Tata Cara dan Persyaratan Pendaftaran CPNS Kejaksaan Tahun 2024. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kejaksaan RI Tahun Anggaran 2024, maka Kejaksaan Republik Indonesia akan melaksanakan Seleksi Pengadaan Calon Pegawai negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2024.
Apa saja Persyaratan
Pendaftaran CPNS Kejaksaan Tahun 2024 ? Persyaratan Umum antara lain: 1) Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun
dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar; 2) Tidak pernah
dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah
mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana
penjara 2 (dua) tahun atau lebih; 3) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat
tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit
Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau
diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta; 4) Tidak berkedudukan
sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), PNS, prajurit Tentara Nasional
Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; 5) Tidak menjadi
anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; 6) Memiliki
kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan; 7) Sehat jasmani dan
rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, 8) Bersedia ditempatkan
di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang
ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
Adapun Persyaratan Khusus Pendaftaran
CPNS Kejaksaan Tahun 2024 adalah sebagai berikut
1. Jabatan Dokter Spesialis Ahli Pertama, Jabatan
Dokter Ahli Pertama, Jabatan Dokter Gigi Ahli Pertama dan Jabatan Apoteker Ahli
Pertama
1) Berusia maksimal 30 (tiga puluh) tahun pada
saat lamaran diajukan, dan khusus dokter spesialis berusia paling tinggi 40
(empat puluh) tahun pada saat lamaran diajukan;
2) Tidak buta warna baik parsial maupun total,
tidak cacat fisik, tidak cacat mental, termasuk kelainan orientasi seks dan
kelainan perilaku (transgender), tidak bertato, tidak bertindik (khusus untuk
laki-laki) dan mempunyai postur badan ideal dengan standar
Body Mass Index
( BMI ) antara 18-25 dengan rumus
berat badan dalam kilogram dibagi
tinggi badan dalam
meter kuadrat dengan tinggi badan untuk laki-laki minimal 160
(seratus enam puluh) centimeter dan
perempuan 155 (seratus lima puluh lima)
centimeter;
3) Berijazah komputer minimal program Microsoft
Office dan pengoperasian internet;
4) Menguasai bahasa Inggris
dibuktikan dengan nilai
prediksi Test of English
as a Foreign Language (TOEFL) minimal 500
(lima ratus) atau nilai prediksi International English Language
Testing System (IELTS) minimal 5,5 (lima koma lima) yang
masih berlaku;
5) Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan
persyaratan jabatan, dari Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta dengan program
studi yang terakreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN
PT) pada saat ijazah tersebut dikeluarkan;
6) Telah
memiliki ijazah sesuai
formasi yang dibutuhkan
pada saat melamar dan memiliki
Indeks Prestasi Kumulatif
(IPK) serendah- rendahnya 3.00
(tiga koma nol nol);
7) Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Profesi
yang masih berlaku, Surat Tanda Registrasi (STR) Internship Tidak Berlaku.
2. Jabatan Jaksa Ahli Pertama
a. Formasi Pelamar umum
1) Berusia setinggi-tingginya 28 (dua puluh
delapan) tahun pada saat lamaran
diajukan;
2) Belum menikah dan bersedia tidak akan menikah
sampai diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil;
3) Tidak buta warna baik parsial maupun total,
tidak cacat fisik, tidak cacat mental, termasuk kelainan orientasi seks dan
kelainan perilaku (transgender), tidak bertato, tidak bertindik (khusus untuk
laki-laki) dan mempunyai postur badan ideal dengan standar Body Mass Index
(BMI) antara 18-25 dengan rumus berat badan dalam kilogram dibagi tinggi badan
dalam meter kuadrat dengan tinggi
badan untuk laki-laki minimal 160 (seratus enam puluh)
centimeter dan perempuan 155 (seratus lima puluh lima) centimeter;
4) Berijazah komputer minimal program Microsoft
Office dan pengoperasian internet;
5) Menguasai bahasa inggris dibuktikan dengan
nilai prediksi Test of English as a Foreign Language (TOEFL) minimal 450 (empat
ratus lima puluh) atau nilai prediksi International English Language Testing
System (IELTS) minimal 5 (lima) yang masih berlaku;
6) Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan
persyaratan jabatan, dari Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta dengan program
studi yang terakreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN
PT) pada saat ijazah tersebut dikeluarkan;
7) Telah memiliki ijazah sesuai dengan formasi
yang dibutuhkan pada saat melamar dan memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK)
serendah-rendahnya 2,75 (dua koma tujuh puluh lima).
b. Formasi Pelamar Khusus
1. Formasi Pelamar Cumlaude
1) Berusia setinggi-tingginya 28 (dua puluh
delapan) tahun pada saat lamaran diajukan;
2) Belum menikah dan bersedia tidak akan menikah
sampai diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil;
3) Tidak buta warna baik parsial maupun total,
tidak cacat fisik, tidak cacat mental, termasuk kelainan orientasi seks dan
kelainan perilaku (transgender), tidak bertato, tidak bertindik (khusus untuk
laki-laki) dan mempunyai postur badan ideal dengan standar Body Mass Index
(BMI) antara 18-25 dengan
rumus berat badan
dalam kilogram dibagi tinggi badan dalam meter kuadrat dengan t inggi
badan untuk laki-laki minimal 160 (seratus enam puluh) centimeter dan perempuan
155 (seratus lima puluh lima) centimeter;
4) Berijazah komputer minimal program Microsoft
Office dan pengoperasian internet;
5) Menguasai bahasa inggris dibuktikan dengan
nilai prediksi Test of English as a Foreign Language (TOEFL) minimal 450 (empat
ratus lima puluh) atau nilai prediksi International English Language Testing
System(IELTS) yang masih berlaku;
6) Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan
persyaratan jabatan;
7) Lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri
dengan predikat kelulusan “ dengan pujian”/cumlaude dan berasal dari Perguruan
Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada
saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada
Ijazah;
8) Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat
mendaftar pada formasi “dengan pujian”/Cumlaude setelah memperoleh penyetaraan
ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara
“dengan pujuan”/Cumlaude dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dibidang Pendidikan Tinggi.
2. Formasi Pelamar Putra/Putri Papua dan Papua
Barat
1) Berusia setinggi-tingginya 28 (dua puluh
delapan) tahun pada saat lamaran diajukan;
2) Belum menikah dan bersedia tidak akan menikah
sampai diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil;
3) Tidak buta warna baik parsial maupun total,
tidak cacat fisik, tidak cacat mental, termasuk kelainan orientasi seks dan
kelainan perilaku (transgender), tidak bertato, tidak bertindik (khusus untuk
laki-laki) dan mempunyai postur badan ideal dengan standar Body Mass Index
(BMI) antara 18-25 dengan rumus berat badan dalam kilogram di bagi tinggi badan
dalam meter kuadrat dengan tinggi badan untuk lai-laki minimal 160 (seratus
enam puluh) centimeter dan perempuan 155 (seratus lima puluh lima) centimeter;
4) Berijazah komputer minimal program Microsoft
Office dan pengoperasian internet;
5) Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan
persyaratan jabatan, dari Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta dengan program
studi yang terakreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN
PT) pada saat ijazah tersebut dikeluarkan;
6) Telah memiliki ijazah sesuai formasi yang
dibutuhkan pada saat melamar dan memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK)
serendah- rendahnya 2.75 (dua koma tujuh puluh lima);
7) Merupakan keturunan Papua/Papua Barat
berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak dan/ atau ibu) asli papua / papua
barat, dibuktikan dengan akta kelahiran dan/atau surat keterangan lahir yang
bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala
Suku.
3. Jabatan Pranata Komputer Ahli Pertama, Jabatan
Auditor Ahli Pertama, dan Jabatan Pranata Laboratorium Ahli Pertama.
a. Formasi Pelamar umum
1) Berusia setinggi-tingginya 28 (dua puluh
delapan) tahun pasa saat lamaran diajukan;
2) Belum menikah dan bersedia tidak akan menikah
sampai diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil;
3) Tidak buta warna baik parsial maupun total,
tidak cacat fisik, tidak cacat mental, termasuk kelainan orientasi seks dan
kelainan perilaku (transgender), tidak bertato, tidak bertindik (khusus untuk
laki-laki) dan mempunyai postur badan ideal dengan standar Body Mass Index
(BMI) antara 18-25 dengan rumus berat badan dalam kilogram dibagi tinggi badan
dalam meter kuadrat, dengan tinggi badan untuk laki-laki minimal 160 (seratus
enam puluh) centimeter dan perempuan 155 (seratus lima puluh lima) centimeter;
4) Berijazah komputer minimal program Microsoft
Office dan pengoperasian internet kecuali pelamar yang berijazah pendidikan
komputer;
5) Menguasai bahasa Inggris dibuktikan dengan
nilai prediksi Test Of English as a Foreign Language (TOEFL) minimal 450 (empat
ratus lima puluh atau nilai prediksi International English Language Testing
System (IELTS) minimal 5 (lima) yang masih berlaku;
6) Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan
persyaratan jabatan, dari Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta dengan program
studi yang terakreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN
PT) pada saat Ijazah tersebut dikeluarkan;
7) Telah memiliki ijazah sesuai formasi yang
dibutuhkan pada saat melamar dan memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK)
serendah-rendahnya 2,75 (dua koma tujuh puluh lima).
b. Formasi Pelamar Khusus.
1. Formasi Pelamar Cumlaude ( Jabatan Pranata
Komputer Ahli Pertama dan Jabatan Auditor Ahli Pertama )
1) Berusia setinggi-tingginya 28 (dua puluh
delapan) tahun pada saat lamaran diajukan;
2) Belum menikah dan bersedia tidak akan menikah
sampai diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil;
3) Tidak buta warna baik parsial maupun total,
tidak cacat fisik, tidak cacat mental, termasuk kelainan orientasi seks dan
kelainan perilaku (transgender), tidak bertato, tidak bertindik (khusus untuk
laki-laki) dan mempunyai postur badan ideal dengan standar Body Mass Index
(BMI) antara 18-25
dengan rumus berat
badan dalam kilogram dibagi
tinggi badan dalam meter kuadrat dengan t inggi badan untuk laki-laki minimal
160 (seratus enam puluh) centimeter dan perempuan 155 (seratus lima puluh lima)
centimeter;
4) Berijazah komputer minimal program Microsoft
Office dan pengoperasian internet;
5) Menguasai bahasa inggris dibuktikan dengan
nilai prediksi Test of English as a Foreign Language (TOEFL) minimal 450 (empat
ratus lima puluh) atau nilai prediksi International English Language Testing
System (IELTS) yang masih berlaku;
6) Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan
persyaratan jabatan;
7) Lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri
dengan predikat kelulusan “ dengan pujian”/cumlaude dan berasal dari Perguruan
Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada
saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada
Ijazah;
8) Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat
mendaftar pada formasi “dengan pujian”/Cumlaude setelahmemperoleh penyetaraan ijazah
dan surat keterangan
yang menyatakan predikat kelulusannya setara “ dengan pujian”/Cumlaude
dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang Pendidikan
Tinggi.
2. Formasi Khusus Disabilitas ( Jabatan Pranata
Komputer Ahli Pertama)
1) Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun
dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat lamaran diajukan;
2) Tidak buta warna baik parsial maupun total,
tidak cacat mental, termasuk kelainan orientasi seks dan kelainan perilaku
(transgender), tidak bertato, tidak, tidak bertato, tidak bertindik (khusus
untuk laki-laki);
3) Penyandang disabilitas fisik pada anggota
gerak kaki (tungkai) dengan memenuhi ketentuan :
a). Mampu melihat, mendengar dan berbicara dengan
baik;
b). Mampu Melakukan tugas pengoperasian komputer,
menggunakan program aplikasi, dan membuat program;
c). Mampu bergerak dengan menggunakan alat bantu
berjalan selain kursi roda;
d). Melampirkan Surat Keterangan dokter pemerintah
yang menyatakan bahwa pelamar menyandang disabilitas fisik pada anggota gerak
kaki (tungkai) dan derajat kedisabilitasan nya.
4) Menguasai bahasa Inggris dibuktikan dengan
nilai prediksi Test Of English as a Foreign Language (TOEFL) minimal 450 (empat
ratus lima puluh) atau nilai prediksi International English Language Testing
System (IELTS) minimal 5 (lima) yang masih berlaku;
5) Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan
persyaratan jabatan, dari Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta dengan program
studi yang terakreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN
PT) pada saat Ijazah tersebut dikeluarkan;
6) Telah memiliki ijazah sesuai formasi yang
dibutuhkan pada saat melamar dan memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK)
serendah-rendahnya 2,75 (dua koma tujuh puluh lima)
4. Jabatan Pengolah Data Perkara dan Putusan,
Jabatan Pranata Barang Bukti, Jabatan Arsiparis Pelaksana/Terampil, Jabatan
Perawat Pelaksana/Terampil, Jabatan Bidan Pelaksana/Terampil, Jabatan Asisten
Apoteker Pelaksana/Terampil, dan Jabatan Perawat Gigi Pelaksana/Terampil
a) Formasi Pelamar Umum
1) Berusia setinggi-tingginya 27 (dua puluh
tujuh) tahun pada saat lamaran diajukan;
2) Belum menikah dan bersedia tidak akan menikah
sampai diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil;
3) Tidak buta warna baik parsial maupun total,
tidak cacat fisik, tidak cacat mental, termasuk kelainan orientasi seks dan
kelainan perilaku (transgender), tidak bertato, tidak bertindik (khusus untuk
laki-laki) dan mempunyai postur badan ideal dengan standar Body Mass Index
(BMI) antara 18-25 dengan rumus berat badan dalam kilogram dibagi tinggi badan
dalam meter kuadrat dengan tinggi badan untuk laki-laki minimal 160 (seratus
enam puluh) centimeter dan perempuan 155 (seratus lima puluh lima) centimeter;
4) Berijazah komputer minimal program Microsoft
Office dan pengoperasian internet kecuali pelamar yang berijazah pendidikan
komputer;
5) Menguasai bahasa Inggris dibuktikan dengan
nilai prediksi Test of English as a Foreign Language (TOEFL) minimal 400 (empat
ratus) atau nilai prediksi International English Language Testing System
(IELTS) minimal 4,5 (empat koma lima) yang masih berlaku;
6) Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan
persyaratan jabatan, dari Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta dengan program
studi yang terakreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN
PT) pada saat ijazah tersebut dikeluarkan;
7) Telah memiliki ijazah sesuai formasi yang
dibutuhkan pada saat melamar dan memiliki indeks Prestasi Kumulatif (IPK)
serendah-rendahnya 2,75 (dua koma tujuh puluh lima);
8) Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Profesi
bukan Surat Tanda Registrasi Internship yang masih berlaku sesuai dengan
profesi untuk pelamar formasi Jabatan Perawat Pelaksana/Terampil, Jabatan Bidan
Pelaksana/Terampil, Jabatan Asisten Apoteker Pelaksana/Terampil, Jabatan
Perawat Gigi Pelaksana/Terampil.
b) Formasi Pelamar Putra/Putri Papua dan Papua
Barat (Jabatan Pengolah Data Perkara dan Putusan, Jabatan Pranata Barang Bukti)
1) Berusia setinggi-tingginya 27 (dua puluh
tujuh) tahun pada saat lamaran diajukan;
2) Belum menikah dan bersedia tidak akan menikah
sampai diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
3) Tidak buta warna baik parsial maupun total,
tidak cacat fisik, tidak cacat mental, termasuk kelainan orientasi seks dan kelainan prilaku (transgender), tidak
bertato, tidak bertindik (khusus untuk laki-laki) dan mempunyai postur badan
ideal dengan standar Body Mass Index ( BMI ) antara 18-25 dengan rumus berat
badan dalam kilogram dibagi tinggi badan dalam meter kuadrat, dengan tinggi badan
untuk laki-laki minimal 160 (seratus enam puluh) centimeter dan perempuan 155
(seratus lima puluh lima) centimeter;
4) Berijazah komputer minimal program Microsoft
Office dan pengoperasian internet kecuali pelamar yang berijazah pendidikan computer;
5) Menguasai bahasa Inggris dibuktikan dengan
nilai prediksi Test Of English as a Foreign Language (TOEFL) minimal 450 (empat
ratus lima puluh) atau nilai prediksi International English Language Testing System (IELTS) minimal
5 (lima) yang masih berlaku;
6) Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai
dengan persyaratan jabatan, dari
Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta dengan program studi yang terakreditasi
dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) pada saat Ijazah tersebut dikeluarkan;
7) Telah memiliki ijazah sesuai formasi yang
dibutuhkan pada saat melamar dan memiliki indeks Prestasi Kumulatif (IPK)
serendah- rendahnya 2,75 (dua koma tujuh puluh lima)
8) Merupakan keturunan Papua/Papua Barat
berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak dan/ atau ibu) asli papua / papua
barat, dibuktikan dengan akta kelahiran
dan/atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat
dengan surat keterangan
dari Kepala Desa/Kepala Suku.
c) Formasi Pelamar Khusus Disabilitas (Jabatan
Pengolah Data Perkara dan Putusan, Jabatan Pranata Barang Bukti)
1) Berusia paling rendah 18 (delapan belas ) tahun dan
paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat lamaran diajukan;
2) Tidak buta warna baik parsial maupun total,
tidak cacat mental, termasuk kelainan orientasi seks dan kelainan prilaku
(transgender), tidak bertato, tidak bertindik (khusus untuk laki-laki).
3) Penyandang disabilitas fisik pada anggota
gerak kaki (tungkai) dengan memenuhi ketentuan :
a).
Mampu melihat, mendengar dan berbicara dengan baik;
b).
Mampu Melakukan tugas pengoperasian komputer dengan baik;
c).
Mampu bergerak dengan menggunakan alat bantu berjalan selain kursi roda; d).
Melampirkan Surat Keterangan dokter pemerintah yang menyatakan bahwa pelamar
menyandang disabilitas fisik pada anggota gerak kaki (tungkai) dan derajat
kedisabilitasan nya.
4) Menguasai bahasa inggris dibuktikan dengan
nilai prediksi Test Of English as a Foreign Language (TOEFL) minimal 400 (empat
ratus) atau nilai prediksi International English Language Testing System
(IELTS) minimal 4,5 (empat koma lima) yang masih berlaku;
5) Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan
persyaratan jabatan, dari Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta dengan program
studi yang terakreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) pada saat Ijazah
tersebut dikeluarkan;
6) Telah memiliki ijazah sesuai formasi yang
dibutuhkan pada saat melamar dan memiliki indeks Prestasi Kumulatif (IPK)
serendah- rendahnya 2,75 (dua koma tujuh puluh lima)
5. Jabatan Pengawal Tahanan/Narapidana dan
Jabatan Pengemudi Pengawal Tahanan
a) Formasi Pelamar Umum
1) Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas)
tahun pada saat melamar dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada
saat melamar;
2) Tidak buta warna baik parsial maupun total,
tidak cacat fisik, tidak cacat mental, termasuk kelainan orientasi seks dan
kelainan perilaku (transgender), tidak bertato, tidak bertindik (khusus untuk
laki-laki)dan mempunyai postur badan ideal dengan standar Body
Mass Index (BMI)
antara 18-25 dengan rumus berat
badan dalam kilogram dibagi tinggi badan dalam meter kuadrat dengan
tinggi badan untuk laki-laki minimal 160 (seratus enam puluh) centimeter dan
perempuan 155 (seratus lima puluh lima) centimeter;
3) Memiliki Sertifikat Keterampilan Bela
Diri/Pelatihan Satuan Pengamanan untuk pelamar Jabatan Pengawal Tahanan;
4) Memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) A yang
masih berlaku untuk pelamar Jabatan Pengemudi Pengawal Tahanan;
5) Berijazah komputer minimal program Microsoft
Office dan pengoperasian internet;
6) Memiliki Nilai Ijazah rata rata7,00 (tujuh
koma nol nol), apabila pelamar memiliki nilai yang tidak terdapat dalam ijazah
maka diambil nilai lain yang setara dengan ijazah.
b) Formasi Pelamar Putra/Putri Papua dan Papua Barat (Pengawal Tahanan/Narapidana
dan Jabatan Pengemudi Pengawal Tahanan)
1) Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas)
tahun pada saat melamar dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada
saat melamar;
2) Tidak buta warna baik parsial maupun total,
tidak cacat fisik, tidak cacat mental, termasuk kelainan orientasi seks dan
kelainan perilaku (transgender), tidak bertato, tidak bertindik (khusus untuk
laki-laki)dan mempunyai postur badan ideal dengan standar Body
Mass Index (BMI)
antara 18-25 dengan rumus berat
badan dalam kilogram dibagi tinggi badan dalam meter kuadrat
dengan tinggi badan untuk laki-laki minimal 160 (seratus enam puluh) centimeter
dan perempuan 155 (seratus lima puluh lima) centimeter;
3) Memiliki Sertifikat Keterampilan Bela
Diri/Pelatihan Satuan Pengamanan untuk pelamar Jabatan Pengawal Tahanan;
4) Memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) A yang
masih berlaku untuk pelamar Jabatan Pengemudi Pengawal Tahanan;
5) Berijazah komputer minimal program Microsoft
Office dan pengoperasian internet;
6) Memiliki Nilai Ijazah rata rata7,00 (tujuh
koma nol nol), apabila pelamar memiliki nilai yang tidak terdapat dalam ijazah
maka diambil nilai lain yang setara dengan ijazah;
7) Merupakan keturunan Papua/Papua Barat
berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak dan/ atau ibu) asli papua / papua
barat, dibuktikan dengan akta kelahiran
dan/atau surat keterangan
lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku.
6. Peserta P1/TL ( peserta Seleksi Penerimaan
CPNS Tahun 2024 yang memenuhi nilai ambang batas /passing grade dan tidak lulus
SKB Tahun 2024 )
Bagaimana Tata Cara Pendaftaran CPNS Kejaksaan tahun
2024 ? Tata cara Pendaftaran
CPNS Kejaksaan Tahun 2024 adalah sebagai berikut.
a. Setiap pelamar harus mendaftar melalui laman
https://sscasn.bkn.go.id untuk mendapatkan user dan password dengan menggunakan
Nomor lnduk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Induk
Kependudukan (NIK) Kepala Keluarga atau Nomor Kartu Keluarga (KK).
b. Peserta hanya dapat mendaftar pada 1 (satu)
jabatan.
c. Peserta menggugah kelengkapan berkas sesuai
petunjuk
d. Bagi Pelamar yang sudah mendapatkan print out
formulir pendaftaran, pada saat Verifikasi harus datang sendiri dengan
memperlihatkan dokumen asli dan menyerahkan 2 (dua) berkas lamaran yang berisi
dokumen persyaratan di bawah ini :
1. Surat lamaran secara tertulis ditujukan
kepada Jaksa Agung Muda Pembinaan U.p. Kepala Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung
Republik Indonesia;
2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat
keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil (DUKCAPIL);
3. Apabila domisili pelamar tidak sesuai dengan
alamat KTP, yang bersangkutan harus membuat surat keterangan dari Lurah/Kepala
Desa yang menyatakan yang bersangkutan telah berdomisili ditempat tersebut;
4. Daftar Riwayat Hidup singkat;
5. Foto copy Ijazah dan Transkrip Nilai
Akademik;
6. Foto copy Surat Tanda Registrasi (STR) yang
masih berlaku sesuai dengan profesi;
7. Foto copy Sertifikat / Ijazah Komputer;
8. Foto copy Sertifikat / Ijazah TOEFL;
9. Surat Keterangan belum menikah dari Lurah /
Kepala Desa (asli dan foto copy) bagi pelamar, Jabatan Jaksa Ahli Pertama,
Jabatan Pranata Komputer Ahli Pertama, Jabatan Auditor Ahli Pertama, Jabatan
Pranata Laboratorium Ahli Pertama , Jabatan Pengolah Data Perkara dan Putusan,
Jabatan Pranata Barang Bukti, Jabatan Perawat Pelaksana/Terampil, Jabatan Bidan
Pelaksana/Terampil, Jabatan Asisten Apoteker Pelaksana/Terampil, dan Jabatan
Perawat Gigi Pelaksana/Terampil;
10. Pas foto terbaru dengan latar belakang merah
ukuran 4
cm x 6 cm
sebanyak 4 lembar (laki-laki tidak berambut panjang);
11. Melampirkan surat Akta Kelahiran (asli dan poto
copy);
12. Surat pernyataan bersedia ditempatkan di kantor
Kejaksaan seluruh Indonesia di atas kertas bermaterai Rp. 10000;
13. Surat Pernyataan bersedia mengabdi pada
Kejaksaan Republik Indonesia dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun
sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS di atas kertas
bermaterai Rp. 10000;
14. Surat pernyataan tidak sedang terlibat perkara
pidana atau tidak pernah dipidana dengan
pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun
atau lebih serta tidak pernah terlibat kasus narkoba di atas kertas bermaterai
Rp. 10000,-;
15. Surat pernyataan siap menerima sanksi hukum
berupa sanksi administrasi, pidana maupun perdata apabila pada waktu melamar dengan sengaja memberikan surat
keterangan atau bukti yang tidak benar.
f. Setiap pelamar hanya dapat melamar 1 (satu)
jabatan dalam 1 (satu) formasi (Formasi Umum/Formasi Khusus Lulusan Terbaik(Cumlaude)/Formasi Khusus Putra – Putri Papua dan Papua
Barat/Formasi Khusus Disabilitas)di 1
(satu) instansi;
g. Masing-masing berkas lamaran dimasukkan dalam
stopmap sesuai tingkat kualifikasi pendidikan sebagai berikut :
• Dokter Spesialis warna kuning
• Dokter Gigi / Dokter warna orange
• S1 Hukum warna
merah
• S1
Semua Jurusan warna coklat
• D.III warna
hijau
• SMA/Sederajat warna
biru
Perlu diketahui bahwa Tahapan Seleksi CPNS Kejaksaan Tahun 2024
adalah sebagai berikut
1. Seleksi Administrasi
Seleksi
Administrasi meliputi Pengukuran tinggi badan, berat badan, dan pemeriksaan
kelengkapan berkas dan persyaratan.
2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan bobot 40
% menggunakan Computer Assisted Test (CAT) :
a. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) meliputi:
• Nasionalisme
• Integritas
• Bela Negara
• Pilar Negara (Pancasila, UUD 1945, Bhineka
Tunggal Ika);
• Bahasa Indonesia
b. Tes Intelegensi Umum (TIU) meliputi :
• Kemampuan verbal (analogi, silogisme,
analitis);
• Kemampuan numerik (berhitung, deret angka,
perbandingan kuantitatif, soal cerita);
• Kemampuan figural (analogi, ketidaksamaan,
serial);
c. Tes Karakteristik Pribadi (TKP) meliputi :
• Pelayanan Publik
• Jejaring kerja
• Sosial budaya
• Teknologi informasi, dan komunikasi
• Profesionalisme
3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan bobot 60%
a. Untuk Jabatan Jaksa Ahli Pertama, Jabatan
Pranata Komputer Ahli Pertama, Jabatan Auditor Ahli Pertama, Jabatan Dokter Spesialis Ahli Pertama, Jabatan Dokter
Umum Ahli Pertama, Jabatan Dokter Gigi Ahli Pertama, Jabatan Apoteker Ahli
Pertama, dan Jabatan Pranata Laboratorium Ahli Pertama terdiri dari :
1) Substansi Jabatan menggunakan Computer
Assisted Test (CAT) berbobot 75%, Khusus Untuk Jabatan Jaksa Ahli Pertama
materi tes meliputi :
a) Hukum Pidana dan Acara Pidana;
b) Hukum Perdata dan Acara Perdata;
c) Hukum Administrasi/Tata Usaha Negara dan Acara
TUN;
2) Psikotes yang bersifat menggugurkan,
dengan hasil Memenuhi Syarat (MS) atau
Tidak Memenuhi Syarat (TMS);
3) Tes Kesehatan, Tes Bebas Narkoba, dan Tes
Kejiwaan (wawancara) yang bersifat menggugurkan, dengan hasil Memenuhi Syarat
(MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS);
4) Wawancara berbobot 25%.
b. Untuk Jabatan Pengolah Data Perkara dan
Putusan, Jabatan Pranata Barang Bukti,
Jabatan Arsiparis Pelaksana/Terampil, Jabatan Perawat Pelaksana/Terampil,
Jabatan Bidan Pelaksana/Terampil, Jabatan Asisten Apoteker Pelaksana/Terampil,
dan Jabatan Perawat Gigi Pelaksana/Terampil terdiri dari :
1) Substansi Jabatan menggunakan Computer
Assisted Test (CAT) berbobot 75%
2) Tes Kesehatan, Tes Bebas Narkoba, dan Tes
Kejiwaan (wawancara) yang bersifat menggugurkan, dengan hasil Memenuhi Syarat
(MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS);
3) Wawancara berbobot 25%.
c. Untuk
Jabatan Pengawal Tahanan/Narapidana terdiri dari :
1) Tes Keterampilan berupa Praktik Kerja
Komputer berbobot 40 %;
2) Tes Kesehatan, Tes Bebas Narkoba, dan Tes
Kejiwaan (wawancara) yang bersifat menggugurkan, dengan hasil Memenuhi Syarat
(MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS);
3) Wawancara berbobot 40 %;
4) Tes Beladiri
berbobot 20 %.
d. Untuk Jabatan Pengemudi Pengawal Tahanan
terdiri dari :
1) Tes Keterampilan berupa Praktik Kerja
Komputer berbobot 40 %;
2) Tes Kesehatan, Tes Bebas Narkoba, dan Tes
Kejiwaan (wawancara) yang bersifat menggugurkan, dengan hasil Memenuhi Syarat
(MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS);
3) Wawancara berbobot 40 %;
4) Tes Mengemudi Kendaraan Roda Empat/Lebih
berbobot 20 %.
Kelulusan Seleksi
Administrasi didasarkan pada hasil verifikasi dokumen dan pengukuran tinggi
badan dan berat badan serta memenuhi
Persyaratan Umum dan Persyaratan Khusus. Peserta yang dinyatakan lulus
seleksi Administrasi akan diumumkan dan diberikan Kartu Peserta Ujian (KPU)
untuk dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD); Peserta yang tidak lulus
Seleksi Administrasi diberikan waktu untuk melakukan Sanggahan terhadap
Pengumuman hasil seleksi administrasi selama 3 hari dari diterbitkannya
Pengumuman Kelulusan Seleksi Administrasi.
Untuk Penyandang Disabilitas
kelulusan Seleksi Administrasi didasarkan pada hasil verifikasi dokumen dan
tingkat kedisabilitasannya. Penentuan kelulusan peserta Seleksi Kompetensi
Dasar (SKD) didasarkan pada nilai
ambang batas kelulusan (passing grade) yang diatur dalam Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Peserta Seleksi
Kompetensi Bidang (SKB)
adalah peserta yang
lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
dan secara peringkat
tidak melebihi 3
(tiga) kali Alokasi formasi yang
dibutuhkan. Kelulusan akhir ditentukan berdasarkan hasil integrasi
Seleksi Kompetensi Dasar dan
Seleksi Kompetensi Bidang yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Pelamar yang dinyatakan
lulus SKD dan SKB diwajibkan mengikuti Tes Bebas Narkoba dan Tes Kejiwaan/MMPI
(Minnesota Multiphasic Personality Inventory). Peserta yang dinyatakan
tidak lulus Tes
Bebas Narkoba dinyatakan gugur dan hanya peserta yang dinyatakan lulus
SKD, lulus SKB dan lulus Tes Bebas Narkoba yang akan diusulkan untuk memperoleh
penetapan Nomor Identitas Pegawai (NIP) dari BKN; Pada waktu melamar dengan sengaja memberikan surat
keterangan atau bukti yang tidak benar,
yang seharusnya tidak memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Calon Pegawai
Negeri Sipil, apabila telah memperoleh NIP dan diangkat menjadi CPNS, maka
kelulusan dan pengangkatannya dinyatakan gugur / dibatalkan serta dapat
diproses secara hukum.
Demikian informasi tentang Tata Cara dan Persyaratan Pendaftaran CPNS
Kejaksaan Tahun 2024/2024. Semoga ada manfaatnya