Juknis - Pedoman Pengelolaan SMP Satu Atap

Juknis - Pedoman Pengelolaan SMP Satu Atap 2023-2024,


Berdasarkan Juknis - Pedoman Pengelolaan SMP Satu Atap, Tujuan Umum penyelenggaraan SMP Satu Atap adalah mempercepat penuntasan wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun dan meningkatkan mutu pendidikan dasar. Sedangkan Tujuan Khusus adalah: a) memperluas layanan pendidikan dasar atau meningkatkan daya tampung SMP pada daerah 3T (Terpencil, Tertinggal, Terdepan/Terluar) guna menunjang tercapainya penuntasan wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun; b) Mendekatkan SMP dengan SD pendukungnya; c) Memberikan kesempatan dan peluang bagi anak untuk melanjutkan pendidikannya; dan d) Meningkatkan partisipasi masyarakat.

 

Adapun Dasar Hukum pendirian SMP Satu Atap adalah Permendikbud No. 72 tahun 2013 Tentang PLK, Pasal 16 Ayat (5) yang menyatakan Izin penyelenggaraan PLK yang diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten/kota ditetapkan oleh bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. Secara teknis berupa SK Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atas nama Pemerintah Daerah Setempat.

 

Dinyatakan dalam Juknis - Pedoman Pengelolaan SMP Satu Atap 2023-2024, bahwa Persyaratan umum pendirian SMP Satu Atap perlu mempertimbangkan: Analisis kebutuhan layanan pendidikan dasar; Pemetaan pendidikan dasar di daerah; Sumber peserta didik; Manajemen dan organisasi SMP Satu Atap; Pendidik dan tenaga kependidikan; Kurikulum; Sumber pembiayaan; dan Sarana dan prasarana.


Juknis - Pedoman Pengelolaan SMP Satu Atap  Tahun 2023 -2024

 

Adapun Tata cara pendirian SMP Satu Atap dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini: 1) Usulan kebutuhan pendirian SMP Satu Atap dapat berasal dari masyarakat dan/atau Pemerintah Daerah; 2) Pemberian persetujuan pendirian SMP Satu Atap oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya; 3) Izin penyelenggaraan SMP Satu Atap diberikan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.

 

Selanjutnya dinyatakan dalam Dinyatakan dalam Juknis - Pedoman Pengelolaan SMP Satu Atap, bahwa Prinsip-Prinsip Dasar Pengelolaan SMP Satu Atap

1. Lokasi Pendirian: a) Lokasi pendirian SMP Satu Atap diprioritaskan di daerah tertinggal dan atau karakteristik wilayah yang terisolir dan terpencil; b) Pada daerah tersebut terdapat setidaknya satu kelompok permukiman permanen dan terpencil dengan banyak penduduk lebih dari 1000 jiwa; c) Terdapat kelompok permukiman permanen dengan penduduk yang belum dapat mengakses pelayanan SMP/MTs dalam jarak tempuh bagi peserta didik yang berjalan kaki maksimum 6 km melalui lintasan yang tidak membahayakan; d) SMP Satu Atap didirikan di lokasi yang sama dengan SD penunjangnya. Fasilitasi Pendampingan Program Afirmasi Tahun 2023

2. Potensi Peserta Didik: a) Terdapat layanan pendidikan tingkat Sekolah Dasar dengan potensi rata-rata total per tahun peserta didik tidak lebih dari 36 peserta didik; b) Potensi rata-rata total per tahun peserta didik yang dimaksud adalah rata-rata jumlah peserta didik SD penunjang untuk setiap jenjang kelas 1 hingga 6. Prinsip-Prinsip Dasar Pengelolaan SMP Satu Atap

3. Pelayanan Pembelajaran: a) Pengelolaan SMP Satu Atap melayani maksimal 3 rombongan belajar; b) Jumlah peserta didik pada masing-masing rombongan belajar maksimal sesuai dengan aturan standar pelayanan minimal yang berlaku; c) Prinsip-Prinsip Dasar Pengelolaan SMP Satu Atap Fasilitasi Pendampingan Program Afirmasi Tahun 2023

4. Manajemen Pengelolaan: a) Dalam Pengelolaannya, SMP Satu Atap memiliki setidaknya 3 unsur manajemen, yaitu Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, dan Kepala Tenaga Administrasi Sekolah; b) Kepala Sekolah diangkat dan ditugaskan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten secara khusus untuk memimpin pengelolaan SMP Satu Atap; c) Wakil Kepala sekolah diangkat dan ditugaskan Kepala Sekolah untuk membantu pengelolaan sekolah; d) Kepala Tenaga Administrasi Sekolah diangkat dan ditugaskan sesuai dengan aturan yang berlaku untuk membantu proses pengelolaan administrasi secara umum sekolah.

5. Proses Pembelajaran: a) Pelaksanaan proses pembelajaran di SMP Satu Atap setidaknya didukung oleh 4 orang guru rumpun yang akan mendampingi peserta didik belajar tatap muka di kelas; b) 4 orang guru rumpun yang dimaksud terdiri dari kelompok rumpun Bahasa (Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia), rumpun MIPA (Matematika dan IPA), rumpun PPKn, IPS, dan Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, serta rumpun Prakarya/Informatika dan Seni Budaya; c) Masing-masing guru setidaknya memiliki salah satu kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau D-IV yang sesuai dengan mata pelajaran rumpun yang diampunya; d) Dengan komposisi jumlah guru yang kualifikasi akademisnya sesuai setidaknya berjumlah 40% dan jumlah guru yang telah memiliki sertifikat pendidik setidaknya berjumlah 20% dari total guru yang bertugas.

 

Terkait Transisi dan Perubahan Nomenklatur SMP Satu Atap dijelaskan dalam dalam Juknis - Pedoman Pengelolaan SMP Satu Atap, bahwa Perkembangan kemajuan wilayah dalam bentuk berubahnya status wilayah tempat SMP Satu Atap berada dari wilayah yang terisolir dan terpencil menjadi wilayah yang lebih mudah mengakses dan diakses dari wilayah lainnya. Perkembangan jumlah peserta didik dalam bentuk jumlah peserta didik yang dilayani SMP Satu Atap telah melebihi jumlah maksimal peserta didik yang diperbolehkan berdasarkan prinsip dasar pengeloaan SMP Satu Atap.

 

Bagaimana Tata cara atau Skenario Transisi dan Perubahan Nomenklatur SMP Satu Atap? Pertama, melalui Pendirian Unit Sekolah. Baru Skenario ini merupakan skenario yang sangat dianjurkan jika kondisi perkembangan SD dan SMP Satu Atap pada lokasi yang sama mengalami kemajuan yang sama sehingga tidak memungkinkan dilakukannya peleburan. Secara lokasi, SMP Satu Atap bukan hanya berubah statusnya menjadi sekolah SMP Negeri tanpa nomenklatur Satu Atap, juga berpindah lokasi sekolahnya. Pertimbangan aksesibilitas sekolah-sekolah SD pendukung haruslah menjadi utama. Fasilitas Prasarana SMP Satu Atap sebelumnya yang telah dibangun di lokasi sekitar SD dapat dijadikan aset prasarana SD tersebut untuk menunjang perkembangan kemajuan yang dialaminya. Proses ini mengikuti aturan yang berlaku di Pemerintah Pusat dengan keputusan berada di Pemerintah Kabupaten/Kota yang bersangkutan.

 

Kedua melalui Peleburan Unit SD menjadi Unit SMP. Skenario ini dapat terjadi apabila perkembangan kemajuan SMP Satu Atap tidak dibarengi dengan perkembangan kemajuan SD yang berada di lokasi yang sama; Layanan lembaga SD yang berlokasi sama dengan SMP Satu Atap tersebut selanjutnya dapat dialihkan kepada Lembaga SD pendukung lain di wilayah yang sama; Pertimbangan aksesibilitas sekolah-sekolah SD pendukung haruslah menjadi utama. Segala prasarana yang dimiliki oleh SD sebelumnya akan menjadi prasarana SMP Negeri tanpa nomenklatur Satu Atap tersebut untuk dikelola mendukung proses layanan Pendidikan SMP secara penuh Proses ini mengikuti aturan yang berlaku di Pemerintah Pusat dengan keputusan berada di Pemerintah Kabupaten/Kota yang bersangkutan

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Juknis - Pedoman Pengelolaan SMP Satu Atap. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Juknis - Pedoman Pengelolaan SMP Satu Atap 2023 – 2024.Semoga ada manfaatnya.

 



= Baca Juga =


Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter