Buku Panduan Praktik Kerja Lapangan Sebagai Mata Pelajaran Dalam Implementasi Kurikulum Merdeka. Berdasarkan Buku Pedoman PKL tahun 2023 dinyatakan bahwa Pada Kurikulum merdeka PKL menjadi mata pelajaran yang harus diikuti olehpeserta didik SMK dengan ketentuan sekurang-kurangnya 6 bulan (792 jam pelajaran) dikelas XII pada SMK Program 3 tahun dan sekurang-kurangnya 10 bulan (1368 jam pelajaran ) dikelas XIII pada SMK program 4 tahun. Adapun tujuan dari mapel PKL adalah internalisasi softskill didunia kerja, Penerapan Hard skill sesuai dengan POS yang berlaku, Peningkatan dan Pengembangan hardskill serta ajang menyiapkan kemandirian pesertaa didik untuk berwirausaha.
Sekolah Menengah Kejuruan
(SMK) merupakan satuan pendidikan yang bertujuan untuk menghasilkan lulusan
yang kompeten untuk bekerja sesuai dengan keahliannya. Keterserapan lulusan di
dunia kerja1 menjadi salah satu tantangan yang harus dihadapi oleh SMK beserta
pemangku kepentingan (stakeholder) pendidikan. Penguatan keterampilan teknis
(hard skills) dan keterampilan non-teknis (soft skills) merupakan kunci untuk
meningkatkan angka kebekerjaan lulusan SMK. Pembelajaran langsung di dunia
kerja menjadi kebutuhan peserta didik SMK agar dapat mengasah kompetensi dan
menguatkan budaya kerja. Oleh karena itu, penting sekali dibangun kerja sama
antara SMK dengan dunia kerja.
Pemerintah memberikan dukungan keterlibatan dunia usaha dalam pendidikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Setahun Berjalan. Dalam Peraturan Pemerintah tersebut disebutkan bagi wajib pajak yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan manusia berbasis kompetensi tertentu dapat diberikan pengurangan pajak dari penghasilan bruto paling tinggi 200% dari jumlah yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran. Peraturan Pemerintah tersebut menjadi dasar dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor Nomor 128/PMK.010/2019 tentang Pengurangan Penghasilan Bruto Atas Penyelenggaraan Kegiatan Praktik Kerja, Pemagangan, Dan/Atau Pembelajaran Dalam Rangka Pembinaan Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Berbasis Kompetensi Tertentu. Teknis pengurangan pajak terdapat pada buku saku super tax deduction untuk mitra vokasi.
Berdasarkan Permendikbud
Nomor 50 Tahun 2020 tentang Praktik Kerja Lapangan Bagi Peserta Didik, Praktik
Kerja Lapangan (PKL) adalah pembelajaran bagi peserta didik Sekolah Menengah
Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) yang dilaksanakan melalui praktik
kerja di dunia kerja dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kurikulum dan
kebutuhan kerja. Selanjutnya pada Kepmendikbudristek Nomor 262/M/2022 tentang
Perubahan Atas Kepmendikbudristek Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan
Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran yang kemudian disebut Kurikulum
Merdeka, ditetapkan bahwa PKL merupakan salah satu mata pelajaran sebagai
wahana pembelajaran di dunia kerja (termasuk teaching factory). Pada Kurikulum
Merdeka, PKL menjadi mata pelajaran yang harus diikuti oleh seluruh peserta
didik SMK dengan ketentuan sekurang-kurangnya 6 bulan (792 jam pelajaran) di
kelas XII pada SMK program 3 tahun dan sekurang-kurangnya 10 bulan (1.368 jam
pelajaran) di kelas XIII pada SMK program 4 tahun.
Mata pelajaran PKL
dilaksanakan di satuan pendidikan dan dunia kerja. Sesuai dengan ketentuan
Kepmendikbudristek tersebut, SMK/MAK bersama dengan mitra dunia kerja
berkewajiban untuk membuat perencanaan pembelajaran yang meliputi: Tujuan
Pembelajaran (TP), Alur Tujuan Pembelajaran (ATP), dan Perencanaan Pembelajaran
sesuai dengan Capaian Pembelajaran (CP) pada Keputusan Kepala Badan Standar,
Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek Nomor 033/H/KR/2022. Pada
CP tersebut ditegaskan bahwa PKL merupakan penyelarasan akhir atau kulminasi
dari seluruh mata pelajaran pada jenjang SMK. Pembelajaran PKL diselenggarakan
berbasis proses bisnis dan mengikuti Prosedur Operasional Standar (POS) yang
berlaku di dunia kerja.
Sebagai mata pelajaran,
pelaksanaan PKL mengacu pada Panduan Pembelajaran dan Asesmen Kurikulum
Merdeka. Untuk pembelajaran PKL yang lebih dominan dilaksanakan di dunia kerja
perlu dibuatkan panduan PKL yang secara khusus mengacu pada Permendikbud Nomor
50 Tahun 2020 guna memandu sekolah dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam
pelaksanaannya.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Buku Panduan Praktik
Kerja Lapangan Sebagai Mata Pelajaran Dalam Implementasi Kurikulum Merdeka.
LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Buku Panduan Praktik Kerja Lapangan Sebagai
Mata Pelajaran Dalam Implementasi Kurikulum Merdeka. Semoga ada manfaatnya.