Berdasarkan Juknis - Pedoman Pengelolaan SMP Satu Atap, Tujuan Umum penyelenggaraan SMP Satu Atap adalah mempercepat penuntasan wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun dan meningkatkan mutu pendidikan dasar. Sedangkan Tujuan Khusus adalah: a) memperluas layanan pendidikan dasar atau meningkatkan daya tampung SMP pada daerah 3T (Terpencil, Tertinggal, Terdepan/Terluar) guna menunjang tercapainya penuntasan wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun; b) Mendekatkan SMP dengan SD pendukungnya; c) Memberikan kesempatan dan peluang bagi anak untuk melanjutkan pendidikannya; dan d) Meningkatkan partisipasi masyarakat.
Adapun Dasar Hukum pendirian
SMP Satu Atap adalah Permendikbud No. 72 tahun 2013 Tentang PLK, Pasal 16 Ayat
(5) yang menyatakan Izin penyelenggaraan PLK yang diselenggarakan oleh
pemerintah kabupaten/kota ditetapkan oleh bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Secara teknis berupa SK Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atas nama Pemerintah
Daerah Setempat.
Dinyatakan dalam Juknis - Pedoman Pengelolaan SMP Satu Atap 2023-2024, bahwa Persyaratan umum pendirian SMP Satu Atap perlu mempertimbangkan: Analisis kebutuhan layanan pendidikan dasar; Pemetaan pendidikan dasar di daerah; Sumber peserta didik; Manajemen dan organisasi SMP Satu Atap; Pendidik dan tenaga kependidikan; Kurikulum; Sumber pembiayaan; dan Sarana dan prasarana.
Adapun Tata cara pendirian
SMP Satu Atap dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini: 1) Usulan kebutuhan
pendirian SMP Satu Atap dapat berasal dari masyarakat dan/atau Pemerintah
Daerah; 2) Pemberian persetujuan pendirian SMP Satu Atap oleh Pemerintah atau
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya; 3) Izin penyelenggaraan SMP Satu
Atap diberikan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
Selanjutnya dinyatakan dalam
Dinyatakan dalam Juknis - Pedoman
Pengelolaan SMP Satu Atap, bahwa Prinsip-Prinsip Dasar Pengelolaan SMP Satu
Atap
1.
Lokasi Pendirian: a) Lokasi pendirian SMP Satu Atap diprioritaskan di daerah
tertinggal dan atau karakteristik wilayah yang terisolir dan terpencil; b) Pada
daerah tersebut terdapat setidaknya satu kelompok permukiman permanen dan
terpencil dengan banyak penduduk lebih dari 1000 jiwa; c) Terdapat kelompok
permukiman permanen dengan penduduk yang belum dapat mengakses pelayanan
SMP/MTs dalam jarak tempuh bagi peserta didik yang berjalan kaki maksimum 6 km
melalui lintasan yang tidak membahayakan; d) SMP Satu Atap didirikan di lokasi
yang sama dengan SD penunjangnya. Fasilitasi Pendampingan Program Afirmasi Tahun
2023
2.
Potensi Peserta Didik: a) Terdapat layanan pendidikan tingkat Sekolah Dasar
dengan potensi rata-rata total per tahun peserta didik tidak lebih dari 36
peserta didik; b) Potensi rata-rata total per tahun peserta didik yang dimaksud
adalah rata-rata jumlah peserta didik SD penunjang untuk setiap jenjang kelas 1
hingga 6. Prinsip-Prinsip Dasar Pengelolaan SMP Satu Atap
3.
Pelayanan Pembelajaran: a) Pengelolaan SMP Satu Atap melayani maksimal 3 rombongan
belajar; b) Jumlah peserta didik pada masing-masing rombongan belajar maksimal
sesuai dengan aturan standar pelayanan minimal yang berlaku; c) Prinsip-Prinsip
Dasar Pengelolaan SMP Satu Atap Fasilitasi Pendampingan Program Afirmasi Tahun
2023
4.
Manajemen Pengelolaan: a) Dalam Pengelolaannya, SMP Satu Atap memiliki
setidaknya 3 unsur manajemen, yaitu Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, dan
Kepala Tenaga Administrasi Sekolah; b) Kepala Sekolah diangkat dan ditugaskan
oleh Pemerintah Daerah Kabupaten secara khusus untuk memimpin pengelolaan SMP
Satu Atap; c) Wakil Kepala sekolah diangkat dan ditugaskan Kepala Sekolah untuk
membantu pengelolaan sekolah; d) Kepala Tenaga Administrasi Sekolah diangkat
dan ditugaskan sesuai dengan aturan yang berlaku untuk membantu proses
pengelolaan administrasi secara umum sekolah.
5.
Proses Pembelajaran: a) Pelaksanaan proses pembelajaran di SMP Satu Atap
setidaknya didukung oleh 4 orang guru rumpun yang akan mendampingi peserta
didik belajar tatap muka di kelas; b) 4 orang guru rumpun yang dimaksud terdiri
dari kelompok rumpun Bahasa (Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia), rumpun MIPA
(Matematika dan IPA), rumpun PPKn, IPS, dan Pendidikan Agama dan Budi Pekerti,
serta rumpun Prakarya/Informatika dan Seni Budaya; c) Masing-masing guru
setidaknya memiliki salah satu kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau D-IV
yang sesuai dengan mata pelajaran rumpun yang diampunya; d) Dengan komposisi
jumlah guru yang kualifikasi akademisnya sesuai setidaknya berjumlah 40% dan
jumlah guru yang telah memiliki sertifikat pendidik setidaknya berjumlah 20%
dari total guru yang bertugas.
Terkait Transisi dan
Perubahan Nomenklatur SMP Satu Atap dijelaskan dalam dalam Juknis - Pedoman Pengelolaan SMP Satu Atap, bahwa Perkembangan
kemajuan wilayah dalam bentuk berubahnya status wilayah tempat SMP Satu Atap
berada dari wilayah yang terisolir dan terpencil menjadi wilayah yang lebih mudah
mengakses dan diakses dari wilayah lainnya. Perkembangan jumlah peserta didik
dalam bentuk jumlah peserta didik yang dilayani SMP Satu Atap telah melebihi jumlah
maksimal peserta didik yang diperbolehkan berdasarkan prinsip dasar pengeloaan
SMP Satu Atap.
Bagaimana Tata cara atau Skenario
Transisi dan Perubahan Nomenklatur SMP Satu Atap? Pertama, melalui Pendirian Unit
Sekolah. Baru Skenario ini merupakan skenario yang sangat dianjurkan jika
kondisi perkembangan SD dan SMP Satu Atap pada lokasi yang sama mengalami
kemajuan yang sama sehingga tidak memungkinkan dilakukannya peleburan. Secara
lokasi, SMP Satu Atap bukan hanya berubah statusnya menjadi sekolah SMP Negeri tanpa
nomenklatur Satu Atap, juga berpindah lokasi sekolahnya. Pertimbangan
aksesibilitas sekolah-sekolah SD pendukung haruslah menjadi utama. Fasilitas
Prasarana SMP Satu Atap sebelumnya yang telah dibangun di lokasi sekitar SD dapat
dijadikan aset prasarana SD tersebut untuk menunjang perkembangan kemajuan yang
dialaminya. Proses ini mengikuti aturan yang berlaku di Pemerintah Pusat dengan
keputusan berada di Pemerintah Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
Kedua melalui Peleburan Unit
SD menjadi Unit SMP. Skenario ini dapat terjadi apabila perkembangan kemajuan
SMP Satu Atap tidak dibarengi dengan perkembangan kemajuan SD yang berada di
lokasi yang sama; Layanan lembaga SD yang berlokasi sama dengan SMP Satu Atap
tersebut selanjutnya dapat dialihkan kepada Lembaga SD pendukung lain di
wilayah yang sama; Pertimbangan aksesibilitas sekolah-sekolah SD pendukung
haruslah menjadi utama. Segala prasarana yang dimiliki oleh SD sebelumnya akan
menjadi prasarana SMP Negeri tanpa nomenklatur Satu Atap tersebut untuk
dikelola mendukung proses layanan Pendidikan SMP secara penuh Proses ini
mengikuti aturan yang berlaku di Pemerintah Pusat dengan keputusan berada di
Pemerintah Kabupaten/Kota yang bersangkutan
Selengkapnya silahkan
download dan baca Juknis - Pedoman
Pengelolaan SMP Satu Atap. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Juknis - Pedoman Pengelolaan SMP Satu Atap 2023
– 2024.Semoga ada manfaatnya.