Pengumuman Kelulusan Hasil Akhir Pasca Sanggah Seleksi PPPK Kemenag Tahun 2022-2023 sebagaimana termuat dalam Pengumuman Kemenag Tentang Hasil Seleksi (Pasca Sanggah) Dan Pemberkasan Penerimaan Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022
Menyusuli
Pengumuman Nomor: P-2833/SJ/B.ll.2/KP.00.1/04/2023 tentang Hasil Akhir Seleksi Calon
Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja(CPPPK) Kementerian Agama Republik
Indonesia Tahun Anggaran 2022 serta mempertimbangkan sanggahan yang disampaikan
oleh peserta seleksi, maka bersama ini disampaikan:
1.
Peserta yang telah menyampaikan sanggah dapat melihat jawaban terhadap
sanggahan melalui akun masing-masing peserta pada laman
https://sscasn.bkn.go.id.
2.
Peserta yang dinyatakan Lulus dalam seleksi PPPK jabatan fungsional teknis di lingkungan
Kementerian Agama tahun 2022 adalah sesuai Lampiran pengumuman ini, yaitu:
a.
Lampiran I adalah ringkasan hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi PPPK jabatan
fungsional teknis Kementerian Agama Tahun 2022;
b.
Lampiran II adalah rincian hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi PPPK
jabatan fungsional teknis Kementerian Agama Tahun 2022.
3.
Maksud atau arti dari kode pada kolom keterangan dalam lampiran pengumuman ini
yaitu:
a.
Nilai seleksi kompetensi teknis yang tertera adalah nilai yang sudah
ditambahkan dengan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (dengan bobot penilaian
sesuai surat Menteri PANRB nomor B/2340/M.SM.01.00/2022 tanggal 7 November 2022
hal Persetujuan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan pada Seleksi PPPK di Kementerian
Agama), yang dinilai oleh Panitia Seleksi Instansi dan telah dikonversi dengan skala
450 sesuai surat Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor
3929.1/R-KS.04.03/SD/K/2023 tanggal 18 April 2023 hal Penyampaian Hasil Seleksi
Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2022;
b. P adalah peserta yang memenuhi nilai ambang
batas menurut Keputusan Menteri PANRB Nomor 971 Tahun 2022 tentang Nilai Ambang
Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2022;
c.
L adalah peserta Lulus Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Teknis Kementerian Agama
Tahun 2022;
d.
TL adalah peserta Tidak Lulus Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Teknis
Kementerian Agama Tahun 2022;
e.
TMS adalah peserta Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Teknis Kementerian Agama yang
Tidak Memenuhi Syarat berdasarkan peraturan yang berlaku ataupun persyaratan
instansi;
f.
TH adalah peserta Tidak Hadir;
g.
A adalah pelamar yang menyandang disabilitas dan lulus seleksi administrasi
mendapatkan 10% tambahan nilai;
h.
F adalah pelamar yang dinyatakan Valid oleh Instansi berdasarkan jabatan dan
persyaratan untuk mendapatkan nilai tambahan untuk sertifikat kompetensi ke-1.
4.
Peserta yang dinyatakan LULUS dalam Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Teknis Kementerian Agama Tahun 2022
adalah peserta yang memiliki kode huruf “P/L” pada kolom keterangan dalam
Lampiran pengumuman ini.
5.
Peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK selanjutnya wajib mengisi Daftar
Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui
laman https://sscasn.bkn.go.id. Sesuai surat Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor
4916/B-MP.01.02/SD/D/2023 tanggal 11 Mei 2023 hal Penyesuaian Tanggal Usul
Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK JF Tenaga Teknis Tahun 2022 secara Elektronik, bahwa
pengisian DRH NI PPPK.
6.
Kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK yang harus diunggah oleh peserta
melalui akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id yaitu:
a.
Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang berwarna
merah;
b.
Ijazah dan transkrip nilai asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan;
c.
Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah ditandatangani dan bermeterai Rp10.000;
(diisi sesuai dengan buku petunjuk pengisian DRH dan dicetak melalui akun masing-masing
pada laman https://sscasn.bkn.go.id, dengan memperhatikan pada:
1)
Kolom keterangan perorangan yang bertanda *) yaitu pada bagian nama, tempat
lahir, dan tanggal lahir, wajib ditulis dengan tulisan tangan menggunakan huruf
kapital dan tinta hitam;
2)
Kolom nama orang tua dan/atau mertua harus diisi lengkap (ayah dan ibu), meskipun
salah satunya telah meninggal dunia atau keadaan lainnya;
3)
Kolom pendidikan, harus diisi lengkap mulai dari pendidikan Sekolah Dasar sampai
dengan pendidikan terakhir sesuai pendidikan yang digunakan saat melamar;
d.
Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang telah ditandatangani dan bermeterai
Rp10.000,- sesuai format Lampiran III, yang berisi tentang:
1)
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana
penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
2)
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau
tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota POLRI, atau
diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai
BUMN/BUMD);
3)
Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK atau Anggota TNI/POLRI;
4)
Tidak menjadi anggota/pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis;
5)
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau
negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.
e.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara
Republik Indonesia pada tingkat Polres (sesuai Peraturan Kepolisian Negara
Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014) yang masih berlaku;
f.
Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani (bukan surat ewaspadaan agama) yang diterbitkan
oleh Dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan agama
pemerintah (yang ditetapkan setelah tanggal penetapan kelulusan akhir);
g.
Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor,
dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan agama
pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/lembaga yang diberikan
kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud (yang ditetapkan setelah
tanggal penetapan kelulusan akhir);
h.
Dokumen lain yang disyaratkan sesuai ketentuan sebagaimana ercantum pada akun
masing-masing dalam laman https://sscasn.bkn.go.id (jika ada).
7.
Hanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang
dapat memperoleh penetapan NI PPPK dan selanjutnya diangkat sebagai PPPK di
lingkungan Kementerian Agama.
8.
Apabila terdapat perubahan jadwal, akan diumumkan melalui laman
https://casn.kemkes.go.id.
9.
Dalam hal peserta seleksi sudah dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian (PPK), tetapi di kemudian hari mengundurkan diri/dianggap mengundurkan
diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan/terbukti
kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan/tidak memenuhi
persyaratan lainnya/meninggal dunia, maka kelulusan yang bersangkutan harus dibatalkan
dan dapat digantikan oleh peserta lainnya dari peringkat tertinggi di bawah peserta
yang dibatalkan kelulusannya, yang selanjutnya diumumkan melalui laman
https://casn.kemkes.go.id.
10.
Kelulusan peserta pada setiap tahapan seleksi ditentukan oleh kemampuan dan
kompetensi peserta. Apabila ada pihak/oknum yang mengatasnamakan Kementerian Agama
atau Panitia Seleksi menawarkan jasa dengan menjanjikan dapat diterima menjadi PPPK
di lingkungan Kementerian Agama dengan meminta imbalan tertentu, maka perbuatan
tersebut adalah penipuan dan agar dilaporkan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian
Agama melalui laman https://wbs.kemkes.go.id Panitia Seleksi tidak bertanggung jawab
atas perbuatan pihak/oknum tersebut.
11.
Peserta agar mengikuti perkembangan informasi penerimaan PPPK di lingkungan Kementerian
Agama Tahun 2022 melalui laman https://casn.kemkes.go.id dan laman
https://sscasn.bkn.go.id. Kelalaian peserta dalam mengikuti perkembangan
informasi menjadi tanggung jawab peserta.
12.
Apabila terdapat hal-hal yang kurang jelas terkait pelaksanaan seleksi PPPK di lingkungan
Kementerian Agama Tahun 2022 dapat menghubungi Help Desk Kementerian Agama di
laman https://casn.kemenag.go.id.
13.
Keputusan panitia seleksi pengadaan PPPK Kementerian Agama Tahun 2022 terhadap hasil
seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Demikian
pengumuman Pengumuman Kelulusan Hasil Akhir Pasca Sanggah Seleksi PPPK Kemenag Tahun 2022 ini kami sampaikan untuk dapat diketahui.
Link
download Pengumuman Kelulusan Hasil Akhir Pasca Sanggah Seleksi PPPK Kemenag Tahun 2022.
Demikian
info Pengumuman Kelulusan Hasil Akhir Pasca Sanggah Seleksi
PPPK Kemenag Tahun 2022-2023. Semoga bermanfaat bagi bapak/ibu sekalian para
penggemar pegawai PPPK.