SURAT EDARAN DIRJEN TENAGA KESEHATAN NOMOR: HK.02.02/F/2181/2023 TENTANG PENJELASAN SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL TENAGA KESEHATAN NOMOR PT.01.03/F/1365/2023 TENTANG PERSYARATAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN DAN SURAT TANDA REGISTRASI (STR) DALAM RANGKA PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) JABATAN FUNGSIONAL KESEHATAN TAHUN 2023
Isi Surat
Edaran Dirjen (SE) Tenaga Kesehatan tentang Penjelasan Persyaratan Kualifikasi
Pendidikan Dan STR Seleksi PPPK JF Kesehatan Tahun 2023, Menyatakan bahwa dalam
rangka Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan
Fungsional Kesehatan Tahun 2023, Kementerian Kesehatan selaku instansi pembina
Jabatan Fungsional Kesehatan telah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal
Tenaga Kesehatan Nomor PT.01.03/F/1365/2023 Tentang Persyaratan Kualifikasi
Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) Dalam Rangka Pengadaan Pegawai
Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun
2023. Menindak-lanjuti Surat Edaran tersebut, perlu penjelasan lebih lanjut
mengenai kategorisasi fasilitas kesehatan berdasarkan kualifikasi pendidikan
untuk Jabatan Fungsional Kesehatan tertentu.
Secara umum, persyaratan kualifikasi
pendidikan untuk 30 Jabatan Fungsional Kesehatan mengacu kepada Surat Edaran
Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Nomor PT.01.03/F/1365/2023 tentang
Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) Dalam
Rangka Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan
Fungsional Kesehatan Tahun 2023.
Secara khusus, terdapat Jabatan Fungsional
Kesehatan tertentu yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan fasilitas kesehatan
masing-masing instansi yang diatur sebagai berikut:
a) Kualifikasi
pendidikan pada kebutuhan/formasi Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, dan
Dokter Pendidik Klinis disesuaikan dengan kebutuhan instansi
b) Kualifikasi
pendidikan pada kebutuhan/formasi Jabatan Fungsional Administrator Kesehatan
jenjang Ahli Pertama di lingkungan Kementerian Kesehatan disesuaikan dengan
kebutuhan Unit Kerja, sedangkan kualifikasi pendidikan di Instansi lainnya
mengacu pada Surat Edaran
c) Kualifikasi
pendidikan pada kebutuhan/formasi Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium
Kesehatan, dapat dipilih sesuai kebutuhan masing-masing instansi mengacu pada
kategorisasi fasilitas kesehatan sebagaimana terlampir dalam Surat Edaran ini
Contoh:
Rumah Sakit A membutuhkan Jabatan Fungsional
Pranata Laboratorium Kesehatan dengan kualifikasi pendidikan D3 Analis
Kesehatan, D3 Teknologi Laboratorium
Medik, dan S1 Biologi. Sedangkan Rumah Sakit B sesuai kebutuhan dapat
memilih kualifikasi pendidikan S1 Mikrobiologi, S1 Biomedik, D4/Sarjana Terapan Analis Kesehatan,
dan D4/Sarjana Terapan
peminatan/jurusan/program studi/konsentrasi Teknologi Laboratorium Medik.
Demikian Surat Edaran ini kami sampaikan,
untuk dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan
kerjasamanya kami sampaikan terima kasih.
Selengkapnya silahkan download dan baca SURAT
EDARAN DIRJEN TENAGA KESEHATAN NOMOR: HK.02.02/F/2181/2023 TENTANG PENJELASAN
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL TENAGA KESEHATAN NOMOR PT.01.03/F/1365/2023
TENTANG PERSYARATAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN DAN SURAT TANDA REGISTRASI (STR)
DALAM RANGKA PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK)
JABATAN FUNGSIONAL KESEHATAN TAHUN 2023
Link download DISINI
Demikian informasi tentang Surat Edaran Dirjen Tenaga Kesehatan
tentang Penjelasan Persyaratan Kualifikasi Pendidikan Dan STR Seleksi PPPK JF Kesehatan
Tahun 2023. Semoga ada manfaatnya.