Juknis Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Untuk Pemberian Bantuan Pangan Tahun 2023

Juknis Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Untuk Pemberian Bantuan Pangan Tahun 2023-2024


Juknis Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Untuk Pemberian Bantuan Pangan Tahun 2023 ditetapkan melalui Keputusan Kepala BPN (Badan Pangan Nasional) Republik Indonesia Nomor 71/KS.03.03/K/3/2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Untuk Pemberian Bantuan Pangan Tahun 2023.

 

Keputusan Kepala BPN tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) Untuk Pemberian Bantuan Pangan Tahun 2023, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa dalam rangka antisipasi, mitigasi, dan/atau pelaksanaan penanggulangan kekurangan pangan yang dapat berdampak pada terjadinya krisis pangan dan gizi, pengendalian inflasi, serta melindungi produsen dan konsumen dari dampak fluktuasi harga, perlu dilakukan penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah untuk pemberian bantuan pangan; b) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (2) huruf d Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah, Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah untuk menanggulangi termasuk dalam rangka antisipasi, mitigasi, dan/atau pelaksanaan untuk pemberian bantuan pangan; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan untuk memberikan petunjuk pelaksanaan penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah untuk pemberian bantuan pangan, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah untuk Pemberian Bantuan Pangan Tahun 2023.

 

Pangan merupakan salah satu kebutuhan dasar bagi manusia yang harus dipenuhi karena merupakan sumber energi untuk mempertahankan hidup. Akses untuk memperoleh pangan merupakan hak asasi manusia. Negara berkembang seperti Indonesia, menganggap bahwa pangan menjadi penting karena menyangkut permasalahan politik, ekonomi, sosial dan budaya. Indonesia menghadapi permasalahan yang kompleks dalam pemenuhan kebutuhan pangan. Jumlah penduduk memiliki tren meningkat setiap tahun dan masalah kemiskinan menjadikan tantangan dalam pemenuhan pangan. Kemampuan rumah tangga mengendalikan kebutuhan pangannya, menunjukkan ketahanan pangan rumah tangga/keluarga tersebut. Oleh karena itu kebijakan pangan menjadi isu sentral dalam pembangunan.

 

Dinyatakan dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Untuk Pemberian Bantuan Pangan Tahun 2023/2024 bahwa Keterjangkauan pangan merupakan kemampuan masyarakat dalam mengakses pangan, baik dari sisi akses terhadap ekonomi maupun akses fisik. Keterjangkauan pangan dari sisi ekonomi dipengaruhi antara lain oleh tingkat pendapatan atau daya beli, stabilitas harga pangan, maupun tingkat kemiskinan. Keterjangkauan pangan dari sisi akses fisik merupakan isu dalam penyiapan pangan oleh Pemerintah di titik terdekat dari masing-masing rumah tangga/keluarga.

 

Rumah tangga/keluarga miskin memiliki pendapatan rendah sehingga daya belinya terhadap pangan maupun non pangan juga rendah. Permintaan pangan pada dasarnya dibatasi oleh kemampuan untuk mengkonsumsi. Kemampuan tersebut ditentukan terutama oleh pendapatan dan harga pangan tersebut. Kenaikan pendapatan mengakibatkan meningkatnya jumlah barang yang akan dikonsumsi pada tingkat harga tertentu. Adanya perubahan pendapatan akan memberikan respon yang berbeda pada setiap rumah tangga/keluarga dan berbeda pula pada setiap komoditas pangan yang akan dikonsumsi. Selain pendapatan, faktor lain yang menentukan permintaan pangan adalah harga. Harga menjadi pertimbangan rumah tangga/keluarga dalam mengkonsumsi pangan. Umumnya ketika terjadi kenaikan harga pangan tertentu, rumah tangga akan mengurangi permintaanya terhadap pangan tersebut. Pemerintah perlu memberikan jaminan atas pangan terutama bagi masyarakat berpendapatan rendah. Tujuannya agar rumah tangga/keluarga selalu memiliki akses terhadap pangan pada harga dan volume yang ideal bagi kebutuhan dan kesehatannya. Salah satu upaya untuk meningkatkan akses pangan bagi masyarakat adalah melalui pemberian bantuan pangan yang bersumber dari Cadangan Pangan Pemerintah.

 

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, pengelolaan cadangan pangan merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan keterjangkauan pangan baik dari aspek fisik maupun ekonomi. Penyelenggaraan cadangan pangan dilakukan untuk mengantisipasi kekurangan pangan, kelebihan pangan, gejolak harga pangan dan keadaan darurat. Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) secara lebih detail diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah. Di dalam Peraturan Presiden tersebut disebutkan bahwa penyaluran CPP dilakukan untuk menanggulangi kekurangan Pangan, gejolak harga Pangan; pasca bencana alam; pasca bencana sosial; dan keadaan darurat. Disamping itu, penyaluran CPP juga dapat dilaksanakan dalam rangka antisipasi, mitigasi dan pelaksanaan pemberian bantuan pangan.

 

Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) Untuk Pemberian Bantuan Pangan Tahun 2023/2024 untuk Pemberian Bantuan Pangan ini disusun untuk memberikan panduan yang lebih rinci terkait aspek-aspek teknis dan operasional dalam pelaksanaan Penyaluran CPP untuk Pemberian Bantuan Pangan.

 

Diktum KESATU Kepala BPN Nomor 71/KS.03.03/K/3/2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Untuk Pemberian Bantuan Pangan Tahun 2023 menyatakan Menetapkan Petunjuk Teknis Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah untuk Pemberian Bantuan Pangan Tahun 2023 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

 

Diktum KEDUA Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Untuk Pemberian Bantuan Pangan Tahun 2023/2024 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU digunakan sebagai acuan bagi Pemerintah, Perum BULOG dan/atau BUMN Pangan, dan pemangku kepentingan (stakeholder) terkait untuk melaksanakan Penyaluran CPP untuk Pemberian Bantuan Pangan.

 

Diktum KETIGA Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Untuk Pemberian Bantuan Pangan Tahun 2023/2024 menyatakan Biaya yang diperlukan sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada: a) anggaran pendapatan dan belanja negara Tahun 2023; dan/atau b) sumber pendanaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

KEEMPAT Kepala BPN Nomor 71/KS.03.03/K/3/2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Untuk Pemberian Bantuan Pangan Tahun 2023 menyatakan Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni tanggal 24 Maret 2023

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Kepala BPN (Badan Pangan Nasional) Republik Indonesia Nomor 71/KS.03.03/K/3/2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Untuk Pemberian Bantuan Pangan Tahun 2023. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Kepala BPN Nomor 71/KS.03.03/K/3/2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Untuk Pemberian Bantuan Pangan Tahun 2023/2024. Semoga ada manfaatnya

 



= Baca Juga =


Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter