Pedoman Kehadiran Guru Madrasah diatur dalam Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia KMA Nomor 1367 Tahun 2022 Tentang Pedoman Kehadiran Guru Madrasah. Guru Madrasah memiliki peran yang sangat penting dalam menjamin terselenggaranya pendidikan madrasah sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing. Profesionalime dan disiplin Guru Madrasah memiliki dampak terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu, dengan demikian Kementerian Agama perlu melakukan pembinaan.
Sejalan
dengan regulasi kepegawaian, bentuk pembinaan disiplin antara lain dilakukan
melalui pengaturan pemenuhan jam kerja atau kehadiran Guru Madrasah, berkenaan
dengan pelaksanaan tugas dan fungsi di satuan pendidikan, termasuk ketentuan
libur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan
pertimbangan tersebut, Kementerian Agama menerbitkan Keputusan Menteri Agama
Republik Indonesia KMA Nomor 1367 Tahun 2022 Tentang Pedoman Kehadiran Guru
Madrasah dengan tujuan untuk meningkatkan tertib administrasi, efektivitas,
efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas kehadiran Guru Madrasah berstatus
Pegawai Negeri Sipil. :
Ruang
Lingkup Kementerian Agama menerbitkan Keputusan Menteri Agama Republik
Indonesia KMA Nomor 1367 Tahun 2022 Tentang Pedoman Kehadiran Guru Madrasah
Tahun 2023-2024 ini meliputi ketentuan mengenai hari dan jam kerja, pengisian
daftar hadir, dan hari libur bagi Guru Madrasah berstatus Pegawai Negeri Sipil.
Adapun
beberapa Pengertian Umum yang ada dalam KMA Nomor 1367 Tahun 2022 Tentang
Pedoman Kehadiran Guru Madrasah Tahun 2023-2024 adalah 1) Kehadiran adalah
kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban datang, dan pulang
sesuai ketentuan jam kerja. 2) Tatap muka adalah interaksi langsung antara Guru
dan peserta didik dalam kegiatan pembelajaran atau pembimbingan sesuai dengan
beban belajar peserta didik dalam struktur kurikulum; 3) Madrasah adalah satuan
pendidikan formal dalam binaan Kementerian Agama yang menyelenggarakan
pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam yang mencakup Raudhatul Athfal
(RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah
(MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK). 4) Guru adalah pendidik profesional
dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai,
dan mengevaluasi peserta didik pada Madrasah.
Berdasarkan
KMA Nomor 1367 Tahun 2022 Tentang Pedoman Kehadiran Guru Madrasah Tahun
2023-2024, Hari Kerja Guru Madrasah dilaksanakan sebagai berikut:
1.
Hari kerja bagi Guru Madrasah ditetapkan 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu)
minggu mulai hari Senin sampai dengan hari Jum'at atau 6 (enam) hari kerja
dalam 1 (satu) minggu mulai hari Senin sampai dengan hari Sabtu sesuai dengan
ketentuan hari kerja pemerintah daerah.
2.
Dalam hal madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menetapkan 5
(lima) hari kerja dan hari Jumat sebagai hari libur maka hari Sabtu atau Minggu
ditetapkan sebagai pengganti hari kerja.
3.
Dalam hal madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menetapkan 6
(enam) hari kerja dan hari Jum'at sebagai hari libur maka hari Minggu
ditetapkan sebagai pengganti hari kerja.
4.
Penetapan hari kerja pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat
sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan angka 3, diatur dengan keputusan
penyelenggara yayasan dan dilaporkan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama
kabupaten/kota.
Jam kerja
Jam
kerja Guru Madrasah berdasarkan KMA Nomor 1367 Tahun 2022 Tentang Pedoman Kehadiran Guru Madrasah Tahun 2023-2024 dilaksanakan
dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Guru Madrasah wajib memenuhi jam kerja sebanyak 37,5 (tiga puluh tujuh koma
lima) jam dalam 1 (satu) minggu berupa jam kerja efektif dan tidak termasuk jam
istirahat.
2. Madrasah menetapkan jam masuk kerja, waktu istirahat, dan jampulang kerja
tanpa mengurangi jam kerja efektif denganmenyesuaikan kebijakan daerah terkait
pengaturan jam kerja setempat.
3. Jam kerja pada bulan Ramadan atau hari besar keagamaanlainnya mengikuti
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dijelaskan dalam KMA Nomor 1367 Tahun 2022
Tentang Pedoman Kehadiran Guru Madrasah Tahun 2023-2024 terkait ketentuan Pengisian
Daftar Hadir yakni sebagai berikut
A.
Rekam Kehadiran Guru Madrasah dilaksanakan sebagai berikut:
1. Guru Madrasah wajib masuk dan pulang kerja sesuai ketentuan jam kerja dengan melakukan rekam Kehadiran secara
elektronik.
2.
Rekam Kehadiran elektronik harus dilakukan dengan menggunakan mesin rekam
Kehadiran elektronik yang ada di tempat kerja yang bersangkutan ditugaskan
dan/atau menggunakan sistem infomasi rekam Kehadiran berbasis online.
3. Rekam Kehadiran sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilakukan dua kali, pada waktu masuk dan pulang kerja.
4. Bagi Guru yang memenuhi beban kerja di satuan pendidikan lain di luar satuan administrasi pangkal, rekam Kehadiran dapat dilakukan pada satuan pendidikan tempat Guru tersebut memenuhi beban kerjanya sesuai dengan waktu/hari mengajar.
5. Rekam Kehadiran secara elektronik dapat diganti secara manual apabila: a) perangkat dan sistem rekam Kehadiran secara elektronik mengalami kerusakan atau tidak berfungsi, atau b. terjadi keadaan kahar (force maojeure) sehingga kegiatan pembelajaran tidak dapat dilakukan sebagaimana mestinya.
B. Ketentuan batasan waktu jam kerja Guru Madrasah sebagai berikut:
1. Guru Madrasah yang hadir melampaui batas awal jam kerja dinyatakan terlambat hadir.
2. Guru Madrasah yang pulang sebelum batas akhir jam kerja dinyatakan pulang sebelum waktunya.
C. Kriteria tidak masuk kerja
Dalam hal Guru Madrasah tidak masuk kerja maka pengadministrasiannya
dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Guru Madrasah yang tidak masuk kerja diberikan keterangan sebagai berikut:
a. C (cuti) yang dibuktikan dengan surat keterangan pemberian cuti,
b. DL (dinas luar) yang dibuktikan dengan surat tugas,
c. TB (tugas belajar) yang dibuktikan dengan surat tugas belajar, dan
d. TK (tanpa keterangan) tanpa diketahui alasannya.
2. Pengisian keterangan tidak masuk kerja pada sistem infomasi rekam Kehadiran
berbasis online dilakukan oleh operator berdasarkan bukti sebagaimana dimaksud
pada angka 1.
Guru
Madrasah mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan. Liburan
sebagaimana dimaksud meliputi Hari Libur
Nasional, Cuti Bersama, dan Hari Libur Kalender Pendidikan/Kalender Akademik
yang ditetapkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi. Dalam
menetapkan Hari Libur Kalender Pendidikan /Kalender Kalender Akademik, Kepala
Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi mengacu pada Kalender Pendidikan/Kalender
Akademik yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam dan Pemerintah
Daerah. Guru Madrasah yang mendapat liburan tetap berhak mendapatkan cuti
tahunan.
D. Ketentuan Lain-Lain:
1)
Atasan langsung wajib mengawasi Kehadiran Guru Madrasah. 2) Kehadiran sebagaimana
dimaksud pada angka 1 diperhitungkan dalam pemberian uang makan, tunjangan
kinerja, dan tunjangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. 3) Guru Madrasah yang tidak memenuhi Kehadiran dikenakan
sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KMA Nomor 1367 Tahun 2022 Tentang Pedoman
Kehadiran Guru Madrasah Tahun 2023-2024 ini
ditetapkan untuk menjadi panduan bagi pemangku kepentingan di Kementerian Agama
dalam pelaksanaan Kehadiran Guru Madrasah.
Selengkapnya
silahkan download dan baca KMA Nomor 1367
Tahun 2022 Tentang Pedoman Kehadiran
Guru Madrasah Tahun 2023-2024. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian
informasi tentang KMA Nomor 1367 Tahun 2022
Tentang Pedoman Kehadiran Guru Madrasah Tahun 2023-2024, semoga ada
manfaatnya.