Kepmenpan RB Nomor 651 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas (Passing Grade) Seleksi CPNS tahun 2024 diteritkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang bersih, kompeten, dan melayani, setiap Pegawai Negeri Sipil wajib memiliki kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesuai dengan tuntutan jabatan dan peranannya sebagai penyelenggara pemerintahan dan pelayan masyarakat; b) bahwa untuk menjamin terpenuhinya kompetensi dasar setiap Pegawai Negeri Sipil, ditetapkan standar penilaian dalam bentuk nilai ambang batas seleksi Pegawai Negeri Sipil; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.
Dasar hokum diterbitkannya Kepmenpan RB Nomor 651 Tahun 2024 tentang Nilai
Ambang Batas (Passing Grade) Seleksi CPNS tahun 2024 dan Materi Soal Tes CPNS Tahun 2024 adalah sebagai berikut:
1.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4916);
2.
. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
208, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6827);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 11Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun
2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nom or 6477);
5.
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 126);
6.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 654) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur N egara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun
2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1183);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi N omor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita
N egara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1249).
Isi Kepmenpan RB Nomor 651 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas (Passing Grade)
Seleksi CPNS tahun 2024 dan Materi Soal Tes CPNS 2024 menyatakan hal-hal sebagai
berikut
1. Diktum
KESATU Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Kepmenpan
RB Nomor 651 Tahun 2024 Tentang Nilai Ambang Batas (passing grade) Seleksi
Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipiltahun Anggaran 2024, menyatakan
bahwa Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun
Anggaran 2024 meliputi: a) tes wawasan kebangsaan (TWK); b) tes intelegensia
umum (TIU); dan c. tes karakteristik pribadi (TKP).
2. Diktum
KEDUA Kepmenpan RB Nomor 651 Tahun 2024 Tentang Passing Grade dan Kisi-kisi Seleksi
CPNS tahun 2024 pdf menyatakan bahwa Materi SKD sebagaimana dimaksud pada
Diktum PERTAMA meliputi:
a.
TWK bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan
mengimplementasikan:
1.
nasionalisme, dengan tujuan mampu mewujudkan kepentingan nasional melalui
cita-cita dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional;
2.
integritas, dengan tujuan mampu menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan,
komitmen dan konsistensi sebagaisatu kesatuan sikap untuk mencapai tujuan
nasional;
3.
bela negara, dengan tujuan mampu berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi
bangsa dan negara;
4.
pilar negara, dengan tujuan mampu membentuk karakter positif melalui pemahaman
dan pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal
Ika; dan
5.
bahasa negara, dengan tujuan mampu menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa
persatuan yang sangat penting kedudukannya dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
b.
TIU sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA bertujuan untuk menilai penguasaan
pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:
1.
kemampuan verbal, yang meliputi:
a)
analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui
perbandingan dua konsep kata yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan
konsep hubungan tersebut pada situasi yang lain;
b)
silogisme, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan
dari dua pernyataan yang diberikan; dan
c)
analitis, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menganalisis
informasi yang diberikan dan menarik kesimpulan;
2.
kemampuan numerik, yang meliputi:
a)
berhitung, dengan tujuan mengukur kemampuan hitung sederhana;
b)
deret angka, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola
hubungan angka;
c)
perbandingan kuantitatif, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk
menarik kesimpulan berdasarkan dua data kuantitatif; dan
d)
soal cerita, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melakukan analisis
kuantitatif dari informasi yang diberikan; dan
3.
kemampuan figural, yang meliputi:
a)
analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan
dua gambar yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan
tersebut pada situasi lain;
b)
ketidaksamaan, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melihat
perbedaan beberapa gambar; dan
c)
serial, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan
dalam bentuk gambar .
c.
TKP bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan
mengimplementasikan:
1.
pelayanan publik, dengan tujuan mampu menampilkan perilaku keramahtamahan dalam
bekerja yang efektif agar bisa memenuhi kebutuhan dan kepuasan orang lain
sesuai dengan tugas dan wewenang yang dimiliki;
2.
jejaring kerja, dengan tujuan mampu membangun dan membina hubungan, bekerja
sama, berbagi informasi dan berkolaborasi dengan orang lain secara efektif;
3.
sosial budaya, dengan tujuan mampu beradaptasi dan bekerja secara efektif dalam
masyarakat majemuk, terdiri atas beragam agama, suku, budaya, dan sebagainya;
4.
teknologi informasi dan komunikasi, dengan tujuan mampu memanfaatkan teknologi
informasi secara efektif untuk meningkatkan kinerja;
5.
profesionalisme, dengan tujuan mampu melaksanakan tugas dan fungsi sesuai
dengan tuntutan Jabatan; dan
6.
anti radikalisme, dengan tujuan menjaring informasi dari individu tentang
pengetahuan terhadap anti radikalisme, kecenderungan bersikap, dan bertindak
saat menanggapi stimulus dengan beberapa alternatif situasi.
3. Diktum
KETIGA Kepmenpan RB Nomor 651 Tahun 2024 Tentang Nilai Ambang Batas (passing
grade) Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran
2024 menyatakan bahwa SKD sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA dilaksanakan
dalam durasi waktu 100 (seratus) menit.
4. Diktum
KEEMPAT Kepmenpan RB atau Keputusan Menpan RB Nomor 651 Tahun 2024 Tentang Passing
Drade Seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024 menyatakan bahwa Durasi waktu
pelaksanaan SKD sebagaimana dimaksud pada Diktum KETIGA dikecualikan bagi
pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus
penyandang disabilitas.
5. Diktum
KELIMA Kepmenpan RB atau Keputusan Menpan RB Nomor 651 Tahun 2024 Tentang Nilai
Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar CPNS Tahun Anggaran 2024 menyatakan bahwa
SKD bagi pelamar sebagaimana dimaksud pada Diktum KEEMPAT dilaksanakan dalam
durasi waktu 130 (seratus tiga puluh) menit.
6. Diktum
KEENAM: Jumlah soal keseluruhan SKD sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA
adalah 110 (seratus sepuluh) soal, dengan rincian: a) TWK terdiri dari 30 (tiga
puluh) butir soal; b) TIU terdiri dari 35 (tiga puluh lima) butir soal; dan c) TKP
terdiri dari 45 (empat puluh lima) butir soal.
7. Diktum
KETUJUH Pembobotan nilai untuk materi soal SKD sebagaimana tersebut pada Diktum
PERTAMA yaitu: a) a. untuk materi soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar
bernilai 5 (lima) dan salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol); dan b) untuk
materi soal TKP, bobot jawaban benar bernilai paling rendah 1 (satu) dan nilai
paling tinggi 5 (lima), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol).
8. Diktum
KEDELAPAN Kepmenpan RB atau Keputusan Menpan RB Nomor 651 Tahun 2024 Tentang Passing
Drade) Seleksi Kompetensi Dasar CPNS Tahun Anggaran 2024 menyatakan bahwa Nilai
kumulatif paling tinggi untuk SKD sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA
adalah 550 (lima ratus lima puluh), dengan rincian: a) 150 (seratus lima puluh)
untuk TWK; b) 175 (seratus tujuh puluh lima) untuk TIU; dan c) 225 (dua ratus
dua puluh lima) untuk TKP.
9. Diktum
KESEMBILAN Kepmenpan RB atau Keputusan Menpan RB Nomor 651 Tahun 2024 Tentang Nilai
Ambang Batas (Passing Drade) Seleksi Kompetensi Dasar CPNS Tahun Anggaran 2024 menyatakan
bahwa Nilai SKD yang diperoleh oleh peserta seleksi pengadaan Pegawai Negeri
Sipil Tahun Anggaran 2024 berlaku sampai dengan seleksi pengadaan Pegawai
Negeri Sipil 1 (satu) periode berikutnya.
10. Diktum
KESEPULUH: Dalam hal peserta seleksi pengadaan Pegawai Negeri Sipil mengikuti
seleksi pada periode berikutnya, maka nilai SKD pada periode sebelumnya
dinyatakan tidak berlaku.
11. Diktum
KESEBELAS Kepmenpan RB Nomor 651 Tahun 2024 Tentang Nilai Ambang Batas (passing
grade) Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran
2024 menyatakan bahwaNilai ambang batas SKD adalah nilai minimal yang harus
dipenuhi oleh setiap peserta seleksi.
12. Diktum
KEDUA BELAS Kepmenpan RB Nomor 651 Tahun 2024 Tentang Passing Drade Seleksi CPNS
Tahun Anggaran 2024 menyatakan bahwa Penetapan nilai ambang batas sebagaimana
dimaksud pada Diktum KESEBELAS yaitu: a) 65 (enam puluh lima) untuk TWK; b) 80
(delapan puluh) untuk TIU; dan c) 166 (seratus enam puluh enam) untuk TKP.
13. Diktum
KETIGA BELAS Kepmenpan RB Nomor 651 Tahun 2024 Tentang Nilai Ambang Batas (Passing
Drade) Seleksi Kompetensi Dasar CPNS Tahun Anggaran 2024 menyatakan bahwa Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA BELAS, dikecualikan bagi peserta yang
mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus: a) putral putri lulusan terbaik berpredikat
"dengan pujian"I cumlaude; b) Diaspora; c) penyandang disabilitas;
dan d) putral putri wilayah Papua.
14. Diktum
KEEMPAT BELAS: Penetapan nilai ambang batas bagi peserta yang mendaftar pada penetapan
kebutuhan khusus putralputri lulusan terbaik berpredikat "dengan pujian"
I cumlaude sebagaimana dimaksud pada Diktum KETIGA BELAS yaitu: a) Nilai kumulatif
SKD paling rendah 311 (tiga ratus sebelas); dan b) Nilai TIU paling rendah 85
(delapan puluh lima)
15. Diktum
KELIMA BELAS Kepmenpan RB Nomor 651 Tahun 2024 Tentang Passing Grade Seleksi CPNS
Tahun Anggaran 2024 menyatakan bahwa Penetapan nilai ambang batas bagi peserta
yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus Diaspora sebagaimana dimaksud
pada Diktum KETIGA BELAS yaitu: a) Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 (tiga ratus
sebelas); dan b) Nilai TIU paling rendah 85 (delapan puluh lima)
16. Diktum
KEENAM BELAS Kepmenpan RB Nomor 651 Tahun 2024 Tentang Nilai Ambang Batas (passing
grade) Seleksi Kompetensi Dasar CPNS Tahun Anggaran 2024 menyatakan bahwa Penetapan
nilai ambang batas bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus
penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada Diktum KETIGA BELAS yaitu: a) Nilai
kumulatif SKD paling rendah 286 (dua ratus delapan puluh enam); dan b) Nilai
TIU paling rendah 60 (enam puluh).
17. Diktum
KETUJUH BELAS: Penetapan nilai ambang batas bagi peserta yang mendaftar pada
penetapan kebutuhan khusus putrajputri wilayah Papua sebagaimana dimaksud pada
Diktum KETIGA BELAS yaitu: a) Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 (dua ratus
delapan puluh enam); dan b) Nilai TIU paling rendah 60 (enam puluh)
18. Diktum
KEDELAPAN BELAS Kepmenpan RB Nomor 651 Tahun 2024 Tentang Nilai Ambang Batas (Passing
Drade) Seleksi Kompetensi Dasar CPNS Tahun Anggaran 2024 menyatakan bahwa Keputusan
ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari
terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya.
Selengkapny silahkan
download dan baca salinan Kepmenpan RB Nomor 651 Tahun 2024 Tentang Nilai
Ambang Batas (passing grade) Seleksi Kompetensi Dasar CPNS Tahun Anggaran 2024.
Melalui salinan dokumen di bawah ini.
LINK DOWNLOAD Kepmenpan RB atau Keputusan Menteri PANRB Nomor
651 Tahun 2024 DISINI
Demikian informasi tentang Kepmenpan RB Nomor 651 Tahun 2024 Tentang Nilai
Ambang Batas (passing grade) Seleksi Kompetensi Dasar CPNS Tahun Anggaran 2024.
Semoga ada manfaatnya.
,