Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Permen KP Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juklak Juknis) Jabatan Fungsional Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan, diterbitkan dengan pertimbanga: a) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 52 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan, instansi pembina mempunyai tugas menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan.
Pasal 1 Peraturan Menteri Kelautan Dan
Perikanan Republik Indonesia Permen KP
Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juklak Juknis) Jabatan Fungsional
Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan, menyatakan bahwa dalam Peraturan Menteri
ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai
Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang
memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara
tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pejabat
Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan
pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan manajemen PNS di
instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pejabat
yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses
pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
4. Instansi
Pembina Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan yang selanjutnya
disebut Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
5. Karantina
Ikan adalah sistem pencegahan masuk, keluar dan tersebarnya hama dan penyakit
ikan karantina, serta pengawasan dan/atau pengendalian terhadap keamanan pangan
dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, ikan produk rekayasa genetik,
sumber daya genetik ikan, agensia hayati, ikan jenis asing invasif, ikan
dilindungi yang dimasukkan ke dalam, tersebarnya dari suatu area ke area lain,
dan/atau dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6. Jabatan
Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan yang selanjutnya disebut Jabatan
Fungsional PHPI adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung
jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penyelenggaraan Karantina Ikan.
7. Pejabat
Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan yang selanjutnya disebut PHPI
adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan
penyelenggaraan Karantina Ikan.
8. Sasaran
Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan
target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
9. Kinerja
adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap PNS pada organisasi, unit kerja,
atau tim kerja sesuai dengan SKP dan perilaku kerja.
10. Pejabat
Penilai Kinerja adalah atasan langsung PHPI dengan ketentuan paling rendah
pejabat pengawas atau pejabat lain yang diberi pendelegasian kewenangan.
11. Pengelola
Kinerja adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan Kinerja
PNS.
12. Angka
Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari
uraian kegiatan yang harus dicapai oleh PHPI dalam rangka pembinaan karier yang
bersangkutan.
13. Angka
Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai
oleh PHPI sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
14. Penetapan
Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang
diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat
dan/atau jabatan dalam Jabatan Fungsional PHPI.
15. Tim
Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional PHPI yang selanjutnya disebut Tim
Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang memiliki
kewenangan menetapkan Angka Kredit dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil
kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian Kinerja PHPI
dalam bentuk Angka Kredit PHPI.
16. Standar
Kompetensi Jabatan Fungsional PHPI yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi
adalah deskripsi pengetahuan, keahlian, dan perilaku yang diperlukan seorang
PNS dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional PHPI.
17. Uji
Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis,
manajerial, dan sosial kultural dari PHPI dalam melaksanakan tugas dan fungsi
dalam jabatan.
18. Hasil
Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh PHPI sebagai
prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional PHPI.
19. Karya
Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil
kajian/penelitian yang disusun oleh PHPI baik perorangan atau kelompok di
bidang Karantina Ikan.
20. Menteri
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan
perikanan.
Pasal 2 Permen
KP Nomor 22 Tahun 2023 Juklak Juknis
Jabatan Fungsional Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan, menyatakan bahwa Pangkat
dan golongan ruang Jabatan Fungsional PHPI, terdiri atas:
a. PHPI
ahli pertama, terdiri atas:
1. pangkat
penata muda, golongan ruang III/a; dan
2. pangkat
penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.
b. PHPI
ahli muda, terdiri atas:
1. pangkat
penata, golongan ruang III/c; dan
2. pangkat
penata tingkat I, golongan ruang III/d.
c. PHPI
ahli madya, terdiri atas:
1. pangkat
pembina, golongan ruang IV/a;
2. pangkat
pembina tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3. pangkat
pembina utama muda, golongan ruang IV/c.
d. PHPI
ahli utama, terdiri atas:
1. pangkat
pembina utama madya, golongan ruang IV/d; dan
2. pangkat
pembina utama, golongan ruang IV/e.
Pasal 3 Permen
KKP Nomor 22 Tahun 2023 Juklak
Juknis Jabatan Fungsional Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan, menyatakan
bahwa Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional PHPI ditetapkan oleh:
a. Presiden,
untuk jenjang Jabatan Fungsional PHPI ahli utama; dan
b. Pejabat
Pembina Kepegawaian, untuk jenjang Jabatan Fungsional PHPI ahli pertama sampai dengan
jenjang Jabatan Fungsional PHPI ahli madya.
Pasal 4 Peraturan Menteri Kelautan Dan
Perikanan Republik Indonesia Permen KP
Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juklak Juknis) Jabatan Fungsional
Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan, menyatakan bahwa Pengangkatan PNS ke dalam
Jabatan Fungsional PHPI dilakukan melalui:
a. pengangkatan
pertama;
b. perpindahan
dari jabatan lain; dan
c. promosi.
Pasal 5 Permen
KP Nomor 22 Tahun 2023 Juklak Juknis
Jabatan Fungsional Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan, menyatakan bahwa
(1) Pengangkatan
PNS ke dalam Jabatan Fungsional PHPI melalui pengangkatan pertama sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus
PNS;
b. memiliki
integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat
jasmani dan rohani;
d. berijazah
paling rendah sarjana atau diploma empat dibidang sebagai berikut:
1. biologi
perikanan;
2. akuakultur;
3. manajemen
atau pengelolaan sumber daya perairan;
4. sumber
daya akuatik;
5. kedokteran
hewan;
6. teknologi
pengelolaan sumber daya perairan; atau
7. teknologi
akuakultur; dan
e. nilai
prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Usulan
pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional PHPI melalui pengangkatan pertama
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan dokumen berupa:
a. salinan
sah surat keputusan pengangkatan calon PNS;
b. salinan
sah surat keputusan pengangkatan PNS;
c. surat
keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter;
d. salinan
sah ijazah terakhir sesuai kualifikasi; dan
e. salinan
nilai prestasi kerja 1 (satu) tahun terakhir.
Pasal 6 Peraturan Menteri Kelautan Dan
Perikanan Republik Indonesia Permen KP
Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juklak Juknis) Jabatan Fungsional
Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan, menyatakan bahwa
(1) Pengangkatan
PNS ke dalam Jabatan Fungsional PHPI melalui pengangkatan pertama sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan
kebutuhan Jabatan Fungsional PHPI dari calon PNS.
(2) Calon
PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah diangkat sebagai PNS paling lama
1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional PHPI.
(3) Dalam
hal PNS belum diangkat dalam Jabatan Fungsional PHPI, PNS tidak diberikan
kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sampai dengan diangkat dalam Jabatan
Fungsional PHPI.
Pasal 7 Permen
KP Nomor 22 Tahun 2023 Juklak Juknis
Jabatan Fungsional Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan, menyatakan bahwa
(1) Pengangkatan
PNS ke dalam Jabatan Fungsional PHPI melalui perpindahan dari jabatan lain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
a. berstatus
PNS;
b. memiliki
integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat
jasmani dan rohani;
d. berijazah
paling rendah:
1. sarjana
atau diploma empat dibidang sebagai berikut:
a) biologi
perikanan;
b) akuakultur;
c) manajemen
atau pengelolaan sumber daya perairan;
d) sumber
daya akuatik;
e) kedokteran
hewan;
f) teknologi
pengelolaan sumber daya perairan; atau
g) teknologi
akuakultur,
bagi
PHPI ahli pertama dan PHPI ahli muda; dan
2. magister
dengan kualifikasi pendidikan dibidang sebagai berikut:
a) biologi
perikanan;
b) mikrobiologi;
c) akuakultur;
d) manajemen
atau pengelolaan sumber daya perairan;
e) sumber
daya akuatik;
f) rekayasa
hayati;
g) ilmu
atau sains veteriner;
h) bioteknologi;
i) pemanfaatan
sumber daya perikanan; atau
j) ilmu
atau sains lingkungan,
bagi PHPI ahli madya
dan PHPI ahli utama.
e. selain
memenuhi kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud dalam huruf d angka 2,
bagi Jabatan Fungsional PHPI ahli utama harus memiliki paling sedikit 2 (dua)
Karya Tulis/Karya Ilmiah yang telah dipublikasi secara nasional atau memiliki
paling sedikit 1 (satu) Karya Tulis/Karya Ilmiah yang telah dipublikasi secara
internasional yang relevan dengan penyelenggaraan Karantina Ikan;
f. mengikuti
dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang disusun oleh Instansi
Pembina;
g. memiliki
pengalaman dalam pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional PHPI paling singkat 2 (dua)
tahun;
h. nilai
prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
i. berusia
paling tinggi:
1. 53
(lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional PHPI ahli
pertama dan Jabatan Fungsional PHPI ahli muda;
2. 55 (lima
puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional PHPI ahli madya;
3. 60
(enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional PHPI ahli utama
bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi; dan
4. 63 (enam
puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki jabatan fungsional PHPI ahli utama
dari jabatan fungsional ahli utama lain.
j. batas
usia sebagaimana dimaksud dalam huruf i merupakan batas usia pada saat yang
bersangkutan dilantik dalam Jabatan Fungsional PHPI melalui perpindahan dari
jabatan lain.
(2) Pengangkatan
PNS ke dalam Jabatan Fungsional PHPI ahli utama melalui perpindahan dari
jabatan pimpinan tinggi atau jabatan fungsional ahli utama lainnya harus
mempertimbangkan formasi Jabatan Fungsional PHPI ahli utama yang akan diduduki
dan mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(3) Usulan
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional PHPI melalui perpindahan dari
jabatan lain, dengan melampirkan dokumen berupa:
a. salinan
sah surat keputusan pengangkatan PNS;
b. salinan
sah surat keputusan pangkat terakhir;
c. salinan
sah surat keputusan jabatan terakhir;
d. salinan
sah ijazah terakhir sesuai kualifikasi jabatan;
e. salinan
sah pencantuman gelar sesuai kualifikasi jabatan;
f. salinan
sah surat keterangan lulus/sertifikat Uji Kompetensi;
g. surat
keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter;
h. surat
pernyataan bersedia diangkat sebagai Jabatan Fungsional PHPI;
i. sasaran
kerja pegawai dan surat keterangan telah dan/atau sedang menjalankan tugas dari
pimpinan unit kerja dibidang penyelenggaraan Karantina Ikan paling singkat 2
(dua) tahun;
j. surat
keterangan ketersediaan lowongan jenjang Jabatan Fungsional PHPI yang akan
diduduki; dan
k. salinan
nilai prestasi kerja 2 (dua) tahun terakhir.
(4) Perpindahan
dari jabatan pimpinan tinggi atau jabatan fungsional ahli utama lain ke Jabatan
Fungsional PHPI ahli utama harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(5) Surat
pernyataan bersedia diangkat sebagai Jabatan Fungsional PHPI sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf h dengan format tercantum dalam Lampiran huruf A yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 8 Peraturan Menteri Kelautan Dan
Perikanan Republik Indonesia Permen KP
Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juklak Juknis) Jabatan Fungsional
Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan, menyatakan bahwa
(1) Penyampaian
usulan pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional PHPI ahli pertama sampai
dengan Jabatan Fungsional PHPI ahli madya melalui perpindahan dari jabatan lain
dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum batas usia sebagaimana
dipersyaratkan dalam Pasal 7 ayat (1) huruf i angka 1 dan angka 2.
(2) Penyampaian
usulan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional PHPI ahli utama melalui
perpindahan dari jabatan lain dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum
batas usia sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 7 ayat (1) huruf i angka 3
dan angka 4.
(3) Pengalaman
dalam pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional PHPI sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (1) huruf g, dapat dihitung secara kumulatif dan ditetapkan dari
kegiatan selama 2 (dua) tahun yang berkaitan dengan tugas Jabatan Fungsional
PHPI.
(4) Pengalaman
dalam pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional PHPI sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) yang berupa kegiatan pengembangan profesi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun
terakhir sebelum PNS yang bersangkutan diangkat dalam Jabatan Fungsional PHPI
melalui pengangkatan perpindahan dari jabatan lain dapat digunakan untuk
menambah Angka Kredit kenaikan jabatan/pangkat.
(5) Angka
Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan melalui mekanisme
penilaian dan PAK.
(6) Penilaian
dan PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling tinggi sesuai batas tertinggi
Angka Kredit dari pengalaman ditambahkan Angka Kredit dasar sebagaimana
tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
(7) Penetapan
pangkat bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional PHPI melalui
perpindahan dari jabatan lain sama dengan pangkat terakhir yang dimilikinya.
(8) Penetapan
jenjang jabatan bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional PHPI melalui
perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ditetapkan
sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang memiliki
kewenangan menetapkan Angka Kredit.
(9) Angka
Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dinilai dan ditetapkan dari tugas
jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas Jabatan
Fungsional PHPI.
Pasal 9 Permen
KP Nomor 22 Tahun 2023 Juklak Juknis
Jabatan Fungsional Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan, menyatakan bahwa Pengangkatan
PNS ke dalam Jabatan Fungsional PHPI melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 10 Peraturan Menteri Kelautan Dan
Perikanan Republik Indonesia Permen KP
Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juklak Juknis) Jabatan Fungsional
Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan, menyatakan bahwa a) Kinerja utama berupa
target Angka Kredit; dan/atau b) Kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
Pasal 11 Permen
KP Nomor 22 Tahun 2023 Juklak Juknis
Jabatan Fungsional Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan, menyatakan bahwa
(1) Kinerja
utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a merupakan akumulasi nilai
pelaksanaan butir kegiatan Jabatan Fungsional PHPI yang sesuai dengan
penjabaran sasaran unit/organisasi dan/atau kegiatan atasan langsung.
(2) Kinerja
tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b merupakan jenis Kinerja yang
mendorong PHPI untuk berkontribusi terhadap pencapaian sasaran Kinerja unit
kerja/instansi diluar tugas pokok jabatannya namun masih sesuai dengan
kompetensi/kapasitas PHPI yang bersangkutan.
(3) Kinerja
tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa:
a. kegiatan
pengembangan profesi dan/atau penunjang;
b. kegiatan
untuk meningkatkan pengetahuan/ kompetensi/keterampilan bagi pegawai yang
bersangkutan maupun orang lain; dan
c. keikutsertaan
dalam kegiatan sosial baik di lingkungan instansi maupun di luar lingkungan instansi,
a. sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Kinerja
tambahan dibedakan berdasarkan lingkup penugasannya dan dibuktikan dengan surat
keputusan atau surat tugas.
(5) Lingkup
penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas:
a. dalam
unit kerja;
b. antarunit
kerja dalam satu instansi; atau
c. antarinstansi.
(6) Kinerja
tambahan dapat dimasukkan ke dalam SKP pada tahun berjalan sepanjang disepakati
dengan atasan langsung yang bersangkutan serta telah direviu oleh Pengelola
Kinerja/tim Pengelola Kinerja.
Pasal 12 Peraturan Menteri Kelautan Dan
Perikanan Republik Indonesia Permen KP
Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juklak Juknis) Jabatan Fungsional
Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan, menyatakan bahwa
(1) Target
Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a bagi PHPI setiap tahun
ditetapkan paling sedikit:
a. 12,5
(dua belas koma lima) untuk PHPI ahli pertama;
b. 25
(dua puluh lima) untuk PHPI ahli muda;
c. 37,5
(tiga puluh tujuh koma lima) untuk PHPI ahli madya; dan
d. 50
(lima puluh) untuk PHPI ahli utama.
(2) Target
Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dalam hal belum tersedia
lowongan kebutuhan jenjang jabatan lebih tinggi.
(3) Target
Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak berlaku bagi PHPI
ahli utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang
didudukinya.
(4) Selain
target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada
ayat (1),
PHPI wajib memperoleh Hasil Kerja minimal untuk setiap periode.
(5) Penetapan
target Angka Kredit Minimal yang dipersyaratkan bagi PHPI digunakan sebagai
dasar untuk penilaian SKP.
(6) Target
Angka Kredit Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari tugas
Jabatan Fungsional PHPI.
(7) Capaian
akumulasi Angka Kredit selama satu tahun untuk seluruh kegiatan yang
dilaksanakan ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari
target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan
paling sedikit 100% (seratus persen) dari tugas Jabatan Fungsional PHPI.
(8) Target
Angka Kredit bagi PHPI setiap tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
ditetapkan paling banyak:
a. 18,75
(delapan belas koma tujuh lima) untuk PHPI ahli pertama;
b. 37,5
(tiga puluh tujuh koma lima) untuk PHPI ahli muda;
c. 56,25
(lima puluh enam koma dua lima) untuk PHPI ahli madya; dan
d. 75
(tujuh puluh lima) untuk PHPI ahli utama.
(9) Dalam
hal belum tersedia lowongan kebutuhan jenjang jabatan lebih tinggi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), target Angka Kredit yang harus dicapai untuk masing-
masing jenjang Jabatan Fungsional PHPI setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 10
(sepuluh) untuk PHPI ahli pertama;
b. 20
(dua puluh) untuk PHPI ahli muda; dan
c. 30
(tiga puluh) untuk PHPI ahli madya.
(10) Dalam
hal memiliki pangkat paling tinggi pada jenjang jabatan paling tinggi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), target Angka Kredit paling sedikit
ditetapkan 25 (dua puluh lima) untuk PHPI ahli utama.
Pasal 13 Permen
KP Nomor 22 Tahun 2023 Juklak Juknis
Jabatan Fungsional Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan, menyatakan bahwa
(1) PHPI
yang bertugas di daerah terpencil, rawan, dan/atau berbahaya dapat diberikan
tambahan Angka Kredit paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari Angka
Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dan diakui
sebagai tugas pokok dalam PAK.
(2) Tambahan
Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan selama melaksanakan
tugas di daerah terpencil, rawan, dan/atau berbahaya.
(3) Pemberian
tambahan Angka Kredit bagi PHPI yang bertugas di daerah terpencil, rawan,
dan/atau berbahaya dalam jangka waktu paling kurang 1 (satu) tahun, dilakukan
pada setiap penilaian Angka Kredit setiap tahun sebesar 6,25% (enam koma dua
puluh lima persen) dari kebutuhan angka kredit untuk kenaikan pangkat setingkat
lebih tinggi.
Pasal 14 Peraturan Menteri Kelautan Dan
Perikanan Republik Indonesia Permen KP
Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juklak Juknis) Jabatan Fungsional
Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan, menyatakan bahwa
(1) Dalam
rangka penilaian Angka Kredit, PHPI harus mencatat dan menginventarisasi seluruh
kegiatan yang dituangkan dalam bahan usulan penilaian.
(2) Bahan
usulan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berkas pendukung
lainnya disampaikan kepada pejabat yang mengusulkan Angka Kredit dengan
persetujuan Pejabat Penilai Kinerja melalui sistem informasi.
(3) Selain
menyampaikan bahan usulan penilaian dan berkas pendukung lainnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), PHPI harus melampirkan dokumen berupa:
a. hasil
Penilaian SKP; dan
b. keterkaitan
SKP dengan Angka Kredit Jabatan Fungsional PHPI.
(4) Keterkaitan
SKP dengan Angka Kredit Jabatan Fungsional PHPI sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Tahapan
pengisian bahan usulan penilaian oleh PHPI meliputi:
a. mengisi
formulir bahan usulan penilaian; dan
b. menyusun
berkas pendukung bahan usulan penilaian yang terdiri atas:
1. hasil
penilaian SKP;
2. dokumen
bukti fisik dan/atau elektronik;
3. surat
pernyataan melakukan kegiatan penyelenggaraan Karantina Ikan;
4. surat
pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi;
5. surat
pernyataan melakukan kegiatan penunjang; dan
6. surat
pernyataan melakukan kegiatan tidak sesuai dengan jenjang jabatannya.
(6) Berkas
pendukung bahan usulan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b
harus disahkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
(7) Bahan
usulan penilaian dan berkas pendukung lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disampaikan dengan menggunakan surat penyampaian sebagaimana format pada
Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini.
(8) Formulir
bahan usulan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a sebagaimana
format pada Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
(9) Surat
pernyataan melakukan kegiatan penyelenggaraan Karantina Ikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) huruf b angka 3 sebagaimana format pada Lampiran huruf F yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(10) Surat
pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) huruf b angka 4 sebagaimana format pada Lampiran huruf G yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(11) Surat
pernyataan melakukan kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
huruf b angka 5 sebagaimana format pada Lampiran huruf H yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(12) Surat
pernyataan melakukan kegiatan tidak sesuai dengan jenjang jabatannya
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b angka 6 sebagaimana format pada
Lampiran huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini.
Pasal 15 Permen
KP Nomor 22 Tahun 2023 Juklak Juknis
Jabatan Fungsional Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan, menyatakan bahwa Dalam
hal sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2):
a. belum
tersedia;
b. terdapat
gangguan pada jaringan internet; dan/atau
c. tidak
berfungsi sebagaimana mestinya, penyampaian bahan usulan penilaian dan berkas
pendukung lainnya dapat dilakukan secara manual.
Pasal 16 Peraturan Menteri Kelautan Dan
Perikanan Republik Indonesia Permen KP
Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juklak Juknis) Jabatan Fungsional
Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan, menyatakan bahwa
(1) Penilaian
Angka Kredit Jabatan Fungsional PHPI dilakukan oleh Tim Penilai berdasarkan
capaian SKP dan keterkaitan SKP dengan Angka Kredit Jabatan Fungsional PHPI.
(2) Penilaian
Angka Kredit oleh Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam berita
acara penilaian dan ditetapkan sebagai capaian Angka Kredit.
(3) Penilaian
Angka Kredit oleh Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan mekanisme sebagai berikut:
a. ketua
Tim Penilai membagi tugas penilaian kepada anggota Tim Penilai;
b. tugas
penilaian sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan terhadap SKP,
keterkaitan SKP dengan Angka Kredit Jabatan Fungsional PHPI, bahan usulan
penilaian, dan berkas pendukung lainnya;
c. ketua
Tim Penilai dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam huruf a dibantu
sekretaris dan anggota Tim Penilai;
d. tugas
penilaian sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan paling sedikit oleh 2
(dua) orang anggota Tim Penilai;
e. anggota
Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam huruf d melakukan penilaian terhadap
kesesuaian SKP dengan dokumen bukti fisik dan/atau elektronik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5) huruf b;
f. dalam
hal terdapat Tim Penilai yang turut dinilai, bahan usulan penilaian anggota Tim
Penilai bersangkutan dinilai oleh anggota Tim Penilai yang lain;
g. dalam
hal anggota Tim Penilai memasuki masa pensiun, berhalangan sementara/tetap
paling singkat 6 (enam) bulan, atau mengundurkan diri, ketua Tim Penilai dapat
mengajukan usul penggantian anggota secara definitif sesuai masa kerja tim yang
tersisa kepada Pejabat yang Berwenang yang menetapkan Angka Kredit;
h. dalam
hal ketua Tim Penilai memasuki masa pensiun, berhalangan sementara/tetap paling
singkat 6 (enam) bulan, atau mengundurkan diri, Pejabat yang Berwenang dapat
menetapkan ketua Tim Penilai pengganti;
i. dalam
hal tidak terdapat perbedaan terhadap hasil penilaian yang dilakukan oleh
anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam huruf c, hasil penilaian
disampaikan kepada ketua Tim Penilai melalui sekretaris Tim Penilai untuk
disahkan dalam sidang pleno; dan
j. dalam
hal terdapat perbedaan terhadap hasil penilaian yang dilakukan oleh anggota Tim
Penilai sebagaimana dimaksud dalam huruf c, dilakukan penilaian lanjutan oleh
Tim Penilai untuk disepakati dan ditetapkan dalam sidang pleno.
(4) Sidang
pleno Tim Penilai bertujuan untuk menetapkan berita acara penilaian Angka
Kredit.
(5) Sidang
pleno Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus dihadiri paling
sedikit 50% (lima puluh persen) ditambah 1 (satu) orang anggota Tim Penilai.
(6) Sidang
pleno Tim Penilai dilakukan dengan mekanisme:
a. pengambilan
keputusan dalam sidang pleno Tim Penilai dilakukan dengan berlandaskan pada
asas musyawarah mufakat; dan
b. dalam
hal sidang pleno Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak mencapai
musyawarah mufakat, pengambilan keputusan dilakukan melalui mekanisme
pemungutan suara terbanyak.
(7) Hasil
sidang pleno Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dituangkan dalam
berita acara penilaian Angka Kredit PHPI dan ditandatangani oleh seluruh
anggota Tim Penilai yang hadir dalam sidang pleno Tim Penilai.
(8) Berita
acara penilaian Angka Kredit PHPI sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dengan format
tercantum dalam Lampiran huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
(9) Capaian
Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling tinggi 150% (seratus
lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal setiap tahun.
(10) Dalam
melakukan penilaian, Tim Penilai dapat meminta bukti fisik dan laporan Hasil
Kerja sebagai bahan pertimbangan.
(11) Dalam
melakukan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai wajib memperhatikan kesesuaian
tugas Jabatan Fungsional PHPI dan tugas fungsi unit kerja berdasarkan kedudukan
Jabatan Fungsional PHPI yang ditetapkan dalam peta jabatan.
(12) Apabila
diperlukan Tim Penilai dapat melakukan konfirmasi terhadap Pejabat Penilai Kinerja
yang bersangkutan.
(13) Tim
Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai masa jabatan paling lama 3
(tiga) tahun dan dapat diperpanjang paling banyak satu kali masa jabatan.
(14) Tim
Penilai yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut
sebagaimana dimaksud pada ayat (13) untuk dapat diangkat kembali sebagai Tim
Penilai setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 17 Permen
KP Nomor 22 Tahun 2023 Juklak Juknis
Jabatan Fungsional Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan, menyatakan bahwa
(1) Tim
Penilai PHPI terdiri atas:
a. Tim
Penilai pusat; dan
b. Tim
Penilai unit kerja.
(2) Tim
Penilai pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Tim Penilai
yang dibentuk oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi
penyelenggaraan Karantina Ikan untuk menilai Angka Kredit PHPI ahli madya dan
PHPI ahli utama di lingkungan Instansi Pembina.
(3) Tim
Penilai unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tim
penilai yang dibentuk oleh pejabat pimpinan tinggi pratama di bidang
kesekretariatan pada unit kerja jabatan tinggi madya yang membidangi
penyelenggaraan Karantina Ikan untuk menilai Angka Kredit PHPI ahli pertama dan
PHPI ahli muda di lingkungan Instansi Pembina.
Pasal 18 Peraturan Menteri Kelautan Dan
Perikanan Republik Indonesia Permen KP
Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juklak Juknis) Jabatan Fungsional
Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan, menyatakan bahwa
(1) Dalam
hal capaian Angka Kredit memenuhi persyaratan untuk kenaikan pangkat/jabatan,
capaian Angka Kredit PHPI diusulkan kepada pejabat yang menetapkan Angka Kredit
untuk ditetapkan dalam PAK.
(2) PAK
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sebagaimana contoh formulir pada Lampiran
huruf K yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) PAK
untuk kenaikan pangkat PHPI dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan
pangkat PNS dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk
kenaikan pangkat periode April, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada
bulan Januari tahun berjalan; dan
b. untuk
kenaikan pangkat periode Oktober, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan
Juli tahun berjalan.
(4) Hasil
PAK PHPI dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian Kinerja
PHPI dan berlaku 1 (satu) tahun sejak ditetapkan.
Pasal 19 Permen
KP Nomor 22 Tahun 2023 Juklak Juknis
Jabatan Fungsional Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan, menyatakan bahwa
(1) Kenaikan
pangkat bagi PHPI dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan
apabila telah ditetapkan kenaikan jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) PHPI
yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan
pangkat setingkat lebih tinggi dalam jenjang jabatan yang sama, kelebihan Angka
Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
(3) PHPI
yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan
pangkat setingkat lebih tinggi dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi,
kelebihan Angka Kredit tersebut tidak dapat diperhitungkan untuk kenaikan
pangkat berikutnya.
Pasal 20 Permen
KP Nomor 22 Tahun 2023 Juklak Juknis
Jabatan Fungsional Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan, menyatakan bahwa Penetapan
kenaikan pangkat dalam Jabatan Fungsional PHPI dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 21 Peraturan Menteri Kelautan Dan
Perikanan Republik Indonesia Permen KP
Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juklak Juknis) Jabatan Fungsional
Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan, menyatakan bahwa
(1) Kenaikan
jenjang jabatan bagi PHPI dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. ketersediaan
lowongan kebutuhan jabatan;
b. paling
singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
c. memenuhi
Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih
tinggi;
d. setiap
unsur penilaian Kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun
terakhir;
e. telah
mengikuti dan lulus Uji Kompetensi; dan
f. memenuhi
Hasil Kerja minimal.
(2) PHPI
mengajukan usul kenaikan jenjang jabatan dengan melampirkan dokumen berupa:
a. asli
PAK terakhir;
b. surat
keterangan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan yang akan diduduki;
c. salinan
sah surat keterangan lulus/sertifikat Uji Kompetensi;
d. salinan
sah surat keputusan jabatan terakhir;
e. salinan
sah surat keputusan pencantuman gelar sesuai kualifikasi jabatan;
f. salinan
sah surat keputusan pangkat terakhir; dan
g. salinan
sah dokumen penilaian prestasi kerja 1 (satu) tahun terakhir.
(3) PHPI
yang memperoleh kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi, Angka Kredit
selanjutnya diperhitungkan sebesar 0 (nol).
(4) PHPI
yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan
jenjang jabatan setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut tidak
dapat diperhitungkan untuk kenaikan jenjang jabatan berikutnya.
Pasal 22 Permen
KP Nomor 22 Tahun 2023 Juklak Juknis
Jabatan Fungsional Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan, menyatakan bahwa
(1) PHPI
ahli muda yang akan naik jenjang jabatan menjadi PHPI ahli madya dan PHPI ahli
madya yang akan naik jenjang jabatan menjadi PHPI ahli utama, wajib
melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional PHPI dengan Angka
Kredit yang dipersyaratkan sebagai berikut:
a. 6
(enam) Angka Kredit bagi PHPI ahli muda yang akan diangkat ke jabatan setingkat
lebih tinggi menjadi PHPI ahli madya; atau
b. 12
(dua belas) Angka Kredit bagi PHPI ahli madya yang akan diangkat ke jabatan setingkat
lebih tinggi menjadi PHPI ahli utama.
(2) Angka
Kredit pengembangan profesi yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak bersifat kumulatif dari perolehan
Angka Kredit pengembangan profesi pada jenjang jabatan sebelumnya.
Pasal 23 Peraturan Menteri Kelautan Dan
Perikanan Republik Indonesia Permen KP
Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juklak Juknis) Jabatan Fungsional
Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan, menyatakan bahwa
(1) Kenaikan
jenjang jabatan dari PHPI ahli madya menjadi PHPI ahli utama ditetapkan oleh
Presiden setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian
Negara.
(2) Selain
kenaikan jenjang jabatan dari PHPI ahli madya menjadi PHPI ahli utama
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian.
(3) Pejabat
Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menunjuk pejabat di
lingkungannya untuk menetapkan kenaikan jenjang jabatan dari Jabatan Fungsional
PHPI.
Pasal 24 Permen
KP Nomor 22 Tahun 2023 Juklak Juknis
Jabatan Fungsional Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan, menyatakan bahwa Penetapan
kenaikan jenjang jabatan dalam Jabatan Fungsional PHPI dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 25 Peraturan Menteri Kelautan Dan
Perikanan Republik Indonesia Permen KP
Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juklak Juknis) Jabatan Fungsional
Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan, menyatakan bahwa
(1) Pemberhentian
dari Jabatan Fungsional PHPI ahli utama ditetapkan oleh Presiden.
(2) Selain
pemberhentian dari Jabatan Fungsional PHPI ahli utama sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
(3) Pejabat
Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menunjuk pejabat
di lingkungannya untuk menetapkan pemberhentian dari Jabatan Fungsional PHPI.
Pasal 26 Permen
KKP Nomor 22 Tahun 2023 Juklak
Juknis Jabatan Fungsional Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan, menyatakan
bahwa
(1) PHPI
diberhentikan dari jabatannya, apabila:
a. mengundurkan
diri dari jabatan;
b. diberhentikan
sementara sebagai PNS;
c. menjalani
cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani
tugas belajar atau pelatihan lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan
secara penuh di luar Jabatan Fungsional PHPI; atau
f. tidak
memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pengunduran
diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal
memiliki alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas Jabatan
Fungsional PHPI.
(3) Pemberhentian
sementara sebagai PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan
apabila:
a. diangkat
menjadi pejabat negara;
b. diangkat
menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; atau
c. ditahan
karena menjadi tersangka tindak pidana.
(4) PHPI
yang diberhentikan karena tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf f dilakukan dalam hal:
a. tidak
memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan
Fungsional PHPI;
b. tidak
memenuhi Standar Kompetensi; atau
c. tidak
terpenuhinya perolehan Hasil Kerja minimal sampai dengan 2 (dua) periode
jabatan.
Pasal 27 Peraturan Menteri Kelautan Dan
Perikanan Republik Indonesia Permen KP
Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juklak Juknis) Jabatan Fungsional
Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan, menyatakan bahwa
(1) Pemberhentian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a, diajukan oleh Pejabat
Fungsional PHPI dengan melampirkan:
a. surat
pengunduran diri yang berisi alasan pribadi yang tidak mungkin dapat
melaksanakan tugas Jabatan Fungsional PHPI yang disetujui oleh pimpinan unit
kerja;
b. salinan
sah PAK terakhir;
c. salinan
sah surat keputusan jabatan terakhir; dan
d. salinan
sah surat keputusan pangkat terakhir.
(2) Mekanisme
pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a dilakukan
dengan cara:
a. PHPI
menyampaikan pengajuan pemberhentian kepada pimpinan unit kerja;
b. pimpinan
unit kerja menyampaikan usulan pemberhentian kepada pejabat pimpinan tinggi
pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang
membidangi penyelenggaraan Karantina Ikan.
c. pejabat
pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi
madya yang membidangi penyelenggaraan Karantina Ikan mengusulkan kepada pejabat
pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit pimpinan tinggi
madya yang membidangi kesekretariatan untuk menindaklanjuti usulan
pemberhentian; dan
d. pejabat
pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit pimpinan tinggi
madya yang membidangi kesekretariatan sebagaimana dimaksud dalam huruf c memproses
penetapan keputusan pemberhentian dari PHPI sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 28 Permen
KP Nomor 22 Tahun 2023 Juklak Juknis
Jabatan Fungsional Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan, menyatakan bahwa Pemberhentian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf f
diajukan oleh pimpinan unit kerja dengan melampirkan:
a. PAK
terakhir;
b. salinan
sah surat keputusan jabatan terakhir; dan
c. salinan
sah surat keputusan pangkat terakhir.
Pasal 29 Peraturan Menteri Kelautan Dan
Perikanan Republik Indonesia Permen KP
Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juklak Juknis) Jabatan Fungsional
Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan, menyatakan bahwa Mekanisme pemberhentian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf f
dilakukan dengan cara:
a. pimpinan
unit kerja mengoordinasikan usulan pemberhentian dari Jabatan Fungsional PHPI;
b. pimpinan
unit kerja menyampaikan usulan pemberhentian dari PHPI sebagaimana dimaksud
dalam huruf a kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan
pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi penyelenggaraan Karantina Ikan;
c. pejabat
pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit yang
membidangi penyelenggaraan Karantina Ikan mengusulkan kepada pejabat pimpinan
tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit pimpinan tinggi madya yang
membidangi kesekretariatan untuk menindaklanjuti usulan pemberhentian; dan
d. pejabat
pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit pimpinan tinggi
madya yang membidangi kesekretariatan sebagaimana dimaksud dalam huruf c
memproses penetapan keputusan pemberhentian dari PHPI sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 30 Permen
KP Nomor 22 Tahun 2023 Juklak Juknis
Jabatan Fungsional Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan, menyatakan bahwa
(1) PHPI
yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)
huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang
jabatan terakhir apabila tersedia lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional PHPI.
(2) PHPI
yang diberhentikan sementara sebagai PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26
ayat (1) huruf b dapat diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional PHPI dalam
hal telah diangkat kembali sebagai PNS.
(3) PHPI
yang diberhentikan karena menjalani cuti di luar tanggungan negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf c dapat diangkat kembali ke dalam
Jabatan Fungsional PHPI dalam hal telah selesai menjalani cuti di luar
tanggungan negara dan diaktifkan kembali sebagai PNS.
(4) PHPI
yang diberhentikan karena menjalani tugas belajar atau pelatihan lebih dari 6
(enam) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf d dapat
diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional PHPI dalam hal telah selesai
menjalani tugas belajar dan memperoleh ijazah atau telah selesai menjalani
pelatihan dan telah diaktifkan bekerja kembali.
(5) PHPI
yang diberhentikan karena ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional
PHPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf e dapat diangkat
kembali ke dalam Jabatan Fungsional PHPI dalam hal telah selesai melaksanakan
tugas di luar Jabatan Fungsional PHPI.
(6) Pengangkatan
kembali dalam Jabatan Fungsional PHPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki sebelum
diberhentikan dari Jabatan Fungsional PHPI dan dapat ditambah dengan Angka
Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas di bidang penyelenggaraan Karantina
Ikan selama diberhentikan.
Pasal 31 Peraturan Menteri Kelautan Dan
Perikanan Republik Indonesia Permen KP
Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juklak Juknis) Jabatan Fungsional
Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan, menyatakan bahwa
(1) PHPI
yang diangkat kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (4) yang
menjalani tugas belajar dan mendapatkan ijazah diberikan Angka Kredit 25% (dua
puluh lima persen) dari kebutuhan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat setingkat
lebih tinggi.
(2) Angka
Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinilai sebagai pengembangan profesi.
Pasal 32 Permen
KP Nomor 22 Tahun 2023 Juklak Juknis
Jabatan Fungsional Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan, menyatakan bahwa
(1) PHPI
yang diberhentikan karena ditugaskan secara penuh diluar Jabatan Fungsional
PHPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (5) yang akan diusulkan
pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional PHPI harus menyampaikan usulan paling
lambat 6 (enam) bulan sebelum batas usia pensiun pada Jabatan Fungsional PHPI
yang akan didudukinya.
(2) PHPI
yang diberhentikan karena ditugaskan secara penuh diluar Jabatan Fungsional PHPI
sebagiamana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan
pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat 1 tahun setelah diangkat
kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya, setelah mengikuti dan lulus Uji
Kompetensi.
(3) Uji
Kompetensi pada jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
dalam hal tersedia lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional PHPI.
(4) PHPI
yang telah mengikuti Uji Kompetensi dan dinyatakan lulus diberikan Angka Kredit
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Pasal 33 Peraturan Menteri Kelautan Dan
Perikanan Republik Indonesia Permen KP
Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juklak Juknis) Jabatan Fungsional
Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan, menyatakan bahwa Penetapan pengangkatan kembali
ke dalam Jabatan Fungsional PHPI dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 34 Permen
KP Nomor 22 Tahun 2023 Juklak Juknis
Jabatan Fungsional Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan, menyatakan bahwa
(1) Kriteria
daerah terpencil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) merupakan daerah
yang secara geografis sulit dijangkau dan/atau diakses oleh sarana
transportasi.
(2) Kriteria
daerah rawan dan/atau berbahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1)
merupakan daerah yang memiliki potensi ancaman dan memberikan gangguan
keselamatan terhadap PHPI.
Pasal 35 Peraturan Menteri Kelautan Dan
Perikanan Republik Indonesia Permen KP
Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juklak Juknis) Jabatan Fungsional
Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan, menyatakan bahwa Daerah terpencil,
rawan, dan/atau berbahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 tercantum dalam
Lampiran huruf L yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini.
Pasal 36 Peraturan Menteri Kelautan Dan
Perikanan Republik Indonesia Permen KP
Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juklak Juknis) Jabatan Fungsional
Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan, menyatakan bahwa Ketentuan mengenai unsur
dan subunsur kegiatan, butir kegiatan dan angka kreditnya, Hasil Kerja, penilai
kinerja, penilaian Angka Kredit, pejabat pengusul Angka Kredit, pejabat penetap
Angka Kredit, tim penilai Angka Kredit, Angka Kredit pemeliharaan, unsur
penunjang, unsur pengembangan profesi, pengangkatan dalam jabatan fungsional,
kenaikan pangkat, dan kenaikan jenjang jabatan fungsional bagi Jabatan
Fungsional PHPI yang diatur dalam Peraturan Menteri ini berlaku sampai dengan
tanggal 30 Juni 2023.
Pasal 37 Permen
KP Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Juklak
Juknis Jabatan Fungsional Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan, menyatakan
bahwa Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kelautan
dan Perikanan Nomor 47/PERMEN- KP/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan dan Angka Kreditnya
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 854), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Pasal 38 Peraturan Menteri Kelautan Dan
Perikanan Republik Indonesia Permen KP
Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juklak Juknis) Jabatan Fungsional
Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan, menyatakan bahwa Peraturan Menteri ini
mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan
Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Permen KP Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan
Petunjuk Teknis (Juklak Juknis) Jabatan
Fungsional Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan.
Demikian informasi tentang Permen KP Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Pengendali
Hama Dan Penyakit Ikan, menyatakan bahwa Semoga ada manfaatnya