Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan

Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan


Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan, Sertifikasi bertujuan untuk memberikan pengakuan kepada Guru Dalam Jabatan sebagai tenaga profesional pada satuan pendidikan dalam pemenuhan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Sertifikasi pendidik bagi Guru Dalam Jabatan dilaksanakan melalui Program PPG dalam Jabatan. Guru Dalam Jabatan merupakan Guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan tahun 2025. Guru Dalam Jabatan terdiri atas: a) Guru yang telah memiliki sertifikat pendidikan Guru penggerak; b) Guru yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi Guru namun belum lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir pendidikan dan latihan profesi Guru; dan c) Guru yang belum memiliki Sertifikat Pendidik yang tidak termasuk Guru sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b.

 

Dinyatakan dalam Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan, bahwa Calon Mahasiswa harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berstatus sebagai Guru Dalam Jabatan dan masih aktif melaksanakan tugas sebagai Guru selama 3 (tiga) tahun terakhir;

b. memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-l) atau Diploma Empat (D-IV);

c. memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan;

d. berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada tahun berkenaan;

e. sehat jasmani dan rohani;

f. bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;

g. berkelakuan baik; dan

h. terdaftar pada sistem data pokok pendidikan Kementerian.

 

Program PPG dalam Jabatan diselenggarakan dengan tahapan: penetapan jumlah Mahasiswa; b. sosialisasi Program PPG dalam Jabatan;  penerimaan calon Mahasiswa; dan pelaksanaan Program PPG dalam Jabatan. Penetapan jumlah Mahasiswa secara nasional dilakukan oleh Menteri setiap tahun. Menteri dalam menetapkan jumlah Mahasiswa dapat mendelegasikan kewenangan kepada Direktur Jenderal.

 

Sosialisasi Program PPG dalam Jabatan dilakukan untuk menginformasikan penyelenggaraan Program PPG dalam Jabatan melalui media elektronik dan nonelektronik. Informasi penyelenggaraan Program PPG dalam Jabatan mencakup: a) jumlah Mahasiswa; b) tata cara pendaftaran; dan c) mekanisme penyelenggaraan Program PPG dalam Jabatan. Sosialisasi dilakukan oleh Direktorat Jenderal kepada: Dinas Pendidikan; dan LPTK yang ditetapkan sebagai penyelenggara Program PPG dalam Jabatan; dan Dinas Pendidikan kepada satuan pendidikan sesuai dengan kewenangannya.

 

Penerimaan calon Mahasiswa PPG dilaksanakan melalui tahapan pendaftaran; seleksi; dan pengumuman. Calon Mahasiswa melakukan pendaftaran melalui laman resmi Kementerian.

 

Calon Mahasiswa mengikuti seleksi dengan tahapan seleksi administrasi; dan seleksi akademik. Seleksi dilakukan oleh tim seleksi nasional yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. Seleksi administrasi dilakukan melalui verifikasi dan validasi dokumen administrasi sebagai pemenuhan persyaratan untuk menjadi calon Mahasiswa. Seleksi akademik dilakukan melalui tes akademik berbasis komputer yang dilaksanakan secara daring dan/atau luring.

 

Seleksi akademik dikecualikan bagi Guru yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi Guru namun belum lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir pendidikan dan latihan profesi Guru.

 

Pengumuman hasil seleksi calon Mahasiswa dilakukan secara bertahap yakni pengumuman hasil seleksi administrasi dan pengumuman hasil seleksi akademik. Pengumuman disampaikan oleh Direktorat Jenderal melalui laman resmi Kementerian.

 

Bagi calon Mahasiswa yang dinyatakan lulus seleksi dalam pengumuman merupakan peserta Program PPG dalam Jabatan. Keikutsertaan calon Mahasiswa sebagai Peserta Program PPG dalam Jabatan dalam setiap Program PPG ditentukan berdasarkan penetapan jumlah Mahasiswa oleh Menteri. Penentuan keikutsertaan calon Mahasiswa dengan mempertimbangkan kriteria: a) masa kerja yang paling lama; b) usia paling tinggi; c) satuan pendidikan yang berasal dari daerah khusus; dan d) perolehan nilai hasil seleksi paling tinggi.

 

Bagi calon Mahasiswa yang telah lulus seleksi berdasarkan pertimbangan ditetapkan sebagai Mahasiswa PPG sesuai dengan penetapan jumlah Mahasiswa yang ditetapkan oleh Menteri setiap tahun.

 

Pembelajaran Program PPG dalam Jabatan dilaksanakan oleh LPTK. Pelaksanaaan Program PPG dalam Jabatan memiliki beban belajar 36 (tiga puluh enam) sks. Pemenuhan beban belajar dilakukan melalui: a) rekognisi pembelajaran lampau; dan b). pembelajaran Program Studi pendidikan profesi Guru.

 

Rekognisi pembelajaran lampau bagi Guru Dalam Jabatan yang telah memiliki sertifikat pendidikan guru penggerak atau guru yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi duru namun belum lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir pendidikan dan latihan profesi Guru diberikan setara dengan 36 (tiga puluh enam) sks.

 

Rekognisi pembelajaran lampau bagi guru yang belum memiliki sertifikat guru penggerak dan bagi guru yang belum mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru, diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: a) Guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 diberikan setara dengan 24 (dua puluh empat) sks; dan b) Guru Dalam Jabatan yang diangkat mulai tahun 2016 sampai dengan tahun 2025 diberikan setara dengan 18 (delapan belas) sks.

 

Pembelajaran Program Studi pendidikan profesi Guru ditentukan sebagai berikut: a_ Guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 menempuh 12 (dua belas) sks; dan b. Guru Dalam Jabatan yang diangkat mulai tahun 2016 sampai dengan tahun 2025 menempuh 18 (delapan belas) sks.

 

Pembelajaran Program PPG dalam Jabatan dilaksanakan dengan cara: luring; dan/atau daring. Pembelajaran Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan terdiri atas:

a. pendalaman materi melalui analisis materi pembelajaran berbasis masalah (problem based learning), literasi, numerasi, dan keterampilan berpikir tingkat tinggi (high order thinking skills);

b. pengembangan perangkat pembelajaran melalui desain pembelajaran inovatif minimal berupa: 1) pembelajaran berbasis masalah (problem based learning); dan 2) pembelajaran berbasis proyek (project based learning); dan

c. praktik pengalaman lapangan melalui praktik pembelajaran inovatif minimal berupa: 1) pembelajaran berbasis masalah (problem based learning): dan 2) pembelajaran berbasis proyek (project based learning).

 

Setelah mengikuti pembelajaran, Mahasiswa harus mengikuti uji komprehensif. Uji komprehensif dilaksanakan oleh LPTK. Hasil uji komprehensif merupakan prasyarat untuk mengikuti praktik pengalaman lapangan.

 

Praktik pengalaman lapangan dilaksanakan di sekolah mitra yang ditetapkan oleh masing-masing LPTK. Selama mengikuti praktik pengalaman lapangan, Mahasiswa dinilai oleh Guru Pamong dan Dosen. Penilaian praktik pengalaman lapangan yang dilakukan oleh Guru Pamong dan Dosen meliputi kompetensi: pengetahuan; keterampilan; dan perilaku.

 

Hasil penilaian praktik pengalaman lapangan merupakan prasyarat untuk mengikuti uji kompetensi Mahasiswa. Uji kompetensi Mahasiswa berupa: uji kinerja; dan uji pengetahuan. Uji kinerja bertujuan untuk mengukur capaian pembelajaran lulusan Mahasiswa. Uji kinerja sebagaimana dilakukan dalam bentuk: praktik pembelajaran; dan penilaian portofolio. Uji pengetahuan bertujuan untuk mengukur pemahaman konsep atau materi capaian pembelajaran lulusan Mahasiswa. Uji pengetahuan dilakukan dalam bentuk tes tertulis yang dilaksanakan berbasis komputer secara daring atau luring. Uji kompetensi Mahasiswa diselenggarakan oleh Kementerian melalui panitia nasional. Panitia nasional ditetapkan oleh Menteri.

 

Khusus duru dalam jabatan yang telah memiliki sertifikat pendidikan Guru penggerak: a) tidak menempuh pembelajaran, tidak mengikuti uji komprehensif, dan tidak mengikuti praktik pengalaman lapangan; b) melaporkan tugas yang telah dibuat dalam pendidikan guru penggerak; dan; c) namun wajib mengikuti uji kompetensi berupa uji pengetahuan.

 

Sedangkan bagi guru dalam jabatan yang telah mengikuti Pendidikan dan Latihan Profesi Guru: a) tidak menempuh pembelajaran, tidak mengikuti uji komprehensif, dan tidak mengikuti praktik pengalaman lapangan; b. namun wajib mengikuti uji kompetensi berupa uji pengetahuan.

 

Guru Dalam jabatan yang belum memiliki Sertifikat Pendidik bukan kategori di atas wajib mengikuti: a) pembelajaran; b) uji komprehensif; c) praktik pengalaman lapangan; dan d) uji kompetensi.

 

Mahasiswa yang dinyatakan lulus uji kompetensi memperoleh Sertifikat Pendidik yang diterbitkan oleh LPTK penyelenggara Program PPG dalam Jabatan. Sedangkan mahasiswa yang belum lulus uji kompetensi dapat kembali mengikuti uji kompetensi sebelum habis masa studi Program PPG dalam Jabatan yang diikuti. Mahasiswa yang kembali mengikuti uji kompetensi harus mendaftar ulang uji kompetensi pada panitia nasional. Dalam hal masa studi telah habis, Guru Dalam Jabatan yang belum lulus uji kompetensi dapat kembali mengikuti uji kompetensi dengan melakukan pendaftaran ulang sebagai Mahasiswa pada LPTK yang dikoordinasikan oleh Kementerian. Guru Dalam Jabatan yang telah melakukan pendaftaran ulang sebagai Mahasiswa mendaftar untuk mengikuti uji kompetensi pada panitia nasional.

 

Penetapan jumlah Mahasiswa, sosialisasi Program PPG dalam Jabatan, penerimaan calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan, dan penyelenggaraan Program PPG dalam Jabatan diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

 

Selengkapnya Anda bisa download dan  baca Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan. Link download Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan. Semoga ada manfaatnya.


= Baca Juga =


Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter