Teknis atau Juknis Pemberian Dan Penghentian Pembayaran Penghasilan Pejabat Administrasi Yang Dialihkan Menjadi Pejabat Fungsional Di Instansi Daerah diatur dalam Permendagri Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis (Juknis) Pemberian dan Penghentian Pembayaran Penghasilan Pejabat Administrasi Yang Terdampak Penataan Birokrasi Bagi PNS Di Instansi Daerah yang diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 huruf b Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2022 tentang Penghasilan Pejabat Administrasi yang Terdampak Penataan Birokrasi.
Berdasarkan Permendagri
Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Teknis atau
Juknis Pemberian Dan Penghentian Pembayaran Penghasilan Pejabat Administrasi Yang
Dialihkan Menjadi Pejabat Fungsional Di Instansi Daerah, Pemerintah daerah wajib
menganggarkan penghasilan pejabat administrasi di instansi daerah yang terdampak
penataan birokrasi yang bersumber dari APBD sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang undangan. Peraturan Menteri ini sebagai pedoman teknis pemberian dan penghentian
pembayaran penghasilan pejabat administrasi di instansi daerah yang dialihkan menjadi
pejabat fungsional di instansi daerah dalam rangka pelaksanaan penataan
birokrasi. Pejabat administrasi di instansi daerah yang dialihkan menjadi pejabat
fungsional meliputi: a) pejabat administrator yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam jabatan struktural eselon IIIa atau eselon IIIb; dan b) pejabat pengawas
yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan struktural eselon IVa atau
eselon IVb.
Pejabat administrasi yang dialihkan
menjadi pejabat fungsional diberikan penghasilan yang besarannya tidak
mengalami penurunan dibanding penghasilan sebelumnya saat menduduki jabatan
administrasi. Penghasilan yang besarannya tidak mengalami penurunan berupa penghasilan
yang merupakan akumulasi dari komponen penghasilan yang meliputi: a) tunjangan
jabatan; b) TPP; dan/ atau c) tunjangan lain yang melekat pada jabatan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan. Tunjangan jabatan sebagaimana merupakan tunjangan
jabatan struktural atau tunjangan jabatan fungsional. TPP sebagaimana dimaksud diberikan
berdasarkan pertimbangan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan
profesi, prestasi kerja, dan/atau pertimbangan objektif lainnya dengan memperhatikan
kemampuan keuangan daerah.
Penghasilan pejabat
administrasi yang dialihkan menjadi pejabat fungsional diberikan dengan
ketentuan:
a.
dalam hal akumulasi komponen penghasilan yang diterima mengalami penurunan, penghasilannya
dibayarkan sebesar penghasilan pada jabatan administrasinya sesuai dengan surat
keputusan pengangkatan dalam jabatan; dan
b.
dalam hal akumulasi komponen penghasilan yang diterima sama dengan atau lebih besar
dari penghasilan pada saat menjadi pejabat administrasi, penghasilannya dibayarkan
sesuai penghasilan yang diterima pada jabatan fungsional dimaksud.
Penghasilan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a diberikan sejak pejabat administrasi dialihkan dan dilantik
menjadi pejabat fungsional yang dibuktikan dengan: a) surat pernyataan pelantikan/berita
acara pelantikan; dan b). surat pernyataan melaksanakan tugas. Dalam hal surat pernyataan
pelantikan/berita acara pelantikan dan surat pernyataan melaksanakan tugas jatuh
pada tanggal hari kerja pertama bulan berkenaan, pemberian penghasilan diberikan
terhitung mulai bulan berkenaan. Dalam hal surat pernyataan pelantikan/berita acara
pelantikan dan surat pernyataan melaksanakan tugas jatuh pada tanggal hari kerja
kedua dan seterusnya, pemberian penghasilan sebagaimana dimaksud diberikan
terhitung mulai bulan berikutnya. Dalam hal surat pernyataan pelantikan/berita acara
pelantikan jatuh pada hari pertama kerja pada bulan berkenaan dan surat pernyataan
melaksanakan tugas jatuh pada hari kerja kedua dan seterusnya bulan berkenaan, pemberian
penghasilan diberikan terhitung mulai bulan berikutnya.
Pengguna Administrasi (PA) bertanggung
jawab atas kebenaran perhitungan dan pelaksanaan pembayaran penghasilan. Pembayaran
penghasilan dilaksanakan berdasarkan alokasi anggaran yang tersedia dalam DPA
SKPD. Dalam rangka pelaksanaan pembayaran penghasilan, PA melakukan: a) perhitungan
jumlah tunjangan jabatan dan/atau tunjangan lain yang melekat pada jabatan yang
telah dibayarkan berdasarkan surat keputusan; b) perhitungan TPP yang telah dibayarkan
berdasarkan surat keputusan; dan c) pengakumulasian/penjumlahan perhitungan tunjangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b.
Dalam hal berdasarkan pengakumulasian/penjumlahan
perhitungan tunjangan sebagaimana dimaksud, penghasilan pejabat administrasi
yang dialihkan menjadi pejabat fungsional mengalami penurunan dibanding penghasilan
saat menduduki jabatan administrasi, PA melakukan pemetaan penurunan penghasilan.
Pelaksanaan pemetaan penurunan penghasilan mengikuti contoh sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini.
Berdasarkan pemetaan penurunan
penghasilan, PA membuat daftar perhitungan pembayaran berdasarkan komponen
penghasilan yang mengalami penurunan. Dalam hal komponen penghasilan yang mengalami
penurunan penghasilan adalah tunjangan jabatan dan/atau tunjangan lain yang melekat
pada jabatan, daftar perhitungan pembayaran penghasilan dibuat dengan menggunakan
aplikasi gaji. Aplikasi gaji sebagaimana dimaksud adalah aplikasi yang digunakan
pemerintah daerah untuk perhitungan pembayaran gaji dan tunjangan. Dalam membuat
daftar perhitungan pembayaran, PA melakukan penyesuaian pada data referensi tunjangan
pejabat administrasi yang dialihkan menjadi pejabat fungsional. embayaran komponen
penghasilan tunjangan jabatan dan/atau tunjangan lain yang melekat pada jabatan
dilakukan bersamaan dengan pembayaran gaji induk atau terpisah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal komponen penghasilan yang mengalami
penurunan penghasilan adalah TPP, daftar perhitungan pembayaran dibuat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya Permendagri
Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Teknis atau Juknis
Pemberian dan Penghentian Pembayaran Penghasilan Pejabat Administrasi Yang
Terdampak Penataan Birokrasi Bagi PNS Di Instansi Daerah menyatakan bahwa dalam
hal terdapat pembayaran atas penurunan komponen penghasilan yang belum dapat dibayarkan
dan mengakibatkan terjadinya kekurangan pembayaran, selisih kekurangan pembayaran
tersebut diberikan sebagai kekurangan gaji dan/atau TPP. Kekurangan gaji dan/atau
TPP kepada PNS Daerah dibuat dalam daftar perhitungan pembayaran tersendiri.
Berdasarkan daftar perhitungan
pembayaran atas komponen penghasilan yang mengalami penurunan, PA menerbitkan dan
mengajukan SPM kepada Kuasa BUD untuk diterbitkan SP2D. Pengajuan SPM dan penerbitan
SP2D dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Kepala Daerah mengenai sistem dan prosedur
pengelolaan keuangan daerah.
Selanjutnya Permendagri
Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Juknis atau
Teknis Pemberian dan Penghentian Pembayaran Penghasilan Pejabat Administrasi
Yang Terdampak Penataan Birokrasi Bagi PNS Di Instansi Daerah menyatakan bahwa
pembayaran penghasilan sebesar penghasilan pada jabatan administrasi kepada pejabat
administrasi yang dialihkan menjadi pejabat fungsional dihentikan mulai bulan berikutnya
sejak pejabat dimaksud mendapatkan promosi atau mutasi kepegawaian sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penghasilan pejabat administrasi
yang terdampak penataan birokrasi. Dalam hal promosi atau mutasi kepegawaian berdasarkan
surat pernyataan pelantikan/berita acara pelantikan dan pelaksanaan tugas berdasarkan
surat pernyataan melaksanakan tugas jatuh pada tanggal hari kerja pertama bulan
berkenaan, pembayaran penghasilan kepada pejabat administrasi yang dialihkan menjadi
pejabat fungsional dihentikan terhitung mulai bulan berkenaan. Dalam hal surat pernyataan
pelantikan/berita acara pelantikan jatuh pada hari pertama kerja pada bulan berkenaan
dan surat pernyataan melaksanakan tugas jatuh pada hari kerja kedua dan seterusnya
bulan berkenaan, pembayaran penghasilan kepada pejabat administrasi yang dialihkan
menjadi pejabat fungsional dihentikan terhitung mulai bulan berikutnya.
Penghentian pembayaran penghasilan
pejabat administrasi yang dialihkan menjadi pejabat fungsional termasuk dalam hal
akumulasi komponen penghasilan telah sama atau lebih tinggi dengan akumulasi penghasilan
pejabat administrasi sebelum dialihkan menjadi pejabat fungsional.
Pembayaran penghasilan kepada
pejabat administrasi yang dialihkan menjadi pejabat fungsional tidak berlaku apabila
pejabat fungsional dikenakan: a) penghentian pembayaran; atau b) penurunan penghasilan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kepegawaian. Penghentian
pembayaran dilaksanakan apabila pejabat administrasi yang dialihkan menjadi
pejabat fungsional: a) meninggal dunia; b) berhenti atau diberhentikan sebagai Pegawai
Negeri Sipil; atau c) mengalami hal lainnya yang menyebabkan penghentian pembayaran
penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penurunan penghasilan
dilaksanakan apabila pejabat administrasi yang dialihkan menjadi pejabat fungsional:
a) mendapatkan hukuman disiplin yang menyebabkan penurunan penghasilan; b) diberhentikan
sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil; atau c) mengalami hal lainnya yang menyebabkan
penurunan pembayaran penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan penghentian pembayaran atau penurunan penghasilan dilaksanakan mulai
bulan berikutnya sejak berlakunya surat keputusan pemberhentian/pengangkatan yang
menyebabkan penghentian pembayaran atau penurunan penghasilan.
Dinyatakan dalam Permendagri
Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Pedoman
Teknis atau Jukni Pemberian Dan Penghentian Pembayaran Penghasilan Pejabat
Administrasi Yang Terdampak Penataan Birokrasi Bagi Pegawai Negeri Sipil Di
Instansi Daerah Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, bahwa
Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Gubernur terhadap pelaksanaan
pembayaran penghasilan kepada pejabat administrasi yang dialihkan menjadi
pejabat fungsional. Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk menyelenggarakan
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat di daerah, melakukan
pembinaan dan pengawasan kepada Bupati/Wali Kota terhadap pelaksanaan pembayaran
penghasilan kepada pejabat administrasi yang dialihkan menjadi pejabat
fungsional.
Ketentuan peralihan Permendagri Nomor 14 Tahun 2023, menyatakan
bahwa dalam hal terdapat kelebihan perhitungan pembayaran penghasilan pejabat
administrasi yang dialihkan menjadi pejabat fungsional, kelebihan perhitungan pembayaran
tersebut merupakan piutang daerah dan wajib dilakukan pengembalian/penyetoran
oleh PNS Daerah ke kas daerah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Dalam hal pemerintah daerah telah melakukan pembayaran penghasilan
pejabat administrasi yang dialihkan menjadi pejabat fungsional sebelum Peraturan
Menteri ini ditetapkan, wajib melakukan penyesuaian dengan memedomani Peraturan
Menteri ini. Dalam hal terdapat perubahan besaran alokasi TPP tahun berkenaan, pembayaran
TPP diberikan berdasarkan kelas jabatan pejabat administrasi yang dialihkan menjadi
pejabat fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Naskah Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia atau Permendagri
Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Pemberian Dan Penghentian Pembayaran
Penghasilan Pejabat Administrasi Yang Terdampak Penataan Birokrasi Bagi Pegawai
Negeri Sipil Di Instansi Daerah Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Daerah. Link download Permendagri Nomor 14 Tahun 2023 (BISA DISINI)
Demikian informasi tentang Permendagri
Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Teknis atau
Juknis Pemberian Dan Penghentian Pembayaran Penghasilan Pejabat Administrasi Yang
Dialihkan Menjadi Pejabat Fungsional Di Instansi Daerah. Semoga ada manfaatnya.