Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia PermenkumHAM Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juklak Juknis) Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan diterbitkan untuk pengembangan karier, peningkatan profesionalisme, dan peningkatan kinerja jabatan fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan perlu disusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis jabatan fungsional Perancang Peraturan Perundang- undangan.
Pasal 1 Permenkumham Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional
Perancang Peraturan Perundang-Undangan, menyatakan bahwa dalam Peraturan
Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai
Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Warga Negara Indonesia yang
memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara
tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pejabat
Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang
mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS,
dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
3. Pejabat
yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai
kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian aparatur
sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Jabatan
Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan
dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan
tertentu.
5. Jabatan
Fungsional Perancang Peraturan Perundang- undangan yang selanjutnya disebut
Jabatan Fungsional Perancang adalah jabatan yang mempunyai tugas, tanggung
jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk
melakukan kegiatan pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan
instrumen hukum lainnya pada instansi pemerintah.
6. Pejabat
Fungsional Perancang Peraturan Perundang- undangan yang selanjutnya disebut
Perancang adalah PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Perancang
yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh PyB
untuk melakukan kegiatan pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan
instrumen hukum lainnya.
7. Instansi
Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
8. Instansi
Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan
lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
9. Instansi
Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota
yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah,
dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
10. Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan peraturan perundang-undangan yang
mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau
penetapan, dan pengundangan.
11. Instrumen
Hukum Lainnya adalah instrumen pengaturan yang ditetapkan oleh pejabat
administrasi pemerintahan berdasarkan kewenangan diskresioner untuk menjalankan
tindakan atau mengintepretasikan peraturan perundang-undangan sesuai dengan
kewenangannya yang mengatur ke dalam dan ke luar Instansi Pemerintah dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat secara umum.
12. Angka
Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan yang ditetapkan dalam butir
kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari butir kegiatan yang harus dicapai oleh
Perancang dalam rangka Pembinaan karier yang bersangkutan.
13. Angka
Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai
oleh Perancang sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.
14. Penetapan
Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang
diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat
atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Perancang.
15. Standar
Kompetensi Jabatan Fungsional Perancang yang selanjutnya disebut Standar
Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang
diperlukan seorang aparatur sipil negara dalam melaksanakan tugas Jabatan
Fungsional Perancang.
16. Uji
Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis,
manajerial dan/atau sosialkultural dari Perancang dalam melaksanakan tugas dan
fungsi dalam jabatan.
17. Ikatan
Perancang Peraturan perundang-undangan Indonesia yang selanjutnya disebut IP3I
adalah organisasi profesi bagi Perancang.
18. Instansi
Pembina Jabatan Fungsional Perancang yang selanjutnya disebut dengan Instansi
Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hukum dan hak asasi manusia.
19. Instansi
Pengguna Jabatan Fungsional Perancang yang selanjutnya disebut Instansi
Pengguna adalah lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian,
lembaga nonstruktural, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah
kabupaten/kota yang menggunakan Perancang.
20. Menteri
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan
hak asasi manusia.
21. Kantor
Wilayah adalah instansi vertikal kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang hukum dan hak asasi manusia, berkedudukan di provinsi, berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Pasal 2 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia PermenkumHAM Nomor
17 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juklak Juknis) Jabatan
Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan, menyatakan bahwa
(1) Perancang
berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan dan penyusunan Instrumen Hukum Lainnya pada
Instansi Pemerintah.
(2) Perancang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi
pratama, atau pejabat administrasi yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan
tugas Jabatan Fungsional Perancang.
(3) Kedudukan
Perancang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan
berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan
analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 3 PermenkumHAM
Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juklak
Juknis) Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan, menyatakan
Jabatan Fungsional Perancang merupakan jabatan karier PNS.
Pasal 4 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia PermenkumHAM Nomor
17 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juklak Juknis) Jabatan
Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan, menyatakan Jabatan Fungsional
Perancang termasuk dalam klasifikasi/rumpun hukum dan peradilan.
Pasal 5 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia PermenkumHAM Nomor
17 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juklak Juknis) Jabatan
Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan, menyatakan
(1) Jabatan
Fungsional Perancang merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
(2) Jenjang
Jabatan Fungsional Perancang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari jenjang
terendah sampai dengan jenjang tertinggi terdiri atas:
a. Perancang
Ahli Pertama;
b. Perancang
Ahli Muda;
c. Perancang
Ahli Madya; dan
d. Perancang
Ahli Utama.
Pasal 6 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia PermenkumHAM Nomor
17 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juklak Juknis) Jabatan
Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan, menyatakan Pangkat dan
golongan ruang Jabatan Fungsional Perancang meliputi:
a. Jabatan
Fungsional Perancang Ahli Pertama, terdiri atas:
1. Pangkat
Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2. Pangkat
Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b;
b. Jabatan
Fungsional Perancang Ahli Muda, terdiri atas:
1. Pangkat
Penata, golongan ruang III/c; dan
2. Pangkat
Penata Tingkat I, golongan ruang III/d;
c. Jabatan
Fungsional Perancang Ahli Madya, terdiri atas:
1. Pangkat
Pembina, golongan ruang IV/a;
2. Pangkat
Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3. Pangkat
Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, dan
d. Jabatan
Fungsional Perancang Ahli Utama, terdiri atas:
1. Pangkat
Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
2. Pangkat
Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
Pasal 7 PermenkumHAM
Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Perancang Peraturan
Perundang-Undangan, menyatakan Jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang
Jabatan Fungsional Perancang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6
ditetapkan berdasarkan perolehan Angka Kredit Kumulatif sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang- undangan.
Pasal 8 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia PermenkumHAM Nomor
17 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juklak Juknis) Jabatan
Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan, menyatakan Tugas Jabatan
Fungsional Perancang yaitu melaksanakan kegiatan Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan dan penyusunan Instrumen Hukum Lainnya.
Pasal 9 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia PermenkumHAM Nomor
17 Tahun 2023 menyatakan bahwa Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam
Jabatan Fungsional Perancang yaitu pejabat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia PermenkumHAM
Nomor 17 Tahun 2023 menyatakan
(1) Pengangkatan
PNS dalam Jabatan Fungsional Perancang ditetapkan oleh:
a. Presiden
untuk jenjang jabatan Perancang Ahli Utama; dan
b. PPK
untuk jenjang jabatan Perancang Ahli Madya, Perancang Ahli Muda, dan Perancang
Ahli Pertama.
(2) PPK
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat menunjuk PyB untuk menetapkan
pengangkatan Perancang Ahli Muda dan Ahli Pertama sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 11 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia PermenkumHAM
Nomor 17 Tahun 2023 menyatakan
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional
Perancang dapat dilakukan melalui:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain; atau
c. promosi.
Pasal 12 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia PermenkumHAM
Nomor 17 Tahun 2023 menyatakan
(1) Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Perancang melalui pengangkatan pertama sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus
PNS;
b. memiliki
integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat
jasmani dan rohani;
d. berijazah
paling rendah sarjana di bidang ilmu hukum, hukum agraria dan pertanahan, hukum
bisnis, hukum hak kekayaan intelektual, hukum internasional, hukum kesehatan,
hukum litigasi, hukum publik, hukum syariah, hukum dan pembangunan, hukum keluarga
islam, hokum pidana islam, hukum tatanegara, perbandingan mazhab, hukum ekonomi
syariah, ilmu falak, hukum agama hindu, atau hukum adat; dan
e. nilai
prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Perancang melalui pengangkatan pertama sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), harus melampirkan dokumen berupa:
a. salinan
keputusan calon PNS yang telah dilegalisasi oleh PPK;
b. salinan
keputusan pengangkatan PNS yang telah dilegalisasi oleh PPK;
c. surat
keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah atau rumah sakit
pemerintah;
d. salinan
ijazah terakhir sesuai kualifikasi; dan
e. salinan
nilai prestasi kerja 1 (satu) tahun terakhir yang telah dilegalisasi oleh PPK.
Pasal 13 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia PermenkumHAM
Nomor 17 Tahun 2023 menyatakan
(1) Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Perancang melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 huruf a merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan
Jabatan Fungsional Perancang dari calon PNS dengan formasi Jabatan Fungsional
Perancang.
(2) Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Perancang melalui pengangkatan pertama sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa Uji Kompetensi.
(3) Calon
PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah diangkat sebagai PNS, paling
lama 1 (satu) tahun harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Perancang.
(4) Dalam
hal PNS belum diangkat ke dalam Jabatan Fungsional dengan masa kerja lebih dari
4 (empat) tahun, PNS yang bersangkutan tidak diberikan kenaikan pangkat 1
(satu) tingkat lebih tinggi sampai diangkat dalam Jabatan Fungsionalnya.
(5) Angka
Kredit pada saat PNS diangkat dalam Jabatan Fungsional melalui pengangkatan
pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebesar 0 (nol).
(6) Angka
Kredit yang dihasilkan selama melaksanakan tugas sejak calon PNS dapat
diusulkan sebagai perolehan Angka Kredit Jabatan Fungsional Perancang.
(7) Pengajuan
Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(6)
dengan mengajukan dokumen bukti Hasil Kerja untuk unsur:
a. Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan;
b. penyusunan
Instrumen Hukum Lainnya;
c. pengembangan
profesi; dan
d. penunjang
Jabatan Fungsional Perancang.
(8) Angka
Kredit Jabatan Fungsional dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan
tugas Jabatan Fungsional yang dibuktikan dengan surat pernyataan melaksanakan
tugas.
(9) PNS
yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Perancang sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), paling lambat 3 (tiga) tahun wajib mengikuti dan lulus pelatihan
fungsional yang dibuktikan dengan sertifikat.
(10) Perancang
yang belum mengikuti atau tidak lulus pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud
pada ayat (9) tidak diberikan kenaikan jenjang jabatan 1 (satu) tingkat di
atas.
Pasal 14 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia PermenkumHAM
Nomor 17 Tahun 2023 menyatakan
(1) Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Perancang melalui pengangkatan pertama sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Pengangkatan
pertama dalam Jabatan Fungsional Perancang dapat dilaksanakan bersamaan dengan
pelantikan dan pengambilan sumpah/janji PNS.
(3) PPK
pada Instansi Pemerintah wajib menyampaikan salinan keputusan pengangkatan PNS
dalam Jabatan Fungsional Perancang kepada pimpinan Instansi Pembina melalui
pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan.
Pasal 15 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia PermenkumHAM
Nomor 17 Tahun 2023 menyatakan
(1) Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Perancang melalui perpindahan dari jabatan lain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, harus memenuhi syarat sebagai
berikut:
a. berstatus
PNS;
b. memiliki
integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat
jasmani dan rohani;
d. berijazah
paling rendah sarjana di bidang ilmu hukum, hukum agraria dan pertanahan, hokum
bisnis, hukum hak kekayaan intelektual, hukum internasional, hukum kesehatan,
hukum litigasi, hukum publik, hukum syariah, hukum dan pembangunan, hukum
keluarga islam, hukum pidana islam, hukum tatanegara, perbandingan mazhab,
hukum ekonomi syariah, ilmu falak, hukum agama hindu, hukum adat, atau
kualifikasi bidang ilmu hukum lainnya yang ditentukan oleh Instansi Pembina;
e. berijazah
paling rendah magister untuk Jabatan Fungsional Perancang Ahli Utama;
f. memiliki
pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan dan penyusunan Instrumen Hukum Lainnya paling singkat 2 (dua) tahun
berturut-turut atau tidak berturut-turut;
g. nilai
prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
h. persetujuan
tertulis dari paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama; dan
i. berusia
paling tinggi:
1. 53
(lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Perancang
Ahli Pertama dan Perancang Ahli Muda;
2. 55
(lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Perancang
Ahli Madya;
3. 60
(enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Perancang Ahli Utama
untuk PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi; dan
4. 63 (enam
puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Perancang Ahli
Utama bagi PNS yang telah menduduki Jabatan Fungsional Ahli Utama lainnya.
(2) Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Perancang melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), harus melampirkan dokumen persyaratan administrasi
berupa:
a. salinan
keputusan pengangkatan PNS yang telah dilegalisasi oleh PPK;
b. salinan
keputusan pangkat terakhir yang telah dilegalisasi oleh PPK;
c. salinan
keputusan jabatan terakhir yang telah dilegalisasi oleh PPK;
d. surat
keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah atau rumah sakit
pemerintah;
e. salinan
ijazah terakhir sesuai kualifikasi;
f. surat
keterangan telah dan/atau sedang menjalankan tugas bidang Jabatan Fungsional Perancang
paling singkat 2 (dua) tahun berturut- turut atau tidak berturut-turut yang
ditandatangani pimpinan unit kerja;
g. salinan
nilai prestasi kinerja 2 (dua) tahun terakhir yang telah dilegalisasi oleh PPK;
h. surat
persetujuan tertulis dari paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama;
i. surat
pernyataan bersedia untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Perancang; dan
j. fotokopi
kartu pegawai.
Pasal 16 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia PermenkumHAM
Nomor 17 Tahun 2023 menyatakan
(1) Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Perancang melalui perpindahan dari jabatan lain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b harus mempertimbangkan ketersediaan
lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Perancang yang akan
diduduki.
(2) Jabatan
lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. jabatan
pimpinan tinggi;
b. jabatan
administrasi; dan
c. jabatan
fungsional lainnya.
(3) Jabatan
pimpinan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi jabatan
pimpinan tinggi pratama dan jabatan pimpinan tinggi madya.
(4) Jabatan
administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2)
huruf b meliputi jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan
pelaksana.
(5) Usul
pengangkatan Perancang melalui perpindahan dari jabatan lain disampaikan oleh Instansi
Pemerintah kepada Pimpinan Instansi Pembina melalui pejabat pimpinan tinggi
madya yang membidangi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan paling lambat 9
(sembilan) bulan sebelum batas usia pengangkatan yang dipersyaratkan.
(6) Penetapan
pangkat bagi pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrasi, dan pejabat
fungsional lainnya yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Perancang melalui
perpindahan dari jabatan lain sama dengan pangkat yang dimilikinya.
(7) Penetapan
jenjang jabatan bagi pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrasi, dan pejabat
fungsional lainnya yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Perancang melalui
perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan berdasarkan pangkat dan golongan
ruang yang dimiliki pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrasi, dan pejabat
fungsional lainnya.
(8) Pejabat
fungsional lainnya dapat berpindah ke dalam Jabatan Fungsional Perancang sesuai
dengan kualifikasi, kompetensi, dan syarat Jabatan.
(9) Perpindahan
pejabat fungsional lainnya ke dalam Jabatan Fungsional Perancang sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) meliputi jenjang jabatan dan Angka Kredit yang setara.
(10) Perpindahan
jabatan fungsional keahlian lain yang setara ke dalam Jabatan Fungsional
Perancang dapat dilakukan dalam satu atau lintas rumpun/klasifikasi jabatan
fungsional.
Pasal 17 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia PermenkumHAM Nomor 17 Tahun 2023 menyatakan
(1) Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Perancang Ahli Pertama, Perancang Ahli Muda, dan
Perancang Ahli Madya melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan dengan
mengajukan surat permohonan pengangkatan dari PPK pada Instansi Pemerintah
kepada Pimpinan Instansi Pembina melalui pejabat pimpinan tinggi madya yang
membidangi Pembentukan Peraturan Perundang- undangan.
(2) Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Perancang Ahli Pertama, Perancang Ahli Muda, dan
Perancang Ahli Madya melalui perpindahan dari jabatan lain di lingkungan
Kementerian dilaksanakan dengan mengajukan surat permohonan pengangkatan dari
pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan unit pimpinan tinggi madya
Kementerian dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin Kantor Wilayah
kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk
selanjutnya disampaikan kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
(3) Permohonan
pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perancang melalui perpindahan dari
jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diajukan dengan melampirkan
dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2)
(4) Selain
dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), bagi
pejabat fungsional lainnya juga melampirkan PAK terakhir.
(5) Dokumen
persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4)
dilakukan verifikasi secara elektronik oleh Pimpinan Instansi Pembina melalui
pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan.
(6) Berdasarkan
hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pimpinan Instansi Pembina
menyelenggarakan Uji Kompetensi.
(7) Berdasarkan
hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Pimpinan Instansi
Pembina menerbitkan:
a. PAK;
b. sertifikat
kompetensi; dan
c. rekomendasi
pengangkatan ke dalam Jabatan
Fungsional
Perancang melalui perpindahan jabatan.
(8) Bagi
pejabat pimpinan tinggi dan pejabat administrasi diberikan PAK sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) huruf
a dari
pengalaman tugas jabatannya ditambahkan Angka Kredit dasar bagi PNS sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
(9) Bagi
pejabat fungsional lainnya diberikan PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
huruf a dengan Angka Kredit setara dengan PAK terakhir yang dimiliki.
(10) Berdasarkan
rekomendasi pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Perancang melalui
perpindahan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf c, PPK pada Instansi
Pemerintah menetapkan keputusan pengangkatan Perancang Ahli Pertama, Perancang
Ahli Muda, dan Perancang Ahli Madya.
Pasal 18 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia PermenkumHAM Nomor 17 Tahun 2023 menyatakan
(1) Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Perancang Ahli Utama melalui perpindahan dari jabatan
lain dilaksanakan dengan mengajukan surat usulan pengangkatan dari PPK pada
Instansi Pemerintah kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara setelah mendapatkan
rekomendasi pengangkatan dari pimpinan Instansi Pembina melalui pejabat pimpinan
tinggi madya yang membidangi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Perancang Ahli Utama melalui perpindahan dari jabatan lain
di lingkungan Kementerian dilaksanakan dengan mengajukan surat usulan
pengangkatan dari PPK kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara setelah mendapatkan
rekomendasi pengangkatan dari Pimpinan Instansi Pembina melalui pejabat
pimpinan tinggi madya yang membidangi Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan.
(3) Usulan
pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Perancang Ahli Utama sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1) dan
ayat (2) disampaikan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum batas usia
pengangkatan dan ditembuskan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk
mendapatkan pertimbangan teknis pengangkatan Jabatan Fungsional Perancang Ahli
Utama.
(4) Pertimbangan
teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diterima oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesekretariatan negara paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak diterimanya
tembusan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(5) Pertimbangan
teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dijadikan sebagai dasar pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perancang Ahli
Utama oleh Presiden.
(6) Permohonan
rekomendasi pengangkatan kepada Pimpinan Instansi Pembina melalui pejabat
pimpinan tinggi madya yang membidangi Pembentukan Peraturan Perundang- undangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara elektronik dengan
melampirkan dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
15 ayat (2).
(7) Selain
dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2),
bagi pejabat fungsional ahli utama lainnya juga melampirkan PAK terakhir.
(8) Dokumen
persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dan ayat
(7) dilakukan verifikasi secara elektronik oleh Pimpinan Instansi Pembina
melalui pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pembentukan Peraturan
Perundang- undangan.
(9) Berdasarkan
hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Pimpinan Instansi Pembina
menyelenggarakan Uji Kompetensi.
(10) Berdasarkan
hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (9), Pimpinan Instansi
Pembina menerbitkan:
a. PAK;
b. sertifikat
kompetensi; dan
c. rekomendasi
pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Perancang melalui perpindahan jabatan.
(11) Bagi
pejabat pimpinan tinggi diberikan PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf
a dari pengalaman tugas jabatan ditambahkan Angka Kredit dasar bagi PNS
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
(12) Bagi
pejabat fungsional ahli utama lainnya diberikan PAK sebagaimana dimaksud pada
ayat (10) huruf a dengan Angka Kredit setara dengan PAK terakhir yang dimiliki.
Pasal 19 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia PermenkumHAM Nomor 17 Tahun 2023 menyatakan
(1) Berdasarkan
rekomendasi pengangkatan kedalam jabatan fungsional perancang melalui perpindahan
jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (10) huruf c PPK pada Instansi
Pemerintah menetapkan keputusan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
Perancang.
(2) Berdasarkan
rekomendasi pengangkatan kedalam jabatan fungsional perancang melalui perpindahan
jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (10) huruf c PPK menetapkan
keputusan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perancang.
(3) PPK
pada Instansi Pemerintah wajib menyampaikan salinan keputusan pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Perancang melalui perpindahan dari jabatan lain kepada
Pimpinan Instansi Pembina melalui pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
(4) PPK
wajib menyampaikan salinan keputusan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
Perancang melalui perpindahan dari jabatan lain kepada Pimpinan Instansi
Pembina melalui pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pembentukan
Peraturan Perundang- undangan.
Pasal 20 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia PermenkumHAM Nomor 17 Tahun 2023 menyatakan
(1) Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Perancang melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 huruf c, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki
pangkat terendah sesuai dengan syarat Jabatan Fungsional Perancang yang akan
diduduki;
b. berijazah
paling rendah sarjana hukum atau sarjana lain di bidang hukum yang diakui
secara kedinasan;
c. nilai
predikat kinerja baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
d. persetujuan
tertulis dari paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama;
e. memiliki
rekam jejak yang baik;
f. tidak
pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
g. tidak
pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(2) Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Perancang melalui promosi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), harus melampirkan dokumen persyaratan administrasi berupa:
a. salinan
keputusan pangkat terakhir yang telah dilegalisasi oleh PPK;
b. salinan
ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan;
c. salinan
nilai prestasi kinerja 2 (dua) tahun terakhir yang telah dilegalisasi oleh PPK;
d. surat
persetujuan tertulis dari paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama;
e. surat
pernyataan dari pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian
bahwa yang bersangkutan memiliki rekam jejak yang baik;
f. surat
pernyataan dari pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian
bahwa yang bersangkutan tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan
profesi PNS;
g. surat
pernyataan dari pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian
bahwa yang bersangkutan tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS; dan
h. fotokopi
kartu pegawai.
Pasal 21 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia PermenkumHAM Nomor 17 Tahun 2023 menyatakan
(1) Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Perancang melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 huruf c ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. termasuk
dalam kelompok rencana suksesi;
b. menghasilkan
inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh
lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya yang dibuktikan dengan surat
keputusan PPK; dan
c. memenuhi
Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan yang akan diduduki.
(2) Kelompok
rencana suksesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai manajemen talenta atau
manajemen karir pada Instansi Pemerintah.
(3) Inovasi
yang dihasilkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sesuai dengan tugas Jabatan
Fungsional Perancang yang akan diduduki.
(4) Kriteria
inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Pimpinan Instansi
Pembina.
(5) Penetapan
jenjang jabatan bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Perancang
melalui promosi yang memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan
yang akan diduduki sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sesuai dengan
jenjang jabatan yang akan didudukinya.
Pasal 22 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia PermenkumHAM Nomor 17 Tahun 2023 menyatakan
(1) Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Perancang melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 dilaksanakan dalam hal:
a. PNS
yang belum menduduki Jabatan Fungsional Perancang; atau
b. Kenaikan
jenjang Jabatan Fungsional Perancang 1 (satu) tingkat lebih tinggi.
(2) Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Perancang melalui promosi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a yaitu:
a. jabatan
administrator dapat berpindah secara diagonal ke Jabatan Fungsional Perancang
Ahli Utama;
b. jabatan
pengawas dapat berpindah secara diagonal ke Jabatan Fungsional Perancang Ahli
Madya; atau
c. jabatan
pelaksana dapat berpindah secara diagonal ke Jabatan Fungsional Perancang Ahli
Muda.
(3) Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Perancang melalui promosi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b yaitu:
a. Jabatan
Fungsional Perancang Ahli Pertama dapat
berpindah
secara vertikal ke Jabatan Fungsional Perancang Ahli Muda;
b. Jabatan
Fungsional Perancang Ahli Muda dapat berpindah secara vertikal ke Jabatan Fungsional
Perancang Ahli Madya; dan
c. Jabatan
Fungsional Perancang Ahli Madya dapat berpindah secara vertikal ke Jabatan
Fungsional Perancang Ahli Utama.
(4) Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Perancang melalui promosi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang
Jabatan Fungsional Perancang yang akan diduduki.
(5) Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Perancang melalui promosi ditetapkan oleh PPK atas
rekomendasi Pimpinan Instansi Pembina melalui pejabat pimpinan tinggi madya
yang membidangi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan berdasarkan usulan PyB
atas nama instansi dan bukan PNS yang bersangkutan.
(6) Penetapan
jenjang jabatan bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Perancang melalui
promosi ditetapkan dengan mempertimbangkan inovasi dan lulus Uji Kompetensi.
(7) Pengangkatan
Jabatan Fungsional Perancang melalui promosi dilaksanakan berdasarkan pola
karier diagonal dan vertikal.
Pasal 23 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia PermenkumHAM Nomor 17 Tahun 2023 menyatakan
(1) Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Perancang Ahli Pertama, Perancang Ahli Muda, dan
Perancang Ahli Madya melalui promosi dilaksanakan dengan mengajukan surat
permohonan pengangkatan dari PPK pada Instansi Pemerintah kepada Pimpinan
Instansi Pembina melalui pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Perancang Ahli Pertama, Perancang Ahli Muda, dan
Perancang Ahli Madya melalui promosi di lingkungan Kementerian dilaksanakan
dengan mengajukan surat permohonan pengangkatan dari PPK kepada pejabat
pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk selanjutnya
disampaikan kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pembentukan
Peraturan Perundang- undangan.
(3) Permohonan
pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perancang melalui promosi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diajukan dengan melampirkan dokumen
persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2).
(4) Dokumen
persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan
verifikasi secara elektronik oleh Pimpinan Instansi Pembina melalui pejabat
pimpinan tinggi madya yang membidangi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
(5) Berdasarkan
hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pimpinan Instansi Pembina
menyelenggarakan Uji Kompetensi.
(6) Berdasarkan
hasil Uji Kompetensi, Pimpinan Instansi Pembina menerbitkan:
a. PAK;
b. sertifikat
kompetensi; dan
c. rekomendasi
pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Perancang melalui promosi.
(7) Bagi
PNS atau Jabatan Fungsional Perancang diberikan PAK sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) huruf a dari pengalaman tugas jabatan ditambahkan Angka Kredit dasar
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
(8) Berdasarkan
rekomendasi pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Perancang melalui promosi sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) huruf c, PPK pada Instansi Pemerintah menetapkan
keputusan pengangkatan Perancang.
(9) Berdasarkan
rekomendasi pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Perancang melalui promosi sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) huruf c, PPK menetapkan keputusan pengangkatan
Perancang.
(10) PPK
pada Instansi Pemerintah wajib menyampaikan salinan keputusan pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Perancang melalui promosi kepada Pimpinan Instansi
Pembina melalui pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pembentukan
Peraturan Perundang- undangan.
(11) PPK
wajib menyampaikan salinan keputusan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
Perancang melalui promosi kepada Pimpinan Instansi Pembina melalui pejabat
pimpinan tinggi madya yang membidangi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 24 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia PermenkumHAM Nomor 17 Tahun 2023 menyatakan
(1) Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Perancang Ahli Utama melalui promosi dilaksanakan
dengan mengajukan surat permohonan pengangkatan dari PPK pada Instansi
Pemerintah kepada Presiden setelah mendapatkan rekomendasi pengangkatan dari
Pimpinan Instansi Pembina melalui pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi
Pembentukan Peraturan Perundang- undangan dan pertimbangan teknis dari Badan
Kepegawaian Negara.
(2) Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Perancang Ahli Utama melalui promosi dilaksanakan
dengan mengajukan surat permohonan pengangkatan dari PPK kepada Presiden
setelah mendapatkan rekomendasi pengangkatan dari Pimpinan Instansi Pembina
melalui pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan dan pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara.
(3) Usulan
pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Perancang Ahli Utama melalui promosi disampaikan
kepada Presiden dan ditembuskan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk
mendapatkan pertimbangan teknis pengangkatan Jabatan Fungsional Perancang Ahli
Utama.
(4) Permohonan
rekomendasi pengangkatan dari Pimpinan Instansi Pembina melalui pejabat
pimpinan tinggi madya yang membidangi Pembentukan Peraturan Perundang- undangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan dokumen
persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2).
(5) Dokumen
persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan
verifikasi secara elektronik oleh Pimpinan Instansi Pembina melalui pejabat
pimpinan tinggi madya yang membidangi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
(6) Berdasarkan
hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pimpinan Instansi Pembina
menyelenggarakan Uji Kompetensi.
(7) Berdasarkan
hasil Uji Kompetensi, Pimpinan Instansi Pembina menerbitkan:
a. PAK;
b. sertifikat
kompetensi; dan
c. rekomendasi
pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Perancang melalui perpindahan jabatan.
(8) Nilai
Angka Kredit dalam PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a sebagaimana tercantum
dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini.
(9) PPK
mengajukan permohonan Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perancang Ahli
Utama melalui promosi kepada Presiden dengan melampirkan dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) dan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
20 ayat (2).
(10) Permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (9) ditembuskan kepada Kepala Badan Kepegawaian
Negara untuk mendapatkan pertimbangan teknis pengangkatan Jabatan Fungsional
Perancang Ahli Utama.
(11) Pertimbangan
teknis pengangkatan Jabatan Fungsional ahli utama melalui promosi sebagaimana
dimaksud pada ayat (10) dijadikan sebagai dasar pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional ahli utama oleh Presiden.
(12) PPK
pada Instansi Pemerintah wajib menyampaikan salinan keputusan pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional ahli utama melalui promosi oleh Presiden kepada Pimpinan
Instansi Pembina melalui pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
(13) PPK
wajib menyampaikan salinan keputusan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional ahli
utama melalui promosi oleh Presiden kepada Pimpinan Instansi Pembina melalui
pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan.
Pasal 25 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia PermenkumHAM Nomor 17 Tahun 2023 menyatakan
(1) PNS
yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Perancang wajib dilantik dan diambil
sumpah/janji jabatan menurut agama atau kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Perancang
yang akan memperoleh kenaikan jenjang jabatan 1 (satu) tingkat lebih tinggi
dapat dilantik dan diangkat sumpah/janji menurut agama atau kepercayaan kepada
Tuhan Yang Maha Esa.
(3) Perancang
yang akan dilantik diundang secara tertulis paling lambat 1 (satu) hari sebelum
tanggal pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji.
(4) Pelantikan
dan pengambilan sumpah/janji dilaksanakan paling lama 30 (tiga puluh) hari
kerja sejak keputusan pengangkatannya ditetapkan, kecuali bagi Perancang Ahli
Utama yang keputusan pengangkatannya ditetapkan oleh Presiden.
(5) Dalam
hal Perancang jenjang ahli utama diangkat melalui perpindahan dari jabatan
pimpinan tinggi, pelantikan dan pengambilan sumpah/janji harus dilakukan
sebelum yang bersangkutan berusia 60 (enam puluh) tahun.
(6) Dalam
hal Perancang jenjang ahli utama diangkat melalui perpindahan dari PNS yang
telah menduduki Jabatan Fungsional Ahli Utama lainnya, pelantikan dan
pengambilan sumpah/janji harus dilakukan sebelum yang bersangkutan berusia 63
(enam puluh tiga) tahun.
(7) Pelantikan
dan pengambilan sumpah/janji Jabatan Fungsional dilakukan oleh PPK Instansi
Pemerintah.
(8) PPK
Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat menunjuk pejabat
lain paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungannya untuk
mengambil sumpah/janji jabatan.
(9) Tata
cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang- undangan.
Pasal 26 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia PermenkumHAM Nomor 17 Tahun 2023 menyatakan Kenaikan
jenjang jabatan bagi Perancang dilakukan dengan persyaratan sebagai berikut:
a. tersedia
lowongan kebutuhan jabatan Perancang;
b. paling
singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
c. memenuhi
Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jenjang jabatan 1 (satu)
tingkat lebih tinggi;
d. setiap
unsur penilaian kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun
terakhir;
e. telah
mengikuti dan lulus Uji Kompetensi; dan
f. syarat
pendidikan bagi Perancang Ahli Madya menjadi Perancang Ahli Utama dengan
pendidikan magister.
Pasal 27 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia PermenkumHAM Nomor 17 Tahun 2023 menyatakan Perancang
mengajukan usul kenaikan jenjang jabatan dengan melampirkan dokumen persyaratan
administrasi berupa:
a. salinan
keputusan penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Perancang, yang telah
ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara;
b. salinan
keputusan jabatan terakhir yang telah dilegalisasi oleh PPK;
c. asli
PAK terakhir;
d. salinan
rekomendasi lulus Uji Kompetensi yang telah dilegalisasi oleh PPK;
e. salinan
nilai prestasi kerja 2 (dua) tahun terakhir yang dilegalisasi oleh PPK;
f. salinan
keputusan pangkat terakhir yang dilegalisasi oleh PPK; dan
g. salinan
ijazah magister bagi Perancang Ahli Madya menjadi Perancang Ahli Utama.
Pasal 28 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia PermenkumHAM Nomor 17 Tahun 2023 menyatakan
(1) Kenaikan
jenjang jabatan dari Perancang Ahli Madya untuk menjadi Perancang Ahli Utama ditetapkan
oleh Presiden.
(2) Kenaikan
jenjang jabatan dari Perancang Ahli Pertama sampai dengan menjadi Perancang
Ahli Madya ditetapkan oleh PPK.
(3) PPK
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat memberikan kuasa terhadap kenaikan
jenjang jabatan selain jenjang Perancang Ahli Madya.
(4) Perancang
yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan
jenjang jabatan 1 (satu) tingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut
tidak dapat diperhitungkan untuk kenaikan jenjang jabatan berikutnya.
(5) Perancang
yang memperoleh kenaikan jenjang jabatan 1 (satu) tingkat lebih tinggi,
ditetapkan Angka Kreditnya sebesar 0 (nol).
(6) Perancang
Ahli Madya yang akan naik jabatan menjadi Perancang Ahli Utama harus memenuhi
persyaratan berijazah magister.
Pasal 29 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia PermenkumHAM Nomor 17 Tahun 2023 menyatakan
(1) Bagi
Perancang yang akan naik ke jenjang ahli madya dan ahli utama, Perancang wajib
melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Perancang, dengan
Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut:
a. 6
(enam) Angka Kredit bagi Perancang Ahli Muda yang akan naik jenjang menjadi
Perancang Ahli Madya; dan
b. 12
(dua belas) Angka Kredit bagi Perancang Ahli Madya yang akan naik jenjang
menjadi Perancang Ahli Utama.
(2) Angka
Kredit pengembangan profesi yang dipersyaratkan untuk kenaikan jenjang jabatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak bersifat kumulatif dari perolehan
Angka Kredit pada jenjang jabatan sebelumnya.
(3) Angka
Kredit dari pengembangan profesi menjadi Angka Kredit akumulasi pada jenjang
jabatan yang sama.
Pasal 30 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia PermenkumHAM
Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juklak
Juknis) Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan, menyatkan
bahwa Kenaikan pangkat bagi Perancang dilakukan dengan persyaratan:
a. paling
singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
b. memenuhi
Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan pangkat 1 (satu) tingkat
lebih tinggi; dan
c. setiap
unsur penilaian prestasi kinerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Pasal 31 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia PermenkumHAM Nomor 17 Tahun 2023 menyatakan Perancang
mengajukan usul kenaikan pangkat dengan melampirkan dokumen persyaratan
administrasi berupa:
a. salinan
keputusan pangkat/golongan terakhir yang dilegalisasi oleh PPK;
b. salinan
keputusan jabatan terakhir yang telah dilegalisasi oleh PPK;
c. asli
PAK terakhir; dan
d. salinan
nilai prestasi kerja 2 (dua) tahun terakhir yang dilegalisasi oleh PPK.
Pasal 32 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia PermenkumHAM Nomor 17 Tahun 2023 menyatakan
(1) Kenaikan
pangkat Perancang Ahli Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d
untuk menjadi pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e ditetapkan oleh
Presiden.
(2) Kenaikan
pangkat Perancang Ahli Madya, pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b
untuk menjadi pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c ditetapkan oleh
Kepala Badan Kepegawaian Negara atas nama Presiden.
(3) Kenaikan
pangkat Perancang Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c,
setelah menjadi Perancang Ahli Utama pangkat Pembina Utama Madya, golongan
ruang IV/d, ditetapkan oleh Presiden.
(4) Kenaikan
pangkat Perancang Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a untuk
menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan untuk menjadi
jenjang Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b ditetapkan
dengan Keputusan PPK setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Badan
Kepegawaian Negara.
(5) Dalam
hal Perancang tidak dapat diangkat ke dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi
karena tidak tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Perancang dapat diusulkan
kenaikan pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi sebanyak 1 (satu) kali kenaikan
pangkat dengan mempertimbangkan kualifikasi pendidikan yang dimilikinya.
(6) Kenaikan
pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
berdasarkan Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat pada
jenjang jabatan yang didudukinya.
(7) Dalam
hal Perancang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) belum dapat diangkat dalam
jenjang jabatan yang lebih tinggi maka wajib mengumpulkan Angka Kredit
pemeliharaan.
(8) Penghitungan
Angka Kredit pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diperoleh 80%
(delapan puluh persen) dari target kinerja pertahun sesuai dengan jenjang
jabatan yang didudukinya.
(9) Dalam
hal Perancang sebagaimana yang dimaksud pada ayat (5) telah menduduki jenjang Jabatan
Fungsional Perancang 1 (satu) tingkat lebih tinggi maka Angka Kredit yang
ditetapkan selanjutnya dimulai dari 0 (nol).
(10) Perancang
yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan
pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi dalam jenjang jabatan yang sama,
kelebihan Angka Kredit tersebut diperhitungkan untuk kenaikan pangkat
berikutnya.
(11) Perancang
yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan
pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi ke jenjang jabatan yang lebih tinggi,
kelebihan Angka Kredit tersebut tidak diperhitungkan untuk kenaikan pangkat
berikutnya.
Pasal 33 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia PermenkumHAM Nomor 17 Tahun 2023 menyatakan
(1) Kebutuhan
Angka Kredit untuk kenaikan pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi bagi Jabatan
Fungsional Perancang, yaitu:
a. Perancang
Ahli Pertama, pangkat penata muda, golongan ruang III/a yang akan naik pangkat
1 (satu) tingkat lebih tinggi menjadi pangkat penata muda tingkat I, golongan
ruang III/b membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 50 (lima puluh);
b. Perancang
Ahli Pertama, pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b yang akan
naik pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi menjadi pangkat penata, golongan
ruang III/c membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 50 (lima puluh);
c. Perancang
Ahli Muda, pangkat penata, golongan ruang III/c yang akan naik pangkat 1 (satu)
tingkat lebih tinggi menjadi pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d
membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 100 (seratus);
d. Perancang
Ahli Muda, pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d yang akan naik
pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi menjadi pangkat pembina, golongan ruang
IV/a membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 100 (seratus);
e. Perancang
Ahli Madya, pangkat pembina, golongan ruang IV/a yang akan naik pangkat 1
(satu) tingkat lebih tinggi menjadi pangkat pembina tingkat I, golongan ruang
IV/b membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 150 (seratus lima puluh);
f. Perancang
Ahli Madya, pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b yang akan naik
pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi menjadi pangkat pembina utama madya,
golongan ruang IV/c membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 150 (seratus lima
puluh); dan
g. Perancang
Ahli Utama, pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d yang akan naik
pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi menjadi pangkat pembina utama, golongan
ruang IV/e membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 200 (dua ratus).
(2) Angka
Kredit Kumulatif untuk kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Perancang, yaitu:
a. Perancang
Ahli Pertama yang akan naik jenjang jabatan 1 (satu) tingkat lebih tinggi
menjadi Perancang Ahli Muda, membutuhkan jumlah Angka Kredit paling sedikit 100
(seratus) yang merupakan jumlah kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang jabatannya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b;
b. Perancang
Ahli Muda yang akan naik jenjang jabatan 1 (satu) tingkat lebih tinggi menjadi
Perancang Ahli Madya membutuhkan jumlah Angka Kredit paling sedikit 200 (dua
ratus) yang merupakan jumlah kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang jabatannya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d;
c. Perancang
Ahli Madya yang akan naik jabatan 1 (satu) tingkat lebih tinggi menjadi
Perancang Ahli Utama, membutuhkan jumlah Angka Kredit paling sedikit 450 (empat
ratus lima puluh) yang merupakan jumlah kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang
jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, huruf f, dan huruf g;
dan
d. dikecualikan
bagi Perancang yang pengangkatannya dimulai dari jenjang Perancang Ahli Pertama
golongan ruang III/b untuk naik jenjang jabatan 1 (satu) tingkat lebih tinggi
menjadi Perancang Ahli Muda membutuhkan Angka Kredit Kumulatif paling sedikit
50 (lima puluh) yang merupakan kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang jabatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
Pasal 34 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia PermenkumHAM Nomor 17 Tahun 2023 menyatakan Tata
cara kenaikan jenjang jabatan dan pangkat bagi Perancang dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 35 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia PermenkumHAM Nomor 17 Tahun 2023 menyatakan
(1) PNS
yang menduduki Jabatan Fungsional Perancang harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai
dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi
Jabatan Fungsional Perancang, meliputi:
a. kompetensi
teknis;
b. kompetensi
manajerial; dan
c. kompetensi
sosial kultural.
(3) Standar
Kompetensi teknis setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a didasarkan atas kamus kompetensi teknis Jabatan Fungsional Perancang.
(4) Standar
Kompetensi manajerial dan kompetensi social kultural setiap jenjang jabatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c diatur sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 36 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia PermenkumHAM Nomor 17 Tahun 2023 menyatakan
(1) Uji
Kompetensi diselenggarakan pada bulan Mei dan bulan November setiap tahun.
(2) PyB
mengusulkan peserta Uji Kompetensi paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum
pelaksanaan Uji Kompetensi.
Pasal 37 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia PermenkumHAM Nomor 17 Tahun 2023 menyatakan
(1) Peserta
Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) terdiri atas:
a. PNS
yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Perancang melalui perpindahan dari
jabatan lain;
b. PNS
yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Perancang melalui promosi;
c. Perancang
yang telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jenjang jabatan
1 (satu) tingkat lebih tinggi; dan
d. Perancang
yang tidak dapat memenuhi Standar Kompetensi.
(2) Uji
kompetensi bagi peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai
dengan huruf c digunakan sebagai syarat pengangkatan dalam jabatan dan kenaikan
jenjang jabatan 1 (satu) tingkat lebih tinggi.
(3) Uji
Kompetensi bagi peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diselenggarakan
sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 38 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia PermenkumHAM Nomor 17 Tahun 2023 menyatakan Uji
Kompetensi untuk perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal
37 ayat (1) huruf a dilaksanakan terhadap:
a. Pejabat
fungsional keahlian lain yang setara dalam satu atau lintas rumpun/klasifikasi
jabatan fungsional.
b. pelaksana,
pejabat pengawas, pejabat administrator, pejabat pimpinan tinggi madya, dan
pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan dan penyusunan Instrumen Hukum Lainnya.
Pasal 39 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia PermenkumHAM Nomor 17 Tahun 2023 menyatakan
(1) Uji
Kompetensi melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf b
dilaksanakan terhadap:
a. pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Perancang; atau
b. kenaikan
jenjang jabatan Perancang 1 (satu) tingkat lebih tinggi.
(2) Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Perancang melalui promosi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a berlaku bagi PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional
Perancang.
(3) Kenaikan
jenjang Jabatan Fungsional Perancang melalui promosi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b berlaku bagi pejabat fungsional dalam satu kategori.
(4) Uji
Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. termasuk
dalam kelompok rencana suksesi; dan
b. menghasilkan
inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh
lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya.
Pasal 40 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia PermenkumHAM Nomor 17 Tahun 2023 menyatakan
(1) Terhadap
dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan verifikasi
oleh Instansi Pembina.
(2) Dalam
hal hasil verifikasi dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dinyatakan lengkap, Peserta Uji Kompetensi PNS yang akan diangkat dalam Jabatan
Fungsional Perancang melalui perpindahan dari jabatan lain dapat mengikuti Uji
Kompetensi.
Pasal 41 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia PermenkumHAM Nomor 17 Tahun 2023 menyatakan
(1) Terhadap
dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilakukan verifikasi
oleh Instansi Pembina.
(2) Dalam
hal hasil verifikasi dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dinyatakan lengkap, Peserta Uji Kompetensi PNS yang akan diangkat dalam Jabatan
Fungsional Perancang melalui promosi dapat mengikuti Uji Kompetensi.
Pasal 42 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia PermenkumHAM Nomor 17 Tahun 2023 menyatakan
(1) Peserta
Uji Kompetensi Perancang yang telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan
untuk kenaikan jenjang jabatan 1 (satu) tingkat lebih tinggi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf c harus memenuhi Angka Kredit yang
dipersyaratkan untuk kenaikan jenjang jabatan 1 (satu) tingkat lebih tinggi dan
telah mendapatkan Rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi.
(2) Peserta
Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi dokumen
persyaratan administrasi berupa PAK dengan Rekomendasi untuk mengikuti Uji Kompetensi.
Pasal 43 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia PermenkumHAM Nomor 17 Tahun 2023 menyatakan
(1) Proses
pelaksanaan Uji Kompetensi dilakukan sebagai berikut:
a. persiapan;
b. penyelenggaraan;
dan
c. evaluasi.
(2) Tahapan
persiapan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebagai
berikut:
a. pembentukan
tim verifikasi Uji Kompetensi dan tim Uji Kompetensi; dan
b. penyusunan
materi dan metode Uji Kompetensi.
(3) Tahapan
penyelenggaraan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
sebagai berikut:
a. pengusulan
peserta Uji Kompetensi dari Instansi Pemerintah;
b. seleksi
administrasi peserta Uji Kompetensi;
c. pelaksanaan
Uji Kompetensi; dan
d. penilaian,
penetapan kelulusan, dan pelaporan hasil Uji Kompetensi.
(4) Tahapan
evaluasi Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sebagai
berikut:
a. evaluasi
persiapan Uji Kompetensi; dan
b. evaluasi
penyelenggaraan Uji Kompetensi.
Pasal 44 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia PermenkumHAM Nomor 17 Tahun 2023 menyatakan
(1) Tim
verifikasi Uji Kompetensi ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan pada Instansi Pembina.
(2) Keanggotaan
Tim Verifikasi Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
unsur:
a. pejabat
pimpinan tinggi dan pejabat fungsional lainnya di lingkungan pimpinan tinggi
madya yang membidangi Pembentukan Peraturan Perundang- undangan;
b. pejabat
pimpinan tinggi atau pejabat fungsional di lingkungan pimpinan tinggi madya
yang membidangi kesekretariatan;
c. tenaga
ahli peraturan perundang-undangan; dan
d. Perancang
di pimpinan tinggi madya yang membidangi Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan.
(3) Tim
verifikasi Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi
syarat memiliki kemampuan dan keahlian melakukan pemeriksaan kelengkapan dan
kesesuaian dokumen persyaratan administrasi.
(4) Jumlah
keanggotaan tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan
dengan kebutuhan penyelenggaraan Uji Kompetensi.
(5) Tim
Verifikasi Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. memeriksa
kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan administrasi Uji Kompetensi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dan Pasal 41;
b. menyusun
laporan hasil verifikasi Uji Kompetensi; dan
c. tugas
lainnya.
Pasal 45 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia PermenkumHAM Nomor 17 Tahun 2023 menyatakan
(1) Tim
Uji Kompetensi terdiri atas:
a. Tim
Uji Kompetensi teknis; dan
b. Tim
Uji Kompetensi manajerial, sosial dan kultural.
(2) Tim
Uji Kompetensi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan
oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan.
(3) Keanggotaan
Tim Uji Kompetensi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas
unsur:
a. pejabat
pimpinan tinggi dan pejabat fungsional lainnya di lingkungan pimpinan tinggi madya
yang membidangi Pembentukan Peraturan Perundang- undangan;
b. pejabat
pimpinan tinggi dan/atau pejabat fungsional di lingkungan pimpinan tinggi madya
yang membidangi kesekretariatan;
c. tenaga
ahli peraturan perundang-undangan; dan
d. Perancang
di lingkungan pimpinan tinggi madya yang membidangi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
(4) Tim
Uji Kompetensi manajerial, sosial dan kultural sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi
pengembangan sumber daya manusia hukum dan hak asasi manusia.
(5) Keanggotaan
Tim Uji Kompetensi Manajerial, Sosial dan Kultural sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) terdiri atas unsur:
a. pejabat
pimpinan tinggi dan/atau pejabat fungsional di lingkungan pimpinan tinggi madya
yang membidangi kesekretariatan;
b. pejabat
pimpinan tinggi dan/atau pejabat fungsional lainnya di lingkungan pimpinan
tinggi madya yang membidangi pengembangan sumber daya manusia hukum dan hak
asasi manusia; dan
c. Asesor
Sumber Daya Manusia Aparatur.
(6) Tim
Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dan ayat (5) huruf c
harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. menduduki
jabatan/pangkat paling rendah 1 (satu) tingkat di atas jabatan/pangkat calon
peserta Uji Kompetensi; dan/atau
b. memiliki
kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural dan
kemampuan serta keahlian melakukan pengujian di bidang Jabatan Fungsional
Perancang.
(7) Dalam
hal tidak terdapat pejabat yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
huruf a, anggota Tim Uji Kompetensi dapat berasal dari pejabat dengan jabatan
atau pangkat paling rendah setara dengan jabatan atau pangkat peserta Uji
Kompetensi.
(8) Tim
Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) dapat berasal
dari kalangan non-PNS dengan persyaratan memiliki kemampuan dan keahlian di
bidang Jabatan Fungsional Perancang.
(9) Jumlah
keanggotaan tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4)
disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan Uji Kompetensi.
(10) Tim
Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) mempunyai tugas:
a. menyiapkan
soal Uji Kompetensi;
b. melaksanakan
Uji Kompetensi;
c. menilai
hasil Uji Kompetensi;
d. menentukan
kelulusan Uji Kompetensi;
e. menyusun
laporan pelaksanaan Uji Kompetensi; dan
f. tugas
lainnya.
Pasal 46 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia PermenkumHAM Nomor 17 Tahun 2023 menyatakan
(1) Uji
Kompetensi mencakup:
a. kompetensi
teknis;
b. kompetensi
manajerial; dan
c. kompetensi
sosial kultural sesuai Standar Kompetensi.
(2) Materi
Uji Kompetensi teknis, Uji Kompetensi manajerial, dan Uji Kompetensi sosial kultural
dengan persentasi pembobotan masing-masing jenjang sebagai berikut:
a. Perancang
Ahli Pertama dan Perancang Ahli Muda pembobotan Uji Kompetensi teknis sebesar
65% (enam puluh lima persen) dan Uji Kompetensi manajerial dan Uji Kompetensi
sosial kultural sebesar 35% (tiga puluh lima persen);
b. Perancang
Ahli Madya pembobotan Uji Kompetensi teknis sebesar 60% (enam puluh persen) dan
Uji Kompetensi manajerial dan Uji Kompetensi sosial kultural sebesar 40% (empat
puluh persen); dan
c. Perancang
Ahli Utama pembobotan Uji Kompetensi teknis sebesar 50% (lima puluh persen) dan
Uji Kompetensi manajerial dan Uji Kompetensi sosial kultural sebesar 50% (lima
puluh persen).
(3) Uji
Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui 2 (dua)
metode meliputi:
a. tes
tertulis atau metode lainnya untuk Uji Kompetensi Teknis; dan
b. assessment
center atau metode lainnya untuk Uji Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural.
(4) Metode
Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembinaan penyelenggara
penilaian kompetensi PNS.
Pasal 47 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia PermenkumHAM Nomor 17 Tahun 2023 menyatakan
(1) Tahapan
penyelenggaraan Uji Kompetensi meliputi:
a. penyampaian
usulan calon peserta;
b. verifikasi
usulan;
c. pemanggilan
calon peserta;
d. pelaksanaan
Uji Kompetensi;
e. penetapan
hasil Uji Kompetensi
f. pengumuman;
g. penerbitan
Sertifikat Kompetensi;
h. penetapan
Rekomendasi; dan
i. pelaporan
Uji Kompetensi.
(2) Pedoman
penyelenggaraan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
oleh Menteri.
Pasal 48 menyatakan bahwa untuk tahapan penyampaian
usulan calon peserta dan verifikasi usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47
ayat (1) huruf a dan huruf b, dilaksanakan secara elektronik melalui laman
resmi Kementerian.
Pasal 49 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia PermenkumHAM Nomor 17 Tahun 2023 menyatakan
(1) Tahapan
evaluasi Uji Kompetensi meliputi:
a. evaluasi
persiapan Uji Kompetensi; dan
b. evaluasi
penyelenggaraan Uji Kompetensi.
(2) Pedoman
evaluasi Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
keputusan Menteri.
Pasal 50 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia PermenkumHAM Nomor 17 Tahun 2023 menyatakan
(1) Untuk
meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Perancang harus diikutsertakan
pelatihan.
(2) Pelatihan
yang diberikan bagi Perancang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan
dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
(3) Pelatihan
yang diberikan kepada Perancang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam
bentuk:
a. Pelatihan
Fungsional Perancang; dan
b. pelatihan
teknis di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan penyusunan Instrumen
Hukum Lainnya.
(4) Selain
pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Perancang dapat mengembangkan
kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
(5) Program
pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. pemeliharaan
kinerja dan target kinerja;
b. seminar;
c. lokakarya;
d. konferensi;
atau
e. program
pengembangan kompetensi lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan.
Pasal 51 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia PermenkumHAM Nomor 17 Tahun 2023 menyatakan
bahwa Perancang memiliki hak dan kesempatan untuk memperoleh pengembangan kompetensi
dengan memperhatikan hasil penilaian kinerja dan penilaian kompetensi yang
bersangkutan paling sedikit 20 (dua puluh) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun.
Pasal 52 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia PermenkumHAM Nomor 17 Tahun 2023 menyatakan
(1) Pelatihan
Fungsional Perancang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf a
merupakan program pengembangan kompetensi untuk mencapai persyaratan Standar
Kompetensi jabatan dan pengembangan karier sesuai dengan jenis dan jenjang
Jabatan Fungsional Perancang.
(2) Kurukulum
Pelatihan Fungsional Perancang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada
peraturan perundang-undangan mengenai kurikulum Pelatihan Fungsional Perancang.
Pasal 53 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia PermenkumHAM Nomor 17 Tahun 2023 menyatakan Pelatihan
teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf b merupakan program
pengembangan kompetensi untuk meningkatkan kompetensi dan pengembangan karier Perancang.
Pasal 54 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia PermenkumHAM Nomor 17 Tahun 2023 menyatakan
(1) Kebutuhan
pelatihan diperoleh melalui analisis kebutuhan pelatihan Jabatan Fungsional
Perancang.
(2) Analisis
kebutuhan Pelatihan Fungsional Perancang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan untuk memenuhi kubutuhan pengembangan kompetensi Jabatan Fungsional
Perancang.
(3) Analisis
kebutuhan Pelatihan Fungsional Perancang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat diperoleh melalui:
a. analisis
hasil Uji Kompetensi; dan
b. survei.
(4) Analisis
hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan untuk
mengetahui kesenjangan kompetensi Jabatan Fungsional Perancang dengan Standar
Kompetensi yang bersangkutan.
(5) Survei
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dilakukan dengan metode
wawancara, kuesioner, observasi, dan/atau metode ilmiah lainnya.
Pasal 55 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia PermenkumHAM Nomor 17 Tahun 2023 menyatakan
(1) Perancang
diberhentikan dari jabatannya dalam hal:
a. mengundurkan
diri dari jabatan;
b. diberhentikan
sementara sebagai PNS;
c. menjalani
cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani
tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan
secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan
pengawas, dan jabatan pelaksana yang tugas jabatannya selain Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan dan Penyusunan Instrumen Hukum Lainnya; atau
f. tidak
memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pemberhentian
dengan alasan pengunduran diri dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki alasan pribadi yang tidak
mungkin untuk melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Perancang.
(3) PPK
menetapkan Pemberhentian Perancang karena pengunduran diri setelah mendapatkan
persetujuan dari Pimpinan Instansi Pembina melalui pejabat pimpinan tinggi
madya yang membidangi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
(4) Pemberhentian
dengan alasan diberhentikan sementara PNS sebagai sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b diberikan dalam hal Perancang:
a. diangkat
menjadi pejabat negara;
b. diangkat
menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; atau
c. ditahan
karena menjadi tersangka tindak pidana.
(5) Menjalani
cuti di luar tanggungan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
merupakan cuti yang diberikan kepada PNS yang telah bekerja paling singkat 5
(lima) tahun secara terus menerus, karena alasan pribadi yang penting dan mendesak
sehingga tidak bisa masuk kerja.
(6) Menjalani
tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d merupakan tugas kedinasan yang diberikan kepada PNS untuk mengikuti
pendidikan formal baik di dalam maupun di luar negeri dengan meninggalkan
tugas, yang biaya pendidikannya ditanggung oleh pemerintah.
(7) Pemberhentian
dengan alasan tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf f dapat dipertimbangkan dalam hal:
a. tidak
memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan
Fungsional; atau
b. tidak
memenuhi Standar Kompetensi.
Pasal 56 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia PermenkumHAM Nomor 17 Tahun 2023 menyatakan
(1) Perancang
yang tidak memenuhi Standar Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat
(7) huruf b didasarkan pada pemenuhan target kinerja PNS.
(2) Perancang
yang tidak memenuhi target kinerja PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika
Perancang mendapat predikat kurang atau sangat kurang dalam 1 (satu) tahun
terakhir.
(3) Perancang
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kesempatan untuk memperbaiki
kinerjanya selama 6 (enam) bulan.
(4) Dalam
hal Perancang tidak menunjukan perbaikan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Perancang yang bersangkutan harus mengikuti Uji Kompetensi kembali.
(5) Berdasarkan
hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Perancang yang tidak
memenuhi Standar Kompetensi dapat dipindahkan pada jabatan lain yang sesuai
dengan kompetensi yang dimiliki atau ditempatkan pada jabatan yang lebih rendah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Dalam
hal tidak tersedia jabatan lain yang sesuai dengan kompetensi yang dimiliki
atau jabatan lebih rendah yang lowong, Perancang sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) ditempatkan sementara pada jabatan tertentu dalam waktu paling lama 1
(satu) tahun.
(7) Dalam
hal setelah 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (6), tidak tersedia
lowongan jabatan sesuai dengan kompetensinya, Perancang yang bersangkutan
diberhentikan dengan hormat.
Pasal 57 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia PermenkumHAM Nomor 17 Tahun 2023 menyatakan
(1) Terhadap
Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) huruf a dan
huruf f dilaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan izin dari PyB sebelum
ditetapkan Pemberhentiannya.
(2) PPK
menyampaikan Surat Keputusan Pemberhentian Perancang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) kepada Pimpinan Instansi Pembina melalui pejabat pimpinan tinggi madya
yang membidangi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 58 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia PermenkumHAM Nomor 17 Tahun 2023 menyatakan
(1) Terhadap
Perancang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) huruf a dan huruf f,
dilaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan izin dari PyB sebelum ditetapkan
pemberhentiannya.
(2) Selain
mendapat izin PyB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemberhentian terhadap
Perancang harus mendapatkan persetujuan dari Pimpinan Instansi Pembina melalui
pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan.
(3) Permohonan
persetujuan dari Pimpinan Instansi Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disampaikan Pyb kepada Pimpinan Instansi Pembina melalui pejabat pimpinan
tinggi madya yang membidangi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dengan
melampirkan dokumen yang menunjukan alasan pemberhentian dari Jabatan
Perancang.
(4) Pimpinan
Instansi Pembina melalui pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan melakukan validasi dan konfirmasi
terhadap permohonan persetujuan pemberhentian dari Jabatan Perancang.
(5) Berdasarkan
hasil validasi dan konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pimpinan
Instansi Pembina melalui pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan memberikan persetujuan atau penolakan
pemberhentian dari Jabatan Perancang.
(6) Berdasarkan
persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pyb menyampaikan permohonan
pemberhentian dari Jabatan Perancang kepada PPK.
Pasal 59 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia PermenkumHAM Nomor 17 Tahun 2023 menyatakan
(1) Pemberhentian
dari Jabatan Fungsional Perancang diusulkan oleh:
a. PPK
kepada Presiden bagi Perancang ahli utama; atau
b. PyB
kepada PPK bagi Perancang ahli madya, Perancang ahli muda, atau Perancang ahli
pertama.
(2) Presiden
menetapkan keputusan Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Perancang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a setelah mendapat pertimbangan teknis
dari Kepala Badan Kepegawaian Negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Pemberhentian
dari Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan
oleh PPK dengan keputusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) PPK
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang
ditunjuk di lingkungannya paling rendah setingkat jabatan pimpinan tinggi
pratama yang membidangi kepegawaian untuk menetapkan Pemberhentian dari Jabatan
Fungsional Perancang ahli pertama dan Perancang ahli muda.
(5) PPK
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk menetapkan Pemberhentian dari Jabatan Fungsional
Perancang ahli madya.
Pasal 60 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia PermenkumHAM Nomor 17 Tahun 2023 menyatakan
(1) Perancang
yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1)
huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang
jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Perancang.
(2) Pengangkatan
kembali dalam Jabatan Fungsional Perancang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat
ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas Jabatan
Fungsional Perancang selama diberhentikan.
(3) Perancang
yang diberhentikan karena alasan diberhentikan sementara sebagai PNS
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) huruf b dapat diangkat kembali
dalam Jabatan Fungsional Perancang apabila telah diangkat kembali sebagai PNS.
(4) Perancang
yang diberhentikan karena menjalani cuti di luar tanggungan negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) huruf c apabila telah selesai menjalani cuti
di luar tanggungan negara dan diaktifkan kembali sebagai PNS.
(5) Perancang
yang diberhentikan karena menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) huruf d dapat diangkat kembali
dalam Jabatan Fungsional Perancang apabila telah selesai menjalani tugas
belajar.
(6) Perancang
yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 55 ayat (1) huruf e dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat
terakhir pada jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali
pada jenjang terakhir yang didudukinya, setelah mengikuti dan lulus Uji
Kompetensi apabila tersedia kebutuhan.
(7) Perancang
yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada 55 ayat (1) huruf e, dapat
diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Perancang sebelumnya atau melalui
perpindahan dari jabatan lain.
Pasal 61 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia PermenkumHAM Nomor 17 Tahun 2023 menyatakan Untuk
kepentingan organisasi dan pengembangan karier, Perancang dapat dipindahkan ke
dalam jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan
persetujuan dari PPK.
Pasal 62 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia PermenkumHAM Nomor 17 Tahun 2023 menyatakan
(1) Setiap
Perancang merupakan anggota IP3I.
(2) IP3I
bertugas:
a. menyusun
kode etik dan kode perilaku profesi;
b. memberikan
advokasi; dan
c. memeriksa
dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku
profesi.
(3) Kode
etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
ditetapkan oleh IP31 setelah mendapat persetujuan dari Instansi Pembina.
Pasal 63 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia PermenkumHAM Nomor 17 Tahun 2023 menyatakan Hubungan
kerja antara Instansi Pembina dengan IP3I bersifat koordinatif dan fasilitatif
untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Pembinaan Jabatan Fungsional Perancang.
Pasal 64 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia PermenkumHAM Nomor 17 Tahun 2023 menyatakan
(1) Hubungan
kerja antara Instansi Pembina dengan IP3I bersifat koordinatif dan fasilitatif dalam
rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi pembinaan Perancang dan pelaksanaan
tugas IP3I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2).
(2) Dalam
melaksanakan hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi
Pembina dapat:
a. memberikan
fasilitasi dalam penyusunan dan persetujuan dalam penetapan kode etik dan kode
perilaku profesi Perancang;
b. menjalin
kerja sama dengan IP3I sebagai mitra dalam penegakan kode etik profesi,
penyusunan Standar Kompetensi profesi, penyelenggaraan Uji Kompetensi dan
sertifikasi kompetensi, pemberian advokasi dan pengembangan profesi, serta
pengembangan ilmu pengetahuan, metode, dan inovasi bagi profesi;
c. memberikan
dukungan kepada IP3I sepanjang rencana kegiatannya mendorong peningkatan
profesionalitas, memberikan advokasi, dan penegakan kode etik, dan kode
perilaku Perancang; dan
d. melakukan
pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas IP3I dalam pembinaan dan
peningkatan profesional Perancang.
(3) Instansi
Pembina melaksanakan hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai
dengan kedudukannya dalam struktur IP3I.
Pasal 65 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia PermenkumHAM Nomor 17 Tahun 2023 menyatakan
(1) IP3I
dapat memberikan bahan masukan, rekomendasi, dan/atau dukungan lainnya untuk
penyelenggaraan dan/atau pemajuan tugas Perancang kepada Instansi Pembina.
(2) Bahan
masukan, rekomendasi, dan/atau dukungan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan berdasarkan inisiatif IP3I maupun permintaan Instansi Pembina.
Pasal 66 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia PermenkumHAM Nomor 17 Tahun 2023 menyatakan
(1) Sistem
informasi Jabatan Fungsional Perancang merupakan bentuk pelayanan manajemen
kepegawaian Perancang untuk memudahkan kegiatan administrasi dan mengakses data
Perancang.
(2) Sistem
informasi Jabatan Fungsional Perancang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibangun dan dikembangkan dalam bentuk aplikasi.
Pasal 67 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia PermenkumHAM Nomor 17 Tahun 2023 menyatakan
(1) Sistem
informasi Jabatan Fungsional Perancang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66
dapat diintegrasikan dengan sistem informasi manajemen kepegawaian yang berada
pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
(2) Pengintegrasian
sistem informasi manajemen kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur tersendiri oleh Instansi Pembina.
Pasal 68 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia PermenkumHAM Nomor 17 Tahun 2023 menyatakan
(1) Instansi
Pembina melakukan pengelolaan sistem informasi Jabatan Fungsional Perancang.
(2) Pengelolaan
sistem informasi Jabatan Fungsional Perancang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh pejabat pimpinan tinggi di bidang peraturan
perundang-undangan.
(3) Dalam
melaksanakan pengelolaan sistem informasi Jabatan Fungsional Perancang
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pejabat pimpinan tinggi di bidang peraturan
perundang-undangan berkoordinasi dengan pejabat pimpinan tinggi madya yang
membidangi kesekretariatan.
(4) Pengelolaan
sistem informasi Jabatan Fungsional Perancang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi kegiatan:
a. Pengelolaan
Data dan Informasi;
b. penyajian
data dan informasi;
c. pemeliharaan
dan pengembangan sistem informasi Jabatan Fungsional Perancang; dan
d. pendampingan
penggunaan sistem informasi Jabatan Fungsional Perancang.
Pasal 69 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia PermenkumHAM Nomor 17 Tahun 2023 menyatakan
(1) Pengelolaan
sistem informasi Jabatan Fungsional Perancang sebagaimana dimaksud dalam Pasal
68 ayat (4) dikelola secara teknis oleh:
a. super
administrator; dan
b. administrator.
(2) Super
administrator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pejabat
pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Perancang.
(3) Administrator
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pejabat administrator yang
membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Perancang.
Pasal 70 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia PermenkumHAM Nomor 17 Tahun 2023 menyatakan
(1) Pengelolaan
Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (4) huruf a
diperuntukkan bagi pengguna.
(2) Pengguna
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Perancang;
dan
b. tim
lain yang terkait Pembinaan Jabatan Fungsional Perancang.
(3) Tim
lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan oleh Pimpinan
Instansi Pembina.
Pasal 71 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia PermenkumHAM Nomor 17 Tahun 2023 menyatakan
(1) Pengelolaan
Data dan Informasi terhadap Perancang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat
(2) huruf a dilakukan sejak pengangkatan sampai dengan pemberhentian Perancang.
(2) Pengangkatan
sampai dengan pemberhentian Perancang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a. pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Perancang;
b. penilaian
kinerja Jabatan Fungsional Perancang;
c. kenaikan
pangkat Perancang;
d. kenaikan
jenjang jabatan Perancang;
e. mutasi
Perancang ke unit kerja lain;
f. pembinaan
lainnya Jabatan Fungsional Perancang; dan
g. pemberhentian
dari Jabatan Fungsional Perancang.
(3) Pengelolaan
Data dan Informasi terhadap atasan langsung Perancang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 70 ayat (2) huruf b dilakukan sejak pejabat pimpinan tinggi madya,
pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas
menjadi atasan langsung Perancang sampai dengan tidak menjadi atasan langsung
Perancang.
(4) Pengelolaan
data dan informasi terhadap tim lain yang terkait Pembinaan Jabatan Fungsional
Perancang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2) huruf b dilakukan
setelah tim ditetapkan oleh Pimpinan Instansi Pembina.
Pasal 72 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia PermenkumHAM Nomor 17 Tahun 2023 menyatakan
(1) Data
dan informasi Perancang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) huruf a
paling sedikit terdiri atas:
a. nama;
b. nomor
induk pegawai;
c. nomor
registrasi;
d. pangkat
dan golongan terakhir;
e. jabatan
terakhir;
f. gelar
akademik;
g. tempat
dan tanggal lahir;
h. jenis
kelamin;
i. instansi;
j. unit
kerja;
k. nomor
kartu pegawai;
l. alamat
kantor;
m. alamat
surat elektronik pribadi;
n. tahun
pelaksanaan pendidikan dan pelatihan Perancang;
o. nomor
dan tanggal keputusan pengangkatan pertama ke dalam Jabatan Fungsional
Perancang;
p. nomor
dan tanggal keputusan pangkat terakhir;
q. nomor
dan tanggal keputusan jabatan terakhir;
r. nomor
dan tanggal keputusan atau perintah penempatan atau penugasan terakhir;
s. nomor
dan tanggal keputusan pemberhentian dari jabatan;
t. nama
atasan langsung Perancang;
u. tanggal
PAK terakhir;
v. nomor
PAK terakhir;
w. jumlah
Angka Kredit terakhir; dan
x. prestasi
Perancang.
(2) Data
dan informasi atasan langsung Perancang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71
ayat (2) huruf b paling sedikit terdiri atas:
a. nama;
b. nomor
induk pegawai;
c. jabatan;
d. pangkat
dan golongan terakhir;
e. nomor
dan tanggal keputusan jabatan terakhir;
f. nomor
dan tanggal keputusan atau perintah penempatan atau penugasan terakhir;
g. instansi;
h. unit
kerja;
i. nama
Perancang yang berkedudukan di bawahnya; dan
j. alamat
surat elektronik pribadi.
Pasal
73 menyatakan
(1) Data
dan informasi Perancang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 diisi dan diubah
secara mandiri oleh pengguna dengan mengunggah salinan dokumen asli.
(2) Data
dan informasi Perancang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan
sebagai bahan dalam:
a. pembinaan
kompetensi dan pola karier Perancang;
b. penyusunan
kebutuhan Jabatan Fungsional Perancang;
c. akreditasi
lembaga pelatihan calon Perancang; dan
d. hal
lain yang terkait dengan pembinaan Jabatan Fungsional Perancang.
Pasal 74 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia PermenkumHAM Nomor 17 Tahun 2023 menyatakan
(1) Penyajian
data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (4) huruf b
merupakan data dan informasi yang bersifat publik.
(2) Penyajian
data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. jumlah
Perancang secara nasional;
b. jumlah
Perancang di Instansi Pusat dan Instansi
Daerah;
c. jumlah
Perancang berdasarkan jabatan; dan
d. data
dan informasi lain yang terkait dengan pembinaan Jabatan Fungsional Perancang.
Pasal 75 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia PermenkumHAM Nomor 17 Tahun 2023 menyatakan
(1) Pemeliharaan
dan pengembangan sistem informasi Jabatan Fungsional Perancang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 68 ayat (4) huruf c dilakukan terhadap perangkat lunak,
perangkat keras, dan jaringan sistem informasi Jabatan Fungsional Perancang.
(2) Pemeliharaan
dan pengembangan sistem informasi Jabatan Fungsional Perancang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang
membidangi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan berkoordinasi dengan
pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan.
Pasal 76 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia PermenkumHAM Nomor 17 Tahun 2023 menyatakan
(1) Pendampingan
penggunaan sistem informasi Jabatan Fungsional Perancang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 68 ayat (4) huruf d dilaksanakan oleh pejabat pimpinan tinggi madya
yang membidangi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Pendampingan
penggunaan sistem informasi Jabatan Fungsional Perancang sebagaimana dimaksud
pada ayat
(1) dilaksanakan
untuk memberikan pemahaman dan kemudahan dalam penggunaan Sistem Informasi
Jabatan Fungsional Perancang.
Pasal 77 Permenkumham Nomor 17 Tahun 2023 Tentang
Juklak Juknis Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan, menyatakan
(1) Sistem
informasi Jabatan Fungsional Perancang dapat diakses melalui situs web resmi Instansi
Pembina.
(2) Sistem informasi Jabatan Fungsional
Perancang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diakses oleh:
a. pengelola;
dan
b. pengguna.
(3) Pengelola
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. pejabat
pimpinan tinggi madya yang membidangi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
b. pejabat
pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan;
c. super
administrator; dan
d. administrator.
Pasal
78 menytakan
(1) Hak
akses bagi pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) huruf b dapat digunakan
setelah memiliki akun yang diberikan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang
membidangi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Pengguna
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan permohonan akun melalui pejabat
pimpinan tinggi madya yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pusat dan
Instansi Daerah kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
(3) Permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara elektronik melalui sistem
informasi Jabatan Fungsional Perancang dengan mengunggah permohonan akun.
(4) Selain
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), permohonan akun juga dilengkapi
dengan mengunggah dokumen:
a. salinan
keputusan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perancang dan salinan keputusan
pangkat terakhir untuk permohonan akun Perancang; dan
b. salinan
keputusan pengangkatan jabatan terakhir bagi atasan langsung Perancang untuk
permohonan akun atasan langsung Perancang.
Pasal 79 menytakan bahwa Permohonan atas akun
tim lain yang terkait Pembinaan Jabatan Fungsional Perancang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2) huruf b diajukan kepada pejabat pimpinan
tinggi madya yang membidangi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 80 menytakan bahwa Mekanisme permohonan
akun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 diatur oleh Instansi Pembina.
Pasal 81 Permenkumham Nomor 17 Tahun 2023 Tentang
Juklak Juknis Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan, menyatakan
(1) Dalam
melaksanakan sistem informasi Jabatan Fungsional Perancang diperlukan sarana
dan prasarana untuk operasional sistem informasi Jabatan Fungsional Perancang.
(2) Dalam
penyediaan sarana dan prasarana untuk operasional sistem informasi Jabatan
Fungsional Perancang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal
dapat melakukan kerja sama dengan unit kerja lain atau dengan instansi terkait.
Pasal
82 menyatakan
(1) Pemantauan
dan evaluasi sistem informasi Jabatan Fungsional Perancang dilakukan oleh
Instansi Pembina melalui pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Pemantauan
dan evaluasi sistem informasi Jabatan Fungsional Perancang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Hasil
pemantauan dan evaluasi sistem informasi Jabatan Fungsional Perancang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara
dan badan kepegawaian negara.
Pasal 83 Permenkumham
Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Perancang Peraturan
Perundang-Undangan, menyatakan bahwa
(1) Dalam
hal:
a. terdapat
gangguan pada jaringan internet; dan/atau
b. aplikasi
verifikasi Uji Kompetensi tidak berfungsi sebagaimana mestinya, verifikasi Uji Kompetensi
dilakukan secara nonelektronik.
(2) Gangguan
pada jaringan internet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, yang
dinyatakan dengan surat keterangan dari PPK.
Pasal 84 Permenkumham Nomor 17 Tahun 2023 Tentang
Juklak Juknis Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan, menyatakan
(1) Penyusunan
kebutuhan Jabatan Fungsional Perancang dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima)
tahun sesuai dengan rencana strategis Instansi Pemerintah serta mempertimbangkan
dinamika/perkembangan dan kemampuan organisasi Instansi Pemerintah.
(2) Kebutuhan
Jabatan Fungsional Perancang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperinci
setiap 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.
(3) Penyusunan
kebutuhan Jabatan Fungsional Perancang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan dengan sistem elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 85 Permenkumham
Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Perancang Peraturan
Perundang-Undangan, menyatakan bahwa Penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional
Perancang dilakukan melalui tahapan: a) perhitungan; dan b) pengusulan.
Pasal
86 menyatakan
(1) Aspek
dalam perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Perancang sebagaimana dimaksud
dalam pasal 85 huruf a terdiri atas:
a. beban
kerja; dan
b. standar
kemampuan rata-rata penyelesaian kegiatan.
(2) Beban
Kerja pada Instansi Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
diperoleh berdasarkan jumlah target kerja yang ditetapkan pada tingkat unit
kerja atau satuan kerja untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional
Perancang.
(3) Beban
Kerja pada Instansi Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
diperoleh berdasarkan jumlah target kerja yang ditetapkan pada tingkat Instansi
Pengguna untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Perancang.
(4) Standar
kemampuan rata-rata sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan
menghitung:
a. jumlah
rancangan peraturan perundang-undangan pada tahap perencanaan penyusunan peraturan
perundang-undangan;
b. jumlah
rancangan peraturan perundang-undangan pada tahap penyusunan rancangan peraturan
perundang-undangan;
c. jumlah
rancangan peraturan perundang-undangan pada tahap pengharmonisasian,
pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan perundang-undangan;
d. jumlah
rancangan peraturan perundang-undangan pada tahap pembahasan Rancangan
Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Daerah;
e. jumlah
rancangan peraturan perundang-undangan pada tahap pengundangan peraturan perundang-undangan;
f. jumlah
pemberian tanggapan atau penyusunan laporan/notula/risalah rapat dalam Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan, perjanjian internasional, persetujuan internasional,
nota kesepahaman (memorandum of understanding), kontrak internasional/kontrak
nasional/perjanjian kerja sama, pengujian peraturan perundang- undangan dan
kegiatan penyusunan somasi dalam rangka memberikan bantuan hukum pada
persidangan di pengadilan maupun di luar pengadilan;
g. jumlah
pemberian kajian atau evaluasi peraturan perundang-undangan;
h. jumlah
pemberian konsultasi langsung terhadap produk hukum daerah dan permasalahan
hukum di daerah; dan
i. jumlah
pemetaan produk hukum daerah;
j. jumlah
penyusunan Surat Edaran, Instruksi/Keputusan Presiden, Instruksi/Keputusan
menteri, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian/lembaga negara, Gubernur,
dan Bupati/Wali Kota;
k. jumlah
penyusunan perjanjian internasional;
l. jumlah
penyusunan persetujuan internasional;
m. jumlah
penyusunan nota kesepahaman (memorandum of understanding);
n. jumlah
penyusunan kontrak internasional;
o. jumlah
penyusunan kontrak nasional/perjanjian kerja sama;
p. jumlah
penyusunan Keterangan Pemerintah/Dewan Perwakilan Rakyat, kesimpulan Presiden
atas permohonan uji materiil Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 di Mahkamah Konstitusi dan jawaban termohon atas permohonan
uji materiil peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang terhadap
Undang-Undang di Mahkamah Agung dan gugatan serta jawaban gugatan di Pengadilan
Tata Usaha Negara;
q. jumlah
penyusunan pendapat hukum (legal opinion); dan
r. jumlah
pemberian mediasi langsung bagi pihak yang memerlukan terkait dengan
permasalahan hukum.
Pasal 87 Permenkumham Nomor 17 Tahun 2023 Tentang
Juklak Juknis Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan, menyatakan
(1) Perhitungan
kebutuhan Jabatan Fungsional Perancang dilakukan melalui pendekatan tugas per
tugas jabatan dengan memperhatikan aspek beban kerja dan standar kemampuan
rata-rata penyelesaian kegiatan.
(2) Perhitungan
kebutuhan Jabatan Fungsional Perancang melalui pendekatan tugas per tugas
jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tahapan:
a. menginventarisasi
seluruh kegiatan unsur utama terdiri atas unsur, sub-unsur, dan butir kegiatan;
b. menginventarisasi
nilai Angka Kredit untuk masing- masing butir kegiatan;
c. menilai
waktu efektif untuk menyelesaikan butir kegiatan dengan cara membagi nilai
Angka Kredit untuk masing-masing kegiatan dengan standar besaran Angka Kredit
untuk masing-masing kegiatan dengan standar besaran Angka Kredit sesuai dengan
jenjang jabatan untuk setiap butir kegiatan/jam efektif;
d. menghitung
volume kegiatan dalam 1 (satu) tahun dari masing-masing kegiatan unsur utama
terdiri atas unsur, sub-unsur, dan butir kegiatan sebagaimana tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
e. menghitung
waktu untuk menyelesaikan volume kegiatan dengan cara mengalikan waktu efektif
dengan volume kegiatan dalam 1 (satu) tahun sebagaimana dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
f. menentukan
jumlah kebutuhan Jabatan Fungsional Perancang berdasarkan jenjang jabatannya
dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini;
g. menginventarisasi
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan penyusunan Instrumen Hukum Lainnya
yang dihasilkan oleh Instansi Pemerintah dalam 1 (satu) tahun tertentu untuk
menentukan jumlah kebutuhan Jabatan Fungsional Perancang sebagaimana tercantum
dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini; dan
h. menghitung
jumlah Perancang yang ada untuk menentukan kebutuhan Perancang pada institusi pemerintah
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 88 Permenkumham
Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Perancang Peraturan
Perundang-Undangan menytakan bahwa Perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional
Perancang melalui pendekatan tugas per tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dilakukan dengan menggunakan metode dan tabel perhitungan sebagaimana
tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Pasal 89 Permenkumham
Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Perancang Peraturan
Perundang-Undangan, menyatakan
(1) Pejabat
pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian dan Pejabat Pimpinan Tinggi
Pratama di lingkungan Kantor Wilayah mengajukan usulan kebutuhan Jabatan
Fungsional Perancang kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan untuk mendapatkan rekomendasi
penetapan.
(2) Pejabat
pimpinan tinggi madya yang membidangi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
melakukan verifikasi usulan penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Perancang.
(3) Pejabat
pimpinan tinggi madya yang membidangi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan memberikan
rekomendasi atas hasil verifikasi usulan kebutuhan Jabatan Fungsional Perancang
kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan.
(4) Pejabat
pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan menyampaikan hasil
verifikasi penetapan kebutuhan kepada Menteri.
(5) Menteri
menyampaikan usulan penetapan kebutuhan yang telah diverifikasi kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 90 menyatakan
(1) PyB
pada Instansi Pengguna mengajukan usulan kebutuhan Jabatan Fungsional Perancang
kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan.
(2) Pejabat
pimpinan tinggi madya yang membidangi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
melakukan verifikasi usulan kebutuhan Jabatan Fungsional Perancang dari
Instansi Pengguna.
(3) Pejabat
pimpinan tinggi madya yang membidangi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan memberikan
rekomendasi atas hasil verifikasi usulan kebutuhan Jabatan Fungsional Perancang
kepada Instansi Pengguna dan ditembuskan kepada Menteri.
(4) Rekomendasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai usulan kebutuhan ASN.
Pasal 91 Permenkumham Nomor 17 Tahun 2023 Tentang
Juklak Juknis Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan, menyatakan
Menteri menghitung kebutuhan Jabatan Fungsional Perancang setiap jenjang
jabatannya untuk pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan
promosi secara proporsional untuk ditetapkan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal
92 menyatakan
(1) Penghitungan
Angka Kredit Kumulatif dari konvensional ke integrasi merupakan hasil
penyesuaian Angka Kredit konvensional yang diperoleh Perancang dikurangi nilai dasar
sesuai dengan jenjang jabatannya sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Nilai
dasar sesuai dengan jenjang jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. Perancang
Ahli Pertama dengan nilai dasar 100 (seratus) Angka Kredit;
b. Perancang
Ahli Muda dengan nilai dasar 200 (dua ratus) Angka Kredit;
c. Perancang
Ahli Madya dengan nilai dasar 400 (empat ratus) Angka Kredit; dan
d. Perancang
Ahli Utama dengan nilai dasar 850 (delapan ratus lima puluh) Angka Kredit.
(3) Hasil
dari penghitungan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari
tugas jabatan, pengembangan profesi, dan unsur penunjang sebagaimana contoh
tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
(4) Berdasarkan
penghitungan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam hal
Perancang belum dapat memenuhi Angka Kredit yang digunakan untuk kenaikan
pangkat atau jenjang jabatan 1 (satu) tingkat lebih tinggi pada batas waktu
yang ditentukan, perolehan Angka Kreditnya dapat diperhitungkan dan
diakumulasikan dengan Angka Kredit berdasarkan penilaian Angka Kredit
integrasi.
(5) Perhitungan
Angka Kredit Kumulatif Perancang dari sistem konvensional ke sistem integrasi
bagi Perancang lebih diutamakan tugas jabatan Perancang, yaitu Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan, penyusunan Instrumen Hukum Lainnya dan
perangkapan jabatan.
(6) Dalam
hal Perancang akan mengusulkan kenaikan jenjang jabatan 1 (satu) tingkat lebih
tinggi, perhitungan Angka Kredit Kumulatif dari konvensional ke integrasi
mengajukan kegiatan pengembangan profesi sesuai dengan syarat pengembangan
profesi bagi Perancang Ahli Muda dan Perancang Ahli Madya.
(7) Format
hasil dari penghitungan Angka Kredit Kumulatif dari konvensional ke integrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 93 Permenkumham Nomor 17 Tahun 2023 Tentang
Juklak Juknis Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan, menyatakan
(1) Dalam
hal Perancang telah menduduki pangkat tertinggi pada Jabatan Fungsional
Perancangnya, Pejabat Administrasi yang diangkat dan dilantik dalam Jabatan
Fungsional Perancang melalui penyetaraan jabatan tidak diberikan kenaikan
pangkat dengan pertimbangan sudah mencapai pangkat tertinggi pada karier
Jabatan Fungsional Perancang yang diduduki.
(2) Perancang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional
Perancang pada jenjang jabatannya berdasarkan penetapan kebutuhan Jabatan
Fungsional Perancang oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91.
(3) Perancang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengumpulkan Angka Kredit secara
konvensional melebihi target Angka Kredit maksimal jenjangnya.
(4) Selain
mengumpulkan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Perancang dapat
memperoleh kenaikan jenjang jabatan 1 (satu) tingkat lebih tinggi, jika
terdapat jenjang jabatan yang lowong serta mengikuti dan lulus Uji Kompetensi
kenaikan jenjang jabatan.
Pasal 94 Permenkumham Nomor 17 Tahun 2023
menytakan bahwa Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, kegiatan yang
dilakukan oleh Perancang sampai dengan tanggal 31 Desember 2022, tetap dinilai
berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 41/KEP/M.PAN/12/2000 tentang Jabatan
Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Angka Kreditnya.
Pasal 95 Permenkumham Nomor 17 Tahun 2023 Tentang
Juklak Juknis Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan, menyatakan
bahwa Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. penilaian
Angka Kredit Perancang dilakukan secara konvensional untuk masa penilaian Angka
Kredit sampai dengan tanggal 31 Desember 2022;
b. usulan
penilaian Angka Kredit Perancang sebagaimana dimaksud dalam huruf a diajukan
paling lambat 30 Juni 2023;
c. dalam
hal Perancang yang akan mengusulkan kenaikan jenjang jabatan untuk uji
kompetensi pada bulan Mei 2023, usulan penilaian Angka Kredit Perancang
sebagaimana dimaksud dalam huruf a diajukan paling lambat 30 April 2023;
d. dalam
hal Perancang yang akan mengusulkan kenaikan pangkat pada periode oktober 2023,
usulan penilaian Angka Kredit Perancang sebagaimana dimaksud dalam huruf a
diajukan paling lambat 31 Mei 2023; dan
e. penilaian
Angka Kredit Perancang untuk masa penilaian mulai 1 Januari 2023 dilakukan
berdasarkan konversi predikat evaluasi kinerja tahunan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal
96
Pada
saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Keputusan
Bersama Menteri kehakiman dan Hak Asasi Manusia dan kepala Badan Kepegawaian
Negara Nomor M.390-KP.04.12 Tahun 2002 Nomor 01 Tahun 2002 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan;
b. Peraturan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01.PR.08.10 Tahun 2005 tentang
Petunjuk Teknis Organisasi dan Tata Kerja Tim Penilai Angka kredit Perancang
Peraturan Perundang-undangan;
c. Peraturan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.3396.KP.04-12 Tahun 2006 tentang pedoman
Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan
dan Angka Kreditnya;
d. Peraturan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH0-6.KP.09.02 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Tim Penilai Angka Kredit Perancang Peraturan
Perundang-undangan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
e. Peraturan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis
Penilaian Angka Kredit Perancang Peraturan Perundang-undangan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134); dan
f. Peraturan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2020 tentang Sistem Informasi
Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 995); dan
g. Peraturan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 23 Tahun 2020 tentang Penilaian Angka
Kredit Perancang Peraturan Perundang-undangan secara Elektronik (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 996), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 97 Permenkumham Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional
Perancang Peraturan Perundang-Undangan, menyatakan3 peraturan Menteri ini mulai
berlaku pada tanggal diundangkan.
Selengkapnya silahkan download dan baca Permenkumham
Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Juklak
Juknis Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan.
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri
Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia PermenkumHAM Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan
Petunjuk Teknis (Juklak Juknis) Jabatan Fungsional Perancang Peraturan
Perundang-Undangan. Semoga ada manfaatnya