Juknis Seleksi PPPK Guru Tahun 2024 diterbitkan untuk memenuhi kebutuhan dan mendorong peningkatan profesionalisme guru di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah. Regulasi ini berisi aturan tentang pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun 2024 secara nasional.
Menurut Juknis Seleksi PPPK Guru Tahun 2024 yang
dimaksud Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat
PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat
berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka
melaksanakan tugas pemerintahan. Jabatan Fungsional Guru yang selanjutnya disebut
JF Guru adalah JF yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang
untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,
menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan
formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang
-undangan yang diduduki oleh ASN.
Dalam Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor
14 Tahun 2024 Tentang Pengadaan PPPK Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada
Instansi Daerah Tahun 2024 dinyatakan bahwa Pengadaan PPPK JF Guru pada Instansi
Daerah Tahun 2024 untuk merekrut Guru Ahli Pertama. Pengadaan PPPK JF Guru dilaksanakan
berdasarkan prinsip kompetitif; adil; objektif; transparan; bersih dari praktik
korupsi, kolusi, dan nepotisme; dan tidak dipungut biaya. Adapun Pelamar yang dapat
melamar sebagai PPPK JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2024 terdiri atas kategori
: a) pelamar prioritas; dan b) pelamar umum. Adapun yang dimaksud Pelamar umum terdiri
atas: a) Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi; dan b) pelamar yang terdaftar di Dapodik .
Dalam Permenpan RB Nomor 14
Tahun 2024 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk
Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2024 dinyatakan Pelamar harus
memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:
a.
warga negara Indonesia;
b.
usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh
sembilan) tahun pada saat pendaftaran;
c.
tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2
(dua) tahun atau lebih;
d.
tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak
dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia,
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan dengan tidak
dengan hormat sebagai pegawai swasta;
e.
tidak menjadi anggota atau pen Gurus partai politik atau terlibat politik
praktis;
f.
memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling
rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;
g.
sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
h.
surat keterangan berkelakuan baik; dan
i.
persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan
teknologi .
Selain harus memenuhi
persyaratan umum sebagaimana dimaksud, Pelamar yang berasal dari pelamar penyandang
disabilitas juga harus memenuhi persyaratan tambahan sebagai berikut:
a.
melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang
menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
b.
menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan
tugas sebagai pendidik.
Selanjutnya Peraturan
Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian
Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2024 menerangkan
bahwa Pelaksanaan pengadaan PPPK JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2024 dilakukan
secara nasional oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi sebagai instansi pembina
JF Guru , berkoordinasi dengan Panselnas.
Dijelaskan dalam Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian
Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2024, bahwa Pengadaan
PPPK JF Guru tahun 2022 dilaksanakan melalui tahapan: a) perencanaan; b) pengumuman
lowongan; c) pelamaran; e) pengumuman hasil seleksi; dan f) pengangkatan
menjadi PPPK.
Perencanaan pengadaan PPPK JF
Guru sebagaimana dilakukan dengan menyusun dan menetapkan perencanaan pengadaan
PPPK. Perencanaan pengadaan PPPK JF Guru paling sedikit meliputi: a) jadwal
pengadaan PPPK; dan b) prasarana dan sarana pengadaan PPPK.
Jadwal pelaksanaan pengadaan
PPPK JF Guru ditetapkan oleh Panselnas dan Panitia Seleksi PPPK JF Guru
Kemendikbudristek sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. Jadwal
sebagaimana dimaksud disampaikan kepada Menteri.
Perencanaan prasarana dan sarana
pengadaan PPPK JF Guru sebagaimana dimaksud dilaksanakan oleh : a) Menteri; b) kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu
pengetahuan , dan teknologi; c) BKN; dan d) Instansi Daerah. Menteri menetapkan:
a) kebutuhan jumlah , jenis Jabatan, dan unit penempatan PPPK JF Guru tahun 2024;
b) komposisi soal, durasi tes, bobot nilai, dan Nilai Ambang Batas pada seleksi
kompetensi dan wawancara; dan c) kebijakan penambahan nilai Kompetensi Teknis.
Kementerian mempersiapkan: a)
petunjuk teknis pelaksanaan seleksi calon Guru PPPK JF Guru tahun 2024 yang didalamnya
memuat petunjuk teknis seleksi administrasi, petunjuk teknis seleksi kompetensi
dan wawancara, dan petunjuk teknis pengumuman hasil seleksi dan sanggah; b) data
pelamar beserta atributnya pada Dapodik yang diintegrasikan dengan SSCASN; c) soal
seleksi Kompetensi Teknis; d) sistem CAT-UNBK yang bekerjasama dengan tim audit
teknologi Panselnas dan tim pengamanan teknologi Panselnas untuk menjamin kehandalan
dan keamanan sistem; e) data satuan pendidikan untuk pengisian kebutuhan PPPK
yang belum terpenuhi ; dan f) layanan bantuan/call center /help desk /media sosial
resmi yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan , dan teknologi .
BKN mempersiapkan: a) data THK-II
yang diintegrasikan dengan Dapodik Kemdikbudristek; b) SSCASN yang
diintegrasikan dengan sistem Dapodik; c) sistem pengolahan nilai; d) pengolahan
hasil kelulusan akhir; dan e) pemberkasan dan penetapan nomor induk PPPK .
Instansi Daerah berkoordinasi
dengan Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek dalam menyelenggarakan seleksi
PPPK JF Guru dan menyiapkan layanan bantuan/call center /help desk/media sosial
resmi instansi .
Penetapan kebutuhan jumlah ,
jenis Jabatan, dan unit penempatan PPPK JF Guru dilakukan oleh Menteri dengan memperhatikan:
a) usulan kebutuhan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan , dan teknologi berdasarkan Dapodik; b)
usulan dari Instansi Daerah berdasarkan hasil analisis jabatan dan analisis
beban kerja; c) pendapat menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan negara; dan d) pertimbangan teknis dari Kepala BKN.
Pengumuman lowongan PPPK JF Guru
tahun 2024 dilakukan Panselnas berdasarkan kebutuhan yang disampaikan Panitia Seleksi
PPPK JF Guru Kemendikbudristek dan Panitia Seleksi Instansi Daerah melalui
SSCASN. Pengumuman lowongan dilaksanakan selama 15 (lima belas) hari kalender. Pengumuman
lowongan paling sedikit memuat: a) nama Jabatan; b) jumlah lowongan Jabatan; c)
unit kerja penempatan/instansi yang membutuhkan; d) sertifikat pendidik dan
/atau kualifikasi akademik yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendi dikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan , dan teknologi
; e) alamat dan tempat lamaran ditujukan; f) jadwal pelaksanaan seleksi; g) persyaratan
pendaftaran yang harus dipenuhi setiap pelamar ; h) masa hubungan perjanjian
kerja; i) tata cara pendaftaran dan seleksi; dan j) layanan bantuan/call
center/help desk/ media sosial resmi instansi .
Panitia Seleksi PPPK JF Guru
Kemendikbudristek dan Panitia Seleksi Instansi Daerah juga mengumumkan lowongan
dengan menyampaikan tautan lowongan di SSCASN. Pelamar yang telah memenuhi
persyaratan dapat melakukan pelamaran jenis jalur kebutuhan PPPK. Pelamar hanya
dapat melamar pada 1 (satu) instansi daerah dan 1 (satu) kebutuhan Jabatan. Dalam
hal pelamar diketahui melamar: a) lebih dari 1 (satu) instansi daerah dan/atau 1
(satu) jenis Jabatan dan/atau jenis jalur kebutuhan PPPK; atau b) menggunakan 2
(dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda, yang bersangkutan dinyatakan
gugur.
Link download Juknis Seleksi PPPK Guru Tahun 2024 (DISINI)
Itulah upadate infomasi tentang Juknis Seleksi PPPK Guru Tahun 2024 . Semoga semua guru honorer dapat diangkat menjadi PPPK atau CPNS.