Juknis Seleksi PPPK Guru, Tenaga Kesehatan dan Teknis Provinsi Jambi Tahun 2023

Juknis Seleksi PPPK Guru, Tenaga Kesehatan dan Teknis Tahun 2023



Juknis Seleksi PPPK Guru, Tenaga Kesehatan dan Teknis Provinsi Jambi Tahun 2023 ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Jambi Nomor: Kep.Gub/BKD-2.1/2023 Tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan  Perjanjian Kerja Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi. 


Pertimbangan diterbitkan Peutunjuk Teknis atau Juknis Seleksi PPPK Guru, Tenaga Kesehatan dan Teknis Provinsi Jambi Tahun 2023 adalah a) bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan Aparatur Sipil Negara yang dapat mendukung tugas pokok Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah perlu dilaksanakan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Gubernur Jambi tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Provin si Jambi.

 

Adapun dasar hukum  diterbitkan Peutunjuk Teknis atau Juknis Seleksi PPPK Guru, Tenaga Kesehatan dan Teknis Provinsi Jambi Tahun 2023 adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang­undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);

2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);

3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan U ndang­Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

4. Undang-Unclang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);

5. Undang-Undang Nornor 18 Tahun 2022 tentang Provinsi Jambi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 6807);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara. Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 6402);

7. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 6264);

8 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);

9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukurn Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);

10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 656);

11. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 443 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022;

12.Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nornor 118) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nornor 1332);


Diktum KESATU Keputusan Gubernur Jambi Nomor: Kep.Gub/BKD-2.1/2023 Tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi tahun 2023 menyatakan Menetapkan Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini.

 

Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah daniatau cumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Diktum Keputusan Gubernur Jambi Nomor: Kep.Gub/BKD-2.1/2023 Tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan  Perjanjian Kerja Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi tahun 2023, menyatakan Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Berikut ini salinan Keputusan Gubernur Jambi Nomor: Kep.Gub/BKD-2.1/2023 Tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi

 



Demikian informasi tentang Keputusan Gubernur Jambi Nomor: Kep.Gub/BKD-2.1/2023 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Seleksi PPPK Guru, Tenaga Kesehatan dan Teknis Provinsi Jambi Tahun 2023. Semoga ada manfaatnya.

 




= Baca Juga =


Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter