Juknis Bantuan Sarana Pembelajaran Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta Tahun 2023

Juknis Bantuan Sarana Pembelajaran bagi PTKIS Tahun 2023


Juknis Bantuan Sarana Pembelajaran Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) Swasta Tahun Anggaran 2023 ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6305 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Sarana Pembelajaran Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta Tahun Anggaran 2023

 

Peningkatan akses dan mutu pendidikan tinggi yang dibarengi dengan tata kelola yang baik menjadi keharusan. Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS) sebagai bagian dari Kementerian Agama harus mendapatkan perlakuan yang adil oleh pemerintah. Salah satunya adalah terpenuhinya sarana dan prasarana pendidikannya.


Juknis Bantuan Sarana Pembelajaran bagi PTKI Swasta Tahun 2023

 

Dinyatakan dalam Keputusan Dirjen Pendis Tentang Petunjuk Teknis – Juknis Bantuan Sarana Pembelajaran PTKI Swasta (Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta) Tahun Anggaran 2023 bahwa di tengah keterbatasan anggaran yang tersedia, karena banyaknya hajat pendidikan tinggi yang harus dipenuhi, Kementerian Agama terus berbenah melakukan yang terbaik. Mengingat, ketersediaan sarana prasarana pendidikan yang layak bagi PTKIS menjadi keniscayaan dan menjadi komitmen Bersama para penyelenggara negara untuk memenuhinya.

 

Berbagai persoalan sarana dan prasarana PTKIS kerap muncul. Diantaranya keterbatasan PTKIS memenuhi sarpras, kerusakan yang di akibatkan waktu atau karena bencana alam. Belum lagi kemampuan pemerintah untuk memberikan fasilitas sarpras. Bentuk konkrit dari itu adalah ketersediaan bantuan untuk rehabilitasi bangunan yang rusak atau di makan usia atau pembangunan gedung Pendidikan dan pemenuhan fasilitas lainnya untuk mendukung proses pembelajaran.

 

Pada sisi lain, pemerintah juga terus mendorong partisipasi masyarakat untuk peduli dan memperhatikan PTKIS. Sehingga terwujud manajemen Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam berbasis masyarakat. Kita menyadari bahwa pemerintah tidak bisa bergerak sendiri untuk memenuhi kebutuhan sarpras PTKIS. Dibutuhkan Kerjasama dan kolaborasi dengan dunia industri dan dunia usaha serta masyarakat. Sehingga kualitas PTKIS tidak tertinggal dengan PT lain di Indonesia.


Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam berharap agar PTKIS mampu melahirkan produk lulusan yang berkarakter, berkualitas akademik bagus dan mempunyai kepedulian terhadap masyarakat. Sumber daya manusia dengan demikian menjadi sangat penting, agar PTKIS bermutu dan berdaya saing.

 

Sementara itu pengadaan sarpras PTKIS juga harus diletakan untuk mendukung tantangan era digitalisasi sebagai penanda dari revolusi industri 4.0. Pada saat yang sama juga munculnya lapisan baru mahasiswa milenial Indonesia yang serba digital dalam cara hidupnya. Diperlukan sarana dan prasarana pembelajaran yang dapat memenuhi kelompok milenial pada PTKIS.

 

Pemenuhan kebutuhan sarana prasarana PTKIS juga dimaksudkan untuk membantu dan mendorong PTKIS memenuhi Tri Dharma Perguruan Tinggi, Pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat. Bantuan Sarana Pembelajaran PTKIS adalah salah satu bagian dari bantuan pemerintah. Karenanya pelaksanaannya mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 132/PMK.05/2021 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga.

 

Ikhtiar mulia tersebut di atas harus dibarengi dengan manajemen tata kelola bantuan sarpras yang akuntabel dan transparan. Harapannya, proses bantuan dilaksanakan dengan tepat sasaran, tepat guna, tepat waktu, dan tepat jumlah sebagaimana di atur dalam Petunjuk Teknis Bantuan Prasarana Pembelajaran Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta Tahun Anggaran 2023.

 

Tujuan diterbitkan Keputusan Dirjen Pendis Tentang Petunjuk Teknis - Juknis Bantuan Sarana Pembelajaran PTKIS (Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta) Tahun Anggaran 2023/2024 adalah sebagai acuan dalam pelaksanaan program Sarana Pembelajaran PTKIS, agar tepat sasaran, tepat guna, tepat waktu dan tepat jumlah.

 

Sasaran Bantuan Sarana Pembelajaran PTKIS adalah PTKIS yang meliputi Sekolah Tinggi, Institut, dan fakultas pada Perguruan Tinggi Umum Swasta Fakultas Agama Islam (FAI), Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam (FSEI) dan nama lain sejenis pada PTU.

 

Jenis Bantuan Sarana Pembelajaran PTKIS adalah bantuan pemerintah dalam bentuk uang yang diberikan secara langsung ke rekening penerima bantuan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS) dan bersifat stimulan. Sehingga tumbuh motivasi dan inspirasi masyarakat untuk membangun pendidikan tinggi.

 

Diktum KESATU Keputusan Dirjen Pendis Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Sarana Pembelajaran Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta Tahun Anggaran 2023 menyatakan Menetapkan Petunjuk Teknis Bantuan Sarana Pembelajaran Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta Tahun Anggaran 2023 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakanbagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

 

KEDUA Keputusan Dirjen Pendis Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Sarana Pembelajaran Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta Tahun 2023/2024 menyatakan bahwa Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan acuan dalam melakukan pelaksanaan Bantuan Sarana Pembelajaran Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta Tahun Anggaran 2023.

 

KETIGA Keputusan Dirjen Pendis Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Sarana Pembelajaran Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta Tahun Anggaran 2023/ menyatakan bahwa Keputusan ini berlaku pada Tahun Anggaran 2023.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Keputusan Dirjen Pendis Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Sarana Pembelajaran Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta Tahun Anggaran 2023. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Keputusan Dirjen Pendis Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Sarana Pembelajaran Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta Tahun 2023-2024. Semoga ada manfaatnya



= Baca Juga =


Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter