Kepmenpan RB Nomor 650 Tahun 2023 Tentang Persyaratan Wajib Tambahan Dan Sertifikasi Kompetensi Seleksi PPPK Tahun 2023 diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa dalam rangka melaksanakan amanat pasal 20 ayat (5) serta pasal33 ayat (3) dan ayat (5) Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional.
Dasar hukum diterbitkannya Kepmenpan RB atau Keputusan Menteri PAN RB Nomor
650 Tahun 2023 Tentang Persyaratan Wajib Tambahan Dan Sertifikasi Kompetensi
Sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Dalam Pengadaan Pegawai
Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Tahun 2023 adalah
sebagai berikut
1.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4916);
2.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
208, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6827);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah
Dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
224, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6264);
5.
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 126);
6.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 1249);
7.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
untuk Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
725).
Diktum KESATU Kepmenpan RB atau Keputusan Menteri PAN RB Nomor
650 Tahun 2023 Tentang Persyaratan Wajib Tambahan Dan Sertifikasi Kompetensi
Sebagai Penambahan Nilai dalam Seleksi PPPK Tahun 2023 Dalam pengadaan PPPK
terdapat Jenls jabatan fungsional yang memerlukan persyaratan wajib tambahan
dan sertifikat kompetensi sebagai tambahan nilai seleksi kompetensi teknis.
Diktum KEDUA Kepmenpan RB atau Keputusan Menteri PAN RB Nomor
650 Tahun 2023 Tentang Persyaratan Wajib Tambahan Dan Sertifikasi Kompetensi
Sebagai Penambahan Nilai dalam Seleksi PPPK Tahun 2023 menyatakan bahwa Daftar
jenis Jabatan Fungsional yang memerlukan persyaratan wajib tambahan dan sertifikat
kompetensi sebagai tambahan nilai seleksi kompetensi teknis sebagaimana
dimaksud Diktum PERTAMA terlampir pada Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Diktum KETIGA Kepmenpan RB atau Keputusan Menteri PAN RB Nomor
650 Tahun 2023 Tentang Persyaratan Wajib Tambahan Dan Sertifikasi Kompetensi Seleksi
PPPK JF than 2023 menyatakan bahwa Bagi jabatan yang memiliki lebih dari
satujenis sertifikat kompetensi sebagai tambahan nilai seleksi kompetensi
teknis, peserta seleksi pengadaan PPPK hanya dapat memilih satu jenis
sertifikat yang digunakan sebagai tambahan nilai.
Diktum KEMEPAT Kepmenpan RB atau Keputusan Menteri PANRB Nomor
650 Tahun 2023 Tentang Persyaratan Wajib Tambahan Dan Sertifikasi Kompetensi Seleksi
PPPK JF than 2023, menyatakan bahwa Keputusan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 970 Tahun 2022 tentang
Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi Sebagai Penambahan Nilai
Seleksi Kompetensi Teknis dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja untuk Jabatan Fungsional Teknis dinyatakan tidak berlaku.
Diktum KELIMA Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor
650 Tahun 2023 Tentang Persyaratan Wajib Tambahan Dan Sertifikasi Kompetensi Seleksi
PPPK 2023 menyatakan bahwa Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah
sebagaimana mestinya.
Selengkapnya silhakan baca
salinan Kepmenpan RB atau Keputusan Menteri
PAN RB Nomor 650 Tahun 2023 Tentang Persyaratan Wajib Tambahan Dan Sertifikasi
Kompetensi Sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Dalam Pengadaan
Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Tahun 2023
yang ada di bawah ini
Link download Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor
650 Tahun 2023 DISINI
Demikian informasi tentang Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor
650 Tahun 2023 Tentang Persyaratan Wajib Tambahan Dan Sertifikasi Kompetensi Seleksi
PPPK 2023. Semoga ada manfaatnya.