SE Dirjen Tenaga Kesehatan tentang Penjelasan Persyaratan Kualifikasi Pendidikan Dan STR Seleksi PPPK JF Kesehatan Tahun 2023

Surat Edaran Dirjen (SE) Tenaga Kesehatan tentang Penjelasan Persyaratan Kualifikasi Pendidikan Dan STR Seleksi PPPK JF Kesehatan Tahun 2023


SURAT EDARAN DIRJEN TENAGA KESEHATAN NOMOR: HK.02.02/F/2181/2023 TENTANG PENJELASAN SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL TENAGA KESEHATAN NOMOR PT.01.03/F/1365/2023 TENTANG PERSYARATAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN DAN SURAT TANDA REGISTRASI (STR) DALAM RANGKA PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) JABATAN FUNGSIONAL KESEHATAN TAHUN 2023

 

Isi Surat Edaran Dirjen (SE) Tenaga Kesehatan tentang Penjelasan Persyaratan Kualifikasi Pendidikan Dan STR Seleksi PPPK JF Kesehatan Tahun 2023, Menyatakan bahwa dalam rangka Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2023, Kementerian Kesehatan selaku instansi pembina Jabatan Fungsional Kesehatan telah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Nomor PT.01.03/F/1365/2023 Tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) Dalam Rangka Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2023. Menindak-lanjuti Surat Edaran tersebut, perlu penjelasan lebih lanjut mengenai kategorisasi fasilitas kesehatan berdasarkan kualifikasi pendidikan untuk Jabatan Fungsional Kesehatan tertentu.

 

Secara umum, persyaratan kualifikasi pendidikan untuk 30 Jabatan Fungsional Kesehatan mengacu kepada Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Nomor PT.01.03/F/1365/2023 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) Dalam Rangka Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2023.

  

Secara khusus, terdapat Jabatan Fungsional Kesehatan tertentu yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan fasilitas kesehatan masing-masing instansi yang diatur sebagai berikut:

a) Kualifikasi pendidikan pada kebutuhan/formasi Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, dan Dokter Pendidik Klinis disesuaikan dengan kebutuhan instansi

b) Kualifikasi pendidikan pada kebutuhan/formasi Jabatan Fungsional Administrator Kesehatan jenjang Ahli Pertama di lingkungan Kementerian Kesehatan disesuaikan dengan kebutuhan Unit Kerja, sedangkan kualifikasi pendidikan di Instansi lainnya mengacu pada Surat Edaran

c) Kualifikasi pendidikan pada kebutuhan/formasi Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kesehatan, dapat dipilih sesuai kebutuhan masing-masing instansi mengacu pada kategorisasi fasilitas kesehatan sebagaimana terlampir dalam Surat Edaran ini

 

Contoh:

Rumah Sakit A membutuhkan Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kesehatan dengan kualifikasi pendidikan D3 Analis Kesehatan, D3 Teknologi Laboratorium  Medik, dan S1 Biologi. Sedangkan Rumah Sakit B sesuai kebutuhan dapat memilih kualifikasi pendidikan S1 Mikrobiologi, S1 Biomedik, D4/Sarjana  Terapan Analis  Kesehatan,  dan D4/Sarjana  Terapan peminatan/jurusan/program studi/konsentrasi Teknologi Laboratorium Medik.


Demikian Surat Edaran ini kami sampaikan, untuk dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terima kasih.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca SURAT EDARAN DIRJEN TENAGA KESEHATAN NOMOR: HK.02.02/F/2181/2023 TENTANG PENJELASAN SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL TENAGA KESEHATAN NOMOR PT.01.03/F/1365/2023 TENTANG PERSYARATAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN DAN SURAT TANDA REGISTRASI (STR) DALAM RANGKA PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) JABATAN FUNGSIONAL KESEHATAN TAHUN 2023

 



Link download DISINI

 

Demikian informasi tentang Surat Edaran Dirjen Tenaga Kesehatan tentang Penjelasan Persyaratan Kualifikasi Pendidikan Dan STR Seleksi PPPK JF Kesehatan Tahun 2023. Semoga ada manfaatnya.

 

 

 


= Baca Juga =


Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter