Panduan Penerbitan Ijazah PTKI (Perguruan Tinggi Keagamaan Islam) diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 3786 Tahun 2021 tentang Panduan Penerbitan Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Dan Sertifikat Profesi Pada PTKI (Perguruan Tinggi Keagamaan Islam).
Pertimbangan diterbitkanya Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 3786 Tahun 2021
tentang Panduan Penerbitan Ijazah,
Sertifikat Kompetensi, Dan Sertifikat Profesi Pada PTKI (Perguruan Tinggi Keagamaan Islam) adalah a) bahwa dalam rangka
ketertiban penerbitan Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi Pada
Perguruan Tinggi Keagamaan Islam yang memenuhi standar nasional dan internasional
untuk memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang terkait, perlu adanya
panduan penerbitan ijazah, sertifikat kompetensi, dan sertifikat profesi pada Perguruan
Tinggi Keagamaan Islam; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang
Panduan Penerbitan Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi pada Perguruan
Tinggi Keagamaan Islam.
Diktum KESATU Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan
Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 3786 Tahun 2021 tentang Panduan Penerbitan
Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Dan Sertifikat Profesi Pada PTKI (Perguruan
Tinggi Keagamaan Islam) menyatakan Menetapkan Panduan Penerbitan Ijazah, Sertifikat
Kompetensi, dan Sertifikat Profesi pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Keputusan ini.
Diktum KEDUA Kepdirjen
Pendis Nomor 3786 Tahun 2021 tentang Panduan Penerbitan Ijazah, Sertifikat
Kompetensi, Dan Sertifikat Profesi Pada PTKI (Perguruan Tinggi Keagamaan Islam)
menyatkan bahwa Panduan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU adalah acuan
dalam penerbitan ijazah, sertifikat kompetensi, dan sertifikat profesi pada
Perguruan Tinggi Keagamaan Islam.
Tujuan Panduan Penerbitan Ijazah PTKI (Perguruan Tinggi Keagamaan Islam) ini
adalah memberikan acuan dasar pelaksanaan penerbitan ijazah, transkrip nilai,
surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat profesi, dan sertifikat
kompetensi. Tujuan khususnya adalah sebagai berikut: 1) memandu PTKI dalam
penyusunan ijazah, transkrip, SKPI, sertifikat kompetensi, dan sertifikat
profesi; 2) penjaminan mutu aspek output PTKI sesuai dengan penerapan kurikulum
mengacu pada KKNI dan SN-Dikti.
Panduan
Penerbitan Ijazah PTKI (Perguruan Tinggi Keagamaan Islam) ini
memberikan manfaat bagi perguruan tinggi dan lulusan, yaitu:
1. Bagi PTKI:
a.
menyediakan penjelasan tentang kualifikasi lulusan yang lebih mudah dipahami
oleh masyarakat atau pengguna;
b.
meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan program dengan pernyataan capaian pembelajaran
suatu program yang transparan. Pada jangka menengah dan panjang, hal ini akan meningkatkan
kepercayaan dari pihak lain dan keberlanjutan dari institusi;
c.
menyatakan bahwa institusi pendidikan berada dalam kerangka kualifikasi
nasional yang diakui secara nasional dan dapat disandingkan dengan program pada
institusi luar negeri melalui kerangka kualifikasi masing-masing negara;
d.
meningkatkan pemahaman tentang kualifikasi pendidikan yang dikeluarkan pada
konteks pendidikan yang berbeda-beda.
2. Bagi lulusan:
a.
merupakan dokumen yang menyatakan kemampuan kerja, penguasaan pengetahuan, dan
sikap lulusan yang lebih mudah dipahami oleh pihak pengguna di dalam maupun
luar negeri dibandingkan dengan membaca transkrip;
b.
merupakan penjelasan yang objektif dari prestasi dan kompetensi pemegangnya;
c.
meningkatkan kelayakan kerja (employability) terlepas dari kekakuan jenis dan
jenjang program studi/jurusan.
Dijelaskan dalam Panduan Penerbitan Ijazah PTKI (Perguruan
Tinggi Keagamaan Islam), bahwa Ijazah adalah dokumen yang diberikan kepada lulusan
pendidikan akademik dan pendidikan vokasi sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar
dan/atau penyelesaian program studi terakreditasi yang diselenggarakan oleh
perguruan tinggi. Ijazah merupakan bukti tertulis bahwa mahasiswa bersangkutan telah
lulus dan menyelesaikan pendidikan. Kedudukan ijazah sebagai dokumen negara
berlaku baik di dalam negeri ataupun luar negeri.
Penerbitan ijazah wajib
memperhatikan prinsip kehati-hatian dengan cara verifikasi dan validasi secara bertahap
agar ijazah sesuai dengan data identitas diri penerima ijazah, dapat dibuktikan
keasliannya dan tidak mudah dipalsukan. Prinsip akurasi penerbitan ijazah
dibuktikan dengan kesesuaian data lulusan dengan data yang dituangkan dalam ijazah,
serta prinsip legalitas yang merujuk kepada peraturan yang berlaku. Ijazah dikeluarkan
oleh perguruan tinggi kepada lulusan program studi yang telah memiliki
akreditasi. Ijazah tersebut diserahkan kepada mahasiswa paling lambat 14 (empatbelas)
hari kerja setelah wisuda.
Ijazah wajib memuat Nomor
Ijazah Nasional (NINA) yang diterbitkan melalui sistem Penomoran Ijazah
Nasional (PIN). Keabsahan ijazah dapat diverifikasi secara elektronik melalui
Sistem Verifikasi Ijazah Elektronik (SIVIL) sehingga pengesahan salinan (legalisir)
ijazah tidak lagi diperlukan.
Informasi yang harus ada
dalam ijazah paling sedikit meliputi: a) nomor ijazah nasional yang terletak di
sebelah kiri atas; b) nomor keputusan akreditasi PTKI dan/atau akreditasi program
studi dan nilai akreditasi di sebelah kiri atas; c) lambang negara di bagian
tengah atas; d) tulisan Kementerian Agama Republik Indonesia; e) nama PTK; f( lambang
PTK; g) nama fakultas dan program studi (untuk universitas atau institut) atau
nama program studi (untuk sekolah tinggi); h) nama lengkap pemilik ijazah; i) tempat
dan tanggal lahir pemilik ijazah; j) nomor pokok mahasiswa; k) nomor induk
kependudukan atau nomor paspor bagi mahasiswa warga negara asing; l) gelar
akademik yang diberikan beserta singkatannya; m. tanggal, bulan, dan tahun
kelulusan; n) tempat, tanggal, bulan, dan tahun penerbitan ijazah; o) tanda
tangan dan nama serta jabatan pimpinan perguruan tinggi yang berwenang
menandatangani ijazah: (1) Rektor dan dekan fakultas untuk universitas dan/atau
institut (rektor di kiri bawah dan dekan di kanan bawah); (2) Ketua untuk
sekolah tinggi (tengah bawah); (3) Rektor/ketua dan direktur pascasarjana untuk
pascasarjana (rektor/ketua di kiri bawah dan direktur pascarjana di kanan bawah);
dan (4) Rektor dan dekan untuk pascasarjana yang terintegrasi di fakultas
(rektor di kiri bawah dan dekan di kanan bawah); p) stempel perguruan tinggi;
dan q) foto penerima ijazah.
Penerbitan ijazah pada Fakultas
Agama Islam/Keagamaan pada Perguruan Tinggi Umum (PTU) baik program diploma,
sarjana, magister, maupun doktor diserahkan kewenangannya pada PTU yang bersangkutan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen
Pendis) Nomor 3786 Tahun 2021 tentang Panduan Penerbitan Ijazah, Sertifikat
Kompetensi, Dan Sertifikat Profesi Pada PTKI (Perguruan Tinggi Keagamaan Islam).
Link download Kepdirjen Pendis) Nomor 3786 Tahun 2021 (DISINI)
Demikian informasi tentang Panduan Penerbitan Ijazah PTKI (Perguruan
Tinggi Keagamaan Islam). Semoga ada manfaatnya.