Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024

Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024


Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 terdapat dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 2762 Tahun 2023 Tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024. Dalam Edaran Surat Pengantar Dirjen Pendis Nomor: B-1336/DJ.I/Dt.I.I./PP.00/06/2023 tertanggal 03 Juni 2023 Perihal: Pengantar Kalender Pendidikan MI MTS MA MAK (Madrasah) Tahun 2023/2024, bahwa Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024" untuk diketahui, dipedomani dan disosialisasikan kepada Kemenag Kabupaten/Kota dan Madrasah masing-masing.

 

Adapun pertimbangan diterbitkan Kepdirjen Pendis Nomor 2762 Tahun 2023 Tentang Kalender Pendidikan Madrasah (MI MTS MA MAK) Tahun Pelajaran 2023/2024 adalah a) bahwa kualitas penyelenggaraan pendidikan di madrasah harus didukung tata kelola madrasah yang profesional, efektif dan efisien; b) bahwa untuk menjamin terlaksananya tata kelola madrasah tersebut, perlu ditetapkan Kalender Pendidikan Madrasah; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024.

 

Adapun dasar hukum diterbitkan Kalender Pendidikan MI MTS MA MAK (Madrasah) Tahun 2023/2024 adalah 1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 2) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157); 3) Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 6762); 4) Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 168); 5) Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaran Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1382) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaran Pendidikan Madrasah.


Diktum KESATU Kepdirjen Pendis Nomor 2762 Tahun 2023 Tentang Kalender Pendidikan MI MTS MA MAK (Madrasah) Tahun Pelajaran 2023/2024 menyatakan Menetapkan Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran2023/2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

 

Diktum KEDUA   Kepdirjenpendis Nomor 276 Tahun 2023 Tentan Kalender Pendidikan MI MTS MA MAK (Madrasah) Tahun Pelajaran 2023/2024 menegaskan bahwa Kalender Pendidikan Madrasah sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU digunakan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pendidikan Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) di seluruh Indonesia.

 

Diktum KETIGA  Kepdirjen Pendis Nomor 2762 Tahun 2023 Tentang Kalender Pendidikan MI MTS MA MAK (Madrasah) Tahun Pelajaran 2023/2024 menyatakan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dapat menetapkan implementasi kalender pendidikan. Madrasah di wilayahnya, menyesuaikan dengan kebutuhan, kondisi dan kebijakan pemerintah daerah setempat.

 

Sedangkan Diktum KEEMPAT Kepdirjenpendis Nomor 2762 Tahun 2023 Tentan Kalender Pendidikan MI MTS MA MAK (Madrasah) Tahun Pelajaran 2023/2024 menyatakan bahwa Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Dalam Kalender Pendidikan Madrasah (MI MTS MA MAK) Tahun Pelajaran 2023/2024 dinyatakan bahwa Hari pertama masuk madrasah Tahu Pelajaran 2023/2024 adalah tanggal 18 Jull 2023. Jadwal PenlIalan Akhlr Semester (PAS) MI MTS MA MAK tahun pelajaran 2023/2024 adalah mulai tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Desember 2023. Adapun Jadwal pembagian rapor dan titi mangsa pembagian rapor semester 1 tahun pelajaran 2023/2024 bagi madarasah yang melaksanakan 5 hari kerja adalah tanggal 23 December 2023 sedangkan madarasah yang melaksanakan 6 hari kerja adalah 24 Desember 2023.

 

Kapan Jadwal atau tanggal libur akhir semester 1 (ganjil) tahun pelajaran 2023/2024 ? Berdasarkan Kalender Pendidikan MI MTS MA MAK (Madrasah) Tahun Pelajaran 2023/2024, jadwal ibur akhir semester 1 (ganjil) tahun pelajaran 2023/2024 aalah tanggal 26 Desember sampai dengan 31 December 2023. Dengan demikian masuk sekolah setelah libur semester ganjil adalah tanggal 2 Januari 2024

 

Sementara itu, untuk Jadwal pelaksanaan Penilaian Akhir Tahun (PAT) tahun pelajaran 2023/2024 adalah tanggal 29 Mei 2024 sampai dengan 10 Juni 2024. Pembagian Rapor semester 2 (genap) dijadwalkan tanggal 16 dan 17 Juni 2024. Libur akhir tahun atau Libur akhir semester 2 (genap) tahun pelajaran 2023/2024 aalah tanggal 19 Juni 2024 sampai dengan 9 Juli 2023. Adapun jadwal atau tanggal masuk sekolah tahun pelajaran 2024/2024 adalah tanggal 11 Juli 2024.

 

Bagi yang membutuhkan silahkan download salinan Kepdirjen Pendis Nomor 2762 Tahun 2023 tentang Kalender Pendidikan MI MTS MA MAK (Madrasah) Tahun Pelajaran 2023/2024. 


Link Download Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 (DISINI)


Demikian informasi tentang Kalender Pendidikan Madrasah (MI MTS MA MAK) Tahun Pelajaran 2023/2024. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =



Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter