Petunjuk Teknis (Juknis) Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah TK SD SMP SMA SMK di Lingkungan Kemdikbudristek (Kemendikbudristek) Tahun 2024-2025 masih berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 5958/B/HK.03.01/2022 Tentang Petunjuk Teknis Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah
Perdirjen GTK tentang Petunjuk
Teknis atau Juknis Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah di Lingkungan Kemdikbudristek
(Kemendikbudristek) diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 24 ayat (3) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan
Teknologi Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, perlu
mengatur pengembangan profesi bagi guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah;
b) bahwa Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 26017/B.B1.3/HK/2018
tentang Petunjuk Teknis Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Nomor 3813/B.B1/HK/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal
Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 26017/B.B1.3/HK/2018 tentang Petunjuk Teknis
Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah sudah tidak relevan dengan terbitnya Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021 tentang
Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, sehingga perlu diganti; c) bahwa dengan terbitnya
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021
tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, perlu disusun petunjuk teknis sebagai
acuan dalam pelaksanaan penugasan guru sebagai kepala sekolah; d) bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan tentang Petunjuk Teknis
Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah;
Dasar hukum diterbikkannya
Perdirjen GTK Nomor 5958/B/HK.03.01/2022 Petunjuk Teknis (Juknis) Penugasan Guru
Sebagai Kepala Sekolah di Lingkungan Kemdikbudristek (Kemendikbudristek) adalah
sebagai berikut:
1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4586);
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4586) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor
9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6058);
4.
Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);
5.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963);
6.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021
tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 1427);
7.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6
Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 155);
8.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 26 Tahun 2022
tentang Pendidikan Guru Penggerak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
608);
Pasal 1 menyatakan bahwa Dalam
Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
1.
Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin pembelajaran dan mengelola
satuan pendidikan yang meliputi taman kanak-kanak (TK), taman kanak-kanak luar biasa
(TKLB), sekolah dasar (SD), sekolah dasar luar biasa (SDLB), sekolah menengah pertama
(SMP), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), sekolah menengah atas (SMA),
sekolah menengah kejuruan (SMK), sekolah menengah atas luar biasa (SMALB), atau
Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN).
2.
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, serta menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan
anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
3.
Ekspektasi adalah harapan atas hasil kerja dan perilaku kerja Kepala Sekolah.
4.
Dinas Provinsi adalah dinas yang bertanggungjawab di bidang pendidikan di daerah
provinsi.
5.
Dinas Kabupaten/Kota adalah dinas yang bertanggungjawab di bidang pendidikan di
daerah kabupaten/kota.
6.
Sekolah Indonesia di Luar Negeri yang selanjutnya disebut SILN adalah satuan pendidikan
pada jalur formal yang diselenggarakan di luar negeri.
7.
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan.
Pasal 2 Perdirjen GTK Nomor 5958/B/HK.03.01/2022
Petunjuk Teknis (Juknis) Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah di Lingkungan Kemdikbudristek
(Kemendikbudristek) menyaakan bahwa Petunjuk teknis penugasan Guru sebagai Kepala
Sekolah merupakan pedoman bagi:
a.
Pemerintah;
b.
pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya;
c.
penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;
d.
Guru;
e.
Kepala Sekolah;
f.
pengawas sekolah;
g.
tenaga kependidikan lainnya; dan
h.
pihak lainnya yang terkait dan berkepentingan dalam pelaksanaan penugasan Guru sebagai
Kepala Sekolah.
Pasal 3 Perdirjen GTK Nomor 5958/B/HK.03.01/2022
Petunjuk Teknis (Juknis) Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah di Lingkungan Kemdikbudristek
(Kemendikbudristek)menyatakan bahwa
(1)
Ruang lingkup Peraturan Direktur Jenderal ini meliputi:
a. pengangkatan Kepala Sekolah;
b. pemberhentian Kepala Sekolah;
c. penilaian kinerja dan pengembangan profesi
Kepala Sekolah; dan
d. penyiapan Kepala Sekolah pada SILN.
(2)
Uraian mengenai ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam Peraturan Direktur Jenderal
ini.
Pasal 4 Perdirjen GTK Nomor 5958/B/HK.03.01/2022
Petunjuk Teknis (Juknis) Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah di Lingkungan Kemdikbudristek
(Kemendikbudristek) menyatakan bahwa
(1)
Proses pengangkatan, pemberhentian, penilaian kinerja dan pengembangan profesi Kepala
Sekolah didukung oleh sistem informasi manajemen yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal
Guru dan Tenaga Kependidikan.
(2)
Dalam hal sistem informasi manajemen belum tersedia, Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota
atau penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat melakukan
proses sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat menggunakan sumber data yang telah tersedia.
Pasal 5 Perdirjen GTK Nomor 5958/B/HK.03.01/2022
Petunjuk Teknis (Juknis) Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah di Lingkungan Kemdikbudristek
(Kemendikbudristek) menyatakan bahwa Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai
berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 26017/B.B1.3/HK/2018
tentang Petunjuk Teknis Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Nomor 3813/B.B1/HK/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal
Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 26017/B.B1.3/HK/2018 tentang Petunjuk Teknis
Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6 menyatakan bahwa Peraturan
Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Lampiran Peraturan Direktur Jenderal
Guru Dan Tenaga Kependidikan Nomor 5958/B/HK.03.01/2022 Tentang Petunjuk Teknis
Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah Petunjuk Teknis Penugasan Guru Sebagai Kepala
Sekolah
BAB I
PENGANGKATAN
KEPALA SEKOLAH
A. Tujuan
Pengaturan pengangkatan Kepala
Sekolah bertujuan untuk:
1.
membantu Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota, penyelenggara satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat dalam menyusun kebutuhan Kepala Sekolah dan ketersediaan
Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS);
2.
membantu Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota, dan penyelenggara satuan pendidikan
yang diselenggarakan oleh masyarakat dalam menetapkan BCKS;
3.
membantu tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah dalam merekomendasikan calon
Kepala Sekolah; dan
4.
membantu Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan penyelenggara satuan pendidikan
yang diselenggarakan oleh masyarakat dalam mengangkat Kepala Sekolah.
B. Mekanisme Pengangkatan Kepala
Sekolah
Mekanisme Pengangkatan Kepala
Sekolah oleh Penyelenggara Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat
1.
Penyusunan Kebutuhan Kepala Sekolah dan Ketersediaan BCKS
a.
Penyusunan kebutuhan Kepala Sekolah
Dinas
Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota, dan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan
oleh masyarakat menyusun dan menetapkan data kebutuhan Kepala Sekolah untuk proses
pengangkatan Kepala Sekolah berdasarkan pertimbangan sebagai berikut:
1)
jumlah satuan pendidikan yang belum memiliki Kepala Sekolah definitif;
2)
jumlah Kepala Sekolah definitif dengan memperhitungkan beberapa hal sebagai berikut:
a)
jumlah Kepala Sekolah yang meninggal dunia;
b)
jumlah Kepala Sekolah yang mengundurkan diri;
c)
jumlah Kepala Sekolah yang pensiun;
d)
jumlah Kepala Sekolah yang telah berakhir masa penugasannya, meliputi:
(1)
Kepala Sekolah yang tidak memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan Calon Kepala
Sekolah (CKS) atau sertifikat Guru Penggerak (GP) yang berakhir pada periode berjalan;
atau
(2)
Kepala Sekolah yang memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan CKS atau sertifikat
GP yang berakhir pada periode ke-4 (empat).
e)
jumlah Kepala Sekolah yang melakukan pelanggaran disiplin sedang atau berat;
f)
jumlah Kepala Sekolah yang diangkat pada jabatan lain selain jabatan fungsional
Guru;
g)
jumlah Kepala Sekolah yang dikenai sanksi pidana berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
h)
jumlah Kepala Sekolah yang hasil penilaian kinerjanya untuk setiap unsur penilaian
tidak mencapai dengan sebutan paling rendah Baik;
i)
jumlah Kepala Sekolah yang menjadi anggota partai politik; dan/atau
j)
jumlah Kepala Sekolah yang menduduki jabatan negara;
3)
Jumlah satuan pendidikan berdasarkan jenis dan jenjang sekolah di provinsi dan kabupaten/kota
pada tahun berkenaan.
b.
Penyusunan Ketersedian BCKS
Dinas
Provinsi dan Dinas Kabupaten/Kota melakukan pendataan jumlah Guru yang tersedia
dengan memperhitungkan persyaratan awal sebagai berikut:
1)
jumlah Guru yang memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau
diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;
2)
jumlah Guru yang memiliki sertifikat pendidik;
3)
jumlah Guru yang memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan CKS atau sertifikat
GP;
4)
jumlah $ Guru yang memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan
ruang III/b bagi Guru yang berstatus sebagai PNS;
5)
jumlah Guru yang memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja untuk jabatan fungsional Guru; dan
6)
jumlah Guru berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi tugas
sebagai Kepala Sekolah.
Unsur
penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat melakukan pendataan
jumlah Guru yang tersedia dengan memperhitungkan persyaratan awal sebagai berikut:
1)
jumlah yang Guru memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau
diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;
2)
jumlah Guru yang memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan CKS atau sertifikat
GP; dan
3)
jumlah Guru berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi tugas
sebagai Kepala Sekolah.
Guru
yang telah memenuhi persyaratan awal selanjutnya disebut sebagai BCKS
c.
Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah lintas satuan pendidikan dan/atau lintas jenjang
pendidikan
Dalam
penyusunan kebutuhan Kepala Sekolah dan ketersediaan BCKS, Dinas Provinsi, Dinas
Kabupaten/Kota, dan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat
memperhatikan penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah lintas satuan pendidikan dan/atau
lintas jenjang pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
d.
Teknis Penghitungan Kebutuhan Kepala Sekolah dan Ketersediaan BCKS
Langkah
penyusunan kebutuhan Kepala Sekolah dengan mengisi data sebagai berikut:
1)
Membuat data kebutuhan Kepala Sekolah
a)
Bagi Dinas Provinsi dan Kabupaten/Kota: data Kebutuhan Kepala Sekolah untuk Dinas
Provinsi menggunakan tabel sebagaimana terlampir pada contoh format/tabel/kasus
angka 1 atau Dinas Kabupaten/Kota menggunakan tabel sebagaimana terlampir pada contoh
format/tabel/kasus angka 2.
b)
Bagi penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat: data
Kebutuhan Kepala Sekolah penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
masyarakat menggunakan tabel sebagaimana terlampir pada contoh format/tabel/kasus
angka 3.
2)
Membuat data ketersediaan Guru yang memenuhi persyaratan awal yang selanjutnya disebut
Data BCKS
a)
Bagi Dinas Provinsi dan Kabupaten/Kota, menggunakan tabel sebagaimana terlampir
pada contoh format/tabel/kasus angka 4.
b)
Bagi penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, menggunakan
tabel sebagaimana terlampir pada contoh format/tabel/kasus angka 5.
e.
Penetapan Kebutuhan Kepala Sekolah dan Ketersediaan BCKS
Dinas
Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota, dan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan
oleh masyarakat melakukan penetapan kebutuhan Kepala Sekolah dan ketersediaan BCKS
berdasarkan hasil penghitungan kebutuhan Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada
huruf d angka 1) dan ketersediaan BCKS sebagaimana dimaksud pada huruf d angka 2)
menggunakan tabel sebagaimana terlampir pada contoh format/tabel/kasus angka 6.
2. Proses Penetapan BCKS
a.
Penyampaian Undangan BCKS
Dinas
Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota, dan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan
oleh masyarakat menyampaikan undangan kepada Guru yang memenuhi persyaratan awal,
yang berisi bahwa yang bersangkutan masuk ke dalam daftar BCKS berdasarkan hasil
penetapan kebutuhan Kepala Sekolah dan ketersediaan BCKS.
b.
Pengumpulan Berkas Persyaratan BCKS
Dinas
Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota, dan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan
oleh masyarakat sesuai dengan kewenangannya meminta Guru yang masuk ke dalam daftar
BCKS untuk melengkapi persyaratan sebagai berikut:
1)
hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik untuk setiap unsur
penilaian selama 2 (dua) tahun terakhir;
2)
fotokopi surat keputusan atau surat keterangan terkait pengalaman manajerial paling
singkat 2 (dua) tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas
pendidikan. Pengalaman manajerial dapat berupa penugasan sebagai berikut:
a)
wakil Kepala Sekolah;
b)
koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB);
c)
pengurus organisasi profesi;
d)
pengelola pojok baca;
e)
kepala perpustakaan;
f)
kepala laboratorium;
g)
kepala bengkel SMK;
h)
ketua program/kompetensi keahlian;
i)
ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama pada SMK (LSP P1);
j)
ketua Bursa Kerja Khusus (BKK);
k)
Pengurus inti komunitas yang berbasis kegiatan pendidikan antara lain:
(1)
pengurus inti Kelompok Kerja Guru/KKG Gugus/ MGMP/MGBK/MGTIK tingkat kabupaten/kota
atau kelompok kerja;
(2)
komunitas Guru penggerak; dan/atau
(3)
komunitas pendidikan lainnya.
l)
ketua kelompok kerja Pendidikan Sistem Ganda (PSG); dan/atau
m)
pengalaman manajerial lain yang relevan;
3)
surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat
adiktif lainnya yang dikeluarkan oleh rumah sakit pemerintah;
4)
surat keterangan tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
5)
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian setempat.
c. Verifikasi dan Validasi Berkas
Persyaratan BCKS
Dinas
Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota, dan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan
oleh masyarakat sesuai dengan kewenangannya melakukan verifikasi dan validasi terhadap
berkas persyaratan BCKS. Dalam melakukan verifikasi dan validasi, Dinas Provinsi,
Dinas Kabupaten/Kota, dan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
masyarakat sesuai dengan kewenangannya dengan mempertimbangkan beberapa hal sebagai
berikut:
1)
Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah lintas satuan pendidikan dan/atau lintas jenjang
pendidikan.
Dinas
Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota, dan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan
oleh masyarakat dapat menetapkan BCKS untuk ditempatkan pada lintas satuan pendidikan
dan/atau lintas jenjang pendidikan yang berbeda sesuai dengan kewenangan pemerintah
daerah atau sesuai kewenangan pimpinan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan
oleh masyarakat. Sebagai contoh Dinas Kabupaten/Kota dapat menetapkan BCKS dari
Guru SMP sebagai Kepala Sekolah di SD atau sebaliknya.
2)
Pemilihan BCKS dengan kondisi ketersediaan BCKS berlebih.
Dalam
hal jumlah ketersediaan BCKS melebihi kebutuhan Kepala Sekolah dalam wilayah kewenangannya,
Dinas Provinsi dan Dinas Kabupaten/Kota melakukan pemilihan terhadap BCKS sesuai
dengan kebutuhan.
3)
Pemilihan BCKS dari Guru yang belum memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan
CKS atau sertifikat GP.
Dalam
hal jumlah ketersediaan BCKS kurang dari jumlah kebutuhan Kepala Sekolah di wilayah
kewenangannya, Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota, dan pimpinan penyelenggara
satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat menetapkan Guru sebagai
BCKS dari Guru yang belum memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan CKS atau
sertifikat GP.
Mekanisme
penetapan Guru sebagai BCKS dari Guru yang belum memiliki sertifikat pendidikan
dan pelatihan CKS atau sertifikat GP diserahkan kepada Dinas Provinsi dan Dinas
Kabupaten/Kota dan pimpinan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan
oleh masyarakat.
4)
Koordinasi antar Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota atau pimpinan penyelenggara
satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
a) Apabila
ketersediaan BCKS di wilayah kewenangannya tidak ada maka Dinas Provinsi dan Dinas
Kabupaten/Kota dapat merekomendasikan PPK untuk melakukan koordinasi antar daerah
untuk memenuhi kebutuhan pengangkatan Guru sebagai Kepala Sekolah sesuai kewenangannya.
b) Apabila
ketersediaan BCKS di wilayah kewenangannya tidak ada maka pimpinan penyelenggara
satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat melakukan koordinasi
antar pimpinan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat
untuk memenuhi kebutuhan Kepala Sekolah.
d. Penetapan BCKS
1)
Dinas Provinsi dan Dinas Kabupaten/Kota menetapkan BCKS yang selanjutnya diserahkan
kepada tim pertimbangan menggunakan tabel sebagaimana terlampir pada contoh format/tabel/kasus
angka 7.
2)
Penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat menetapkan
BCKS yang selanjutnya diserahkan kepada tim pertimbangan menggunakan tabel sebagaimana
terlampir pada contoh format/tabel/kasus angka 8.
Contoh
cara perhitungan data kebutuhan kepala sekolah, data BCKS, serta data kebutuhan
Kepala Sekolah dan ketersediaan BCKS sebagaimana terlampir pada contoh format/tabel/kasus
angka 9, angka 10, angka 11, dan angka 12.
3.
Proses Pemberian Rekomendasi oleh Tim Pertimbangan
a.
Unsur Tim Pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah
Tim pertimbangan
pengangkatan Kepala Sekolah bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah
daerah terdiri atas unsur:
1)
sekretariat daerah;
2)
Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota;
3)
dewan pendidikan; dan
4)
pengawas sekolah, sesuai dengan kewenangannya.
Jumlah
total anggota tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah bagi satuan pendidikan
yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah paling sedikit berjumlah 5 (lima) orang
dan berjumlah ganjil.
Tim pertimbangan
pengangkatan Kepala Sekolah bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat
terdiri atas unsur pimpinan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan
oleh masyarakat. Jumlah anggota tim pertimbangan bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan
oleh masyarakat paling sedikit berjumlah 3 (tiga) orang dan berjumlah ganjil.
b.
Tugas Tim Pertimbangan
Tim pertimbangan
pengangkatan Kepala Sekolah mempunyai tugas:
1)
melakukan pemeriksaan ulang terhadap BCKS jika terdapat catatan dari Dinas Provinsi,
Dinas Kabupaten/Kota atau pimpinan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan
oleh masyarakat.
Jika
tidak ada catatan pada hasil validasi dari Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota
atau pimpinan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat
maka Tim Pertimbangan merekomendasikan BCKS untuk menjadi calon Kepala Sekolah.
Jika
terdapat catatan pada hasil validasi dari Dinas Provinsi , Dinas Kabupaten/Kota
atau pimpinan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat
yang menjadi perhatian maka tim pertimbangan melakukan pemeriksaan ulang BCKS. Tim
pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah melakukan pemeriksaan ulang BCKS dalam
hal:
a)
hasil penilaian kinerja;
b)
perilaku perundungan;
c)
perilaku kekerasan seksual;
d)
perilaku intoleransi;
e)
catatan kriminal; dan
f)
hal lain yang terindikasi dapat mengganggu yang bersangkutan dalam pelaksanaan tugas
sebagai Kepala Sekolah.
Dalam
hal hasil pemeriksaan ulang, terdapat BCKS yang catatannya terbukti, tim pertimbangan
meminta Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota atau pimpinan penyelenggara satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk melakukan verifikasi dan validasi
berkas persyaratan BCKS yang lain sebagai pengganti.
2)
memberikan dan menyampaikan hasil rekomendasi calon Kepala Sekolah kepada PPK atau
pimpinan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat jika
tidak terdapat catatan dari Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota, dan/atau pimpinan
penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
4. Proses Pemberian Rekomendasi
dan Pengangkatan Kepala Sekolah
a.
Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah
Tim pertimbangan
pengangkatan Kepala Sekolah menyampaikan hasil rekomendasi calon Kepala Sekolah
kepada PPK. PPK menetapkan Kepala Sekolah berdasarkan hasil rekomendasi calon Kepala
Sekolah dari tim pertimbangan. Selanjutnya PPK menerbitkan keputusan penetapan Kepala
Sekolah tersebut pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah
menggunakan format sebagaimana terlampir pada contoh format/tabel/kasus angka 13.
b.
Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat
Tim pertimbangan
pengangkatan Kepala Sekolah menyampaikan hasil rekomendasi calon Kepala Sekolah
kepada pimpinan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Pimpinan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat memilih
dan menetapkan Kepala Sekolah berdasarkan hasil rekomendasi calon Kepala Sekolah
dari tim pertimbangan. Selanjutnya pimpinan penyelenggara satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat menerbitkan keputusan penetapan sebagai Kepala Sekolah
pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
5. Pemutakhiran Dapodik
Dinas
Kabupaten/Kota, Dinas Provinsi dan pimpinan penyelenggara satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat melakukan pemutahiran data Kepala Sekolah yang telah
dilantik oleh PPK atau pimpinan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan
oleh masyarakat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
6.
Penugasan kembali Kepala Sekolah untuk masa periode kedua, ketiga atau keempat.
a.
Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota dan pimpinan penyelenggara satuan pendidikan
yang diselenggarakan oleh masyarakat melakukan:
1)
evaluasi hasil penilaian kinerja Kepala Sekolah; dan
2)
verifikasi dan validasi kepemilikan sertifikat pendidikan dan pelatihan CKS/sertifikat
GP.
untuk
penugasan kembali Kepala Sekolah untuk masa periode kedua, ketiga atau keempat.
b.
Jika evaluasi hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1) untuk setiap
unsur penilaian kinerja Kepala Sekolah tidak mencapai dengan sebutan paling rendah
“Baik”, maka yang bersangkutan tidak dapat ditugaskan kembali sebagai Kepala Sekolah
untuk masa periode berikutnya.
c.
Jika evaluasi hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1) untuk setiap
unsur penilaian kinerja Kepala Sekolah mencapai dengan sebutan paling rendah “Baik”,
namun yang bersangkutan belum memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan CKS atau
sertifikat GP maka yang bersangkutan tidak dapat ditugaskan kembali sebagai Kepala
Sekolah untuk masa periode berikutnya.
d.
Jika evaluasi hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1) untuk setiap
unsur penilaian kinerja Kepala Sekolah mencapai dengan sebutan paling rendah “Baik”
dan yang bersangkutan memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan CKS atau sertifikat
GP maka yang bersangkutan dapat ditugaskan kembali sebagai Kepala Sekolah untuk
masa periode berikutnya.
e.
Penugasan kembali sebagaimana dimaksud dalam huruf d dilakukan oleh PPK atau pimpinan
penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan menerbitkan
keputusan penetapan Kepala Sekolah tersebut sebagai Kepala Sekolah pada satuan pendidikan
yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan masyarakat.
f.
Penugasan kembali Guru sebagai Kepala Sekolah untuk masa periode kedua, ketiga atau
keempat pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat dituangkan dalam
perjanjian kerja.
BAB II
PEMBERHENTIAN
KEPALA SEKOLAH
A. Tujuan
Pengaturan pemberhentian Kepala
sekolah bertujuan untuk membantu PPK atau pimpinan penyelenggara satuan pendidikan
yang diselenggarakan oleh masyarakat dalam memberhentikan Kepala Sekolah.
B. Mekanisme Pemberhentian Kepala
Sekolah
1. Kepala Sekolah berhenti karena:
a.
meninggal dunia;
b.
permintaan sendiri; atau
c.
diberhentikan.
2.
Kepala Sekolah diberhentikan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf c, karena:
a.
mencapai batas usia pensiun Guru;
b.
telah berakhir masa penugasan sebagai Kepala Sekolah;
c.
melakukan pelanggaran disiplin sedang atau berat;
d.
diangkat pada jabatan lain selain jabatan fungsional Guru;
e.
tidak melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap selama lebih
dari 6 (enam) bulan secara berturut-turut;
f.
dikenai sanksi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap;
g.
hasil penilaian untuk setiap unsur penilaian kinerja tidak mencapai dengan sebutan
paling rendah Baik;
h.
melaksanakan tugas belajar 6 (enam) bulan berturut-turut atau lebih;
i.
menjadi anggota partai politik; dan/atau
j.
menduduki jabatan negara.
Secara
administratif, usulan pemberhentian Kepala Sekolah yang bertugas pada satuan pendidikan
yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah disampaikan oleh kepala Dinas Provinsi
atau Dinas Kabupaten/Kota kepada PPK untuk selanjutnya PPK menetapkan pemberhentian
Kepala Sekolah. Sedangkan pemberhentian Kepala Sekolah yang bertugas pada satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat ditetapkan oleh pimpinan penyelenggara
satuan pendidikan dan dilaporkan kepada kepala Dinas Provinsi atau Dinas Kabupaten/Kota
sesuai dengan kewenangannya.
Kepala
Sekolah yang diberhentikan berdasarkan hal sebagaimana dimaksud pada huruf e, huruf
g dan huruf h melaksanakan tugas kembali menjadi Guru.
BAB III
PENILAIAN
KINERJA DAN PENGEMBANGAN PROFESI
A. Tujuan
Pengaturan penilaian kinerja
dan pengembangan profesi ini bertujuan untuk memberikan gambaran umum kepada Kepala
Sekolah tentang penilaian kinerja dan pengembangan profesi Kepala Sekolah.
Penilaian kinerja Kepala Sekolah
dilaksanakan untuk memastikan tercapainya tujuan dari pelaksanaan tugas Kepala Sekolah.
Tujuan dari pelaksanaan tugas Kepala Sekolah, meliputi:
1.
pengembangan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik;
2.
terwujudnya lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan inklusif;
3.
membangun budaya refleksi dalam pengembangan warga satuan pendidikan dan pengelolaan
program satuan pendidikan; dan
4.
peningkatan kualitas proses dan hasil belajar peserta didik.
B. Penilaian Kinerja Kepala Sekolah
Penilaian kinerja Kepala Sekolah
dilaksanakan dalam suatu sistem pengelolaan kinerja Kepala Sekolah. Pengelolaan
kinerja Kepala Sekolah dilaksanakan untuk pencapaian tujuan dan sasaran satuan pendidikan
melalui:
1.
peningkatan kualitas dan kapasitas Kepala Sekolah;
2.
penguatan peran Kepala Sekolah; dan
3.
penguatan kolaborasi antara atasan langsung Kepala Sekolah dengan Kepala Sekolah,
antara Kepala Sekolah dengan Guru dan tenaga kependidikan lainnya dan antara Kepala
Sekolah dengan pemangku kepentingan lainnya.
Pengelolaan kinerja Kepala Sekolah
berorientasi pada:
1.
pengembangan kinerja Kepala Sekolah;
2.
pemenuhan Ekspektasi atasan langsung Kepala Sekolah;
3.
dialog kinerja yang intens antara atasan langsung Kepala Sekolah dengan Kepala Sekolah;
4.
pencapaian kinerja satuan pendidikan; dan
5.
hasil kerja dan perilaku kerja Kepala Sekolah.
Penjabaran mengenai pengelolaan
kinerja Kepala Sekolah akan diatur dalam pedoman pelaksanaan pengelolaan kinerja.
C. Pengembangan Profesi
Pengembangan profesi merupakan
kegiatan pengembangan kompetensi Kepala Sekolah yang harus dilaksanakan sesuai dengan
kebutuhan secara bertahap dan berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya
dalam rangka peningkatan prestasi belajar peserta didik. Kegiatan pengembangan profesi
berfokus pada:
1.
pengembangan diri dan orang lain;
2.
kepemimpinan pembelajaran;
3.
kepemimpinan manajemen sekolah; dan
4.
kepemimpinan pengembangan sekolah.
Pengembangan profesi Kepala Sekolah
dapat dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, satuan Pendidikan, dan/atau
Kepala Sekolah yang bersangkutan baik secara luring maupun daring sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
PENYIAPAN KEPALA SEKOLAH PADA SILN
A. Tujuan
Pengaturan
penyiapan Kepala Sekolah pada SILN bertujuan untuk membantu Kementerian melakukan
proses pengangkatan Kepala Sekolah pada SILN.
B. Mekanisme Penyiapan Kepala
Sekolah
1. Pengumuman dan Pendaftaran
Kementerian
melalui Biro Kerjasama dan Hubungan Masyarakat mengumumkan lowongan formasi Kepala
Sekolah pada SILN dan membuka pendaftaran bagi calon Kepala Sekolah pada SILN yang
memenuhi persyaratan.
2. Seleksi
Kementerian
bersama kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang luar negeri melakukan
seleksi para calon Kepala Sekolah untuk SILN.
a. Seleksi
Administrasi
Seleksi
administrasi merupakan proses pemeriksaan dan penilaian dokumen terhadap syarat-syarat
yang telah dikumpulkan calon Kepala Sekolah pada SILN pada proses pendaftaran calon
Kepala Sekolah. Seleksi administrasi dilakukan melalui penilaian kelengkapan administrasi/dokumen
Guru sebagai calon Kepala Sekolah pada SILN, sebagai bukti bahwa calon Kepala Sekolah
bersangkutan telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Syarat
calon Kepala Sekolah pada SILN selain memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) Permendikbud 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala
Sekolah juga harus memenuhi persyaratan khusus sebagai berikut:
1)
berstatus sebagai PNS,
2)
memiliki jabatan fungsional Guru,
3)
memiliki pengalaman paling sedikit 4 (empat) tahun berturut-turut sebagai Kepala
Sekolah, dibuktikan dengan fotokopi SK pengangkatan Kepala Sekolah dan surat pernyataan
dari Dinas Provinsi atau Dinas Kabupaten/Kota setempat;
4)
sedang menjabat Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
Pemerintah Daerah, dibuktikan dengan SK pengangkatan Kepala Sekolah;
5)
menguasai bahasa Inggris dan/atau bahasa negara tempat yang bersangkutan akan bertugas,
baik lisan maupun tulisan dibuktikan dengan fotokopi sertifikat TOEFL/bentuk tes
sejenis untuk bahasa selain bahasa Inggris;
6)
memiliki wawasan seni dan budaya Indonesia;
7)
mampu mempromosikan seni dan budaya Indonesia; dan
8)
mendapatkan surat persetujuan dari PPK.
b. Ujian
Tertulis.
c. Wawancara.
3. Pengusulan
Kementerian
melalui Biro Kerjasama dan Hubungan Masyarakat mengusulkan pengangkatan dan penempatan
Kepala Sekolah pada SILN berdasarkan hasil seleksi bersama.
4. Pengangkatan
Kementerian
yang menangani urusan pemerintahan di bidang luar negeri mengangkat dan menempatkan
Kepala Sekolah pada SILN atas usul dari Kementerian.
Bagi yang penasaran silahkan
download Perdirjen GTK tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Penugasan Guru Sebagai
Kepala Sekolah di Lingkungan Kemdikbudristek (Kemendikbudristek). LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Perdirjen
GTK Nomor 5958/B/HK.03.01/2022 tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Penugasan Guru
Sebagai Kepala Sekolah di Lingkungan Kemdikbudristek (Kemendikbudristek). Semoga
ada manfaatnya.