Petunjuk Teknis (Juknis) Registrasi Tempat Praktik Mandiri Tenaga Kesehatan mencakup Juknis registrasi Tempat Praktik Mandiri Dokter (TPMD) dan Juknis registrasi Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi (TPMDG).
Sebagaimana
diketahui berdasarkan Keputusan
Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1368/2023 Tentang Penyelenggaraan
Akreditasi Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi,
Persiapan akreditasi oleh TPMD dan TPMDG dilakukan dengan cara: a) pengisian
penilaian mandiri (self assessment) terhadap pemenuhan standar akreditasi
melalui aplikasi data fasilitas pelayanan kesehatan online ; dan b) pelaporan Indikator
Nasional Mutu (INM) TPMD dan TPMDG sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. TPMD dan TPMDG yang telah melakukan persiapan akreditasi
sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA memperoleh kode respon cepat ( Quick
Response Code) yang terhubung dengan SATUSEHAT Mobile sebagai bagian dari
kegiatan pelaksanaan akreditasi. Adapun kode respon cepat (Quick Response Code)
merupakan sarana yang digunakan oleh pasien untuk melakukan penilaian kepuasan
pasien setelah mendapatkan pelayanan kesehatan.
Adapun
mekanisme memperoleh kode respon cepat (quick response code) dan penggunaannya
dalam pelaksanaan akreditasi TPMD dan TPMDG mengikuti alur dalam bagan sebagai
berikut:
1.
Dokter/dokter gigi yang telah memiliki Surat Izin Praktik (SIP) melakukan registrasi
TPMD/TPMDG dengan pengisian penilaian mandiri (self assessment) pada aplikasi
http://registrasifasyankes.kemkes.go.id untuk memperoleh nomor registrasi. Sebelum
melakukan registrasi TPMD/TPMDG, dokter/dokter gigi memastikan NIK
dokter/dokter gigi telah terdafta r dalam Sistem Informasi Sumber Daya Manusia
Kesehatan (SISDMK).
2.
Dokter/dokter gigi yang telah memperoleh nomor registrasi melakukan pelaporan
Indikator Nasional Mutu (INM) melalui aplikasi http://mutufasyankes.kemkes.go.id
yang terintegrasi dengan aplikasi jdih.kemkes.go.id melalui laman http://registrasifasyankes.kemkes.go.id,
untuk selanjutnya memperolah kode respon cepat (Quick Response Code).
3.
Kode respon cepat (Quick Response Code) diunduh dan dicetak serta dipajang
dalam ruang praktik di tempat yang mudah dilihat dan dijangkau oleh pasien.
4.
Dokter/dokter gigi harus menyampaikan informasi kepada setiap pasien yang
berkunjung untuk melakukan pemindaian terhadap kode respon cepat (Quick
Response Code) yang disediakan di TPMD dan TPMDG segera setelah pelayanan kesehatan
selesai diberikan, dan merupakan bagian dari standar prosedur operasional TPMD
dan TPMDG . Penyampaian informasi dan pemindaian tersebut dimaksudkan untuk
pasien agar melakukan penilaian terhadap pelayanan kesehatan yang telah
diberikan di TPMD/TPMDG.
5.
Pasien melakukan penilaian terhadap pelayanan kesehatan yang telah diberikan ,
dengan cara:
a.
pasien memindai kode respon cepat (Quick Response Code ) melalui button
check-in di SATUSEHAT Mobile;
b.
pasien melalui SATUSEHAT Mobile dapat memberikan penilaian untuk 4 (empat)
aspek:
1)
ketepatan waktu;
2)
informasi yang diberikan dokter;
3)
pelayanan yang diberikan dokter; dan
4)
penilaian kebersihan TPMD/TPMDG.
c.
pasien melalui SATUSEHAT Mobile juga dapat memilih “identitas pemberi
penilaian”.
6.
Dokter/dokter gigi dapat memantau hasil penilaian melalui aplikasi
http://registrasifasyankes.kemkes.go.id
Lalu
bagaimana Juknis registrasi Tempat
Praktik Mandiri Dokter (TPMD) dan Juknis registrasi Tempat Praktik Mandiri
Dokter Gigi (TPMDG)? Aplikasi Registrasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan
(Fasyankes) adalah aplikasi yang digunakan untuk melakukan registrasi atau
pencatatan fasyankes secara resmi di Kementerian Kesehatan. Tujuan dilakukannya
registrasi ini selain melakukan pencatatan fasyankes juga untuk memberikan kode
registrasi fasyankes.
Aplikasi
registrasi sudah dilakukan di beberapa fasyankes seperti Puskesmas, Klinik, Laboratorium
Kesehatan, Unit Transfusi Darah, dan Rumah Sakit. Dalam petunjuk teknis (juknis)
ini akan disampaikan mengenai tata cara registrasi untuk fasyankes Tempat Praktik
Mandiri Tenaga Kesehatan sebagai berikut: 1) Praktik Mandiri Dokter; 2) Praktik
Mandiri Dokter Gigi; 3) Praktik Mandiri Bidan; dan 4) Praktik Mandiri Perawat.
Aplikasi
ini dikembangkan berbasis web, sehingga dapat diakses secara online menggunakan
web browser yang terdapat di dalam sistem operasi Windows, Linux atau browser yang
ada di smartphone. Adapun beberapa web browser yang dapat digunakan adalah
seperti Mozila Firefox, Google Chrome, Internet Explorer dan lain-lain.
Tujuan
registrasi termpat praktik mandiri tenaga kesehatan ini adalah: 1) Mendapatkan data
dan informasi seluruh tempat praktik mandiri tenaga kesehatan berdasarakan jenis
tenaga kesehatan di suatu wilayah provinsi, kabupaten/kota dan di seluruh
Indonesia. 2) Mendapatkan kode registrasi tempat praktik mandiri tenaga
kesehatan untuk memudahkan pencatatan. 3) Mendukung Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
dalam melakukan pembinaan dan pengawasan tempat praktik mandiri tenaga
kesehatan.
Adapun
manfaat registrasi tempat praktik mandiri tenaga kesehatan adalah: 1) Untuk
mengidentifikasi SDM kesehatan dan ketersediaan sarana parasarana dan alat
kesehatan sesuai dengan standar tempat praktik mandiri tenaga kesehatan; 2) Tempat
praktik mandiri tenaga kesehatan memiiliki kode registrasi sehingga lebih mudah
dikenali; 3) Memberikan legalitas akan keberadaan praktik mandiri tenaga
kesehatan sehingga akan membantu Pemerintah dalam menentukan kebijakan terhadap
tempat praktik mandiri tenaga kesehatan di masa yang akan datang.
User
aplikasi Registrasi Fasyankes adalah user yang terkait dalam proses registrasi
Tempat Praktik Mandiri Tenaga Kesehatan, mulai dari proses pendaftaran user sampai
dengan Tempat Praktik Mandiri Tenaga Kesehatan mendapatkan Kode Registrasi
Fasyankes. Kategori user terdiri dari: a) User Tempat Praktik Mandiri Tenaga
Kesehatan; b) User Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota; c) User Dinas Kesehatan
Provinsi; d) User Kementerian Kesehatan.
Bagi
yang membutuhkan silahkan download dan baca Petunjuk Teknis (Juknis) Registrasi Tempat Praktik Mandiri Tenaga Kesehatan
Demikian
informasi tentang Petunjuk Teknis atau Juknis
registrasi TPMD (Tempat Praktik Mandiri Dokter) dan Juknis registrasi TPMDG (Tempat
Praktik Mandiri Dokter Gigi). Semoga ada manfaatnya