Buku Saku Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Dingkungan Satuan Pendidikan diterbitkan untuk memberi gambaran utuh terkait Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Berbagai data dan survei
menunjukkan saat ini Indonesia dalam kondisi darurat kekerasan terhadap anak. Berdasarkan
hasil Asesmen Nasional pada tahun 2022, 34,51% peserta didik atau 1 dari 3
peserta didik berpotensi mengalami kekerasan seksual, 26,9% peserta didik atau
1 dari 4 peserta didik berpotensi mengalami hukuman fisik, dan 36,31% peserta
didik atau 1 dari 3 peserta didik berpotensi mengalami perundungan. Temuan ini juga
dikuatkan dengan hasil dari Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja
(2021) yang menunjukkan sebanyak 34% atau 3 dari 10 anak laki-laki dan 41,05%
atau 4 dari 10 anak perempuan usia 13-17 tahun pernah mengalami satu jenis
kekerasan atau lebih di sepanjang hidupnya. Oleh karena itu, kasus kekerasan di
satuan pendidikan perlu perhatian khusus dari pemerintah dan warga satuan
pendidikan.
Permendikbudristek
Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Di Lingkungan
Satuan Pendidikan ini hadir untuk melindungi peserta didik
mendapatkan pendidikan yang aman, nyaman, dan menyenangkan. Sedangkan bagi
pendidik dan tenaga kependidikan, peraturan ini mendapatkan perlindungan dalam bekerja.
Selain itu, Permendikbudristek Nomor 46
Tahun 2023 ini juga mengoptimalkan mekanisme pencegahan dan penanganan
kekerasan di lingkungan satuan pendidikan dari peraturan sebelumnya yang sudah
diatur melalui Permendikbud No 82 Tahun 2015.
Permendikbudristek
Nomor 46 Tahun 2023 ini mengatur beberapa hal yang merupakan optimalisasi
dari peraturan sebelumnya, antara lain: 1) Pihak-pihak yang menjadi sasaran
Permendikbud PPKSP; 2) Definisi dan bentuk-bentuk kekerasan; 3) Pembentukan tim
pencegahan dan penanganan kekerasan (TPPK) dan Satuan Tugas; 4) Syarat dan
tugas tim pencegahan dan penanganan kekerasan (TPPK) dan Satuan Tugas; 5) Mekanisme
dan alur penanganan kekerasan; 6) Hak saksi, korban, dan pelapor; 7) Pendataan
penanganan kekerasan yang mendukung perencanaan berbasis data.
Adapun Kekerasan yang diatur
dalam Permendikbudristek Nomor 46 Tahun
2023 ini adalah: Kekerasan fisik; Kekerasan psikis; Perundungan; Kekerasan
seksual; Diskriminasi dan intoleransi; Kebijakan yang mengandung Kekerasan; dan
bentuk Kekerasan lainnya. Bentuk kekerasan tersebut dapat dilakukan secara
fisik, verbal, nonverbal, dan/atau melalui media teknologi informasi dan
komunikasi.
Agar Anda dapat memahami isi
Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 sebaiknya
miliki dan baca Buku Saku Pencegahan dan
Penanganan Kekerasan di Dingkungan Satuan Pendidikan. Adapun buku saku ini
antara lain membahas:
·
Mengapa Permendikbudristek ini penting dan
darurat?
·
Apa saja yang diatur dalam Permendikbudristek
ini?
·
Apa saja bentuk kekerasan yang diatur melalui
Permendikbudristek ini?
·
Apa definisi perundungan menurut
Permendikbudristek ini?
·
Apa definisi kekerasan seksual menurut
Permendikbudristek ini?
·
Apa definisi diskriminasi dan intoleransi
menurut Permendikbudristek ini?
·
Apa definisi kekerasan fisik menurut
Permendikbudristek ini?
·
Apa definisi kekerasan psikis menurut
Permendikbudristek ini?
·
Apa definisi kebijakan yang mengandung
kekerasan menurut Permendikbudristek ini?
·
Apa manfaat yang diterima bagi anak jika
mendapatkan pendidikan tanpa kekerasan?
·
Siapa yang akan bertanggung jawab terhadap
kasus kekerasan yang terjadi di satuan pendidikan?
·
Apakah Permendikbudristek ini akan melindungi
kelompok disabilitas?
·
Apakah Permendikbudristek ini mencakup
kekerasan dalam bentuk daring/online/digital?
·
Berapa frekuensi minimal untuk keberulangan pada
definisi perundungan?
·
Dari manakah sumber pendanaan satuan
pendidikan untuk dapat menerapkan pencegahan dan penanganan kekerasan di
sekolah?
·
Bagaimana pelindungan terhadap orang tua,
wali, atau pendamping peserta didik maupun peserta didik yang melapor?
·
Bagaimana mekanisme pelindungan bagi anggota
TPPK (Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan) jika menjadi korban kekerasan?
·
Siapa saja yang termasuk ke dalam warga
satuan pendidikan di dalam Permendikbudristek ini?
·
Bagaimana peran orang tua terhadap implementasi
Permendikbudristek ini?
·
Siapa saja warga satuan pendidikan yang
termasuk ke dalam tenaga kependidikan?
·
Siapa saja warga satuan pendidikan yang
termasuk ke dalam pendidik?
·
Apakah Permendikbudristek ini dapat
melindungi sekolah-sekolah yang dikelola oleh kementerian lain seperti
Kementerian Agama?
·
Apakah Permendikbudristek ini mengatur
kekerasan di luar lokasi Satuan Pendidikan?
·
Bagaimana cara masyarakat sipil bisa ikut
mengawal implementasi pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan
pendidikan?
·
Bagaimana masyarakat dapat turut
berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan?
·
Apakah Permendikbudritek ini secara khusus
mengatur sarana dan prasarana bagi kelompok disabilitas?
·
Bentuk kanal pelaporan seperti apa yang bisa
dibuat oleh satuan pendidikan?
·
Siapa saja pihak eksternal yang bisa menjadi
anggota TPPK?
·
Apakah peserta didik dapat bergabung menjadi
anggota TPPK?
·
Bagaimana pelibatan organisasi masyarakat
dalam pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan?
·
Apakah Permendikbudristek ini juga memberikan
jaminan penanganan kekerasan selain kepada peserta didik, seperti pendidik,
tenaga kependidikan, dan lainnya?
·
Apakah ada perlakuan khusus dalam pembentukan
TPPK bagi sekolah jenjang PAUD berlatar informal dengan keterbatasan pendidik
maupun peserta didik?
Selengkapnya silahkan
download dan baca Buku Saku Pencegahan dan
Penanganan Kekerasan di Dingkungan Satuan Pendidikan. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Buku Saku Pencegahan dan Penanganan Kekerasan
di Dingkungan Satuan Pendidikan. Semoga ada manfaatnya.