Informasi Jadwal Penyaluran Dana PIP SD SMP SMA SMK Tahun 2024 disampaikan melalui Surat Edaran Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbudristek Nomor: 2043/J5/LP.01.00/2024 tertanggal 9 Oktober 2024 tentang Pemberitahuan Penyaluran Dana PIP
Surat Edaran Informasi Jadwal Penyaluran Bantuan Dana PIP SD SMP SMA SMK
Tahun 2024 ini disampaikan untuk seluruhKepala Dinas Pendidikan Provinsi
dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di Seluruh Indonesia
Isi Surat Edaran Informasi Jadwal Penyaluran Dana PIP SD SMP SMA SMK
Tahun 2024 menyatakan bahwa Pusat
Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbudristek telah menetapkan dan
menyalurkan dana PIP tahun 2024 bagi peserta didik jenjang Sekolah Dasar (SD),
Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah
Kejuruan (SMK), Pendidikan Khusus dan Pendidikan Kesetaraan.
Sehubungan dengan hal
tersebut, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Daftar Surat Keputusan (SK) Pemberian PIP sebagaimana terlampir merupakan hasil
pemadanan antara peserta didik pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan
DTKS, data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPPKE) serta
Usulan Dinas Pendidikan yang ditetapkan pada SK Nominasi dan telah melakukan
aktivasi rekening pada bulan Agustus 2024.
2.
Surat Keputusan (SK) Pemberian PIP tahun 2024 dan data peserta didik penerima
PIP tersebut dapat diunduh melalui laman web aplikasi SIPINTAR
(pip.kemdikbud.go.id) oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan
Sekolah.
3.
Besaran dana bansos PIP yang diterima peserta didik penerima PIP sesuai yang
tertuang pada SK Pemberian PIP.
4.
Bank penyalur dana PIP tahun 2024 untuk jenjang SMA, SMK, SMALB dan Paket C
adalah Bank Negara Indonesia (BNI), untuk jenjang SD, SMP, SDLB, SMPLB, Paket A
dan Paket B adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan untuk jenjang SD, SMP, SMA,
SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, Paket A, Paket B, dan Paket C khusus wilayah Aceh
adalah Bank Syariah Indonesia (BSI).
5.
Proses pemindahbukuan/transfer dana bansos PIP dari Rekening Penyalur atas nama
Puslapdik ke Rekening Penerima atas nama peserta didik oleh Bank Penyalur akan
selesai dilaksanakan paling lambat tanggal 6 Oktober 2024.
6.
Pencairan/penarikan dana PIP dilakukan secara langsung oleh Peserta didik/orang
tua/wali atau secara kuasa oleh kepala satuan pendidikan yang diberi kuasa dari
peserta didik/orang tua/wali sesuai ketentuan Peraturan Sekretaris Jenderal
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2022
tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar.
7.
Surat Edaran Informasi Jadwal Penyaluran
Dana PIP SD SMP SMA SMK Tahun 2024 atau Proses penarikan dana bansos PIP
dapat dilakukan mulai tanggal 9 Oktober 2024.
8.
Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota agar menyampaikan informasi penyaluran
dana PIP tahun 2024 dan menginstruksikan kepala satuan pendidikan agar
meneruskan informasi penyaluran dana PIP tahun 2024 kepada peserta didik/orang
tua/wali penerima PIP bahwa dana PIP sudah siap untuk dicairkan.
9.
Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota/satuan pendidikan diharapkan aktif
memantau dan mendorong proses pencairan dana PIP agar pencairan dana tertib dan
lancar di wilayah masing- masing.
Atas perhatian dan kerja
sama Saudara, kami ucapkan terima kasih.
Link download Surat Edaran Informasi
Jadwal Penyaluran Dana PIP SD SMP SMASMK Tahun 2024 DISINI
Demikian informasi tentang Surat
Edaran Informasi Jadwal Penyaluran Bantuan Dana
PIP SD SMP SMA SMK Tahun 2024. Semoga ada manfaatnya