Juknis Bantuan Fasilitasi Akreditasi Perguruan Tinggi Keagamaan Hindu Tahun 2024-2025 ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Kementerian Agama Nomor 109 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Fasilitasi Akreditasi Perguruan Tinggi Keagamaan Hindu Tahun 2024/2025
Akreditasi
merupakan proses evaluasi dan penilaian secara komprehensif atas komitmen
perguruan tinggi terhadap mutu dan kapasitas penyelenggaraan Tridharma
Perguruan Tinggi, guna menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan.
Akreditasi juga dapat diartikan sebuah upaya pemerintah dalam menstandarisasi
dan menjamin mutu alumni perguruan tinggi, sehingga kualitas lulusan diantara
perguruan tinggi tidak terlalu timpang dan bervariasi serta sesuai dengan kebutuhan
kerja.
Pelaksanaan
akreditasi memiliki tujuan untuk menentukan kelayakan program studi dan
institusi berdasarkan kriteria yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan
Tinggi. Menjamin mutu program studi secara eksternal baik bidang akademik maupun
non akademik bertujuan untuk melindungi kepentingan mahasiswa dan masyarakat,
memberikan dukungan pelaksanaan akreditasi bagi Perguruan Tinggi Keagamaan
Hindu, terakreditasinya program studi maupun institusi yang sesuai dengan
ketentuan yang berlaku, sehingga tercapainya penjaminan mutu program studi dan
terlindunginya hak-hak peserta didik pada Perguruan Tinggi Keagamaan Hindu.
Program
studi wajib melaksanakan penjaminan mutu baik secara internal maupun ekternal.
Penjaminan mutu secara internal dapat dilakukan dengan pemenuhan standar
nasional pendidikan tinggi. Namun mutu pendidikan setiap program studi pada
Perguruan Tinggi Keagamaan Hindu harus diakui secara eksternal melalui
akreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tingggi (BAN-PT) atau
Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM).
Sebagai
wujud perhatian dan dukungan terhadap pendidikan tinggi terutama Perguruan
Tinggi Keagamaan Hindu, Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Bimbingan
Masyarakat Hindu memberikan alokasi anggaran Bantuan Fasilitasi Akreditasi.
Alokasi anggaran tersebut dimaksudkan agar Perguruan Tinggi Keagamaan Hindu
berkembang dengan baik dan setara dengan perguruan tinggi swasta lain, sehingga
harapan pemerintah bahwa perguruan tinggi berkewajiban menciptakan sumber daya
yang unggul di kancah nasional maupun internasional
Diktum
KESATU Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu
Kementerian Agama Nomor 109 Tahun 2022 Tentang Juknis Bantuan Fasilitasi Akreditasi Perguruan Tinggi Keagamaan Hindu Tahun 2024/2025 menyaakan Menetapkan
Petunjuk Teknis Bantuan Fasilitasi Akreditasi Perguruan Tinggi Keagamaan Hindu
Tahun 2024-2025 sebagaimana tercantum dalam lampiran I dan II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Diktu
KEDUA Keputusan Direktur Jenderal
Bimbingan Masyarakat Hindu Kementerian Agama Nomor 109 Tahun 2022 Tentang
Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Fasilitasi Akreditasi Perguruan Tinggi Keagamaan Hindu Tahun 2024-2025 bahwa Petunjuk
Teknis Bantuan Fasilitasi Akreditasi Perguruan Tinggi Keagamaan Hindu Tahun
2024 merupakan pedoman bagi penerima bantuan dan Pemberi bantuan (Direktorat
Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu) dalam penyaluran bantuan fasilitasi
Akreditasi pada Perguruan Tinggi Keagamaan Hindu.
Diktum
KETIGA Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Kementerian
Agama Nomor 109 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Fasilitasi
Akreditasi Perguruan Tinggi Keagamaan
Hindu Tahun 2024/2025 menyatakan bahwa keputusan ini mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan.
Bantuan
Fasilitasi Akreditasi Perguruan Tinggi Keagamaan Hindu Tahun 2024
diberikan oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu. Bantuan
Fasilitasi Akreditasi dipegunakan untuk membiayai: 1) Belanja Perjalanan Dinas Asesor dan
Validator; 2) Honor Asesor Asesmen
Kecukupan (AK); 3) Honor Asesor Asesmen
Lapangan (AL); 4) Honor Validator
Asesmen Kecukupan (AK); 5) Honor Validator Asesmen
Lapangan (AL); dan 6) Paket Internet Asesor Asesmen Lapangan; 7) Kegiatan
lainnya yang menunjang atau berkaitan dengan Akreditasi Program Studi maupun
Institusi.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Keputusan Direktur
Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Kementerian Agama Nomor 109 Tahun 2022
Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Fasilitasi Akreditasi Perguruan
Tinggi Keagamaan Hindu Tahun 2024. LINK DOWNLOAD DISINI
Baca juga! Juknis Bantuan Fasilitasi Akreditasi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Tahun 2024-2025
Demikian informasi
tentang Keputusan
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Kementerian Agama Nomor 109 Tahun
2022 Tentang Juknis Bantuan Fasilitasi
Akreditasi Perguruan Tinggi Keagamaan
Hindu Tahun 2024-2025. Semoga ada manfaatnya.