Penetapan Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK POLRI Tahun Anggaran 2023 pdf Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 350 formasi. Rincian formasi PPPK Polri 2023 Sebanyak 350 formasi PPPK Polri 2023 terdiri dari 325 formasi akan ditugaskan di kepolisian daerah (Polda) sementara sisanya sebanyak 25 formasi akan bertugas di Mabes Polri.
Kepolisian Negara Republik Indonesia
(disingkat Polri) adalah Lembaga Penegak hukum Nasional dan Kepolisian negara di
Indonesia[3]. Yang bertanggung jawab langsung di bawah Presiden Republik
Indonesia. Sebelumnya Kepolisian ini bernama Polisi Republik Indonesia yang
terdiri atas polisi istimewa dan polisi umum yang dipersatukan menjadi
kepolisian secara nasional pada tanggal 1 Juli 1946 ,lalu berubah nama menjadi
Badan Polisi Negara (BPN), Djawatan Polisi Negara (DPN) dan Angkatan Kepolisian
Republik Indonesia (AKRI). Polri mempunyai moto Rastra Sewakotama yang artinya
Abdi Utama bagi Nusa Bangsa. Polri mengemban tugas-tugas kepolisian negara di
seluruh wilayah Indonesia yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
menegakkan hukum; dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada
masyarakat, penjabaran tugas kepolisian di jelaskan pada pasal 14 Undang-Undang
Kepolisian Republik Indonesia.
Tugas pokok Kepolisian Negara Republik
Indonesia adalah: memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakkan
hukum; dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada
masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas pokok, Kepolisian
Negara Republik Indonesia bertugas: melaksanakan pengaturan, penjagaan,
pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai
kebutuhan; menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan,
ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan; membina masyarakat untuk
meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan
warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan; turut serta
dalam pembinaan hukum nasional; memelihara ketertiban dan menjamin keamanan
umum; melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap
kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan
swakarsa; melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana
sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya; menyelenggarakan
identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium forensik dan
psikologi kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian; melindungi keselamatan
jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan
ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan
menjunjung tinggi hak asasi manusia; melayani kepentingan warga masyarakat
untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang; memberikan
pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kepentingannya dalam lingkup tugas
kepolisian; serta melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Dalam rangka menyelenggarakan tugas, Kepolisian
Negara Republik Indonesia secara umum berwenang: menerima laporan dan/atau
pengaduan; membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat
mengganggu ketertiban umum; mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit
masyarakat; mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam
persatuan dan kesatuan bangsa; mengeluarkan peraturan kepolisian dalam lingkup
kewenangan administratif kepolisian; melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai
bagian dari tindakan kepolisian dalam rangka pencegahan; melakukan tindakan
pertama di tempat kejadian; mengambil sidik jari dan identitas lainnya serta
memotret seseorang; mencari keterangan dan barang bukti; menyelenggarakan Pusat
Informasi Kriminal Nasional; mengeluarkan surat izin dan/atau surat keterangan
yang diperlukan dalam rangka pelayanan masyarakat; memberikan bantuan
pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan instansi
lain, serta kegiatan masyarakat; menerima dan menyimpan barang temuan untuk
sementara waktu.
Penetapan
Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK POLRI Tahun Anggaran 2023 pdf tesebut terdapat pada
lampiran Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia atau Kepmenpan RB Nomor 544 Tahun 2023 tentang
Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah
Pusat Tahun Anggaran 2023, Adapun Jadwal pendaftaran dan seleksi berdasarkan Surat
Plt. Kepala BKN Nomor 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023 tgl 21 Agustus 2023 perihal
Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023.
Terkait Jadwal
Pandaftaran CASN PPPK POLRI Tahun Anggaran 2023
mengacu pada Surat Plt. Kepala BKN Nomor 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023 tgl 21
Agustus 2023 perihal Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023 yang menyatakan
berkenaan dengan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor: B/1871/M.SM.01.00/2023 tanggal 21 Agustus 2023 perihal
Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023, bersama ini kami
sampaikan jadwal pelaksanaan seleksi CASN tahun 2023 sebagaimana terlampir.
Mengingat pentingnya pelaksanaan seleksi tersebut, agar jadwal ini dapat
digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan penerimaan CASN tahun 2023.
Selengkapnya silahkan baca Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK POLRI Tahun
Anggaran 2023 pdf yang terdapat pada lampiran Usulan Formasi PPPK POLRI Tahun
2023.
Link downlod DISINI
Demikian informasi tentang Penetapan Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK
POLRI Tahun Anggaran 2023 pdf. Semoga ada
manfaatnya.