Juknis Pengelolaan Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2024

Juknis Pengelolaan Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2024-2025


Juknis Pengelolaan Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2024 ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Prasarana Dan Sarana Pertanian Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2024

 

Penyediaan pangan, pakan untuk ternak, dan bioenergi sangat tergantung pada keberhasilan program pembangunan pertanian. Peran pertanian sangat strategis dalam mendukung perekonomian nasional terutama mewujudkan ketahanan pangan, meningkatkan daya swing, penyerapan tenaga kerja dan penanggulangan kemiskinan. Di sisi lain penyediaan kebutuhan pangan masyarakat merupakan tugas utama yang tidak ringan, yaitu diperkirakan penduduk Indonesia pada tahun 2050 mencapai 330,9 juta jiwa terbesar ke enam di dunia setelah India (United Nations Population 2019).

 

Upaya pencapaian produksi pertanian memerlukan dukungan prasarana dan sarana, termasuk pupuk yang berperan vital bagi pertumbuhan tanaman. Oleh karena itu, setiap tahunnya pemerintah mengalokasikan anggaran subsidi pupuk untuk mendorong peningkatan produktivitas dan kualitas basil pertanian sekaligus menjamin akses pupuk dengan harga terjangkau bagi para petani yang membutuhkan.

 

Ketersediaan pupuk, sebagai salah satu sarana produksi yang utama, terutama pupuk bersubsidi, diharapkan dapat dipenuhi sesuai azas 6 (enam) tepat yaitu: tepat waktu, jumlah, jenis, tempat, mutu dan harga. Dengan demikian, dalam pe ngelolaan pupuk bersubsidi diperlukan kesepahaman seluruh stakeholder terkait dalam mewujudkan tujuan tersebut.

Diktum KESATU Keputusan Direktur Jenderal Prasarana Dan Sarana Pertanian Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2024 menyatakan Menetapkan Petunjuk Teknis Pengelolaan Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

 

Diktum KEDUA KESATU Kepdirjen Prasarana Dan Sarana Pertanian Tentang Juknis Pengelolaan Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2024 menyatakan Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU merupakan dasar pelaksanaan Pengelolaan Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2024 bagi Aparatur Negara balk di tingkat Pusat maupun Daerah, serta pemangku kepentingan.

 

Diktum KETIGA Keputusan Direktur Jenderal Prasarana Dan Sarana Pertanian Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2024/2025 menyatakan Biaya yang diperlukan sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Tahun Anggaran 2024.

 

Diktum KEEMPAT Kepdirjen Prasarana Dan Sarana Pertanian Tentang Juknis Pengelolaan Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2024 menyatakan Ketentuan penyaluran dan pembayaran pupuk bersubsidi disesuaikan dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

 

Diktum KELIMA Keputusan Direktur Jenderal Prasarana Dan Sarana Pertanian Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2024 menyatakan Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Penyusunan Petunjuk Teknis Juknis Pengelolaan Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2024/2025 sebagai acuan bagi petugas pelaksana kegiatan, agar terdapat kesepahaman dalam pengelolaan pupuk bersubsidi oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah dan stakeholder terkait.

 

Petunjuk Teknis Juknis Pengelolaan Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2024/2025 disusun dengan tujuan untuk menjabarkan ketentuan terkait pengelolaan pupuk bersubsidi agar dapat dijadikan acuan bagi petugas yang menangani pupuk bersubsidi.

 

Sasaran dari Petunjuk Teknis Juknis Pengelolaan Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2024/2025 yaitu Aparat Dinas Pertanian dalam mengelola pupuk bersubsidi, petugas pengelolaan pupuk bersubsidi instansi I stakeholder terkait, petugas lapangan, Tim Verifikasi dan Validasi, serta petani penerima pupuk bersubsidi.

 

Ruang lingkup Petunjuk Teknis Juknis Pengelolaan Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2024/2025 meliputi: a) Persiapan yang terdiri dari penetapan alokasi pupuk dan regulasi terkait pengelolaan pupuk bersubsidi; b) Penyaluran Pupuk Bersubsidi; c) Verifikasi dan Validasi Penyaluran; d) Pembayaran subsidi; e) Monitoring dan Evaluasi.

 

Penyaluran Pupuk Bersubsidi

a. Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi

Alokasi pupuk bersubsidi mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian dan Keputusan Menteri Pertanian tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi pupuk bersubsidi yang berlaku pada tahun berjalan. Alokasi menjadi dasar bagi pengadaan dan penyaluran pupuk kepada para penerima pupuk bersubsidi sesuai Peraturan Menteri Perdagangan No. 04 Tahun 2024 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.

b. Kriteria Penerima Pupuk Bersubsidi

Kriteria penerima pupuk bersubsidi mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian No. 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Menurut peraturan tersebut, pupuk bersubsidi diperuntukan bagi Petani yang melakukan usaha tani subsektor:

a. Tanaman Pangan dengan komoditas padi, jagung, kedelai.

b. Hortikultura dengan komoditas cabai, bawang merah, bawang putih, dan/atau

c. Perkebunan dengan komoditas kopi, tebu rakyat, kakao.

Adapun luas lahan yang diusahakan oleh petani paling luas 2 (dua) hektare setiap musim tanam dan diutamakan petani kecil yang melakukan usaha tani dengan lahan paling luas 0,5 hektare.

 

c. Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi

Pengadaan dan Penyaluran pupuk bersubsidi dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan No. 04 Tahun 2024 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian. Adapun pelaksana penyediaan pupuk bersubsidi sesuai penugasan Menteri BUMN adalah PT Pupuk Indonesia (Persero) melalui produsen, distributor, dan penyalur di wilayah tanggung jawab masing¬masing. Kewenangan pengaturan tersebut menjadi tanggung jawab PT Pupuk Indonesia (Persero) sesuai kemampuan produksi, dengan prinsip efisien dan efektif. 

 

Selengapnya silahkan download dan baca Petunjuk Teknis Juknis Pengelolaan Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2024/2025. Link download DISINI

 

Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis Juknis Pengelolaan Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2024/2025 Semoga ada manfaatnya.

 



= Baca Juga =


Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter