Juknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Program Pembinaan Ketenagakerjaan Bantuan Padat Karya Tahun 2024

Juknis Bantuan Padat Karya Tahun 2024


Juknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Program Pembinaan Ketenagakerjaan Bantuan Padat Karya Tahun 2024 atau Juknis Bantuan Padat Karya Tahun 2024 ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Dan Perluasan Kesempatan Kerja Nomor 3/102/PK 03.00/111/2024 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Program Pembinaan Ketenagakerjaan Bantuan Padat Karya Tahun 2024


Petunjuk Teknis atau Juknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Program Pembinaan Ketenagakerjaan Bantuan Padat Karya Tahun 2024 atau atau Juknis Bantuan Padat Karya Tahun 2024 diterbitkan dengan pertimbangan a) bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2024, perlu menyusun petunjuk teknis penyaluran bantuan pemerintah sesuai dengan tugas dan fungsinya; b) bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Nomor 3/685/PK.03.00/X11/2022 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Program Pembinaan Ketenagakerjaan Bantuan Padat Karya Tahun 2024, sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan saat ini sehingga perlu dilakukan perubahan; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Program Pembinaan Ketenagakerjaan Bantuan Padat Karya Tahun 2024.


Diktum KESATU Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Dan Perluasan Kesempatan Kerja Nomor 3/102/PK 03.00/111/2024 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Program Pembinaan Ketenagakerjaan Bantuan Padat Karya Tahun 2024/2025 menyatakan         Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Program Pembinaan Ketenagakerjaan Bantuan Padat Karya Tahun 2024/2025 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.


Diktum KEDUA Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Dan Perluasan Kesempatan Kerja Nomor 3/102/PK 03.00/111/2024 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Padat Karya Tahun 2024/2025 menyatakan Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU memuat: a) Pengertian; b) Tujuan; c) Pemberi bantuan; d) Persyaratan pemberi bantuan; e) Bentuk dan rincian jumlah bantuan; f) Tugas dan tanggungjawab; g) Tahap pelaksanaan kegiatan; h) Tata kelola pencairan dan penyaluran dana bantuan; i)Teknis pelaksanaan kegiatan; j) Pengendalian dan pengawasan; k) Pertanggungjawaban bantuan pemerintah; l) Ketentuan perpajakan; m)    Sanksi; n) Monitoring dan evaluasi; o) Layanan Masyarakat; dan p) Penutup.

 

Diktum KETIGA  Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Dan Perluasan Kesempatan Kerja Nomor 3/102/PK 03.00/111/2024 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Program Pembinaan Ketenagakerjaan Bantuan Padat Karya Tahun 2024 atau Juknis Bantuan Padat Karya Tahun 2024 menyatakan Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja ini dibebankan kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Bina Perluasan Kesempatan. Kerja Tahun 2024, Nomor: SP DIPA¬026.04.1.626041/2024 tanggal 30 November 2022.

 

Diktum KEEMPAT Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Dan Perluasan Kesempatan Kerja Nomor 3/102/PK 03.00/111/2024 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Program Pembinaan Ketenagakerjaan Bantuan Padat Karya Tahun 2024 atau Juknis Bantuan Padat Karya Tahun 2024/2025 menyatakan Pada saat Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, maka Keputusan Direkur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Nomor 3/685/PK.03.00/X11/2022 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Program Pembinaan Ketenagakerjaan Bantuan Padat Karya Tahun 2024, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;

 

Diktum KELIMA  Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Dan Perluasan Kesempatan Kerja Nomor 3/102/PK 03.00/111/2024 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Program Pembinaan Ketenagakerjaan Bantuan Padat Karya Tahun 2024 bahwa Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni 24 Maret 2024.

 

Bantuan Padat Karya bertujuan untuk menyediakan lapangan pekerjaan sementara bagi masyarakat Penganggur dan Setengah Penganggur, sekaligus menyediakan sarana dan prasarana penunjang akses ekonomi untuk meningkatkan perekonomian masyarakat.

 

Pemberi bantuan pemerintah program pembinaan ketenagakerjaan bantuan Padat Karya adalah Kementerian Ketenagakerjaan melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja.

 

Persyaratan Penerima Bantuan

A. Kriteria Lokasi

Kriteria umum lokasi penerima bantuan Padat Karya yaitu:

1.   Memiliki jumlah masyarakat Penganggur dan Setengah Penganggur yang tinggi, minimal lebih dari 40 orang dalam satu lokasi kegiatan;

2.   Memiliki sumber daya alam dan sumber daya manusia; dan

3.   Memiliki potensi peningkatan ekonomi dan sosial.

Kriteria khusus lokasi penerima bantuan Padat Karya Tematik yaitu:

1.   Kebijakan pemerintah pusat atau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; atau

2.   Bencana Alam, Bencana Non-Alam, atau Bencana Sosial;

 

B. Syarat Penerima Bantuan

1. Kelompok Masyarakat, dengan persyaratan sebagai berikut:

a.   Mengajukan proposal kegiatan Padat Karya;

b.   Beranggotakan 40 orang pekerja yang berasal dari satu Desa/Kelurahan dibuktikan dengan. Kartu Tanda Penduduk (KTP);

c.   Akta pendirian kelompok/Surat keterangan pembentukan kelompok dari kepala Desa/Kelurahan setempat;

d.   Salinan NPWP atas nama Kelompok Masyarakat/Ketua/ Bendahara Kelompok Masyarakat yang ada di struktur organisasi;

e.   Struktur Organisasi/Kepengurusan Kelompok Masyarakat yang sudah disahkan oleh Kepala Desa/Kelurahan setempat;

f.    Surat pernyataan kesanggupan melaksanakan kegiatan dan membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) Padat Karya;

g.   Surat Keterangan 40 orang Pekerja Penganggur/setengah penganggur dari Kepala Desa/Kelurahan setempat;

2. Dinas, Desa/Kelurahan, dengan persyaratan sebagai berikut:

a.   Mengajukan proposal kegiatan Padat Karya;

b.   Beranggotakan 40 orang pekerja yang berasal dari satu Desa/Kelurahan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);

c.   Salinan SK Pengangkatan Kepala Dinas/Desa/Kelurahan;

d.   Salinan NPWP atas nama Dinas/Desa/Kelurahan;

e.   Struktur Organisasi Dinas/ Desa/ Kelurahan.

f.    Surat pernyataan kesanggupan melaksanakan kegiatan dan membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) Padat Karya;

g.   Surat Keterangan 40 orang Pekerja Penganggur/setengah penganggur dari Kepala Dinas/Desa/Kelurahan setempat;

3. Lembaga Non Pemerintah atau organisasi masyarakat, dengan persyaratan sebagai berikut:

a.      Mengajukan proposal kegiatan Padat Karya;

b.   Beranggotakan 40 orang pekerja yang berasal dari satu Desa/Kelurahan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);

c.   Salinan Akta notaris/Dokumen Pembentukan Lembaga;

d.   Surat keterangan domisili lembaga dan Kepala Desa/ Kelurahan setempat;

e.   Salinan NPWP atas nama lembaga;

f.    Struktur Organisasi/Kepengurusan lembaga;

g.   Surat pernyataan kesanggupan melaksanakan kegiatan dan membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) Padat Karya;

h.   Surat Keterangan 40 orang Pekerja Penganggur/setengah penganggur dan Kepala Desa/Kelurahan setempat;

 

C. Syarat Pekerja Padat Karya

Kriteria Pekerja Padat Karya harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1.   Penganggur atau setengah penganggur yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Lurah/Kepala Desa;

2.   Memiliki KTP sesuai alamat lokasi kegiatan;

3.   Bertempat tinggal di sekitar lokasi pelaksanaan Padat Karya; dan

4.   Bukan calon penerima bantuan kegiatan Perluasan Kesempatan Kerja pada tahun yang sama.

 

Bantuan Padat Karya dilaksanakan melalui:

1.  Kegiatan Padat Karya Infrastruktur merupakan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang dilaksanakan untuk memberikan pekerjaan sementara kepada masyarakat penganggur dan setengah penganggur pada saat tertentu dengan membangun atau memperbaiki Infrastruktur Pedesaan dan Perkotaan;

2.  Kegiatan Padat Karya Tematik merupakan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang dilaksanakan untuk memberikan pekerjaan sementara kepada masyarakat penganggur dan setengah penganggur pada lokasi yang memenuhi kriteria khusus.

 

A. Padat Karya Infrastruktur

a. Bentuk Bantuan

Bentuk Bantuan Padat Karya Infrastruktur diberikan sebagai berikut:

1)  Pembuatan jalan baru atau rintisan jalan;

2)  Pembuatan/Rehabilitasi saluran atau irigasi tersier;

3)  Pembuatan/Rehabilitasi jalan desa atau lingkungan;

4)  Pembuatan embung;

5)  Pembuatan Tanggul Penahan Tanah;

6)  Pemadatan atau Pengerasan Jalan;

7)  Pembuatan terasering;

8)  Pembuatan los pasar tradisional;

9)  Pembuatan jalan makadam atau rabat beton;

10)    Pembangunan jalan paving blok; dan

11) Sanitasi lingkungan (Pembuatan saluran Air, Penyediaan WC dan Kamar mandi Umum, penyediaan sarana air bersih untuk umum, sarana pembuangan atau pengolahan sampah/limbah);

b. Besaran Bantuan

Besaran Bantuan Padat Karya Infrastruktur diberikan sebesar Rp100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) yang memuat sebagai berikut:

1) Jumlah pekerja sebanyak 40 orang dan melakukan pekerjaan selama 15 hari;

2) Jumlah jam kerja paling sedikit 4 jam dan paling banyak 5 jam per hari;

3) Pekerja terdiri dari 2 (Dua) Orang Kepala Kelompok, 2 (dua) Orang Tukang dan 36 (Tiga Puluh Enam) Orang Pekerja;

4) Uang Perangsang Kerja (UPK) sebesar:

a) untuk Ketua Kelompok sebesar Rp80.000/hari orang kerj a.

b) untuk Tukang sebesar Rp75.000/hari orang kerja.

c) untuk Pekerja sebesar Rp70.000/hari orang kerja.

5) Biaya bantuan sarana dan prasana sebesar Rp49.150.000.

6) Biaya Operasional Lainnya sebesar Rp8.400.000.

 

B. Padat Karya Tematik

a.   Bentuk Bantuan

Bentuk Bantuan Padat Karya Tematik diberikan Sesuai Tema kebutuhan kelompok masyarakat pada daerah dengan kriteria khusus lokasi penerima padat karya tematik baik dalam bentuk Infrastruktur dan Non Infrastruktur.

b.   Besaran Bantuan

Besaran Bantuan Padat Karya Tematik dalam bentuk Infrastruktur sama seperti besaran bantuan Padat Karya Infrastruktur, sedangkan Besaran Bantuan Padat Karya Tematik dalam bentuk Non Infrastruktur, yaitu sebesar Rp100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) yang memuat sebagai berikut:

1) Jumlah pekerja sebanyak 40 orang dan melakukan pekerjaan selama 25 hari;

2) Jumlah jam kerja paling sedikit 4 jam dan paling banyak 5 jam per hari;

3) Pekerja terdiri dari 2 (dua) Orang Ketua Kelompok, dan 38 (tiga puluh delapan) Orang Pekerja:

4) Uang Perangsang Kerja (UPK) sebesar;

a)  untuk Ketua Kelompok maksimal Rp80.000/hari orang kerja.

b)  untuk Pekerja maksimal Rp70.000/hari orang kerja.

5) Biaya Bahan alat/material maksimal Rp21.150.000.

6) Biaya Operasional Lainnya maksimal Rp8.350.000.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Dan Perluasan Kesempatan Kerja Nomor 3/102/PK 03.00/111/2024 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Program Pembinaan Ketenagakerjaan Bantuan Padat Karya Tahun 2024 atau Juknis Bantuan Padat Karya Tahun 2024. LINK DOWNLOAD DISINI


Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Program Pembinaan Ketenagakerjaan Bantuan Padat Karya Tahun 2024 atau Juknis Bantuan Padat Karya Tahun 2024/2025. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =


Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter