Juknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Program Pembinaan Ketenagakerjaan Bantuan Padat Karya Tahun 2024 atau Juknis Bantuan Padat Karya Tahun 2024 ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Dan Perluasan Kesempatan Kerja Nomor 3/102/PK 03.00/111/2024 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Program Pembinaan Ketenagakerjaan Bantuan Padat Karya Tahun 2024
Petunjuk
Teknis atau Juknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Program Pembinaan
Ketenagakerjaan Bantuan Padat Karya Tahun 2024 atau atau Juknis Bantuan Padat
Karya Tahun 2024
diterbitkan dengan pertimbangan a) bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pedoman
Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran
2024, perlu menyusun petunjuk teknis penyaluran bantuan pemerintah sesuai
dengan tugas dan fungsinya; b) bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan
Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Nomor 3/685/PK.03.00/X11/2022
tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Program Pembinaan Ketenagakerjaan
Bantuan Padat Karya Tahun 2024, sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan saat
ini sehingga perlu dilakukan perubahan; c) bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Keputusan
Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan
Kerja tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Program Pembinaan
Ketenagakerjaan Bantuan Padat Karya Tahun 2024.
Diktum KESATU Keputusan Direktur Jenderal
Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Dan Perluasan Kesempatan Kerja Nomor 3/102/PK
03.00/111/2024 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Program Pembinaan Ketenagakerjaan
Bantuan Padat Karya Tahun 2024/2025 menyatakan Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Program Pembinaan
Ketenagakerjaan Bantuan Padat Karya Tahun 2024/2025 sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Diktum KEDUA Keputusan Direktur Jenderal
Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Dan Perluasan Kesempatan Kerja Nomor 3/102/PK
03.00/111/2024 Tentang Petunjuk Teknis atau
Juknis Bantuan Padat Karya Tahun 2024/2025 menyatakan Petunjuk Teknis
sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU memuat: a) Pengertian; b) Tujuan; c) Pemberi
bantuan; d) Persyaratan pemberi bantuan; e) Bentuk dan rincian jumlah bantuan; f)
Tugas dan tanggungjawab; g) Tahap pelaksanaan kegiatan; h) Tata kelola
pencairan dan penyaluran dana bantuan; i)Teknis pelaksanaan kegiatan; j) Pengendalian
dan pengawasan; k) Pertanggungjawaban bantuan pemerintah; l) Ketentuan
perpajakan; m) Sanksi; n) Monitoring
dan evaluasi; o) Layanan Masyarakat; dan p) Penutup.
Diktum KETIGA Keputusan
Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Dan Perluasan Kesempatan
Kerja Nomor 3/102/PK 03.00/111/2024 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Penyaluran Bantuan Pemerintah
Program Pembinaan Ketenagakerjaan Bantuan Padat Karya Tahun 2024 atau Juknis Bantuan
Padat Karya Tahun 2024 menyatakan Segala biaya yang diperlukan dalam
pelaksanaan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan
Perluasan Kesempatan Kerja ini dibebankan kepada Daftar Isian Pelaksanaan
Anggaran (DIPA) Direktorat Bina Perluasan Kesempatan. Kerja Tahun 2024, Nomor:
SP DIPA¬026.04.1.626041/2024 tanggal 30 November 2022.
Diktum KEEMPAT Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja
Dan Perluasan Kesempatan Kerja Nomor 3/102/PK 03.00/111/2024 Tentang Petunjuk
Teknis atau Juknis Penyaluran Bantuan
Pemerintah Program Pembinaan Ketenagakerjaan Bantuan Padat Karya Tahun 2024
atau Juknis Bantuan Padat Karya Tahun 2024/2025 menyatakan Pada saat
Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, maka Keputusan Direkur Jenderal
Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Nomor
3/685/PK.03.00/X11/2022 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Program
Pembinaan Ketenagakerjaan Bantuan Padat Karya Tahun 2024, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku;
Diktum KELIMA Keputusan
Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Dan Perluasan Kesempatan
Kerja Nomor 3/102/PK 03.00/111/2024 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Penyaluran Bantuan Pemerintah
Program Pembinaan Ketenagakerjaan Bantuan Padat Karya Tahun 2024 bahwa Keputusan Direktur Jenderal ini mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan yakni 24 Maret 2024.
Bantuan Padat Karya bertujuan untuk
menyediakan lapangan pekerjaan sementara bagi masyarakat Penganggur dan
Setengah Penganggur, sekaligus menyediakan sarana dan prasarana penunjang akses
ekonomi untuk meningkatkan perekonomian masyarakat.
Pemberi bantuan pemerintah program pembinaan
ketenagakerjaan bantuan Padat Karya adalah Kementerian Ketenagakerjaan melalui
Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan
Kerja.
Persyaratan Penerima Bantuan
A. Kriteria Lokasi
Kriteria umum lokasi
penerima bantuan Padat Karya yaitu:
1. Memiliki jumlah masyarakat Penganggur dan
Setengah Penganggur yang tinggi, minimal lebih dari 40 orang dalam satu lokasi
kegiatan;
2. Memiliki sumber daya alam dan sumber daya
manusia; dan
3. Memiliki potensi peningkatan ekonomi dan
sosial.
Kriteria khusus
lokasi penerima bantuan Padat Karya Tematik yaitu:
1. Kebijakan pemerintah pusat atau sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
2. Bencana Alam, Bencana Non-Alam, atau Bencana
Sosial;
B. Syarat Penerima Bantuan
1.
Kelompok Masyarakat, dengan persyaratan sebagai berikut:
a. Mengajukan proposal kegiatan Padat Karya;
b. Beranggotakan 40 orang pekerja yang berasal
dari satu Desa/Kelurahan dibuktikan dengan. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
c. Akta pendirian kelompok/Surat keterangan
pembentukan kelompok dari kepala Desa/Kelurahan setempat;
d. Salinan NPWP atas nama Kelompok
Masyarakat/Ketua/ Bendahara Kelompok Masyarakat yang ada di struktur
organisasi;
e. Struktur Organisasi/Kepengurusan Kelompok
Masyarakat yang sudah disahkan oleh Kepala Desa/Kelurahan setempat;
f. Surat pernyataan kesanggupan melaksanakan
kegiatan dan membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) Padat Karya;
g. Surat Keterangan 40 orang Pekerja
Penganggur/setengah penganggur dari Kepala Desa/Kelurahan setempat;
2.
Dinas, Desa/Kelurahan, dengan persyaratan sebagai berikut:
a. Mengajukan proposal kegiatan Padat Karya;
b. Beranggotakan 40 orang pekerja yang berasal
dari satu Desa/Kelurahan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
c. Salinan SK Pengangkatan Kepala
Dinas/Desa/Kelurahan;
d. Salinan NPWP atas nama Dinas/Desa/Kelurahan;
e. Struktur Organisasi Dinas/ Desa/ Kelurahan.
f. Surat pernyataan kesanggupan melaksanakan
kegiatan dan membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) Padat Karya;
g. Surat Keterangan 40 orang Pekerja
Penganggur/setengah penganggur dari Kepala Dinas/Desa/Kelurahan setempat;
3.
Lembaga Non Pemerintah atau organisasi masyarakat, dengan persyaratan sebagai
berikut:
a. Mengajukan
proposal kegiatan Padat Karya;
b. Beranggotakan 40 orang pekerja yang berasal
dari satu Desa/Kelurahan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
c. Salinan Akta notaris/Dokumen Pembentukan
Lembaga;
d. Surat keterangan domisili lembaga dan Kepala
Desa/ Kelurahan setempat;
e. Salinan NPWP atas nama lembaga;
f. Struktur Organisasi/Kepengurusan lembaga;
g. Surat pernyataan kesanggupan melaksanakan
kegiatan dan membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) Padat Karya;
h. Surat Keterangan 40 orang Pekerja
Penganggur/setengah penganggur dan Kepala Desa/Kelurahan setempat;
C. Syarat Pekerja Padat Karya
Kriteria Pekerja
Padat Karya harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Penganggur atau setengah penganggur yang
dibuktikan dengan surat keterangan dari Lurah/Kepala Desa;
2. Memiliki KTP sesuai alamat lokasi kegiatan;
3. Bertempat tinggal di sekitar lokasi
pelaksanaan Padat Karya; dan
4. Bukan calon penerima bantuan kegiatan Perluasan
Kesempatan Kerja pada tahun yang sama.
Bantuan Padat Karya dilaksanakan melalui:
1. Kegiatan Padat Karya Infrastruktur merupakan
kegiatan pemberdayaan masyarakat yang dilaksanakan untuk memberikan pekerjaan
sementara kepada masyarakat penganggur dan setengah penganggur pada saat
tertentu dengan membangun atau memperbaiki Infrastruktur Pedesaan dan
Perkotaan;
2. Kegiatan Padat Karya Tematik merupakan
kegiatan pemberdayaan masyarakat yang dilaksanakan untuk memberikan pekerjaan
sementara kepada masyarakat penganggur dan setengah penganggur pada lokasi yang
memenuhi kriteria khusus.
A. Padat Karya Infrastruktur
a.
Bentuk Bantuan
Bentuk Bantuan Padat
Karya Infrastruktur diberikan sebagai berikut:
1) Pembuatan jalan baru atau rintisan jalan;
2) Pembuatan/Rehabilitasi saluran atau irigasi
tersier;
3) Pembuatan/Rehabilitasi jalan desa atau
lingkungan;
4) Pembuatan embung;
5) Pembuatan Tanggul Penahan Tanah;
6) Pemadatan atau Pengerasan Jalan;
7) Pembuatan terasering;
8) Pembuatan los pasar tradisional;
9) Pembuatan jalan makadam atau rabat beton;
10) Pembangunan jalan paving blok; dan
11)
Sanitasi lingkungan (Pembuatan saluran Air, Penyediaan WC dan Kamar mandi Umum,
penyediaan sarana air bersih untuk umum, sarana pembuangan atau pengolahan
sampah/limbah);
b.
Besaran Bantuan
Besaran Bantuan Padat
Karya Infrastruktur diberikan sebesar Rp100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah)
yang memuat sebagai berikut:
1)
Jumlah pekerja sebanyak 40 orang dan melakukan pekerjaan selama 15 hari;
2)
Jumlah jam kerja paling sedikit 4 jam dan paling banyak 5 jam per hari;
3)
Pekerja terdiri dari 2 (Dua) Orang Kepala Kelompok, 2 (dua) Orang Tukang dan 36
(Tiga Puluh Enam) Orang Pekerja;
4)
Uang Perangsang Kerja (UPK) sebesar:
a) untuk Ketua Kelompok sebesar Rp80.000/hari
orang kerj a.
b) untuk Tukang sebesar Rp75.000/hari orang kerja.
c) untuk Pekerja sebesar Rp70.000/hari orang
kerja.
5)
Biaya bantuan sarana dan prasana sebesar Rp49.150.000.
6)
Biaya Operasional Lainnya sebesar Rp8.400.000.
B. Padat Karya Tematik
a. Bentuk Bantuan
Bentuk Bantuan Padat
Karya Tematik diberikan Sesuai Tema kebutuhan kelompok masyarakat pada daerah
dengan kriteria khusus lokasi penerima padat karya tematik baik dalam bentuk
Infrastruktur dan Non Infrastruktur.
b. Besaran Bantuan
Besaran Bantuan Padat
Karya Tematik dalam bentuk Infrastruktur sama seperti besaran bantuan Padat
Karya Infrastruktur, sedangkan Besaran Bantuan Padat Karya Tematik dalam bentuk
Non Infrastruktur, yaitu sebesar Rp100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) yang
memuat sebagai berikut:
1)
Jumlah pekerja sebanyak 40 orang dan melakukan pekerjaan selama 25 hari;
2)
Jumlah jam kerja paling sedikit 4 jam dan paling banyak 5 jam per hari;
3)
Pekerja terdiri dari 2 (dua) Orang Ketua Kelompok, dan 38 (tiga puluh delapan)
Orang Pekerja:
4)
Uang Perangsang Kerja (UPK) sebesar;
a) untuk Ketua Kelompok maksimal Rp80.000/hari
orang kerja.
b) untuk Pekerja maksimal Rp70.000/hari orang
kerja.
5)
Biaya Bahan alat/material maksimal Rp21.150.000.
6)
Biaya Operasional Lainnya maksimal Rp8.350.000.
Selengkapnya silahkan download dan baca Keputusan
Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Dan Perluasan Kesempatan
Kerja Nomor 3/102/PK 03.00/111/2024 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Penyaluran Bantuan Pemerintah
Program Pembinaan Ketenagakerjaan Bantuan Padat Karya Tahun 2024 atau Juknis Bantuan
Padat Karya Tahun 2024. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis atau
Juknis Penyaluran Bantuan Pemerintah
Program Pembinaan Ketenagakerjaan Bantuan Padat Karya Tahun 2024 atau Juknis Bantuan
Padat Karya Tahun 2024/2025. Semoga ada manfaatnya.