Juknis Anugerah GTK RA Madrasah Kemenag Provinsi Aceh Tahun 2024

Juknis Anugerah GTK RA Madrasah Kemenag Provinsi Aceh Tahun 2024


Juknis Anugerah GTK RA Madrasah Kemenag Provinsi Aceh Tahun 2024 atau Petunjuk Teknis (Juknis) Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Raudhatul Athfal/Madrasah Di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh Tahun 2024 diterbitkan dalam rangka peningkatan kualitas Pendidik dan tenaga Kependidikan di Iingkungan madrasah, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh memberikan kesempatan kepada Guru, Kepala, Pengawas, laboran dan pustakawan RA/Madrasah yang berstatus ASN atau Non ASN yang memenuhi syarat untuk mengikuti Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan RA/Madrasah di Iingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh Tahun 2024. Dengan ketentuan sebagai berikut:

 

Berikut Kriteria/Persyaratan Peserta GTK RA Madrasah Kemenag Provinsi Aceh Tahun 2024 mengacu pada Juknis Anugerah GTK RA Madrasah Kemenag Provinsi Aceh Tahun 2024 atau Petunjuk Teknis (Juknis) Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Raudhatul Athfal/Madrasah Di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh Tahun 2024

 

A. Kriteria/Persyaratan Peserta

1.  Warga Negara Indonesia (WNI)

2.  Aktif melaksanakan tugas sebagai guru, kepala madrasah, pengawas sekolah pada madrasah (bukan pengawas PAI pada sekolah),pustakawan dan laboran;

3.  Berstatus PNS dan/atau Bukan PNS;

4.  Pendidikan terakhir sekurang-kurangnya Sarjana (S1) atau D-IV bagi guru, kepala madrasah, pengawas sekolah pada madrasah (bukan pengawas PAI pada sekolah) sedangkan bagi laboran dan pustakawan sekurang-kurangnya D-III;

5.  Telah melaksanakan tugas sebagai guru, kepala madrasah, pengawas sekolah pada madrasah (bukan pengawas PAI pada sekolah), pustakawan dan laboran sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun;

6.  Belum pernah terpilih dan/atau mendapatkan penghargaan/anugerah peringkat 1 sampai 3 pada gelaran GTK Madrasah Berprestasi,Inspiratif, Inovatif dan Berdedikatif;

7.  Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin selama melaksanakan tugas.

 

B. Kategori Peserta

1. GTK Madrasah Berprestasi

Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Berprestasi adalah guru dan tenaga kependidikan yang memiliki kinerja dan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional yang melampaui standar nasional, meliputi guru RA/Madrasah, kepala RA/Madrasah, pengawas sekolah pada madrasah (tidak termasuk guru pendididikan agama Islam pada sekolah umum) laboran dan pustakawan. Dengan melampirkan:

a. Bukti Mengikuti pendidikan dan pelatihan maksimal dalam 3 (tiga) tahun terakhir periode September 2020 sampai dengan September 2024 (dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja yang bersangkutan), meliputi:

1)  Tingkat Regional/Daerah

2)  Tingkat Nasional

3)  Tingkat Internasional

b. Bukti Keikutsertaan dalam forum ilmiah maksimal dalam 3 (tiga) tahun terakhir periode September 2020 sampai dengan September 2024 (dilegalisasi pimpinan unit kerja yang bersangkutan), meliputi:

1)  Tingkat Regional/Daerah

2)  Tingkat Nasional

3)  Tingkat Internasional

c. Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan maksimal dalam 3 (tiga) tahun terakhir periode September 2020 sampai dengan September 2024, meliputi:

1)  Tingkat Regional/Daerah

2)  Tingkat Nasional

3)  Tingkat Internasional

 

2. GTK Madrasah Inspiratif

Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Inspiratif adalah guru dan tenaga kependidikan yang bisa memberikan pembelajaran secara kreatif, inovatif, dan tentunya menyenangkan sehingga menciptakan siswa yang aktif dalam kelas. Tidak hanya menjadi teladan, GTK inspiratif juga harus bisa membuka wawasan murid dan sekitarnya, sehingga rasa ingin tahu selalu berkembang dan terjadi perubahan bagi diri siswa ke arah yang Iebih balk, melampirkan bukti meliputi:

a. Memiliki karya buku terbanyak (yang relevan dengan bidang pendidikan masina-masina):

b.  Memiliki karya tulis ilmiah terbanyak yang termuat pada jurnal nasional (yang relevan dengan bidang pendidikan masing- masing);

c.   Memiliki karya tulis ilmiah terbanyak yang termuat pada jurnal internasional (yang relevan dengan bidang pendidikan masing-masing); dan

d.  Menghantarkan banyak peserta didik diterima masuk universitas luar dan dalam negeri.

 

3. GTK Madrasah Inovatif

Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Inovatif adalah guru dan tenaga kependidikan madrasah yang mampu membuat perubahan demi menciptakan proses pembelajaran yang menyenangkan dengan menggunakan berbagai model, media, maupun metode lainnya yang berbeda, meliputi:

a.  Menemukan/menciptakan metode pembelajaran yang inovatif,unik, aplikatif, friendly dan mudah digunakan sehingga dapat diaplikasikan dan dimanfaatkan oleh orang lain secara luas. (dapat berupa aplikasi maupun game yang dapat digunakan melalui Handphone dan/atau Personal Computer).

b.  Mengajar dengan metode kelas digital.

c.   Memiliki karya/konten yang di upload pada platform digital dengan subscriber, viewer dan like terbanyak.

d.  Memiliki unit usaha yang berdampak pada kemandirian madrasah.

e.  Mengikuti dan meraih medali pada event internasional (tidak terbatas pada bidang pendidikan masing-masing).

 

4. GTK Madrasah Berdedikatif

Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah yang memiliki dedikasi mengajar yang sangat tinggi diantaranya mengajar di daerah konflik, perbatasan negara, jarak tempuh yang sangat jauh dan berbahaya, mengajar dengan banyak keterbatasan (fisik/sarana prasarana), dengan melampirkan bukti meliputi:

a.  Pendidik dengan jarak tempuh yang sangat jauh dan berbahaya.

b.  Guru dan Tendik yang mengajar pada wilayah 3T dan/atau Perbatasan Negara.

 

C. Ketentuan Umum

1.  Mengisi formulir secara online melalui: https://www.penmadaceh.id/anugerah-qtk-2024/

2.  Setiap peserta hanya boleh mengikuti 1 (satu) kategori.

3.  Mendapatkan rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kab/Kota dibuktikan dengan surat rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kab/Kota.

4.  Peserta pendaftar pada setiap kategori wajib membuat tulisan feature yang mendeskripsikan tentang diri-sendiri, kelebihan, keunikan dan mengapa layak dipilih menjadi GTK Madrasah Berprestasi, Inspiratif,Inovatif dan Berdedikasi.

5.  Karya feature dan/atau KTI yang diajukan tidak pernah dipublikasikan dan/atau diperlombakan.

 

D. Ketentuan Khusus

1. Adapun ketentuan kelengkapan peserta GTK Madrasah Berprestasi sebagai berikut:

a. Scan biodata peserta (terlampir)

b. Kualifikasi akademik (ijazah)

c. Pengalaman mengajar atau melakukan supervisi;

d. Perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran (untuk guru dan kepala RA/madrasah);

e. melampirkan scan bukti mengikuti pendidikan dan pelatihan maksimal dalam 3 (tiga) tahun terakhir periode September 2020 sampai dengan September 2024 (dilegalisasi pimpinan unit kerja yang bersangkutan), meliputi:

1)  Tingkat Regional/Daerah

2)  Tingkat Nasional

3)  Tingkat Internasional

f. melampirkan scan bukti keikutsertaan dalam forum ilmiah maksimal dalam 3 (tiga) tahun terakhir periode September 2020 sampai dengan September 2024 (dilegalisasi pimpinan unit kerja yang bersangkutan), meliputi:

1)  Tingkat Regional/Daerah

2)  Tingkat Nasional

3)  Tingkat Internasional

g. melampirkan scan bukti penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan maksimal dalam 3 (tiga) tahun terakhir periode September 2020 sampai dengan September 2024, meliputi:

1)  Tingkat Regional/Daerah

2)  Tingkat Nasional

3)  Tingkat Internasional

h. Melampirkan SK pengalaman organisasi di bidang pendidikan,sosial atau keagamaan, maksimal dalam 3 (tiga) tahun terakhir periode September 2020 sampai dengan September 2024;

i. Membuat karya tulis ilmiah berbentuk best practice, laporan dan/atau project report, dengan ketentuan isinya berupa tentang Program/kegiatan pengembangan satuan pendidikan yang telah/sedang dilaksanakan; dan

j. Menyampaikan karya prestasi unggul laboran prestasi terbaik di bidang perpustakaan dalam 3 (tiga) tahun terakhir periode September 2020 sampai dengan September 2024. Karya prestasi unggul laboran yang sangat bermanfaat,dapat berupa:

1) Pengembangan kinerja peralatan dan bahan yang ada di laboratorium;

2) Pengembangan metode kerja peralatan yang ada di laboratorium;

3) Pengembangan metode pengujian/kalibrasi dan atau produksi dalam skala terbatas menggunakan peralatan dan bahan yang ada di laboratorium;

4) Pengembangan sistem pengelolaan laboratorium;

5) Pembuatan karya produk inovatif;

6) Karya sendiri (bukan karya orang lain/plagiat) dan bersifat individual meskipun program/kegiatan pengembangan yang dilakukan merupakan kerja kelompok;

k. Karya prestasi unggul pustakawan yang sangat bermanfaat, dapat berupa:

1) Pengembangan kinerja pustakawan dengan bahan yang ada tersedia di perpustakaan;

2) Pengembangan pengelolaan perpustakaan;

3) Pengembangan sistem katalog di perpustakaan;

4) Pengembangan koleksi buku di perpustakaan;

6) Karya sendiri (bukan karya orang lain/plagiat) dan bersifat individual meskipun program/kegiatan pengembangan yang dilakukan merupakan kerja kelompok;

I. Karya tulis yang diajukan menggunakan kata tulis dan notasi ilmiah baku / standar;

j. Jumlah halaman 15-20 halaman (kertas ukuran A4, spasi 1,5, font Times New Roman ukuran 12 points, tidak termasuk foto atau grafis yang menjadi lampiran)

 

2. Adapun ketentuan kelengkapan tiap peserta GTK Madrasah Inspiratif (keseluruhan dan/atau salah satu) sebagai berikut:

a. Scan biodata peserta (terlampir)

b. melampirkan scan cover tiap karya buku dilengkapi dengan keterangan judul, nama penulis dan tahun terbit;

c. melampirkan scan cover tiap karya tulis ilmiah terbanyak yang termuat pada jurnal nasional dilengkapi dengan keterangan judul, nama penulis dan tahun terbit;

d. melampirkan scan cover tiap karya tulis ilmiah terbanyak yang termuat pada jurnal internasional dilengkapi dengan keterangan judul, nama penulis dan tahun terbit;

e. melampirkan list peserta didik yang diterima pada perguruan tinggi luar dan dalam negeri, dengan ketentuan:

1)  diterima pada universitas terbaik di luar negeri minimal 3 orang.

2)  diterima pada 10 universitas terbaik di Indonesia versi QS World University Ranking tahun 2022 minimal 10 orang.

3)  Khusus untuk daerah perbatasan dan 3T (tertinggal, terdepan dan terluar) diterima pada universitas terbaik di luar negeri minimal 1 orang dan/atau di Indonesia minimal 5 orang.

f. melampirkan list peserta didik yang meraih juara/prestasi baik pada tingkat internasional maupun nasional.

1)  tingkat internasional minimal 5 orang.

2)  tingkat nasional minimal 15 orang.

3) khusus untuk daerah perbatasan dan/atau 3T (tertinggal,terdepan dan terluar) minimal 1 orang tingkat internasional dan/atau 5 orang tingkat nasional.

 

3. Adapun ketentuan kelengkapan peserta GTK Madrasah Inovatif (keseluruhan dan/atau salah satu) sebagai berikut:

a. Scan biodata peserta (terlampir)

b. melampirkan panduan berupa buku panduan dan/atau slide presentasi terkait penemuan metode pembelajaran baik aplikasi maupun game, dibuktikan dengan:

1) surat yang menyatakan teruji secara ilmiah;

2) diunggah di media sosial; dan

3) dapat diunduh melalui appstore/playstore (aplikasi/game) (jika ada).

c. melampirkan panduan berupa buku panduan dan/atau slide presentasi terkait cara mengajar dengan metode kelas digital,meliputi:

1) konektivitas media antara guru dan peserta didik; dan

2) menggunakan peralatan teknologi canggih seperti TV maupun Handphone

d. melampirkan link karya/konten yang di upload pada platform digital, meliputi:

1) memiliki subscriber, likes, dan viewer terbanyak;

2) akun milik sendiri/individu; dan

3) relevan dengan bidang pendidikan masing-masing.

e melampirkan kegiatan/aktifitas berupa tulisan dan foto terkait pengelolaan unit usaha yang berdampak pada kemandirian madrasah.

f. melampirkan sertifikat/piagam penghargaan telah mengikuti dan meraih medal' pada event internasional (tidak terbatas pada bidang pendidikan masing-masing).

 

4. Adapun ketentuan kelengkapan tiap peserta GTK Madrasah Berdedikatif (keseluruhan dan/atau salah satu) sebagai berikut:

a. Scan biodata peserta (terlampir)

b. Pendidik dan tenaga kependidikan dengan jarak tempuh yang sangat jauh dan berbahaya, dapat dibuktikan dengan:

1) jarak tempuh menuju madrasah minimal 15 km; dan

2) foto kondisi akses jalan masih belum memadai alias tanah/bebatuan.

c. Guru dan Tendik yang mengajar pada wilayah 3T dan/atau Perbatasan Negara, dapat dibuktikan dengan:

1) SK pengangkatan dan/atau pengabdian di madrasah minimal 10 tahun; dan

2) kegiatan/aktivitas yang menunjukkan kontribusi guru dalam menumbuhkembangkan praktek balk keagamaan di kalangan siswa, guru dan tenaga kependidikan, serta masyarakat baik di

dalam maupun di luar madrasah.

E. PENILAIAN

1. Komponen penilaian

a. Dokumen portofolio (Pf) dan/atau kelengkapan berkas tiap kategori;

b. Karya tulis ilmiah (KTI) untuk GTK Madrasah Berprestasi;

c. Feature untuk GTK Madrasah Berprestasi, Inspiratif, Inovatif dan Berdedikatif

d. Presentasi dan wawancara tentang kelayakayan menjadi GTK Madrasah Berprestasi (tambah KTI), Inspiratif, Inovatif dan Berdedikatif;

e. Pemahaman tentang moderasi beragama.

f.  Kemampuan berbahasa Arab, Inggris dan/atau bahasa asing lainnya.

g. Untuk pustakawan dan laboran berprestasi komponen penilaian mencakup:

1). Memahami tugas pokok dan fungsi sebagai tenaga pustakawan dan laboran; dan

2). Karya Prestasi Unggul.

 

F. MEKANISME PENILAIAN

1. Seleksi tahap pertama:

a)  Verifikasi dan validasi seluruh kelengkapan dokumen administrasi peserta.

b)  Penilaian portofolio, KTI, dan feature.

c)   Hasil penilaian yang terkumpul akan diambil nilai rata-ratanya;

d)  Dokumen yang tidak memenuhi persyaratan dan kelengkapan dokumen sebagaimana ketentuan, akan dinyatakan gugur dan tidak dapat dilakukan penilaian.

e)  Peserta yang memenuhi persyaratan dan kelengkapan dokumen sebagaimana ketentuan dinyatakan lolos seleksi tahap 2;

f). Peserta yang memiliki memperoleh nilai tertinggi 1-3 dari setiap kategori disebut sebagai nominator dan berhak maju Grand Final.

2. Grand Final

a)  nominator dari setiap kategori melakukan presentasi di hadapan dewan juri selama 10 menit dan dilanjutkan dengan tanya jawab minimal 10 menit;

b)  Presentasi dilakukan secara langsung/tatap muka;

c)   Setiap peserta dinilai oleh 2 (dua) orang Juri;

d)  Nilai maksimal yang diperoleh dari presentasi dan wawancara dari setiap Juri adalah 100 (seratus) poin;

e)  peserta berkesempatan untuk mendapatkan nilai tambah dari kemampuan berbahasa Arab/Inggris/asing lainnya, pemahaman moderasi beragama maksimal dari setiap Juri sebesar 100 (seratus) poin;

f)   Nilai akhir diperoleh dengan komposisi sebagai berikut:

(1) nilai seleksi tahap 1 sebesar 35%;

(2) nilai grand final sebesar 50%; dan

(3) nilai tambahan sebesar 15%, meliputi: keterampilan bahasa Arab/Inggrisiasing lainnya, dan pemahaman moderasi beragama.

 

G. PENENTUAN PEMENANG

1.  Nominator yang memperoleh nilai akhir tertinggi ditetapkan sebagai pemenang.;

2.  Setiap kategori akan ditetapkan pemenang, sebagai juara I, II, Ill ;

3.  Juara I Berhak mengikuti Kegiatan Anugerah Tingkat Nasional ;

4.  Penentuan pemenang ditetapkan melalui rapat Dewan Juri dan panitia melalui rapat Dewan Juri dan panitia;

5.  Penetapan pemenang akan ditetapkan melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam;

6.  Keputusan Dewan Juri dan panitia tidak bisa diganggu gugat.

 

H. Waktu Pelaksanaan

1. Pengumuman Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan RA/Madrasah Berprestasi Tahun 2024  18 Agustus 2024

2. Pendaftaran dan upload berkas Persyaratan Administrasi Calon Peserta Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan RA/Madrasah Tahun 2024        23 Agustus sd 04 September 2024

3. Seleksi Tahap Pertama Calon Peserta Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan RA/Madrasah Tahun 2024 dan Oleh Tim Kanwil        05 sd 08 September 2024

4. Pengumuman Tahap Pertama 09 September 2024

5. Pelaksanaan Grand Final Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan RA/Madrasah Tahun 2024  18 sd 20 September 2024

6. Pengumuman final hasil Anugerah guru dan tenaga kependidikan RA/Madrasah berprestasi Tahun 2024 20 September 2024

 

I. KETENTUAN LAINNYA

1.  Seluruh berkas administrasi peserta yang sudah diserahkan ke panitia tidak dapat diminta kembali;

2.  Apabila calon peserta Anugerah yang dipanggil pada waktunya tidak hadir dan berhalangan, maka dianggap mengundurkan diri;

3.  Apabila dikemudian hari diketahui peserta memberikan data atau keterangan tidak benar/palsu, maka panitia berhak membatalkan;

4.  Keputusan panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

 

Link download Juknis Anugerah GTK RA Madrasah Kemenag Provinsi Aceh Tahun 2024 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Juknis Anugerah GTK RA Madrasah Kemenag Provinsi Aceh Tahun 2024 atau Petunjuk Teknis (Juknis) Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Raudhatul Athfal/Madrasah Di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh Tahun 2024 Semoga ada manfaatnya.




= Baca Juga =


Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter