Petunjuk Teknis atau Juknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Program Pembinaan Ketenagakerjaan Bantuan TKM (Tenaga Kerja Mandiri) Pemula Tahun 2024 ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Dan Perluasan Kesempatan Kerja Nomor 3/111/PK.03.00/III/2024 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Bantuan Pemerintah Program Pembinaan Ketenagakerjaan Bantuan Tenaga Kerja Mandiri Pemula Tahun 2024
Sedangkan Petunjuk Teknis atau Juknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Program
Pembinaan Ketenagakerjaan Bantuan TKM (Tenaga Kerja Mandiri) Lanjutan Tahun
2024 ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan
Tenaga Kerja Dan Perluasan Kesempatan Kerja Nomor 3/688/PK.03.03/XII/2022 Tentang
Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Program Pembinaan Ketenagakerjaan
Bantuan TKM (Tenaga Kerja Mandiri) Lanjutan Tahun 2024
A. Bantuan
Tenaga Kerja Mandiri Pemula Tahun 2024
Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan
Penempatan Tenaga Kerja Dan Perluasan Kesempatan Kerja Nomor 3/111/PK.03.00/III/2024
Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Penyaluran
Bantuan Pemerintah Program Pembinaan Ketenagakerjaan Bantuan TKM (Tenaga Kerja
Mandiri) Pemula Tahun 2024/2025 diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun
2022 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian
Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2024, perlu disusun petunjuk teknis penyaluran
bantuan pemerintah; b) bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan
Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Nomor 3/686/PK.03.00/XII/2022
tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Program Pembinaan
Ketenagakerjaan Bantuan Tenaga Kerja Mandiri Pemula Tahun 2024, sudah tidak
sesuai dengan arah kebijakan saat ini dan dalam rangka untuk meningkatkan
aksesibilitas serta memperluas jangkauan penerima bantuan sehingga perlu
dilakukan Perubahan; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu ditetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan
Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja tentang Petunjuk Teknis
Penyaluran Bantuan Pemerintah Program Pem bi naan Ketenagakerjaan Bantuan
Tenaga Kerja Mandiri Pemula Tahun 2024;
KESATU Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan
Penempatan Tenaga Kerja Dan Perluasan Kesempatan Kerja Nomor 3/111/PK.03.00/III/2024
Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Penyaluran
Bantuan Pemerintah Program Pembinaan Ketenagakerjaan Bantuan TKM Pemula Tahun
2024 menyatakan bahwa Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Program
Pembinaan Ketenagakerjaan Bantuan Tenaga Kerja Mandiri Pemula Tahun 2024
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Keputusan Direktur Jenderal ini.
Diktum KEDUA Keputusan
Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Dan Perluasan Kesempatan
Kerja Nomor 3/111/PK.03.00/III/2024 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Program
Pembinaan Ketenagakerjaan Bantuan TKM Pemula Tahun 2024 menyatakan Petunjuk
Teknis Sebagaimana dimaksud Diktum KESATU memuat: a) pengertian; b) tujuan; c) pemberi bantuan: d) persyaratan
penerima bantuan; e) bentuk bantuan dan sektor usaha; f) tugas dan tanggung
jawab pelaksana; g) tata kelola pelaksanaan; h) pendampingan; i) pelaporan; j)pajak
dan pengembalian sisa anggaran; k) larangan dan sanksi; dan l) penutup.
Diktum KETIGA Keputusan Direktur Jenderal
Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Dan Perluasan Kesempatan Kerja Nomor 3/111/PK.03.00/III/2024
Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Penyaluran
Bantuan Pemerintah Program Pembinaan Ketenagakerjaan Bantuan TKM Pemula Tahun
2024/2025 menyatakan bahwa Segala blaya yang diperlukan dalam pelaksanaan Keputusan
Direktur Jenderal ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan
Kerja Tahun 2024, Nomor: SP DIPA-026.04¬0/2024 Tanggal 30 November 2022.
Diktum KEEMPAT Keputusan Direktur Jenderal
Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Dan Perluasan Kesempatan Kerja Nomor 3/111/PK.03.00/III/2024
Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Penyaluran
Bantuan Pemerintah Program Pembinaan Ketenagakerjaan Bantuan TKM Pemula Tahun
2024 menyatakan Pada saat Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, maka
Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Ic2rja dan Perluasan
Kesempatan Kerja Nomor 3/ 686/ PK 03.00/XII/ 2022 tentang Petunjuk Teknis
Penyaluran Bantuan Pemerintah Program Pembinaan Ketenagakerjaan Bantuan Tenaga
Kerja Mandiri Pemula Tahun 2024, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KELIMA Keputusan
Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Dan Perluasan Kesempatan
Kerja Nomor 3/111/PK.03.00/III/2024 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Program
Pembinaan Ketenagakerjaan Bantuan TKM Pemula Tahun 2024 bahwa Keputusart Direktur Jenderal ini mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan yakni tanggal, 13 Maret 2024
Tujuan bantuan TKM Pemula adalah menciptakan
tenaga kerja mandiri pemula sesuai dengan potensi daerah bagi penganggur dan
setengah penganggur dalam rangka menciptakan nilai tambah dan kesempatan kerja
masyarakat.
Pemberi bantuan TKM Pemula adalah Kementerian
Ketenagakerjaan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pembinaan
Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja.
Persyaratan Penerima Bantuan
1.
Caton TKM Pemula adalah kelompok yang harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
a. beranggotakan 10 (sepuluh) orang dibuktikan
dengan surat keterangan kelompok dari Kepala Desa atau Dinas setempat.
b. Ketua kelompok membuat dan menandatangani
surat Pernyataan Kesanggupan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan kriteria
dalam petunjuk teknis ini.
c. Ketua kelompok bersedia membuat surat
pernyataan di atas Materai Rp10.000 dan diunggah di laman bizhub yang berisi
bahwa anggota kelompok adalah:
1) Pencari kerja;
2) Bukan Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara
Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan guru/dosen
non PNS;
3) Anggota kelompok tidak sedang terikat hubungan
kerja dengan instansi pemerintah atau pihak swasta;
4) Keanggotaan kelompok belum pernah menerima
bantuan yang sama dari Kementerian Ketenagakerjaan dalam kurun waktu 1 (satu)
tahun terakhir;
5) Bersedia membuat dan menyampaikan Laporan
Pertanggungjawaban (LPJ) sesuai waktu yang telah ditentukan.
2.
Keanggotaan kelompok sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a hams memenuhi
kriteria:
a. Pencari kerja;
b. Bukan Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara
Nasional Indonesia; anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan guru/dosen
non PNS;
c. Anggota kelompok tidak sedang terikat
hubungan kerja dengan instansi pemerintah atau pihak swasta; dan
d. belum pernah menerima bantuan yang sama dari
Kementerian Ketenagakerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir.
3.
Selain kriteria keanggotaan kelompok sebagaimana dimaksud pada angka 2,
penyaluran bantuan TKM Pemula dapat diberikan kepada kelompok masyarakat yang
berlokasi berdasarkan kebijakan afirmasi sesuai ketentuan Peraturan
Perundang-undangan yaitu:
a. wilayah terluar, terdepan dan tertinggal;
b. wilayah kemiskinan ekstrim;
c. wilayah perluasan kesempatan kerja;
d. wilayah desa migran produktif;
e. wilayah daerah dengan kategori jumlah
pengangguran tertinggi;
f. wilayah daerah-daerah tertimpa dan terdampak
bencana;
g. Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas; atau
h. Tenaga Kerja Bongkar Muat terdampak National
Logistic Ecosystem (NLE).
4.
Format surat keterangan dari Dinas sebagaimana dimaskud pada angka 1 huruf a
dan surat pernyataan sebagaimana dimaksud angka 1 dalam huruf b, dan huruf c
tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Juknis
ini.
Bentuk Bantuan Dan Sektor Usaha
1. Bantuan diberikan dalam bentuk uang tunai
sebesar Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) per kelompok;
2. Usulan usaha meliputi: a) pertanian dan
peternakan; b) perikanan dan kelautan; c) jasa boga; d) usaha kreatif; e)perdagangan
barang dan jasa.
Selengkapnya silahkan download dan baca Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan
Penempatan Tenaga Kerja Dan Perluasan Kesempatan Kerja Nomor 3/111/PK.03.00/III/2024
Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Penyaluran
Bantuan Pemerintah Program Pembinaan Ketenagakerjaan Bantuan TKM Pemula Tahun
2024. LINK DOWLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Keputusan Direktur
Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Dan Perluasan Kesempatan Kerja Nomor
3/111/PK.03.00/III/2024 Tentang Petunjuk
Teknis atau Juknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Program Pembinaan
Ketenagakerjaan Bantuan TKM Pemula Tahun 2024. Semoga ada manfaatnya.
B. Bantuan
Tenaga Kerja Mandiri Pemula Tahun 2024
Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan
Penempatan Tenaga Kerja Dan Perluasan Kesempatan Kerja Nomor
3/688/PK.03.03/XII/2022 Tentang Petunjuk
Teknis atau Juknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Program Pembinaan
Ketenagakerjaan Bantuan TKM (Tenaga Kerja Mandiri) Lanjutan Tahun 2024 diterbitkan
dengan pertimbangan: a) bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan
Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan
Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2024, perlu disusun
petunjuk teknis penyaluran bantuan pemerintah Program Pembinaan Ketenagakerjaan
bantuan Tenaga Kerja Mandiri Lanjutan; b) bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Keputusan Direktur
Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja
tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Program Pembinaan
Ketenagakerjaan Bantuan Tenaga Kerja Mandiri Lanjutan Tahun 2024;
Diktum KESATU Keputusan
Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Dan Perluasan Kesempatan
Kerja Nomor 3/688/PK.03.03/XII/2022 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Program
Pembinaan Ketenagakerjaan Bantuan TKM Lanjutan Tahun 2024/2025 menyatakan bahwa Petunjuk
Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Program Pembinaan Ketenagakerjaan Bantuan
Tenaga Kerja Mandiri Lanjutan Tahun 2024 yang selanjutnya disebut Petunjuk
Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.
Diktum KEDUA Keputusan
Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Dan Perluasan Kesempatan
Kerja Nomor 3/688/PK.03.03/XII/2022 Tentang Juknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Program Pembinaan Ketenagakerjaan
Bantuan TKM (Tenaga Kerja Mandiri) Lanjutan Tahun 2024 menyatakan bahwa Petunjuk
Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU
sebagai acuan bagi pemangku kepentingan terkait pelaksanaan kegiatan Penyaluran
Bantuan Pemerintah.
Diktum KETIGA Keputusan Direktur Jenderal
Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Dan Perluasan Kesempatan Kerja Nomor
3/688/PK.03.03/XII/2022 Tentang Petunjuk
Teknis atau Juknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Program Pembinaan
Ketenagakerjaan Bantuan TKM (Tenaga Kerja Mandiri) Lanjutan Tahun 2024 menyatakan
bahwa Ruang lingkup pengaturan dalam keputusan Direktur Jenderal ini meliputi: a) Pendahuluan; b) Tata Kelola Bantuan; c) Tim
Seleksi dan Keputusan Seleksi; d) Mekanisme Seleksi; e) Penetapan Penerima
Bantuan; f) Pembekalan TKM Lanjutan Tahun 2024; g) Penyampaian dan Pengujian
Kelengkapan Administrasi dan Tata Kelola Pencairan Dana Bantuan TKM Lanjutan
Tahun 2024; h) Penggunaan Dana, Monitoring, Pengendalian dan Evaluasi; i) Pelaporan
dan Pertanggungjawaban; j) Layanan Masyarakat untuk TKM Lanjutan Tahun 2024;
dan k) Penutup.
Diktum KEEMPAT Keputusan Direktur Jenderal
Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Dan Perluasan Kesempatan Kerja Nomor
3/688/PK.03.03/XII/2022 Tentang Petunjuk
Teknis atau Juknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Program Pembinaan
Ketenagakerjaan Bantuan TKM Lanjutan Tahun 2024 Biaya yang diperlukan dalam
pelaksanaan Keputusan Direktur Jenderal ini dibebankan pada Daftar Isian
Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Balai Besar Pengembangan Pasar Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja Tahun Anggaran 2024 Nomor: SP DIPA-026.04-0/ 2024 Tanggal 30
November 2022.
Latar Belakang diterbitkan Keputusan Direktur
Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Dan Perluasan Kesempatan Kerja Nomor
3/688/PK.03.03/XII/2022 Tentang Petunjuk
Teknis atau Juknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Program Pembinaan
Ketenagakerjaan Bantuan TKM (Tenaga Kerja Mandiri) Lanjutan Tahun 2024 bahwa
di tengah pandemi Covid-19 yang belum usai, perekonomian dunia dihadapkan
dengan berbagai tantangan yang tidak kalah besar. Gejolak geopolitik yang
bereskalasi, inflasi yang persisten, likuiditas pasar keuangan global yang
mengetat, serta pasokan pangan dan energi dunia yang tersendat mengakibatkan
komplikasi pada arah pemulihan ekonomi global dalam jangka pendek. Hal ini
menyebabkan pelambatan geliat perekonomian nasional yang secara tidak langsung
memberikan dampak terhadap kondisi ketenagakerjaan. Berdasarkan data Badan
Pusat Statistik (BPS) bulan Agustus 2022 melalui Survei Angkatan Kerja Nasional
(Sakernas) Jumlah angkatan kerja sebanyak 143,72 juta orang, naik 3,57 juta
orang dibanding Agustus 2021. Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) naik
sebesar 0,83 persen poin. Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) sebesar 5,86
persen, mengalami penurunan sebesar 0,63 persen dibandingkan bulan yang sama
pada tahun 2021. Sementara itu, target TPT pada tahun 2024 ada pada kisaran
angka 5,3 - 6 persen, yang menyebabkan perlu adanya upaya perluasan kesempatan
kerja yang dapat mendorong pergerakan roda ekonomi dari masyarakat, untuk
mencapai target tersebut.
Upaya untuk mencapai target TPT ditengah
berbagai masalah kondisi perekonomian, harus segera direspon dengan berbagai
kebijakan yang dapat menggerakkan kembali roda ekonomi masyarakat, di antaranya
dengan pembentukan wirausaha yang dapat memperluas kesempatan kerja. Upaya
perluasan kesempatan kerja ini dilakukan dengan program tenaga kerja mandiri
(TKM). Program ini diarahkan untuk menciptakan wirausaha yang dapat menyerap
tenaga kerja sebanyak mungkin secara berkelanjutan.
Melalui program TKM ini, masyarakat dibekali
kemampuan untuk bangkit dari keterpurukan ekonomi, bahkan dipersiapkan menjadi
agen-agen pemberdayaan komunitas yang berpotensi menjadi penggerak pembukaan
lapangan kerja baru bagi para penganggur atau pencari kerja di sekelilingnya.
Untuk itu dibutuhkan sebanyak mungkin sosok yang mempunyai potensi dan layak
difasilitasi untuk dibina agar tumbuh menjadi entrepreneur handal.
Untuk mencapai sasaran di atas, Kementerian
Ketenagakerjaan menyelenggarakan program Tenaga Kerja Mandiri (TKM) Lanjutan.
TKM Lanjutan ini menjadi "pintu besar" yang dibuka luas bagi pencari
kerja yang memiliki potensi menjadi wirausaha. Dari program di atas diharapkan
bakal lahir ribuan pelaku usaha baru berskala mikro-kecil di berbagai penjuru
tanah air, yang siap menyerap tenaga kerja dan menggerakkan perekonomian
masyarakat setempat di tengah himpitan akibat kondisi perekonomian nasional.
Sebagai program strategis dalam rangka
transformasi perluasan kesempatan kerja, Kementerian Ketenagakerjaan berharap
program TKM dapat berjalan dengan efektif, terukur dan tepat sasaran. Untuk itu
diperlukan petunjuk teknis yang dapat dipahami oleh masyarakat, khususnya para
calon TKM program TKM dan pelaksana program. Dengan harapan seluruh pemangku
kepentingan (stakeholders) yang terlibat di dalamnya dapat bergerak selaras dan
terpadu, serta senantiasa bersandar pada semua ketentuan yang ditetapkan.
Maksud dan Tujuan adanya Bantuan Pemerintah Program Pembinaan Ketenagakerjaan Bantuan TKM (Tenaga
Kerja Mandiri) Lanjutan Tahun 2024 adalah Menciptakan Tenaga Kerja Mandiri
dalam rangka menciptakan nilai tambah dan keberlangsungan usaha bagi masyarakat
serta mampu menyerap tenaga kerja.
Persyaratan Penerima Dana Bantuan TKM (Tenaga Kerja Mandiri) Lanjutan
Tahun 2024. Calon penerima dana bantuan TKM Lanjutan memiliki kriteria
sebagai berikut:
1.
Merupakan perorangan yang pernah mendapatkan program TKM Pemula dari
Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2021 s.d 2022;
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (e-KTP);
3. Termasuk usia produktif 17 s.d. 64 tahun;
4. WNI dan tidak berstatus sebagai ASN/TNI/POLRI;
5. Memiliki Rekening Aktif di Bank atas nama
pribadi (nomor rekening akan diminta saat pengusul lobos menjadi calon
penerima);
6. Terdaftar dalam SIAPkerja;
7. Terdaftar di dalam aplikasi
bizhub.kemnaker.go.id;
8. Memiliki nomor telepon genggam (telepon
pintar) yang terkoneksi dengan aplikasi whatsapp atau minimal nomor telepon
seluler yang aktif untuk keperluan notifikasi;
9. Mencantumkan nomor telepon referensi
(nomor kerabat/keluarga yang bisa dihubungi selain penerima bantuan);
10. Memiliki profil usaha berupa foto dan video
untuk produk yang dihasilkan serta melampirkan video singkat yang berisi
penjelasan mengenai lokasi usaha, operasional usaha, kegiatan produksi dan
informasi lainnya, video minimal berdurasi 2 menit dan maksimal 5 menit;
11. Mengajukan proposal dengan jenis usaha yang
sesuai kluster usaha awal pada saat menerima bantuan sebelumnya. (dibuktikan
dengan upload Laporan Pertanggung Jawaban dan atau Surat Keterangan Kelompok);
12. Mengajukan RAB (Rencana Anggaran Biaya)
permohonan Bantuan Tenaga Kerja Mandiri (TKM) Lanjutan untuk pengembangan usaha
antara lain penambahan modal kerja dan/atau investasi aktiva tetap sesuai
hal-hal yang diatur pada petunjuk teknis, maksimal nilai RAB Rp.15.000.000,-
(lima belas juta rupiah) dan wajib mencantumkan rincian rencana penggunaan
anggaran;
13. Melampirkan rencana pengembangan usaha 1
(satu) tahun ke depan dalam proposal meliputi:
a)
jumlah pekerja saat ini dan pertambahannya setelah mendapatkan bantuan Tenaga
Kerja Mandiri (TKM) Lanjutan.
b) omzet/pendapatan saat ini dan pertambahannya
setelah mendapatkan bantuan Tenaga Kerja Mandiri (TKM) Lanjutan;
c) proyeksi laporan keuangan sederhana 1 (satu)
ke depan;
14. Calon penerima dana bantuan Tenaga Kerja
Mandiri (TKM) Lanjutan tidak sedang mendaftarkan atau mengajukan program
bantuan pemerintah lain (non bantuan sosial) di seluruh KementeriaolLembaga
pada tahun 2024;
15. Melampirkan Surat Pernyataan Kesanggupan
Pelaksanaan Kegiatan dan membuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ).
Kewajiban Penerima Dana Bantuan
Penerima Bantuan Tenaga Kerja Mandiri (TKM)
Lanjutan mempunyai kewajiban:
1. Memberikan data maupun dokumen yang benar dan
bersedia mempertanggungjawabkannya baik secara perdata maupun pidana jika data
yang diberikan tidak benar;
2. Menyampaikan laporan perkembangan usaha dan
informasi lainnya setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut melalui
Website: bbpkk.kemnaker.go.id;
3. Menggunakan dana bantuan sesuai dengan
ketentuan dalam petunjuk teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang disetujui
oleh Tim Seleksi pada saat proses seleksi;
4. Membuat dan menyampaikan laporan
pertanggungjawaban yang lengkap dan berkualitas.
Bentuk dan Besaran Bantuan
Bantuan Pemerintah diberikan dalam bentuk
uang tunai sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah) per orang. Dana
bantuan akan ditransfer ke rekening penerima sesuai dengan nomor rekening yang
telah didaftarkan oleh penerima.
Dana bantuan ditetapkan oleh KPA Balai Besar
dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Tim Seleksi. Jika RAB proposal yang
disetujui lebih dari batas maksimal maka kekurangannya ditanggung penerima.
Selengkapnya silahkan download dan baca Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan
Penempatan Tenaga Kerja Dan Perluasan Kesempatan Kerja Nomor
3/688/PK.03.03/XII/2022 Tentang Petunjuk
Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Program Pembinaan Ketenagakerjaan Bantuan TKM
(Tenaga Kerja Mandiri) Lanjutan Tahun 2024. LINK DOWLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Keputusan Direktur
Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Dan Perluasan Kesempatan Kerja Nomor
3/688/PK.03.03/XII/2022 Tentang Petunjuk
Teknis (Juknis) Penyaluran Bantuan Pemerintah Program Pembinaan Ketenagakerjaan
Bantuan TKM (Tenaga Kerja Mandiri) Lanjutan Tahun 2024/2025. Semoga ada
manfaatnya.