Juknis Bantuan Fasilitasi Akreditasi Perguruan Tinggi Keagamaan Hindu Tahun 2024

Juknis Bantuan Fasilitasi Akreditasi Perguruan Tinggi Keagamaan Hindu Tahun 2024-2025

 

Juknis Bantuan Fasilitasi Akreditasi Perguruan Tinggi Keagamaan Hindu Tahun 2024-2025 ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Kementerian Agama Nomor 109 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Fasilitasi Akreditasi Perguruan Tinggi  Keagamaan Hindu Tahun 2024/2025

 

Akreditasi merupakan proses evaluasi dan penilaian secara komprehensif atas komitmen perguruan tinggi terhadap mutu dan kapasitas penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi, guna menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan. Akreditasi juga dapat diartikan sebuah upaya pemerintah dalam menstandarisasi dan menjamin mutu alumni perguruan tinggi, sehingga kualitas lulusan diantara perguruan tinggi tidak terlalu timpang dan bervariasi serta sesuai dengan kebutuhan kerja.

 

Pelaksanaan akreditasi memiliki tujuan untuk menentukan kelayakan program studi dan institusi berdasarkan kriteria yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Menjamin mutu program studi secara eksternal baik bidang akademik maupun non akademik bertujuan untuk melindungi kepentingan mahasiswa dan masyarakat, memberikan dukungan pelaksanaan akreditasi bagi Perguruan Tinggi Keagamaan Hindu, terakreditasinya program studi maupun institusi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tercapainya penjaminan mutu program studi dan terlindunginya hak-hak peserta didik pada Perguruan Tinggi Keagamaan Hindu.

 

Program studi wajib melaksanakan penjaminan mutu baik secara internal maupun ekternal. Penjaminan mutu secara internal dapat dilakukan dengan pemenuhan standar nasional pendidikan tinggi. Namun mutu pendidikan setiap program studi pada Perguruan Tinggi Keagamaan Hindu harus diakui secara eksternal melalui akreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tingggi (BAN-PT) atau Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM).

 

Sebagai wujud perhatian dan dukungan terhadap pendidikan tinggi terutama Perguruan Tinggi Keagamaan Hindu, Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu memberikan alokasi anggaran Bantuan Fasilitasi Akreditasi. Alokasi anggaran tersebut dimaksudkan agar Perguruan Tinggi Keagamaan Hindu berkembang dengan baik dan setara dengan perguruan tinggi swasta lain, sehingga harapan pemerintah bahwa perguruan tinggi berkewajiban menciptakan sumber daya yang unggul di kancah nasional maupun internasional

 

Diktum KESATU Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Kementerian Agama Nomor 109 Tahun 2022 Tentang Juknis Bantuan Fasilitasi Akreditasi Perguruan Tinggi  Keagamaan Hindu Tahun 2024/2025 menyaakan Menetapkan Petunjuk Teknis Bantuan Fasilitasi Akreditasi Perguruan Tinggi Keagamaan Hindu Tahun 2024-2025 sebagaimana tercantum dalam lampiran I dan II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

 

Diktu KEDUA Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Kementerian Agama Nomor 109 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Fasilitasi Akreditasi Perguruan Tinggi  Keagamaan Hindu Tahun 2024-2025 bahwa Petunjuk Teknis Bantuan Fasilitasi Akreditasi Perguruan Tinggi Keagamaan Hindu Tahun 2024 merupakan pedoman bagi penerima bantuan dan Pemberi bantuan (Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu) dalam penyaluran bantuan fasilitasi Akreditasi pada Perguruan Tinggi Keagamaan Hindu.

 

Diktum KETIGA  Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Kementerian Agama Nomor 109 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Fasilitasi Akreditasi Perguruan Tinggi  Keagamaan Hindu Tahun 2024/2025 menyatakan bahwa  keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Bantuan Fasilitasi Akreditasi Perguruan Tinggi Keagamaan Hindu Tahun 2024 diberikan oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu. Bantuan Fasilitasi Akreditasi dipegunakan untuk membiayai: 1Belanja Perjalanan Dinas Asesor dan Validator; 2) Honor Asesor Asesmen Kecukupan (AK); 3) Honor Asesor Asesmen Lapangan (AL); 4) Honor Validator Asesmen Kecukupan (AK); 5)    Honor Validator Asesmen Lapangan (AL); dan 6) Paket Internet Asesor Asesmen Lapangan; 7) Kegiatan lainnya yang menunjang atau berkaitan dengan Akreditasi Program Studi maupun Institusi.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Kementerian Agama Nomor 109 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Fasilitasi Akreditasi Perguruan Tinggi  Keagamaan Hindu Tahun 2024. LINK DOWNLOAD DISINI


Baca juga! Juknis Bantuan Fasilitasi Akreditasi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Tahun 2024-2025

 

Demikian informasi tentang Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Kementerian Agama Nomor 109 Tahun 2022 Tentang Juknis Bantuan Fasilitasi Akreditasi Perguruan Tinggi  Keagamaan Hindu Tahun 2024-2025. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =


Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter