Juklak Juknis Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan (Permen KP Nomor 24 Tahun 2023)

Juklak Juknis Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan (Permen KP Nomor 24 Tahun 2023)


Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Permen KP Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juklak Juknis) Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan, diterbitkan dengan pertimbangan a) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan,  instansi pembina mempunyai tugas menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan; b) bahwa berdasarkan pertimbangan  sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan.


Pasal 1 Permen KP Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juklak Juknis) Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan, menyatakan bahwa dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai  Negeri  Sipil  yang  selanjutnya  disingkat  PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

2. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

5. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.

6. Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan perikanan.

7. Pejabat Fungsional Penyuluh Perikanan yang selanjutnya disebut Penyuluh Perikanan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan perikanan.

8. Penyuluhan Perikanan adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha perikanan agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumber daya  lainnya, sebagai  upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.

9. Kinerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap PNS pada organisasi, unit kerja, atau tim kerja sesuai dengan SKP dan perilaku kerja.

 10. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Penyuluh Perikanan dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.

11. Angka Kredit Kumulatif adalah  akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Penyuluh Perikanan sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.

12. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau  kenaikan pangkat dan/atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan.

13. Standar Kompetensi Penyuluh Perikanan yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang PNS dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan.

14. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dari Penyuluh Perikanan dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan.

15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.

 

Pasal 2 Permen KP Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan, menyatakan bahwa Pangkat dan golongan ruang Jabatan  Fungsional Penyuluh

Perikanan terdiri atas:

(1) Penyuluh Perikanan ahli pertama, meliputi:

a. pangkat penata muda, golongan ruang III/a; dan

b. pangkat  penata  muda  tingkat  I,  golongan  ruang III/b.

(2) Penyuluh Perikanan ahli muda, meliputi:

a. pangkat penata, golongan ruang III/c; dan

b. pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d.

(3) Penyuluh Perikanan ahli madya, meliputi:

a. pangkat pembina, golongan ruang IV/a;

b. pangkat pembina tingkat I,  golongan  ruang IV/b; dan

c. pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c.

(4) Penyuluh Perikanan ahli utama, meliputi:

a. pangkat  pembina  utama  madya,  golongan  ruang IV/d; dan

b. pangkat pembina utama, golongan ruang IV/e.

 

Pasal 3 Permen KP Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan, menyatakan bahwa Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan ditetapkan oleh:

a. Presiden,  untuk  jenjang  Jabatan  Fungsional  Penyuluh Perikanan ahli utama; dan

b. PPK, untuk jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan ahli pertama sampai dengan jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan ahli madya.

 

Pasal 4 Permen KP Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juklak Juknis) Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan, menyatakan bahwa Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dapat dilakukan melalui:

a. pengangkatan pertama;

b. perpindahan dari jabatan lain; atau

c. promosi.

 

Pasal 5 Permen KP Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan, menyatakan bahwa

(1) Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. berstatus PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang sebagai berikut:

1. Penyuluhan Perikanan;

2. ilmu atau sains kelautan;

3. ilmu atau sains perikanan;

4. akuakultur;

5. manajemen atau pengelolaan sumber daya perairan;

6. sosial ekonomi perikanan;

7. sumber daya akuatik;

8. teknologi hasil perairan;

9. teknologi hasil perikanan;

10. teknologi penangkapan ikan;

11. bioteknologi perikanan;

12. pengolahan hasil laut/perikanan;

13. pengolahan dan penyimpanan hasil perikanan;

14. perikanan tangkap;

15. budi daya ikan;

16. teknologi pembenihan ikan;

17. pembenihan ikan;

18. usaha budi daya ikan;

19. agribisnis perikanan;

20. permesinan perikanan;

21. teknologi akuakultur;

22. teknologi pengelolaan sumber daya perairan;

23. komunikasi massa;

24. komunikasi pembangunan;

25. kewirausahaan; atau

26. ekonomi sumber daya.

e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

(2) Usulan pengangkatan dalam  Jabatan Fungsional Penyuluh  Perikanan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan dokumen berupa:

a. salinan  sah  surat  keputusan  pengangkatan  calon PNS;

b. salinan sah surat keputusan pengangkatan PNS;

c. surat  keterangan  sehat  jasmani  dan  rohani  dari dokter pemerintah;

d. salinan sah ijazah terakhir sesuai kualifikasi;

e. salinan nilai prestasi kerja 1 (satu) tahun terakhir; dan

f. daftar riwayat hidup.

 

Pasal 6 Permen KP Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juklak Juknis) Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan, menyatakan bahwa

(1) Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dari calon PNS.

(2) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah diangkat sebagai PNS paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan.

(3) Dalam hal PNS belum diangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan, PNS tidak diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sampai dengan diangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan.

(4) PNS yang  telah diangkat dalam  Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling lambat 3 (tiga) tahun wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Penyuluh Perikanan.

(5) Penyuluh  Perikanan  yang  belum  mengikuti  dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atasnya.

 

Pasal 7 Permen KP Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan, menyatakan bahwa

(1) Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. berstatus PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah:

1. sarjana atau diploma empat di bidang sebagai berikut:

a) Penyuluhan Perikanan;

b) ilmu atau sains kelautan;

c) ilmu atau sains perikanan;

d) akuakultur;

e) manajemen atau pengelolaan sumber daya perairan;

f) sosial ekonomi perikanan;

g) sumber daya akuatik;

h) teknologi hasil perairan;

i) teknologi hasil perikanan;

j) teknologi penangkapan ikan;

k) bioteknologi perikanan;

l) pengolahan hasil laut/perikanan;

m) pengolahan dan penyimpanan hasil perikanan;

n) perikanan tangkap;

o) budi daya ikan;

p) teknologi pembenihan ikan;

q) pembenihan ikan;

r) usaha budi daya ikan;

s) agribisnis perikanan;

t) permesinan perikanan;

u) teknologi akuakultur;

v) teknologi pengelolaan sumber daya

perairan;

w) komunikasi massa;

x) komunikasi pembangunan;

y) kewirausahaan; atau

z) ekonomi sumber daya,bagi Penyuluh Perikanan ahli pertama dan Penyuluh Perikanan ahli muda; atau

2. magister di bidang sebagai berikut:

a) ilmu penyuluhan pembangunan;

b) manajemen perikanan;

c) pemanfaatan sumber daya perikanan;

d) ilmu atau sains komunikasi;

e) komunikasi pembangunan;

f) komunikasi massa;

g) pengelolaan sumber daya pesisir dan lautan;

h) ekonomi sumber daya kelautan;

i) ilmu atau sains kelautan;

j) ilmu atau sains perikananl

k) akuakultur;

l) manajemen atau pengelolaan sumber daya perairan;

m) sumber daya akuatik;

n) teknologi hasil perairan;

o) teknologi hasil perikanan;

p) teknologi penangkapan ikan;

q) teknik atau rekayasa kelautan; atau

r) bioteknologi kelautan dan/atau perikanan, bagi Penyuluh Perikanan ahli madya dan Penyuluh Perikanan ahli utama.

e. memiliki paling sedikit 2 (dua) karya tulis ilmiah sebagai penulis utama yang telah dipublikasikan secara nasional terakreditasi atau memiliki paling sedikit 1 (satu) karya tulis ilmiah sebagai penulis utama yang telah dipublikasikan  secara internasional yang relevan dengan Penyuluhan Perikanan bagi Penyuluh Perikanan ahli utama;

f. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan yang telah disusun oleh Instansi Pembina;

g. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Penyuluhan Perikanan paling singkat 2 (dua) tahun;

h. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;

i. berusia paling tinggi:

1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki    Jabatan    Fungsional    Penyuluh Perikanan ahli pertama dan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan ahli muda;

2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan ahli madya;

3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan ahli utama bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi; dan

4. 63 (enam puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan ahli utama dari Jabatan Fungsional ahli utama lain.

j. batas usia sebagaimana dimaksud dalam huruf i merupakan batas usia pada saat yang bersangkutan dilantik dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan melalui perpindahan dari jabatan lain.

(2) Usulan Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh  Perikanan  melalui  perpindahan  dari  jabatan lain, dengan melampirkan dokumen berupa:

a. salinan sah surat keputusan pengangkatan PNS;

b. salinan sah surat keputusan pangkat terakhir;

c. salinan sah surat keputusan jabatan terakhir;

d. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah;

e. salinan sah ijazah terakhir sesuai kualifikasi jabatan;

f. salinan sah pencantuman gelar sesuai kualifikasi jabatan;

g. salinan sah surat keterangan lulus Uji Kompetensi;

h. surat pernyataan bersedia diangkat sebagai Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan;

i. surat keputusan, surat  tugas,  dan/atau  sasaran kerja pegawai yang menerangkan pengalaman dalam melaksanakan tugas di bidang Penyuluhan Perikanan paling singkat 2 (dua) tahun;

j. surat    pernyataan    masih    menduduki    jabatan pimpinan tinggi dari Pejabat yang Berwenang bagi usulan pengangkatan berasal dari jabatan pimpinan tinggi;

k. surat keterangan ketersediaan lowongan jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan yang akan diduduki; dan

l. salinan nilai prestasi kerja 2 (dua) tahun terakhir.

(3) Surat pernyataan bersedia diangkat sebagai Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Pasal 8 Permen KP Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juklak Juknis) Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan, menyatakan bahwa

(1) Pengangkatan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan melalui perpindahan dari jabatan lain harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan yang akan diduduki.

(2) Selain mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi pengangkatan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan ahli utama harus mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

(3) Jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. jabatan pimpinan tinggi;

b. jabatan administrasi; dan

c. jabatan fungsional lainnya.

(4) Perpindahan dari jabatan pimpinan tinggi atau jabatan fungsional   ahli   utama   lain   ke   Jabatan   Fungsional Penyuluh Perikanan ahli utama harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 9 Permen KP Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan, menyatakan bahwa

(1) Penyampaian usulan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional  Penyuluh  Perikanan  ahli  pertama  sampai dengan ahli madya melalui perpindahan dari jabatan lain dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum batas usia sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 7 ayat (1) huruf i angka 1 dan angka 2.

(2) Penyampaian usulan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan ahli utama melalui perpindahan  dari  jabatan  lain  paling  lambat  3  (tiga) bulan sebelum batas usia sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 7 ayat (1) huruf i angka 3 dan angka 4.

(3) Pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Penyuluhan  Perikanan  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal 7 ayat (1) huruf g dapat dihitung secara kumulatif dan ditetapkan dari kegiatan yang berkaitan dengan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan paling singkat 2 (dua) tahun.

(4) Pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Penyuluhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang berupa kegiatan pengembangan profesi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir sebelum PNS yang bersangkutan diangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan melalui pengangkatan perpindahan dari jabatan lain dapat digunakan untuk menambah Angka Kredit kenaikan jabatan/pangkat.

(5) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan melalui mekanisme penilaian dan PAK.

(6 Penilaian dan PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan Angka Kredit dari pengalaman ditambahkan Angka Kredit dasar sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(7) Penetapan pangkat bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan    Fungsional    Penyuluh    Perikanan    melalui perpindahan dari jabatan lain sama dengan pangkat yang dimilikinya.

(8) Penetapan jenjang jabatan bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan melalui perpindahan dari jabatan lain ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit.

(9) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dinilai dan     ditetapkan     dari     tugas     jabatan     dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Penyuluhan Perikanan.

(10) Pejabat fungsional lainnya dapat berpindah ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan sesuai dengan kualifikasi, kompetensi, dan syarat jabatan.

(11) Perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dapat     dilaksanakan     dalam     satu     atau     lintas rumpun/klasifikasi Jabatan.

 

 

Pasal 10 Permen KP Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juklak Juknis) Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan, menyatakan bahwa Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

Pasal 11 Permen KP Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan, menyatakan bahwa Kenaikan pangkat bagi Penyuluh Perikanan dilakukan dengan mempertimbangkan:

a. paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;

b. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi; dan

c. setiap unsur penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

 

Pasal 12 Permen KP Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juklak Juknis) Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan, menyatakan bahwa Penyuluh Perikanan mengajukan usul kenaikan pangkat dengan melampirkan dokumen persyaratan berupa:

a. salinan sah surat keputusan pangkat terakhir;

b. salinan sah surat keputusan jabatan terakhir;

c. asli PAK terakhir; dan

d. salinan nilai prestasi kerja 2 (dua) tahun terakhir.

 

Pasal 13 Permen KP Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan, menyatakan bahwa

(1) Kenaikan pangkat bagi Penyuluh Perikanan dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan apabila telah ditetapkan kenaikan jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Penyuluh Perikanan yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dalam jenjang jabatan yang sama, kelebihan Angka Kredit tersebut  dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.

(3) Penyuluh Perikanan yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut tidak dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.

 

Pasal 14 Permen KP Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juklak Juknis) Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan, menyatakan bahwa Penetapan kenaikan pangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 15 Permen KP Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan, menyatakan bahwa

(1) Kenaikan jenjang jabatan bagi Penyuluh Perikanan dilakukan dengan mempertimbangkan:

a. ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan;

b. paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;

c. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;

d. setiap unsur penilaian Kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan

e. telah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi.

(2) Penyuluh Perikanan mengajukan usul kenaikan jenjang jabatan dengan melampirkan dokumen persyaratan berupa:

a. asli PAK terakhir;

b. surat keterangan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan yang akan diduduki;

c. salinan  sah  surat  keterangan  lulus/sertifikat  Uji Kompetensi;

d. salinan sah surat keputusan pangkat terakhir;

e. salinan sah surat keputusan jabatan terakhir;

f. salinan  sah  surat  keputusan  pencantuman  gelar sesuai kualifikasi jabatan; dan

g. salinan  sah  dokumen  penilaian  prestasi  kerja  1 (satu) tahun terakhir.

(3) Penyuluh Perikanan yang memperoleh kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi, Angka Kredit selanjutnya  diperhitungkan sebesar 0 (nol).

(4) Penyuluh Perikanan yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut tidak dapat diperhitungkan untuk kenaikan jenjang jabatan berikutnya.

(5) Angka  Kredit  Kumulatif  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1) huruf c tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Pasal 16 Permen KP Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juklak Juknis) Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan, menyatakan bahwa

(1) Penyuluh  Perikanan  yang  akan  naik  ke  jenjang  ahli madya dan ahli utama wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dengan Angka Kredit yang dipersyaratkan sebagai berikut:

a. 6 (enam) Angka Kredit bagi Penyuluh Perikanan ahli muda yang akan diangkat ke jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Penyuluh Perikanan ahli madya; atau

b. 12 (dua belas) Angka Kredit bagi Penyuluh Perikanan ahli madya yang akan diangkat  ke jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Penyuluh Perikanan ahli utama.

(2) Angka Kredit pengembangan profesi yang dipersyaratkan untuk kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak bersifat kumulatif dari perolehan Angka Kredit pengembangan profesi pada jenjang jabatan sebelumnya.

 

Pasal 17 Permen KP Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan, menyatakan bahwa

(1) Kenaikan jenjang jabatan dari Penyuluh Perikanan ahli madya menjadi Penyuluh Perikanan ahli utama ditetapkan oleh Presiden setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara.

(2) Selain kenaikan jenjang jabatan dari Penyuluh Perikanan ahli madya menjadi Penyuluh Perikanan ahli utama sebagaimana dimaksud pada ayat  (1), ditetapkan oleh PPK.

(3) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menunjuk pejabat di lingkungannya untuk menetapkan kenaikan jenjang jabatan dari Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan.

 

Pasal 18 Permen KP Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juklak Juknis) Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan, menyatakan bahwa Penetapan kenaikan jenjang jabatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 19 Permen KP Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan, menyatakan bahwa

(1) Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan ahli utama ditetapkan oleh Presiden.

(2) Selain pemberhentian dari Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan ahli utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh PPK.

(3) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menunjuk pejabat di lingkungannya untuk menetapkan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan.

 

Pasal 20 Permen KP Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juklak Juknis) Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan, menyatakan bahwa

(1) Penyuluh Perikanan diberhentikan dari jabatannya apabila:

a. mengundurkan diri dari jabatan;

b. diberhentikan sementara sebagai PNS;

c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;

d. menjalani tugas belajar atau pelatihan lebih dari 6 (enam) bulan;

e. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan; atau

f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.

(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan.

(3) Pemberhentian sementara sebagai PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan apabila:

a. diangkat menjadi pejabat negara;

b. diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; atau

c. ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.

(4) Penyuluh Perikanan yang diberhentikan karena tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilakukan dalam hal:

a. tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan; atau

b. tidak memenuhi Standar Kompetensi.

 

Pasal 21 Permen KP Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan, menyatakan bahwa

(1) Pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a, diajukan oleh Pejabat Fungsional Penyuluh Perikanan dengan melampirkan:

a. surat pengunduran diri yang berisi alasan pribadi yang  tidak  mungkin  dapat  melaksanakan  tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan yang disetujui oleh pimpinan unit kerja;

b. salinan sah PAK terakhir;

c. salinan sah surat keputusan jabatan terakhir; dan

d. salinan sah surat keputusan pangkat terakhir.

(2) Mekanisme pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara:

a. Penyuluh Perikanan menyampaikan pengajuan pemberhentian kepada pimpinan unit kerja;

b. pimpinan unit kerja menyampaikan usulan pemberhentian kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi penyelenggaraan Penyuluhan Perikanan;

c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi penyelenggaraan Penyuluhan Perikanan mengusulkan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk menindaklanjuti usulan pemberhentian; dan

d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan sebagaimana dimaksud pada huruf c memproses penetapan keputusan pemberhentian dari Penyuluh Perikanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 22 Permen KP Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juklak Juknis) Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan, menyatakan bahwa Pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf f diajukan oleh pimpinan unit kerja dengan melampirkan:

a. PAK terakhir;

b. salinan sah surat keputusan jabatan terakhir; dan

c. salinan sah surat keputusan pangkat terakhir.

 

Pasal 23 Permen KP Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan, menyatakan bahwa Mekanisme pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 20 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf f dilakukan dengan cara:

a. pimpinan unit  kerja mengoordinasikan  usulan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan;

b. pimpinan unit kerja menyampaikan usulan pemberhentian dari Penyuluh Perikanan sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi penyelenggaraan Penyuluhan Perikanan;

c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit yang membidangi penyelenggaraan Penyuluhan Perikanan mengusulkan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk menindaklanjuti usulan pemberhentian; dan

d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan sebagaimana dimaksud dalam huruf c memproses penetapan keputusan pemberhentian dari Penyuluh Perikanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 24 Permen KP Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juklak Juknis) Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan, menyatakan bahwa

(1) Penyuluh Perikanan yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan.

(2) Penyuluh Perikanan yang diberhentikan sementara sebagai PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b dapat diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dalam hal telah diangkat kembali sebagai PNS.

(3) Penyuluh Perikanan yang diberhentikan karena menjalani cuti di luar tanggungan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf c dapat diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dalam hal telah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara dan diaktifkan kembali sebagai PNS.

(4) Penyuluh Perikanan yang diberhentikan karena menjalani tugas belajar atau pelatihan lebih dari 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf d dapat diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dalam hal telah selesai menjalani tugas belajar dan memperoleh ijazah atau telah selesai menjalani pelatihan dan telah diaktifkan bekerja kembali.

(5) Penyuluh Perikanan yang diberhentikan karena ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf e dapat diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dalam hal telah selesai melaksanakan tugas di luar Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan.

(6) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki sebelum diberhentikan dari Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas di bidang Penyuluhan Perikanan selama diberhentikan.

 

Pasal 25 Permen KP Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan, menyatakan bahwa

(1) Penyuluh Perikanan yang diangkat kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4) yang menjalani tugas belajar dan mendapatkan ijazah diberikan Angka Kredit 25% (dua puluh lima persen) dari kebutuhan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.

(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinilai sebagai pengembangan profesi.

 

Pasal 26 Permen KP Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juklak Juknis) Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan, menyatakan bahwa

(1) Penyuluh  Perikanan  yang ditugaskan  secara  penuh  di luar Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5) yang akan diusulkan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan harus menyampaikan usulan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum batas usia pensiun pada Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan yang akan didudukinya.

(2) Penyuluh Perikanan yang diberhentikan karena ditugaskan pada  jabatan sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya, setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi.

(3) Uji Kompetensi pada jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dalam hal tersedia lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan.

(4) Penyuluh Perikanan yang telah mengikuti Uji Kompetensi dan dinyatakan lulus diberikan Angka Kredit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

 

Pasal 27 Permen KP Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan, menyatakan bahwa Penetapan pengangkatan kembali ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 28 Permen KP Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juklak Juknis) Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan, menyatakan bahwa Untuk  kepentingan organisasi  dan pengembangan karier, Penyuluh Perikanan dapat dipindahkan ke dalam jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan persetujuan dari PPK.

 

Pasal 29 Permen KP Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan, menyatakan bahwa Untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian tugas dan pencapaian kinerja organisasi, Penyuluh Perikanan dilarang rangkap jabatan dengan jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, atau jabatan pelaksana.

 

Pasal 30 Permen KP Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juklak Juknis) Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan, menyatakan bahwa

(1) Penyuluh Perikanan yang bertugas di daerah terpencil, rawan, dan/atau berbahaya dapat diberikan tambahan Angka Kredit sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dan diakui  sebagai tugas pokok dalam PAK.

(2) Tambahan  Angka  Kredit  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1) diberikan selama melaksanakan tugas di daerah terpencil, rawan, dan/atau berbahaya.

 

Pasal 31 Permen KP Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan, menyatakan bahwa

(1) Kriteria daerah terpencil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) merupakan daerah yang secara geografis sulit dijangkau dan/atau diakses oleh sarana transportasi.

(2) Kriteria daerah rawan dan/atau berbahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) merupakan daerah yang memiliki potensi ancaman dan memberikan gangguan keselamatan terhadap Penyuluh Perikanan.

 

Pasal 32 Permen KP Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juklak Juknis) Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan, menyatakan bahwa Daerah terpencil, rawan, dan/atau berbahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Pasal 33 Permen KP Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan, menyatakan bahwa Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

a. penilaian  Angka  Kredit  Penyuluh  Perikanan  dilakukan secara konvensional untuk masa penilaian Angka Kredit sampai dengan tanggal 31 Desember 2022;

b. usulan penilaian Angka Kredit Penyuluh Perikanan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diajukan paling lambat 30 Juni 2023; dan

c. penilaian Angka Kredit Penyuluh Perikanan untuk masa penilaian mulai 1 Januari 2023 dilakukan berdasarkan konversi predikat evaluasi kinerja tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

Pasal 34 Permen KP Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juklak Juknis) Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan, menyatakan bahwa Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Permen KP Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juklak Juknis) Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan.

 

 

Demikian informasi tentang Permen KP Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan. Semoga ada manfaatnya


= Baca Juga =


Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter