Jadwal Penyaluran Dana PIP SD SMP SMA SMK Tahun 2024

Jadwal Penyaluran Bantuan Dana PIP SD SMP SMA SMK Tahun 2024



Informasi Jadwal Penyaluran Dana PIP SD SMP SMA SMK Tahun 2024 disampaikan melalui Surat Edaran Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbudristek Nomor: 2043/J5/LP.01.00/2024 tertanggal 9 Oktober 2024 tentang Pemberitahuan Penyaluran Dana PIP

 

Surat Edaran Informasi Jadwal Penyaluran Bantuan Dana PIP SD SMP SMA SMK Tahun 2024 ini disampaikan untuk seluruhKepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di Seluruh Indonesia

 

Isi Surat Edaran Informasi Jadwal Penyaluran Dana PIP SD SMP SMA SMK Tahun 2024 menyatakan bahwa Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbudristek telah menetapkan dan menyalurkan dana PIP tahun 2024 bagi peserta didik jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Pendidikan Khusus dan Pendidikan Kesetaraan.

 

Sehubungan dengan hal tersebut, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Daftar Surat Keputusan (SK) Pemberian PIP sebagaimana terlampir merupakan hasil pemadanan antara peserta didik pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan DTKS, data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPPKE) serta Usulan Dinas Pendidikan yang ditetapkan pada SK Nominasi dan telah melakukan aktivasi rekening pada bulan Agustus 2024.

2. Surat Keputusan (SK) Pemberian PIP tahun 2024 dan data peserta didik penerima PIP tersebut dapat diunduh melalui laman web aplikasi SIPINTAR (pip.kemdikbud.go.id) oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan Sekolah.

3. Besaran dana bansos PIP yang diterima peserta didik penerima PIP sesuai yang tertuang pada SK Pemberian PIP.

4. Bank penyalur dana PIP tahun 2024 untuk jenjang SMA, SMK, SMALB dan Paket C adalah Bank Negara Indonesia (BNI), untuk jenjang SD, SMP, SDLB, SMPLB, Paket A dan Paket B adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan untuk jenjang SD, SMP, SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, Paket A, Paket B, dan Paket C khusus wilayah Aceh adalah Bank Syariah Indonesia (BSI).

5. Proses pemindahbukuan/transfer dana bansos PIP dari Rekening Penyalur atas nama Puslapdik ke Rekening Penerima atas nama peserta didik oleh Bank Penyalur akan selesai dilaksanakan paling lambat tanggal 6 Oktober 2024.

6. Pencairan/penarikan dana PIP dilakukan secara langsung oleh Peserta didik/orang tua/wali atau secara kuasa oleh kepala satuan pendidikan yang diberi kuasa dari peserta didik/orang tua/wali sesuai ketentuan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar.

7. Surat Edaran Informasi Jadwal Penyaluran Dana PIP SD SMP SMA SMK Tahun 2024 atau Proses penarikan dana bansos PIP dapat dilakukan mulai tanggal 9 Oktober 2024.

8. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota agar menyampaikan informasi penyaluran dana PIP tahun 2024 dan menginstruksikan kepala satuan pendidikan agar meneruskan informasi penyaluran dana PIP tahun 2024 kepada peserta didik/orang tua/wali penerima PIP bahwa dana PIP sudah siap untuk dicairkan.

9. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota/satuan pendidikan diharapkan aktif memantau dan mendorong proses pencairan dana PIP agar pencairan dana tertib dan lancar di wilayah masing- masing.

Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih.  

 

Link download Surat Edaran Informasi Jadwal Penyaluran Dana PIP SD SMP SMASMK Tahun 2024 DISINI

 

Demikian informasi tentang Surat Edaran Informasi Jadwal Penyaluran Bantuan Dana PIP SD SMP SMA SMK Tahun 2024. Semoga ada manfaatnya


= Baca Juga =


Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter