Juknis Penyaluran Bantuan Program Pembinaan Ketenagakerjaan Bantuan TKM Pemula dan Lanjutan Tahun 2024

Juknis Penyaluran Bantuan Program Pembinaan Ketenagakerjaan Bantuan TKM Pemula Tahun 2024


Petunjuk Teknis atau Juknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Program Pembinaan Ketenagakerjaan Bantuan TKM (Tenaga Kerja Mandiri) Pemula Tahun 2024 ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Dan Perluasan Kesempatan Kerja Nomor 3/111/PK.03.00/III/2024 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Bantuan Pemerintah Program Pembinaan Ketenagakerjaan Bantuan Tenaga Kerja Mandiri Pemula Tahun 2024


Sedangkan Petunjuk Teknis atau Juknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Program Pembinaan Ketenagakerjaan Bantuan TKM (Tenaga Kerja Mandiri) Lanjutan Tahun 2024 ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Dan Perluasan Kesempatan Kerja Nomor 3/688/PK.03.03/XII/2022 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Program Pembinaan Ketenagakerjaan Bantuan TKM (Tenaga Kerja Mandiri) Lanjutan Tahun 2024


A. Bantuan Tenaga Kerja Mandiri Pemula Tahun 2024

Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Dan Perluasan Kesempatan Kerja Nomor 3/111/PK.03.00/III/2024 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Program Pembinaan Ketenagakerjaan Bantuan TKM (Tenaga Kerja Mandiri) Pemula Tahun 2024/2025 diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2024, perlu disusun petunjuk teknis penyaluran bantuan pemerintah; b) bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Nomor 3/686/PK.03.00/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Program Pembinaan Ketenagakerjaan Bantuan Tenaga Kerja Mandiri Pemula Tahun 2024, sudah tidak sesuai dengan arah kebijakan saat ini dan dalam rangka untuk meningkatkan aksesibilitas serta memperluas jangkauan penerima bantuan sehingga perlu dilakukan Perubahan; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Program Pem bi naan Ketenagakerjaan Bantuan Tenaga Kerja Mandiri Pemula Tahun 2024;


KESATU Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Dan Perluasan Kesempatan Kerja Nomor 3/111/PK.03.00/III/2024 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Program Pembinaan Ketenagakerjaan Bantuan TKM Pemula Tahun 2024 menyatakan bahwa Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Program Pembinaan Ketenagakerjaan Bantuan Tenaga Kerja Mandiri Pemula Tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.

 

Diktum KEDUA   Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Dan Perluasan Kesempatan Kerja Nomor 3/111/PK.03.00/III/2024 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Program Pembinaan Ketenagakerjaan Bantuan TKM Pemula Tahun 2024 menyatakan Petunjuk Teknis Sebagaimana dimaksud Diktum KESATU memuat: a)    pengertian; b) tujuan; c) pemberi bantuan: d) persyaratan penerima bantuan; e) bentuk bantuan dan sektor usaha; f) tugas dan tanggung jawab pelaksana; g) tata kelola pelaksanaan; h) pendampingan; i) pelaporan; j)pajak dan pengembalian sisa anggaran; k) larangan dan sanksi; dan l) penutup.


Diktum KETIGA Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Dan Perluasan Kesempatan Kerja Nomor 3/111/PK.03.00/III/2024 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Program Pembinaan Ketenagakerjaan Bantuan TKM Pemula Tahun 2024/2025 menyatakan bahwa Segala blaya yang diperlukan dalam pelaksanaan Keputusan Direktur Jenderal ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Tahun 2024, Nomor: SP DIPA-026.04¬0/2024 Tanggal 30 November 2022.


Diktum KEEMPAT Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Dan Perluasan Kesempatan Kerja Nomor 3/111/PK.03.00/III/2024 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Program Pembinaan Ketenagakerjaan Bantuan TKM Pemula Tahun 2024 menyatakan Pada saat Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, maka Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Ic2rja dan Perluasan Kesempatan Kerja Nomor 3/ 686/ PK 03.00/XII/ 2022 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Program Pembinaan Ketenagakerjaan Bantuan Tenaga Kerja Mandiri Pemula Tahun 2024, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

KELIMA     Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Dan Perluasan Kesempatan Kerja Nomor 3/111/PK.03.00/III/2024 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Program Pembinaan Ketenagakerjaan Bantuan TKM Pemula Tahun 2024 bahwa Keputusart Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni tanggal, 13 Maret 2024


Tujuan bantuan TKM Pemula adalah menciptakan tenaga kerja mandiri pemula sesuai dengan potensi daerah bagi penganggur dan setengah penganggur dalam rangka menciptakan nilai tambah dan kesempatan kerja masyarakat.


Pemberi bantuan TKM Pemula adalah Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja.

 

Persyaratan Penerima Bantuan

1. Caton TKM Pemula adalah kelompok yang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a.   beranggotakan 10 (sepuluh) orang dibuktikan dengan surat keterangan kelompok dari Kepala Desa atau Dinas setempat.

b.   Ketua kelompok membuat dan menandatangani surat Pernyataan Kesanggupan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan kriteria dalam petunjuk teknis ini.

c.   Ketua kelompok bersedia membuat surat pernyataan di atas Materai Rp10.000 dan diunggah di laman bizhub yang berisi bahwa anggota kelompok adalah:

1)  Pencari kerja;

2)  Bukan Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan guru/dosen non PNS;

3)  Anggota kelompok tidak sedang terikat hubungan kerja dengan instansi pemerintah atau pihak swasta;

4)  Keanggotaan kelompok belum pernah menerima bantuan yang sama dari Kementerian Ketenagakerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir;

5)  Bersedia membuat dan menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) sesuai waktu yang telah ditentukan.

 

2. Keanggotaan kelompok sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a hams memenuhi kriteria:

a.   Pencari kerja;

b.   Bukan Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia; anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan guru/dosen non PNS;

c.   Anggota kelompok tidak sedang terikat hubungan kerja dengan instansi pemerintah atau pihak swasta; dan

d.   belum pernah menerima bantuan yang sama dari Kementerian Ketenagakerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir.

3. Selain kriteria keanggotaan kelompok sebagaimana dimaksud pada angka 2, penyaluran bantuan TKM Pemula dapat diberikan kepada kelompok masyarakat yang berlokasi berdasarkan kebijakan afirmasi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yaitu:

a.   wilayah terluar, terdepan dan tertinggal;

b.   wilayah kemiskinan ekstrim;

c.   wilayah perluasan kesempatan kerja;

d.   wilayah desa migran produktif;

e.   wilayah daerah dengan kategori jumlah pengangguran tertinggi;

f.    wilayah daerah-daerah tertimpa dan terdampak bencana;

g.   Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas; atau

h.   Tenaga Kerja Bongkar Muat terdampak National Logistic Ecosystem (NLE).

4. Format surat keterangan dari Dinas sebagaimana dimaskud pada angka 1 huruf a dan surat pernyataan sebagaimana dimaksud angka 1 dalam huruf b, dan huruf c tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Juknis ini.

 

Bentuk Bantuan Dan Sektor Usaha

1.  Bantuan diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) per kelompok;

2.  Usulan usaha meliputi: a) pertanian dan peternakan; b) perikanan dan kelautan; c) jasa boga; d) usaha kreatif; e)perdagangan barang dan jasa.


Selengkapnya silahkan download dan baca Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Dan Perluasan Kesempatan Kerja Nomor 3/111/PK.03.00/III/2024 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Program Pembinaan Ketenagakerjaan Bantuan TKM Pemula Tahun 2024. LINK DOWLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Dan Perluasan Kesempatan Kerja Nomor 3/111/PK.03.00/III/2024 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Program Pembinaan Ketenagakerjaan Bantuan TKM Pemula Tahun 2024. Semoga ada manfaatnya.


Juknis Penyaluran Bantuan Program Pembinaan Ketenagakerjaan Bantuan TKM Lanjutan Tahun 2024


B. Bantuan Tenaga Kerja Mandiri Pemula Tahun 2024


Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Dan Perluasan Kesempatan Kerja Nomor 3/688/PK.03.03/XII/2022 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Program Pembinaan Ketenagakerjaan Bantuan TKM (Tenaga Kerja Mandiri) Lanjutan Tahun 2024 diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2024, perlu disusun petunjuk teknis penyaluran bantuan pemerintah Program Pembinaan Ketenagakerjaan bantuan Tenaga Kerja Mandiri Lanjutan; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Program Pembinaan Ketenagakerjaan Bantuan Tenaga Kerja Mandiri Lanjutan Tahun 2024;

 

Diktum KESATU Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Dan Perluasan Kesempatan Kerja Nomor 3/688/PK.03.03/XII/2022 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Program Pembinaan Ketenagakerjaan Bantuan TKM Lanjutan Tahun 2024/2025 menyatakan bahwa Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Program Pembinaan Ketenagakerjaan Bantuan Tenaga Kerja Mandiri Lanjutan Tahun 2024 yang selanjutnya disebut Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.

 

Diktum KEDUA   Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Dan Perluasan Kesempatan Kerja Nomor 3/688/PK.03.03/XII/2022 Tentang Juknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Program Pembinaan Ketenagakerjaan Bantuan TKM (Tenaga Kerja Mandiri) Lanjutan Tahun 2024 menyatakan bahwa Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU sebagai acuan bagi pemangku kepentingan terkait pelaksanaan kegiatan Penyaluran Bantuan Pemerintah.


Diktum KETIGA Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Dan Perluasan Kesempatan Kerja Nomor 3/688/PK.03.03/XII/2022 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Program Pembinaan Ketenagakerjaan Bantuan TKM (Tenaga Kerja Mandiri) Lanjutan Tahun 2024 menyatakan bahwa Ruang lingkup pengaturan dalam keputusan Direktur Jenderal ini meliputi: a) Pendahuluan; b) Tata Kelola Bantuan; c) Tim Seleksi dan Keputusan Seleksi; d) Mekanisme Seleksi; e) Penetapan Penerima Bantuan; f) Pembekalan TKM Lanjutan Tahun 2024; g) Penyampaian dan Pengujian Kelengkapan Administrasi dan Tata Kelola Pencairan Dana Bantuan TKM Lanjutan Tahun 2024; h) Penggunaan Dana, Monitoring, Pengendalian dan Evaluasi; i) Pelaporan dan Pertanggungjawaban; j) Layanan Masyarakat untuk TKM Lanjutan Tahun 2024; dan k) Penutup.

 

Diktum KEEMPAT Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Dan Perluasan Kesempatan Kerja Nomor 3/688/PK.03.03/XII/2022 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Program Pembinaan Ketenagakerjaan Bantuan TKM Lanjutan Tahun 2024 Biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan Keputusan Direktur Jenderal ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Balai Besar Pengembangan Pasar Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Tahun Anggaran 2024 Nomor: SP DIPA-026.04-0/ 2024 Tanggal 30 November 2022.

 

Latar Belakang diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Dan Perluasan Kesempatan Kerja Nomor 3/688/PK.03.03/XII/2022 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Program Pembinaan Ketenagakerjaan Bantuan TKM (Tenaga Kerja Mandiri) Lanjutan Tahun 2024 bahwa di tengah pandemi Covid-19 yang belum usai, perekonomian dunia dihadapkan dengan berbagai tantangan yang tidak kalah besar. Gejolak geopolitik yang bereskalasi, inflasi yang persisten, likuiditas pasar keuangan global yang mengetat, serta pasokan pangan dan energi dunia yang tersendat mengakibatkan komplikasi pada arah pemulihan ekonomi global dalam jangka pendek. Hal ini menyebabkan pelambatan geliat perekonomian nasional yang secara tidak langsung memberikan dampak terhadap kondisi ketenagakerjaan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) bulan Agustus 2022 melalui Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Jumlah angkatan kerja sebanyak 143,72 juta orang, naik 3,57 juta orang dibanding Agustus 2021. Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) naik sebesar 0,83 persen poin. Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) sebesar 5,86 persen, mengalami penurunan sebesar 0,63 persen dibandingkan bulan yang sama pada tahun 2021. Sementara itu, target TPT pada tahun 2024 ada pada kisaran angka 5,3 - 6 persen, yang menyebabkan perlu adanya upaya perluasan kesempatan kerja yang dapat mendorong pergerakan roda ekonomi dari masyarakat, untuk mencapai target tersebut.

 

Upaya untuk mencapai target TPT ditengah berbagai masalah kondisi perekonomian, harus segera direspon dengan berbagai kebijakan yang dapat menggerakkan kembali roda ekonomi masyarakat, di antaranya dengan pembentukan wirausaha yang dapat memperluas kesempatan kerja. Upaya perluasan kesempatan kerja ini dilakukan dengan program tenaga kerja mandiri (TKM). Program ini diarahkan untuk menciptakan wirausaha yang dapat menyerap tenaga kerja sebanyak mungkin secara berkelanjutan.

 

Melalui program TKM ini, masyarakat dibekali kemampuan untuk bangkit dari keterpurukan ekonomi, bahkan dipersiapkan menjadi agen-agen pemberdayaan komunitas yang berpotensi menjadi penggerak pembukaan lapangan kerja baru bagi para penganggur atau pencari kerja di sekelilingnya. Untuk itu dibutuhkan sebanyak mungkin sosok yang mempunyai potensi dan layak difasilitasi untuk dibina agar tumbuh menjadi entrepreneur handal.


Untuk mencapai sasaran di atas, Kementerian Ketenagakerjaan menyelenggarakan program Tenaga Kerja Mandiri (TKM) Lanjutan. TKM Lanjutan ini menjadi "pintu besar" yang dibuka luas bagi pencari kerja yang memiliki potensi menjadi wirausaha. Dari program di atas diharapkan bakal lahir ribuan pelaku usaha baru berskala mikro-kecil di berbagai penjuru tanah air, yang siap menyerap tenaga kerja dan menggerakkan perekonomian masyarakat setempat di tengah himpitan akibat kondisi perekonomian nasional.

 

Sebagai program strategis dalam rangka transformasi perluasan kesempatan kerja, Kementerian Ketenagakerjaan berharap program TKM dapat berjalan dengan efektif, terukur dan tepat sasaran. Untuk itu diperlukan petunjuk teknis yang dapat dipahami oleh masyarakat, khususnya para calon TKM program TKM dan pelaksana program. Dengan harapan seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) yang terlibat di dalamnya dapat bergerak selaras dan terpadu, serta senantiasa bersandar pada semua ketentuan yang ditetapkan.

 

Maksud dan Tujuan adanya Bantuan Pemerintah Program Pembinaan Ketenagakerjaan Bantuan TKM (Tenaga Kerja Mandiri) Lanjutan Tahun 2024 adalah Menciptakan Tenaga Kerja Mandiri dalam rangka menciptakan nilai tambah dan keberlangsungan usaha bagi masyarakat serta mampu menyerap tenaga kerja.

 

Persyaratan Penerima Dana Bantuan TKM (Tenaga Kerja Mandiri) Lanjutan Tahun 2024. Calon penerima dana bantuan TKM Lanjutan memiliki kriteria sebagai berikut:

1. Merupakan perorangan yang pernah mendapatkan program TKM Pemula dari Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2021 s.d 2022;

2.  Memiliki Kartu Tanda Penduduk (e-KTP);

3.  Termasuk usia produktif 17 s.d. 64 tahun;

4.  WNI dan tidak berstatus sebagai ASN/TNI/POLRI;

5.  Memiliki Rekening Aktif di Bank atas nama pribadi (nomor rekening akan diminta saat pengusul lobos menjadi calon penerima);

6.  Terdaftar dalam SIAPkerja;

7.  Terdaftar di dalam aplikasi bizhub.kemnaker.go.id;

8.  Memiliki nomor telepon genggam (telepon pintar) yang terkoneksi dengan aplikasi whatsapp atau minimal nomor telepon seluler yang aktif untuk keperluan notifikasi;

9.  Mencantumkan      nomor        telepon      referensi (nomor kerabat/keluarga yang bisa dihubungi selain penerima bantuan);

10.    Memiliki profil usaha berupa foto dan video untuk produk yang dihasilkan serta melampirkan video singkat yang berisi penjelasan mengenai lokasi usaha, operasional usaha, kegiatan produksi dan informasi lainnya, video minimal berdurasi 2 menit dan maksimal 5 menit;

11.    Mengajukan proposal dengan jenis usaha yang sesuai kluster usaha awal pada saat menerima bantuan sebelumnya. (dibuktikan dengan upload Laporan Pertanggung Jawaban dan atau Surat Keterangan Kelompok);

12.    Mengajukan RAB (Rencana Anggaran Biaya) permohonan Bantuan Tenaga Kerja Mandiri (TKM) Lanjutan untuk pengembangan usaha antara lain penambahan modal kerja dan/atau investasi aktiva tetap sesuai hal-hal yang diatur pada petunjuk teknis, maksimal nilai RAB Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan wajib mencantumkan rincian rencana penggunaan anggaran;

13.    Melampirkan rencana pengembangan usaha 1 (satu) tahun ke depan dalam proposal meliputi:

a) jumlah pekerja saat ini dan pertambahannya setelah mendapatkan bantuan Tenaga Kerja Mandiri (TKM) Lanjutan.

b)  omzet/pendapatan saat ini dan pertambahannya setelah mendapatkan bantuan Tenaga Kerja Mandiri (TKM) Lanjutan;

c)   proyeksi laporan keuangan sederhana 1 (satu) ke depan;

14.    Calon penerima dana bantuan Tenaga Kerja Mandiri (TKM) Lanjutan tidak sedang mendaftarkan atau mengajukan program bantuan pemerintah lain (non bantuan sosial) di seluruh KementeriaolLembaga pada tahun 2024;

15.    Melampirkan Surat Pernyataan Kesanggupan Pelaksanaan Kegiatan dan membuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ).

 

Kewajiban Penerima Dana Bantuan

Penerima Bantuan Tenaga Kerja Mandiri (TKM) Lanjutan mempunyai kewajiban:

1.  Memberikan data maupun dokumen yang benar dan bersedia mempertanggungjawabkannya baik secara perdata maupun pidana jika data yang diberikan tidak benar;

2.  Menyampaikan laporan perkembangan usaha dan informasi lainnya setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut melalui Website: bbpkk.kemnaker.go.id;

3.  Menggunakan dana bantuan sesuai dengan ketentuan dalam petunjuk teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang disetujui oleh Tim Seleksi pada saat proses seleksi;

4.  Membuat dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban yang lengkap dan berkualitas.

 

Bentuk dan Besaran Bantuan

Bantuan Pemerintah diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah) per orang. Dana bantuan akan ditransfer ke rekening penerima sesuai dengan nomor rekening yang telah didaftarkan oleh penerima.

Dana bantuan ditetapkan oleh KPA Balai Besar dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Tim Seleksi. Jika RAB proposal yang disetujui lebih dari batas maksimal maka kekurangannya ditanggung penerima.


Selengkapnya silahkan download dan baca Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Dan Perluasan Kesempatan Kerja Nomor 3/688/PK.03.03/XII/2022 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Program Pembinaan Ketenagakerjaan Bantuan TKM (Tenaga Kerja Mandiri) Lanjutan Tahun 2024. LINK DOWLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Dan Perluasan Kesempatan Kerja Nomor 3/688/PK.03.03/XII/2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Bantuan Pemerintah Program Pembinaan Ketenagakerjaan Bantuan TKM (Tenaga Kerja Mandiri) Lanjutan Tahun 2024/2025. Semoga ada manfaatnya. 

 

 



= Baca Juga =


Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter