Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Permen KP Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juklak Juknis) Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan, instansi pembina mempunyai tugas menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan.
Pasal 1 Permen
KP Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Asisten
Penyuluh Perikanan, menyatakan dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud
dengan:
1. Pegawai
Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang
memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara
tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pejabat
Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah
pejabat yang mempunyai
kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS
dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
3. Pejabat
yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses
pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
4. Jabatan Fungsional
adalah sekelompok jabatan
yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang
berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
5. Instansi
Pembina Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan yang selanjutnya disebut
Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang kelautan dan perikanan.
6. Jabatan
Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang
lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan
pelayanan teknis dan operasional penyuluhan perikanan.
7. Pejabat
Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan yang selanjutnya disebut Asisten Penyuluh
Perikanan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk
melaksanakan kegiatan pelayanan teknis dan operasional penyuluhan perikanan.
8. Penyuluhan
Perikanan adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha
perikanan agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya
dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumber daya
lainnya, sebagai upaya untuk
meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya,
serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.
9. Kinerja
adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap PNS pada organisasi, unit kerja,
atau tim kerja sesuai dengan SKP dan perilaku kerja.
10. Angka
Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari
uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Asisten Penyuluh Perikanan dalam rangka
pembinaan karier yang bersangkutan.
11. Angka
Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai
Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Asisten Penyuluh Perikanan sebagai
salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
12. Penetapan
Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang
diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat dan/atau jabatan dalam
Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan.
13. Standar
Kompetensi Asisten Penyuluh Perikanan yang selanjutnya disebut Standar
Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang
diperlukan seorang PNS dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Asisten
Penyuluh Perikanan.
14. Uji
Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis,
manajerial, dan sosial kultural dari
Asisten Penyuluh Perikanan dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam
jabatan.
15. Menteri
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan
perikanan.
Pasal 2 Permen
KP Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juklak
Juknis) Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan, menyatakan bahwa Pangkat dan
golongan ruang Jabatan
Fungsional Asisten Penyuluh
Perikanan terdiri atas:
a. Asisten
Penyuluh Perikanan Terampil, meliputi:
1. pengatur
muda tingkat I, golongan ruang II/b;
2. pengatur,
golongan ruang II/c; dan
3. pengatur
tingkat I, golongan ruang II/d.
b. Asisten
Penyuluh Perikanan Mahir, meliputi:
1. penata
muda, golongan ruang III/a; dan
2. penata
muda tingkat I, golongan ruang III/b.
c. Asisten
Penyuluh Perikanan Penyelia, meliputi:
1. penata,
golongan ruang III/c; dan
2. penata
tingkat I, golongan ruang III/d.
Pasal 3 Permen
KP Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juklak
Juknis) Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan, menyatakan bahwa Pengangkatan PNS
ke dalam Jabatan
Fungsional Asisten Penyuluh
Perikanan ditetapkan oleh PPK.
Pasal 4 Permen
KP Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juklak
Juknis) Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan, menyatakan bahwa Pengangkatan PNS
ke dalam Jabatan
Fungsional Asisten Penyuluh
Perikanan dapat dilakukan melalui:
a. pengangkatan
pertama;
b. perpindahan
dari jabatan lain; atau
c. promosi.
Pasal 5 Permen
KP Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juklak
Juknis) Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan, menyatakan bahwa
(1) Pengangkatan
PNS ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan melalui pengangkatan
pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a harus memenuhi syarat
sebagai berikut:
a. berstatus
PNS;
b. memiliki
integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat
jasmani dan rohani;
d. berijazah paling
rendah diploma tiga
di bidang sebagai berikut:
1. Penyuluhan
Perikanan;
2. budidaya
perikanan;
3. budidaya
kelautan;
4. budidaya
perairan;
5. mekanisasi
perikanan;
6. mesin
dan peralatan perikanan;
7. penangkapan
ikan;
8. pengolahan
hasil laut;
9. pengolahan
hasil perikanan;
10. teknik
budidaya perikanan;
11. teknik
penanganan patologi perikanan;
12. teknik
penangkapan ikan;
13. teknik
pengolahan produk perikanan;
14. teknologi
budidaya ikan;
15. teknologi
hasil perikanan;
16. teknologi
penangkapan ikan;
17. teknologi
pengolahan hasil perikanan;
18. teknologi
produksi dan manajemen perikanan budidaya; atau
19. agribisnis
perikanan.
e. nilai
prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Usulan
pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan melalui
pengangkatan pertama sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1) dengan melampirkan dokumen
berupa:
a. salinan sah
surat keputusan pengangkatan
calon PNS;
b. salinan
sah surat keputusan pengangkatan PNS;
c. surat keterangan
sehat jasmani dan
rohani dari dokter pemerintah;
d. salinan
sah ijazah terakhir sesuai kualifikasi;
e. salinan
nilai prestasi kerja 1 (satu) tahun terakhir; dan
f. daftar
riwayat hidup.
Pasal 6 Permen
KP Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juklak
Juknis) Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan, menyatakan
(1) Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh
Perikanan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf
a merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional
Asisten Penyuluh Perikanan dari calon PNS.
(2) Calon
PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah diangkat sebagai PNS paling lama
1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan.
(3) Dalam
hal PNS belum diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan, PNS
tidak diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sampai dengan diangkat
dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan.
(4) PNS
yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling lambat 3 (tiga) tahun wajib
mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Asisten Penyuluh
Perikanan.
(5) Asisten
Penyuluh Perikanan yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan
pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu
tingkat di atasnya.
Pasal 7 Permen
KP Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juklak
Juknis) Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan, menyatakan
(1) Pengangkatan
PNS ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan melalui perpindahan
dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b harus memenuhi
syarat sebagai berikut:
a. berstatus
PNS;
b. memiliki
integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat
jasmani dan rohani;
d. berijazah
paling rendah diploma tiga di bidang sebagai berikut:
a) Penyuluhan
Perikanan;
b) budidaya
perikanan;
c) budidaya
kelautan;
d) budidaya
perairan;
e) mekanisasi
perikanan;
f) mesin
dan peralatan perikanan;
g) penangkapan
ikan;
h) pengolahan
hasil laut;
i) pengolahan
hasil perikanan;
j) teknik
budidaya perikanan;
k) teknik
penanganan patologi perikanan;
l) teknik
penangkapan ikan;
m) teknik
pengolahan produk perikanan;
n) teknologi
budidaya ikan;
o) teknologi
hasil perikanan;
p) teknologi
penangkapan ikan;
q) teknologi
pengolahan hasil perikanan;
r) teknologi
produksi dan manajemen perikanan budidaya; atau
s) agribisnis
perikanan.
e. mengikuti
dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi Jabatan Fungsional
Asisten Penyuluh Perikanan yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki
pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Penyuluhan Perikanan paling
singkat 2 (dua) tahun;
g. nilai
prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
h. berusia
paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan
Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan; dan
i. batas
usia sebagaimana dimaksud dalam huruf h merupakan batas usia pada saat yang
bersangkutan dilantik dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan
melalui perpindahan dari jabatan lain.
(2) Usulan
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan melalui
perpindahan dari jabatan lain, dengan melampirkan dokumen berupa:
a. salinan
sah surat keputusan pengangkatan PNS;
b. salinan
sah surat keputusan pangkat terakhir;
c. salinan
sah surat keputusan jabatan terakhir;
d. surat keterangan
sehat jasmani dan
rohani dari dokter pemerintah;
e. salinan
sah ijazah terakhir sesuai kualifikasi jabatan;
f. salinan
sah pencantuman gelar sesuai kualifikasi jabatan;
g. salinan
sah surat keterangan lulus Uji Kompetensi;
h. surat
pernyataan bersedia diangkat sebagai Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh
Perikanan;
i. surat
keputusan, surat tugas, dan/atau sasaran kerja pegawai yang menerangkan
pengalaman dalam melaksanakan tugas di bidang Penyuluhan Perikanan paling
singkat 2 (dua) tahun;
j. surat
keterangan ketersediaan lowongan jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh
Perikanan yang akan diduduki; dan
k. salinan
nilai prestasi kerja 2 (dua) tahun terakhir.
(3) Surat
pernyataan bersedia diangkat sebagai Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh
Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h dengan format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Pasal 8 Permen
KP Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juklak
Juknis) Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan, menyatakan bahwaPengangkatan
Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan melalui perpindahan dari jabatan
lain harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan untuk
jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan yang akan diduduki.
Pasal 9 Permen
KP Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juklak
Juknis) Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan, menyatakan
(1) Penyampaian
usulan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan
melalui perpindahan dari jabatan lain dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan
sebelum batas usia sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 7 ayat (1) huruf h.
(2) Pengalaman
dalam pelaksanaan tugas di bidang Penyuluhan Perikanan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (2) huruf f dapat dihitung secara kumulatif dan ditetapkan
dari kegiatan yang berkaitan dengan tugas Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan paling singkat 2
(dua) tahun.
(3) Pengalaman
dalam pelaksanaan tugas di bidang Penyuluhan Perikanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) yang berupa kegiatan pengembangan profesi dalam kurun waktu 4
(empat) tahun terakhir sebelum PNS yang bersangkutan diangkat dalam Jabatan
Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan melalui pengangkatan perpindahan dari
jabatan lain dapat digunakan untuk menambah Angka Kredit kenaikan
jabatan/pangkat.
(4) Angka
Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan melalui mekanisme
penilaian dan PAK.
(5) Penilaian
dan PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan Angka Kredit dari
pengalaman ditambahkan Angka Kredit dasar sebagaimana tercantum dalam Lampiran
huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Penetapan
pangkat bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh
Perikanan melalui perpindahan dari jabatan lain sama dengan pangkat yang
dimilikinya.
(7) Penetapan
jenjang jabatan bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten
Penyuluh Perikanan melalui perpindahan dari jabatan lain ditetapkan sesuai
dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang memiliki
kewenangan menetapkan Angka Kredit.
(8) Angka
Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dinilai dan ditetapkan dari tugas
jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang
Penyuluhan Perikanan.
(9) Pejabat
fungsional lainnya dapat berpindah ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh
Perikanan sesuai dengan kualifikasi, kompetensi, dan syarat jabatan.
(10) Perpindahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dapat dilaksanakan dalam satu atau lintas
rumpun/klasifikasi Jabatan.
Pasal 10 Permen
KP Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juklak
Juknis) Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan, menyatakan bahwa Pengangkatan
PNS ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan melalui promosi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 11 Permen
KP Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juklak
Juknis) Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan, menyatakan Kenaikan
pangkat bagi Asisten Penyuluh Perikanan dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. paling
singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
b. memenuhi Angka
Kredit Kumulatif yang
ditentukan untuk kenaikan pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi; dan
c. setiap
unsur penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Pasal 12 Permen
KP Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juklak
Juknis) Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan, menyatakan bahwa Asisten
Penyuluh Perikanan mengajukan usul kenaikan pangkat dengan melampirkan dokumen
persyaratan berupa:
a. salinan
sah surat keputusan pangkat terakhir;
b. salinan
sah surat keputusan jabatan terakhir;
c. asli
PAK terakhir; dan
d. salinan
nilai prestasi kerja 2 (dua) tahun terakhir.
Pasal 13 Permen
KP Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juklak
Juknis) Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan, menyatakan bahwa
(1) Kenaikan pangkat
bagi Asisten Penyuluh
Perikanan dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan
apabila telah ditetapkan kenaikan jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Asisten
Penyuluh Perikanan yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang
ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dalam jenjang jabatan
yang sama, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan
pangkat berikutnya.
(3) Asisten
Penyuluh Perikanan yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan
untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dalam jenjang jabatan yang lebih
tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut tidak dapat diperhitungkan untuk
kenaikan pangkat berikutnya.
Pasal 14 Permen
KP Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juklak
Juknis) Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan, menyatakan bahwa Penetapan
kenaikan pangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15 Permen
KP Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juklak
Juknis) Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan, menyatakan
(1) Kenaikan
jenjang jabatan bagi Asisten Penyuluh Perikanan dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. ketersediaan
lowongan kebutuhan jabatan;
b. paling
singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
c. memenuhi
Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih
tinggi;
d. setiap
unsur penilaian Kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun
terakhir; dan
e. telah
mengikuti dan lulus Uji Kompetensi.
(2) Asisten
Penyuluh Perikanan mengajukan usul kenaikan jenjang jabatan dengan melampirkan
dokumen persyaratan berupa:
a. asli
PAK terakhir;
b. surat
keterangan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan yang akan diduduki;
c. salinan sah
surat keterangan lulus/sertifikat Uji Kompetensi;
d. salinan
sah surat keputusan pangkat terakhir;
e. salinan
sah surat keputusan jabatan terakhir;
f. salinan sah
surat keputusan pencantuman
gelar sesuai kualifikasi jabatan; dan
g. salinan sah
dokumen penilaian prestasi
kerja 1 (satu) tahun terakhir.
(3) Asisten
Penyuluh Perikanan yang memperoleh kenaikan jenjang jabatan
setingkat lebih tinggi,
Angka Kredit selanjutnya
diperhitungkan sebesar 0 (nol).
(4) Asisten
Penyuluh Perikanan yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang
ditentukan untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi, kelebihan
Angka Kredit tersebut tidak dapat diperhitungkan untuk kenaikan jenjang jabatan
berikutnya.
(5) Angka Kredit
Kumulatif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 16 Permen
KP Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juklak
Juknis) Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan, menyatakan
(1) Asisten
Penyuluh Perikanan yang akan naik ke jenjang mahir dan
penyelia wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan
Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan dengan Angka Kredit yang dipersyaratkan
sebesar 4 (empat) Angka Kredit.
(2) Angka
Kredit pengembangan profesi yang dipersyaratkan untuk kenaikan jenjang jabatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak bersifat kumulatif dari perolehan
Angka Kredit pengembangan profesi pada jenjang jabatan sebelumnya.
Pasal 17 Permen
KP Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juklak
Juknis) Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan, menyatakan bahwa Kenaikan
jenjang jabatan dari Asisten Penyuluh
Perikanan terampil sampai dengan Asisten Penyuluh Perikanan penyelia ditetapkan
oleh PPK.
Pasal 18 Permen
KP Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juklak
Juknis) Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan, menyatakan bahwa Penetapan
kenaikan jenjang jabatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19 Permen
KP Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juklak
Juknis) Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan, menyatakan
(1) Pemberhentian
dari Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh
Perikanan terampil sampai
dengan Asisten Penyuluh Perikanan
penyelia ditetapkan oleh PPK.
(2) PPK
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menunjuk pejabat di lingkungannya
untuk menetapkan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh
Perikanan.
Pasal 20 Permen
KP Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juklak
Juknis) Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan, menyatakan
(1) Asisten
Penyuluh Perikanan diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. mengundurkan
diri dari jabatan;
b. diberhentikan
sementara sebagai PNS;
c. menjalani
cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani
tugas belajar atau pelatihan lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan
secara penuh di luar Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan; atau
f. tidak
memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pengunduran
diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal
memiliki alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas Jabatan
Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan.
(3) Pemberhentian
sementara sebagai PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan
apabila:
a. diangkat
menjadi pejabat negara;
b. diangkat
menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; atau
c. ditahan
karena menjadi tersangka tindak pidana.
(4) Asisten
Penyuluh Perikanan yang diberhentikan karena tidak memenuhi persyaratan jabatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilakukan dalam hal:
a. tidak
memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan
Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan; atau
b. tidak
memenuhi Standar Kompetensi.
Pasal 21 Permen
KP Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juklak
Juknis) Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan, menyatakan
(1) Pemberhentian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a, diajukan oleh Pejabat
Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan dengan melampirkan:
a. surat
pengunduran diri yang berisi alasan pribadi yang tidak
mungkin dapat melaksanakan
tugas Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan yang disetujui oleh
pimpinan unit kerja;
b. salinan
sah PAK terakhir;
c. salinan
sah surat keputusan jabatan terakhir; dan
d. salinan
sah surat keputusan pangkat terakhir.
(2) Mekanisme
pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a dilakukan
dengan cara:
a. Asisten
Penyuluh Perikanan menyampaikan pengajuan pemberhentian kepada pimpinan unit
kerja;
b. pimpinan
unit kerja menyampaikan usulan pemberhentian kepada pejabat pimpinan tinggi
pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang
membidangi penyelenggaraan Penyuluhan Perikanan;
c. pejabat
pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan
tinggi madya yang membidangi penyelenggaraan Penyuluhan Perikanan mengusulkan
kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit
pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk menindaklanjuti
usulan pemberhentian; dan
d. pejabat
pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit pimpinan tinggi
madya yang membidangi kesekretariatan sebagaimana dimaksud pada huruf c
memproses penetapan keputusan pemberhentian dari Asisten Penyuluh Perikanan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 22 Permen
KP Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juklak
Juknis) Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan, menyatakan bahwa Pemberhentian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf f
diajukan oleh pimpinanunit kerja dengan melampirkan:
a. PAK
terakhir;
b. salinan
sah surat keputusan jabatan terakhir; dan
c. salinan
sah surat keputusan pangkat terakhir.
Pasal 23 Permen
KP Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juklak
Juknis) Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan, menyatakan bahwa Mekanisme
pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b sampai
dengan huruf f dilakukan dengan cara:
a. pimpinan
unit kerja mengoordinasikan usulan pemberhentian
dari Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan;
b. pimpinan
unit kerja menyampaikan usulan pemberhentian dari Asisten Penyuluh Perikanan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang
membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi
penyelenggaraan Penyuluhan Perikanan;
c. pejabat
pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada
unit yang membidangi penyelenggaraan Penyuluhan
Perikanan mengusulkan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi
kepegawaian pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan
untuk menindaklanjuti usulan pemberhentian; dan
d. pejabat
pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada
unit pimpinan tinggi
madya yang membidangi
kesekretariatan sebagaimana dimaksud dalam huruf c memproses penetapan
keputusan pemberhentian dari Asisten Penyuluh Perikanan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 24 Permen
KP Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juklak
Juknis) Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan, menyatakan
(1) Asisten
Penyuluh Perikanan yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai
dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia lowongan kebutuhan Jabatan
Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan.
(2) Asisten
Penyuluh Perikanan yang diberhentikan sementara sebagai PNS sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b
dapat diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan
dalam hal telah diangkat kembali sebagai PNS.
(3) Asisten
Penyuluh Perikanan yang diberhentikan karena menjalani cuti di luar tanggungan
negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf c dapat diangkat
kembali ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan dalam hal telah
selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara dan diaktifkan kembali sebagai
PNS.
(4) Asisten
Penyuluh Perikanan yang diberhentikan karena menjalani tugas belajar atau
pelatihan lebih dari 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(1) huruf d dapat diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh
Perikanan dalam hal telah selesai menjalani tugas belajar dan memperoleh ijazah
atau telah selesai menjalani pelatihan dan telah diaktifkan bekerja kembali.
(5) Asisten
Penyuluh Perikanan yang diberhentikan karena ditugaskan secara penuh di luar
Jabatan Fungsional Asisten
Penyuluh Perikanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf e dapat diangkat kembali ke dalam
Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan dalam hal telah selesai
melaksanakan tugas di luar Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan.
(6) Pengangkatan
kembali dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan sebagaimana
dimaksud pada ayat Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan dan dapat
ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas di bidang
Penyuluhan Perikanan selama diberhentikan.
Pasal 25 Permen
KP Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juklak
Juknis) Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan, menyatakan
(1) Asisten
Penyuluh Perikanan yang diangkat kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
ayat (4) yang menjalani tugas belajar dan mendapatkan ijazah diberikan Angka
Kredit 25% (dua puluh lima persen) dari kebutuhan Angka Kredit untuk kenaikan
pangkat setingkat lebih tinggi.
(2) Angka
Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinilai sebagai pengembangan profesi.
Pasal 26 Permen
KP Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juklak
Juknis) Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan, menyatakan
(1) Asisten
Penyuluh Perikanan yang ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional
Asisten Penyuluh Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5) yang
akan diusulkan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh
Perikanan harus menyampaikan usulan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum batas
usia pensiun pada Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan
yang akan didudukinya.
(2) Asisten
Penyuluh Perikanan yang diberhentikan karena ditugaskan pada
jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan pada
jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat 1 (satu)
tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya, setelah
mengikuti dan lulus Uji Kompetensi.
(3) Uji
Kompetensi pada jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
dalam hal tersedia lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh
Perikanan.
(4) Asisten
Penyuluh Perikanan yang telah mengikuti Uji Kompetensi dan dinyatakan lulus
diberikan Angka Kredit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Pasal 27
Penetapan pengangkatan kembali ke dalam
Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 28 Permen
KP Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juklak
Juknis) Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan, menyatakan bahwa Untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karier, Asisten Penyuluh
Perikanan dapat dipindahkan ke dalam jabatan lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang- undangan dengan persetujuan dari PPK.
Pasal 29 Permen
KP Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juklak
Juknis) Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan, menyatakan bahwa Untuk
optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian tugas dan pencapaian kinerja
organisasi, Asisten Penyuluh Perikanan
dilarang rangkap jabatan dengan jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator,
jabatan pengawas, atau jabatan pelaksana.
Pasal 30 Permen
KP Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juklak
Juknis) Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan, menyatakan
(1) Asisten
Penyuluh Perikanan yang bertugas di daerah terpencil, rawan, dan/atau berbahaya
dapat diberikan tambahan angka kredit
sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari
Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dan diakui
sebagai tugas pokok dalam PAK.
(2) Tambahan Angka
Kredit sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan selama melaksanakan tugas di daerah terpencil,
rawan, dan/atau berbahaya.
Pasal 31 Permen
KP Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juklak
Juknis) Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan, menyatakan
(1) Kriteria
daerah terpencil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) merupakan daerah
yang secara geografis sulit dijangkau dan/atau diakses oleh sarana
transportasi.
(2) Kriteria
daerah rawan dan/atau berbahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1)
merupakan daerah yang memiliki potensi ancaman dan memberikan gangguan
keselamatan terhadap Asisten Penyuluh Perikanan.
Pasal 32 Permen
KP Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juklak
Juknis) Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan, menyatakan bahwa Daerah
terpencil, rawan, dan/atau berbahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Pasal 33 Permen
KP Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juklak
Juknis) Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan, menyatakan bahwa Pada
saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. penilaian Angka
Kredit Asisten Penyuluh
Perikanan dilakukan secara konvensional
untuk masa penilaian Angka Kredit sampai dengan tanggal
31 Desember 2022;
b. usulan
penilaian Angka Kredit Asisten Penyuluh Perikanan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a diajukan paling lambat 30 Juni 2023; dan
c. penilaian
Angka Kredit Asisten Penyuluh Perikanan untuk masa penilaian mulai 1 Januari
2023 dilakukan berdasarkan konversi predikat evaluasi kinerja tahunan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 34 Permen
KP Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juklak
Juknis) Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan, menyatakan bahwa Peraturan Menteri
ini mulai berlaku
pada tanggal diundangkan.
Selengkapnya silahkan download dan baca Permen KP Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Petunjuk
Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juklak Juknis) Jabatan Fungsional Asisten
Penyuluh Perikanan.