Panduan Penerbitan Ijazah PTKI

Panduan Penerbitan Ijazah PTKI (Perguruan Tinggi Keagamaan Islam)


Panduan Penerbitan Ijazah PTKI (Perguruan Tinggi Keagamaan Islam) diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 3786 Tahun 2021 tentang Panduan Penerbitan Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Dan Sertifikat Profesi Pada PTKI (Perguruan Tinggi Keagamaan Islam).

 

Pertimbangan diterbitkanya Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 3786 Tahun 2021 tentang Panduan Penerbitan Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Dan Sertifikat Profesi Pada PTKI (Perguruan Tinggi Keagamaan Islam) adalah a) bahwa dalam rangka ketertiban penerbitan Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam yang memenuhi standar nasional dan internasional untuk memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang terkait, perlu adanya panduan penerbitan ijazah, sertifikat kompetensi, dan sertifikat profesi pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Panduan Penerbitan Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam.

 

Diktum KESATU Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 3786 Tahun 2021 tentang Panduan Penerbitan Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Dan Sertifikat Profesi Pada PTKI (Perguruan Tinggi Keagamaan Islam) menyatakan Menetapkan Panduan Penerbitan Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

 

Diktum KEDUA Kepdirjen Pendis Nomor 3786 Tahun 2021 tentang Panduan Penerbitan Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Dan Sertifikat Profesi Pada PTKI (Perguruan Tinggi Keagamaan Islam) menyatkan bahwa Panduan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU adalah acuan dalam penerbitan ijazah, sertifikat kompetensi, dan sertifikat profesi pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam.

 

Tujuan Panduan Penerbitan Ijazah PTKI (Perguruan Tinggi Keagamaan Islam) ini adalah memberikan acuan dasar pelaksanaan penerbitan ijazah, transkrip nilai, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat profesi, dan sertifikat kompetensi. Tujuan khususnya adalah sebagai berikut: 1) memandu PTKI dalam penyusunan ijazah, transkrip, SKPI, sertifikat kompetensi, dan sertifikat profesi; 2) penjaminan mutu aspek output PTKI sesuai dengan penerapan kurikulum mengacu pada KKNI dan SN-Dikti.

 

Panduan Penerbitan Ijazah PTKI (Perguruan Tinggi Keagamaan Islam) ini memberikan manfaat bagi perguruan tinggi dan lulusan, yaitu:

1. Bagi PTKI:

a. menyediakan penjelasan tentang kualifikasi lulusan yang lebih mudah dipahami oleh masyarakat atau pengguna;

b. meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan program dengan pernyataan capaian pembelajaran suatu program yang transparan. Pada jangka menengah dan panjang, hal ini akan meningkatkan kepercayaan dari pihak lain dan keberlanjutan dari institusi;

c. menyatakan bahwa institusi pendidikan berada dalam kerangka kualifikasi nasional yang diakui secara nasional dan dapat disandingkan dengan program pada institusi luar negeri melalui kerangka kualifikasi masing-masing negara;

d. meningkatkan pemahaman tentang kualifikasi pendidikan yang dikeluarkan pada konteks pendidikan yang berbeda-beda.

2. Bagi lulusan:

a. merupakan dokumen yang menyatakan kemampuan kerja, penguasaan pengetahuan, dan sikap lulusan yang lebih mudah dipahami oleh pihak pengguna di dalam maupun luar negeri dibandingkan dengan membaca transkrip;

b. merupakan penjelasan yang objektif dari prestasi dan kompetensi pemegangnya;

c. meningkatkan kelayakan kerja (employability) terlepas dari kekakuan jenis dan jenjang program studi/jurusan.

 

Dijelaskan dalam Panduan Penerbitan Ijazah PTKI (Perguruan Tinggi Keagamaan Islam), bahwa Ijazah adalah dokumen yang diberikan kepada lulusan pendidikan akademik dan pendidikan vokasi sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian program studi terakreditasi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi. Ijazah merupakan bukti tertulis bahwa mahasiswa bersangkutan telah lulus dan menyelesaikan pendidikan. Kedudukan ijazah sebagai dokumen negara berlaku baik di dalam negeri ataupun luar negeri.

 

Penerbitan ijazah wajib memperhatikan prinsip kehati-hatian dengan cara verifikasi dan validasi secara bertahap agar ijazah sesuai dengan data identitas diri penerima ijazah, dapat dibuktikan keasliannya dan tidak mudah dipalsukan. Prinsip akurasi penerbitan ijazah dibuktikan dengan kesesuaian data lulusan dengan data yang dituangkan dalam ijazah, serta prinsip legalitas yang merujuk kepada peraturan yang berlaku. Ijazah dikeluarkan oleh perguruan tinggi kepada lulusan program studi yang telah memiliki akreditasi. Ijazah tersebut diserahkan kepada mahasiswa paling lambat 14 (empatbelas) hari kerja setelah wisuda.

 

Ijazah wajib memuat Nomor Ijazah Nasional (NINA) yang diterbitkan melalui sistem Penomoran Ijazah Nasional (PIN). Keabsahan ijazah dapat diverifikasi secara elektronik melalui Sistem Verifikasi Ijazah Elektronik (SIVIL) sehingga pengesahan salinan (legalisir) ijazah tidak lagi diperlukan.

 

Informasi yang harus ada dalam ijazah paling sedikit meliputi: a) nomor ijazah nasional yang terletak di sebelah kiri atas; b) nomor keputusan akreditasi PTKI dan/atau akreditasi program studi dan nilai akreditasi di sebelah kiri atas; c) lambang negara di bagian tengah atas; d) tulisan Kementerian Agama Republik Indonesia; e) nama PTK; f( lambang PTK; g) nama fakultas dan program studi (untuk universitas atau institut) atau nama program studi (untuk sekolah tinggi); h) nama lengkap pemilik ijazah; i) tempat dan tanggal lahir pemilik ijazah; j) nomor pokok mahasiswa; k) nomor induk kependudukan atau nomor paspor bagi mahasiswa warga negara asing; l) gelar akademik yang diberikan beserta singkatannya; m. tanggal, bulan, dan tahun kelulusan; n) tempat, tanggal, bulan, dan tahun penerbitan ijazah; o) tanda tangan dan nama serta jabatan pimpinan perguruan tinggi yang berwenang menandatangani ijazah: (1) Rektor dan dekan fakultas untuk universitas dan/atau institut (rektor di kiri bawah dan dekan di kanan bawah); (2) Ketua untuk sekolah tinggi (tengah bawah); (3) Rektor/ketua dan direktur pascasarjana untuk pascasarjana (rektor/ketua di kiri bawah dan direktur pascarjana di kanan bawah); dan (4) Rektor dan dekan untuk pascasarjana yang terintegrasi di fakultas (rektor di kiri bawah dan dekan di kanan bawah); p) stempel perguruan tinggi; dan q) foto penerima ijazah.

 

Penerbitan ijazah pada Fakultas Agama Islam/Keagamaan pada Perguruan Tinggi Umum (PTU) baik program diploma, sarjana, magister, maupun doktor diserahkan kewenangannya pada PTU yang bersangkutan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 3786 Tahun 2021 tentang Panduan Penerbitan Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Dan Sertifikat Profesi Pada PTKI (Perguruan Tinggi Keagamaan Islam). Link download Kepdirjen Pendis) Nomor 3786 Tahun 2021 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Panduan Penerbitan Ijazah PTKI (Perguruan Tinggi Keagamaan Islam). Semoga ada manfaatnya.


= Baca Juga =


Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter