Juknis Seleksi PPPK Guru Tahun 2024

Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2024 Tentang  Juknis Seleksi PPPK Guru Tahun 2024


Juknis Seleksi PPPK Guru Tahun 2024 diterbitkan untuk memenuhi kebutuhan dan mendorong peningkatan profesionalisme guru di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah. Regulasi ini berisi aturan tentang pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun 2024 secara nasional.

 

Menurut Juknis Seleksi PPPK Guru Tahun 2024  yang dimaksud Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Jabatan Fungsional Guru yang selanjutnya disebut JF Guru adalah JF yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang -undangan yang diduduki oleh ASN.

 

Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Pengadaan PPPK Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2024 dinyatakan bahwa Pengadaan PPPK JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2024 untuk merekrut Guru Ahli Pertama. Pengadaan PPPK JF Guru dilaksanakan berdasarkan prinsip kompetitif; adil; objektif; transparan; bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme; dan tidak dipungut biaya. Adapun Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2024 terdiri atas kategori : a) pelamar prioritas; dan b) pelamar umum. Adapun yang dimaksud Pelamar umum terdiri atas: a) Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; dan b) pelamar yang terdaftar di Dapodik .

 

Dalam Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2024 dinyatakan Pelamar harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:

a. warga negara Indonesia;

b. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;

c. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

d. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan dengan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

e. tidak menjadi anggota atau pen Gurus partai politik atau terlibat politik praktis;

f. memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;

g. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

h. surat keterangan berkelakuan baik; dan

i. persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi .

 

Selain harus memenuhi persyaratan umum sebagaimana dimaksud, Pelamar yang berasal dari pelamar penyandang disabilitas juga harus memenuhi persyaratan tambahan sebagai berikut:

a. melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan

b. menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

 

Selanjutnya Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2024 menerangkan bahwa Pelaksanaan pengadaan PPPK JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2024 dilakukan secara nasional oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi sebagai instansi pembina JF Guru , berkoordinasi dengan Panselnas.

 

Dijelaskan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2024, bahwa Pengadaan PPPK JF Guru tahun 2022 dilaksanakan melalui tahapan: a) perencanaan; b) pengumuman lowongan; c) pelamaran; e) pengumuman hasil seleksi; dan f) pengangkatan menjadi PPPK.

 

Perencanaan pengadaan PPPK JF Guru sebagaimana dilakukan dengan menyusun dan menetapkan perencanaan pengadaan PPPK. Perencanaan pengadaan PPPK JF Guru paling sedikit meliputi: a) jadwal pengadaan PPPK; dan b) prasarana dan sarana pengadaan PPPK.

 

Jadwal pelaksanaan pengadaan PPPK JF Guru ditetapkan oleh Panselnas dan Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. Jadwal sebagaimana dimaksud disampaikan kepada Menteri.

 

Perencanaan prasarana dan sarana pengadaan PPPK JF Guru sebagaimana dimaksud dilaksanakan oleh : a) Menteri; b) kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan , dan teknologi; c) BKN; dan d) Instansi Daerah. Menteri menetapkan: a) kebutuhan jumlah , jenis Jabatan, dan unit penempatan PPPK JF Guru tahun 2024; b) komposisi soal, durasi tes, bobot nilai, dan Nilai Ambang Batas pada seleksi kompetensi dan wawancara; dan c) kebijakan penambahan nilai Kompetensi Teknis.

 

Kementerian mempersiapkan: a) petunjuk teknis pelaksanaan seleksi calon Guru PPPK JF Guru tahun 2024 yang didalamnya memuat petunjuk teknis seleksi administrasi, petunjuk teknis seleksi kompetensi dan wawancara, dan petunjuk teknis pengumuman hasil seleksi dan sanggah; b) data pelamar beserta atributnya pada Dapodik yang diintegrasikan dengan SSCASN; c) soal seleksi Kompetensi Teknis; d) sistem CAT-UNBK yang bekerjasama dengan tim audit teknologi Panselnas dan tim pengamanan teknologi Panselnas untuk menjamin kehandalan dan keamanan sistem; e) data satuan pendidikan untuk pengisian kebutuhan PPPK yang belum terpenuhi ; dan f) layanan bantuan/call center /help desk /media sosial resmi yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan , dan teknologi .

 

BKN mempersiapkan: a) data THK-II yang diintegrasikan dengan Dapodik Kemdikbudristek; b) SSCASN yang diintegrasikan dengan sistem Dapodik; c) sistem pengolahan nilai; d) pengolahan hasil kelulusan akhir; dan e) pemberkasan dan penetapan nomor induk PPPK .

 

Instansi Daerah berkoordinasi dengan Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek dalam menyelenggarakan seleksi PPPK JF Guru dan menyiapkan layanan bantuan/call center /help desk/media sosial resmi instansi .

 

Penetapan kebutuhan jumlah , jenis Jabatan, dan unit penempatan PPPK JF Guru dilakukan oleh Menteri dengan memperhatikan: a) usulan kebutuhan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan , dan teknologi berdasarkan Dapodik; b) usulan dari Instansi Daerah berdasarkan hasil analisis jabatan dan analisis beban kerja; c) pendapat menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara; dan d) pertimbangan teknis dari Kepala BKN.

 

Pengumuman lowongan PPPK JF Guru tahun 2024 dilakukan Panselnas berdasarkan kebutuhan yang disampaikan Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek dan Panitia Seleksi Instansi Daerah melalui SSCASN. Pengumuman lowongan dilaksanakan selama 15 (lima belas) hari kalender. Pengumuman lowongan paling sedikit memuat: a) nama Jabatan; b) jumlah lowongan Jabatan; c) unit kerja penempatan/instansi yang membutuhkan; d) sertifikat pendidik dan /atau kualifikasi akademik yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendi dikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan , dan teknologi ; e) alamat dan tempat lamaran ditujukan; f) jadwal pelaksanaan seleksi; g) persyaratan pendaftaran yang harus dipenuhi setiap pelamar ; h) masa hubungan perjanjian kerja; i) tata cara pendaftaran dan seleksi; dan j) layanan bantuan/call center/help desk/ media sosial resmi instansi .

 

Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek dan Panitia Seleksi Instansi Daerah juga mengumumkan lowongan dengan menyampaikan tautan lowongan di SSCASN. Pelamar yang telah memenuhi persyaratan dapat melakukan pelamaran jenis jalur kebutuhan PPPK. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi daerah dan 1 (satu) kebutuhan Jabatan. Dalam hal pelamar diketahui melamar: a) lebih dari 1 (satu) instansi daerah dan/atau 1 (satu) jenis Jabatan dan/atau jenis jalur kebutuhan PPPK; atau b) menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda, yang bersangkutan dinyatakan gugur.


Link download Juknis Seleksi PPPK Guru Tahun 2024  (DISINI)

 

Itulah upadate infomasi tentang Juknis Seleksi PPPK Guru Tahun 2024 . Semoga semua guru honorer dapat diangkat menjadi PPPK atau CPNS.



= Baca Juga =


Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter