Berdasarkan Petunjuk Teknis – Juknis RKBMN Di Lingkungan Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Tahun 2024, dalam penyusunan RKBMN, satuan kerja berpedoman pada Rencana Strategis K/L yang menjadi kewenangan dan tanggungjawabnya dan Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK). Sebelum Satuan Kerja menginput usulan RKBMN melalui Aplikasi SIMAN, maka diperlukan telaah lebih lanjut oleh masing-masing tingkat banding melalui Aplikasi e-SADEWA yang didampingi oleh Biro Perlengkapan. Pada tahapan ini, tingkat banding melakukan konsolidasi atas usulan RKBMN dari Satuan Kerja untuk menelaah lebih lanjut terkait: 1) Dokumen Usulan 2) Data dukung Usulan; 3) Perhitungan SBSK atas Usulan
Berdasarkan
Petunjuk Teknis (Juknis) Pengusulan Rencana
Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN)
Di Lingkungan Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Tahun 2024/2024, usulan RKBMN
melalui Aplikasi e-SADEWA. Adapun alur pengajuan usulan RKBMN melalui Aplikasi
e-SADEWA adalah 1) Satuan Kerja mengusulkan rencana pengadaan, pemeliharaan,
pemanfaatan, pemindahtanganan dan penghapusan melalui Aplikasi e-SADEWA dan dilengkapi
dengan data dukung. 2) Tingkat Banding melakukan konsolidasi data usulan di
wilayahnya dengan membandingkan aset eksisting beserta data dukung yang
diusulkan yang didampingi oleh Biro Perlengkapan. 3) Hasil Konsolidasi di input
oleh Satuan Kerja melalui Aplikasi SIMAN beserta data dukung.
Selanjutnya
Pengajuan Usulan RKBMN Hasil Konsolidasi melalui Aplikasi SIMAN. Adapun alur pengajuan
usulan RKBMN melalui Aplikasi SIMAN adalah 1) Satuan Kerja menginput Hasil
Konsolidasi (usulan pengadaan dan usulan pemeliharaan) melalui Aplikasi SIMAN
beserta data dukung. 2) Tim Penelaah di Pengadilan Tingkat Banding yang
ditunjuk selaku Korwil melakukan penelaahan atas kelengkapan usulan Satuan Kerja
dan mengupload hasilnya melalui Aplikasi SIMAN. 3) Tim Penelaah di Tingkat
Eselon I melakukan penelaahan atas kesesuaian volume dengan aset eksisting
untuk usulan Pemeliharaan dan kesesuaian volume dengan SBSK untuk usulan
Pengadaan, serta hasilnya diupload di Aplikasi SIMAN. 4) Tim Penelaah di Tingkat
Lembaga melakukan validasi atas usulan pemeliharaan terkait aset belum PSP,
kondisi rusak berat, dimanfaatkan pihak lain serta usulan pengadaan terkait kebenaran
data dukung, pemenuhan SBSK dan rencana penghapusan aset, serta hasilnya
diupload di Aplikasi SIMAN. 5) Tim Reviu dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung selaku
APIP melakukan Reviu dan mengupload hasilnya melalui Aplikasi SIMAN. 6) Biro
Perlengkapan mengajukan usulan RKBMN Mahkamah Agung kepada Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Juknis RKBMN Tahun
2024 LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian
informasi tentang Petunjuk Teknis – Juknis
RKBMN Di Lingkungan Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Tahun 2024. Semoga
ada manfaatnya.