Pedoman Ceramah Keagamaan diatur melalui Surat Edaran SE Menag Nomor 09 Tahun 2023 Tentang Pedoman Ceramah Keagamaan. SE Menag Tentang Pedoman Ceramah Keagamaan dilatarbelakagi: a) Bahwa kerukunan umat beragama merupakan bagian dari kerukunan nasional yang perlu dijaga untuk meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa sebagai modal dasar pembangunan nasional yang berkelanjutan; b) Bahwa untuk mewujudkan kerukunan umat beragama, penceramah agama memegang peranan sangat penting dalam menjaga persatuan dan kesatuan, meningkatkan produktivitas bangsa, merawat kerukunan umat beragama, dan memelihara kesucian rumah ibadat.
Surat
Edaran SE Menag (Menteri Agama) Nomor SE. 09 Tahun 2023 Tentang Pedoman Ceramah
Keagamaan ini
dimaksudkan dan bertujuan sebagai panduan bagi: 1) penceramah agama dalam
memberikan ceramah keagamaan; dan 2) pengurus dan pengelola rumah ibadat dalam
memfasilitasi pelaksanaan ceramah keagamaan.
Surat
Edaran Menag SE Menag Nomor 09 Tahun 2023 Tentang Pedoman Ceramah Keagamaan ini mengatur ketentuan
mengenm panduan ceramah keagamaan.
Adapun Dasar hukum diterbitkannya Surat Edaran SE Menteri Agama Nomor 09 Tahun
2023 Tentang Pedoman Ceramah Keagamaan adalah 1) Keputusan Menteri Agama
Nomor 70 Tahun 1978 tentang Pedoman Penyiaran Agama; 2) Keputusan Bersama
Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1979 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Penyiaran Agama dan Bantuan Luar Negeri kepada Lembaga Keagamaan di
Indonesia.
Isi Surat
Edaran SE Menag (Menteri Agama) Nomor 09 Tahun 2023 Tentang Pedoman Ceramah
Keagamaan, menytakan bahwa:
1. Penceramah
memiliki:
a. pengetahuan
dan pemahaman keagamaan yang moderat;
b. sikap
toleransi serta menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan;
c. sikap
santun dan keteladanan; dan
d. wawasan
kebangsaan.
2. Materi
ceramah keagamaan:
a. bersifat
mendidik, mencerahkan, dan konstruktif;
b. meningkatkan
keimanan dan ketakwaaan, hubungan baik intra dan antarumat beragama, dan
menjaga keutuhan bangsa dan negara;
c. menjaga
Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara
Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika;
d. tidak
mempertentangkan unsur suku, agama, ras, dan antar golongan;
e. tidak
menghina, menodai, dan/ atau melecehkan pandangan, keyakinan, dan praktik
ibadat umat beragama serta memuat ujaran kebencian;
f. tidak
memprovokasi masyarakat untuk melakukan tindakan intoleransi, diskriminatif,
intimidatif, anarkis, dan destruktif; dan
g. tidak
bermuatan kampanye politik praktis.
3. Pembinaan, Pemantauan, dan Pelaporan
a. Pembinaan
dilakukan oleh Direktur Jenderal, Kepala Pusat Bimbingan dan Pendidikan
Khonghucu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan Kepala Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
b. Pembinaan
dilakukan dalam bentuk:
1) sosialisasi
Surat Edaran; dan
2) penguatan
kompetensi penceramah keagamaan.
c. Pemantauan
dilakukan oleh Kepala Bidang atau Pembimbing Masyarakat pada Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi, Kepala Seksi atau Penyelenggara pada Kantor Kementerian
Agama KabupatenjKota, danjatau Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan secara
berkala atau sewaktu-waktu.
d. Pelaporan
dilakukan oleh:
1) Kepala
Bidang atau Pembimbing Masyarakat pada Kantor Wilayah Kementerian Agama
Provinsi kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi; dan
2) Kepala
Seksi atau Penyelenggara pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan
Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota.
Link download Surat Edaran SE Menag (Menteri Agama RI) Nomor SE 09 Tahun 2023 DISINI
Demikian Surat
Edaran SE Menteri Agama RI Nomor SE 09 Tahun 2023 Tentang Pedoman Ceramah
Keagamaan ini dikeluarkan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan
sebagaimana mestinya.