Apa dan bagaimana Persyaratan dan Tata Cara Mengajukan Kenaikan Gaji Berkala atau KGB Guru PPPK ? Kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari 2 (dua) tahun. Dalam hal Gaji ditetapkan pada golongan gaji V, kenaikan gaji berkala untuk pertama kali diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari 1 (satu) tahun.
Persyaratan
dan Tata Cara Kenaikan Gaji Berkala atau KGB Guru PPPK adalah
sebagai berikut: a) telah mencapai MKG yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Pemenpan RB Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kenaikan
Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa; b) penilaian kinerja 2 (dua) tahun terakhir
dengan predikat kinerja tahunan paling rendah bernilai “baik” sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan kinerja pegawai aparatur
sipil negara.
Namun bagi PPPK dengan
golongan gaji V berlaku ketentuan sebagai berikut: a) kenaikan gaji berkala
untuk pertama kalinya diberikan apabila telah mencapai 1 (satu) tahun MKG; dan b)
mempunyai nilai kinerja paling rendah “baik” dalam 1 (satu) tahun terakhir. Kenaikan
gaji berkala bagi PPPK dengan golongan gaji V untuk periode selanjutnya diberikan
mengikuti ketentuan telah mencapai MKG yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala
Bagaimana tata cara penghitungan
kenaikan gaji berkala (KGB) PPPK ? Penghitungan kenaikan gaji berkala (KGB)
PPPK guru, tenaga kesehatan dan lain mengikuti contoh sebagai berikut
Contoh Penghitungan Kenaikan
Gaji Berkala Bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
1. Contoh 1
Golongan
: IX
MKG :
0
Gaji
: 2.966.500
Jabatan
: jabatan fungsional
TMT
SK pengangkatan : 1 Mei 2021
Masa
perjanjian kerja : 4 tahun
Predikat
kinerja
• tahun
2021 : sangat baik
• tahun
2022 : baik
PPPK
yang bersangkutan memenuhi syarat untuk dapat diberikan kenaikan gaji berkala
sebagai berikut:
Golongan
: IX
TMT
kenaikan gaji berkala : 1 Mei 2023
MKG :
2
Gaji
: 3.059.800
Tanggal
berlakunya gaji berkala : 1 Mei 2023
2. Contoh 2
Golongan
: IX
MKG :
0
Gaji
: 2.966.500
Jabatan
: jabatan fungsional
TMT
SK pengangkatan : 10 April 2021
Masa
perjanjian kerja : 4 tahun
Predikat
kinerja
• tahun
2021 : sangat baik
• tahun
2022 : baik
PPPK
yang bersangkutan memenuhi syarat untuk dapat diberikan kenaikan gaji berkala
sebagai berikut:
Golongan
: IX
TMT
kenaikan gaji berkala : 10 April 2023
MKG :
2
Gaji
: 3.059.800
Tanggal
berlakunya gaji berkala : 1 Mei 2023
3. Contoh 3
Golongan
: IX
MKG :
0
Gaji
: 2.966.500
Jabatan
: jabatan fungsional
TMT
SK Pengangkatan : 1 April 2021
Masa
Perjanjian Kerja : 4 tahun
Predikat
Kinerja
• tahun
2021 : cukup
• tahun
2022 : baik
PPPK
yang bersangkutan belum dapat diberikan kenaikan gaji berkalanya sampai yang bersangkutan
memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
4. Contoh 4
Apabila
PPPK pada contoh 3 memiliki predikat kinerja tahun 2023 “baik”, maka PPPK yang
bersangkutan memenuhi syarat untuk dapat diberikan kenaikan gaji berkala
sebagai berikut:
Golongan
: IX
TMT
kenaikan gaji berkala : 1 April 2024
MKG :
2
Gaji
: 3.059.800
Tanggal
berlakunya gaji berkala : 1 April 2024
5. Contoh 5
Golongan
: IX
MKG :
0
Gaji
: 2.966.500
Jabatan
: jabatan fungsional
TMT
SK pengangkatan : 1 April 2021
Masa
perjanjian kerja : 2 tahun
Predikat
kinerja
• tahun
2021 : sangat baik
• tahun
2022 : baik
PPPK
yang bersangkutan belum memenuhi syarat untuk dapat diberikan kenaikan gaji berkala
pada 1 April 2023 karena masa perjanjian kerjanya sudah berakhir.
6. Contoh 6
Golongan
: XVII
MKG :
0
Gaji
: 4.132.200
Jabatan
: jabatan pimpinan tinggi
TMT
SK pengangkatan Presiden : 1 April 2021
TMT
pelantikan : 27 April 2021
Masa
perjanjian kerja : 4 tahun
Predikat
kinerja
• tahun
2021 : sangat baik
• tahun
2022 : baik
PPPK
yang bersangkutan memenuhi syarat untuk dapat diberikan kenaikan gaji berkala
sebagai berikut:
Golongan
: XVII
TMT
kenaikan gaji berkala : 27 April 2023
MKG :
2
Gaji
: 4.262.200
Tanggal
berlakunya gaji berkala : 1 Mei 2023
PPPK yang mendapatkan
predikat kinerja tahunan “sangat baik” selama 2 (dua) tahun berturut-turut dan
ditetapkan sebagai pegawai teladan dapat diberikan kenaikan gaji istimewa. Kenaikan
gaji istimewa diberikan dengan memajukan periode kenaikan gaji berkala yang
akan datang sesuai dengan golongan Gaji. Pemberian kenaikan gaji istimewa
ditetapkan dengan keputusan PPK yang bersangkutan.
PPPK yang mendapatkan perpanjangan
masa hubungan perjanjian kerja PPPK dapat diberikan: a) kenaikan gaji berkala jika
telah memenuhi persyaratan; atau b) kenaikan gaji istimewa jika telah memenuhi syarat.
Pemberian kenaikan gaji berkala
bagi PPPK ditetapkan dengan Keputusan PyB atau pejabat yang diberikan pendelegasian
oleh PyB. Keputusan PyB atau pejabat yang diberikan pendelegasian oleh PyB ditetapkan
paling lambat 2 (dua) bulan sebelum kenaikan gaji berkala mulai berlaku. Keputusan
PyB atau pejabat yang diberikan pendelegasian oleh PyB paling sedikit memuat: a)
nama; b) nomor induk pegawai; c) golongan/jabatan; d) masa perjanjian kerja; e)
perpanjangan perjanjian kerja; f) kedudukan unit kerja; g) besaran gaji lama; h)
besaran gaji baru; i) masa kerja yang telah dijalani; dan j) tanggal berlakunya
gaji baru. Adapun Contoh format Keputusan PyB tercantum dalam Lampiran Pemenpan
RB Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa.
Bagi yang membutuhkan salinan
Pemenpan RB Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji
Istimewa, bisa didownload di Salinan Dokumen Pemenpan RB Nomor 7 Tahun 2023.
Demikian inormasi tentang Persyaratan dan Tata Cara Mengajukan Kenaikan
Gaji Berkala atau KGB PPPK Guru. Semoga ada manfaatnya.