Petunjuk Teknis atau Juknis Pelaksanaan Seleksi Calon PPPK Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2024 sebagaimana ditetapkan dalam Kepmedikbudristek ini merupakan acuan bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2024. Juknis ini dibuat Agar penyelenggaraan seleksi calon PPPK untuk JF Guru tahun 2024 dapat terlaksana secara adil, kompetitif, objektif, transparan, akuntabel efisien, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Seleksi
Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja diperlukan untuk memenuhi kebutuhan
guru melalui pengisian jabatan fungsional guru Aparatur Sipil Negara dari Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada instansi daerah tahun 2024 secara
nasional. Petunjuk Teknis atau Juknis
Pelaksanaan Seleksi Calon PPPK Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2024 memuat:
a) seleksi administrasi; b) seleksi kompetensi dan wawancara; dan c) pengumuman
hasil seleksi dan sanggah.
Adapun
Pelamar yang dapat melamar untuk mengikuti seleksi sebagai calon Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah
Tahun 2024 terdiri atas kategori: pelamar prioritas; dan pelamar umum.
Berdasarkan
Petunjuk Teknis Juknis Pelaksanaan
Seleksi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan
Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2024, Pelamar harus memenuhi
persyaratan umum sebagai berikut:
1.
warga negara Indonesia;
2.
usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh
sembilan) tahun pada saat pendaftaran;
3.
tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua)
tahun atau lebih;
4.
tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak
dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia,
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau pegawai swasta;
5.
tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik
praktis;
6.
memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling
rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-1V) sesuai dengan persyaratan;
7.
sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
8.
surat keterangan berkelakuan baik; dan
9.
bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
Berdasarkan Juknis seleksi PPPK Guru Tahun 2024, Selain
harus memenuhi persyaratan umum, pelamar yang berasal dari pelamar penyandang disabilitas
juga harus memenuhi persyaratan tambahan sebagai berikut:
1.
melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan
jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
2.
menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam
menjalankan tugas sebagai pendidik.
Berdasarkan
Petunjuk Teknis atau Juknis Pelaksanaan
Seleksi Calon Guru PPPK Pada Instansi Daerah Tahun 2024, Kemendikbudristek
melaksanakan pemetaan kebutuhan PPPK untuk JF Guru pada satuan pendidikan berdasarkan
Dapodik dan memperhatikan jumlah guru yang lulus atau memenuhi Nilai Ambang
Batas pada seleksi pengadaan PPPK untuk JF Guru tahun 2022 yang belum mendapatkan
penempatan. Calon PPPK untuk JF Guru sebagaimana dimaksud dalam pemetaan ini
merupakan guru kelas, guru mata pelajaran, termasuk guru pendidikan agama dan guru
bimbingan konseling. Pemetaan ini untuk mengetahui jumlah guru yang dibutuhkan oleh
satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil pemetaan
kebutuhan ini dijadikan dasar dalam menetapkan kebutuhan Calon PPPK untuk JF
Guru pada tahun 2024.
Penetapan
kebutuhan/formasi PPPK untuk JF Guru secara nasional diawali dengan perencanaan
kebutuhan guru di provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Perencanaan
kebutuhan guru diperoleh melalui analisis beban kerja sehingga diperoleh jumlah
ideal guru pada satuan pendidikan di provinsi dan kabupaten/kota. Direktorat Jenderal
Guru dan Tenaga Kependidikan mengumumkan lowongan PPPK untuk JF Guru melalui laman
resmi Kemendikbudristek https://gurupppk.kemdikbud.go.id dan laman resmi
Instansi Daerah. Laman pengumuman seleksi Calon PPPK untuk JF Guru memuat
informasi tentang: 1) nama jabatan; 2) jumlah lowongan jabatan; 3) unit kerja penempatan/instansi
yang membutuhkan; 4) sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik
pendidikan; 5) alamat dan tempat lamaran ditujukan; 6) jadwal pelaksanaan
seleksi; 7) persyaratan pendaftaran yang harus dipenuhi setiap pelamar; 8) masa
hubungan perjanjian kerja; 9) tata cara pendaftaran dan seleksi; dan 10) layanan
bantuan/call center/help desk/media sosial resmi.
Selengkapnya
silahkan baca Petunjuk Teknis atau Juknis Pendaftaran Seleksi Calon PPPK Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2024 melalui
laman gurupppk.kemdikbud.go.id
Demikian
informasi tentang Petunjuk Teknis atau
Juknis Pelaksanaan Seleksi Calon PPPK Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2024. Semoga
ada manfaatnya.