Juknis Pengelolaan Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2024 ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Prasarana Dan Sarana Pertanian Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2024
Penyediaan pangan, pakan
untuk ternak, dan bioenergi sangat tergantung pada keberhasilan program
pembangunan pertanian. Peran pertanian sangat strategis dalam mendukung
perekonomian nasional terutama mewujudkan ketahanan pangan, meningkatkan daya
swing, penyerapan tenaga kerja dan penanggulangan kemiskinan. Di sisi lain
penyediaan kebutuhan pangan masyarakat merupakan tugas utama yang tidak ringan,
yaitu diperkirakan penduduk Indonesia pada tahun 2050 mencapai 330,9 juta jiwa
terbesar ke enam di dunia setelah India (United Nations Population 2019).
Upaya pencapaian produksi
pertanian memerlukan dukungan prasarana dan sarana, termasuk pupuk yang
berperan vital bagi pertumbuhan tanaman. Oleh karena itu, setiap tahunnya
pemerintah mengalokasikan anggaran subsidi pupuk untuk mendorong peningkatan
produktivitas dan kualitas basil pertanian sekaligus menjamin akses pupuk
dengan harga terjangkau bagi para petani yang membutuhkan.
Ketersediaan pupuk, sebagai
salah satu sarana produksi yang utama, terutama pupuk bersubsidi, diharapkan
dapat dipenuhi sesuai azas 6 (enam) tepat yaitu: tepat waktu, jumlah, jenis,
tempat, mutu dan harga. Dengan demikian, dalam pe ngelolaan pupuk bersubsidi
diperlukan kesepahaman seluruh stakeholder terkait dalam mewujudkan tujuan
tersebut.
Diktum KESATU Keputusan Direktur Jenderal Prasarana Dan
Sarana Pertanian Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Pupuk Bersubsidi
Tahun Anggaran 2024 menyatakan Menetapkan Petunjuk Teknis Pengelolaan Pupuk
Bersubsidi Tahun Anggaran 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Diktum KEDUA KESATU Kepdirjen Prasarana Dan Sarana Pertanian
Tentang Juknis Pengelolaan Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2024 menyatakan Petunjuk
Teknis sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU merupakan dasar pelaksanaan
Pengelolaan Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2024 bagi Aparatur Negara balk di
tingkat Pusat maupun Daerah, serta pemangku kepentingan.
Diktum KETIGA Keputusan Direktur Jenderal Prasarana Dan
Sarana Pertanian Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Pupuk Bersubsidi
Tahun Anggaran 2024/2025 menyatakan Biaya yang diperlukan sebagai akibat
ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Direktorat Jenderal
Prasarana dan Sarana Pertanian Tahun Anggaran 2024.
Diktum KEEMPAT Kepdirjen Prasarana Dan Sarana Pertanian
Tentang Juknis Pengelolaan Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2024 menyatakan Ketentuan
penyaluran dan pembayaran pupuk bersubsidi disesuaikan dengan Peraturan Menteri
Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga
Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
Diktum KELIMA Keputusan Direktur Jenderal Prasarana Dan
Sarana Pertanian Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Pupuk Bersubsidi
Tahun Anggaran 2024 menyatakan Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Penyusunan Petunjuk Teknis Juknis Pengelolaan Pupuk
Bersubsidi Tahun Anggaran 2024/2025 sebagai acuan bagi petugas pelaksana
kegiatan, agar terdapat kesepahaman dalam pengelolaan pupuk bersubsidi oleh
Satuan Kerja Perangkat Daerah dan stakeholder terkait.
Petunjuk
Teknis Juknis Pengelolaan Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2024/2025 disusun
dengan tujuan untuk menjabarkan ketentuan terkait pengelolaan pupuk bersubsidi
agar dapat dijadikan acuan bagi petugas yang menangani pupuk bersubsidi.
Sasaran dari Petunjuk Teknis Juknis Pengelolaan Pupuk
Bersubsidi Tahun Anggaran 2024/2025 yaitu Aparat Dinas Pertanian dalam
mengelola pupuk bersubsidi, petugas pengelolaan pupuk bersubsidi instansi I
stakeholder terkait, petugas lapangan, Tim Verifikasi dan Validasi, serta
petani penerima pupuk bersubsidi.
Ruang lingkup Petunjuk Teknis Juknis Pengelolaan Pupuk
Bersubsidi Tahun Anggaran 2024/2025 meliputi: a) Persiapan yang terdiri
dari penetapan alokasi pupuk dan regulasi terkait pengelolaan pupuk bersubsidi;
b) Penyaluran Pupuk Bersubsidi; c) Verifikasi dan Validasi Penyaluran; d)
Pembayaran subsidi; e) Monitoring dan Evaluasi.
Penyaluran Pupuk Bersubsidi
a. Alokasi dan HET Pupuk
Bersubsidi
Alokasi
pupuk bersubsidi mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian dan Keputusan Menteri
Pertanian tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi pupuk bersubsidi yang
berlaku pada tahun berjalan. Alokasi menjadi dasar bagi pengadaan dan
penyaluran pupuk kepada para penerima pupuk bersubsidi sesuai Peraturan Menteri
Perdagangan No. 04 Tahun 2024 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi
Untuk Sektor Pertanian.
b. Kriteria Penerima Pupuk
Bersubsidi
Kriteria
penerima pupuk bersubsidi mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian No. 10 Tahun
2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk
Bersubsidi Sektor Pertanian. Menurut peraturan tersebut, pupuk bersubsidi
diperuntukan bagi Petani yang melakukan usaha tani subsektor:
a.
Tanaman Pangan dengan komoditas padi, jagung, kedelai.
b.
Hortikultura dengan komoditas cabai, bawang merah, bawang putih, dan/atau
c.
Perkebunan dengan komoditas kopi, tebu rakyat, kakao.
Adapun
luas lahan yang diusahakan oleh petani paling luas 2 (dua) hektare setiap musim
tanam dan diutamakan petani kecil yang melakukan usaha tani dengan lahan paling
luas 0,5 hektare.
c. Pengadaan dan Penyaluran
Pupuk Bersubsidi
Pengadaan
dan Penyaluran pupuk bersubsidi dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Menteri
Perdagangan No. 04 Tahun 2024 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi
Untuk Sektor Pertanian. Adapun pelaksana penyediaan pupuk bersubsidi sesuai
penugasan Menteri BUMN adalah PT Pupuk Indonesia (Persero) melalui produsen,
distributor, dan penyalur di wilayah tanggung jawab masing¬masing. Kewenangan
pengaturan tersebut menjadi tanggung jawab PT Pupuk Indonesia (Persero) sesuai
kemampuan produksi, dengan prinsip efisien dan efektif.
Selengapnya silahkan
download dan baca Petunjuk Teknis Juknis
Pengelolaan Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2024/2025. Link download DISINI
Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis Juknis Pengelolaan Pupuk
Bersubsidi Tahun Anggaran 2024/2025 Semoga ada manfaatnya.