Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK (Kemendikbudristek) Tahun Pelajaran 2024/2025 ditetapkan berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 47/M/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Latar belakang diterbitkannya SK atau Keputusan Sesjen (Sekjen)
Kemendikbudristek Nomor 47/M/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan atau Petunjuk
Teknis Juknis PPDB Kemendikbudristek (TK SD SMP SMA SMK) Tahun Pelajaran
2024/2025 adalah bahwa Pasal 44 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman
Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas,
dan Sekolah Menengah Kejuruan mengatur bahwa Pemerintah Daerah menyusun dan
menetapkan kebijakan penerimaan peserta didik baru dengan berpedoman pada
ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. Namun demikian, berdasarkan evaluasi
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi diperoleh fakta bahwa
dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru pada beberapa daerah terdapat
pelanggaran terhadap penerimaan peserta didik baru dan penafsiran yang berbeda
atas ketentuan di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1
Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah
Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah
Kejuruan.
Oleh karena itu, agar pelaksanaan penerimaan
peserta didik baru mulai tahun ajaran 2024/2025 dan seterusnya dilaksanakan
secara objektif, transparan, akuntabel, dan tidak menimbulkan penafsiran yang
berbeda atas beberapa pengaturan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman
Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas,
dan Sekolah Menengah Kejuruan, maka perlu diterbitkan Pedoman Pelaksanaan PPDB.
SK atau
Keputusan Sesjen (Sekjen) Kemendikbudristek Nomor 47/M/2023 Tentang Pedoman
Pelaksanaan atau Petunjuk Teknis Juknis PPDB Kemendikbudristek (TK SD SMP SMA
SMK) Tahun Pelajaran 2024/2025 adalah ini disusun dengan tujuan untuk
memberikan panduan dan membangun persepsi yang sama bagi Pemerintah Daerah dan
sekolah dalam melaksanakan penerimaan peserta didik baru. Adapun Ruang lingkup
Pedoman Pelaksanaan PPDB ini meliputi:
1. perencanaan penerimaan peserta didik baru
a. penetapan wilayah
zonasi;
b. penentuan
persentase daya tampung setiap jalur penerimaan peserta didik baru;
c. pelibatan sekolah
yang diselenggarakan oleh penyelenggara pendidikan yang didirikan oleh
masyarakat dan madrasah dalam penerimaan peserta didik baru bersama;
d. penyusunan
petunjuk teknis penerimaan peserta didik baru oleh pemerintah daerah;
e. pembentukan
panitia penerimaan peserta didik baru;
f. aplikasi penerimaan peserta didik baru online;
dan
g. sosialisasi
pelaksanaan penerimaan peserta didik baru.
2. pelaksanaan penerimaan peserta didik baru
a. persyaratan umum
penerimaan peserta didik baru;
b. persyaratan khusus
setiap jalur penerimaan peserta didik baru;
c. pengecualian
ketentuan jalur penerimaan peserta didik baru;
d. pengumuman
penerimaan peserta didik baru;
e. pendaftaran
penerimaan peserta didik baru;
f. seleksi penerimaan peserta didik baru;
g. pengumuman
penetapan peserta didik; dan
h. daftar ulang.
3. pasca pelaksanaan penerimaan peserta didik
baru
a. integrasi data
hasil penerimaan peserta didik baru pada Dapodik;
b. pelaporan
pelaksanaan penerimaan peserta didik baru; dan
c. evaluasi
pelaksanaan penerimaan peserta didik baru.
4. pembinaan dan pengawasan penerimaan
peserta didik baru
a. pembinaan
penerimaan peserta didik baru; dan
b. pengawasan
penerimaan peserta didik baru.
Berikut ini beberapa Ketentuan PPDB TK SD SMP
SMA SMK Tahun 2024/2025 Berdasarkan SK atau Keputusan Sesjen (Sekjen)
Kemendikbudristek Nomor 47/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan atau Petunjuk
Teknis Juknis PPDB Kemendikbudristek (TK SD SMP SMA SMK) Tahun Pelajaran
2024/2025 yakni sebagai berikut:
A. Penetapan Wilayah Zonasi
1. Penetapan wilayah
zonasi dilakukan pada setiap jenjang pendidikan oleh Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya dengan prinsip mendekatkan domisili peserta didik dengan
sekolah.
2. Dalam melakukan
penetapan wilayah zonasi, Pemerintah Daerah harus memperhatikan hal-hal sebagai
berikut:
a. Sebaran Sekolah
Penghitungan sebaran sekolah dilakukan
dengan melakukan pemetaan lokasi dan titik koordinat sekolah. Dalam melakukan
pemetaan lokasi dan titik koordinat sekolah, Pemerintah Daerah harus:
1) berpedoman pada
peta sebaran sekolah yang dapat diakses dalam data induk satuan pendidikan;
2) memperhatikan
kondisi eografis; dan
3) memperhatikan
sekolah yang berada di perbatasan provinsi atau kabupaten/kota.
b. Data Sebaran Domisili Calon Peserta
Didik
Pemerintah Daerah memastikan seluruh
calon peserta didik di wilayah administratifnya masuk ke dalam wilayah zonasi
di wilayahnya dengan melakukan pemetaan sebaran domisili calon peserta didik
dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Pemerintah Daerah
melakukan pemetaan sebaran domisili calon peserta didik dengan menggunakan data
dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang dipadankan dengan data dari Dinas
Dukcapil;
2) Dalam hal terdapat
perbedaan antara data pada Dapodik dengan Dinas Dukcapil, maka Pemerintah
Daerah mengacu pada data dari Dinas Dukcapil;
3) Pemerintah Daerah
memperhatikan kemudahan akses keterjangkauan sekolah dari domisili calon
peserta didik; dan
4) Pemerintah Daerah
melakukan pemetaan sebaran domisili calon peserta didik yang ada di daerah
perbatasan provinsi atau kabupaten/kota berdasarkan radius atau wilayah
administratif.
c. Kapasitas Daya Tampung Sekolah
Kapasitas daya tampung sekolah pada
setiap:
1) kelas 1 (satu) SD
dihitung berdasarkan potensi jumlah anak usia sekolah;
2) kelas 7 (tujuh)
SMP dihitung berdasarkan jumlah lulusan SD/sederajat; dan
3) kelas 10 (sepuluh)
SMA dihitung berdasarkan jumlah lulusan SMP/sederajat.
Dinas Pendidikan sesuai dengan
kewenangannya membuat proyeksi kapasitas daya tampung pada setiap kelas 1
(satu), kelas 7 (tujuh), dan kelas 10 (sepuluh) dengan ketentuan sebagai
berikut:
1) proyeksi jumlah
calon peserta didik:
a) kelas 1 (satu) SD
dilakukan melalui penghitungan jumlah penduduk usia 6 - 7 tahun melalui
koordinasi dengan Dinas Dukcapil;
b) kelas 7 (tujuh)
SMP dilakukan dengan menghitung jumlah lulusan SD/sederajat; dan
c) kelas 10 (sepuluh)
SMA dilakukan dengan menghitung jumlah lulusan SMP/sederajat,
2) jumlah
SD/sederajat dan SMP/sederajat sebagaimana dimaksud pada angka 1) dihitung
berdasarkan data pada Dapodik dan Education Management Information System
(EMIS) pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agama melalui koordinasi dengan Pusdatin;
3) penghitungan daya
tampung kelas 1 (satu), kelas 7 (tujuh), dan kelas 10 (sepuluh) pada Sekolah
Negeri untuk PPDB dilakukan dengan:
a) menghitung jumlah
ruang kelas 1(satu), kelas 7 (tujuh), dan kelas 10 (sepuluh) berdasarkan
Dapodik; dan
b) mengalikan jumlah ruang kelas sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dengan jumlah maksimal peserta didik per rombongan
belajar sesuai dengan standar pengelolaan.
4) kondisi daya
tampung sekolah diperoleh dengan hasil penghitungan daya tampung sebagaimana
dimaksud dalam angka 3) dikurangi hasil penghitungan jumlah anak usia sekolah
dan/atau lulusan tingkat satuan pendidikan sebelumnya sebagaimana dimaksud
dalam angka 1);
5) dalam hal daya
tampung sekolah yang diselenggarakan Pemerintah Daerah tidak mencukupi,
Pemerintah Daerah wajib memperhatikan ketersediaan daya tampung pada Sekolah
Swasta dan madrasah pada setiap kabupaten/kota; dan
6) khusus untuk
penyusunan kondisi daya tampung pada SMA/SMK, Pemerintah Daerah provinsi dapat
berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang berada dalam wilayah
provinsi yang sama untuk memperoleh data jumlah potensi lulusan kelas 9
SMP/sederajat.
7) Pemerintah Daerah
memastikan seluruh peserta didik di wilayah administratifnya masuk dalam
penetapan wilayah zonasi dengan menggunakan metode atau basis pendekatan:
a) radius sekolah ke
wilayah administrasi terkecil domisili peserta didik;
b) wilayah administrasi;
atau
c) metode lainnya yang sesuai dengan
karakteristik daerah.
d) Pemerintah Daerah
memastikan calon peserta didik yang berdomisili di wilayah perbatasan provinsi
atau kabupaten/kota masuk ke dalam wilayah zonasi pada sekolah terdekat melalui
kerja sama antar Pemerintah Daerah.
e) Pemerintah Daerah
sesuai dengan kewenangannya menyampaikan Hasil Penghitungan Daya Tampung dan
Penetapan Wilayah Zonasi kepada direktur jenderal yang membidangi pendidikan
anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk calon peserta
didik baru SMP dan SMA melalui kepala BBPMP/ BPMP setempat paling lambat akhir
Desember tahun sebelumnya.
f) Penetapan wilayah
zonasi SMA tidak dapat dilakukan per satu wilayah kabupaten/kota.
g. Wilayah zonasi SMA
dapat ditetapkan lintas wilayah kabupaten/kota.
h. Penetapan wilayah
zonasi diumumkan oleh Dinas Pendidikan kepada masyarakat melalui papan
pengumuman resmi sekolah, media pengumuman resmi Dinas Pendidikan, dan/atau
media massa/media online lainnya paling lambat 1 (satu) bulan sebelum
pengumuman pendaftaran PPDB.
B. Penentuan Persentase Daya Tampung Setiap
Jalur PPDB
Berdasarkan Keputusan Sesjen (Sekjen)
Kemendikbudristek Nomor 47/M/2023 tentang Pedoman
Pelaksanaan atau Petunjuk Teknis Juknis PPDB Kemendikbudristek (TK SD SMP SMA
SMK) Tahun Pelajaran 2024/2025, berikut ini ketentuan Penentuan Persentase
Daya Tampung Setiap Jalur PPDB
1. Jalur Zonasi
a. Jalur zonasi
terdiri atas:
1) jalur zonasi SD
paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari daya tampung sekolah;
2) jalur zonasi SMP
paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah; dan
3) jalur zonasi SMA
paling sedikit 50% (lima puluh persen)
dari daya tampung
sekolah.
b. Jalur zonasi
diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah
zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah.
c. Dalam menentukan
besaran persentase daya tampung pada jalur zonasi, Pemerintah Daerah dapat
mengatur lebih besar kuota daya tampung setelah melakukan penghitungan jumlah
daya tampung dan proyeksi calon peserta didik.
2. Jalur Afirmasi
a. Jalur afirmasi
paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.
b. Dinas Pendidikan
berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil dan Dinas Sosial untuk menghitung potensi
jumlah calon peserta didik usia sekolah yang berasal dari keluarga ekonomi
tidak mampu, dan untuk data calon peserta didik Penyandang Disabilitas bisa
berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil yang ada di wilayah binaannya.
c. Dalam menghitung
potensi calon peserta didik Penyandang Disabilitas pada jenjang pendidikan
dasar, Dinas Pendidikan kabupaten/kota harus berkoordinasi dengan Dinas
Pendidikan provinsi.
d. Dinas Pendidikan
melalui Unit Layanan Disabilitas menyediakan data calon peserta didik
Penyandang Disabilitas mengenai informasi identitas, ragam disabilitas, dan
layanan pembelajaran yang dibutuhkan.
e. Dinas Pendidikan
melaksanakan PPDB pada jalur afirmasi terlebih dahulu bagi calon peserta didik
yang tidak mampu dan calon peserta didik Penyandang Disabilitas tanpa membatasi
ragam disabilitas, mulai dari tahap pendaftaran sampai dengan pengumuman
penetapan peserta didik.
3. Jalur Perpindahan
Tugas Orang Tua/Wali
a. Jalur perpindahan
tugas orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.
b. Dinas Pendidikan
menentukan kuota maksimal jalur perpindahan tugas orang tua/wali.
c. Dalam hal terdapat
sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maka sisa kuota dapat
dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orang tua/wali
mengajar.
4. Jalur Prestasi
a. Dalam hal masih
terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran zonasi, afirmasi, dan perpindahan
tugas orang tua/wali, Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi.
b. Dinas Pendidikan
memastikan bahwa penentuan kuota jalur prestasi dapat dilakukan jika terdapat
potensi sisa daya tampung berdasarkan hasil proyeksi daya tampung, perhitungan
potensi calon peserta didik usia sekolah pada jalur afirmasi, dan kuota calon
peserta pada jalur perpindahan tugas orang tua/wali.
C. Pelibatan Sekolah Swasta dan
Madrasah dalam PPDB Bersama
1. Pemerintah Daerah
melibatkan Sekolah Swasta dan madrasah dalam:
a. PPDB bersama;
dan/atau
b. penyaluran calon
peserta didik ke Sekolah Swasta atau madrasah, apabila daya tampung Sekolah
Negeri tidak mencukupi.
2. Penyaluran calon
peserta didik ke Sekolah Swasta atau madrasah sebagaimana dimaksud pada angka 1
huruf b merupakan pilihan bagi calon peserta didik untuk menerima atau menolak
penyaluran dimaksud sesuai kebutuhannya.
3. Pelaksanaan PPDB
bersama dan penyaluran peserta didik sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan
melalui kerja sama antara Pemerintah Daerah dengan penyelenggara Sekolah Swasta
atau madrasah.
4. Sekolah Swasta dan
madrasah yang dilibatkan dalam PPDB Bersama sebagaimana dimaksud pada angka 1
melaksanakan tahapan PPDB yang sama dengan Sekolah Negeri. Tahapan PPDB
dimaksud terdiri atas:
a. pengumuman
b. pendaftaran
c. seleksi
d. pengumuman
penetapan peserta didik; dan
e. daftar ulang.
5. Pemerintah Daerah
memberikan bantuan pendidikan berupa:
a. pembebasan biaya
pendidikan; atau
b. pengurangan biaya
pendidikan,
bagi peserta didik yang diterima di
Sekolah Swasta atau madrasah.
6. Pemberian bantuan
pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 5 diprioritaskan bagi peserta didik
yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.
7. Jenis dan besaran
bantuan pendidikan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
D. Penyusunan Petunjuk Teknis PPDB oleh
Pemerintah Daerah
1. Pemerintah Daerah
sesuai dengan kewenangannya menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan PPDB di
daerahnya paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum pengumuman pendaftaran PPDB
dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1
Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak,
Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah
Menengah Kejuruan dan Pedoman Pelaksanaan PPDB ini.
2. Dalam menyusun
petunjuk teknis pelaksanaan PPDB, Pemerintah Daerah mengikutsertakan paling
sedikit BBPMP/BPMP setempat.
3. Petunjuk teknis
pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud dalam huruf b paling sedikit memuat:
1) persyaratan PPDB;
2) kriteria jalur
PPDB;
3) daya tampung jalur
PPDB;
4) jangka waktu
pelaksanaan PPDB;
5) mekanisme
pelaksanaan PPDB, termasuk informasi aplikasi PPDB online yang dikembangkan di
daerah;
6) larangan pungutan
pada saat pelaksanaan PPDB;
7) pemantauan dan
valuasi; dan
8) pelaporan
pelaksanaan PPDB, termasuk laporan aduan melalui kanal pelaporan/pengaduan.
4. Persyaratan PPDB
sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf a tidak menggunakan ujian tertulis atau
tes kemampuan akademik baik yang diselenggarakan pada saat pelaksanaan PPDB
maupun sebelum pelaksanaan PPDB yang hasilnya digunakan untuk seleksi PPDB.
5. Kanal
pelaporan/pengaduan sebagaimana dimaksud dalam angka 3 huruf h disediakan dan
diinformasikan oleh Dinas Pendidikan melalui papan pengumuman di sekolah atau
media lain yang mudah diakses oleh masyarakat.
E. Pembentukan Panitia PPDB
1. Kepala daerah
sesuai kewenangannya membentuk panitia PPDB tingkat daerah.
2. Keanggotaan
panitia PPDB tingkat daerah dapat melibatkan perangkat daerah terkait, antara
lain:
a. Dinas Pendidikan;
b. Dinas Dukcapil;
c. Dinas Sosial; dan
d. dinas komunikasi
dan informatika.
3. Kepala sekolah
membentuk panitia PPDB tingkat sekolah.
4. Keanggotaan
panitia PPDB tingkat sekolah terdiri dari pendidik dan/atau tenaga
kependidikan.
5. Penetapan
pembentukan panitia PPDB sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 3
dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum pengumuman pendaftaran PPDB.
F. Aplikasi PPDB Online
1. Pemerintah Daerah
harus menyediakan sistem aplikasi PPDB online dengan anggaran yang bersumber
dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.
2. Penyediaan sistem
aplikasi PPDB online sebagaimana dimaksud pada angka 1 didukung dengan sumber
daya:
a. jaringan;
b. ketersediaan
perangkat keras di sekolah; dan
c. kemampuan sumber
daya manusia/operator di sekolah.
3. Pemerintah Daerah
menetapkan pelaksanaan PPDB luring bagi sekolah yang tidak memiliki sumber daya
sebagaimana dimaksud pada angka 2.
4. Sekolah yang
melaksanakan PPDB secara daring dilarang menerima calon peserta didik baru
secara luring.
5. Pemerintah Daerah
harus memastikan data pada sistem aplikasiPPDB telah terintegrasi paling
sedikit dengan data pada:
a. Dapodik dari
Kementerian;
b. EMIS dari
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama;
c. Data Terpadu
Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang sosial; dan
d. data kependudukan
dari direktorat jenderal yang membidangi kependudukan dan pencatatan sipil pada
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
6. Dinas Pendidikan
dapat mengajukan permohonan kepada Pusdatin untuk mendapatkan data awal peserta
didik dalam pelaksanaan PPDB.
7. Pemerintah Daerah
untuk memperoleh data calon peserta didik baru yang berasal dari luar wilayah
administrasinya dapat:
a. menggunakan
Application Programming Interface (API) dari Pusdatin Kementerian; atau
b. berkoordinasi
dengan Pemerintah Daerah asal calon peserta didik.
8. Dalam aplikasi
PPDB online yang dibangun oleh Pemerintah Daerah, calon peserta didik yang
memiliki ijazah/bukti kelulusan dari satuan pendidikan luar negeri yang
menggunakan sistem pendidikan asing dan belum memiliki NISN tidak perlu mengisi
kolom NISN pada saat pendaftaran, tetapi tetap perlu mengunggah surat
rekomendasi izin belajar yang diterbitkan oleh direktur jenderal terkait pada
Kementerian.
G. Sosialisasi Pelaksanaan PPDB
1. Sosialisasi PPDB
dilaksanakan oleh:
a. Kementerian/BBPMP/BPMP;
b. Dinas Pendidikan; dan
c. Sekolah.
2. Kementerian/BBPMP/BPMP
paling sedikit melakukan sosialisasi kepada Dinas Pendidikan.
3. Dinas Pendidikan
paling sedikit melakukan sosialisasi kepada:
a. sekolah, termasuk
operator sekolah;
b. Musyawarah Kerja
Kepala Sekolah (MKKS);
c. Kelompok Kerja
Kepala Sekolah (KKKS);
d. Musyawarah Kerja
Pengawas Sekolah (MKPS);
e. Forum Komunikasi
Pengawas Sekolah (FKPS);
f. kantor wilayah/ kantor kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama; dan/atau orang tua/wali
calon peserta didik baru.
4. Sekolah paling
sedikit melakukan sosialisasi kepada:
a. orang tua/wali
calon peserta didik baru; dan
b. calon peserta
didik baru.
5. Sosialisasi PPDB
yang dilakukan oleh Kementerian/BBPMP/BPMP paling sedikit meliputi:
a. Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik
Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah
Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan;
b. Pedoman
Pelaksanaan PPDB; dan
c. hal-hal yang
dilarang untuk dilakukan oleh orang tua/wali peserta didik dan panitia PPDB.
6. Sosialisasi PPDB
yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Sekolah paling sedikit meliputi:
a. Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik
Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah
Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan;
b. Pedoman
Pelaksanaan PPDB;
c. penetapan wilayah
zonasi;
d. penetapan daya
tampung;
e. petunjuk teknis
PPDB di daerah;
f. aplikasi PPDB online; dan
g. hal-hal yang
dilarang untuk dilakukan oleh orang tua/wali peserta didik dan Panitia PPDB.
7. Sosialisasi
aplikasi PPDB online sebagaimana dimaksud pada angka 6 huruf f termasuk
simulasi pendaftaran PPDB online.
8. Sosialisasi PPDB
oleh Kementerian/BBPMP/BPMP dilaksanakan mulai bulan Oktober sampai dengan
bulan Desember pada tahun sebelum (n-1) PPDB dilaksanakan.
9. Sosialisasi PPDB
oleh Dinas Pendidikan dan sekolah dilaksanakan mulai bulan Desember tahun sebelumnya
sampai dengan bulan April pada tahun PPDB dilaksanakan.
10. Sosialisasi PPDB dapat dilakukan melalui:
a. bimbingan teknis;
b. pertemuan komite
sekolah;
c. forum MKKS/KKKS;
d. forum organisasi
pendidikan;
e. penyampaian surat;
f. media sosial milik Pemerintah Daerah;
g. media sosial milik
sekolah;
h. papan pengumuman
di sekolah;
i. media massa
setempat; dan/atau
j. kanal informasi
lain yang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.
Selengkapnya silahkan download dan baca SK atau Keputusan Sesjen (Setjen)
Kemendikbudristek Nomor 47/M/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan atau Petunjuk
Teknis Juknis PPDB Kemendikbudristek (TK SD SMP SMA SMK) Tahun Pelajaran
2024/2025. LINK DOWNLOAD Juknis PPDB Kemendikbud Tahun 2024/2025 DISINI
Demikian informasi tentang SK atau Keputusan
Sesjen - Sekjen Kemendikbudristek Nomor 47/M/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan
atau Petunjuk Teknis Juknis PPDB Kemendikbudristek (TK SD SMP SMA SMK) Tahun
Pelajaran 2024/2025. Semoga ada manfaatnya.