Pedoman Kehadiran Guru Madrasah dan Kriteria Tidak Masuk Kerja

Pedoman Kehadiran Guru Madrasah Tahun 2023-2024


Pedoman Kehadiran Guru Madrasah diatur dalam Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia KMA Nomor 1367 Tahun 2022 Tentang Pedoman Kehadiran Guru Madrasah. Guru Madrasah memiliki peran yang sangat penting dalam menjamin terselenggaranya pendidikan madrasah sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing. Profesionalime dan disiplin Guru Madrasah memiliki dampak terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu, dengan demikian Kementerian Agama perlu melakukan pembinaan.


Sejalan dengan regulasi kepegawaian, bentuk pembinaan disiplin antara lain dilakukan melalui pengaturan pemenuhan jam kerja atau kehadiran Guru Madrasah, berkenaan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi di satuan pendidikan, termasuk ketentuan libur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Kementerian Agama menerbitkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia KMA Nomor 1367 Tahun 2022 Tentang Pedoman Kehadiran Guru Madrasah dengan tujuan untuk meningkatkan tertib administrasi, efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas kehadiran Guru Madrasah berstatus Pegawai Negeri Sipil. :

 

Ruang Lingkup Kementerian Agama menerbitkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia KMA Nomor 1367 Tahun 2022 Tentang Pedoman Kehadiran Guru Madrasah Tahun 2023-2024 ini meliputi ketentuan mengenai hari dan jam kerja, pengisian daftar hadir, dan hari libur bagi Guru Madrasah berstatus Pegawai Negeri Sipil.

 

Adapun beberapa Pengertian Umum yang ada dalam KMA Nomor 1367 Tahun 2022 Tentang Pedoman Kehadiran Guru Madrasah Tahun 2023-2024 adalah 1) Kehadiran adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban datang, dan pulang sesuai ketentuan jam kerja. 2) Tatap muka adalah interaksi langsung antara Guru dan peserta didik dalam kegiatan pembelajaran atau pembimbingan sesuai dengan beban belajar peserta didik dalam struktur kurikulum; 3) Madrasah adalah satuan pendidikan formal dalam binaan Kementerian Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam yang mencakup Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK). 4) Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada Madrasah.

 

Berdasarkan KMA Nomor 1367 Tahun 2022 Tentang Pedoman Kehadiran Guru Madrasah Tahun 2023-2024, Hari Kerja Guru Madrasah dilaksanakan sebagai berikut:

1. Hari kerja bagi Guru Madrasah ditetapkan 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu mulai hari Senin sampai dengan hari Jum'at atau 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu mulai hari Senin sampai dengan hari Sabtu sesuai dengan ketentuan hari kerja pemerintah daerah.

2. Dalam hal madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menetapkan 5 (lima) hari kerja dan hari Jumat sebagai hari libur maka hari Sabtu atau Minggu ditetapkan sebagai pengganti hari kerja.

3. Dalam hal madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menetapkan 6 (enam) hari kerja dan hari Jum'at sebagai hari libur maka hari Minggu ditetapkan sebagai pengganti hari kerja.

4. Penetapan hari kerja pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan angka 3, diatur dengan keputusan penyelenggara yayasan dan dilaporkan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.


Jam kerja  

Jam kerja Guru Madrasah berdasarkan KMA Nomor 1367 Tahun 2022 Tentang Pedoman Kehadiran Guru Madrasah Tahun 2023-2024 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Guru Madrasah wajib memenuhi jam kerja sebanyak 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam dalam 1 (satu) minggu berupa jam kerja efektif dan tidak termasuk jam istirahat.
2. Madrasah menetapkan jam masuk kerja, waktu istirahat, dan jampulang kerja tanpa mengurangi jam kerja efektif denganmenyesuaikan kebijakan daerah terkait pengaturan jam kerja setempat.
3. Jam kerja pada bulan Ramadan atau hari besar keagamaanlainnya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dijelaskan dalam KMA Nomor 1367 Tahun 2022 Tentang Pedoman Kehadiran Guru Madrasah Tahun 2023-2024 terkait ketentuan Pengisian Daftar Hadir yakni sebagai berikut
 

A. Rekam Kehadiran Guru Madrasah dilaksanakan sebagai berikut:
1. Guru Madrasah wajib masuk dan pulang kerja sesuai ketentuan jam  kerja dengan melakukan rekam Kehadiran secara elektronik.

2. Rekam Kehadiran elektronik harus dilakukan dengan menggunakan mesin rekam Kehadiran elektronik yang ada di tempat kerja yang bersangkutan ditugaskan dan/atau menggunakan sistem infomasi rekam Kehadiran berbasis online.

3. Rekam Kehadiran sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilakukan dua kali, pada waktu masuk dan pulang kerja.

4. Bagi Guru yang memenuhi beban kerja di satuan pendidikan lain di luar satuan administrasi pangkal, rekam Kehadiran dapat dilakukan pada satuan pendidikan tempat Guru tersebut memenuhi beban kerjanya sesuai dengan waktu/hari mengajar.

5. Rekam Kehadiran secara elektronik dapat diganti secara manual apabila: a) perangkat dan sistem rekam Kehadiran secara elektronik mengalami kerusakan atau tidak berfungsi, atau b. terjadi keadaan kahar (force maojeure) sehingga kegiatan pembelajaran tidak dapat dilakukan sebagaimana mestinya.


B. Ketentuan batasan waktu jam kerja Guru Madrasah sebagai berikut:

1. Guru Madrasah yang hadir melampaui batas awal jam kerja dinyatakan terlambat hadir.

2. Guru Madrasah yang pulang sebelum batas akhir jam kerja dinyatakan pulang sebelum waktunya.


C. Kriteria tidak masuk kerja
Dalam hal Guru Madrasah tidak masuk kerja maka pengadministrasiannya dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Guru Madrasah yang tidak masuk kerja diberikan keterangan sebagai berikut:
a. C (cuti) yang dibuktikan dengan surat keterangan pemberian cuti,
b. DL (dinas luar) yang dibuktikan dengan surat tugas,
c. TB (tugas belajar) yang dibuktikan dengan surat tugas belajar, dan
d. TK (tanpa keterangan) tanpa diketahui alasannya.
2. Pengisian keterangan tidak masuk kerja pada sistem infomasi rekam Kehadiran berbasis online dilakukan oleh operator berdasarkan bukti sebagaimana dimaksud pada angka 1.
 

Guru Madrasah mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan. Liburan sebagaimana dimaksud  meliputi Hari Libur Nasional, Cuti Bersama, dan Hari Libur Kalender Pendidikan/Kalender Akademik yang ditetapkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi. Dalam menetapkan Hari Libur Kalender Pendidikan /Kalender Kalender Akademik, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi mengacu pada Kalender Pendidikan/Kalender Akademik yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam dan Pemerintah Daerah. Guru Madrasah yang mendapat liburan tetap berhak mendapatkan cuti tahunan.

D. Ketentuan Lain-Lain:

1) Atasan langsung wajib mengawasi Kehadiran Guru Madrasah. 2) Kehadiran sebagaimana dimaksud pada angka 1 diperhitungkan dalam pemberian uang makan, tunjangan kinerja, dan tunjangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3) Guru Madrasah yang tidak memenuhi Kehadiran dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KMA Nomor 1367 Tahun 2022 Tentang Pedoman Kehadiran Guru Madrasah Tahun 2023-2024  ini ditetapkan untuk menjadi panduan bagi pemangku kepentingan di Kementerian Agama dalam pelaksanaan Kehadiran Guru Madrasah.
 

Selengkapnya silahkan download  dan baca KMA Nomor 1367 Tahun 2022 Tentang Pedoman Kehadiran Guru Madrasah Tahun 2023-2024. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang KMA Nomor 1367 Tahun 2022 Tentang Pedoman Kehadiran Guru Madrasah Tahun 2023-2024, semoga ada manfaatnya.


= Baca Juga =


Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter