Buku Saku Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Dingkungan Satuan Pendidikan

Buku Saku Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Dingkungan Satuan Pendidikan


Buku Saku Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Dingkungan Satuan Pendidikan diterbitkan untuk memberi gambaran utuh terkait Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Di Lingkungan Satuan Pendidikan.

 

Berbagai data dan survei menunjukkan saat ini Indonesia dalam kondisi darurat kekerasan terhadap anak. Berdasarkan hasil Asesmen Nasional pada tahun 2022, 34,51% peserta didik atau 1 dari 3 peserta didik berpotensi mengalami kekerasan seksual, 26,9% peserta didik atau 1 dari 4 peserta didik berpotensi mengalami hukuman fisik, dan 36,31% peserta didik atau 1 dari 3 peserta didik berpotensi mengalami perundungan. Temuan ini juga dikuatkan dengan hasil dari Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (2021) yang menunjukkan sebanyak 34% atau 3 dari 10 anak laki-laki dan 41,05% atau 4 dari 10 anak perempuan usia 13-17 tahun pernah mengalami satu jenis kekerasan atau lebih di sepanjang hidupnya. Oleh karena itu, kasus kekerasan di satuan pendidikan perlu perhatian khusus dari pemerintah dan warga satuan pendidikan.

 

Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Di Lingkungan Satuan Pendidikan ini hadir untuk melindungi peserta didik mendapatkan pendidikan yang aman, nyaman, dan menyenangkan. Sedangkan bagi pendidik dan tenaga kependidikan, peraturan ini mendapatkan perlindungan dalam bekerja. Selain itu, Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 ini juga mengoptimalkan mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan dari peraturan sebelumnya yang sudah diatur melalui Permendikbud No 82 Tahun 2015.

 

Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 ini mengatur beberapa hal yang merupakan optimalisasi dari peraturan sebelumnya, antara lain: 1) Pihak-pihak yang menjadi sasaran Permendikbud PPKSP; 2) Definisi dan bentuk-bentuk kekerasan; 3) Pembentukan tim pencegahan dan penanganan kekerasan (TPPK) dan Satuan Tugas; 4) Syarat dan tugas tim pencegahan dan penanganan kekerasan (TPPK) dan Satuan Tugas; 5) Mekanisme dan alur penanganan kekerasan; 6) Hak saksi, korban, dan pelapor; 7) Pendataan penanganan kekerasan yang mendukung perencanaan berbasis data.

 

Adapun Kekerasan yang diatur dalam Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 ini adalah: Kekerasan fisik; Kekerasan psikis; Perundungan; Kekerasan seksual; Diskriminasi dan intoleransi; Kebijakan yang mengandung Kekerasan; dan bentuk Kekerasan lainnya. Bentuk kekerasan tersebut dapat dilakukan secara fisik, verbal, nonverbal, dan/atau melalui media teknologi informasi dan komunikasi.

 

Agar Anda dapat memahami isi Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 sebaiknya miliki dan baca Buku Saku Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Dingkungan Satuan Pendidikan. Adapun buku saku ini antara lain membahas:

·          Mengapa Permendikbudristek ini penting dan darurat?

·          Apa saja yang diatur dalam Permendikbudristek ini?

·          Apa saja bentuk kekerasan yang diatur melalui Permendikbudristek ini?

·          Apa definisi perundungan menurut Permendikbudristek ini?

·          Apa definisi kekerasan seksual menurut Permendikbudristek ini?

·          Apa definisi diskriminasi dan intoleransi menurut Permendikbudristek ini?

·          Apa definisi kekerasan fisik menurut Permendikbudristek ini?

·          Apa definisi kekerasan psikis menurut Permendikbudristek ini?

·          Apa definisi kebijakan yang mengandung kekerasan menurut Permendikbudristek ini?

·          Apa manfaat yang diterima bagi anak jika mendapatkan pendidikan tanpa kekerasan?

·          Siapa yang akan bertanggung jawab terhadap kasus kekerasan yang terjadi di satuan pendidikan?

·          Apakah Permendikbudristek ini akan melindungi kelompok disabilitas?

·          Apakah Permendikbudristek ini mencakup kekerasan dalam bentuk daring/online/digital?

·          Berapa frekuensi minimal untuk keberulangan pada definisi perundungan?

·          Dari manakah sumber pendanaan satuan pendidikan untuk dapat menerapkan pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah?

·          Bagaimana pelindungan terhadap orang tua, wali, atau pendamping peserta didik maupun peserta didik yang melapor?

·          Bagaimana mekanisme pelindungan bagi anggota TPPK (Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan) jika menjadi korban kekerasan?

·          Siapa saja yang termasuk ke dalam warga satuan pendidikan di dalam Permendikbudristek ini?

·          Bagaimana peran orang tua terhadap implementasi Permendikbudristek ini?

·          Siapa saja warga satuan pendidikan yang termasuk ke dalam tenaga kependidikan?

·          Siapa saja warga satuan pendidikan yang termasuk ke dalam pendidik?

·          Apakah Permendikbudristek ini dapat melindungi sekolah-sekolah yang dikelola oleh kementerian lain seperti Kementerian Agama?

·          Apakah Permendikbudristek ini mengatur kekerasan di luar lokasi Satuan Pendidikan?

·          Bagaimana cara masyarakat sipil bisa ikut mengawal implementasi pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan?

·          Bagaimana masyarakat dapat turut berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan?

·          Apakah Permendikbudritek ini secara khusus mengatur sarana dan prasarana bagi kelompok disabilitas?

·          Bentuk kanal pelaporan seperti apa yang bisa dibuat oleh satuan pendidikan?

·          Siapa saja pihak eksternal yang bisa menjadi anggota TPPK?

·          Apakah peserta didik dapat bergabung menjadi anggota TPPK?

·          Bagaimana pelibatan organisasi masyarakat dalam pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan?

·          Apakah Permendikbudristek ini juga memberikan jaminan penanganan kekerasan selain kepada peserta didik, seperti pendidik, tenaga kependidikan, dan lainnya?

·          Apakah ada perlakuan khusus dalam pembentukan TPPK bagi sekolah jenjang PAUD berlatar informal dengan keterbatasan pendidik maupun peserta didik?

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Buku Saku Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Dingkungan Satuan Pendidikan. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Buku Saku Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Dingkungan Satuan Pendidikan. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =


Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter