Link Download SOP atau POS AKMI Tahun 2024. SOP atau POS AKMI Tahun 2024 ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4404 Tahun 2024 Tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia Tahun 2024
A.
Latar Belakang diterbitkan SOP atau POS
AKMI Tahun 2024
Perkembangan
dunia yang begitu cepat dan sering tidak dapat diduga- duga dalam berbagai
bidang kehidupan, menuntut adanya penyesuaian dalam penyelenggaraan pendidikan
dan pengelolaan pembelajaran di madrasah. Hal tersebut berdampak pada proses
kegiatan pembelajaran yang tidak hanya membekali peserta didik pada bidang
keilmuan semata. Namun, lebih dari itu untuk menyiapkan peserta didik agar
memiliki karakter yang kuat, berakhlak mulia, moderat, berwawasan luas serta
memiliki kemampuan berpikir atau bernalar kritis sesuai dengan kebutuhan
kecakapan Abad ke-21 yaitu kritis, kreatif, komunikatif dan kolaboratif.
Menyikapi
fenomena di atas, maka perlu penyiapan peserta didik di madrasah agar mereka
kelak menjadi generasi Emas Indonesia di tahun 2045. Hal itu menjadi penting,
sebab mereka akan menjadi calon pemimpin masa depan yang akan membangun
peradaban bangsa Indonesia dalam kancah percaturan dunia menuju kemajuan,
kejayaan dan kemakmuran.
Berdasarkan
paparan tersebut, maka Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI) bagi
peserta didik merupakan isu penting dan mendesak yang diperlukan madrasah di
Indonesia saat ini. AKMI sebagai asesmen yang komprehensif dengan sasaran untuk
mendiagnosis kelebihan dan kelemahan siswa pada literasi membaca, literasi
numerasi, literasi sains dan literasi sosial budaya pada jenjang MI, MTs dan
MA. Hasil asesmen akan digunakan oleh guru dan madrasah sebagai sarana untuk
memperbaiki kualitas pembelajaran. Melalui AKMI, seluruh civitas madrasah
diajak membuka paradigma dalam penguatan pembelajaran berfokus pada peningkatan
kemampuan berpikir atau bernalar, sehingga para lulusan madrasah memiliki
keterampilan lebih tinggi dalam memecahkan masalah-masalah berbasis saintifik
dan bersifat humanis.
Dalam
rangka standardisasi penyelenggaraan AKMI, maka disusun suatu Prosedur
Operasional Standar Penyelenggaraan AKMI sebagai panduan madrasah dan pemangku
kepentingan lainnya dalam pelaksanaan AKMI Tahun 2024.
B.
Tujuan dan Fungsi AKMI
Berdasrkan
Prosedur Operasional Standar atau POS
AKMI Tahun 2024, Tujuan dan Fungsi AKMI tahun 2024 adalah
1.
AKMI bertujuan untuk pemetaan mutu pendidikan dan mengukur kompetensi peserta didik
madrasah pada literasi membaca, literasi numerasi, literasi sains dan literasi
sosial budaya.
2.
AKMI berfungsi sebagai:
a. Bahan pemetaan mutu pendidikan di madrasah
b. Bahan referensi akademik dalam mendiagnosa dan tindak
lanjut perbaikan proses pembelajaran.
c. Sebagai bahan dalam menyusun program maupun intervensi
kebijakan pemerintah dalam peningkatan mutu pendidikan di madrasah.
C.
Sasaran AKMI
Yang
menjadi sasaran AKMI berdasarkan Berdasrkan Prosedur Operasional Standar atau POS Asesmen Kompetensi Madrasah
Indonesia (AKMI) Tahun 2024 adalah
siswa kelas 5 (lima) Madrasah Ibtidaiyah, siswa kelas 8 (delapan) Madrasah
Tsanawiyah dan siswa kelas 11 (sebelas) Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah
Kejuruan.
D.
Pengertian
Dalam
Prosedur Operasional Standar atau POS AKMI
(Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia) Tahun 2024 ini yang dimaksud dengan:
1.
Prosedur Operasi Standar Asesmen Kompetensi Madrasah Indo- nesia (POS AKMI)
adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Asesmen
Kompetensi Mad- rasah Indonesia.
2.
Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI) adalah evaluasi yang dilakukan
oleh Kementerian Agama Republik Indonesia untuk mengukur kompetensi peserta
didik madrasah dalam Literasi Membaca, Literasi Numerasi, Literasi Sains dan
Literasi Sosial Bu- daya. Dari evaluasi ini dihasilkan informasi penting untuk
perbaikan pembelajaran di madrasah.
3.
Literasi Membaca adalah kemampuan untuk memahami, menggunakan, mengevaluasi,
merefleksikan berbagai jenis teks untuk menyelesaikan masalah dan mengembangkan
kapasitas individu sebagai warga Indonesia dan warga dunia agar dapat
berkontribusi secara produktif di masyarakat.
4.
Literasi Numerasi adalah kemampuan berpikir menggunakan
konsep,
prosedur, fakta dan alat matematika untuk menyelesaikan masalah sehari-hari
pada berbagai jenis konteks yang relevan untuk individu sebagai warga negara
Indonesia dan dunia.
5.
Literasi Sains adalah kemampuan dalam menggunakan pengetahuan sains
(pengetahuan konten, pengetahuan prosedural, pengetahuan epistemik) untuk
menjelaskan femonena alam secara ilmiah, mengevaluasi dan merancang penyelidikan
ilmiah, serta menafsirkan data dan bukti secara ilmiah.
6.
Literasi Sosial Budaya adalah kemampuan memahami, menerima, respek, serta
berpikir kritis dan reflektif dalam menyikapi realitas sosial maupun realitas
budaya yang berbeda, serta menggunakannya untuk meningkatkan pengetahuan dan
berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat.
7.
AKMI Berbasis Komputer (AKMI BK) adalah asesmen yang dil- aksanakan dengan menggunakan
komputer secara online dan/atau semi online sebagai media untuk menampilkan dan
menjawab soal.
8.
Pelaksana AKMI adalah lembaga yang bertugas dan bertanggung jawab melaksanakan kebijakan
teknis AKMI pada tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota dan satuan pendidikan.
9.
Satuan Pendidikan adalah lembaga pendidikan formal dalam binaan Kementerian
Agama RI pada jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs),
Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
10.
Jenjang Pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan
tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai dan kemampuan yang
dikembangkan.
11.
Tim Teknis AKMI adalah petugas di provinsi dan kabupaten/kota yang diberi
kewenangan sebagai petugas teknis dalam melakukan verifikasi dan pendampingan
satuan pendidikan sebagai pelaksana AKMI.
12.
Database Manager (DM) adalah petugas yang diberi wewenang memberi layanan
bantuan pada aspek teknis pengelolaan AKMI pada tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.
13.
Proktor adalah petugas yang diberi kewenangan untuk menangani aspek teknis
aplikasi pelaksanaan AKMI di ruang asesmen.
14.
Pengawas adalah pendidik/tenaga kependidikan yang diberi
kewenangan
untuk mengawasi dan menjamin kelancaran pelaksanaan AKMI di ruang asesmen.
15.
Bahan AKMI adalah instrumen berupa seperangkat butir-butir soal yang digunakan
untuk AKMI dalam bentuk digital yang harus dijaga keamanannya, kerahasiaannya
dan ketepatan waktunya untuk digunakan saat asesmen.
16.
Education Management Information System yang selanjutnya disebut EMIS adalah
pangkalan data pendidikan yang dikelola oleh Kementerian Agama.
17.
Daftar Nominasi Sementara yang selanjutnya disebut DNS adalah daftar peserta
didik yang telah didaftarkan dan untuk diverifikasi oleh satuan pendidikan.
18.
Daftar Nominasi Tetap yang selanjutnya disebut DNT adalah daftar peserta didik
yang telah diverifikasi dan diberi nomor peserta AKMI.
19.
Kementerian adalah Kementerian Agama Republik Indonesia.
20.
Menteri adalah Menteri Agama Republik Indonesia.
21.
Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
22.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
23.
Direktur adalah Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah.
24.
Kepala Kantor Wilayah adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
PESERTA AKMI
A.
Satuan Pendidikan Peserta AKMI
1.
Satuan pendidikan yang dapat melaksanakan AKMI adalah madrasah yang telah
memiliki ijin operasional dan termasuk dalam daftar peserta AKMI tahun 2024;
2.
Satuan pendidikan yang melaksanakan AKMI adalah madrasah jenjang MI, MTs, dan
MA/MAK baik Negeri dan Swasta yang terdaftar dalam pangkalan data EMIS dan
memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang valid.
3.
Satuan pendidikan yang melaksanakan AKMI Tahun 2024 adalah MI 12.823, MTs 931
dan MA/ MAK 745.
B.
Peserta AKMI pada satuan Pendidikan
1.
Peserta didik yang duduk di kelas 5 (lima) Tahun Pelajaran 2024/2024 dari MI
yang menjadi pelaksana AKMI.
2.
Peserta didik yang duduk di kelas 8 (delapan) Tahun Pelajaran 2024/2024 dari
MTs yang menjadi piloting pelaksana AKMI.
3.
Peserta didik yang duduk di kelas 11 (sebelas) Tahun Pelajaran 2024/2024 dari
MA/MAK yang menjadi piloting pelaksana AKMI.
C.
Persyaratan Peserta AKMI
1.
Peserta didik terdaftar dalam pangkalan data EMIS yang memiliki Nomor Induk
Siswa Nasional (NISN) valid
2.
Peserta didik masih aktif belajar pada MI, MTs dan MA/MAK
3.
Peserta didik duduk di kelas 5 (lima), kelas 8 (delapan), kelas 11(sebelas)
pada saat pelaksanaan AKMI
4.
Peserta didik yang memiliki hambatan bahasa/membaca/penglihatan tidak wajib
mengikuti AKMI
D.
Hak dan Kewajiban Peserta AKMI
1.
Hak peserta AKMI
a.
Setiap peserta AKMI berhak mendapat pelayanan dalam mengikuti AKMI, sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
b.
Setiap peserta AKMI berhak mendapatkan hasil asesmen dalam bentuk deskripsi
diagnosis.
2.
Kewajiban Peserta AKMI
a.
Setiap peserta AKMI wajib mengikuti semua literasi (literasi membaca, literasi numerasi,
literasi sains dan literasi sosial budaya)
b.
Setiap peserta asesmen wajib mematuhi tata tertib AKMI.
E.
Pendaftaran Tim Madrasah dan Peserta AKMI
1.
Admin madrasah mendapatkan akun madrasah melalui Admin Kankemenag Kabupaten/Kota
atau DM Kankemenag Kabupat- en/Kota.
2.
Admin madrasah menunjuk Proktor dan Pengawas ruangan sesuai dengan jumlah
server dan jumlah siswa di madrasah.
3.
Proktor dan Pengawas Ruangan mendapatkan akun untuk masuk ke dalam aplikasi
AKMI dengan terlebih dahulu melengkapi data diri dan mengunggah berkas
administrasi yang dibutuhkan.
4.
Pengelola data di setiap madrasah (operator) mendata peserta didik yang
memiliki NISN valid yang ada di madrasahnya masing-masing
5.
Pengelola data di setiap madrasah (operator) menginput data peserta didik pada
pangkalan data EMIS
6.
Pendaftaran peserta didik ke aplikasi AKMI melalui mekanisme tarik data dari
pangkalan data EMIS ke laman pendataan AKMI.
7.
Pengelola data di setiap madrasah (operator) melakukan proses verifikasi dan
validasi (verval) peserta didik (daftar nominatif se- mentara/DNS) pada sistem
Pangkalan Data AKMI (PD-AKMI)
8.
Daftar peserta yang telah masuk PD-AKMI (daftar nominatif tetap/DNT)
selanjutnya diberi nomor peserta secara komputerisasi oleh panitia pusat.
9.
Pengelola data pada madrasah (operator) mencetak nomor peserta AKMI.
10.
Pengelola data pada madasah (operator) melakukan penempatan sesi, lokasi tes,
cetak kartu login peserta dan hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan asesmen
pada PD-AKMI.
11.
Data peserta asesmen yang sudah valid pada PD-AKMI selanjutnya disinkron ke
laman web AKMI.
PANITIA
PELAKSANA AKMI
Berdasarkan
Berdasrkan Prosedur Operasional Standar
atau POS AKMI Tahun 2024, Penyelenggaraan AKMI merupakan tanggung jawab
bersama antara Kementerian Agama pusat, Kanwil Kementerian Agama Provinsi,
Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Satuan Pendidikan
A.
Pelaksana Tingkat Pusat
1.
Pelaksana AKMI Tingkat Pusat adalah panitia yang ditetapkan oleh Direktur
Jenderal Pendidikan Islam
2.
Pelaksana AKMI Tingkat Pusat memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut.
a.
menyusun dan menetapkan kerangka kerja AKMI;
b.
merencanakan dan mengoordinasikan persiapan dan pelaksanaan AKMI di tingkat
pusat dan daerah;
c.
menyiapkan sistem aplikasi AKMI;
d.
menyusun dan menetapkan POS AKMI;
e.
menetapkan jadwal pelaksanaan AKMI;
f.
menyiapkan dan menetapkan bahan AKMI;
g.
memantau kesiapan pelaksanaan AKMI di daerah;
h.
menyusun materi sosialisasi bagi pemangku kepentingan di tingkatpusat,
provinsi, kabupaten/kota dan madrasah;
i.
melakukan sosialisasi pelaksanaan AKMI;
j.
melakukan pelatihan tim teknis AKMI tingkat provinsi dan tingkatkabupaten/kota;
k.
melakukan koordinasi dengan instansi lainnya untuk menunjang pelaksanaan AKMI;
l.
menyiapkan infrastruktur berupa perangkat keras dan perangkat lunak pada
pangkalan data EMIS
m.
menyiapkan SDM pendukung untuk pendampingan persiapan dan pelaksanaan AKMI;
n.
melakukan pengumpulan data, pengolahan dan penyusunan data madrasah dan peserta
AKMI;
o.
memantau dan mengevaluasi pelaksanaan AKMI;
p.
memastikan pelaksanaan AKMI sesuai dengan POS AKMI;
q.
melakukan pengolahan hasil AKMI;
r.
menyusun program tindak lanjut perbaikan pembelajaran berdasarkan hasil AKMI;
s.
merekomendasikan tindak lanjut perbaikan pembelajaran berdasarkan hasil AKMI;
t.
melakukan pendampingan tindak lanjut perbaikan pembelajaran berdasarkan hasil
AKMI kepada madrasah;
u.
melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan AKMI;
v.
melaporkan pelaksanaan AKMI kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
B.
Pelaksana Tingkat Provinsi
1.
Pelaksana AKMI Tingkat Provinsi adalah panitia yang ditunjuk dan ditetapkan
oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
2.
Pelaksana AKMI Tingkat Provinsi memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai
berikut.
a.
melakukan sosialisasi kebijakan pelaksanaan AKMI di wilayahnya;
b.
melakukan koordinasi persiapan pelaksanaan AKMI dengan Kantor Kemenag
Kabupaten/Kota di wilayahnya;
c.
melakukan pendampingan pelaksanaan AKMI di wilayahnya;
d.
melakukan verifikasi kesiapan infrastruktur pelaksanaan AKMI
di
wilayahnya;
e.
melakukan monitoring dan evaluasi serta memastikan pelaksanaan AKMI di
wilayahnya sesuai dengan POS AKMI;
f.
memastikan ketersediaan sarana prasarana dan sumber daya manusia di wilayahnya
sesuai kewenangannya;
g.
mendata dan memverifikasi satuan pendidikan pelaksana (mandiri/menumpang dan
online/semi online) berdasarkan infrastruktur yang dimiliki setiap madrasah
sesuai kewenangannya;
h.
menetapkan madrasah pelaksana AKMI mandiri dan madrasah yang menumpang ke
madrasah lain sesuai dengan kewenangan yang dituangkan dalam surat keputusan
dan mengirimkannya ke Kemenag kabupaten/Kota dan madrasah pelaksana AKMI;
i.
melakukan pelatihan tim teknis provinsi, kabupaten/kota dan satuan pendidikan
di wilayahnya;
j.
melakukan koordinasi dengan penyedia layanan listrik dan internet pada saat
persiapan dan pelaksanaan AKMI;
k.
menetapkan guru dan/atau tenaga kependidikan sebagai pengawas pelaksanaan AKMI
di madrasah;
l.
melakukan pendampingan kepada madrasah dalam persiapan dan pelaksanaan AKMI;
m.
melakukan diseminasi hasil AKMI sebagai bagian dari proses perbaikan
pembelajaran dan peningkatan mutu pendidikan di wilayahnya;
n.
melakukan pendampingan penyusunan program tindak lanjut perbaikan pembelajaran
berdasarkan hasil AKMI kepada madrasah di wilayahnya.
o.
melaporkan pelaksanaan AKMI di tingkat Provinsi untuk disampaikan kepada
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktur KSKK Madrasah.
p.
memastikan kewajaran biaya dalam penerapan prinsip berbagi sumber daya antara
satuan pendidikan yang menumpang dan satuan pendidikan yang ditumpangi sesuai
dengan ketentuan yang berlaku
C.
Pelaksana AKMI Tingkat Kabupaten/Kota
1.
Pelaksana AKMI Tingkat Kabupaten/Kota adalah panitia yang ditunjuk dan ditetapkan
oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
2.
Pelaksana AKMI Tingkat Kabupaten/Kota memiliki tugas dan tanggung jawab:
a.
melakukan sosialisasi kebijakan dan teknis AKMI ke satuan pendidikan di
wilayahnya;
b.
melakukan koordinasi pendataan AKMI di wilayahnya bersama dengan satuan
pendidikan;
c.
memastikan ketersediaan sarana prasarana dan sumber daya manusia di wilayahnya
sesuai kewenangannya;
d.
mendata dan memverifikasi satuan pendidikan pelaksana AKMI (mandiri/menumpang dan
online/semi online) berdasarkan infrastruktur yang dimiliki setiap madrasah
sesuai kewenangannya;
e.
menetapkan madrasah pelaksana AKMI dan madrasah yang menumpang ke madrasah lain
sesuai dengan kewenangan yang dituangkan dalam surat keputusan dan
mengirimkannya ke Kanwil Kemenag Provinsi dan madrasah pelaksana AKMI;
f.
melakukan pelatihan tim teknis kabupaten/kota dan satuan pendidikan di
wilayahnya;
g.
melakukan koordinasi dengan penyedia layanan listrik dan internet pada saat
persiapan dan pelaksanaan AKMI;
h.
menetapkan pendidik sebagai pengawas pelaksanaan AKMI di madrasah;
i.
melakukan pendampingan dalam persiapan dan pelaksanaan AKMI;
j.
melakukan monitoring dan evaluasi serta memastikan pelaksanaan AKMI di
wilayahnya sesuai dengan POS AKMI;
k.
memastikan pelaksanaan AKMI di madrasah berjalan sesuai dengan protokol
kesehatan yang sudah ditetapkan;
l.
memastikan kewajaran biaya dalam penerapan prinsip berbagi sumber daya antara
madrasah yang menumpang dan madrasah yang ditumpangi sesuai dengan ketentuan
yang berlaku;
m.
melakukan desiminasi hasil AKMI untuk perbaikan proses pembelajaran sebagai
bagian dari program peningkatan mutu pendidikan di wilayahnya;dan
n.
melaporkan hasil pelaksanaan AKMI Tingkat Kabupaten/Kota untuk disampaikan
kepada Kantor Wilayah Kemenag Provinsi.
D.
Pelaksana AKMI Tingkat Satuan Pendidikan
1.
Pelaksana AKMI Tingkat Satuan Pendidikan adalah panitia yang ditetapkan oleh
Kepala Madrasah Pelaksana AKMI.
2.
Pelaksana AKMI Tingkat Satuan Pendidikan memiliki tugas dan tanggung jawab
sebagai berikut.
a.
melakukan sosialisasi kepada guru, peserta didik, orang tua dan masyarakat
tentang kebijakan AKMI dan teknis pelaksanaan AKMI;
b.
merencanakan pelaksanaan AKMI di madrasah masing- masing;
c.
melakukan verifikasi data calon peserta AKMI dan melaporkan ke Pelaksana
Tingkat Kabupaten/Kota atau Provinsi sesuai dengan kewenangannya;
d.
melaksanakan simulasi/uji coba pelaksanaan AKMI sesuai jadwal yang ditetapkan
oleh Pelaksana Tingkat Pusat;
e.
menetapkan tempat dan/atau ruang asesmen. Tempat dan/ atau ruang asesmen dapat
ditetapkan di lokasi madrasah pelaksana atau tempat lain yang memenuhi
persyaratan sarana dan prasarana serta persyaratan lain untuk pelaksanaan AKMI
dengan mempertimbangkan protokol kesehatan;
f.
menyusun jumlah sesi per hari di madrasahnya;
g.
memastikan peserta AKMI mengikuti gladi bersih AKMI;
h.
memastikan peserta didik yang mengikuti AKMI adalah peserta yang telah
ditetapkan oleh kementerian;
i.
memastikan peserta asesmen hadir tepat waktu serta mengikuti seluruh jadwal
pelaksanaan AKMI;
j.
mengatur proses kegiatan belajar mengajar pada saat pelaksanaan AKMI untuk
peserta didik yang tidak mengikuti AKMI;
k.
menetapkan proktor dan pengawas serta memastikan telah mengikuti pelatihan;
l.
menerapkan dan memastikan protokol kesehatan dilaksanakan di madrasahnya:
m.
menyepakati penerapan berbagi sumber daya antara madrasah menumpang dan
ditumpangi pada pelaksanaan AKMI;
n.
melaksanakan AKMI sesuai dengan POS AKMI;
o.
mencatat dan melaporkan kejadian yang tidak sesuai dengan POS AKMI;
p.
membuat berita acara pelaksanaan AKMI di madrasahnya;
q.
menjamin keamanan dan ketertiban pelaksanaan AKMI;
r.
menjalankan tata tertib pelaksanaan AKMI;
s.
membiayai persiapan dan pelaksanaan AKMI di madrasahnya;
t.
menyusun program tindak lanjut hasil AKMI; dan
u.
menyampaikan laporan pelaksanaan AKMI kepada Pelaksana Tingkat Kabupaten/Kota atau
Provinsi sesuai dengan kewenangannya
PENYIAPAN
INSTRUMEN AKMI
A.
Instrumen AKMI
1.
Instrumen AKMI disiapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
2.
Instrumen AKMI disiapkan dalam bentuk soal digital dan merupakan dokumen negara
yang bersifat rahasia.
3.
Instrumen AKMI terdiri atas Literasi Membaca, Literasi Numerasi, Lit- erasi
Sains dan Litarasi Sosial Budaya.
B.
Bentuk Soal dan Komponen AKMI
1.
Bentuk soal AKMI terdiri dari: Bentuk soal objektif (Pilihan Ganda, Pilihan Ganda
Kompleks, Menjodohkan dan Isian Singkat).
2.
Komponen AKMI terdiri atas konten, proses kognitif dan konteks
PELAKSANAAN
DAN PENYIAPAN TEKNIS
A.
Moda Pelaksanaan AKMI
1.
Pelaksanaan AKMI menggunakan sistem AKMI Berbasis Komputer (AKMI-BK), secara
online dan/ atau semi online.
2.
Pelaksanaan AKMI-BK secara online adalah pelaksanaan asesmen dimana peserta
mengerjakan soal langsung secara online pada server aplikasi AKMI pusat.
3.
Pelaksanaan AKMI-BK secara semi online adalah pelaksanaan ases- men dengan
prosedur proktor madrasah melakukan sinkronisasi an- tara server madrasah ke
server pusat secara online untuk mendapat- kan naskah soal, selanjutnya siswa
mengerjakan soal secara offline di ruang asemen yang ada di madrasah dan
terakhir proktor madrasah mengirimkan hasil pekerjaan siswa ke server pusat
secara online.
4.
Madrasah pelaksana AKMI dapat memilih moda online atau semi online sesuai
dengan kondisi dan kesiapan masing-masing.
5.
Peserta asesmen dapat menggunakan piranti komputer, laptop atau gawai
(HP/tablet) dalam mengerjakan soal AKMI.
B.
Penerapan Resource Sharing (Berbagi Sumber Daya)
1.
Kanwil Kementerian Agama Provinsi dan Kemenag Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya
memetakan madrasah yang dapat melaksanakan AKMI dengan menerapkan prinsip
berbagi sumber daya
2.
Sumber daya meliputi sarana dan prasarana AKMI-BK (server, kom- puter client
dan jaringan), sumber daya manusia untuk pelaksanaan AKMI-BK (proktor dan
pengawas).
3.
Berbagi sumber daya mempertimbangkan sumber daya yang tersedia, jumlah peserta
asesmen dan lokasi atau jarak madrasah yang akan melaksanakan.
4.
Berbagi sumber daya dapat dilakukan lintas satuan pendidikan dan lintas jenjang
pendidikan baik negeri maupun swasta.
5.
Berbagi sumber daya dapat dilakukan dengan menggunakan sumber daya milik
perguruan tinggi atau instansi/lembaga pemerintah/swasta lainnya.
6.
Penerapan berbagi sumber daya mengacu pada prinsip gotong royong dan kewajaran
dalam pembiayaan bersama.
7.
Biaya yang timbul dari pelaksanaan berbagi sumber daya menjadi tanggung jawab
bersama antara madrasah yang menumpang dan madrasah yang ditumpangi, dengan
mengacu kepada kesepakatan bersama sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
C. Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana AKMI
1.
Kemenag Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya, melakukan verifikasi
kesiapan madrasah pelaksana AKMI dengan mempertimbangkan:
a.
ketersediaan sejumlah komputer/laptop/gawai sesuai kebutuhan;
b.
ketersediaan SDM proktor dan pengawas;
c.
ketersediaan daya listrik dan jaringan internet yang memadai;
d.
kelengkapan persyaratan teknis lainnya sesuai ketentuan;
2.
Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya menetapkan status
pelaksanaan AKMI di madrasah:
a.
menggunakan moda online atau semi-online
b.
secara mandiri atau menumpang di tempat lain.
D.
Prosedur Pelaksanaan AKMI
Berdasarkan
Berdasrkan Prosedur Operasional Standar
atau POS AKMI Tahun 2024, Pelaksanaan AKMI wajib mengikuti protokol
kesehatan untuk menjaga keselamatan dan keamanan seluruh warga madrasah.
1.
Pelaksana AKMI Tingkat Madrasah wajib:
a.
membuat peta lokasi asesmen yang berisi ruang asesmen, ruang panitia, ruang
tunggu, alur masuk dan keluar.
b.
membuat peta tempat duduk peserta di ruang asesmen dengan mempertimbangkan
jarak aman antar peserta.
c.
mematuhi protokol kesehatan di lingkungan madrasah.
2.
Ruangan AKMI untuk peserta didik
Ruang Asesmen untuk peserta
didik dengan persyaratan sebagai berikut:
a.
Ruang asesmen aman dan layak untuk pelaksanaan AKMI;
b.
Madrasah pelaksana AKMI menetapkan pembagian sesi untuk setiap peserta beserta
komputer yang akan digunakan selama asesmen.
c.
Penugasan proktor dan pengawas:
1)
setiap sesi asesmen ditangani oleh 1 (satu) orang Proktor yang bertugas
mengoperasikan aplikasi CBT Proktor;
2)
setiap ruangan diawasi oleh 1 (satu) pengawas; dan
d.
Di lokasi asesmen dipasang pengumuman yang bertuliskan: “AKMI SEDANG
BERLANGSUNG”“SELAIN PESERTA, PENGAWAS DAN PROKTOR DILARANG MASUK RUANG ASESMEN”
“DILARANG MEMBAWA PERANGKAT KOMUNIKASI ELEKTRONIK, KAMERA DAN SEJENISNYA KE
DALAM RUANG ASESMEN”
e.
Setiap ruang asesmen memiliki pencahayaan dan ventilasi yang cukup;
f.
Ruang asesmen, perangkat komputer dan sarana pendukung lainnya sudah
dipersiapkan paling lambat 2 (dua) hari sebe- lum pelaksanaan.
3.
Penetapan Tim Database Manager (Pengelola Data)
a.
Panitia AKMI Tingkat Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota sesuai dengan
kewenangannya membentuk tim Database Manag- er dengan kriteria sebagai berikut;
1)
memiliki kompetensi di bidang teknologi informasi komunikasi (TIK).
2)
memahami prosedur kerja aplikasi AKMI-BK.
3)
memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur, bertanggung jawab, teliti dan
memegang teguh kerahasiaan.
4)
dalam keadaan sehat dan sanggup melaksanakan tugas dengan baik.
5)
memahami POS penyelenggaraan AKMI.
b.
Tugas tim Database Manager adalah:
1)
memberikan informasi, penjelasan dan layanan bantuan teknis pelaksanaan AKMI
kepada madrasah, pengawas, proktor, atau panitia ujian.
2)
menerima, merekap dan memberikan solusi terhadap pertanyaan atau permasalahan
yang terkait dengan teknis pelaksanaan asesmen sesuai POS AKMI.
3)
berkoordinasi dengan tim Database Manager di tingkat Ka- bupaten/Kota, provinsi
dan pusat sesuai dengan kewenangannya.
c.
Alur Tugas tugas Database Manager (DM) dan Admin Madrasah
Kriteria
dan Persyaratan Proktor dan Pengawas AKMI
a)
Proktor adalah guru atau tenaga kependidikan madrasah dengan kriteria dan
persyaratan:
•
memiliki
kompetensi di bidang teknologi informasi komu-
•
nikasi
(TIK).
•
pernah
mengikuti pelatihan sebagai proktor AKMI-BK.
•
bersedia
ditugaskan sebagai proktor di madrasah pelaksana AKMI.
•
memahami
POS penyelenggaraan AKMI.
•
bersedia
menandatangani pakta integritas.
•
Jumlah
proktor mengikuti jumlah server yang digunakan di madrasah. Madrasah yang
memilih moda online hanya mem- butuhkan satu (1) orang proktor. Madrasah yang
memilih moda semi-online dapat memiliki hingga dua (2) orang proktor jika
memiliki server lebih dari satu.
b)
Pengawas adalah guru/pendidik dengan kriteria dan persyaratan:
•
memiliki
sikap dan perilaku disiplin, jujur, bertanggung jawab, teliti, dan memegang
teguh kerahasiaan.
•
dalam
keadaan sehat dan sanggup mengawasi AKMI dengan baik.
•
bersedia
menandatangani pakta integritas.
•
Memahami
POS penyelenggaraan AKMI.
Penetapan Proktor dan Pengawas ruang asesmen
•
Kepala
Madrasah pelaksana AKMI menunjuk dan menetapkan Proktor dan Pengawas ruang
asesmen yang memenuhi kriteria dan persyaratan dalam bentuk surat keputusan.
•
Panitia
AKMI pada satuan pendidikan dapat mengunggah surat keputusan tersebut dalam
aplikasi pendataan AKMI.
Pengawas
Ruang AKMI dan Proktor
•
Pengawas
ruang dan proktor harus melengkapi berkas admin- istrasi sesuai dengan
ketentuan yang berlaku sebelum bertugas sebagai tim pelaksana AKMI di madrasah.
•
Pengawas
ruang dan proktor tidak diperkenankan membawa dan/atau menggunakan perangkat komunikasi
elektronik,
•
kamera
dan sejenisnya ke dalam ruang ujian.
•
Proktor
memastikan peserta asesmen adalah peserta yang ter- daftar dan menempati tempat
masing-masing.
•
Proktor
melaporkan/mengunggah hasil AKMI ke server pusat.
•
Proktor
mencatat hal-hal yang tidak sesuai dengan POS dalam
•
berita
acara pelaksanaan AKMI-BK.
•
Proktor
membuat dan mengirimkan berita acara pelaksanaan dan daftar hadir ke Panitia
AKMI Tingkat Satuan Pendidikan.
Pelatihan
Teknis Pelaksanaan AKMI
•
Panitia
AKMI Tingkat Pusat melakukan pelatihan teknis pelaksanaan AKMI-BK untuk Tim
Teknis AKMI Provinsi.
•
Panitia
AKMI Tingkat Provinsi melakukan pelatihan kepada tim teknis Kabupaten/Kota dan
proktor madrasah.
•
Panitia
AKMI Kabupaten/Kota dapat melakukan pelatihan kepada proktor madrasah.
Penyiapan
Sistem AKMI-BK di Madrasah
Proktor
memilih periode pelaksanaan AKMI sebagaimana pilihan jadwal berikut.
Periode
pelaksanaan |
Tanggal
Pelaksanaan |
Jenjang |
Periode
1 |
2
- 3 Oktober |
MI |
Periode
2 |
4
- 5 Oktober |
MI,
MTs, MA |
Periode
3 |
7
- 9 Okteber |
MI,
MTs, MA |
Periode
4 |
10
- 11 Oktober |
MI.
MTs, MA |
Periode
5 |
12
– 14 Oktober |
MI.
MTs, MA |
•
Penyiapan
server lokal, client, jaringan LAN/WAN, instalasi sistem dan instalasi
aplikasi.
•
Jumlah
komputer client dengan jumlah peserta asesmen dengan perbandingan 1:3 (untuk
tiga sesi)
•
Mengikuti
simulasi AKMI sesuai dengan waktu yang ditetapkan oleh Panitia AKMI Pusat.
•
Sinkronisasi
data: H-7 sampai dengan H-2.
•
Pencetakan
Berita Acara, Daftar Hadir dan Kartu Login: H-2 sampai dengan H-1.
Tata
Tertib Pengawas Ruang Ujian dan Proktor
a)
Di Ruang Sekretariat AKMI
Pengawas ruang dan
proktor harus hadir di lokasi pelaksa- naan AKMI 30 menit sebelum asesmen dimulai;
•
Pengawas
ruang dan proktor menerima penjelasan dan pengarahan dari Ketua Panitia AKMI
Tingkat Satuan Pen- didikan;
•
Pengawas
ruang dan proktor mengisi dan menandatan- gani pakta integritas;
b)
Di Ruang asemen
Pengawas ruang dan proktor masuk ke dalam ruangan 20 menit sebelum waktu pelaksanaan asesmen untuk:
•
memeriksa
kesiapan ruangan;
•
menyilahkan
peserta asesmen untuk memasuki ruangan dan meletakkan tas di luar ruangan serta
menempati tempat duduk sesuai dengan nomor yang telah ditentukan;
•
membacakan
tata tertib asesmen;
•
memimpin
doa dan mengingatkan peserta untuk bekerja
•
dengan
jujur;
•
menyilahkan
peserta untuk mulai mengerjakan soal;
•
Selama
asesmen berlangsung, pengawas ruang wajib:
•
menjaga
ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang asesmen;
memberi
peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan;
melarang
orang yang tidak berwenang memasuki ruang asesmen selain peserta ujian; dan
mematuhi
tata tertib pengawas, di antaranya tidak mero- kok di ruang ujian, tidak
membawa dan/atau menggunakan alat komunikasi dan/atau kamera, tidak mengobrol,
tidak membaca, tidak memberi isyarat, petunjuk dan/atau bantuan apapun kepada
peserta berkaitan dengan jawaban dari soal asesmen.
Lima
(5) menit sebelum waktu asesmen selesai, pengawas ru- ang memberi peringatan
kepada peserta bahwa waktu tinggal lima menit; dan
Setelah
waktu asesmen selesai, pengawas mem- persilakan peserta untuk berhenti
mengerjakan soal;
Pengawas
ruang asesmen tidak diperkenankan membawa perangkat komunikasi elektronik,
kamera dan sejenisnya serta membawa bahan bacaan lain ke dalam ruang ujian.
Tata
Tertib Peserta AKMI
•
memasuki
ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum
asesmen dimulai;
•
memasuki
ruang ujian sesuai dengan sesi dan menempati tempat duduk yang telah
ditentukan;
•
yang
terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti asesmen setelah mendapatkan izin
dari Ketua Panitia AKMI Tingkat Madrasah, tanpa diberikan perpanjangan waktu;
•
dilarang
membawa dan/atau menggunakan perangkat komu- nikasi elektronik dan optik,
kamera, kalkulator dan sejenisnya kedalam ruang ujian;
•
mengumpulkan
tas, buku dan catatan dalam bentuk apapun di bagian depan ruangan dan atau di
luar ruangan;
•
mengisi
daftar hadir dengan menggunakan alat tulis yang disediakan oleh pengawas
ruangan;
•
masuk
(log-in) sistem menggunakan username dan password yang diterima dari proktor;
•
mulai
mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai asesmen;
•
selama
asesmen berlangsung, hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan
pengawasan dari pengawas ruang;
•
selama
asesmen berlangsung, dilarang: menanyakan jawaban soal kepada siapa pun; bekerja
sama dengan peserta lain; memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal; memperlihatkan
pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain; menggantikan
atau digantikan oleh orang lain.
•
Bagi
peserta yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu asesmen berakhir
tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum waktu asesmen berakhir;
•
berhenti
mengerjakan soal setelah tanda waktu asesmen berakhir; dan
•
meninggalkan
ruangan setelah asesmen berakhir.
Jadwal Pelaksanaan AKMI MI
MTS MA MAK Tahun 2024 Berdasarkan Berdasrkan Prosedur Operasional Standar atau POS AKMI Tahun 2024, berikut iini
Jadwal Pelaksanaan AKMI MI MTS MA MAK Tahun 2024
Kegiatan |
Tanggal |
Keterangan |
Penetapan Madrasah
peserta AKMI tahun 2024 |
28
Agustus - 1 September |
Dilakukan
oleh tim Pusat dan verifikasi tim DM Kanwil |
Sinkronisasi Data
Siswa dengan EMIS |
04 -
15 September |
Dilakukan
oleh Proktor Madrasah |
Pemilihan periode
dan sesi pelaksanaan AKMI |
04 -
15 September |
Dilakukan
oleh proktor madrasah |
Pendataan Tim
Madrasah |
04 -
15 September |
Dilakukan
oleh proktor madrasah |
Ajuan Validasi
Peserta dan Cetak DNS peserta |
04 -
15 September |
Dilakukan
oleh tim Pusat dan veri- fikasi tim DM Kanwil |
Persetujuan
Validasi Peserta dan Penetapan DNT peserta |
11 -
22 September |
Dilakukan
oleh tim Pusat |
Sinkronisasi
pelaksanaan simulasi AKMI |
24 -
25 September |
Dilakukan
oleh proktor madrasah |
Simulasi
pelaksanaan AKMI |
26 -
28 September |
Dilakukan
oleh proktor madrasah |
Sinkronisasi
pelaksanaan AKMI utama |
29
dan 30 September |
Dilakukan
oleh proktor madrasah dan tim pusat |
Pelaksanaan AKMI
utama MI |
02 -
14 Oktober |
Dilakukan
di Madrasah |
Pelaksanaan AKMI
utama MTs dan MA |
04 -
14 Oktober |
Dilakukan
di Madrasah |
Sinkronisasi
pelaksanaan AKMI susulan |
14
Oktober |
Dilakukan
oleh proktor madrasah dan tim pusat |
Pelaksanaan AKMI
susulan |
16 –
17 Oktober |
Dilakukan
di Madrasah |
Setiap
madrasah mengikuti asesmen sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Setiap siswa
akan mengikuti asesmen selama 2 (dua) hari ber-
turut-turut,
dengan pengaturan sesi sebagai berikut;
No |
Hari |
Sesi |
Waktu |
Literasi |
1 |
Hari
Pertama |
Sesi
1 |
75
menit |
Membaca |
break |
15
menit |
|
||
Sesi
2 |
75
menit |
Numerasi |
||
2 |
Hari
Kedua |
Sesi
1 |
75
menit |
Sains |
break |
15
menit |
|
||
Sesi
2 |
90
menit |
Sosial
Budaya (Survei
Citra Karakter Peserta Didik Madrasah) |
PENGOLAHAN DAN PELAPORAN HASIL AKMI
Dijelaskan
dalam Prosedur Operasional Standar atau
POS AKMI (Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia) Tahun 2024 bahwa Mekanisme Pengumpulan Hasil AKMI adalah:
•
Pengawas
ruang asesmen membuat berita acara pelaksanaan dan mengisi daftar hadir untuk
diserahkan kepada kepala satuan pendidikan.
•
Proktor
mengunggah berita acara pelaksanaan dan daftar hadir ke laman web AKMI.
•
Khusus
untuk pelaksanaan AKMI moda semi online, proktor
•
mengunggah
hasil asesmen untuk setiap peserta AKMI pada setiap sesi ke server pusat.
•
Panitia
AKMI Tingkat Pusat mengumpulkan respon siswa berupa data literasi membaca,
literasi numerasi, literasi sains dan literasi sosial budaya melalui sistem
aplikasi yang dikembangkan oleh Kementerian Agama serta melakukan verifikasi
dan validasi.
Pengolahan
Hasil AKMI
•
Panitia
pusat melakukan penskoran data hasil AKMI.
•
Panitia
pusat melakukan analisis data hasil AKMI serta membuat rek- omendasi tindak
lanjut perbaikan pembelajaran.
Pelaporan
Hasil AKMI
•
Panitia
pusat menyusun laporan pencapaian kompetensi peserta didik yang telah mengikuti
AKMI.
•
Kategori
pencapaian kompetensi peserta didik berdasarkan hasil AKMI dikelompokkan dari
Capaian Kompetensi 1 hingga Capaian Kompe- tensi 9
•
Laporan
hasil AKMI disampaikan oleh Panitia Pusat kepada satuan pendidikan dalam bentuk
deskripsi diagnosis. Laporan hasil AKMI se- tiap peserta didik dapat dilihat
dan di download melalui akun admin madrasah pada portal AKMI di https://portal-akmi.kemenag.go.id/ ,
selanjutnya digunakan sebagai bahan untuk merancang tindak lanjut perbaikan
pembelajaran di madrasah.
•
Laporan
hasil AKMI diunggah pada Portal AKMI oleh panitia pusat dan dapat diakses oleh
Kanwil Kemenag Provinsi, Kemenag Kabupat- en/Kota, Satuan Pendidikan dengan menggunakan
akun masing- masing.
Tindak
Lanjut Perbaikan Pembelajaran
•
Hasil
AKMI berupa deskripsi diagnosis kompetensi siswa pada literasi membaca,
literasi numerasi, literasi sains dan literasi sosial budaya, selanjutnya akan digunakan
sebagai dasar dalam merancang dan melaksanakan perbaikan proses pembelajaran di
madrasah.
•
Panitia
pusat melaksanakan sosialisasi hasil AKMI, bimbingan teknis dan pendampingan
perbaikan proses pembelajaran berdasarkan hasil AKMI secara berjenjang.
•
Panitia
pusat melaksanakan sosialisasi hasil AKMI, bimbingan teknis dan pendampingan
perbaikan proses pembelajaran kepada Instruktur Nasional.
•
Selanjutnya
Guru madrasah secara mandiri dapat merancang dan melaksanakan perbaikan proses pembelajaran
dan mendampingi siswa untuk meningkatkan kompetensinya.
BIAYA
PENYELENGGARAAN AKMI
Dinyatakan
dalam Prosedur Operasional Standar atau
POS AKMI (Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia) Tahun 2024 bahwa Biaya untuk penyelenggaraan AKMI meliputi biaya penyelenggaraan
AKMI di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota dan satuan pendidikan.
Sumber
Pembiayaan
•
Biaya
penyelenggaraan AKMI bersumber dari DIPA Direktorat
•
Jenderal
Pendidikan Islam Kementeria Agama Republik Indonesia dan/atau sumber lain yang
sah.
Biaya
penyelenggaraan AKMI Tingkat Pusat mencakup komponen-komponen sebagai berikut:
a. |
Pengadaan
aplikasi AKMI; |
|
|
b. |
Penyusunan
bahan/instrumen AKMI; |
||
c. |
Pengadaan
pengolah data hasil AKMI; |
||
d. |
Penyiapan
POS AKMI; |
||
e. |
Rapat
koordinasi dan sosialisasi kebijakan AKMI; |
||
f. |
Bimbingan
teknis kepada database manager |
dan |
proktor |
|
madrasah; |
|
|
g. |
Pemantauan
kesiapan dan pelaksanaan AKMI; |
|
|
h. |
Analisis
hasil AKMI; |
|
|
i.
Monitoring
dan evaluasi pelaksanaan AKMI;
j.
Penghargaan
database manager, proktor, dan pengawas asesmen;
k.
Penyusunan
laporan hasil AKMI;
l.
Penyusunan
modul tindak lanjut hasil AKMI;
m.
Sosialisasi
hasil AKMI, bimtek dan pendampingan tindak lanjut perbaikan pembelajaran sesuai
hasil AKMI;
n.
Publikasi
hasil AKMI; dan
o.
Kebutuhan
lain terkait AKMI.
Biaya penyelenggaraan AKMI Tingkat
Provinsi mencakup komponen-komponen sebagai berikut:
•
Sosialisasi
pelaksanaan AKMI
•
Koordinasi
persiapan dan penyelenggaraan AKMI
•
Pelaksanaan
koordinasi dan kerja sama dengan instansi terkait di provinsi yang bersangkutan
dalam rangka persiapan pelaksanaan AKMI;
•
Pemantauan/monitoring
dan evaluasi pelaksanaan AKMI, dan
•
Kebutuhan
lain terkait AKMI.
•
Biaya
Penyelenggaraan AKMI Tingkat Kabupaten/Kota mencakup komponen-komponen sebagai
berikut:
•
Sosialisasi
pelaksanaan AKMI;
•
Koordinasi
persiapan dan penyelenggaraan AKMI;
•
Pelaksanaan
sosialisasi, koordinasi dan kerja sama dengan
•
instansi
terkait yang bersangkutan dalam rangka persiapan pelaksanaan AKMI;
•
Pemantauan/monitoring
dan evaluasi pelaksanaan AKMI; dan
•
Kebutuhan
lain terkait AKMI.
Biaya penyelenggaraan AKMI Tingkat
Satuan Pendidikan mencakup komponen-komponen sebagai berikut:
•
Pelaksanaan
sosialisasi dan koordinasi pelaksanaan AKMI;
•
Pengisian
dan pengiriman data calon peserta AKMI;
•
Biaya
langganan daya listrik dan jaringan/paket data internet;
•
Konsumsi
penyelenggaraan AKMI;
•
Penyusunan
dan pengiriman laporan AKMI, dan Kebutuhan lain terkait AKMI.
PEMANTAUAN,
EVALUASI DAN PELAPORAN PENYELENGGARAAN AKMI
DInyatakan
dalam Prosedur Operasional Standar atau
POS AKMI (Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia) Tahun 2024 bahwa Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan
Penyelenggaraan AKMI Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan dilakukan oleh Panitia
AKMI Tingkat Pusat, Panitia AKMI Tingkat Provinsi, Panitia AKMI Tingkat Kabupaten/Kota
serta Panitia AKMI Tingkat Satuan Pendidikan sesuai dengan tugas dan
kewenangannya.
Prosedur
Pengaduan Dan Tindak Lanjut
Langkah-langkah
dan prosedur tindak lanjut pengaduan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan AKMI
sebagai berikut:
•
Laporan
tertulis
•
Pelapor
harus menyampaikan laporan secara tertulis yang memuat:
•
identitas
diri pelapor;
•
bentuk
pelanggaran;
•
tempat
pelanggaran;
•
waktu
pelanggaran;
•
pelaku
pelanggaran;
•
bukti
pelanggaran; dan
•
saksi
pelanggaran.
•
Laporan
tertulis disampaikan ke Panitia AKMI Tingkat Satuan Pendidikan.
•
Jenis
pelanggaran oleh peserta asesmen:
•
Pelanggaran
ringan meliputi: meminjam alat tulis dari peserta asesmen; tidak membawa kartu
ujian
•
Pelanggaran
sedang meliputi: membuat kegaduhan di dalam ruang asesmen; atau membawa alat
komunikasi ke dalam ruang asesmen.
•
Pelanggaran
berat meliputi: kerjasama dengan peserta lain; atau menyontek pekerjaan peserta
lain.
Sanksi
Peserta AKMI yang melanggar
tata tertib akan diberi sanksi oleh pengawas ruang asesmen sebagai berikut:
•
Pelanggaran
ringan yang dilakukan oleh peserta dengan sanksi
•
diberi
teguran lisan.
•
Pelanggaran
sedang yang dilakukan oleh peserta dengan sanksi diberi peringatan tertulis.
•
Pelanggaran
berat yang dilakukan oleh peserta ujian dengan sanksi dikeluarkan dari ruang
asesmen.
•
Semua
jenis pelanggaran harus dituangkan dalam berita acara.
Kejadian
Luar Biasa
•
Jika
terjadi peristiwa luar biasa yang berpotensi gagalnya pelaksanaan AKMI, maka
Penyelenggara dan Panitia AKMI Tingkat Pusat menyatakan kondisi darurat dan ditunda.
•
Jika
terjadi peristiwa luar biasa di suatu Provinsi/Kabupaten/Kota yang berpotensi
gagalnya pelaksanaan AKMI, maka Panitia AKMI Tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota
menyatakan kondisi darurat dan pelaksanaan AKMI di wilayah tersebut dapat
ditunda.
•
Jika
terjadi peristiwa luar biasa yang berpotensi gagalnya
•
pelaksanaan
AKMI di satuan pendidikan, maka Panitia AKMI Tingkat Satuan Pendidikan
menyatakan kondisi darurat dan pelaksanaan AKMI di madrasah tersebut dapat
ditunda.
•
Peristiwa
luar biasa yang dimaksud di atas meliputi bencana alam, huru-hara, perang dan
peristiwa lain di luar kendali penyelenggara AKMI.
PENUTUP
Ditegaskan
dalam Prosedur Operasional Standar atau
POS AKMI (Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia) Tahun 2024 bahwa Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan
Asesmen Kompetensi Mad rasah Indonesia (AKMI) Tahun 2024 ini merupakan pedoman
bagi madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam penyelenggaraan AKMI Tahun
2024. Dengan diterbitkan POS AKMI ini, diharapkan proses penyelenggaraan AKMI
Tahun 2024 dapat berjalan dengan baik, efektif dan efisien.
Selenghkapnya
silahkan download dan baca Prosedur
Operasional Standar atau POS AKMI (Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia) Tahun 2024. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian
informasi tentang Prosedur Operasional
Standar atau POS AKMI (Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia) Tahun 2024. Semoga ada manfaatnya.