Link download Logo dan Petunjuk Teknis atau Juknis MQKN (Musabaqah Qira’atil Kutub Tingkat Nasional) Tahun 2024 admin sediakan diakhir artikel ini. Petunjuk Teknis atau Juknis MQKN (Musabaqah Qira’atil Kutub Tingkat Nasional) Tahun 2024 ini ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2405 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Juknis MQKN (Musabaqah Qira’atil Kutub Tingkat Nasional) Di Pesantren Sunan Drajat Kabupaten Lamongan Provinsi Jawa Timur Tahun 2024.
Adapun
latar belakang ditetapkan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 2405 Tahun 2024 tentang
Logo dan Juknis MQKN Tahun 2024 adalah
a) bahwa untuk memotivasi dan meningkatkan kemampuan santri dalam melakukan kajian
dan pendalaman ilmu-ilmu agama Islam yang bersumber dari kitab kuning sebagai bagian
dari proses kaderisasi ulama dan tokoh masyarakat di masa depan, serta terjalinnya
silaturahmi antar pesantren seluruh Indonesia untuk memperkokoh persatuan dan
kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia, perlu diselenggarakan Musabaqah Qira’atil
Kutub Tingkat Nasional Tahun 2024; b) bahwa untuk menjamin Musabaqah Qira’atil
Kutub Tingkat Nasional Tahun 2024 terselenggara dengan baik, perlu ditetapkan
Petunjuk Teknis; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang
Petunjuk Teknis Musabaqah Qira’atil Kutub Tingkat Nasional di Pondok Pesantren Sunan
Drajat Kabupaten Lamongan Provinsi Jawa Timur Tahun 2024.
Pesantren
yang tumbuh dan berkembang di masyarakat dengan kekhasannya telah berkontribusi
penting dalam mewujudkan Islam rahmatan lil’alamin. Hal itu dapat dilihat pula bahwa
pesantren telah melahirkan insan beriman yang berkarakter, cinta tanah air dan berkemajuan.
Bukti lainnya, pesantren memiliki peran nyata dalam pergerakan dan perjuangan meraih
kemerdekaan, serta pembangunan nasional dalam kerangka Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI).
Pertumbuhan
dan perkembangan pesantren setidaknya dapat kita lihat dalam tiga dasawarsa terakhir
yang ditandai dengan Pertama, perubahan peningkatan kualitas infrastruktur/fisik
pesantren. Secara fisik, penampilan pesantren sudah banyak berubah. Kini sejumlah
pesantren baik pesantren tradisional (salaf) maupun pesantren modern (khalaf) telah
memiliki fasilitas gedung yang mewah dan dilengkapi dengan peralatan modern seperti
alat komunikasi, komputer, laboratorium, dan sebagainya.
Kedua,
perubahan menyangkut pola pengelolaan dan kepengasuhan teknis pesantren, dari bentuk
kepemimpinan personal (tunggal) kiai menjadi bentuk pengelolaan secara kolektif
dan profesional yang dikelola dengan badan hukum yayasan atau badan hukum
lainnya.
Ketiga,
adanya peningkatan jumlah program pendidikan yang diselenggarakan pesantren. Di
samping mempertahankan nilai-nilai salafiyah dan tradisi pengkajian kitab
kuning (turats), semakin banyak pesantren yang telah menyelenggarakan pendidikan
formal dalam bentuk madrasah, sekolah, diniyah, ma’had ‘aly, perguruan tinggi umum,
dan berbagai program pengembangan lainnya.
Perubahan-perubahan
tersebut terjadi karena keterbukaan pesantren untuk menerima atau beradaptasi dengan
dinamika perubahan yang terjadi di luar Pesantren, meskipun penerimaan terhadap
berbagai inovasi dan perubahan yang datang dari luar itu tidak sampai mencerabut
akar-akar kultural pesantren. Di situlah nampak kekhasan yang selama ini
menjadi jati diri pesantren.
Dinyatakan
dalam Keputusan Dirjen Pendis Nomor 2405 Tahun 2024 tentang Logo dan Petunjuk Teknis atau Juknis MQKN (Musabaqah Qira’atil Kutub
Tingkat Nasional) Tahun 2024 bahwa Salah satu kekhasan pesantren yang tidak
dimiliki oleh entitas pendidikan lainnya adalah tradisi keilmuannya yang kuat
dan mengakar dari generasi ke generasi. Tradisi keilmuan tersebut berupa
pengajaran kitab kuning (turats) yang telah lama ada dan hingga kini bertahan di
pesantren.
Pengajaran
kitab kuning di pesantren merupakan maintenance of islamic knowledge and conservation
of islamic legacies, melestarikan warisan pengetahuan keislaman yang diperoleh secara
turun temurun dari generasi salaf al-shâlih. Melalui tradisi pembacaan dan
pengkajian kitab kuning seperti itu, doktrin-doktrin dalam kitab kuning yang bersumber
dan merujuk Al-Qur’an dan Sunnah sebagai sumber utama, menjadi ruh dan jiwa
yang menggerakkan dan mengarahkan kehidupan pesantren.
Tradisi
keilmuan berbasis kitab kuning ini memang genuine pesantren dan tidak diketemukan
pada entitas Pendidikan lainnya. Tradisi yang dapat menjamin adanya pembelajaran
yang berurutan, berjenjang, dan tuntas pada semua bidang ilmu (fan), semisal Nahwu,
Fikih, Ushul Fiqih dan seterusnya sesuai dengan tingkatan marhalahnya. Pembelajaran
kitab kuning menjamin keilmuan Islam itu bersanad, memiliki mata rantai yang
jelas dan bersambung hingga Rasulullah SAW. Termasuk memiliki klasifikasi bahkan
afiliasi yang jelas. Mempelajari kitab kuning juga mengakomodasi berbagai ragam
pola pembelajaran yang terlembagakan, seperti sorogan, bandongan, musyawarah,
bahtsul masail, dan lain sebagainya.
Lebih
dari itu, kuat dan kokohnya tradisi pembelajaran kitab kuning yang telah
menjadi bangunan keilmuan pesantren ini hendaknya dapat direkontekstualisasikan
dalam spektrum yang lebih luas, terutama dalam menjawab berbagai tantangan
peradaban dan dinamika keumatan yang semakin kompleks.
Rekontektualisasi
kitab kuning oleh KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) diproyeksikan untuk merespons
realitas melalui tradisi pesantren. Yakni bagaimana melakukan pembacaan kontekstual
terhadap kitab kuning. Sehingga antara isi kitab kuning dan realitas memiliki kesinambungan
dan relevansi. Sehingga kita diharapkan mampu merumuskan nilai-nilai instrumental
kitab kuning dalam menghadapi tatangan peradaban yang terus berubah secara
dinamis.
Rekonstektualisasi
akan bermanfaat pada beberapa hal; Pertama, substansi ajaran Islam (qawliy) dalam
kitab kuning tetap dijalankan disesuaikan dengan konteks sosial, budaya,
politik, atau ekonomi saat ini, baik di tingkat lokal maupun global. Kedua, metode
(manhajiy) kajian kitab kuning dapat menjadi inspirasi kajian-kajian keislaman kontemporer,
baik yang berbahasa Arab, maupun bahasa lokal dan internasional lainnya.
Ketiga, produksi karya para kiai pesantren perlu disebarluaskan pada lembaga Pendidikan
Islam di Indonesia saat ini yang butuh pemahaman keagamaan dengan berbasis
turats. Yang tidak kalah penting, rekontekstualisai kitab kuning bisa menjawab berbagai
kebutuhan masyarakat modern, khususnya kalangan muda perkotaan, dimana mereka
lebih berminat belajar agama melalui potongan konten-konten yang beredar di media
sosial dengan merujuk pada sosok publik figur yang sebenarnya tidak memiliki kapasitas
dan keilmuan untuk menyampaikan pesan-pesan ajaran agama.
Rekontekstualisasi
kitab kuning juga sebagai ikhtiar untuk merajut kerukunan, harmoni, memelihara keberagaman
dalam hidup berdampingan yang toleran dan damai yang menerapkan prinsip moderasi
beragama bagi seluruh elemen bangsa di tengah derasnya arus polarisasi dan menguatkan
gerakan politik identitas yang dapat memecah-belah persatuan dan kesatuan
Indonesia.
Dalam
kerangka itulah, Kementerian Agama menyelenggarakan Musabaqah Qira`atil Kutub Tingkat
Nasional (MQKN) yang diharapkan mampu memotivasi dan meningkatkan kemampuan santri
dalam melakukan kajian dan pendalaman ilmu-ilmu agama Islam yang bersumber dari
kitab kuning sebagai bagian dari proses kaderisasi ulama dan tokoh masyarakat
di masa depan, serta terjalinnya silaturahmi antar pesantren seluruh Indonesia untuk
memperkokoh persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam
sejarah perjalanannya, MQKN pertama kali diselenggarakan pada tahun 2004 di Pesantren
Al-Falah, Bandung, Jawa Barat. MQKN kedua tahun 2006 di Pesantren Lirboyo, Kediri,
Jawa Timur. MQKN ketiga tahun 2008 di Pesantren Al-Falah, Banjarbaru, Kalimantan
Selatan. Pada tahun 2011, MQKN sempat berubah nama menjadi Musabaqah Fahmi
Kutubit Turats (MUFAKäT). MUFAKäT diselenggarakan di Pesantren Darunnahdlatain Nahdlatul
Wathan, Pancor, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Pada tahun 2014, kembali
menjadi MQKN. MQKN kelima ini dilaksanakan di Pesantren As’ad Olak Kemang, Kota
Jambi, Provinsi Jambi. MQKN keenam di Pesantren Roudlotul Mubtadiin, Balekambang,
Jepara, Jawa Tengah. Mengingat adanya pandemi COVID-19, MQKN keenam yang semestinya
diselenggarakan pada tahun 2020 batal dilaksanakan. Barulah pada tahun 2024
ini, MKQN kembali akan digelar dengan tuan rumah Pesantren Sunan Drajat Kabupaten
Lamongan Provinsi Jawa Timur.
Agar
penyelenggaraan MQKN Tahun 2024 dapat berjalan dengan baik, perlu disusun dan
ditetapkan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 2405 Tahun 2024 tentang Logo dan Petunjuk Teknis atau Juknis MQKN
(Musabaqah Qira’atil Kutub Tingkat Nasional) Tahun 2024, sebagai acuan bagi
peserta, panitia, dewan hakim, panitera, dan pihak-pihak lainnya.
Diktum
KESATU Keputusan Dirjen Pendis Nomor 2405 Tahun 2024 tentang Logo dan Petunjuk Teknis atau Juknis MQKN
(Musabaqah Qira’atil Kutub Tingkat Nasional) Tahun 2024 menyatakan Menetapkan
Petunjuk Teknis Musabaqah Qira’atil Kutub Tingkat Nasional di Pesantren Sunan
Drajat Kabupaten Lamongan Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Diktum
KEDUA Keputusan Dirjen Pendis Nomor 2405 Tahun 2024 tentang Logo dan Petunjuk Teknis atau Juknis MQKN Tahun 2024 menyatakan Petunjuk
Teknis sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU merupakan acuan dalam penyelenggaraan
Musabaqah Qira’atil Kutub Tingkat Nasional di Pesantren Sunan Drajat Kabupaten
Lamongan Provinsi Jawa Timur Tahun 2024.
Diktum
KETIGA Keputusan Dirjen Pendis Nomor 2405 Tahun 2024 tentang Logo dan Petunjuk Teknis atau Juknis MQKN
(Musabaqah Qira’atil Kutub Tingkat Nasional) Tahun 2024 menyatakan Keputusan
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan yakni 05 Mei 2024
Apa
Maksud dan Tujuan MQKN Tahun 2024 ? Dinyatkan dalam Keputusan Dirjen Pendis
Nomor 2405 Tahun 2024 tentang Logo dan Petunjuk
Teknis atau Juknis MQKN (Musabaqah Qira’atil Kutub Tingkat Nasional) Tahun 2024
menyatakan bahwa MQKN Tahun 2024 dimaksudkan sebagai ajang lomba/musabaqah kemampuan
santri pesantren dalam membaca, memahami, dan mengungkapkan kandungan kitab
kuning secara komprehensif. MQKN Tahun 2024 bertujuan untuk memotivasi dan
meningkatkan kemampuan santri dalam melakukan kajian dan pendalaman ilmu-ilmu agama
Islam bersumber kitab kuning sebagai bagian dari proses kaderisasi ulama dan
tokoh masyarakat di masa depan, dan terjalinnya silaturahmi antar pondok pesantren
seluruh Indonesia dalam rangka terwujudnya persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Adapaun
Ruang lingkup Petunjuk Teknis atau Juknis
MQKN (Musabaqah Qira’atil Kutub Tingkat Nasional) Tahun 2024 ini terdiri dari
Pendahuluan, Pelaksanaan, Ketentuan Lomba dan Penutup. Sedangka sasaran pengguna
Juknis MQKN Tahun 2024 yaitu: 1) Para santri dan mahasantri pesantren peserta
MQKN tahun 2024; 2) Para pimpinan kafilah MQKN tahun 2024; 3) Para pembina
peserta MQKN tahun 2024; 4) Para dewan hakim, panitera, dan panitia lain yang berpartisipasi
dalam Musabaqah Qira’atil Kutub Nasional (MQKN) tahun 2024; 5) Pejabat pada
instansi terkait yang berwenang dan atau pendukung penyelenggaraan MQKN tahun
2024.
Selengapnya
silahkan download dan baca Logo dan Petunjuk
Teknis atau Juknis MQKN (Musabaqah Qira’atil Kutub Tingkat Nasional) Tahun 2024,
melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini
Link
download Petunjuk Teknis atau Juknis
MQKN (Musabaqah Qira’atil Kutub Tingkat Nasional) Tahun 2024 (DISINI)
Link download Logo MQKN
(Musabaqah Qira’atil Kutub Tingkat Nasional) Tahun 2024 (DISINI)
Demikian informasi tentang Logo dan Petunjuk Teknis atau Juknis MQKN (Musabaqah Qira’atil Kutub Tingkat Nasional) Tahun 2024. Semoga ada manfaatnya.