Buku Petunjuk Teknis (Juknis) Sertifikasi Bebas Frambusia Bagi Kabupaten Kota Di Indonesia. Frambusia merupakan penyakit tropis yang termasuk ke dalam kelompok penyakit tropis terabaikan (Neglected Tropical Disease). Frambusia atau dalam beberapa bahasa daerah disebut patek, puru, buba, pian, parangi, ambalo adalah penyakit menular yang disebabkan oleh bakteri Treponema pallidum subspecies perte nue yang hidup di daerah tropis. Penularannya melalui lalat atau melalui kontak langsung dari cairan luka penderita ke orang yag mempunyai kulit yang luka atau tidak utuh.
Penyakit frambusia masih
menjadi masalah kesehatan masyarakat di Indonesia dan Indonesia merupakan salah
satu negara di regional Asia Tenggara yang melaporkan adanya kasus frambusia
selain Timor Leste. Pada tahun 2014 ditemukan 1.521 kasus frambusia, tahun 2015
mengalami peningkatan yaitu ditemukan 3.379 kasus dan sejak 2016 hingga 2018
kasusnya mengalami penurunan yaitu 2.762 kasus tahun pada 2016, 1.218 kasus pada
tahun 2017 dan 355 kasus pada tahun 2018. Tahun 2019, terdapat 673 kasus
frambusia yang ditemukan di 35 kabupaten/kota, tahun 2021 dilaporkan 169 kasus
frambusia di 8 kabupaten/kota dari 3 Provinsi dan di tahun 2022 terlaporkan
sebanyak 195 kasus frambusia. Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor 496
tahun 2017, terdapat 79 kabupaten/kota endemis frambusia yang tersebar di 18
provinsi.
Berdasarkan Peraturan
Menteri Kesehatan nomor 8 tahun 2017 tentang Eradikasi Frambusia, telah
dilakukan upaya diantaranya Pemberian Obat Pencegahan Masal (POPM) menggunakan Azitromis
in dengan cakupan pengobatan >90% . Setelah dilakukan POPM, pada minggu ke 4
dan ke 8 dilakukan review terhadap cakupan POPM kemudian dilanjutkan surveilans
pasca POPM dan jika masih ditemukan kasus maka dilakukan pen gobatan kasus
kontak. Kabupaten/Kota yang memenuhi syarat (cakupan POPM >90% dan tidak
ditemukan lagi kasus klinis frambusia) kemudian memasuki fase pengawasan dengan
melakukan survei serologi frambusia tiga tahun berturut-turut. Apabila berdasarkan
hasil surveilans berkinerja baik tidak ditemukan adanya kasus baru dan hasil
survei serologi selama tiga tahun bertutu-turut menyatakan tidak terdapat
penularan, maka daerah tersebut berhak mengajukan proses sertifikasi frambusia.
Penyakit frambusia masih
merupakan masalah kesehatan masyarakat di Indonesia yang perlu mendapatkan perhatian.
Indonesia adalah Negara di Wilayah Asia Tenggara yang melaporkan adanya kasus
frambusia selain Timor Leste. Pada tahun 2017, tercatat 79 kabupaten/kota
endemis frambusia yang berada di 18 provinsi. Berdasarkan data nasional,
ditemukan sejumlah 169 kasus frambusia pada tahun 2021 dengan fokus penyebaran
berada di wilayah timur Indonesia yaitu provinsi Papua dan Papua Barat.
WHO melalui Roadmap
Neglected Tropical Diseases (NTDs) Tahun 2021 – 2030 menetapkan target
eradikasi frambusia di dunia tah un 2030. Sedangkan di Indonesia, sejumlah 514
kabupaten/kota ditargetkan memperoleh status bebas frambusia pada tahun 2024.
Guna mewujudkan eradikasi frambusia di Indonesia, telah diterbitkan Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Eradikasi Frambusia dan dilakukan
berbagai tahapan kegiatan pencegahan dan pengendalian penyakit melalui
pelaksanaan surveilans adekuat (zero reporting) bagi kabupaten/kota endemis dan
non endemis, Pemberian Obat Pencegahan Masal (POPM) Frambusia total penduduk
pad a desa endemis frambusia dan Survei Serologi Frambusia selama tiga tahun
berturut -turut pada kabupaten/kota endemis frambusia untuk pembuktian bahwa
sudah tidak terjadi transmisi penyakit di daerah tersebut.
Sementara itu, kabupaten/kota
bebas frambusia perlu dilakukan surveilans berbasis indikator. Apabila tidak
ditemukan kasus konfirmasi dengan surveilans sesuai indikator selama setidaknya
6 bulan berturut-turut, maka kabupaten/kota tersebut berhak mendapat
rekomendasi dari provinsi untuk mendapatkan sertifikat bebas frambusia dari
pusat.
Sertifikasi bebas frambusia
merupakan salah satu upaya yang diselenggarakan untuk menilai apakah suatu
kabupaten/kota terbukti tidak ditemukan kasus frambusia baru berdasarkan
surveilans yang berkinerja baik. Kabupaten/kota endemis dapat mengajukan
sertifikasi bebas frambusia apabila telah melakukan surveilans berkinerja baik,
mampu menghentikan penularan melalui kegiatan POPM Frambusia yang berkualitas
dengan cakupan ≥ 90%, serta melakukan kegiatan Survei Serologi Frambusia selama
3 tahun berturut-turut dan tidak ditemukan kasus konfirmasi baru. Sedangkan
bagi kabupaten/kota bebas frambusia dapat mengajukan sertifikasi bebas
frambusia apabila melakukan surveilans berkinerja baik, tidak ditemukan kasus
konfirmasi baru selama minimal 6 bulan berturut – turut dan setidaknya 90% dari
laporan surveilans termasuk zero reporting dilaporkan setiap bulan. Unsur yang
dinilai pada sertifikasi bebas frambusia meliputi kegiatan promosi kesehatan,
pengendalian faktor risiko dan surveilans frambusia yang dilakukan oleh kabupaten/kota.
Sertifikat bebas frambusia kabupaten/kota akan dikeluarkan oleh Menteri
Kesehatan berdasarkan rekomendasi Tim Penilai Bebas Frambusia Pusat setelah
melalui proses penilaian.
Petunjuk Teknis Sertifikasi
Bebas Frambusia merupakan acuan dan referensi bagi Tim penilai pusat, tim
penilai provinsi, dinas kesehatan kabupaten/kota, puskesmas/pelayanan kesehatan
dan pihak-pihak terkait dalam penyelenggaraan sertifikasi bebas frambusia.
Ucapan terima kasih kami sampaikan kepada tim penyusun, narasumber, dan semua
pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan dan penyelesaian petunjuk
teknis ini.
Tujuan Umum diterbitkan Buku
Petunjuk Teknis (Juknis) Sertifikasi Bebas Frambusia Bagi Kabupaten Kota Di
Indonesia adalah tersedianya acuan teknis bagi Tim penilai pusat, tim penilai
Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Puskesmas/pelayanan kesehatan untuk
pencapaian semua kabupaten kota tersertifikasi bebas frambusia menuju Indonesia
bebas frambusia. Sedangkan Tujuan K husus : 1) Tersedianya acuan teknis bagi
Puskesmas dan kabupaten/kota mempersiapkan persyaratan yang dilakukan dan
mengusulkan sertifikat bebas frambusia; 2). Tersedianya acuan teknis tim
penilai provinsi dalam melakukan penilaian sertifikasi bebas frambusia; 3) Tersedianya
acuan teknis tim penilai Pusat dalam melaksanakan penilaian sertifikasi bebas
frambusia
Link download Buku Petunjuk
Teknis (Juknis) Sertifikasi Bebas Frambusia Bagi Kabupaten Kota Di Indonesia(DISINI)
Semoga Buku Petunjuk Teknis
(Juknis) Sertifikasi Bebas Frambusia Bagi Kabupaten Kota Di Indonesia dapat
menghantarkan seluruh kabupaten/kota mencapai status bebas frambusia.