Juklak Juknis Anugerah ASN Tahun 2024 ditetapkan melalaui Kepmenpan RB Nomor 767 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Pelaksanaan atau Juklak-Juknis Anugerah ASN (Aparatur Sipil Negara) Tahun 2024.
Berdasarkan Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan
RB Nomor 767 Tahun 2024 Tentang Petunjuk
Pelaksanaan atau Juklak-Juknis Anugerah ASN (Aparatur Sipil Negara) Tahun 2024,
dinyatakan bahwa, Aparatur Sipil Negara memiliki fungsi sebagai pelaksana
kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI) dan pemersatu bangsa.
Aparatur Sipil Negara menjadi eksekutor kebijakan publik
sesuai arah kebijakan Nasional, yang dituangkan ke dalam 5 (lima) Agenda
Prioritas Kerja Presiden dan Wakil Presiden 2020-2024. Sebagai pelayan publik,
Aparatur Sipil Negara menjadi garda terdepan dalam mewujudkan pelayanan
publik yang optimal guna menjawab kebutuhan masyarakat secara
berkelanjutan sesuai dengan
perkembangan zaman.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (PANRB) mempunyai tugas dalam menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara dan reformasi birokrasi. Dalam membantu
Presiden untuk mewujudkan Aparatur Sipil Negara yang berkelas dunia selaras
dengan agenda pembangunan Sumber Daya Manusia, maka Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyusun langkah strategis guna mentransformasi
Sumber Daya Manusia Aparatur (Sumber Daya Manusia) yang ada. Melalui 6 (enam)
langkah transformasi yaitu:
1. Penguatan
budaya kerja dan employer branding;
2. Percepatan
peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia;
3. Peningkatan
kinerja dan sistem penghargaan;
4. Pengembangan
talenta dan karir;
5. Percepatan
transportasi digital; dan
6. Perancangan
jabatan, perencanaan dan pengadaan.
Dalam mendukung percepatan dan keberlangsungan strategi transformasi yang digaungkan, maka
dibutuhkan pemberian motivasi lebih bagi Aparatur Sipil Negara melalui
apresiasi yang diberikan langsung oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)
tertinggi Aparatur Sipil Negara, yaitu Presiden .
Rekognisi formal merupakan apresiasi dalam
bentuk pengakuan dan penghargaan kepada pegawai yang diberikan oleh
pemerintah dan/ atau pimpinan atas
kinerja yang dilakukan, yang salah satunya melalui Anugerah Aparatur Sipil
Negara. Penganugrahan sebagaimana dimaksud bertujuan untuk menjaring dan memberikan
apresiasi kepada setiap
pegawai Aparatur Sipil N egara berprestasi yang tersebar di
seluruh wilayah Indonesia. Penghargaan ini diberikan terhadap sosok yang mampu
memotivasi dan memberikan kontribusi positif dalam budaya kerja Pemerintah,
sehingga dapat meningkatkan iklim yang kompetitif dan profesional untuk
senantiasa memberikan pelayanan publik yang optimal. Anugerah Aparatur Sipil
Negara diharapkan dapat menginspirasi dan memotivasi seluruh Instansi
Pemerintah dan Aparatur Sipil Negara di untuk terus meningkatkan inovasi dan
kreatifitas, serta kualitas kerja dalam mewujudkan Aparatur Sipil Negara yang
profesional dan kompetitif untuk senantiasa memberikan layanan terbaik bagi
masyarakat secara berkesinambungan.
Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan atau Juklak-Juknis Anugerah ASN (Aparatur Sipil
Negara) Tahun 2024, maksud diadakan Anugerah Aparatur Sipil Negara Tahun
2024 adalah untuk mendorong, mempercepat, dan menjaga keberlangsungan strategi
transformasi manajemen Aparatur Sipil Negara. Sedangkan tujuan dari Anugerah
Aparatur Sipil Negara yaitu:
a. Menumbuhkan
motivasi dan inspirasi di jajaran Aparatur Sipil Negara untuk terus
meningkatkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja, serta menjadi teladan bagi
Aparatur Sipil Negara lainnya;
b. Membangun
persepsi positif masyarakat terhadap keberadaan Aparatur Sipil Negara sebagai
pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat NKRI dan pemersatu
bangsa;
c. Mendapatkan
basis data talenta Aparatur Sipil Negara terbaik yang dapat dipertimbangkan
sebagai talenta yang masuk dalam kelompok rencana suksesi (talent poon dalam
pengelolaan manajemen talenta;
d. Mempertahankan (retaining) Aparatur Sipil Negara
bertalenta terbaik; dan
e. Mendapatkan
dan memberikan apresiasi kepada Aparatur Sipil Negara terbaik yang
kontribusinya dirasakan secara nyata oleh organisasi maupun Masyarakat .
Selanjutnya dijelaskan dalam Keputusan Menpan
RB atau Kepmenpan RB Nomor 767 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Pelaksanaan atau Juklak-Juknis Anugerah ASN Tahun 2024 bahwa
hasil yang diharapkan mendapatkan sosok Aparatur Sipil Negara terbaik di setiap
kategori untuk menyebarluaskan pengaruh positifnya kepada seluruh Aparatur
Sipil Negara dan masyarakat.
Anugerah Aparatur Sipil Negara merupakan
pemberian penghargaan kepada sosok Aparatur Sipil Negara yang telah menunjukkan
kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja
luar biasa dalam melaksanakan tugas. Inovasi dan prestasi Aparatur Sipil Negara
telah dirasakan sehingga menjadi inspirasi secara nyata baik oleh organisasi
atau masyarakat.
Pelaksanaan Anugerah Aparatur Sipil Negara
mengalami perkembangan dari tahun ketahun baik dari aspek mekanisme
pendaftaran, kategori peserta, kriteria penilaian, dan metode seleksi. Pada
tahun 2024 ini, Anugerah Aparatur Sipil Negara mengusung konsep mekanisme
seleksi berjenjang, yaitu pelaksanaan seleksi secara nasional dilakukan setelah
Instansi Pemerin tah (K/L/D) melakukan self-assessment terhadap para peserta
pada Instansi masing-masing dengan berpedoman petunjuk pelaksanaan seleksi. Hal
ini bertujuan agar seluruh Instansi Pemerintah dapat turut andil dalam Anugerah
Aparatur Sipil Negara. Selain itu, seleksi jenjang Instansi Pemerintah (K/L/D)
dimaksudkan untuk menjaring dan menyeleksi Aparatur Sipil Negara terbaik yang
mewakili Instansinya untuk selanjutnya diusulkan pada jenjang nasional.
Kategori Anugerah Aparatur Sipil Negara Tahun
2024:
1. Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Terbaik
Penghargaan yang
diberikan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang menunjukkan kinerja dan
dedikasi yang tinggi atas tanggung jawab dan perannya dalam mengelola, dan
memotivasi, dan mendukung pengembangan pegawai Aparatur Sipil Negara, mendayagunakan
sumber daya serta mengambil keputusan menurut tingkat jabatannya untuk mencapai
tujuan organisasi;
2. Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Terbaik
Penghargaan yang
diberikan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang menunjukkan kinerja dan
dedikasi yang tinggi atas tanggung jawab dan perannya dalam mengelola, dan memotivasi,
dan mendukung pengembangan pegawai Aparatur Sipil Negara, mendayagunakan sumber
daya, serta mengambil keputusan menurut tingkat jabatannya untuk mencapai
tujuan organisasi;
3. Jabatan Administrator Terbaik
Penghargaan yang
diberikan kepada Pejabat Administrator tingkat menengah yang menunjukkan
kinerja dan dedikasi yang tinggi atas tanggung jawab dan perannya dalam
mengelola dan memotivasi, dan mendukung pengembangan pegawai Aparatur Sipil
Negara, serta Berhasil memimpin dan mengkoordinasikan pelaksanaan strategi
pencapaian tujuan organisasi serta pelayanan publik, dan administrasi;
4. Jabatan Pengawas Terbaik
Penghargaan yang
diberikan kepada Pejabat Pengawas tingkat dasar yang menunjukkan kinerja dan
dedikasi yang tinggi atas tanggung jawab dan perannya dalam mengelola dan
memotivasi, dan mendukung pengembangan pegawasan Aparatur Sipil Negara, serta
Berhasil memimpin dan mengkoordinasikan pelaksanaan strategi pencapaian tujuan
organisasi serta pelayanan publik, dan administrasi;
5. Best Employee
Penghargaan yang
diberikan kepada Pejabat Fungsional Teknis dan Pelaksana yang memiliki rekam
jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik, serta memiliki penilaian
kinerja minimal "baik". Serta memiliki inovasi dan prestasi yang luar
biasa yang berdampak bagi instansi dan/ atau masyarakat, selain: Guru, Dokter,
Bidan, dan Perawat;
6. Dosen Terbaik
Penghargaan yang
diberikan kepada Dosen yang merupakan pendidik profesional dan ilmuwan dengan
tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian
kepada masyarakat;
7. Guru Terbaik;
Penghargaan yang
diberikan kepada Guru yang merupakan pendidik profesional dengan tugas utama
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi
peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Penghargaan ini akan dikolaborasikan
dengan penghargaan sejenis yang dilaksanakan di Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan Kementerian Agama;
8. Guru Inklusi Terbaik
Penghargaan yang
diberikan kepada Guru yang rnerupakan pendidik profesional dengan tugas utarna
rnendidik, rnengaJar, rnernbirnbing, rnengarahkan, rnelatih, rnenilai, dan
rnengevaluasi peserta didik pada siswa berkebutuhan khusus. Penghargaan ini
akan dikolaborasikan dengan penghargaan sejenis yang dilaksanakan di
Kernenterian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan Kernenterian
Agarna;
9. Dokter Terbaik
Penghargaan yang
diberikan kepada Pejabat yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak
secara penuh oleh Pejabat yang berwenang untuk rnelakukan kegiatan pelayanan
kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan . Penghargaan ini akan
dikolaborasikan dengan penghargaan sejenis yang dilaksanakan di Kernenterian
Kesehatan;
10. Bidan Terbaik
Penghargaan yang
diberikan kepada Pejabat yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak
secara penuh oleh Pejabat yang berwenang untuk rnelakukan kegiatan pelayanan
kebidanan pada Fasilitas pelayanan kesehatan. Penghargaan ini akan
dikolaborasikan dengan penghargaan sejenis yang dilaksanakan di Kernenterian
Kesehatan;
11. Perawat Terbaik
Penghargaan yang diberikan kepada Pejabat yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang berwenang untuk rnelakukan kegiatan pelayanan keperawatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Penghargaan ini akan dikolaborasikan dengan penghargaan sejenis yang dilaksanakan di Kernenterian Kesehatan.
Ditegaskan dalam lampiran Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan
RB Nomor 767 Tahun 2024 Tentang Juklak Juknis Anugerah ASN Tahun 2024, bahwa
Persyaratan urnurn kandidat Anugerah Aparatur Sipil Negara rnerupakan
persyaratan yang wajib dipenuhi oleh sernua kategori, rneliputi:
1. Kandidat
rnerupakan Aparatur Sipil Negara dari Instansi Pusat dan Instansi Daerah;
2. Merniliki
rekarn jejak jabatan, integritas dan rnoralitas yang baik dengan rnelarnpirkan Surat
Rekornendasi yang rnenyatakan tidak pernah rnelakukan pelanggaran disiplin dari
Pejabat yang Berwenang (PyB);
3. Memiliki
penilaian kinerja minimal kategori "Baik" selama 2 (dua) tahun
sebelumnya secara berturut-turut dan dibuktikan dengan melampirkan Sasaran
Kinerja Pegawai (SKP) kandidat pada saat pendaftaran;
4. Memiliki
inovasi atau prestasi yang berdampak bagi organisasi dan/ atau masyarakat;
5. Belum
pernah mendapatkan Anugerah Aparatur Sipil Negara danjatau masuk dalam Top 3
kandidat Anugerah Aparatur Sipil Negara;
Persyaratan khusus kandidat Anugerah Aparatur Sipil Negara, yakni sebagai berikut:
1. Jabatan
Pimpinan Tinggi Madya Terbaik
a. Menduduki
Jabatan Pimpinan Tinggi Madya pada Instansi Pemerintah minimal 1 tahun;
b. Memiliki
Inovasi dan/ atau prestasi yang berdampak dalam lingkup instansi, Masyarakat,
danjatau Nasional;
2. Jabatan
Pimpinan Tinggi Pratama Terbaik
a. Menduduki
Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama pada Instansi Pemerin tah minimal 1 tahun;
b. Memiliki
Inovasi dan/ atau prestasi yang berdampak dalam lingkup instansi, dan/ atau
Masyarakat;
3. Jabatan
Administrasi Terbaik
a. Menduduki
Jabatan Administrasi pada Instansi Pemerintah minimal 1 tahun;
b. Memiliki
Inovasi dan/ atau prestasi yang berdampak dalam lingkup instansi, dan/ atau
Masyarakat;
4. Jabatan
Pengawas Terbaik
a. Menduduki
Jabatan Pengawas pada Instansi Pemerintah minimal 1 tahun;
b. Memiliki
Inovasi danjatau prestasi yang berdampak dalam lingkup instansi, dan/ atau
Masyarakat;
5. Best
Employee
a. Menduduki
Jabatan Fungsional pada Instansi Pemerintah;
b. Menduduki
Jabatan Pelaksana pada Instansi Pemerintah;
c. Bukan
merupakan Jabatan Fungsional Dosen, Guru, Dokter, Bidan, dan Perawat;
d. Memiliki
Inovasi dan/atau prestasi yang berdampak dalam lingkup
instansi,
dan/ atau Masyarakat;
6. Dosen
Terbaik
a. Menduduki
Jabatan Fungsional Dosen;
b. Memiliki
Inovasi dan/ atau prestasi yang berdampak dalam lingkup instansi, dan/ atau
Masyarakat;
7. Dokter
Terbaik, Perawat Terbaik dan Bidan Terbaik
Sesuai dengan
persyaratan khusus pada seleksi yang telah dilaksanakan Kementerian Kesehatan,
pada pemilihan ajang sejenis di tahun 2024;
8. Kategori
Guru Terbaik dan Guru Inklusi Terbaik
Sesuai dengan
persyaratan khusus pada seleksi yang telah dilaksanakan di Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Kementerian Agama pada
pemilihan ajang sejenis di tahun 2024.
Dokumen pendaftaran administratif mencakup
kelengkapan:
1. Form
Pendaftaran, melalui website siana.menpan.go.id;
2. Daftar
Riwayat Hidup (DRH/CV);
3. Sasaran
Kinerja Pegawai (SKP) 2 tahun terakhir;
4. Surat
Rekomendasi dari Pimpinan yang menyatakan bahwa :
a. Kandidat
merupakan usulan dari instansi pemerintah terkait;
b. Tidak
pernah mengikuti organisasi terlarang ;
c. Tidak
pernah mendapat hukuman disiplin;
5. Link
Dokumen Pendukung Inovasi (VideojFoto Inovasi); dan
6. Uraian
Deskripsi Inovasi (minimal 200 kata).
Bagaimana Mekanisme Pelaksanaan Anugrah ASN Tahun 2024 ? Mekanisme Pelaksanaan Anugrah ASN Tahun 2024 adalah sebagai berikut:
A. Kategori JPT Madya
Terbaik;
1. Pejabat
Pembina Kepegawaian dari Instansi Pemerintah Provinsi mengusulkan 1 orang calon
kandidat ke Seleksi Jenjang Instansi Daerah melalui website siana.menpan.go
.id;
2. Pejabat
Pembina Kepegawaian dari Instansi Pusat mengusu lkan 1 orang calon kandidat ke
Seleksi Jenjang Instansi Pusat melalui website siana.menpan.go. id;
B. Kategori
JPT Pratama Terbaik, Administrator Terbaik, Pengawas Terbaik dan Best Employee;
1. Pejabat
yang Berwenang (PyB) dari Instansi Pemerintah Kabupaten/Kota, dan Provinsi
mengusulkan 1 orang calon kan didat ke Seleksi Jenjang Instansi Daerah melalui
website siana.menpan.go.id ;
2. Pejabat
yang Berwenang (PyB) dari In stan i Pusat mengusu lkan 1 orang calon kandidat ke Seleksi Jenjang Instansi Pusat melalui website siana. menpan.go.id;
C. Kategori
Dosen Terbaik;
1. Pejabat
yang Berwenang (PyB) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi mengusulkan 3 orang calon kandidat untuk bersaing di Seleksi Nasional
melalui website siana .menpan.go.id;
2. Pejabat
yang Berwenang (PyB) dari Kementerian Agama
mengusulkan 3 orang calon
kandidat untuk bersaing di Seleksi Nasional melalui website siana.menpan.go.id;
3. Pejabat
yang Berwenang (PyB) dari Instansi Pemerintah yang menaungi perguruan tinggi
mengusulkan 1 orang calon kandidat untuk bersaing di Seleksi Nasional melalui
website siana.menpan.go.id;
2. Seleksi Jenjang
Instansi Daerah dan
Jenjang Instansi Pusat
(Minggu Pertama dan Kedua Bulan Desember 2024);
A. Kategori JPT Madya
Terbaik;
1. Pelaksanaan
seleksi Jenjang Instansi Daerah dilaksanakan oleh Tim Juri dari Kementerian
Dalam Negeri bersama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi , Badan Kepegawaian Negara, dan Lembaga Administrasi Negara
serta akademisi, praktisi, profesional dan/ atau pemerhati manajemen Sumber
Daya Manusia;
2. . Seleksi
Jenjang Instansi Daerah
akan menghasilkan 1 kandidat
dari seluruh 38 Provinsi;
3. Pelaksanaan
seleksi Jenjang Instansi Pusat dilaksanakan seleksi oleh Tim Juri dari
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dan Kementerian
Koordina.to r Bidang Politik , Hukum dan Keamanan bersama Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian
Negara, dan Lembaga Administras i Negara serta akademisi, praktisi, profesional
dan/ atau pemerhati manajemen Sumber Daya Manusia;
4. Seleksi
Jenjang Instansi Pusat
akan menghasilkan 4
kandidat terbaik yang akan
diusulkan ke Jenjang Nasional;
5. Kandidat
yang lolos seleksi pada Jenjang Instansi Daerah dan Jenjang Instansi Pusat akan
dilakukan Seleksi bersama pada Jenjang Nasional;
B. Kategori
JPT Pratama Terbaik, Administrator Terbaik, Pengawas Terbaik dan Best Employee;
1. Pelaksanaan
seleksi Jenjang Instansi Daerah
dilaksanakan seleksi oleh Tim Juri dari Pemerintah Provinsi dan Kementerian
Dalam Negeri bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi, Badan Kepegawaian Negara, dan Lembaga Administrasi Negara;
2. Seleksi
Jenjang Instansi Daerah akan menghasilkan 1 kandidat dari masing-masing
provinsi;
3. Pelaksanaan
seleksi Jenjang Instansi Pusat dilaksanakan seleksi oleh Tim Juri dari
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Koordinator
Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Koordinator Bidang
Perekonomian, dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan
bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
4. Seleksi
Jenjang Instansi Pusat akan menghasilkan 4
kandidat terbaik pada
masing-masing kategori yang akan diusulkan ke Jenjang Nasional;
5. Kandidat
yang lolos seleksi pada Jenjang Instansi Daerah dan Jenjang Instansi Pusat akan
dilaksanakan Seleksi bersama pada Jenjang Nasional;
C. Kategori
Dosen Terbaik;
Kategori Dosen
Terbaik akan langsung diseleksi di Jenjang Nasional;
D. Kategori
Dokter Terbaik, Perawat Terbaik dan Bidan Terbaik;
Kategori ini
mengikuti hasil seleksi yang telah dilaksanakan Kementerian Kesehatan, pada
pemilihan ajang sejenis di tahun 2024. Pemenang dari ajang tersebut akan
langsung diikutkan ke seleksi Jenjang Nasional;
E. Kategori Guru Terbaik dan Guru Inklusi Terbaik;
Kategori ini
mengikuti hasil seleksi yang telah dilaksanakan di Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset , dan Teknologi dan Kementerian Agama pada pemilihan ajang
sejenis di tahun 2024. Pemenang dari ajang tersebut akan langsung diikutkan
dalam seleksi Jenjang nasional;
3. Seleksi
Nasional;
A. Para
kandidat yang lolos seleksi tahap 1 pada setiap
kategori akan mengikuti seleksi jenjang nasional, yang akan
diselenggarakan pada tahun 2024;
B.
Seleksi jenjang Nasional dilaksanakan melalui pemanggilan para kandidat oleh
Kementerian PANRB. Seleksi jenjang Nasional dilaksanakan melalui kegiatan bootcamp
dalam seleksi berkelompok berdasarkan masing masing kategori;
4. Penganugerahan
Pengumuman pemenang
Anugerah Aparatur Sipil Negara 2024 akan dilakukan pada tanggal 27 Juli 2024;
Selengkapnya silahkan download dan baca Keputusan
Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 767 Tahun 2024 Tentang Petunjuk
Pelaksanaan (Juklak) Anugerah ASN (Aparatur Sipil Negara) Tahun 2024. Link
download Juklak-Juknis Anugerah ASN Tahun 2024 (disini)
Demikian informasi tentang Kepmenpan RB Nomor 767 Tahun 2024 Tentang
Petunjuk Pelaksanaan atau Juklak-Juknis Anugerah
ASN (Aparatur Sipil Negara) Tahun 2024. Semoga ada manfaatnya
Terima kasih artikelnya sangat bermanfaat. Salam kenal, terus berkarya dengan informasi yang terupdate. Semoga sukses.