Juklak Juknis Anugerah ASN Tahun 2024

 Juknis Juklak Anugerah ASN Tahun 2024

Juklak Juknis Anugerah ASN Tahun 2024 ditetapkan melalaui Kepmenpan RB Nomor 767 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Pelaksanaan atau Juklak-Juknis Anugerah ASN (Aparatur Sipil Negara) Tahun 2024.


Berdasarkan Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 767 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Pelaksanaan atau Juklak-Juknis Anugerah ASN (Aparatur Sipil Negara) Tahun 2024, dinyatakan bahwa, Aparatur Sipil Negara memiliki fungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan pemersatu bangsa.  Aparatur  Sipil  Negara menjadi eksekutor kebijakan publik sesuai arah kebijakan Nasional, yang dituangkan ke dalam 5 (lima) Agenda Prioritas Kerja Presiden dan Wakil Presiden 2020-2024. Sebagai pelayan publik, Aparatur Sipil Negara  menjadi  garda terdepan dalam mewujudkan pelayanan publik yang optimal guna menjawab kebutuhan masyarakat  secara  berkelanjutan  sesuai  dengan  perkembangan zaman.

 

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mempunyai tugas dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan reformasi birokrasi. Dalam membantu Presiden untuk mewujudkan Aparatur Sipil Negara yang berkelas dunia selaras dengan agenda pembangunan Sumber Daya Manusia, maka Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyusun langkah strategis guna mentransformasi Sumber Daya Manusia Aparatur (Sumber Daya Manusia) yang ada. Melalui 6 (enam) langkah transformasi yaitu:

1. Penguatan budaya kerja dan employer branding;

2. Percepatan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia;

3. Peningkatan kinerja dan sistem penghargaan; 

4. Pengembangan talenta dan karir;

5. Percepatan transportasi digital; dan

6. Perancangan jabatan, perencanaan dan pengadaan.

 

Dalam mendukung percepatan dan  keberlangsungan  strategi transformasi yang digaungkan, maka dibutuhkan pemberian motivasi lebih bagi Aparatur Sipil Negara melalui apresiasi yang diberikan langsung oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tertinggi Aparatur Sipil Negara, yaitu Presiden .

 

Rekognisi formal merupakan apresiasi dalam bentuk pengakuan dan penghargaan kepada pegawai yang diberikan oleh pemerintah  dan/ atau pimpinan atas kinerja yang dilakukan, yang salah satunya melalui Anugerah Aparatur Sipil Negara. Penganugrahan sebagaimana dimaksud bertujuan untuk menjaring dan  memberikan  apresiasi  kepada  setiap  pegawai  Aparatur  Sipil N egara berprestasi yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Penghargaan ini diberikan terhadap sosok yang mampu memotivasi dan memberikan kontribusi positif dalam budaya kerja Pemerintah, sehingga dapat meningkatkan iklim yang kompetitif dan profesional untuk senantiasa memberikan pelayanan publik yang optimal. Anugerah Aparatur Sipil Negara diharapkan dapat menginspirasi dan memotivasi seluruh Instansi Pemerintah dan Aparatur Sipil Negara di untuk terus meningkatkan inovasi dan kreatifitas, serta kualitas kerja dalam mewujudkan Aparatur Sipil Negara yang profesional dan kompetitif untuk senantiasa memberikan layanan terbaik bagi masyarakat secara berkesinambungan.

 

Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan atau Juklak-Juknis Anugerah ASN (Aparatur Sipil Negara) Tahun 2024, maksud diadakan Anugerah Aparatur Sipil Negara Tahun 2024 adalah untuk mendorong, mempercepat, dan menjaga keberlangsungan strategi transformasi manajemen Aparatur Sipil Negara. Sedangkan tujuan dari Anugerah Aparatur Sipil Negara yaitu:

a. Menumbuhkan motivasi dan inspirasi di jajaran Aparatur Sipil Negara untuk terus meningkatkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja, serta menjadi teladan bagi Aparatur Sipil Negara lainnya;

b. Membangun persepsi positif masyarakat terhadap keberadaan Aparatur Sipil Negara sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat NKRI dan pemersatu bangsa;

c. Mendapatkan basis data talenta Aparatur Sipil Negara terbaik yang dapat dipertimbangkan sebagai talenta yang masuk dalam kelompok rencana suksesi (talent poon dalam pengelolaan manajemen talenta;

d. Mempertahankan  (retaining) Aparatur  Sipil Negara  bertalenta  terbaik; dan

e. Mendapatkan dan memberikan apresiasi kepada Aparatur Sipil Negara terbaik yang kontribusinya dirasakan secara nyata oleh organisasi maupun Masyarakat .


Selanjutnya dijelaskan dalam Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 767 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Pelaksanaan atau Juklak-Juknis Anugerah ASN Tahun 2024 bahwa hasil yang diharapkan mendapatkan sosok Aparatur Sipil Negara terbaik di setiap kategori untuk menyebarluaskan pengaruh positifnya kepada seluruh Aparatur Sipil Negara dan masyarakat.

 

Anugerah Aparatur Sipil Negara merupakan pemberian penghargaan kepada sosok Aparatur Sipil Negara yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja luar biasa dalam melaksanakan tugas. Inovasi dan prestasi Aparatur Sipil Negara telah dirasakan sehingga menjadi inspirasi secara nyata baik oleh organisasi atau masyarakat.

 

Pelaksanaan Anugerah Aparatur Sipil Negara mengalami perkembangan dari tahun ketahun baik dari aspek mekanisme pendaftaran, kategori peserta, kriteria penilaian, dan metode seleksi. Pada tahun 2024 ini, Anugerah Aparatur Sipil Negara mengusung konsep mekanisme seleksi berjenjang, yaitu pelaksanaan seleksi secara nasional dilakukan setelah Instansi Pemerin tah (K/L/D) melakukan self-assessment terhadap para peserta pada Instansi masing-masing dengan berpedoman petunjuk pelaksanaan seleksi. Hal ini bertujuan agar seluruh Instansi Pemerintah dapat turut andil dalam Anugerah Aparatur Sipil Negara. Selain itu, seleksi jenjang Instansi Pemerintah (K/L/D) dimaksudkan untuk menjaring dan menyeleksi Aparatur Sipil Negara terbaik yang mewakili Instansinya untuk selanjutnya diusulkan pada jenjang nasional.

 

Kategori Anugerah Aparatur Sipil Negara Tahun 2024:

1. Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Terbaik

Penghargaan yang diberikan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang menunjukkan kinerja dan dedikasi yang tinggi atas tanggung jawab dan perannya dalam mengelola, dan memotivasi, dan mendukung pengembangan pegawai Aparatur Sipil Negara, mendayagunakan sumber daya serta mengambil keputusan menurut tingkat jabatannya untuk mencapai tujuan organisasi;

 

2. Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Terbaik

Penghargaan yang diberikan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang menunjukkan kinerja dan dedikasi yang tinggi atas tanggung jawab dan perannya dalam mengelola, dan memotivasi, dan mendukung pengembangan pegawai Aparatur Sipil Negara, mendayagunakan sumber daya, serta mengambil keputusan menurut tingkat jabatannya untuk mencapai tujuan organisasi;

 

3. Jabatan Administrator Terbaik

Penghargaan yang diberikan kepada Pejabat Administrator tingkat menengah yang menunjukkan kinerja dan dedikasi yang tinggi atas tanggung jawab dan perannya dalam mengelola dan memotivasi, dan mendukung pengembangan pegawai Aparatur Sipil Negara, serta Berhasil memimpin dan mengkoordinasikan pelaksanaan strategi pencapaian tujuan organisasi serta pelayanan publik, dan administrasi;

 

4. Jabatan Pengawas Terbaik

Penghargaan yang diberikan kepada Pejabat Pengawas tingkat dasar yang menunjukkan kinerja dan dedikasi yang tinggi atas tanggung jawab dan perannya dalam mengelola dan memotivasi, dan mendukung pengembangan pegawasan Aparatur Sipil Negara, serta Berhasil memimpin dan mengkoordinasikan pelaksanaan strategi pencapaian tujuan organisasi serta pelayanan publik, dan administrasi;

 

5. Best Employee

Penghargaan yang diberikan kepada Pejabat Fungsional Teknis dan Pelaksana yang memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik, serta memiliki penilaian kinerja minimal "baik". Serta memiliki inovasi dan prestasi yang luar biasa yang berdampak bagi instansi dan/ atau masyarakat, selain: Guru, Dokter, Bidan, dan Perawat;

 

6. Dosen Terbaik

Penghargaan yang diberikan kepada Dosen yang merupakan pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;

 

7. Guru Terbaik;

Penghargaan yang diberikan kepada Guru yang merupakan pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Penghargaan ini akan dikolaborasikan dengan penghargaan sejenis yang dilaksanakan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan Kementerian Agama;

 

8. Guru Inklusi Terbaik

Penghargaan yang diberikan kepada Guru yang rnerupakan pendidik profesional dengan tugas utarna rnendidik, rnengaJar, rnernbirnbing, rnengarahkan, rnelatih, rnenilai, dan rnengevaluasi peserta didik pada siswa berkebutuhan khusus. Penghargaan ini akan dikolaborasikan dengan penghargaan sejenis yang dilaksanakan di Kernenterian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan Kernenterian Agarna;

 

9. Dokter Terbaik

Penghargaan yang diberikan kepada Pejabat yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang berwenang untuk rnelakukan kegiatan pelayanan kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan . Penghargaan ini akan dikolaborasikan dengan penghargaan sejenis yang dilaksanakan di Kernenterian Kesehatan;

 

10. Bidan Terbaik

Penghargaan yang diberikan kepada Pejabat yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang berwenang untuk rnelakukan kegiatan pelayanan kebidanan pada Fasilitas pelayanan kesehatan. Penghargaan ini akan dikolaborasikan dengan penghargaan sejenis yang dilaksanakan di Kernenterian Kesehatan;

 

11. Perawat Terbaik

Penghargaan yang diberikan kepada Pejabat yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang berwenang untuk rnelakukan kegiatan pelayanan keperawatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Penghargaan ini akan dikolaborasikan dengan penghargaan sejenis yang dilaksanakan di Kernenterian Kesehatan.


Ditegaskan dalam lampiran Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 767 Tahun 2024 Tentang Juklak Juknis Anugerah ASN Tahun 2024, bahwa Persyaratan urnurn kandidat Anugerah Aparatur Sipil Negara rnerupakan persyaratan yang wajib dipenuhi oleh sernua kategori, rneliputi:

1. Kandidat rnerupakan Aparatur Sipil Negara dari Instansi Pusat dan Instansi Daerah;

2. Merniliki rekarn jejak jabatan, integritas dan rnoralitas yang baik dengan rnelarnpirkan Surat Rekornendasi yang rnenyatakan tidak pernah rnelakukan pelanggaran disiplin dari Pejabat yang Berwenang (PyB);

3. Memiliki penilaian kinerja minimal kategori "Baik" selama 2 (dua) tahun sebelumnya secara berturut-turut dan dibuktikan dengan melampirkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) kandidat pada saat pendaftaran;

4. Memiliki inovasi atau prestasi yang berdampak bagi organisasi dan/ atau masyarakat;

5. Belum pernah mendapatkan Anugerah Aparatur Sipil Negara danjatau masuk dalam Top 3 kandidat Anugerah Aparatur Sipil Negara;

 

Persyaratan khusus kandidat Anugerah Aparatur Sipil Negara, yakni sebagai berikut:

1. Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Terbaik

a. Menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Madya pada Instansi Pemerintah minimal 1 tahun;

b. Memiliki Inovasi dan/ atau prestasi yang berdampak dalam lingkup instansi, Masyarakat, danjatau Nasional;

 

2. Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Terbaik

a. Menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama pada Instansi Pemerin tah minimal 1 tahun;

b. Memiliki Inovasi dan/ atau prestasi yang berdampak dalam lingkup instansi, dan/ atau Masyarakat;

 

3. Jabatan Administrasi Terbaik

a. Menduduki Jabatan Administrasi pada Instansi Pemerintah minimal 1 tahun;

b. Memiliki Inovasi dan/ atau prestasi yang berdampak dalam lingkup instansi, dan/ atau Masyarakat;

 

4. Jabatan Pengawas Terbaik

a. Menduduki Jabatan Pengawas pada Instansi Pemerintah minimal 1 tahun;

b. Memiliki Inovasi danjatau prestasi yang berdampak dalam lingkup instansi, dan/ atau Masyarakat;

 

5. Best Employee

a. Menduduki Jabatan Fungsional pada Instansi Pemerintah;

b. Menduduki Jabatan Pelaksana pada Instansi Pemerintah;

c. Bukan merupakan Jabatan Fungsional Dosen, Guru, Dokter, Bidan, dan Perawat;

d. Memiliki Inovasi dan/atau prestasi yang berdampak dalam lingkup

instansi, dan/ atau Masyarakat;

 

6. Dosen Terbaik

a. Menduduki Jabatan Fungsional Dosen;

b. Memiliki Inovasi dan/ atau prestasi yang berdampak dalam lingkup instansi, dan/ atau Masyarakat;

 

7. Dokter Terbaik, Perawat Terbaik dan Bidan Terbaik

Sesuai dengan persyaratan khusus pada seleksi yang telah dilaksanakan Kementerian Kesehatan, pada pemilihan ajang sejenis di tahun 2024;

 

8. Kategori Guru Terbaik dan Guru Inklusi Terbaik

Sesuai dengan persyaratan khusus pada seleksi yang telah dilaksanakan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Kementerian Agama pada pemilihan ajang sejenis di tahun 2024.

 

Dokumen pendaftaran administratif mencakup kelengkapan:

1. Form Pendaftaran, melalui website siana.menpan.go.id;

2. Daftar Riwayat Hidup (DRH/CV);

3. Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) 2 tahun terakhir;

4. Surat Rekomendasi dari Pimpinan yang menyatakan bahwa :

a. Kandidat merupakan usulan dari instansi pemerintah terkait;

b. Tidak pernah mengikuti organisasi terlarang ;

c. Tidak pernah mendapat hukuman disiplin;

5. Link Dokumen Pendukung Inovasi (VideojFoto Inovasi); dan

6. Uraian Deskripsi Inovasi (minimal 200 kata).


Bagaimana Mekanisme  Pelaksanaan Anugrah ASN Tahun 2024 ? Mekanisme  Pelaksanaan Anugrah ASN Tahun 2024 adalah sebagai berikut:

 1. Pendaftaran (Bulan November 2024);

A. Kategori JPT Madya Terbaik;

1. Pejabat Pembina Kepegawaian dari Instansi Pemerintah Provinsi mengusulkan 1 orang calon kandidat ke Seleksi Jenjang Instansi Daerah melalui website siana.menpan.go .id;

2. Pejabat Pembina Kepegawaian dari Instansi Pusat mengusu lkan 1 orang calon kandidat ke Seleksi Jenjang Instansi Pusat melalui website siana.menpan.go. id;

B. Kategori JPT Pratama Terbaik, Administrator Terbaik, Pengawas Terbaik dan Best Employee;

1. Pejabat yang Berwenang (PyB) dari Instansi Pemerintah Kabupaten/Kota, dan Provinsi mengusulkan 1 orang calon kan didat ke Seleksi Jenjang Instansi Daerah melalui website siana.menpan.go.id ;

2. Pejabat yang Berwenang (PyB) dari In stan i Pusat mengusu lkan  1 orang calon kandidat ke Seleksi  Jenjang Instansi Pusat melalui website  siana. menpan.go.id;

C. Kategori Dosen Terbaik;

1. Pejabat yang Berwenang (PyB) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengusulkan 3 orang calon kandidat untuk bersaing di Seleksi Nasional melalui website siana .menpan.go.id;

2. Pejabat yang Berwenang  (PyB)  dari Kementerian  Agama  mengusulkan  3 orang calon kandidat untuk bersaing di Seleksi Nasional melalui website siana.menpan.go.id;

3. Pejabat yang Berwenang (PyB) dari Instansi Pemerintah yang menaungi perguruan tinggi mengusulkan 1 orang calon kandidat untuk bersaing di Seleksi Nasional melalui website siana.menpan.go.id;

 

2. Seleksi  Jenjang  Instansi  Daerah  dan  Jenjang  Instansi  Pusat  (Minggu Pertama dan Kedua Bulan Desember 2024);

A. Kategori JPT Madya Terbaik;

1. Pelaksanaan seleksi Jenjang Instansi Daerah dilaksanakan oleh Tim Juri dari Kementerian Dalam Negeri bersama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi , Badan Kepegawaian Negara, dan Lembaga Administrasi Negara serta akademisi, praktisi, profesional dan/ atau pemerhati manajemen Sumber Daya Manusia;

2. .  Seleksi  Jenjang  Instansi  Daerah  akan  menghasilkan   1 kandidat   dari seluruh 38 Provinsi;

3. Pelaksanaan seleksi Jenjang Instansi Pusat dilaksanakan seleksi oleh Tim Juri dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian  Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dan Kementerian Koordina.to r Bidang Politik , Hukum dan Keamanan bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Negara, dan Lembaga Administras i Negara serta akademisi, praktisi, profesional dan/ atau pemerhati manajemen Sumber Daya Manusia;

4. Seleksi Jenjang  Instansi  Pusat  akan  menghasilkan  4  kandidat  terbaik yang akan diusulkan ke Jenjang Nasional;

5. Kandidat yang lolos seleksi pada Jenjang Instansi Daerah dan Jenjang Instansi Pusat akan dilakukan Seleksi bersama pada Jenjang Nasional;

 

B. Kategori JPT Pratama Terbaik, Administrator Terbaik, Pengawas Terbaik dan Best Employee;

1. Pelaksanaan seleksi Jenjang  Instansi Daerah dilaksanakan seleksi oleh Tim Juri dari Pemerintah Provinsi dan Kementerian Dalam Negeri bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Negara, dan Lembaga Administrasi Negara;

2. Seleksi Jenjang Instansi Daerah akan menghasilkan 1 kandidat dari masing-masing provinsi;

3. Pelaksanaan seleksi Jenjang Instansi Pusat dilaksanakan seleksi oleh Tim Juri dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;

4. Seleksi Jenjang Instansi Pusat akan menghasilkan 4  kandidat  terbaik pada masing-masing kategori yang akan diusulkan ke Jenjang Nasional;

5. Kandidat yang lolos seleksi pada Jenjang Instansi Daerah dan Jenjang Instansi Pusat akan dilaksanakan Seleksi bersama pada Jenjang Nasional;

 

C. Kategori Dosen Terbaik;

Kategori Dosen Terbaik akan langsung diseleksi di Jenjang Nasional;

 

D. Kategori Dokter Terbaik, Perawat Terbaik dan Bidan Terbaik;

Kategori ini mengikuti hasil seleksi yang telah dilaksanakan Kementerian Kesehatan, pada pemilihan ajang sejenis di tahun 2024. Pemenang dari ajang tersebut akan langsung diikutkan ke seleksi Jenjang Nasional;

 

E. Kategori  Guru Terbaik dan Guru Inklusi Terbaik;

Kategori ini mengikuti hasil seleksi yang telah dilaksanakan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset , dan Teknologi dan Kementerian Agama pada pemilihan ajang sejenis di tahun 2024. Pemenang dari ajang tersebut akan langsung diikutkan dalam seleksi Jenjang  nasional;

 

3. Seleksi Nasional;

A. Para kandidat yang lolos seleksi tahap 1 pada setiap  kategori akan mengikuti seleksi jenjang nasional, yang akan diselenggarakan pada tahun  2024;

B. Seleksi jenjang Nasional dilaksanakan melalui pemanggilan para kandidat oleh Kementerian PANRB. Seleksi jenjang Nasional dilaksanakan melalui kegiatan bootcamp dalam seleksi berkelompok berdasarkan masing­ masing kategori;

 

4. Penganugerahan

Pengumuman pemenang Anugerah Aparatur Sipil Negara 2024 akan dilakukan pada tanggal 27 Juli 2024;

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 767 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Anugerah ASN (Aparatur Sipil Negara) Tahun 2024. Link download Juklak-Juknis Anugerah ASN Tahun 2024 (disini)

 

Demikian informasi tentang Kepmenpan RB Nomor 767 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Pelaksanaan atau Juklak-Juknis Anugerah ASN (Aparatur Sipil Negara) Tahun 2024. Semoga ada manfaatnya

 


= Baca Juga =


1 Comments

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter