Petunjuk Teknis – Juknis RKBMN Tahun 2024

Petunjuk Teknis – Juknis RKBMN Tahun 2024



Berdasarkan Petunjuk Teknis – Juknis RKBMN Di Lingkungan Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Tahun 2024, dalam penyusunan RKBMN, satuan kerja berpedoman pada Rencana Strategis K/L yang menjadi kewenangan dan tanggungjawabnya dan Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK). Sebelum Satuan Kerja menginput usulan RKBMN melalui Aplikasi SIMAN, maka diperlukan telaah lebih lanjut oleh masing-masing tingkat banding melalui Aplikasi e-SADEWA yang didampingi oleh Biro Perlengkapan. Pada tahapan ini, tingkat banding melakukan konsolidasi atas usulan RKBMN dari Satuan Kerja untuk menelaah lebih lanjut terkait: 1) Dokumen Usulan 2) Data dukung Usulan; 3) Perhitungan SBSK atas Usulan

 

Berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pengusulan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) Di Lingkungan Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Tahun 2024/2024, usulan RKBMN melalui Aplikasi e-SADEWA. Adapun alur pengajuan usulan RKBMN melalui Aplikasi e-SADEWA adalah 1) Satuan Kerja mengusulkan rencana pengadaan, pemeliharaan, pemanfaatan, pemindahtanganan dan penghapusan melalui Aplikasi e-SADEWA dan dilengkapi dengan data dukung. 2) Tingkat Banding melakukan konsolidasi data usulan di wilayahnya dengan membandingkan aset eksisting beserta data dukung yang diusulkan yang didampingi oleh Biro Perlengkapan. 3) Hasil Konsolidasi di input oleh Satuan Kerja melalui Aplikasi SIMAN beserta data dukung.

 

Selanjutnya Pengajuan Usulan RKBMN Hasil Konsolidasi melalui Aplikasi SIMAN. Adapun alur pengajuan usulan RKBMN melalui Aplikasi SIMAN adalah 1) Satuan Kerja menginput Hasil Konsolidasi (usulan pengadaan dan usulan pemeliharaan) melalui Aplikasi SIMAN beserta data dukung. 2) Tim Penelaah di Pengadilan Tingkat Banding yang ditunjuk selaku Korwil melakukan penelaahan atas kelengkapan usulan Satuan Kerja dan mengupload hasilnya melalui Aplikasi SIMAN. 3) Tim Penelaah di Tingkat Eselon I melakukan penelaahan atas kesesuaian volume dengan aset eksisting untuk usulan Pemeliharaan dan kesesuaian volume dengan SBSK untuk usulan Pengadaan, serta hasilnya diupload di Aplikasi SIMAN. 4) Tim Penelaah di Tingkat Lembaga melakukan validasi atas usulan pemeliharaan terkait aset belum PSP, kondisi rusak berat, dimanfaatkan pihak lain serta usulan pengadaan terkait kebenaran data dukung, pemenuhan SBSK dan rencana penghapusan aset, serta hasilnya diupload di Aplikasi SIMAN. 5) Tim Reviu dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung selaku APIP melakukan Reviu dan mengupload hasilnya melalui Aplikasi SIMAN. 6) Biro Perlengkapan mengajukan usulan RKBMN Mahkamah Agung kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Juknis RKBMN Tahun 2024 LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis – Juknis RKBMN Di Lingkungan Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Tahun 2024. Semoga ada manfaatnya.

 



= Baca Juga =


Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter