Juknis Bantuan Sarana Pembelajaran Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) Swasta Tahun Anggaran 2023 ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6305 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Sarana Pembelajaran Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta Tahun Anggaran 2023
Peningkatan akses dan mutu pendidikan tinggi yang dibarengi dengan tata kelola yang baik menjadi keharusan. Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS) sebagai bagian dari Kementerian Agama harus mendapatkan perlakuan yang adil oleh pemerintah. Salah satunya adalah terpenuhinya sarana dan prasarana pendidikannya.
Dinyatakan dalam Keputusan
Dirjen Pendis Tentang Petunjuk Teknis – Juknis
Bantuan Sarana Pembelajaran PTKI Swasta (Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta)
Tahun Anggaran 2023 bahwa di tengah keterbatasan anggaran yang tersedia, karena
banyaknya hajat pendidikan tinggi yang harus dipenuhi, Kementerian Agama terus berbenah
melakukan yang terbaik. Mengingat, ketersediaan sarana prasarana pendidikan yang
layak bagi PTKIS menjadi keniscayaan dan menjadi komitmen Bersama para penyelenggara
negara untuk memenuhinya.
Berbagai persoalan sarana
dan prasarana PTKIS kerap muncul. Diantaranya keterbatasan PTKIS memenuhi sarpras,
kerusakan yang di akibatkan waktu atau karena bencana alam. Belum lagi kemampuan
pemerintah untuk memberikan fasilitas sarpras. Bentuk konkrit dari itu adalah ketersediaan
bantuan untuk rehabilitasi bangunan yang rusak atau di makan usia atau pembangunan
gedung Pendidikan dan pemenuhan fasilitas lainnya untuk mendukung proses pembelajaran.
Pada sisi lain, pemerintah juga terus mendorong partisipasi masyarakat untuk peduli dan memperhatikan PTKIS. Sehingga terwujud manajemen Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam berbasis masyarakat. Kita menyadari bahwa pemerintah tidak bisa bergerak sendiri untuk memenuhi kebutuhan sarpras PTKIS. Dibutuhkan Kerjasama dan kolaborasi dengan dunia industri dan dunia usaha serta masyarakat. Sehingga kualitas PTKIS tidak tertinggal dengan PT lain di Indonesia.
Kementerian Agama melalui
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam berharap agar PTKIS mampu melahirkan produk
lulusan yang berkarakter, berkualitas akademik bagus dan mempunyai kepedulian terhadap
masyarakat. Sumber daya manusia dengan demikian menjadi sangat penting, agar PTKIS
bermutu dan berdaya saing.
Sementara itu pengadaan
sarpras PTKIS juga harus diletakan untuk mendukung tantangan era digitalisasi sebagai
penanda dari revolusi industri 4.0. Pada saat yang sama juga munculnya lapisan baru
mahasiswa milenial Indonesia yang serba digital dalam cara hidupnya. Diperlukan
sarana dan prasarana pembelajaran yang dapat memenuhi kelompok milenial pada PTKIS.
Pemenuhan kebutuhan sarana
prasarana PTKIS juga dimaksudkan untuk membantu dan mendorong PTKIS memenuhi Tri
Dharma Perguruan Tinggi, Pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat. Bantuan
Sarana Pembelajaran PTKIS adalah salah satu bagian dari bantuan pemerintah. Karenanya
pelaksanaannya mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
132/PMK.05/2021 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015
tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga.
Ikhtiar mulia tersebut
di atas harus dibarengi dengan manajemen tata kelola bantuan sarpras yang akuntabel
dan transparan. Harapannya, proses bantuan dilaksanakan dengan tepat sasaran, tepat
guna, tepat waktu, dan tepat jumlah sebagaimana di atur dalam Petunjuk Teknis Bantuan
Prasarana Pembelajaran Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta Tahun Anggaran 2023.
Tujuan diterbitkan Keputusan Dirjen Pendis Tentang Petunjuk Teknis
- Juknis Bantuan Sarana Pembelajaran PTKIS (Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta) Tahun
Anggaran 2023/2024 adalah sebagai acuan dalam pelaksanaan program Sarana Pembelajaran
PTKIS, agar tepat sasaran, tepat guna, tepat waktu dan tepat jumlah.
Sasaran Bantuan Sarana
Pembelajaran PTKIS adalah PTKIS yang meliputi Sekolah Tinggi, Institut, dan fakultas
pada Perguruan Tinggi Umum Swasta Fakultas Agama Islam (FAI), Fakultas Syariah dan
Ekonomi Islam (FSEI) dan nama lain sejenis pada PTU.
Jenis Bantuan Sarana Pembelajaran PTKIS adalah bantuan pemerintah dalam bentuk uang yang diberikan secara langsung ke rekening penerima bantuan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS) dan bersifat stimulan. Sehingga tumbuh motivasi dan inspirasi masyarakat untuk membangun pendidikan tinggi.
Diktum KESATU Keputusan Dirjen
Pendis Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Sarana Pembelajaran Perguruan Tinggi Keagamaan
Islam Swasta Tahun Anggaran 2023 menyatakan Menetapkan Petunjuk Teknis
Bantuan Sarana Pembelajaran Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta Tahun Anggaran
2023 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakanbagian tidak terpisahkan
dari Keputusan ini.
KEDUA
Keputusan Dirjen Pendis Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Sarana Pembelajaran Perguruan
Tinggi Keagamaan Islam Swasta Tahun 2023/2024 menyatakan bahwa Petunjuk
Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan acuan dalam melakukan
pelaksanaan Bantuan Sarana Pembelajaran Perguruan Tinggi Keagamaan Islam
Swasta Tahun Anggaran 2023.
KETIGA
Keputusan Dirjen Pendis Tentang Petunjuk Teknis Bantuan
Sarana Pembelajaran Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta Tahun Anggaran 2023/ menyatakan bahwa Keputusan ini berlaku pada Tahun Anggaran 2023.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Keputusan Dirjen Pendis Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Sarana
Pembelajaran Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta Tahun Anggaran 2023. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang
Keputusan Dirjen Pendis Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Sarana Pembelajaran Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta
Tahun 2023-2024. Semoga ada manfaatnya