Juknis Seleksi PPPK Guru, Tenaga Kesehatan dan Teknis Provinsi Jambi Tahun 2023 ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Jambi Nomor: Kep.Gub/BKD-2.1/2023 Tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi.
Pertimbangan diterbitkan Peutunjuk Teknis atau Juknis Seleksi PPPK Guru, Tenaga Kesehatan dan
Teknis Provinsi Jambi Tahun 2023 adalah a) bahwa dalam rangka memenuhi
kebutuhan Aparatur Sipil Negara yang dapat mendukung tugas pokok Perangkat Daerah
di Lingkungan Pemerintah Daerah perlu dilaksanakan pengadaan Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Gubernur Jambi tentang Petunjuk
Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah
Provin si Jambi.
Adapun dasar hukum diterbitkan Peutunjuk Teknis atau Juknis Seleksi PPPK Guru, Tenaga Kesehatan dan
Teknis Provinsi Jambi Tahun 2023 adalah sebagai berikut:
1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
2. Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5494);
3. Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan U ndangUndang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Unclang
Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
5. Undang-Undang
Nornor 18 Tahun 2022 tentang Provinsi Jambi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 6807);
6. Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nornor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun
2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara. Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 6402);
7. Peraturan
Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 6264);
8 Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6322);
9.Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nornor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukurn Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 157);
10. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun
2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan
Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 656);
11. Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 443 Tahun
2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Pemerintah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022;
12.Peraturan
Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis
Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nornor 118) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk
Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nornor 1332);
Diktum KESATU Keputusan Gubernur Jambi Nomor:
Kep.Gub/BKD-2.1/2023 Tentang Petunjuk
Teknis Pengadaan PPPK Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi tahun 2023 menyatakan
Menetapkan Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi, sebagaimana tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini.
Segala biaya yang diperlukan dalam
pelaksanaan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di lingkungan
Pemerintah Provinsi Jambi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dibebankan
pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah daniatau cumber lain yang sah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diktum Keputusan Gubernur Jambi Nomor: Kep.Gub/BKD-2.1/2023
Tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Di Lingkungan Pemerintah
Provinsi Jambi tahun 2023, menyatakan Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan.
Berikut ini salinan Keputusan Gubernur Jambi Nomor: Kep.Gub/BKD-2.1/2023 Tentang Petunjuk
Teknis Pengadaan PPPK Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi
Demikian informasi tentang Keputusan Gubernur
Jambi Nomor: Kep.Gub/BKD-2.1/2023 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Seleksi PPPK Guru, Tenaga Kesehatan dan Teknis Provinsi Jambi
Tahun 2023. Semoga ada manfaatnya.