SE Menag Tentang Pedoman Ceramah Keagamaan

SE Menag Tentang Pedoman Ceramah Keagamaan


Pedoman Ceramah Keagamaan diatur melalui Surat Edaran SE Menag Nomor 09 Tahun 2023 Tentang Pedoman Ceramah Keagamaan. SE Menag Tentang Pedoman Ceramah Keagamaan dilatarbelakagi: a) Bahwa kerukunan umat beragama merupakan bagian dari kerukunan nasional yang perlu dijaga untuk meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa sebagai modal dasar pembangunan nasional yang berkelanjutan; b) Bahwa untuk mewujudkan kerukunan umat beragama, penceramah agama memegang peranan sangat penting dalam menjaga persatuan dan kesatuan, meningkatkan produktivitas bangsa, merawat kerukunan umat beragama, dan memelihara kesucian rumah ibadat.

 

Surat Edaran SE Menag (Menteri Agama) Nomor SE. 09 Tahun 2023 Tentang Pedoman Ceramah Keagamaan ini dimaksudkan dan bertujuan sebagai panduan bagi: 1) penceramah agama dalam memberikan ceramah keagamaan; dan 2) pengurus dan pengelola rumah ibadat dalam memfasilitasi pelaksanaan ceramah keagamaan.

 

Surat Edaran Menag SE Menag Nomor 09 Tahun 2023 Tentang Pedoman Ceramah Keagamaan ini mengatur ketentuan mengenm panduan ceramah keagamaan.

 

Adapun Dasar hukum diterbitkannya Surat Edaran SE Menteri Agama Nomor 09 Tahun 2023 Tentang Pedoman Ceramah Keagamaan adalah 1) Keputusan Menteri Agama Nomor 70 Tahun 1978 tentang Pedoman Penyiaran Agama; 2) Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1979 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyiaran Agama dan Bantuan Luar Negeri kepada Lembaga Keagamaan di Indonesia.

 

Isi Surat Edaran SE Menag (Menteri Agama) Nomor 09 Tahun 2023 Tentang Pedoman Ceramah Keagamaan, menytakan bahwa:

1. Penceramah memiliki:

a. pengetahuan dan pemahaman keagamaan yang moderat;

b. sikap toleransi serta menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan;

c. sikap santun dan keteladanan; dan

d. wawasan kebangsaan.

 

2. Materi ceramah keagamaan:

a. bersifat mendidik, mencerahkan, dan konstruktif;

b. meningkatkan keimanan dan ketakwaaan, hubungan baik intra dan antarumat beragama, dan menjaga keutuhan bangsa dan negara;

c. menjaga Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika;

d. tidak mempertentangkan unsur suku, agama, ras, dan antar golongan;

e. tidak menghina, menodai, dan/ atau melecehkan pandangan, keyakinan, dan praktik ibadat umat beragama serta memuat ujaran kebencian;

f. tidak memprovokasi masyarakat untuk melakukan tindakan intoleransi, diskriminatif, intimidatif, anarkis, dan destruktif; dan

g. tidak bermuatan kampanye politik praktis.

 

3. Pembinaan, Pemantauan, dan Pelaporan

a. Pembinaan dilakukan oleh Direktur Jenderal, Kepala Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

b. Pembinaan dilakukan dalam bentuk:

1) sosialisasi Surat Edaran; dan

2) penguatan kompetensi penceramah keagamaan.

c. Pemantauan dilakukan oleh Kepala Bidang atau Pembimbing Masyarakat pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Seksi atau Penyelenggara pada Kantor Kementerian Agama KabupatenjKota, danjatau Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan secara berkala atau sewaktu-waktu.

d. Pelaporan dilakukan oleh:

1) Kepala Bidang atau Pembimbing Masyarakat pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi; dan

2) Kepala Seksi atau Penyelenggara pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

 

Link download Surat Edaran SE Menag (Menteri Agama RI) Nomor SE 09 Tahun 2023 DISINI

 

Demikian Surat Edaran SE Menteri Agama RI Nomor SE 09 Tahun 2023 Tentang Pedoman Ceramah Keagamaan ini dikeluarkan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

 

 


= Baca Juga =


Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter