Kepmendikbudristek Nomor 165/P/2023 Tentang Daftar Nama Sekolah (Satuan Pendidikan) Penerima Dana BOS Kinerja Tahun Anggaran 2023. Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, Ruang lingkup Dana BOSP terdiri atas: a) Dana BOP PAUD; b) Dana BOS; dan c) Dana BOP Kesetaraan.Satuan Pendidikan Penerima Dana BOP PAUD. Dana BOP PAUD terdiri atas: a) Dana BOP PAUD Reguler; dan b) Dana BOP PAUD Kinerja. Penerima Dana BOP PAUD Kinerja harus memenuhi persyaratan: a) penerima Dana BOP PAUD Reguler pada tahun anggaran berkenaan; dan b) telah ditetapkan oleh Kementerian sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak.
Adapun Sekolah yang memiliki kemajuan terbaik harus memenuhi persyaratan: a) penerima Dana BOS Reguler tahun anggaran berkenaan; b) termasuk 15% (lima belas persen) Satuan Pendidikan yang memiliki kineq'a terbaik dari Satuan Pendidikan yalg melaksanakan asesmen nasional di wilayah pemerintah daerah sesuai kewenangan; dan c) tidak termasuk Satuan Pendidikan yang ditetapkan sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak, SMK pusat keunggulan, dan sekolah yang memiliki prestasi. Kinerja terbaik ditentukan berdasarkan: a) hasil atau peningkatan rapor pendidikan pada indikator kualitas pembelajaran dan hasil belajar dari profil pendidikan; dan b) indeks status ekonomi dan sosial Satuan Pendidikan.
Dana BOP Kesetaraan terdiri atas: a) Dana BOP Kesetaraan Reguler; dan b) Dana BOP Kesetaraan Kinefa. Penerima Dana BOP Kesetaraan Kinerja harus memenuhi persyaratan: a) penerima Dana BOP Kesetaraan Reguler tahun anggaran berkenaan; dan b) termasuk 15% (lima belas persen) Satuan Pendidikan yang memiliki kine{a terbaik dari Satuan Pendidikan yang melaksanakan asesmen nasional di wilayah pemerintah daerah sesuai kewenangan. Kinerja terbaik ditentukan berdasarkan: a) hasil atau peningkatan rapor pendidikan pada indikator kualitas pembelajaran dan hasil belajar dari prolil pendidikan; dan b) indeks status ekonomi dan sosial Satuan Pendidikan.
Ketentuan menegnai rincian komponen penggunaan Dana BOSP tercantum dalam Lampiran I yang merupakal bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Penggunaan Dana BOSP untuk pengadaan barang/jasa dilaksanakan sesuai mekanisme pengadaan barang/jasa oleh Satuan Pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa oleh Satuan Pendidikan. Penggunaan Dana BOSP tidak dapat digrnakan untuk membiayai belanja dan kegiatan yang sudah dibiayai secara penuh oleh sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Kepmendikbudristek Nomor 165/P/2023 Tentang Daftar Nama Sekolah (Satuan Pendidikan) Penerima Dana BOS Kinerja Tahun Anggaran 2023 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 dan Pasal 16 ayat (5) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan.
Dasar hukum ditetakan Permendikbudristek / Kepmendikbudristek Nomor 165/P/2023 Tentang Daftar Nama Sekolah (Satuan Pendidikan) Penerima Dana BOS Kinerja Tahun Anggaran 2023 diterbitkan
adalah 1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4916); 2) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575); 3) Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun
2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 242); 4) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021Nomor 963); 5) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional
Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan
Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 73);
Isi Keputusan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Kepmendikbudristek Nomor 165/P/2022 Tentang Besaran Alokasi Dan
Penerima Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) Kinerja Tahun Anggaran 2023,
adalah sebagai berikut.
Diktum KESATU : Menetapkan
besaran alokasi dana bantuan operasional sekolah kinerja tahun anggaran 2023
yang selanjutnya disebut Besaran Alokasi Dana BOS Kinerja sebagaimana tercantum
dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri
ini.
Diktum KEDUA : Menetapkan (Daftar
Sekolah/Satuan Pendidikan) penerima dana bantuan operasional Sekolah BOS kinerja
tahun anggaran 2023 yang selanjutnya disebut Penerima Dana BOS Kinerja sebagaimana
tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan
Menteri ini.
Diktum KETIGA : Penerima Dana
BOS Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA menggunakan dana sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diktum KEEMPAT Keputusan Mendikbudristek atau Kepmendikbudristek Nomor 165/P/2023 menyatakan
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Berdasarkan Keputusan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Kepmendikbudristek Nomor 165/P/2023 Tentang Besaran Alokasi Dan
Penerima Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) Kinerja Tahun Anggaran 2023,
berikut ini ketentuan Besaran Alokasi
Dana BOS Kinerja untuk Sekolah Penggerak, ykani sebagai berikut.
a.
Dana BOS Kinerja Pelaksana Program Sekolah Penggerak Angkatan Pertama (Program
Sekolah Penggeak yang telah ditetapkan pada tahun 2021)
1.
Sekolah Dasar Rp45.000.000,00
2.
Sekolah Menengah Pertama Rp70.000.000,00
3.
Sekolah Menengah Atas Rp90.000.000,00
4.
Sekolah Luar Biasa Rp72.500.000,00
b.
Pelaksana Program Sekolah Penggerak Angkatan Kedua (Program Sekolah Penggeak
yang telah ditetapkan pada tahun 2022)
1.
Sekolah Dasar Rp80.000.000,00
2.
Sekolah Menengah Pertama Rp120.000.000,00
3.
Sekolah Menengah Atas Rp155.000.000,00
4.
Sekolah Luar Biasa Rp132.500.000,00
Adapun Besaran Alokasi Dana BOS
Kinerja untuk Sekolah Berprestasi sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta
rupiah).
Untuk mengetahui Daftar Nama Sekolah Penerima Dana BOS
Kinerja Tahun 2023 terdapat pada lampiran Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Kepmendikbudristek Nomor 165/P/2023 Tentang Daftar Nama Sekolah (Satuan Pendidikan) Penerima Dana BOS Kinerja Tahun Anggaran 2023. Bagi yang ingin tahu silahkan download melalui salinan
dokumen yang terdapat di bawah ini.
Bagi yang membutuhkan Salinan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Kepmendikbudristek Nomor 165/P/2023 Tentang Daftar Nama Sekolah (Satuan Pendidikan) Penerima Dana BOS Kinerja Tahun Anggaran 2023
Demikian informasi tentang Permendikbudristek / Kepmendikbudristek Nomor 165/P/2023 Tentang Daftar Nama Sekolah (Satuan Pendidikan) Penerima Dana BOS Kinerja Tahun Anggaran 2023. Semoga ada manfaatnya.