SE Surat Edaran GTK Kemendikbudristek Nomor 2800/B/HK.04.01/2024 tanggal 24 Mei 2024 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik Dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2024. Pemerinteh telah menerbitkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Kepmenpan RB Nomor 545 Tahun 2024 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Tahun Anggaran 2024 dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Kepmenpan RB Nomor 546 Tahun 2024 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/KotaTahun Anggaran 2024
Adapun beberapa dasar dalam
penerbitan Kepmenpan RB Nomor 545 Tahun 2024 dan Kepmenpan RB Nomor 546 Tahun
2024 adalah Surat Edaran GTK
Kemendikbudristek Nomor 2800/B/HK.04.01/2024 tanggal 24 Mei 2024 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat
Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja untuk Jabatan Fungsional (PPPK) Guru Tahun 2024 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kernenterian Kesehatan
Tahun 2024 Nomor PT.01.03/F/1365/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi
Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) dalam Rangka Pengadaan Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan.
Dengan terbitnya Surat Edaran SE GTK Kemendikbudristek Nomor
2901/B/HK.04.01/2024 tentang Kualifikasi
Akademik dan Sertifikat Pendidik Seleksi PPPK Guru Tahun 2024, maka Surat
Edaran Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi NomoR 4757/B/GT.01.01/2022 Tentang Kualifikasi
Akademik Dan Sertifikat Pendidik Dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah
Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022 dinyatakan
tidak berlaku.
Adapun Dasar Hukum
diterbitkan Surat Edaran GTK
Kemendikbudristek Nomor 2901/B/HK.04.01/2024 tentang Kualifikasi Akademik dan
Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional (PPPK) Guru Tahun 2024 antara lain: 1)
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4586); 2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 3) Peraturan Pemerintah Nomor
74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6058);4) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264);
Isi Surat Edaran GTK Kemendikbudristek Nomor 2901/B/HK.04.01/2024 tentang
Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi PPPK Guru
Tahun 2024 menyatakan bahwa dalam rangka pendaftaran seleksi calon Pegawai
Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru
Tahun 2024, di sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1) Persyaratan Calon PPPK
untuk JF Guru harus memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1)/Diploma Empat
(D-IV) dan/atau sertifikat pendidik; 2) Calon PPPK untuk JF Guru mendaftar
sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya. 3)Apabila tidak memiliki
sertifikat pendidik, maka Cahn PPPK untuk JF Guru mendaftar sesuai dengan
kualifikasi akademik yang dimilikinya; 4) Daftar Kualifikasi akademik dan
sertifikat pendidik untuk mengisi bidang tugas/mata pelajaran yang akan dilamar
oleh PPPK untuk JF Guru tercantum dalam Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal
ini.
Selengkapnya silahkan baca Surat Edaran GTK Kemendikbudristek Nomor2901/B/HK.04.01/2024 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik Dalam Pendaftaran Seleksi
Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2024.
Link Download SE Surat Edaran GTK Kemendikbudristek Nomor 2800/B/HK.04.01/2024
Demikian info tentang Surat Edaran GTK Kemendikbudristek Nomor
2800/B/HK.04.01/2024 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam
Pendaftaran Seleksi PPPK Guru Tahun 2024. Semoga ada manfaatnya.
UNTUK SE 2901 MANA LIKN DOANDOAD NYA
Merasa bersyukur sudah ASN. Sebelum persaingan semakin ketat sprti tahun ini
Kualifikasi dokter tapi formasinya kok guru. Gimana ya?