Juknis - Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka Tahun 2023/2024 Kemdikbudristek.Kemendikbudristek, melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan KIP Kuliah Merdeka. Pada Akademik 2023/2024, Puslapdik kembali membuka kesempatan bagi calon penerima KIP Kuliah Merdeka yang merupakan mahasiswa baru di seluruh Indonesia. Buku Juknis atau Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka Tahun 2023/2024 ini diharapkan dapat membantu calon penerima dalam proses pendaftaran KIP Kuliah Merdeka di tahun akademik 2023/2024.
Dinyatakan dalam Buku Petunjuk Teknis (Juknis) atau Pedoman Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar
Kuliah KIP Kuliah Merdeka Tahun 2023/2024, bahwa PIP adalah bantuan berupa
uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang
diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan
miskin untuk membiayai pendidikan. Hal ini menjadi dasar komitmen pemerintah
yang menempatkan akses pendidikan tinggi bagi seluruh masyarakat sebagai salah
satu prioritas pembangunan. PIP Pendidikan Tinggi untuk mahasiswa diberikan
dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah.
Sejak tahun 2020, pemerintah
telah memberikan bantuan pendidikan kepada lebih dari 150.000 mahasiswa yang diterima
di perguruan tinggi, termasuk penyandang disabilitas, dalam bentuk KIP Kuliah
sebagai bukti kehadiran negara untuk membantu masyarakat memperoleh akses dan
jaminan pembiayaan pendidikan tinggi.
Pada 2021, Mendikbudristek
meluncurkan KIP Kuliah Merdeka yang merupakan transformasi dari Bidikmisi yang
telah berjalan sejak tahun 2010. Pada 2021, KIP Kuliah Merdeka telah menjamin biaya
pendidikan dan bantuan biaya hidup bagi lebih dari 150.000 mahasiswa penerima
yang masuk ke perguruan tinggi melalui beragam jalur masuk perguruan tinggi dan
politeknik di seluruh PTN dan PTS.
KIP Kuliah Merdeka bertujuan
untuk meningkatkan potensi ekonomi dan mobilitas sosial bagi mahasiswa dari
keluarga miskin/rentan miskin untuk berkuliah. KIP Kuliah Merdeka dilengkapi
dengan kebijakan baru terkait biaya pendidikan dan biaya hidup untuk mendorong
calon mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin untuk kuliah pada Program
Studi unggulan di Perguruan Tinggi terbaik di seluruh Indonesia.
Pada 2023, pemerintah melalui Puslapdik Kemendikbudristek kembali menyalurkan bantuan untuk melanjutkan pendidikan tinggi ribuan mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka. Kemendikbudristek juga terus menjamin kelancaran penyaluran KIP Kuliah dan Bidikmisi yang masih berjalan sampai masa studi selesai.
Manfaat KIP Kuliah Merdeka
2023/2024 yang utama adalah jaminan biaya pendidikan yang dibayarkan langsung
ke Perguruan tinggi berdasarkan Akreditasi Program Studi (Prodi). Selain itu, bantuan
biaya hidup juga akan diberikan bagi mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka yang
terpilih . Bantuan biaya hidup tersebut sepenuhnya merupakan hak mahasiswa
sehingga ditransfer langsung ke rekening mahasiswa penerima. Mahasiswa dapat
memanfaatkan bantuan tersebut untuk memenuhi berbagai kebutuhan selama kuliah
dan tidak boleh dimanfaatkan perguruan tinggi untuk biaya tambahan apapun.
Pada 2023, bantuan biaya
hidup yang diberikan pada mahasiswa terpilih diberikan dalam 5 klaster besaran
berdasarkan wilayah, yaitu Rp800.000, Rp950.000, Rp1.100.000, Rp1.250.000, dan Rp1.400.000
per bulan yang didasarkan pada hasil Survei Besaran Biaya Hidup dan Survei
Sosial Ekonomi Nasional oleh Badan Pusat Statistik.
Biaya pendidikan diusulkan
oleh Perguruan Tinggi kepada Puslapdik berdasarkan rata-rata besaran biaya
pendidikan mahasiswa non-KIP Kuliah Merdeka di masing-masing Program Studi pada
tahun akademik yang sama atau 1 tahun sebelumnya. Besaran untuk prodi dengan
akreditasi A maksimal Rp12.000.000 khusus untuk prodi bidang kesehatan dan maksimal
Rp8.000.000 untuk prodi non kesehatan. Untuk akreditasi B maksimal sebesar
Rp4.000.000 dan akreditasi C maksimal sebesar Rp2.400.000. Dengan jaminan biaya
pendidikan ini, perguruan tinggi tidak boleh lagi meminta tambahan biaya apa
pun yang terkait operasional pendidikan penerima Program KIP Kuliah Merdeka
atau terkait langsung dengan proses pembelajarannya. Namun biaya operasional pendidikan
tidak termasuk untuk menanggung:
1.
biaya jas almamater atau baju praktikum
2.
biaya asrama
3.
biaya pendukung pelaksanaan KKN, PKL, atau magang
4.
biaya kegiatan pembelajaran dan penelitian yang dilaksanakan secara mandiri
5.
biaya wisuda.
Di tahun akademik 2023/2024
diharapkan jumlah mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka yang masuk Prodi
Akreditasi A meningkat hingga 25 persen dan disertai dengan penurunan mahasiswa
KIP Kuliah Merdeka yang masuk pada Prodi Akreditasi C. Calon mahasiswa jangan
ragu untuk masuk ke prodi unggulan dengan akreditasi terbaik karena dijamin
pembiayaan pendidikan sampai lulus sesuai jangka waktu pemberian KIP Kuliah
Merdeka.
Persyaratan
Penerima KIP Kuliah Merdeka Tahun 2023/2024
1.
Penerima KIP Kuliah Merdeka adalah lulusan
Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain
yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 (dua) tahun
sebelumnya;
2.
Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru
melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik atau Perguruan Tinggi
Vokasi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi
secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi;
3.
Memiliki potensi akademik baik tetapi
memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau
dengan pertimbangan khusus yang didukung bukti dokumen yang sah.
Persyaratan
Ekonomi Sebagai KIP Kuliah Merdeka Tahun 2023/2024
Persyaratan ekonomi penerima
KIP Kuliah Merdeka adalah mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan
miskin yang dibuktikan dengan:
1.
Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan
Menengah;
2.
Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan
sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial seperti:
a.
Bansos Program Keluarga Harapan (PKH);
b.
Bansos Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK);
c.
Bansos Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT);
3.
Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3
(tiga) Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE)
yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan;
4.
Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan;
5.
Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 4 kriteria di atas, maka
dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah Merdeka selama memenuhi persyaratan
miskin/rentan miskin sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan:
a.
Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4.000.000 setiap
bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota
keluarga paling banyak Rp750.000; dan
b.
Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang
dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan
untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau
tidak mampu.
Jadwal Registrasi Akun/Pendaftaran
KIP Kuliah Merdeka Tahun Akademik 2023/2024 mulai 14 Februari - 31 Oktober 2023
sedangkan jadwal Penetapan Penerima Baru mulai 1 Juli - 31 Oktober 2023. Ayo
daftar! Tata cara pendaftaran KIP Kuliah Merdeka untuk seluruh jalur masuk
(SNBP, SNBT, dan Mandiri) dilakukan secara online melalui laman KIP Kuliah
Merdeka yaitu https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/
Selengkapnya silahkan
download dan baca Buku Petunjuk Teknis
(Juknis) atau Pedoman Pendaftaran
Kartu Indonesia Pintar Kuliah KIP Kuliah Merdeka Kemendikbudristek Tahun
2023/2024. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Buku Petunjuk Teknis (Juknis) atau Pedoman Pendaftaran Kartu Indonesia
Pintar Kuliah KIP Kuliah Merdeka Kemendikbudristek Tahun 2023/2024. Semoga
ada manfaatnya mewujudkan SDM Indonesia yang unggul, kompetitif, dan
berkarakter