POS dan Juknis Survei Lingkungan Belajar PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) Tahun 2024-2025. POS Survei Lingkungan Belajar PAUD Tahun 2024 ditetapkan berdasarkan Peraturan Kepala BSKAP (Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi) Nomor 020/H/KPl/2024 Tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Survei Lingkungan Belajar Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2024.
Menindaklanjuti Peraturan Kepala
BSKAP Kemendikbudristek) Nomor020/H/KPl/2024 telah diterbitkan Petunjuk Teknis atau Juknis SULINGJAR (Survei
Lingkungan Belajar) PAUD Tahun 2024-2025. Pada juknis
dinyatakan bahwa Survei Lingkungan Belajar untuk Pendidikan Anak Usia Dini merupakan
program Asesmen Nasional. Hasil Survei Lingkungan Belajar menjadi ukuran dasar dalam
menafsirkan ulang kerangka kerja pendidikan anak usia dini mulai dari level kebijakan
hingga pada tataran teknis di satuan pendidikan. Prinsip utamanya adalah bagaimana
kemudian semua pihak baik orang tua, masyarakat dan satuan pendidikan secara sinergis
mengambil tanggung jawab yang proporsional dalam mengoptimalkan perkembangan anak
secara fisik-motorik, kognitif, sosial, emosional, moral dan spiritual. Adanya variasi
dan keseimbangan aktivitas belajar yang secara terencana disiapkan bagi anak-anak
melalui lingkungan belajar yang positif.
Pada saat yang sama, satuan
pendidikan anak usia dini diharapkan lebih termotivasi untuk mengembangkan kapasitas
dalam membawa perubahan pendidikan di satuan pendidikan. Dengan dukungan survei
lingkungan belajar, satuan pendidikan memiliki peluang dengan cara yang tepat untuk
melakukan eksplorasi profesional dalam upaya untuk mendukung kesejahteraan,
perkembangan, dan pembelajaran anak-anak usia dini. Sebagai bagian dari
Evaluasi Sistem Pendidikan, Survei Lingkungan Belajar ini diharapkan secara konstruktif
memberikan informasi dan pemahaman tentang keadaan dan tantangan pendidikan anak
usia dini saat ini, sekaligus sebagai masukan untuk memformulasikan kebijakan
pendidikan anak usia dini di masa depan.
Hasil Sulingjar juga akan
memudahkan pihak-pihak yang ingin melakukan pendampingan bagi satuan PAUD, di antaranya:
1) Bagi Pemerintah Daerah/Dinas Pendidikan/Kantor Kemenag, dapat memperoleh potret
mutu satuan pendidikan di wilayahnya yang kemudian digunakan sebagai bahan kebijakan
dalam mengevaluasi sistem pendidikan; 2) Bagi Kepala Satuan Pendidikan, dapat memperoleh
potret mutu satuan pendidikan secara utuh dari input, proses dan hasil, guna
peningkatan hasil mutu pendidikan; 3) Bagi Guru, dapat mengetahui berbagai
aspek pendukung suasana lingkungan belajar yang lebih komprehensif; dan 4) Bagi
tenaga kependidikan, dapat memperoleh informasi untuk meningkatkan kualitas
manajemen satuan PAUD.
Petunjuk Teknis atau Juknis Survei Lingkungan Belajar PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) Tahun 2024 ini ditujukan bagi kementerian terkait, Dinas Pendidikan Provinsi,
Dinas Pendidikan Kab/Kota, penilik/pengawas, stakeholder terkait dan Satuan
PAUD mengenai survei lingkungan belajar PAUD sebagai bagian dari evaluasi
sistem pendidikan.
Berikut ini hal
penting yang perlu diketahui oleh Bapak/Ibu Bunda PAUD serta pengelola PAUD
terkait isi Petunjuk Teknis atau Juknis Survei
Lingkungan Belajar ( SULINGJAR) PAUD Tahun 2024. Berdasrkan juknis Pelaksana Tingkat Satuan PAUD adalah sebagai berikut:
1. mempelajari dan memahami juknis Sulingjar dengan
baik;
2. memastikan pelaksanaan Sulingjar sesuai dengan
juknis Sulingjar;
3. menunjuk operator Dapodik atau EMIS yang memiliki
akun SDM untuk mengelola dan memfasilitasi pelaksanaan Sulingjar di satuan
PAUD;
4. melakukan pemutakhiran Dapodik atau EMIS;
5. melakukan aktivasi akun SDM dengan memperhatikan:
a. Akun SDM merupakan akun yang digunakan oleh
operator untuk mengakses laman dashboard Sulingjar.
b. Bagi operator yang sudah memiliki akun SDM, wajib untuk
memastikan pembaharuan profil dan email akun SDM.
c. Bagi operator yang belum memiliki akun SDM, wajib
melakukan registrasi akun di laman SDM.
d. Operator perlu melampirkan SK penugasan operator di
tingkat satuan PAUD sebagai syarat dalam melakukan registrasi.
e. Registrasi akun SDM dapat dilakukan setiap saat sampai
dengan pelaksanaan Sulingjar.
Jadwal pelaksanaan
Sulingjar PAUD adalah tanggal 25 September - 22 Oktober 2024. Dengan tata cara
sebagai berikut:
1. melakukan login di laman dashboard Sulingjar
(https://dashboardslb.kemdikbud.go.id) oleh operator menggunakan akun SDM yang
telah di registrasi seperti gambar berikut:
2. mengunduh dan mencetak kartu login peserta
3. membagikan kartu login kepada kepala satuan PAUD
dan pendidik
4. memastikan peserta Sulingjar mengakses laman
Sulingjar dengan menggunakan kartu login;
5. mendorong dan memastikan peserta Sulingjar melakukan
pengisian instrument Sulingjar sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan;
6. menyelesaikan kendala teknis pengisian instrumen
Sulingjar yang dihadapi di tingkat satuan pendidikan;
7. melaporkan kendala yang ditemukan pada saat pelaksanaan
Sulingjar kepada tim teknis di wilayah masing-masing;
8. memantau data progres pengisian Sulingjar di satuan
pendidikan masing-masing pada laman dashboard Sulingjar;
9. melakukan konfirmasi status peserta Sulingjar yang
tidak mengisi instrumen Sulingjar oleh operator
10. memastikan seluruh peserta Sulingjar di satuan
PAUD telah menyelesaikan pengisian instrumen Sulingjar.
Bagaimana Tata Cara
Pengisian Instrumen Sulingjar PAUD? Dinyatakan dalam Petunjuk Teknis atau Juknis Survei Lingkungan Belajar PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) Tahun 2024/2025 bahwa Tata Cara Pengisian Instrumen Sulingjar PAUD tahun 2024-2024
adalah sebagai berikut.
1. Login ke laman
Sulingjar
a. Peserta Sulingjar login ke laman Sulingjar menggunakan
kartu login yang sudah dibagikan oleh operator.
b. Peserta Sulingjar wajib mengisi NPSN, Token, NIK, dan
tanggal lahir yang terdaftar di Dapodik/EMIS sesuai yang tertera di kartu login,
2. Pengisian
Instrumen Sulingjar
Setelah login di laman Sulingjar, peserta melakukan pengisian instrumen dengan
tata cara sebagai berikut:
a. Peserta memastikan ketersediaan jaringan internet yang
memadai Sebelum melakukan pengisian instrumen Sulingjar;
b. Peserta menyiapkan perangkat komputer/gawai berupa
desktop, laptop, tablet, atau handphone sebagai sarana untuk pengisian
instrumen Sulingjar;
c. Peserta memastikan berada pada lokasi yang
kondusif, tenang, dan aman;
d. Peserta melakukan pengisian instrumen Sulingjar secara
mandiri, jujur, dan objektif (tidak terpengaruh dan/atau dipengaruhi oleh pihak
manapun);
e. Peserta Sulingjar wajib membaca dan memahami halaman
awal informasi yang muncul setelah login, kemudian menekan tombol “Saya
memahami dan setuju”;
f. Peserta Sulingjar mulai melakukan pengisian instrumen
Sulingjar dengan menekan tombol “mulai”.
g. Peserta Sulingjar melakukan pengisian instrumen Sulingjar
selama rentang waktu yang sudah ditentukan;
h. Peserta Sulingjar dapat melihat status keterisian instrumen
Sulingjar pada bagian halaman pengisian instrumen.
i. Halaman instrumen menyajikan jumlah halaman, setiap
halaman instrumen dapat terdiri atas beberapa butir soal;
j. Peserta Sulingjar tidak harus menyelesaikan pengisian
instrumen Sulingjar dalam satu waktu, pengisian dapat dijeda dengan menekan
tombol “simpan” sebelum keluar (log out) dari laman Sulingjar;
k. Peserta Sulingjar tidak mengganti perangkat pengisian
Sulingjar sampai dengan menekan tombol simpan untuk mengurangi resiko
kehilangan data pengisian;
l. Peserta Sulingjar setelah menyelesaikan seluruh soal,
halaman instrumen akan berubah dari warna merah menjadi warna hijau, dan selanjutnya
peserta harus menekan tombol “selesai”;
m. peserta wajib melakukan konfirmasi pada laman pop
up konfirmasi “Ya atau tidak” setelah menekan tombol “selesai”, untuk
memastikan pengiriman jawaban,
n. Apabila terdapat soal yang belum terisi pada saat
menekan tombol “selesai”, maka akan muncul notifikasi berupa informasi soal yang
belum terisi beserta nomor halamannya.
Selengkapnya silahkan
download dan baca POS dan Juknis Survei
Lingkungan Belajar PAUD Tahun 2024/2025 melalui link yang tersedia di bawah ini
Link download POS Survei Lingkungan Belajar PAUD Tahun 2024 (DISINI)
Demikian informasi
tentang POS dan Juknis Survei
Lingkungan Belajar PAUD Tahun 2024-2025. Semoga ada manfaatnya.