Petunjuk Teknis (Juknis) Anugerah Iptek Kreanova Menoreh (IKM) Ke-10 Tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Kulon Progo kembali menyelanggarakan Anugerah Iptek Kreanova Menoreh (IKM) Ke-10 Tahun 2024. Anugrah atau lomba ini terbuka untuk pelajar, Masyarakat Perorangan, dan Masyarakat Kelompok yang berada di wilayah Kabupaten Kulon Progo.
Anugerah
Iptek Kreanova Menoreh adalah sebuah kegiatan untuk memberikan penghargaan
kepada Pelajar dan Anggota Masyarakat yang telah menghasilkan inovasi kreatif dan
atau menemukan kebaruan produk atau teknologi yang bermanfaat untuk kesejahteraan
masyarakat.
Adapun
Tujuan diadakanya Anugerah Iptek
Kreanova Menoreh (IKM) Ke-10 Tahun 2024 adalah: 1) Mendorong peran serta
pelajar dan masyarakat dalam penerapan IPTEK untuk meningkatkan Inovasi Daerah.
2) Mendorong kreativitas pelajar dan masyarakat untuk berkreasi dan berinovasi terhadap
teknologi atau produk yang terjangkau dan bermanfaat bagi masyarakat. 3) Sebagai
embrionisasi industri hilir produk lokal yang berasal dari masyarakat Kulon
Progo. 4) Pengembangan IPTEK terapan dalam mendukung pengembangan ekonomi kerakyatan
dalam rangka “Bela Dan Beli Kulon Progo”. 5) Memberikan penghargaan kepada pelajar
dan masyarakat yang mampu menghasilkan inovasi kreatif untuk mendukung
pembangunan di Kulon Progo.
Berdasarkan
Petunjuk Teknis (Juknis) Anugerah Iptek
Kreanova Menoreh (IKM) Ke-10 Tahun 2024, berikut ini kritera calon penerima
Anugerah Iptek Kreanova Menoreh (IKM) Ke-10 Tahun 2024
A.
Kategori Pelajar
1)
Pelajar yang sedang menuntut ilmu di sekolah/lembaga pendidikan/institusi pendidikan
lainnya yang berada di wilayah Kabupaten Kulon Progo dengan membawa surat pengantar
dari institusi dimana yang bersangkutan belajar/menuntut ilmu; atau
2)
Pelajar yang menuntut ilmu di luar wilayah Kabupaten Kulon Progo tetapi statusnya
masuk di dalam daftar Kartu Keluarga Kabupaten Kulon Progo dibuktikan dengan
fotocopy kartu keluarga;
3)
Individu;
4)
Tidak terkait secara langsung maupun terafiliasi dengan lembaga litbang pemerintah.
B.
Kategori Masyarakat
1)
Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili dan ber-KTP Kulon Progo.
2)
Individu dan Kelompok
3)
Tidak terkait secara langsung maupun terafiliasi dengan lembaga litbang pemerintah
Terkait
Persyaratan calon penerima Anugerah Iptek Kreanova Menoreh (IKM) Ke-10 Tahun
2024 dinyatakan Petunjuk Teknis (Juknis)
Anugerah Iptek Kreanova Menoreh (IKM) Ke-10 Tahun 2024 adalah sebagai
berikut
A.
Persyaratan Umum
1. Merupakan hasil kreativitas dan inovasi perorangan atau
kelompok yang telah atau dapat diterapkan di daerah lokasi calon penerima anugerah
maupun daerah lainnya;
2. Mudah didiseminasikan dan diadopsi masyarakat;
3. Teknologi atau hasil produknya dapat diaplikasikan
dalam skala rumah tangga atau industri;
4. Bahan baku atau alat memiliki unsur sebagian atau seluruhnya
menggunakan bahan baku lokal atau dapat digunakan untuk mengolah bahan lokal;
5. Ramah lingkungan.
6. Skala investasi dan manajemen terjangkau oleh
masyarakat;
7. Mempunyai manfaat yang berkelanjutan untuk dapat
dihilirisasi.
B.
Persyaratan Teknis
1. Prototype hasil karya.
2. Proposal Inovasi yang memuat :
2.1.
Abstrak / Ringkasan
2.2.
Latar Belakang Inovasi : permasalahan, solusi yang ditawarkan dan sejarah inovasi
dan pengembangan produk.
2.3.
Maksud dan Tujuan Inovasi
2.4.
Manfaat Inovasi
2.5.
Keunggulan Inovasi : Pembaharuan yang ditawarkan dan perbedaannya bila
dibandingkan dengan penemuan yang sejenis
2.6.
Aspek Inovasi : Keunikan produk, spesifikasi teknis, uji produk, kepemilikan HAKI
dan atau Sertifikasi (kalau ada)
2.7.
Lingkup Penerapan Inovasi dan
2.8.
Perhitungan Anggaran Produksi, dan
2.9.
Bukti-bukti keterujian manfaat hasil kreativitas inovasi.
2.10.
Foto dan atau video dokumentasi
C.
Kriteria tambahan
a)
Aspek Ekonomi:
•
Peningkatan
nilai tambah ekonomi bahan baku lokal
•
Peningkatan
Pendapatan inventor/inovator/masyarakat
•
Peningkatan
pertumbuhan perekonomian daerah
b)
Perkembangan Iptek:
•
Peningkatan
pengembangan Iptek
•
Peningkatan
penguasaan Iptek
•
Dampak
Perkembangan Iptek atau produk bagi Daerah
c)
Sosial:
•
Kesesuaian
budaya lokal dengan ilmu pengetahuan dan teknologi
•
Perubahan
Sikap Perilaku Positif Masyakat.
•
Memberikan
solusi terhadap permasalahan yang dihadapi masyarakat
Bagaimana
Tata Cara Pengusulan Anugerah IKM ?
1)
Calon penerima anugerah dapat diusulkan oleh individu, kelompok masyarakat, instansi
pendidikan, dan lainnya.
2)
Pengusul wajib mengirimkan kepada panitia:
a.
Data Inovasi
Memuat data tentang
nama temuan inovasi, nama inventor, jenis inovasi (digital/non digital), Bidang
fokus inovasi dan tahapan inovasi (ujicoba, penerapan/implementasi, pemasaran)
b.
Profil Inovator
Memuat data tentang :
Nama, alamat, alamat email serta nomor telepon/ WA yang dapat dihubungi
c.
Proposal
Proposal
sekurang-kurangnya sesuai dengan persyaratan teknis.
d.
Pernyataan Temuan Inovasi
Originalitas dan
Kepioniran serta Penerapannya
e.
Kelengkapan dan data dukung hasil kreativitas dan inovasi, termasuk foto-foto pendukung,
video yang telah dinarasikan dan bukti.
f.
Inovator pelajar, dilengkapi dengan surat pengantar dari Sekolah
3)
Pendaftaran dapat dilakukan dengan mengirimkan proposal dan data pendukung secara
online atau offline:
a.
Secara online: melalui link pendaftaran sebagai berikut: https://s.id/kreanovamenoreh
b.
Secara offline: Bidang Litbangdal, Gedung Bappeda Kabupaten Kulon Progo
Lantai-2, Jalan Perwakilan 1 Wates 55651. Telepon (0274) 773010 ext 140. e-mail:
bappeda@kulonprogokab.go.id cc.: kreanovamenoreh.kp@gmail.com Narahubung: Andri
Arianto atau Irlan Widya Permono.
Adapun
Tata Cara Penilaian Anugerah Ikm
1)
Seleksi Administrasi
Semua usulan yang
masuk akan dilakukan seleksi administrasi yang meliputi biodata, proposal dan kelengkapan
dokumen persyaratan oleh Panitia.
2)
Seleksi Substansi
Calon penerima yang lolos
dari seleksi administrasi, selanjutnya dilakukan penilaian substansi oleh Tim
Juri sesuai kriteria yang sudah ditetapkan.
3)
Penentuan Calon Penerima Anugerah
Dari hasil penilaian substansi
ditentukan individu atau kelompok sebagai calon penerima anugerah.
4)
Presentasi Calon Penerima Anugerah
Calon Penerima Anugerah
yang telah ditetapkan oleh Panitia diminta untuk mempresentasikan hasil karyanya
sesuai dengan ketentuan dan persyaratan teknis dengan menyertakan video
prototype produk atau alat hasil inovasi. Dewan Juri akan melakukan penilaian
untuk menetapkan calon pemenang.
5)
Penetapan Calon Pemenang
Penetapan Pemenang Anugerah
Iptek Kreanova Menoreh ke-10 Tahun 2024 akan ditetapkan oleh Kepala BAPPEDA Kabupaten
Kulon Progo berdasarkan usulan dari Dewan Juri Inovasi Daerah.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Petunjuk
Teknis (Juknis) Anugerah Iptek Kreanova Menoreh (IKM) Ke-10 Tahun 2024
Link
download DISINI
Demikian
informasi tentang Petunjuk Teknis
(Juknis) Anugerah Iptek Kreanova Menoreh (IKM) Ke-10 Tahun 2024 untuk warga
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo. Semoga ada manfaatnya.