Logo dan Juknis MQKN (Musabaqah Qira’atil Kutub Tingkat Nasional) Tahun 2024

Logo dan Juknis MQKN (Musabaqah Qira’atil Kutub Tingkat Nasional) Tahun 2024


Link download Logo dan Petunjuk Teknis atau Juknis MQKN (Musabaqah Qira’atil Kutub Tingkat Nasional) Tahun 2024 admin sediakan diakhir artikel ini. Petunjuk Teknis atau Juknis MQKN (Musabaqah Qira’atil Kutub Tingkat Nasional) Tahun 2024 ini ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2405 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Juknis MQKN (Musabaqah Qira’atil Kutub Tingkat Nasional) Di Pesantren Sunan Drajat Kabupaten Lamongan Provinsi Jawa Timur Tahun 2024.

 

Adapun latar belakang ditetapkan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 2405 Tahun 2024 tentang Logo dan Juknis MQKN Tahun 2024 adalah a) bahwa untuk memotivasi dan meningkatkan kemampuan santri dalam melakukan kajian dan pendalaman ilmu-ilmu agama Islam yang bersumber dari kitab kuning sebagai bagian dari proses kaderisasi ulama dan tokoh masyarakat di masa depan, serta terjalinnya silaturahmi antar pesantren seluruh Indonesia untuk memperkokoh persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia, perlu diselenggarakan Musabaqah Qira’atil Kutub Tingkat Nasional Tahun 2024; b) bahwa untuk menjamin Musabaqah Qira’atil Kutub Tingkat Nasional Tahun 2024 terselenggara dengan baik, perlu ditetapkan Petunjuk Teknis; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Musabaqah Qira’atil Kutub Tingkat Nasional di Pondok Pesantren Sunan Drajat Kabupaten Lamongan Provinsi Jawa Timur Tahun 2024.

 

Pesantren yang tumbuh dan berkembang di masyarakat dengan kekhasannya telah berkontribusi penting dalam mewujudkan Islam rahmatan lil’alamin. Hal itu dapat dilihat pula bahwa pesantren telah melahirkan insan beriman yang berkarakter, cinta tanah air dan berkemajuan. Bukti lainnya, pesantren memiliki peran nyata dalam pergerakan dan perjuangan meraih kemerdekaan, serta pembangunan nasional dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

 

Pertumbuhan dan perkembangan pesantren setidaknya dapat kita lihat dalam tiga dasawarsa terakhir yang ditandai dengan Pertama, perubahan peningkatan kualitas infrastruktur/fisik pesantren. Secara fisik, penampilan pesantren sudah banyak berubah. Kini sejumlah pesantren baik pesantren tradisional (salaf) maupun pesantren modern (khalaf) telah memiliki fasilitas gedung yang mewah dan dilengkapi dengan peralatan modern seperti alat komunikasi, komputer, laboratorium, dan sebagainya.

 

Kedua, perubahan menyangkut pola pengelolaan dan kepengasuhan teknis pesantren, dari bentuk kepemimpinan personal (tunggal) kiai menjadi bentuk pengelolaan secara kolektif dan profesional yang dikelola dengan badan hukum yayasan atau badan hukum lainnya.

 

Ketiga, adanya peningkatan jumlah program pendidikan yang diselenggarakan pesantren. Di samping mempertahankan nilai-nilai salafiyah dan tradisi pengkajian kitab kuning (turats), semakin banyak pesantren yang telah menyelenggarakan pendidikan formal dalam bentuk madrasah, sekolah, diniyah, ma’had ‘aly, perguruan tinggi umum, dan berbagai program pengembangan lainnya.

 

Perubahan-perubahan tersebut terjadi karena keterbukaan pesantren untuk menerima atau beradaptasi dengan dinamika perubahan yang terjadi di luar Pesantren, meskipun penerimaan terhadap berbagai inovasi dan perubahan yang datang dari luar itu tidak sampai mencerabut akar-akar kultural pesantren. Di situlah nampak kekhasan yang selama ini menjadi jati diri pesantren.

 

Dinyatakan dalam Keputusan Dirjen Pendis Nomor 2405 Tahun 2024 tentang Logo dan Petunjuk Teknis atau Juknis MQKN (Musabaqah Qira’atil Kutub Tingkat Nasional) Tahun 2024 bahwa Salah satu kekhasan pesantren yang tidak dimiliki oleh entitas pendidikan lainnya adalah tradisi keilmuannya yang kuat dan mengakar dari generasi ke generasi. Tradisi keilmuan tersebut berupa pengajaran kitab kuning (turats) yang telah lama ada dan hingga kini bertahan di pesantren.

 

Pengajaran kitab kuning di pesantren merupakan maintenance of islamic knowledge and conservation of islamic legacies, melestarikan warisan pengetahuan keislaman yang diperoleh secara turun temurun dari generasi salaf al-shâlih. Melalui tradisi pembacaan dan pengkajian kitab kuning seperti itu, doktrin-doktrin dalam kitab kuning yang bersumber dan merujuk Al-Qur’an dan Sunnah sebagai sumber utama, menjadi ruh dan jiwa yang menggerakkan dan mengarahkan kehidupan pesantren.

 

Tradisi keilmuan berbasis kitab kuning ini memang genuine pesantren dan tidak diketemukan pada entitas Pendidikan lainnya. Tradisi yang dapat menjamin adanya pembelajaran yang berurutan, berjenjang, dan tuntas pada semua bidang ilmu (fan), semisal Nahwu, Fikih, Ushul Fiqih dan seterusnya sesuai dengan tingkatan marhalahnya. Pembelajaran kitab kuning menjamin keilmuan Islam itu bersanad, memiliki mata rantai yang jelas dan bersambung hingga Rasulullah SAW. Termasuk memiliki klasifikasi bahkan afiliasi yang jelas. Mempelajari kitab kuning juga mengakomodasi berbagai ragam pola pembelajaran yang terlembagakan, seperti sorogan, bandongan, musyawarah, bahtsul masail, dan lain sebagainya.

 

Lebih dari itu, kuat dan kokohnya tradisi pembelajaran kitab kuning yang telah menjadi bangunan keilmuan pesantren ini hendaknya dapat direkontekstualisasikan dalam spektrum yang lebih luas, terutama dalam menjawab berbagai tantangan peradaban dan dinamika keumatan yang semakin kompleks.

 

Rekontektualisasi kitab kuning oleh KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) diproyeksikan untuk merespons realitas melalui tradisi pesantren. Yakni bagaimana melakukan pembacaan kontekstual terhadap kitab kuning. Sehingga antara isi kitab kuning dan realitas memiliki kesinambungan dan relevansi. Sehingga kita diharapkan mampu merumuskan nilai-nilai instrumental kitab kuning dalam menghadapi tatangan peradaban yang terus berubah secara dinamis.

 

Rekonstektualisasi akan bermanfaat pada beberapa hal; Pertama, substansi ajaran Islam (qawliy) dalam kitab kuning tetap dijalankan disesuaikan dengan konteks sosial, budaya, politik, atau ekonomi saat ini, baik di tingkat lokal maupun global. Kedua, metode (manhajiy) kajian kitab kuning dapat menjadi inspirasi kajian-kajian keislaman kontemporer, baik yang berbahasa Arab, maupun bahasa lokal dan internasional lainnya. Ketiga, produksi karya para kiai pesantren perlu disebarluaskan pada lembaga Pendidikan Islam di Indonesia saat ini yang butuh pemahaman keagamaan dengan berbasis turats. Yang tidak kalah penting, rekontekstualisai kitab kuning bisa menjawab berbagai kebutuhan masyarakat modern, khususnya kalangan muda perkotaan, dimana mereka lebih berminat belajar agama melalui potongan konten-konten yang beredar di media sosial dengan merujuk pada sosok publik figur yang sebenarnya tidak memiliki kapasitas dan keilmuan untuk menyampaikan pesan-pesan ajaran agama.

 

Rekontekstualisasi kitab kuning juga sebagai ikhtiar untuk merajut kerukunan, harmoni, memelihara keberagaman dalam hidup berdampingan yang toleran dan damai yang menerapkan prinsip moderasi beragama bagi seluruh elemen bangsa di tengah derasnya arus polarisasi dan menguatkan gerakan politik identitas yang dapat memecah-belah persatuan dan kesatuan Indonesia.

 

Dalam kerangka itulah, Kementerian Agama menyelenggarakan Musabaqah Qira`atil Kutub Tingkat Nasional (MQKN) yang diharapkan mampu memotivasi dan meningkatkan kemampuan santri dalam melakukan kajian dan pendalaman ilmu-ilmu agama Islam yang bersumber dari kitab kuning sebagai bagian dari proses kaderisasi ulama dan tokoh masyarakat di masa depan, serta terjalinnya silaturahmi antar pesantren seluruh Indonesia untuk memperkokoh persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Dalam sejarah perjalanannya, MQKN pertama kali diselenggarakan pada tahun 2004 di Pesantren Al-Falah, Bandung, Jawa Barat. MQKN kedua tahun 2006 di Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur. MQKN ketiga tahun 2008 di Pesantren Al-Falah, Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Pada tahun 2011, MQKN sempat berubah nama menjadi Musabaqah Fahmi Kutubit Turats (MUFAKäT). MUFAKäT diselenggarakan di Pesantren Darunnahdlatain Nahdlatul Wathan, Pancor, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Pada tahun 2014, kembali menjadi MQKN. MQKN kelima ini dilaksanakan di Pesantren As’ad Olak Kemang, Kota Jambi, Provinsi Jambi. MQKN keenam di Pesantren Roudlotul Mubtadiin, Balekambang, Jepara, Jawa Tengah. Mengingat adanya pandemi COVID-19, MQKN keenam yang semestinya diselenggarakan pada tahun 2020 batal dilaksanakan. Barulah pada tahun 2024 ini, MKQN kembali akan digelar dengan tuan rumah Pesantren Sunan Drajat Kabupaten Lamongan Provinsi Jawa Timur.

 

Agar penyelenggaraan MQKN Tahun 2024 dapat berjalan dengan baik, perlu disusun dan ditetapkan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 2405 Tahun 2024 tentang Logo dan Petunjuk Teknis atau Juknis MQKN (Musabaqah Qira’atil Kutub Tingkat Nasional) Tahun 2024, sebagai acuan bagi peserta, panitia, dewan hakim, panitera, dan pihak-pihak lainnya.

 

Diktum KESATU Keputusan Dirjen Pendis Nomor 2405 Tahun 2024 tentang Logo dan Petunjuk Teknis atau Juknis MQKN (Musabaqah Qira’atil Kutub Tingkat Nasional) Tahun 2024 menyatakan Menetapkan Petunjuk Teknis Musabaqah Qira’atil Kutub Tingkat Nasional di Pesantren Sunan Drajat Kabupaten Lamongan Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

 

Diktum KEDUA Keputusan Dirjen Pendis Nomor 2405 Tahun 2024 tentang Logo dan Petunjuk Teknis atau Juknis MQKN Tahun 2024 menyatakan Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU merupakan acuan dalam penyelenggaraan Musabaqah Qira’atil Kutub Tingkat Nasional di Pesantren Sunan Drajat Kabupaten Lamongan Provinsi Jawa Timur Tahun 2024.

 

Diktum KETIGA Keputusan Dirjen Pendis Nomor 2405 Tahun 2024 tentang Logo dan Petunjuk Teknis atau Juknis MQKN (Musabaqah Qira’atil Kutub Tingkat Nasional) Tahun 2024 menyatakan Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan yakni 05 Mei 2024

 

Apa Maksud dan Tujuan MQKN Tahun 2024 ? Dinyatkan dalam Keputusan Dirjen Pendis Nomor 2405 Tahun 2024 tentang Logo dan Petunjuk Teknis atau Juknis MQKN (Musabaqah Qira’atil Kutub Tingkat Nasional) Tahun 2024 menyatakan bahwa MQKN Tahun 2024 dimaksudkan sebagai ajang lomba/musabaqah kemampuan santri pesantren dalam membaca, memahami, dan mengungkapkan kandungan kitab kuning secara komprehensif. MQKN Tahun 2024 bertujuan untuk memotivasi dan meningkatkan kemampuan santri dalam melakukan kajian dan pendalaman ilmu-ilmu agama Islam bersumber kitab kuning sebagai bagian dari proses kaderisasi ulama dan tokoh masyarakat di masa depan, dan terjalinnya silaturahmi antar pondok pesantren seluruh Indonesia dalam rangka terwujudnya persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Adapaun Ruang lingkup Petunjuk Teknis atau Juknis MQKN (Musabaqah Qira’atil Kutub Tingkat Nasional) Tahun 2024 ini terdiri dari Pendahuluan, Pelaksanaan, Ketentuan Lomba dan Penutup. Sedangka sasaran pengguna Juknis MQKN Tahun 2024 yaitu: 1) Para santri dan mahasantri pesantren peserta MQKN tahun 2024; 2) Para pimpinan kafilah MQKN tahun 2024; 3) Para pembina peserta MQKN tahun 2024; 4) Para dewan hakim, panitera, dan panitia lain yang berpartisipasi dalam Musabaqah Qira’atil Kutub Nasional (MQKN) tahun 2024; 5) Pejabat pada instansi terkait yang berwenang dan atau pendukung penyelenggaraan MQKN tahun 2024.

 

Selengapnya silahkan download dan baca Logo dan Petunjuk Teknis atau Juknis MQKN (Musabaqah Qira’atil Kutub Tingkat Nasional) Tahun 2024, melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini

 

Link download Petunjuk Teknis atau Juknis MQKN (Musabaqah Qira’atil Kutub Tingkat Nasional) Tahun 2024 (DISINI)

 

Link download Logo MQKN (Musabaqah Qira’atil Kutub Tingkat Nasional) Tahun 2024 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Logo dan Petunjuk Teknis atau Juknis MQKN (Musabaqah Qira’atil Kutub Tingkat Nasional) Tahun 2024. Semoga ada manfaatnya.




= Baca Juga =


Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter