POS dan Juknis Survei Lingkungan Belajar PAUD Tahun 2024

POS dan Juknis Survei Lingkungan Belajar PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) Tahun 2024-2024


POS dan Juknis Survei Lingkungan Belajar PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) Tahun 2024-2025. POS Survei Lingkungan Belajar PAUD Tahun 2024 ditetapkan berdasarkan Peraturan Kepala BSKAP (Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi) Nomor 020/H/KPl/2024 Tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Survei Lingkungan Belajar Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2024.

 

Menindaklanjuti Peraturan Kepala BSKAP Kemendikbudristek) Nomor020/H/KPl/2024 telah diterbitkan Petunjuk Teknis atau Juknis  SULINGJAR (Survei Lingkungan Belajar) PAUD Tahun 2024-2025. Pada juknis dinyatakan bahwa Survei Lingkungan Belajar untuk Pendidikan Anak Usia Dini merupakan program Asesmen Nasional. Hasil Survei Lingkungan Belajar menjadi ukuran dasar dalam menafsirkan ulang kerangka kerja pendidikan anak usia dini mulai dari level kebijakan hingga pada tataran teknis di satuan pendidikan. Prinsip utamanya adalah bagaimana kemudian semua pihak baik orang tua, masyarakat dan satuan pendidikan secara sinergis mengambil tanggung jawab yang proporsional dalam mengoptimalkan perkembangan anak secara fisik-motorik, kognitif, sosial, emosional, moral dan spiritual. Adanya variasi dan keseimbangan aktivitas belajar yang secara terencana disiapkan bagi anak-anak melalui lingkungan belajar yang positif.

 

Pada saat yang sama, satuan pendidikan anak usia dini diharapkan lebih termotivasi untuk mengembangkan kapasitas dalam membawa perubahan pendidikan di satuan pendidikan. Dengan dukungan survei lingkungan belajar, satuan pendidikan memiliki peluang dengan cara yang tepat untuk melakukan eksplorasi profesional dalam upaya untuk mendukung kesejahteraan, perkembangan, dan pembelajaran anak-anak usia dini. Sebagai bagian dari Evaluasi Sistem Pendidikan, Survei Lingkungan Belajar ini diharapkan secara konstruktif memberikan informasi dan pemahaman tentang keadaan dan tantangan pendidikan anak usia dini saat ini, sekaligus sebagai masukan untuk memformulasikan kebijakan pendidikan anak usia dini di masa depan.

 

Hasil Sulingjar juga akan memudahkan pihak-pihak yang ingin melakukan pendampingan bagi satuan PAUD, di antaranya: 1) Bagi Pemerintah Daerah/Dinas Pendidikan/Kantor Kemenag, dapat memperoleh potret mutu satuan pendidikan di wilayahnya yang kemudian digunakan sebagai bahan kebijakan dalam mengevaluasi sistem pendidikan; 2) Bagi Kepala Satuan Pendidikan, dapat memperoleh potret mutu satuan pendidikan secara utuh dari input, proses dan hasil, guna peningkatan hasil mutu pendidikan; 3) Bagi Guru, dapat mengetahui berbagai aspek pendukung suasana lingkungan belajar yang lebih komprehensif; dan 4) Bagi tenaga kependidikan, dapat memperoleh informasi untuk meningkatkan kualitas manajemen satuan PAUD.

 

Petunjuk Teknis atau Juknis Survei Lingkungan Belajar PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) Tahun 2024 ini ditujukan bagi kementerian terkait, Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kab/Kota, penilik/pengawas, stakeholder terkait dan Satuan PAUD mengenai survei lingkungan belajar PAUD sebagai bagian dari evaluasi sistem pendidikan.

 

Berikut ini hal penting yang perlu diketahui oleh Bapak/Ibu Bunda PAUD serta pengelola PAUD terkait isi Petunjuk Teknis atau Juknis Survei Lingkungan Belajar ( SULINGJAR) PAUD Tahun 2024. Berdasrkan juknis Pelaksana Tingkat Satuan PAUD adalah sebagai berikut:

1. mempelajari dan memahami juknis Sulingjar dengan baik;

2. memastikan pelaksanaan Sulingjar sesuai dengan juknis Sulingjar;

3. menunjuk operator Dapodik atau EMIS yang memiliki akun SDM untuk mengelola dan memfasilitasi pelaksanaan Sulingjar di satuan PAUD;

4. melakukan pemutakhiran Dapodik atau EMIS;

5. melakukan aktivasi akun SDM dengan memperhatikan:

a. Akun SDM merupakan akun yang digunakan oleh operator untuk mengakses laman dashboard Sulingjar.

b. Bagi operator yang sudah memiliki akun SDM, wajib untuk memastikan pembaharuan profil dan email akun SDM.

c. Bagi operator yang belum memiliki akun SDM, wajib melakukan registrasi akun di laman SDM.

d. Operator perlu melampirkan SK penugasan operator di tingkat satuan PAUD sebagai syarat dalam melakukan registrasi.

e. Registrasi akun SDM dapat dilakukan setiap saat sampai dengan pelaksanaan Sulingjar.

 

Jadwal pelaksanaan Sulingjar PAUD adalah tanggal 25 September - 22 Oktober 2024. Dengan tata cara sebagai berikut:

1. melakukan login di laman dashboard Sulingjar (https://dashboardslb.kemdikbud.go.id) oleh operator menggunakan akun SDM yang telah di registrasi seperti gambar berikut:

2. mengunduh dan mencetak kartu login peserta

3. membagikan kartu login kepada kepala satuan PAUD dan pendidik

4. memastikan peserta Sulingjar mengakses laman Sulingjar dengan menggunakan kartu login;

5. mendorong dan memastikan peserta Sulingjar melakukan pengisian instrument Sulingjar sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan;

6. menyelesaikan kendala teknis pengisian instrumen Sulingjar yang dihadapi di tingkat satuan pendidikan;

7. melaporkan kendala yang ditemukan pada saat pelaksanaan Sulingjar kepada tim teknis di wilayah masing-masing;

8. memantau data progres pengisian Sulingjar di satuan pendidikan masing-masing pada laman dashboard Sulingjar;

9. melakukan konfirmasi status peserta Sulingjar yang tidak mengisi instrumen Sulingjar oleh operator

10. memastikan seluruh peserta Sulingjar di satuan PAUD telah menyelesaikan pengisian instrumen Sulingjar.

 

Bagaimana Tata Cara Pengisian Instrumen Sulingjar PAUD? Dinyatakan dalam Petunjuk Teknis atau Juknis Survei Lingkungan Belajar PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) Tahun 2024/2025 bahwa Tata Cara Pengisian Instrumen Sulingjar PAUD tahun 2024-2024 adalah sebagai berikut.

1. Login ke laman Sulingjar

a. Peserta Sulingjar login ke laman Sulingjar menggunakan kartu login yang sudah dibagikan oleh operator.

b. Peserta Sulingjar wajib mengisi NPSN, Token, NIK, dan tanggal lahir yang terdaftar di Dapodik/EMIS sesuai yang tertera di kartu login,

2. Pengisian Instrumen Sulingjar

Setelah login di laman Sulingjar, peserta melakukan pengisian instrumen dengan tata cara sebagai berikut:

a. Peserta memastikan ketersediaan jaringan internet yang memadai Sebelum melakukan pengisian instrumen Sulingjar;

b. Peserta menyiapkan perangkat komputer/gawai berupa desktop, laptop, tablet, atau handphone sebagai sarana untuk pengisian instrumen Sulingjar;

c. Peserta memastikan berada pada lokasi yang kondusif, tenang, dan aman;

d. Peserta melakukan pengisian instrumen Sulingjar secara mandiri, jujur, dan objektif (tidak terpengaruh dan/atau dipengaruhi oleh pihak manapun);

e. Peserta Sulingjar wajib membaca dan memahami halaman awal informasi yang muncul setelah login, kemudian menekan tombol “Saya memahami dan setuju”;

f. Peserta Sulingjar mulai melakukan pengisian instrumen Sulingjar dengan menekan tombol “mulai”.

g. Peserta Sulingjar melakukan pengisian instrumen Sulingjar selama rentang waktu yang sudah ditentukan;

h. Peserta Sulingjar dapat melihat status keterisian instrumen Sulingjar pada bagian halaman pengisian instrumen.

i. Halaman instrumen menyajikan jumlah halaman, setiap halaman instrumen dapat terdiri atas beberapa butir soal;

j. Peserta Sulingjar tidak harus menyelesaikan pengisian instrumen Sulingjar dalam satu waktu, pengisian dapat dijeda dengan menekan tombol “simpan” sebelum keluar (log out) dari laman Sulingjar;

k. Peserta Sulingjar tidak mengganti perangkat pengisian Sulingjar sampai dengan menekan tombol simpan untuk mengurangi resiko kehilangan data pengisian;

l. Peserta Sulingjar setelah menyelesaikan seluruh soal, halaman instrumen akan berubah dari warna merah menjadi warna hijau, dan selanjutnya peserta harus menekan tombol “selesai”;

m. peserta wajib melakukan konfirmasi pada laman pop up konfirmasi “Ya atau tidak” setelah menekan tombol “selesai”, untuk memastikan pengiriman jawaban,

n. Apabila terdapat soal yang belum terisi pada saat menekan tombol “selesai”, maka akan muncul notifikasi berupa informasi soal yang belum terisi beserta nomor halamannya.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca POS dan Juknis Survei Lingkungan Belajar PAUD Tahun 2024/2025 melalui link yang tersedia di bawah ini

 

Link download POS Survei Lingkungan Belajar PAUD Tahun 2024 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang POS dan Juknis Survei Lingkungan Belajar PAUD Tahun 2024-2025. Semoga ada manfaatnya.


= Baca Juga =


Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter