Isi Surat Edaran Dirjen Pendis tentang Panduan atau Juknis MATSAMA Tahun 2024 menyatakan diberitahukan bahwa salah satu rangkaian kegiatan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru pada Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan Tahun Pelajaran 2024/2025 adalah Masa Ta'aruf Siswa Madrasah (MATSAMA) yang meliputi pengenalan kegiatan rutin madrasah, fasilitas madrasah, ciri khas madrasah, nilai, norma dan tata tertib madrasah serta karakter dan budaya yang ada di Iingkungan madrasah kepada peserta didik baru.
Dalam surat edaran dinyatakan bahwa Pelaksanaan MATSAMA Tahun Pelajaran 2024/2025 agar mengacu pada Panduan atau Juknis Pelaksanaan Masa Ta'aruf Siswa Madrasah (MATSAMA) Tahun 2024 Tahun Pelajaran 2024/2025 sebagaimana terlampir. Oleh karena itu, dimohon agar meneruskan hal tersebut ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Madrasah serta pihak-pihak terkait untuk digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan MATSAMA Tahun Pelajaran 2024/2025.
Berikut ini Isi Surat Edaran Dirjen Pendis tentang Panduan atau Petunjuk Tkenis Juknis MATSAMA Tahun 2024 Tahun Pelajaran 2024/2025, yang dibahas mulai dari pendahuluan, tujuan, materi kegiatan, waktu pelaksanaan, tanggung jawab pelaksanaan dan desain pelaksanaan yakni sebagai berikut
A. Pendahuluan
Setiap tahun ajaran baru, proses pembelajaran di lingkungan Madrasah pada semua jenjang, mulai dari tingkat Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyyah (MI), Madrasah Tsanawiyah, hingga Madrasah Aliyah (MA) selalu diawali dengan masa orientasi atau pengenalan lingkungan Madrasah kepada siswa-siswi barn. Kegiatan ini biasanya dikenal dengan istilah "Masa Ta'aruf Siswa Madrasah" (Matsama).
Melalui kegiatan ini, para siswa-siswi baru madrasah akan dikenalkan sistem pembelajaran, ciri khas (keunikan dan keunggulan), karakter dan budaya yang ada di lingkungan madrasah. Karena itulah, penyelenggaraan kegiatan Matsama ini turut menentukan keberhasilan seluruh proses pembelajaran di Madrasah pada tahap selanjutnya.
Untuk itu seluruh rangkaian kegiatan Matsama harus lebih bersifat edukatif dan inspiratif, serta berorientasi ke arah penguatan kreatifitas dan inovasi para siswa-siswi madrasah. Sehingga dalam pelaksanaannya, seluruh kegiatan Matsama harus mampu memberikan pengalaman yang menyenangkan kepada para siswa-siswi barn madrasah. Sebagaimana tercantum dalam pedoman penyelenggaran pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016, tentang Pengenalan Lingkungan sekolah Bagi Siswa baru.
Selain itu, kegiatan Matsama ini tidak boleh lepas dari visi dan mini pemerintah serta nilai-nilai yang menjadi pedoman dan budaya kerja, Kementerian Agama Republik Indonesia, yaitu mencetak generasi yang tidak hanya cerdas secara akal, tetapi juga matang secara spiritual dan berkarakter kelndonesiaan. Sebagai bentuk ejawantah dari visi Presiden Republik Indonesia, Ir. H. Joko Widodo dalam periode pemerintahan 2019¬2025. yang menitikberatkan pada pembangunan Sumber Daya Manusia Indonesia.
B. Tujuan
Berdasarkan lampiran Surat Edaran Dirjen Pendis tentang Panduan atau Petunjuk Teknis Juknis MATSAMA Tahun 2024 Tahun Pelajaran 2024/2025, tujuan dari pelaksanaan dari kegiatan Matsama ini adalah sebagai berikut: 1) Mengenalkan kepada siswa-siswi baru madrasah mengenai lingkungan, nilai dan karakter madrasah. Agar selama proses pembelajaran dapat tercipta rasa aman dan nyaman bagi pengembangan seluruh potensi diri dan kemampuan mereka. 2) Menumbuhkan kultur dan jiwa bangga kepada para siswa-siswi baru madrasah, agar mereka sejak dini dapat memahami, mencintai dan menjaga nama baik almaternya. 3) Menanamkan dan memperkuat moderasi beragama dan karakter kelndonesiaan kepada siswa-siswi baru
C. Materi
Dinyatakan dalam lampiran Surat Edaran Dirjen Pendis tentang Panduan atau Petunjuk Teknis Juknis MATSAMA Tahun 2024 Tahun Pelajaran 2024/2025 Tahun Pelajaran 2024/2025 bahwa materi yang sebaiknya disampaikan kepada siswa-siswi baru madrasah (lebih detil sebagaimana terlampir) dalam kegiatan Matsama ini, antara lain: 1) Kemadrasahan (pengenalan lingkungan dan budaya madrasah): a) Proses belajar dan mengajar; b) Fasilitas dan infrastruktur pendukung pembelajaran; c) Tata tertib, nilai dan norma yang berlaku; serta d) Kegiatan dan organisasi kesiswaan; 2. Moderasi beragama: a) Wawasan kebangsaan; b) Toleransi; c) Anti kekerasan; dan d) Akomodatif terhadap budaya lokal; 3. Budaya Digital: a) Peran dan Fungsi Media Digital; b) Etika Bermedia Digital.
D. Waktu dan Tempat Pelaksanaan
Terkait waktu dan tempat pelaksanaan dinyatakan dalam lampiran Surat Edaran Dirjen Pendis tentang Juknis atau Panduan Pelaksanaan MATSAMA Tahun 2024 Tahun Pelajaran 2024/2025 bahwa waktu pelaksanaan Matsama adalah selama tiga (3) hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran pada saat hari masuk sekolah dan jam pelajaran atau mengikuti/menyesuaikan kondisi madrasah. Sementara tempat pelaksanaan Matsama adalah di lingkungan madrasah.
E. Tanggung Jawab Pelaksanaan
1. Kepala madrasah bertanggung jawab penuh atas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi Matsama.
2. Perencanaan kegiatan Matsama disampaikan oleh madrasah kepada orangtua/wali pada saat lapor diri sebagai siswa-siswi baru.
3. Matsama wajib berisi kegiatan yang bermanfaat, bersifat edukatif, kreatif, dan menyenangkan.
F. Desain Pelaksanaan
Ditegaskan dalam lampiran Surat Edaran Dirjen Pendis tentang Juknis atau Panduan Pelaksanaan MATSAMA Tahun 2024 Tahun Pelajaran 2024/2025, bahwa mengingat pelaksanaan proses pembelajaran pada tahun pelajaran 2024/2025 sudah akan dimulai dengan pembelajaran Tatap Muka, tetapi madrasah harus tetap memperhatikan protokol kesehatan, maka desain pelaksanaan Matsama, antara lain sebagai berikut:
1. Persiapan:
a) Pembekalan mentor dan/atau pendamping Matsama (secara daring/luring).
b) Arahan dari Direktorat KSKK Madrasah/Kanwil Kementerian Agama Provinsi/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
2. Pelaksanaan. Matsama dilaksanakan secara tatap muka, dengan tetap menjaga dan menjalankan protokol kesehatan.
3. Pengawasan dan Evaluasi. Madrasah wajib melakukan proses pengawasan dan evaluasi, baik dari sisi proses pelaksanaan, pendamping/mentor dan partisipasi siswa-siswi baru. Dengan tujuan untuk memastikan seluruh proses dan tahapan berjalan dengan baik, dan mengetahui efektifitas serta kemungkinan adanya kendala yang dihadapi selama proses pelaksanaan Matsama.
Adapun ketentuan pelaksanaan Matsama adalah sebagai berikut:
1. Matsama dilakukan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a) Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan menjadi hak guru;
b) Dilarang melibatkan peserta didik senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara;
c) Seluruh bentuk kegiatan wajib bersifat edukatif,
d) Tidak mengarah pada bentuk perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya;
e) Wajib menggunakan pakaian yang sopan, rapih, menutup aurat, longgar (tidak membentuk tubuh) dan tidak transparan; Membiasakan budaya salam kepada orang lain;
g) Melaksanakan seluruh kegiatan keseharian (ibadah, rangkaian acara/kegiatan, olah raga, dip;
h) Menaati peraturan/tata tertib yang berlaku di madrasah;
i) Siwa-siswi baru wajib mengenakan tanda pengenal.
j) Menjungjung tinggi nilai dan norma yang berlaku di lingkungan madrasah.
k) Dilarang memberikan tugas kepada siswa-siswi baru berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak sejalan dengan aktivitas pembelajaran;
I) Dapat melibatkan tenaga kependidikan yang sesuai dengan materi kegiatan pengenalan lingkungan madrasah; dan
m) Dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.
2. Contoh dari kegiatan dan atribut yang tidak sesuai dengan kegiatan pembelajaran dan dilarang digunakan dalam pelaksanaan Matsama telah tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 tentang pengenalan Lingkungan sekolah Bagi Siswa Baru.
G. Sanksi
Pemberian sanksi atas pelanggaran terhadap pedoman ini adalah sebagai berikut :
1. Madrasah memberikan sanksi kepada siswa-siswi baru dalam rangka pembinaan berupa:
a) Teguran tertulis; dan
b) Tindakan lain yang bersifat edukatif
2. Kepala Kanwil kementerian agama Provinsi, kepala Kantor Kementerian agama Kabupaten/Kota atau Pengurus Yayasan sesuai kewenangannya memberikan sanksi kepada Kepala/Wakil Kepala Madrasah berupa;
a) Teguran tertulis;
b) Penundaan atau pengurangan hak;
c) Pembebasan tugas; dan/atau
d) Pemberhentian sementara/tetap dari jabatan
3. Kepala kanwil Kementerian Agama Provinsi atau Kepala kantor Kementerian Agama kabupaten/Kota sesuai kewenangannya memberikan sanksi kepada madrasah berupa pemberhentian bantuan dari pemerintah; dan atau
4. Menteri atau pejabat yang ditunjuk memberikan sanksi kepada madrasah berupa:
a) Rekomendasi peninjauan level akreditasi;
b) Pemberhentian bantuan dari pemerintah.
H. Lain-lain
Siswa-siswi baru yang berhalangan atau tidak dapat mengikuti kegiatan Matsama, karena alasan tertentu (contoh: sakit) harus atas sepengetahuan panitia Matsama dan pihak madrasah.
Lampiran Petunjuk Teknis (Juknis) Panduan Pelaksanaan MATSAMA Tahun 2024 Tahun Pelajaran 2024/2025 tentang Materi MATSAMA 2024/2025:
A. Materi Umum
1. Kemadrasahan: a) Sejarah; b) Tata tertib; c) Struktur, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan; d) Siswa-siswi; e) Jurusan/konsentrasi/peminatan; f) Kegiatan Belajar Mengajar (KBM): 1) Metode/Model pembelajaran; 2) Kegiatan rutin (belajar mengajar); g) Kegiatan dan organisasi kesiswaan; h) Prestasi dan Alumni
2. Karakter moderasi beragama. Materi ini fokus pada beberapa indikator moderasi beragama yang disesuaikan dengan jenjang pendidikan madrasah. Contoh materi yang dapat difokuskan pada masing-masing jenjang, antara lain:
a) Raudhatul Athfal: 1) Toleransi; 2) Akhlakul Karimah;
b) Madrasah Ibtidaiyah: 1) Keragaman; 2) Prinsip Kemajemukan
c) Madrasah Tsanawiyah: 1) Kesetaraan; 2) Anti Diskriminasi
d) Madrasah Aliyah: 1) Ukhuwwah Islamiyah; 2) Ukhuwwah Basyariyyah; 3) Ukhuwwah Wathoniyah; 4) Bernalar Kritis; 5) Berjiwa Kompetitif
Sedangkan indikator moderasi bergama dapat meliputi antara lain: a) Visi rahmatan lil alamin; i) Kemaslahatan umum; 2) Akhlak karimah dan 3) Kesalehan sosial; b) Komitmen Kebangsaan: i) Realitas keragaman; 2) Prinsip kemajemukan 3) Empat pilar kebangsaan; c) Adil terhadap sesama: 1) Kesetaraan; 2) Anti korupsi; 3) Ramah lingkungan; d) Persaudaraan: 1) Ukhuwah Islamiyah; 2) Ukhuwah wathoniyah; 3) Ukhuwah basyariyah; e) Akomodasi budaya lokal: 1) Etos kerja warisan leluhur; 2) Melestarikan kesenian lokal; 3) Melestarikan nilai sastra leluhur;
f) Santun dan bijak: 1.) Berperilaku santun; 2) Dakwah santun; 3) Kepemimpinan yang bijaksana; g) Inovatif, kreatif dan mandiri: 1) Berpikiran terbuka; 2) Bernalar kritis; 3) Berjiwa kompetitif
B. Materi Khusus
Mengikuti kebijakan masing-masing wilayah dan madrasah sesuai dengan pengembangan kekhususan dan keunikan madrasah. Beberapa aspek kekhususan dan keunikan di madrasah antara lain: 1) Program Robotik di Madrasah; 2) Program Riset di Madrasah; 3) Program Keterampilan di Madrasah; 4) Program lainnya sesuai dengan keunikan madrasah masing-masing.
Selengkapnya silahkan download dan baca Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor: B-2875/DJ.I/Dt.I.I/HM.01/07/2024 tentang: Panduan - Juknis Pelaksanaan Masa Ta'aruf Siswa Madrasah (MATSAMA) Tahun 2024 Tahun Pelajaran 2024/2025. melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini.
Link download Surat Edaran Dirjen Pendis tentang Panduan atau Juknis Pelaksanaan MATSAMA Tahun 2024 Tahun Pelajaran 2024/2025 (DISINI)
Demikian informasi tentang Surat Edaran Dirjen Pendis tentang Panduan atau Juknis Pelaksanaan MATSAMA Tahun 2024 Tahun Pelajaran 2024/2025. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.