Peraturan Menteri Perhubungan Permenhub Nomor Pm 37 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf i Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara dan Pasal 52 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf i Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara.
Berdasarkan Permenhub Nomor Pm 37 Tahun 2023 Tentang
Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan
Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Dan Jabatan Fungsional Asisten
Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara, yang dimaksud Jabatan Fungsional Inspektur
Pengoperasian Pesawat Udara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas,
tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengaturan, pengendalian,
dan pengawasan di bidang pengoperasian pesawat udara. Sedangkan Jabatan Fungsional
Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara adalah Jabatan yang mempunyai ruang
lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan
teknis pengaturan, teknis pengendalian, dan teknis pengawasan di bidang pengoperasian
pesawat udara khusunya pengoperasian pesawat terbang serta organisasi pengoperasian
pesawat pelatihannya.
Jabatan Fungsional Inspektur
Pengoperasian Pesawat Udara merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian; Jenjang
Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara dari jenjang terendah
sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Inspektur Pengoperasian Pesawat
Udara Ahli Pertama;
b. Inspektur Pengoperasian Pesawat
Udara Ahli Muda; dan
c. Inspektur Pengoperasian
Pesawat Udara Ahli Madya.
Jabatan Fungsional Asisten Inspektur
Pengoperasian Pesawat Udara merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.
Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara dari jenjang
terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Asisten Inspektur Pengoperasian
Pesawat Udara Terampil;
b. Asisten Inspektur Pengoperasian
Pesawat Udara Mahir; dan
c. Asisten Inspektur Pengoperasian
Pesawat Udara Penyelia.
Pangkat dan golongan ruang
atas jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara dan
Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Tugas Jabatan Fungsional Inspektur
Pengoperasian Pesawat Udara yaitu melakukan kegiatan pengaturan, pengendalian dan
pengawasan di bidang pengoperasian pesawat udara serta organisasi pengoperasian
pesawat dan pelatihannya.
Tugas Jabatan Fungsional Asisten
Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara yaitu melaksanakan kegiatan pengelolaan teknis
pengaturan, teknis pengendalian, dan teknis pengawasan di bidang Pengoperasian
pesawat udara.
Unsur kegiatan tugas Jabatan
Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara yang dapat dinilai Angka Kreditnya,
terdiri atas: a) unsur kegiatan utama; b) unsur kegiatan penunjang; dan c) unsur
kegiatan pengembangan profesi. Unsur kegiatan utama berupa pembinaan teknis pengaturan,
pengendalian, dan pengawasan di bidang pengoperasian pesawat udara. Sub unsur
dari unsur kegiatan utama terdiri atas: a) pengaturan; b) pengendalian; dan c) pengawasan
bidang pengoperasian pesawat udara.
Unsur kegiatan penunjang
terdiri atas: a) pengajar/pelatih/pembimbing di bidang pengoperasian pesawat
udara; b) keanggotaan dalam tim penilai/tim uji kompetensi; c) perolehan
penghargaan/tanda jasa; d) perolehan gelar/ijazah lain; dan e) pelaksanaan tugas
yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat
Udara.
Unsur kegiatan pengembangan
profesi, terdiri atas: a) perolehan ijazah/gelar pendidikan formal sesuai dengan
bidang tugas Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara; b) pembuatan
karya tulis/karya ilmiah di bidang Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat
Udara; c) penerjemahan/penyadur buku dan bahan lainnya di bidang Jabatan
Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara; d) penyusunan standar/pedoman/petunjuk
pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang Jabatan Fungsional Inspektur
Pengoperasian Pesawat Udara; e) pengembangan kompetensi di bidang Jabatan Fungsional
Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara; dan f) kegiatan lain yang mendukung pengembangan
profesi yang di bidang Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat
Udara.
Sedangka Unsur kegiatan tugas
Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara yang dapat dinilai angka
kreditnya, terdiri atas: a) unsur kegiatan utama; b) unsur kegiatan penunjang;
dan c) unsur kegiatan pengembangan profesi. Unsur kegiatan utama berupa pengelolaan
teknis, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang Pengoperasian
pesawat udara.
Sub unsur dari unsur
kegiatan utama, terdiri atas: a) teknis pengaturan; b. teknis pengendalian; dan
c) teknis pengawasan bidang pengoperasian pesawat udara. Unsur kegiatan
penunjang terdiri atas: a) pengajar/pelatih/pembimbing di bidang Jabatan Fungsional
Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara; b) keanggotaan dalam tim
penilai/tim Uji Kompetensi; c) perolehan penghargaan/tanda jasa; d) perolehan
ijazah/gelar kesarjanaan lainnya; dan e) melaksanakan tugas lain yang mendukung
pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat
Udara.
Pengembangan profesi terdiri
atas: a) perolehan ijazah/gelar pendidikan formal sesuai dengan bidang tugas Jabatan
Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara; b) pembuatan karya tulis/karya
ilmiah di bidang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat
Udara; c) penerjamahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang Jabatan Fungsional
Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara; d) penyusunan standar/pedoman/petunjuk
pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur
Pengoperasian Pesawat Udara; e) pengembangan kompetensi di bidang Jabatan Fungsional
Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara; dan f) kegiatan lain yang mendukung
pengembangan profesi yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang Jabatan Fungsional
Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara.
Rincian kegiatan tugas Jabatan
Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Sedangkan Rincian kegiatan
tugas Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri Perhubungan Permenhub Nomor Pm 37 Tahun
2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Inspektur
Pengoperasian Pesawat Udara Dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur
Pengoperasian Pesawat Udara, Link download Permenhub Nomor PM 37 Tahun 2023 DISINI
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri Perhubungan Permenhub Nomor Pm
37 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis)
Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Dan Jabatan Fungsional
Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara, Semoga ada manfaatnya.