Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan, Sertifikasi bertujuan untuk memberikan pengakuan kepada Guru Dalam Jabatan sebagai tenaga profesional pada satuan pendidikan dalam pemenuhan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sertifikasi pendidik bagi Guru
Dalam Jabatan dilaksanakan melalui Program PPG dalam Jabatan. Guru Dalam
Jabatan merupakan Guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan tahun 2025. Guru
Dalam Jabatan terdiri atas: a) Guru yang telah memiliki sertifikat pendidikan
Guru penggerak; b) Guru yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi
Guru namun belum lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir
pendidikan dan latihan profesi Guru; dan c) Guru yang belum memiliki Sertifikat
Pendidik yang tidak termasuk Guru sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf
b.
Dinyatakan dalam Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022
Tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan, bahwa
Calon Mahasiswa harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
berstatus sebagai Guru Dalam Jabatan dan masih aktif melaksanakan tugas sebagai
Guru selama 3 (tiga) tahun terakhir;
b.
memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-l) atau Diploma Empat (D-IV);
c.
memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
d.
berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada tahun berkenaan;
e.
sehat jasmani dan rohani;
f.
bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
g.
berkelakuan baik; dan
h.
terdaftar pada sistem data pokok pendidikan Kementerian.
Program PPG dalam Jabatan
diselenggarakan dengan tahapan: penetapan jumlah Mahasiswa; b. sosialisasi
Program PPG dalam Jabatan; penerimaan
calon Mahasiswa; dan pelaksanaan Program PPG dalam Jabatan. Penetapan jumlah Mahasiswa
secara nasional dilakukan oleh Menteri setiap tahun. Menteri dalam menetapkan jumlah
Mahasiswa dapat mendelegasikan kewenangan kepada Direktur Jenderal.
Sosialisasi Program PPG
dalam Jabatan dilakukan untuk menginformasikan penyelenggaraan Program PPG
dalam Jabatan melalui media elektronik dan nonelektronik. Informasi penyelenggaraan
Program PPG dalam Jabatan mencakup: a) jumlah Mahasiswa; b) tata cara
pendaftaran; dan c) mekanisme penyelenggaraan Program PPG dalam Jabatan. Sosialisasi
dilakukan oleh Direktorat Jenderal kepada: Dinas Pendidikan; dan LPTK yang ditetapkan
sebagai penyelenggara Program PPG dalam Jabatan; dan Dinas Pendidikan kepada
satuan pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
Penerimaan calon Mahasiswa
PPG dilaksanakan melalui tahapan pendaftaran; seleksi; dan pengumuman. Calon Mahasiswa
melakukan pendaftaran melalui laman resmi Kementerian.
Calon Mahasiswa mengikuti seleksi
dengan tahapan seleksi administrasi; dan seleksi akademik. Seleksi dilakukan
oleh tim seleksi nasional yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. Seleksi
administrasi dilakukan melalui verifikasi dan validasi dokumen administrasi sebagai
pemenuhan persyaratan untuk menjadi calon Mahasiswa. Seleksi akademik dilakukan
melalui tes akademik berbasis komputer yang dilaksanakan secara daring dan/atau
luring.
Seleksi akademik
dikecualikan bagi Guru yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi Guru
namun belum lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir
pendidikan dan latihan profesi Guru.
Pengumuman hasil seleksi
calon Mahasiswa dilakukan secara bertahap yakni pengumuman hasil seleksi
administrasi dan pengumuman hasil seleksi akademik. Pengumuman disampaikan oleh
Direktorat Jenderal melalui laman resmi Kementerian.
Bagi calon Mahasiswa yang dinyatakan
lulus seleksi dalam pengumuman merupakan peserta Program PPG dalam Jabatan. Keikutsertaan
calon Mahasiswa sebagai Peserta Program PPG dalam Jabatan dalam setiap Program PPG
ditentukan berdasarkan penetapan jumlah Mahasiswa oleh Menteri. Penentuan
keikutsertaan calon Mahasiswa dengan mempertimbangkan kriteria: a) masa kerja
yang paling lama; b) usia paling tinggi; c) satuan pendidikan yang berasal dari
daerah khusus; dan d) perolehan nilai hasil seleksi paling tinggi.
Bagi calon Mahasiswa yang telah
lulus seleksi berdasarkan pertimbangan ditetapkan sebagai Mahasiswa PPG sesuai
dengan penetapan jumlah Mahasiswa yang ditetapkan oleh Menteri setiap tahun.
Pembelajaran Program PPG
dalam Jabatan dilaksanakan oleh LPTK. Pelaksanaaan Program PPG dalam Jabatan memiliki
beban belajar 36 (tiga puluh enam) sks. Pemenuhan beban belajar dilakukan
melalui: a) rekognisi pembelajaran lampau; dan b). pembelajaran Program Studi pendidikan
profesi Guru.
Rekognisi pembelajaran lampau
bagi Guru Dalam Jabatan yang telah memiliki sertifikat pendidikan guru
penggerak atau guru yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi duru namun
belum lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir pendidikan dan
latihan profesi Guru diberikan setara dengan 36 (tiga puluh enam) sks.
Rekognisi pembelajaran lampau
bagi guru yang belum memiliki sertifikat guru penggerak dan bagi guru yang belum
mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru, diberikan dengan ketentuan
sebagai berikut: a) Guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015
diberikan setara dengan 24 (dua puluh empat) sks; dan b) Guru Dalam Jabatan yang
diangkat mulai tahun 2016 sampai dengan tahun 2025 diberikan setara dengan 18
(delapan belas) sks.
Pembelajaran Program Studi pendidikan
profesi Guru ditentukan sebagai berikut: a_ Guru Dalam Jabatan yang diangkat
sampai dengan akhir tahun 2015 menempuh 12 (dua belas) sks; dan b. Guru Dalam Jabatan
yang diangkat mulai tahun 2016 sampai dengan tahun 2025 menempuh 18 (delapan
belas) sks.
Pembelajaran Program PPG dalam
Jabatan dilaksanakan dengan cara: luring; dan/atau daring. Pembelajaran Mahasiswa
Program PPG dalam Jabatan terdiri atas:
a.
pendalaman materi melalui analisis materi pembelajaran berbasis masalah (problem
based learning), literasi, numerasi, dan keterampilan berpikir tingkat tinggi (high
order thinking skills);
b.
pengembangan perangkat pembelajaran melalui desain pembelajaran inovatif minimal
berupa: 1) pembelajaran berbasis masalah (problem based learning); dan 2) pembelajaran
berbasis proyek (project based learning); dan
c.
praktik pengalaman lapangan melalui praktik pembelajaran inovatif minimal
berupa: 1) pembelajaran berbasis masalah (problem based learning): dan 2) pembelajaran
berbasis proyek (project based learning).
Setelah mengikuti pembelajaran,
Mahasiswa harus mengikuti uji komprehensif. Uji komprehensif dilaksanakan oleh
LPTK. Hasil uji komprehensif merupakan prasyarat untuk mengikuti praktik pengalaman
lapangan.
Praktik pengalaman lapangan dilaksanakan
di sekolah mitra yang ditetapkan oleh masing-masing LPTK. Selama mengikuti praktik
pengalaman lapangan, Mahasiswa dinilai oleh Guru Pamong dan Dosen. Penilaian praktik
pengalaman lapangan yang dilakukan oleh Guru Pamong dan Dosen meliputi
kompetensi: pengetahuan; keterampilan; dan perilaku.
Hasil penilaian praktik pengalaman
lapangan merupakan prasyarat untuk mengikuti uji kompetensi Mahasiswa. Uji kompetensi
Mahasiswa berupa: uji kinerja; dan uji pengetahuan. Uji kinerja bertujuan untuk
mengukur capaian pembelajaran lulusan Mahasiswa. Uji kinerja sebagaimana
dilakukan dalam bentuk: praktik pembelajaran; dan penilaian portofolio. Uji pengetahuan
bertujuan untuk mengukur pemahaman konsep atau materi capaian pembelajaran
lulusan Mahasiswa. Uji pengetahuan dilakukan dalam bentuk tes tertulis yang
dilaksanakan berbasis komputer secara daring atau luring. Uji kompetensi
Mahasiswa diselenggarakan oleh Kementerian melalui panitia nasional. Panitia nasional
ditetapkan oleh Menteri.
Khusus duru dalam jabatan yang
telah memiliki sertifikat pendidikan Guru penggerak: a) tidak menempuh pembelajaran,
tidak mengikuti uji komprehensif, dan tidak mengikuti praktik pengalaman lapangan;
b) melaporkan tugas yang telah dibuat dalam pendidikan guru penggerak; dan; c) namun
wajib mengikuti uji kompetensi berupa uji pengetahuan.
Sedangkan bagi guru dalam jabatan
yang telah mengikuti Pendidikan dan Latihan Profesi Guru: a) tidak menempuh pembelajaran,
tidak mengikuti uji komprehensif, dan tidak mengikuti praktik pengalaman lapangan;
b. namun wajib mengikuti uji kompetensi berupa uji pengetahuan.
Guru Dalam jabatan yang belum
memiliki Sertifikat Pendidik bukan kategori di atas wajib mengikuti: a)
pembelajaran; b) uji komprehensif; c) praktik pengalaman lapangan; dan d) uji kompetensi.
Mahasiswa yang dinyatakan
lulus uji kompetensi memperoleh Sertifikat Pendidik yang diterbitkan oleh LPTK penyelenggara
Program PPG dalam Jabatan. Sedangkan mahasiswa yang belum lulus uji kompetensi dapat
kembali mengikuti uji kompetensi sebelum habis masa studi Program PPG dalam
Jabatan yang diikuti. Mahasiswa yang kembali mengikuti uji kompetensi harus mendaftar
ulang uji kompetensi pada panitia nasional. Dalam hal masa studi telah habis,
Guru Dalam Jabatan yang belum lulus uji kompetensi dapat kembali mengikuti uji kompetensi
dengan melakukan pendaftaran ulang sebagai Mahasiswa pada LPTK yang
dikoordinasikan oleh Kementerian. Guru Dalam Jabatan yang telah melakukan
pendaftaran ulang sebagai Mahasiswa mendaftar untuk mengikuti uji kompetensi
pada panitia nasional.
Penetapan jumlah Mahasiswa,
sosialisasi Program PPG dalam Jabatan, penerimaan calon Mahasiswa Program PPG
dalam Jabatan, dan penyelenggaraan Program PPG dalam Jabatan diatur dalam petunjuk
teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Selengkapnya Anda bisa
download dan baca Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Permendikbudristek
Nomor 54 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru
Dalam Jabatan. Link download Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 (DISINI)
Demikian informasi tentang Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022
Tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan. Semoga
ada manfaatnya.