Juknis Anugerah GTK RA Madrasah Kemenag Provinsi Aceh Tahun 2024 atau Petunjuk Teknis (Juknis) Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Raudhatul Athfal/Madrasah Di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh Tahun 2024 diterbitkan dalam rangka peningkatan kualitas Pendidik dan tenaga Kependidikan di Iingkungan madrasah, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh memberikan kesempatan kepada Guru, Kepala, Pengawas, laboran dan pustakawan RA/Madrasah yang berstatus ASN atau Non ASN yang memenuhi syarat untuk mengikuti Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan RA/Madrasah di Iingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh Tahun 2024. Dengan ketentuan sebagai berikut:
Berikut Kriteria/Persyaratan
Peserta GTK RA Madrasah Kemenag Provinsi Aceh Tahun 2024 mengacu pada Juknis Anugerah
GTK RA Madrasah Kemenag Provinsi Aceh Tahun 2024 atau Petunjuk Teknis (Juknis) Anugerah
Guru dan Tenaga Kependidikan Raudhatul Athfal/Madrasah Di Lingkungan Kantor
Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh Tahun 2024
A. Kriteria/Persyaratan
Peserta
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Aktif melaksanakan tugas sebagai guru, kepala
madrasah, pengawas sekolah pada madrasah (bukan pengawas PAI pada
sekolah),pustakawan dan laboran;
3. Berstatus PNS dan/atau Bukan PNS;
4. Pendidikan terakhir sekurang-kurangnya Sarjana
(S1) atau D-IV bagi guru, kepala madrasah, pengawas sekolah pada madrasah
(bukan pengawas PAI pada sekolah) sedangkan bagi laboran dan pustakawan
sekurang-kurangnya D-III;
5. Telah melaksanakan tugas sebagai guru, kepala
madrasah, pengawas sekolah pada madrasah (bukan pengawas PAI pada sekolah),
pustakawan dan laboran sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun;
6. Belum pernah terpilih dan/atau mendapatkan
penghargaan/anugerah peringkat 1 sampai 3 pada gelaran GTK Madrasah
Berprestasi,Inspiratif, Inovatif dan Berdedikatif;
7. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin selama
melaksanakan tugas.
B. Kategori Peserta
1. GTK Madrasah Berprestasi
Guru dan Tenaga Kependidikan
(GTK) Madrasah Berprestasi adalah guru dan tenaga kependidikan yang memiliki
kinerja dan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional yang
melampaui standar nasional, meliputi guru RA/Madrasah, kepala RA/Madrasah,
pengawas sekolah pada madrasah (tidak termasuk guru pendididikan agama Islam
pada sekolah umum) laboran dan pustakawan. Dengan melampirkan:
a.
Bukti Mengikuti pendidikan dan pelatihan maksimal dalam 3 (tiga) tahun terakhir
periode September 2020 sampai dengan September 2024 (dilegalisasi oleh pimpinan
unit kerja yang bersangkutan), meliputi:
1) Tingkat Regional/Daerah
2) Tingkat Nasional
3) Tingkat Internasional
b.
Bukti Keikutsertaan dalam forum ilmiah maksimal dalam 3 (tiga) tahun terakhir
periode September 2020 sampai dengan September 2024 (dilegalisasi pimpinan unit
kerja yang bersangkutan), meliputi:
1) Tingkat Regional/Daerah
2) Tingkat Nasional
3) Tingkat Internasional
c.
Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan maksimal dalam 3 (tiga) tahun
terakhir periode September 2020 sampai dengan September 2024, meliputi:
1) Tingkat Regional/Daerah
2) Tingkat Nasional
3) Tingkat Internasional
2. GTK Madrasah Inspiratif
Guru dan Tenaga Kependidikan
(GTK) Madrasah Inspiratif adalah guru dan tenaga kependidikan yang bisa
memberikan pembelajaran secara kreatif, inovatif, dan tentunya menyenangkan sehingga
menciptakan siswa yang aktif dalam kelas. Tidak hanya menjadi teladan, GTK
inspiratif juga harus bisa membuka wawasan murid dan sekitarnya, sehingga rasa
ingin tahu selalu berkembang dan terjadi perubahan bagi diri siswa ke arah yang
Iebih balk, melampirkan bukti meliputi:
a.
Memiliki karya buku terbanyak (yang relevan dengan bidang pendidikan
masina-masina):
b. Memiliki karya tulis ilmiah terbanyak yang
termuat pada jurnal nasional (yang relevan dengan bidang pendidikan masing-
masing);
c. Memiliki karya tulis ilmiah terbanyak yang
termuat pada jurnal internasional (yang relevan dengan bidang pendidikan
masing-masing); dan
d. Menghantarkan banyak peserta didik diterima
masuk universitas luar dan dalam negeri.
3. GTK Madrasah Inovatif
Guru dan Tenaga Kependidikan
(GTK) Madrasah Inovatif adalah guru dan tenaga kependidikan madrasah yang mampu
membuat perubahan demi menciptakan proses pembelajaran yang menyenangkan dengan
menggunakan berbagai model, media, maupun metode lainnya yang berbeda,
meliputi:
a. Menemukan/menciptakan metode pembelajaran yang
inovatif,unik, aplikatif, friendly dan mudah digunakan sehingga dapat
diaplikasikan dan dimanfaatkan oleh orang lain secara luas. (dapat berupa
aplikasi maupun game yang dapat digunakan melalui Handphone dan/atau Personal
Computer).
b. Mengajar dengan metode kelas digital.
c. Memiliki karya/konten yang di upload pada
platform digital dengan subscriber, viewer dan like terbanyak.
d. Memiliki unit usaha yang berdampak pada
kemandirian madrasah.
e. Mengikuti dan meraih medali pada event
internasional (tidak terbatas pada bidang pendidikan masing-masing).
4. GTK Madrasah Berdedikatif
Guru dan Tenaga Kependidikan
Madrasah yang memiliki dedikasi mengajar yang sangat tinggi diantaranya
mengajar di daerah konflik, perbatasan negara, jarak tempuh yang sangat jauh
dan berbahaya, mengajar dengan banyak keterbatasan (fisik/sarana prasarana),
dengan melampirkan bukti meliputi:
a. Pendidik dengan jarak tempuh yang sangat jauh
dan berbahaya.
b. Guru dan Tendik yang mengajar pada wilayah 3T
dan/atau Perbatasan Negara.
C. Ketentuan Umum
1. Mengisi formulir secara online melalui:
https://www.penmadaceh.id/anugerah-qtk-2024/
2. Setiap peserta hanya boleh mengikuti 1 (satu)
kategori.
3. Mendapatkan rekomendasi dari Kantor
Kementerian Agama Kab/Kota dibuktikan dengan surat rekomendasi dari Kantor
Kementerian Agama Kab/Kota.
4. Peserta pendaftar pada setiap kategori wajib
membuat tulisan feature yang mendeskripsikan tentang diri-sendiri, kelebihan,
keunikan dan mengapa layak dipilih menjadi GTK Madrasah Berprestasi, Inspiratif,Inovatif
dan Berdedikasi.
5. Karya feature dan/atau KTI yang diajukan tidak
pernah dipublikasikan dan/atau diperlombakan.
D. Ketentuan Khusus
1.
Adapun ketentuan kelengkapan peserta GTK Madrasah Berprestasi sebagai berikut:
a.
Scan biodata peserta (terlampir)
b.
Kualifikasi akademik (ijazah)
c.
Pengalaman mengajar atau melakukan supervisi;
d.
Perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran (untuk guru dan kepala RA/madrasah);
e.
melampirkan scan bukti mengikuti pendidikan dan pelatihan maksimal dalam 3
(tiga) tahun terakhir periode September 2020 sampai dengan September 2024
(dilegalisasi pimpinan unit kerja yang bersangkutan), meliputi:
1) Tingkat Regional/Daerah
2) Tingkat Nasional
3) Tingkat Internasional
f.
melampirkan scan bukti keikutsertaan dalam forum ilmiah maksimal dalam 3 (tiga)
tahun terakhir periode September 2020 sampai dengan September 2024
(dilegalisasi pimpinan unit kerja yang bersangkutan), meliputi:
1) Tingkat Regional/Daerah
2) Tingkat Nasional
3) Tingkat Internasional
g.
melampirkan scan bukti penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan
maksimal dalam 3 (tiga) tahun terakhir periode September 2020 sampai dengan
September 2024, meliputi:
1) Tingkat Regional/Daerah
2) Tingkat Nasional
3) Tingkat Internasional
h.
Melampirkan SK pengalaman organisasi di bidang pendidikan,sosial atau
keagamaan, maksimal dalam 3 (tiga) tahun terakhir periode September 2020 sampai
dengan September 2024;
i.
Membuat karya tulis ilmiah berbentuk best practice, laporan dan/atau project
report, dengan ketentuan isinya berupa tentang Program/kegiatan pengembangan
satuan pendidikan yang telah/sedang dilaksanakan; dan
j.
Menyampaikan karya prestasi unggul laboran prestasi terbaik di bidang
perpustakaan dalam 3 (tiga) tahun terakhir periode September 2020 sampai dengan
September 2024. Karya prestasi unggul laboran yang sangat bermanfaat,dapat
berupa:
1) Pengembangan kinerja peralatan dan bahan yang
ada di laboratorium;
2) Pengembangan metode kerja peralatan yang ada di
laboratorium;
3) Pengembangan metode pengujian/kalibrasi dan
atau produksi dalam skala terbatas menggunakan peralatan dan bahan yang ada di
laboratorium;
4) Pengembangan sistem pengelolaan laboratorium;
5) Pembuatan karya produk inovatif;
6) Karya sendiri (bukan karya orang lain/plagiat)
dan bersifat individual meskipun program/kegiatan pengembangan yang dilakukan
merupakan kerja kelompok;
k.
Karya prestasi unggul pustakawan yang sangat bermanfaat, dapat berupa:
1) Pengembangan kinerja pustakawan dengan bahan
yang ada tersedia di perpustakaan;
2) Pengembangan pengelolaan perpustakaan;
3) Pengembangan sistem katalog di perpustakaan;
4) Pengembangan koleksi buku di perpustakaan;
6)
Karya sendiri (bukan karya orang lain/plagiat) dan bersifat individual meskipun
program/kegiatan pengembangan yang dilakukan merupakan kerja kelompok;
I.
Karya tulis yang diajukan menggunakan kata tulis dan notasi ilmiah baku /
standar;
j.
Jumlah halaman 15-20 halaman (kertas ukuran A4, spasi 1,5, font Times New Roman
ukuran 12 points, tidak termasuk foto atau grafis yang menjadi lampiran)
2.
Adapun ketentuan kelengkapan tiap peserta GTK Madrasah Inspiratif (keseluruhan
dan/atau salah satu) sebagai berikut:
a.
Scan biodata peserta (terlampir)
b.
melampirkan scan cover tiap karya buku dilengkapi dengan keterangan judul, nama
penulis dan tahun terbit;
c.
melampirkan scan cover tiap karya tulis ilmiah terbanyak yang termuat pada
jurnal nasional dilengkapi dengan keterangan judul, nama penulis dan tahun
terbit;
d.
melampirkan scan cover tiap karya tulis ilmiah terbanyak yang termuat pada
jurnal internasional dilengkapi dengan keterangan judul, nama penulis dan tahun
terbit;
e.
melampirkan list peserta didik yang diterima pada perguruan tinggi luar dan
dalam negeri, dengan ketentuan:
1) diterima pada universitas terbaik di luar
negeri minimal 3 orang.
2) diterima pada 10 universitas terbaik di
Indonesia versi QS World University Ranking tahun 2022 minimal 10 orang.
3) Khusus untuk daerah perbatasan dan 3T
(tertinggal, terdepan dan terluar) diterima pada universitas terbaik di luar
negeri minimal 1 orang dan/atau di Indonesia minimal 5 orang.
f.
melampirkan list peserta didik yang meraih juara/prestasi baik pada tingkat
internasional maupun nasional.
1) tingkat internasional minimal 5 orang.
2) tingkat nasional minimal 15 orang.
3)
khusus untuk daerah perbatasan dan/atau 3T (tertinggal,terdepan dan terluar)
minimal 1 orang tingkat internasional dan/atau 5 orang tingkat nasional.
3.
Adapun ketentuan kelengkapan peserta GTK Madrasah Inovatif (keseluruhan
dan/atau salah satu) sebagai berikut:
a.
Scan biodata peserta (terlampir)
b.
melampirkan panduan berupa buku panduan dan/atau slide presentasi terkait
penemuan metode pembelajaran baik aplikasi maupun game, dibuktikan dengan:
1) surat yang menyatakan teruji secara ilmiah;
2) diunggah di media sosial; dan
3) dapat diunduh melalui appstore/playstore
(aplikasi/game) (jika ada).
c.
melampirkan panduan berupa buku panduan dan/atau slide presentasi terkait cara
mengajar dengan metode kelas digital,meliputi:
1) konektivitas media antara guru dan peserta
didik; dan
2) menggunakan peralatan teknologi canggih seperti
TV maupun Handphone
d.
melampirkan link karya/konten yang di upload pada platform digital, meliputi:
1) memiliki subscriber, likes, dan viewer terbanyak;
2) akun milik sendiri/individu; dan
3) relevan dengan bidang pendidikan masing-masing.
e
melampirkan kegiatan/aktifitas berupa tulisan dan foto terkait pengelolaan unit
usaha yang berdampak pada kemandirian madrasah.
f.
melampirkan sertifikat/piagam penghargaan telah mengikuti dan meraih medal'
pada event internasional (tidak terbatas pada bidang pendidikan masing-masing).
4.
Adapun ketentuan kelengkapan tiap peserta GTK Madrasah Berdedikatif
(keseluruhan dan/atau salah satu) sebagai berikut:
a. Scan biodata peserta (terlampir)
b. Pendidik dan tenaga kependidikan dengan jarak
tempuh yang sangat jauh dan berbahaya, dapat dibuktikan dengan:
1)
jarak tempuh menuju madrasah minimal 15 km; dan
2)
foto kondisi akses jalan masih belum memadai alias tanah/bebatuan.
c.
Guru dan Tendik yang mengajar pada wilayah 3T dan/atau Perbatasan Negara, dapat
dibuktikan dengan:
1) SK pengangkatan dan/atau pengabdian di madrasah
minimal 10 tahun; dan
2) kegiatan/aktivitas yang menunjukkan kontribusi
guru dalam menumbuhkembangkan praktek balk keagamaan di kalangan siswa, guru
dan tenaga kependidikan, serta masyarakat baik di
dalam
maupun di luar madrasah.
E. PENILAIAN
1. Komponen penilaian
a. Dokumen portofolio (Pf) dan/atau kelengkapan
berkas tiap kategori;
b. Karya tulis ilmiah (KTI) untuk GTK Madrasah
Berprestasi;
c. Feature untuk GTK Madrasah Berprestasi,
Inspiratif, Inovatif dan Berdedikatif
d. Presentasi dan wawancara tentang kelayakayan
menjadi GTK Madrasah Berprestasi (tambah KTI), Inspiratif, Inovatif dan
Berdedikatif;
e. Pemahaman tentang moderasi beragama.
f. Kemampuan berbahasa Arab, Inggris dan/atau
bahasa asing lainnya.
g. Untuk pustakawan dan laboran berprestasi
komponen penilaian mencakup:
1). Memahami tugas pokok dan fungsi sebagai tenaga
pustakawan dan laboran; dan
2). Karya Prestasi Unggul.
F. MEKANISME PENILAIAN
1.
Seleksi tahap pertama:
a) Verifikasi dan validasi seluruh kelengkapan
dokumen administrasi peserta.
b) Penilaian portofolio, KTI, dan feature.
c) Hasil penilaian yang terkumpul akan diambil
nilai rata-ratanya;
d) Dokumen yang tidak memenuhi persyaratan dan
kelengkapan dokumen sebagaimana ketentuan, akan dinyatakan gugur dan tidak
dapat dilakukan penilaian.
e) Peserta yang memenuhi persyaratan dan
kelengkapan dokumen sebagaimana ketentuan dinyatakan lolos seleksi tahap 2;
f).
Peserta yang memiliki memperoleh nilai tertinggi 1-3 dari setiap kategori
disebut sebagai nominator dan berhak maju Grand Final.
2.
Grand Final
a) nominator dari setiap kategori melakukan
presentasi di hadapan dewan juri selama 10 menit dan dilanjutkan dengan tanya
jawab minimal 10 menit;
b) Presentasi dilakukan secara langsung/tatap
muka;
c) Setiap peserta dinilai oleh 2 (dua) orang
Juri;
d) Nilai maksimal yang diperoleh dari presentasi
dan wawancara dari setiap Juri adalah 100 (seratus) poin;
e) peserta berkesempatan untuk mendapatkan nilai
tambah dari kemampuan berbahasa Arab/Inggris/asing lainnya, pemahaman moderasi
beragama maksimal dari setiap Juri sebesar 100 (seratus) poin;
f) Nilai akhir diperoleh dengan komposisi
sebagai berikut:
(1) nilai seleksi tahap 1 sebesar 35%;
(2) nilai grand final sebesar 50%; dan
(3) nilai tambahan sebesar 15%, meliputi:
keterampilan bahasa Arab/Inggrisiasing lainnya, dan pemahaman moderasi
beragama.
G. PENENTUAN PEMENANG
1. Nominator yang memperoleh nilai akhir tertinggi
ditetapkan sebagai pemenang.;
2. Setiap kategori akan ditetapkan pemenang,
sebagai juara I, II, Ill ;
3. Juara I Berhak mengikuti Kegiatan Anugerah
Tingkat Nasional ;
4. Penentuan pemenang ditetapkan melalui rapat
Dewan Juri dan panitia melalui rapat Dewan Juri dan panitia;
5. Penetapan pemenang akan ditetapkan melalui
Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam;
6. Keputusan Dewan Juri dan panitia tidak bisa
diganggu gugat.
H. Waktu Pelaksanaan
1.
Pengumuman Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan RA/Madrasah Berprestasi Tahun
2024 18 Agustus 2024
2.
Pendaftaran dan upload berkas Persyaratan Administrasi Calon Peserta Anugerah
Guru dan Tenaga Kependidikan RA/Madrasah Tahun 2024 23 Agustus sd 04 September 2024
3.
Seleksi Tahap Pertama Calon Peserta Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan
RA/Madrasah Tahun 2024 dan Oleh Tim Kanwil 05
sd 08 September 2024
4.
Pengumuman Tahap Pertama 09 September 2024
5.
Pelaksanaan Grand Final Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan RA/Madrasah Tahun
2024 18 sd 20 September 2024
6.
Pengumuman final hasil Anugerah guru dan tenaga kependidikan RA/Madrasah
berprestasi Tahun 2024 20 September 2024
I. KETENTUAN LAINNYA
1. Seluruh berkas administrasi peserta yang sudah
diserahkan ke panitia tidak dapat diminta kembali;
2. Apabila calon peserta Anugerah yang dipanggil
pada waktunya tidak hadir dan berhalangan, maka dianggap mengundurkan diri;
3. Apabila dikemudian hari diketahui peserta
memberikan data atau keterangan tidak benar/palsu, maka panitia berhak
membatalkan;
4. Keputusan panitia bersifat mutlak dan tidak
dapat diganggu gugat.
Link download Juknis Anugerah GTK RA Madrasah Kemenag Provinsi Aceh Tahun 2024 (DISINI)
Demikian informasi tentang Juknis
Anugerah GTK RA Madrasah Kemenag Provinsi Aceh Tahun 2024 atau Petunjuk Teknis
(Juknis) Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Raudhatul Athfal/Madrasah Di
Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh Tahun 2024 Semoga ada
manfaatnya.