Juknis Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Untuk Pemberian Bantuan Pangan Tahun 2023 ditetapkan melalui Keputusan Kepala BPN (Badan Pangan Nasional) Republik Indonesia Nomor 71/KS.03.03/K/3/2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Untuk Pemberian Bantuan Pangan Tahun 2023.
Keputusan Kepala BPN tentang
Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran
Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) Untuk Pemberian Bantuan Pangan Tahun 2023, diterbitkan
dengan pertimbangan: a) bahwa dalam rangka antisipasi, mitigasi, dan/atau pelaksanaan
penanggulangan kekurangan pangan yang dapat berdampak pada terjadinya krisis pangan
dan gizi, pengendalian inflasi, serta melindungi produsen dan konsumen dari dampak
fluktuasi harga, perlu dilakukan penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah untuk
pemberian bantuan pangan; b) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (2)
huruf d Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan
Pangan Pemerintah, Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah untuk menanggulangi termasuk
dalam rangka antisipasi, mitigasi, dan/atau pelaksanaan untuk pemberian bantuan
pangan; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf
b, dan untuk memberikan petunjuk pelaksanaan penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah
untuk pemberian bantuan pangan, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional
tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah untuk Pemberian
Bantuan Pangan Tahun 2023.
Pangan merupakan salah satu
kebutuhan dasar bagi manusia yang harus dipenuhi karena merupakan sumber energi
untuk mempertahankan hidup. Akses untuk memperoleh pangan merupakan hak asasi manusia.
Negara berkembang seperti Indonesia, menganggap bahwa pangan menjadi penting karena
menyangkut permasalahan politik, ekonomi, sosial dan budaya. Indonesia menghadapi
permasalahan yang kompleks dalam pemenuhan kebutuhan pangan. Jumlah penduduk memiliki
tren meningkat setiap tahun dan masalah kemiskinan menjadikan tantangan dalam pemenuhan
pangan. Kemampuan rumah tangga mengendalikan kebutuhan pangannya, menunjukkan
ketahanan pangan rumah tangga/keluarga tersebut. Oleh karena itu kebijakan
pangan menjadi isu sentral dalam pembangunan.
Dinyatakan dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran
Cadangan Pangan Pemerintah Untuk Pemberian Bantuan Pangan Tahun 2023/2024 bahwa
Keterjangkauan pangan merupakan kemampuan masyarakat dalam mengakses pangan,
baik dari sisi akses terhadap ekonomi maupun akses fisik. Keterjangkauan pangan
dari sisi ekonomi dipengaruhi antara lain oleh tingkat pendapatan atau daya beli,
stabilitas harga pangan, maupun tingkat kemiskinan. Keterjangkauan pangan dari
sisi akses fisik merupakan isu dalam penyiapan pangan oleh Pemerintah di titik
terdekat dari masing-masing rumah tangga/keluarga.
Rumah tangga/keluarga miskin
memiliki pendapatan rendah sehingga daya belinya terhadap pangan maupun non
pangan juga rendah. Permintaan pangan pada dasarnya dibatasi oleh kemampuan untuk
mengkonsumsi. Kemampuan tersebut ditentukan terutama oleh pendapatan dan harga pangan
tersebut. Kenaikan pendapatan mengakibatkan meningkatnya jumlah barang yang
akan dikonsumsi pada tingkat harga tertentu. Adanya perubahan pendapatan akan memberikan
respon yang berbeda pada setiap rumah tangga/keluarga dan berbeda pula pada setiap
komoditas pangan yang akan dikonsumsi. Selain pendapatan, faktor lain yang menentukan
permintaan pangan adalah harga. Harga menjadi pertimbangan rumah tangga/keluarga
dalam mengkonsumsi pangan. Umumnya ketika terjadi kenaikan harga pangan tertentu,
rumah tangga akan mengurangi permintaanya terhadap pangan tersebut. Pemerintah perlu
memberikan jaminan atas pangan terutama bagi masyarakat berpendapatan rendah. Tujuannya
agar rumah tangga/keluarga selalu memiliki akses terhadap pangan pada harga dan
volume yang ideal bagi kebutuhan dan kesehatannya. Salah satu upaya untuk meningkatkan
akses pangan bagi masyarakat adalah melalui pemberian bantuan pangan yang bersumber
dari Cadangan Pangan Pemerintah.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor
18 Tahun 2012 tentang Pangan, pengelolaan cadangan pangan merupakan salah satu
upaya untuk mewujudkan keterjangkauan pangan baik dari aspek fisik maupun ekonomi.
Penyelenggaraan cadangan pangan dilakukan untuk mengantisipasi kekurangan pangan,
kelebihan pangan, gejolak harga pangan dan keadaan darurat. Penyelenggaraan Cadangan
Pangan Pemerintah (CPP) secara lebih detail diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor
125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah. Di dalam
Peraturan Presiden tersebut disebutkan bahwa penyaluran CPP dilakukan untuk menanggulangi
kekurangan Pangan, gejolak harga Pangan; pasca bencana alam; pasca bencana sosial;
dan keadaan darurat. Disamping itu, penyaluran CPP juga dapat dilaksanakan dalam
rangka antisipasi, mitigasi dan pelaksanaan pemberian bantuan pangan.
Petunjuk
Teknis (Juknis) Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) Untuk Pemberian
Bantuan Pangan Tahun 2023/2024 untuk Pemberian Bantuan Pangan
ini disusun untuk memberikan panduan yang lebih rinci terkait aspek-aspek
teknis dan operasional dalam pelaksanaan Penyaluran CPP untuk Pemberian Bantuan
Pangan.
Diktum KESATU Kepala BPN Nomor 71/KS.03.03/K/3/2023 Tentang
Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Untuk Pemberian
Bantuan Pangan Tahun 2023 menyatakan Menetapkan Petunjuk Teknis Penyaluran
Cadangan Pangan Pemerintah untuk Pemberian Bantuan Pangan Tahun 2023 sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan
ini.
Diktum KEDUA Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran
Cadangan Pangan Pemerintah Untuk Pemberian Bantuan Pangan Tahun 2023/2024 sebagaimana
dimaksud dalam Diktum KESATU digunakan sebagai acuan bagi Pemerintah, Perum BULOG
dan/atau BUMN Pangan, dan pemangku kepentingan (stakeholder) terkait untuk
melaksanakan Penyaluran CPP untuk Pemberian Bantuan Pangan.
Diktum KETIGA Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran
Cadangan Pangan Pemerintah Untuk Pemberian Bantuan Pangan Tahun 2023/2024 menyatakan
Biaya yang diperlukan sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan
pada: a) anggaran pendapatan dan belanja negara Tahun 2023; dan/atau b) sumber pendanaan
lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KEEMPAT Kepala BPN Nomor 71/KS.03.03/K/3/2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis)
Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Untuk Pemberian Bantuan Pangan Tahun 2023
menyatakan Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni tanggal 24
Maret 2023
Selengkapnya silahkan
download dan baca Kepala BPN (Badan Pangan Nasional) Republik Indonesia Nomor 71/KS.03.03/K/3/2023
Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Untuk
Pemberian Bantuan Pangan Tahun 2023. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Kepala BPN Nomor 71/KS.03.03/K/3/2023 Tentang
Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Untuk Pemberian
Bantuan Pangan Tahun 2023/2024. Semoga ada manfaatnya