Juknis Anugerah Iptek Kreanova Menoreh (IKM) Ke-10 Tahun 2024 Pemerintah Kabupaten Kulon Progo

Juknis Anugerah Iptek Kreanova Menoreh (IKM) Ke-10 Tahun 2024 Pemerintah Kabupaten Kulon Progo


Petunjuk Teknis (Juknis) Anugerah Iptek Kreanova Menoreh (IKM) Ke-10 Tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Kulon Progo kembali menyelanggarakan Anugerah Iptek Kreanova Menoreh (IKM) Ke-10 Tahun 2024. Anugrah atau lomba ini terbuka untuk pelajar, Masyarakat Perorangan, dan Masyarakat Kelompok yang berada di wilayah Kabupaten Kulon Progo.

 

Anugerah Iptek Kreanova Menoreh adalah sebuah kegiatan untuk memberikan penghargaan kepada Pelajar dan Anggota Masyarakat yang telah menghasilkan inovasi kreatif dan atau menemukan kebaruan produk atau teknologi yang bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat.

 

Adapun Tujuan diadakanya Anugerah Iptek Kreanova Menoreh (IKM) Ke-10 Tahun 2024 adalah: 1) Mendorong peran serta pelajar dan masyarakat dalam penerapan IPTEK untuk meningkatkan Inovasi Daerah. 2) Mendorong kreativitas pelajar dan masyarakat untuk berkreasi dan berinovasi terhadap teknologi atau produk yang terjangkau dan bermanfaat bagi masyarakat. 3) Sebagai embrionisasi industri hilir produk lokal yang berasal dari masyarakat Kulon Progo. 4) Pengembangan IPTEK terapan dalam mendukung pengembangan ekonomi kerakyatan dalam rangka “Bela Dan Beli Kulon Progo”. 5) Memberikan penghargaan kepada pelajar dan masyarakat yang mampu menghasilkan inovasi kreatif untuk mendukung pembangunan di Kulon Progo.

 

Berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) Anugerah Iptek Kreanova Menoreh (IKM) Ke-10 Tahun 2024, berikut ini kritera calon penerima Anugerah Iptek Kreanova Menoreh (IKM) Ke-10 Tahun 2024

A. Kategori Pelajar

1) Pelajar yang sedang menuntut ilmu di sekolah/lembaga pendidikan/institusi pendidikan lainnya yang berada di wilayah Kabupaten Kulon Progo dengan membawa surat pengantar dari institusi dimana yang bersangkutan belajar/menuntut ilmu; atau

2) Pelajar yang menuntut ilmu di luar wilayah Kabupaten Kulon Progo tetapi statusnya masuk di dalam daftar Kartu Keluarga Kabupaten Kulon Progo dibuktikan dengan fotocopy kartu keluarga;

3) Individu;

4) Tidak terkait secara langsung maupun terafiliasi dengan lembaga litbang pemerintah.

 

B. Kategori Masyarakat

1) Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili dan ber-KTP Kulon Progo.

2) Individu dan Kelompok

3) Tidak terkait secara langsung maupun terafiliasi dengan lembaga litbang pemerintah

 

Terkait Persyaratan calon penerima Anugerah Iptek Kreanova Menoreh (IKM) Ke-10 Tahun 2024 dinyatakan Petunjuk Teknis (Juknis) Anugerah Iptek Kreanova Menoreh (IKM) Ke-10 Tahun 2024 adalah sebagai berikut

 

 

A. Persyaratan Umum

1. Merupakan hasil kreativitas dan inovasi perorangan atau kelompok yang telah atau dapat diterapkan di daerah lokasi calon penerima anugerah maupun daerah lainnya;

2. Mudah didiseminasikan dan diadopsi masyarakat;

3. Teknologi atau hasil produknya dapat diaplikasikan dalam skala rumah tangga atau industri;

4. Bahan baku atau alat memiliki unsur sebagian atau seluruhnya menggunakan bahan baku lokal atau dapat digunakan untuk mengolah bahan lokal;

5. Ramah lingkungan.

6. Skala investasi dan manajemen terjangkau oleh masyarakat;

7. Mempunyai manfaat yang berkelanjutan untuk dapat dihilirisasi.

 

B. Persyaratan Teknis

1. Prototype hasil karya.

2. Proposal Inovasi yang memuat :

2.1. Abstrak / Ringkasan

2.2. Latar Belakang Inovasi : permasalahan, solusi yang ditawarkan dan sejarah inovasi dan pengembangan produk.

2.3. Maksud dan Tujuan Inovasi

2.4. Manfaat Inovasi

2.5. Keunggulan Inovasi : Pembaharuan yang ditawarkan dan perbedaannya bila dibandingkan dengan penemuan yang sejenis

2.6. Aspek Inovasi : Keunikan produk, spesifikasi teknis, uji produk, kepemilikan HAKI dan atau Sertifikasi (kalau ada)

2.7. Lingkup Penerapan Inovasi dan

2.8. Perhitungan Anggaran Produksi, dan

2.9. Bukti-bukti keterujian manfaat hasil kreativitas inovasi.

2.10. Foto dan atau video dokumentasi

 

C. Kriteria tambahan

a) Aspek Ekonomi:

          Peningkatan nilai tambah ekonomi bahan baku lokal

          Peningkatan Pendapatan inventor/inovator/masyarakat

          Peningkatan pertumbuhan perekonomian daerah

b) Perkembangan Iptek:

          Peningkatan pengembangan Iptek

          Peningkatan penguasaan Iptek

          Dampak Perkembangan Iptek atau produk bagi Daerah

c) Sosial:

          Kesesuaian budaya lokal dengan ilmu pengetahuan dan teknologi

          Perubahan Sikap Perilaku Positif Masyakat.

          Memberikan solusi terhadap permasalahan yang dihadapi masyarakat

 

Bagaimana Tata Cara Pengusulan Anugerah IKM ?

 

1) Calon penerima anugerah dapat diusulkan oleh individu, kelompok masyarakat, instansi pendidikan, dan lainnya.

2) Pengusul wajib mengirimkan kepada panitia:

a. Data Inovasi

Memuat data tentang nama temuan inovasi, nama inventor, jenis inovasi (digital/non digital), Bidang fokus inovasi dan tahapan inovasi (ujicoba, penerapan/implementasi, pemasaran)

b. Profil Inovator

Memuat data tentang : Nama, alamat, alamat email serta nomor telepon/ WA yang dapat dihubungi

c. Proposal

Proposal sekurang-kurangnya sesuai dengan persyaratan teknis.

d. Pernyataan Temuan Inovasi

Originalitas dan Kepioniran serta Penerapannya

e. Kelengkapan dan data dukung hasil kreativitas dan inovasi, termasuk foto-foto pendukung, video yang telah dinarasikan dan bukti.

f. Inovator pelajar, dilengkapi dengan surat pengantar dari Sekolah

3) Pendaftaran dapat dilakukan dengan mengirimkan proposal dan data pendukung secara online atau offline:

a. Secara online: melalui link pendaftaran sebagai berikut: https://s.id/kreanovamenoreh

b. Secara offline: Bidang Litbangdal, Gedung Bappeda Kabupaten Kulon Progo Lantai-2, Jalan Perwakilan 1 Wates 55651. Telepon (0274) 773010 ext 140. e-mail: bappeda@kulonprogokab.go.id cc.: kreanovamenoreh.kp@gmail.com Narahubung: Andri Arianto atau Irlan Widya Permono.

 

Adapun Tata Cara Penilaian Anugerah Ikm

1) Seleksi Administrasi

Semua usulan yang masuk akan dilakukan seleksi administrasi yang meliputi biodata, proposal dan kelengkapan dokumen persyaratan oleh Panitia.

2) Seleksi Substansi

Calon penerima yang lolos dari seleksi administrasi, selanjutnya dilakukan penilaian substansi oleh Tim Juri sesuai kriteria yang sudah ditetapkan.

3) Penentuan Calon Penerima Anugerah

Dari hasil penilaian substansi ditentukan individu atau kelompok sebagai calon penerima anugerah.

4) Presentasi Calon Penerima Anugerah

Calon Penerima Anugerah yang telah ditetapkan oleh Panitia diminta untuk mempresentasikan hasil karyanya sesuai dengan ketentuan dan persyaratan teknis dengan menyertakan video prototype produk atau alat hasil inovasi. Dewan Juri akan melakukan penilaian untuk menetapkan calon pemenang.

5) Penetapan Calon Pemenang

Penetapan Pemenang Anugerah Iptek Kreanova Menoreh ke-10 Tahun 2024 akan ditetapkan oleh Kepala BAPPEDA Kabupaten Kulon Progo berdasarkan usulan dari Dewan Juri Inovasi Daerah.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Petunjuk Teknis (Juknis) Anugerah Iptek Kreanova Menoreh (IKM) Ke-10 Tahun 2024

 



Link download DISINI

 

Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Anugerah Iptek Kreanova Menoreh (IKM) Ke-10 Tahun 2024 untuk warga Pemerintah Kabupaten Kulon Progo. Semoga ada manfaatnya.

 

 




= Baca Juga =


Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter