Juknis Seleksi PPPK Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2024

Juknis seleksi PPPK Guru Tahun 2024-2025


Petunjuk Teknis atau Juknis Pelaksanaan Seleksi Calon PPPK Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2024 sebagaimana ditetapkan dalam Kepmedikbudristek ini merupakan acuan bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2024. Juknis ini dibuat Agar penyelenggaraan seleksi calon PPPK untuk JF Guru tahun 2024 dapat terlaksana secara adil, kompetitif, objektif, transparan, akuntabel efisien, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

 

Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja diperlukan untuk memenuhi kebutuhan guru melalui pengisian jabatan fungsional guru Aparatur Sipil Negara dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada instansi daerah tahun 2024 secara nasional. Petunjuk Teknis atau Juknis Pelaksanaan Seleksi Calon PPPK Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2024 memuat: a) seleksi administrasi; b) seleksi kompetensi dan wawancara; dan c) pengumuman hasil seleksi dan sanggah.


Adapun Pelamar yang dapat melamar untuk mengikuti seleksi sebagai calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2024 terdiri atas kategori: pelamar prioritas; dan pelamar umum.


Berdasarkan Petunjuk Teknis Juknis Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2024, Pelamar harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:

1. warga negara Indonesia;

2. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;

3. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau pegawai swasta;

5. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

6. memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-1V) sesuai dengan persyaratan;

7. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

8. surat keterangan berkelakuan baik; dan

9. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.


Juknis Pelaksanaan Seleksi Calon Guru PPPK Pada Instansi Daerah Tahun 2024


Berdasarkan Juknis seleksi PPPK Guru Tahun 2024, Selain harus memenuhi persyaratan umum, pelamar yang berasal dari pelamar penyandang disabilitas juga harus memenuhi persyaratan tambahan sebagai berikut:

1. melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan

2. menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

 

Berdasarkan Petunjuk Teknis atau Juknis Pelaksanaan Seleksi Calon Guru PPPK Pada Instansi Daerah Tahun 2024, Kemendikbudristek melaksanakan pemetaan kebutuhan PPPK untuk JF Guru pada satuan pendidikan berdasarkan Dapodik dan memperhatikan jumlah guru yang lulus atau memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi pengadaan PPPK untuk JF Guru tahun 2022 yang belum mendapatkan penempatan. Calon PPPK untuk JF Guru sebagaimana dimaksud dalam pemetaan ini merupakan guru kelas, guru mata pelajaran, termasuk guru pendidikan agama dan guru bimbingan konseling. Pemetaan ini untuk mengetahui jumlah guru yang dibutuhkan oleh satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil pemetaan kebutuhan ini dijadikan dasar dalam menetapkan kebutuhan Calon PPPK untuk JF Guru pada tahun 2024.

 

Penetapan kebutuhan/formasi PPPK untuk JF Guru secara nasional diawali dengan perencanaan kebutuhan guru di provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Perencanaan kebutuhan guru diperoleh melalui analisis beban kerja sehingga diperoleh jumlah ideal guru pada satuan pendidikan di provinsi dan kabupaten/kota. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan mengumumkan lowongan PPPK untuk JF Guru melalui laman resmi Kemendikbudristek https://gurupppk.kemdikbud.go.id dan laman resmi Instansi Daerah. Laman pengumuman seleksi Calon PPPK untuk JF Guru memuat informasi tentang: 1) nama jabatan; 2) jumlah lowongan jabatan; 3) unit kerja penempatan/instansi yang membutuhkan; 4) sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik pendidikan; 5) alamat dan tempat lamaran ditujukan; 6) jadwal pelaksanaan seleksi; 7) persyaratan pendaftaran yang harus dipenuhi setiap pelamar; 8) masa hubungan perjanjian kerja; 9) tata cara pendaftaran dan seleksi; dan 10) layanan bantuan/call center/help desk/media sosial resmi.

 

Selengkapnya silahkan baca Petunjuk Teknis atau Juknis Pendaftaran Seleksi Calon PPPK Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2024 melalui laman gurupppk.kemdikbud.go.id


Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pelaksanaan Seleksi Calon PPPK Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2024. Semoga ada manfaatnya.


= Baca Juga =


Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter