Berdasarkan Kepdirjen Bimas Islam Nomor 137 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pembentukan Kampung Moderasi Beragama (KMB) Tahun 2024, yang dimaksud Kampung Moderasi Beragama adalah istilah bagi desa atau kelurahan yang masyarakatnya memiliki cara pandang, sikap, dan praktik beragama yang moderat dalam rangka menyukseskan pembangunan nasional.
Adapun
Latar belakang diterbitkannya Keputusan
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Kepdirjen Bimas Islam) Nomor 137
Tahun 2024 Tentang Pedoman Pembentukan Kampung Moderasi Beragama Tahun 2024-2024
adalah bahwa Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi nilai Bhineka
Tunggal Ika. Keragaman suku, ras, budaya, bahasa, maupun agama; merupakan suatu
kekayaan dan potret pluralisme Indonesia. Kebhinekaan ini menjadi identitas penting
ke-Indonesian yang harus dijaga oleh seluruh masyarakat Indonesia.
Setidaknya
ada tiga tantangan yang harus dihadapi. Pertama, berkembangnya cara pandang, sikap
dan praktik beragama berlebihan (ekstrim) yang mengesampingkan martabat kemanusiaan.
Kedua, berkembangnya klaim kebenaran subjektif dan pemaksaan kehendak atas
tafsir agama serta pengaruh kepentingan ekonomi dan politik berpotensi memicu konflik.
Ketiga, berkembangnya semangat beragama yang tidak selaras dengan kecintaan berbangsa
dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Inilah
yang kita prihatinkan bersama dan harus kita selesaikan bersama-sama, agar umat
beragama tidak berjarak dengan agamanya. Adapun upaya dalam menghadapi berbagai
tantangan tersebut yaitu menumbuh kembangkan sikap optimisme untuk menjaga
stabilitas dan harmonisasi dalam kehidupan sosial keagamaan di Indonesia. Hal tersebut
dapat dilakukan dengan tetap menjaga karakter khas bangsa Indonesia yang santun,
toleran, dan saling menghargai perbedaan. Semangat kebersamaan dalam memelihara
kerukunan antar sesama warga negara bangsa Indonesia tersebut dilakukan dengan
spirit moderasi sosio-religius.
Moderasi
Beragama penting sebagai modal sosial, yang telah ditetapkan secara sah sebagai
faktor penunjang pembangunan nasional dalam Perpres Nomor 18 Tahun 2020 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024. Dengan
demikian, Moderasi Beragama menjadi sebuah keniscayaan yang harus diimplementasikan
oleh seluruh masyarakat.
Penyuluh
Agama Islam sebagai garda terdepan Kementerian Agama berperan meningkatkan
keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta semangat hidup rukun, dan
toleran dalam kehidupan sosial keagamaan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Struktur pemerintahan terkecil adalah dimana berbagai kehidupan sosial dan
dinamika dimulai. Diharapkan bisa menjadi wilayah yang mampu menjaga dan mengembangkan
Moderasi Beragama di masyarakat serta bisa menyelesaikan dan menjadi wadah
mediasi permasalahan yang ada baik masalah agama, adat, budaya atau kemasyarakatan
lainnya secara kekeluargaan sesuai norma yang berlaku di masyarakat tanpa harus
berlanjut ke ranah hukum positif Indonesia.
Berdasarkan
pertimbangan di atas, maka Pembentukan Kampung Moderasi Beragama menjadi penting
dilaksanakan untuk memastikan pemahaman dan praktik Moderasi Beragama di
seluruh lapisan masyarakat.
Dinyatakan
dalam Kepdirjen Bimas Islam Nomor 137
Tahun 2024 Tentang Pedoman Pembentukan Kampung Moderasi Beragama Tahun 2024
bahwa Pembentukan Kampung Moderasi Beragama
dimaksudkan sebagai upaya pembangunan paradigma masyarakat tentang kesadaran
moderasi beragama yang dilaksanakan dengan berbasis pada lingkungan di wilayah Satuan
Kerja Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Adapun
tujuan penyusunan Kepdirjen Bimas Islam Nomor
137 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pembentukan Kampung Moderasi Beragama Tahun 2024,
ini adalah: 1) Sebagai acuan dalam pembentukan Kampung Moderasi Beragama; 2) Mengatur
pelaksanaan pembentukan Kampung Moderasi Beragama; 3) Memastikan akuntabilitas pelaksanaan
pembentukan Kampung Moderasi Beragama.
Sedangkan
Sasaran daripada Kepdirjen Bimas Islam Nomor
137 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pembentukan Kampung Moderasi Beragama Tahun 2024/2024,
ini adalah: 1) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam; 2) Kantor
Wilayah Kementerian Agama Provinsi; 3) Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
4) Kantor Urusan Agama Kecamatan; dan 5) Penyuluh Agama Islam Fungsional dan
Penyuluh Agama Islam Non PNS. Sedangkan Target daripada kegiatan ini adalah,
Tersusunnya sebuah pedoman pembentukan Kampung Moderasi Beragama.
Kepdirjen Bimas Islam
Nomor 137 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pembentukan Kampung Moderasi Beragama
Tahun 2024/2024 ini memuat, pendahuluan, mekanisme
pembentukan, pembentukan kelompok kerja kmb, perintisan, penetapan kampung moderasi
beragama, pengembangan, pembiayaan, pengendalian mutu, dan penutup.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Kepdirjen Bimas
Islam Nomor 137 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pembentukan Kampung Moderasi
Beragama Tahun 2024. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian
informasi tentang Kepdirjen Bimas Islam Nomor
137 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pembentukan Kampung Moderasi Beragama Tahun 2024.
Semoga ada manfaatnya