Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 terdapat dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 2762 Tahun 2023 Tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024. Dalam Edaran Surat Pengantar Dirjen Pendis Nomor: B-1336/DJ.I/Dt.I.I./PP.00/06/2023 tertanggal 03 Juni 2023 Perihal: Pengantar Kalender Pendidikan MI MTS MA MAK (Madrasah) Tahun 2023/2024, bahwa Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024" untuk diketahui, dipedomani dan disosialisasikan kepada Kemenag Kabupaten/Kota dan Madrasah masing-masing.
Adapun pertimbangan
diterbitkan Kepdirjen Pendis Nomor 2762 Tahun 2023 Tentang Kalender Pendidikan Madrasah (MI MTS MA MAK) Tahun Pelajaran 2023/2024 adalah
a) bahwa kualitas penyelenggaraan pendidikan di madrasah harus didukung tata
kelola madrasah yang profesional, efektif dan efisien; b) bahwa untuk menjamin
terlaksananya tata kelola madrasah tersebut, perlu ditetapkan Kalender
Pendidikan Madrasah; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Islam tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran
2023/2024.
Adapun dasar hukum diterbitkan
Kalender Pendidikan MI MTS MA MAK (Madrasah)
Tahun 2023/2024 adalah 1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 2) Peraturan Pemerintah Nomor
17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157); 3) Peraturan
Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan. Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun Nomor 6762); 4) Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 168); 5)
Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaran Pendidikan
Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1382) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 66
Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun
2013 tentang Penyelenggaran Pendidikan Madrasah.
Diktum KESATU Kepdirjen Pendis Nomor 2762 Tahun 2023 Tentang Kalender Pendidikan MI MTS MA MAK (Madrasah)
Tahun Pelajaran 2023/2024 menyatakan Menetapkan Kalender Pendidikan Madrasah Tahun
Pelajaran2023/2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Diktum KEDUA Kepdirjenpendis Nomor 276 Tahun 2023 Tentan Kalender Pendidikan MI MTS MA MAK
(Madrasah) Tahun Pelajaran 2023/2024 menegaskan bahwa Kalender Pendidikan Madrasah sebagaimana dimaksud pada Diktum
KESATU digunakan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pendidikan Raudhatul
Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah
Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) di seluruh Indonesia.
Diktum KETIGA Kepdirjen Pendis Nomor 2762 Tahun 2023 Tentang
Kalender Pendidikan MI MTS MA MAK (Madrasah)
Tahun Pelajaran 2023/2024 menyatakan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
dapat menetapkan implementasi kalender pendidikan. Madrasah di wilayahnya,
menyesuaikan dengan kebutuhan, kondisi dan kebijakan pemerintah daerah
setempat.
Sedangkan Diktum KEEMPAT Kepdirjenpendis
Nomor 2762 Tahun 2023 Tentan Kalender
Pendidikan MI MTS MA MAK (Madrasah) Tahun Pelajaran 2023/2024 menyatakan bahwa Keputusan
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Dalam Kalender Pendidikan Madrasah (MI MTS MA MAK) Tahun Pelajaran 2023/2024 dinyatakan
bahwa Hari pertama masuk madrasah Tahu Pelajaran 2023/2024 adalah tanggal 18
Jull 2023. Jadwal PenlIalan Akhlr Semester (PAS) MI MTS MA MAK tahun pelajaran
2023/2024 adalah mulai tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Desember 2023.
Adapun Jadwal pembagian rapor dan titi mangsa pembagian rapor semester 1 tahun
pelajaran 2023/2024 bagi madarasah yang melaksanakan 5 hari kerja adalah
tanggal 23 December 2023 sedangkan madarasah yang melaksanakan 6 hari kerja
adalah 24 Desember 2023.
Kapan Jadwal atau tanggal
libur akhir semester 1 (ganjil) tahun pelajaran 2023/2024 ? Berdasarkan Kalender Pendidikan MI MTS MA MAK
(Madrasah) Tahun Pelajaran 2023/2024, jadwal ibur akhir semester 1 (ganjil) tahun
pelajaran 2023/2024 aalah tanggal 26 Desember sampai dengan 31 December 2023.
Dengan demikian masuk sekolah setelah libur semester ganjil adalah tanggal 2
Januari 2024
Sementara itu, untuk Jadwal
pelaksanaan Penilaian Akhir Tahun (PAT) tahun pelajaran 2023/2024 adalah
tanggal 29 Mei 2024 sampai dengan 10 Juni 2024. Pembagian Rapor semester 2
(genap) dijadwalkan tanggal 16 dan 17 Juni 2024. Libur akhir tahun atau Libur
akhir semester 2 (genap) tahun pelajaran 2023/2024 aalah tanggal 19 Juni 2024 sampai
dengan 9 Juli 2023. Adapun jadwal atau tanggal masuk sekolah tahun pelajaran
2024/2024 adalah tanggal 11 Juli 2024.
Bagi yang membutuhkan silahkan download salinan Kepdirjen Pendis Nomor 2762 Tahun 2023 tentang Kalender Pendidikan MI MTS MA MAK (Madrasah) Tahun Pelajaran 2023/2024.
Link Download Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 (DISINI)
Demikian informasi tentang Kalender Pendidikan Madrasah (MI MTS MA MAK) Tahun Pelajaran 2023/2024. Semoga ada manfaatnya.