Juknis Pelaksanaan Uji Kompetensi (UKOM) Penyuluh Agama Kristen Tahun 2024-2025 ditetapan melalui Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Kepdirjen Bimas) Kristen Nomor 143 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Uji Kompetensi Bagi Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Kristen.
Karakter
social masyarakat Kristen Indonesia menekankan pada nilai-nilai kasih,
toleransi, dan pengampunan, menghargai kehidupan yang dipenuhi dengan cinta,
perdamaian, dan kerukunan, juga memiliki karakter sosial yang peduli terhadap
sesama, menolak diskriminasi, intoleransi, dan fanatisme agama (Amiruddin, M.,
2016; Heryanto, A., 2018).
Kementerian
Agama melaksanakan tugas pemerintahan di bidang agama, dan salah satu misinya
adalah meningkatkan pemahaman dari praktik ajaran agama melalui penyuluh agama.
Oleh karena itu, kompetensi penyuluh agama sangat penting dalam tugas, tanggung
jawab, wewenang, dan hak yang diberikan oleh pejabat yang berwenang untuk
melakukan bimbingan atau penyuluhan agama, serta pengembangan bimbingan atau
penyuluhan agama dan pembangunan. (Renstra Kementerian Agama Tahun 2020-2025)
Penyuluh
Agama merupakan profesi yang menjadi ujung tombak Kementerian Agama. Peran
strategis Penyuluh Agama dengan keberadaannya sebagai garda terdepan memiliki
peran penting dalam menciptakan perdamaian, ketenteraman dan kerukunan melalui
bahasa agama pada masyarakat.
Penyuluh
agama harus memiliki pengetahuan, keterampilan, sikap, dan perilaku yang diperlukan
dalam tugas jabatannya secara profesional, efektif, dan efisien. Untuk mengukur
dan menilai kesesuaian kompetensi pemangku jabatan fungsional diperlukan uji
kompetensi, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 80
Tahun 2022 Pasal ayat (1).
Petunjuk teknis (Juknis) pelaksanaan Uji Kompetensi (UKOM)
Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Kristen bertujuan memberikan penjelasan
atau petunjuk mengenai tentang tata carapenyelenggaraan Uji Kompetensi Jahatan
Fungsional Penyuluh Agama Kristen.
Sasaran
pengguna Juknis Pelaksanaan Uji Kompetensi
(UKOM) Penyuluh Agama Kristen Tahun 2024-2025 adalah 1) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen; 2) Kantor
Wilayah Kementerian Agama Provinsi; 3) Kantor Kementcrian Agama Kabupaten Kota;
4) Penyuluh Agama Kristen; dan 5) Pegawai Negeri Sipil
Ruang
Lingkup Ruang Lingkup Petunjuk Juknis Pelaksanaan
Uji Kompetensi (UKOM) Penyuluh Agama Kristen Tahun 2024-2025, terdiri dari:
1) Peralahuluan; 2)Penyelenggara, Penguji, dan Kepesertaan; 3) Tahapan
Penyelenggaraan; 4) Monitoring dan Evaluasi; dan 5) Penutup.
Diktum
KESATU Kepdirjen Bimas Kristen Nomor 143 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Uji Kompetensi Bagi
Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Kristen menyatakan menetapkan Petunjuk
Teknis Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Kristen
sebagaimana tercantum dalam Lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari
Keputusan ini,
Diktum
KEDUA Kepdirjen Bimas Kristen Nomor 143 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Uji Kompetensi Bagi
Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Kristen menyatakan Petunjuk Teknis
Pelaksanaan ini merupakan pedoman dalam melaksanakan uji Kompetensi Jabatan
Penyuluh Agama Kristen.
Dikum
KETIGA Kepdirjen Bimas Kristen Nomor 143
Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis)
Pelaksanaan Uji Kompetensi Bagi Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Kristen
menyatakan Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,
Berdasarkan
Juknis Pelaksanaan Uji Kompetensi (UKOM)
Penyuluh Agama Kristen Tahun 2024-2025, berikut ini Persyaratan peserta Uji
Kompetensi (UKOM) Penyuluh Agama Kristen Tahun 2024-2025 melalui perpindahan dari jabatan antara lain
1.
Berstatus PNS
2. Memiliki Integritas dan Moralitas yang baik
3. Sehat jasmani dan rohani
4.
Berijazah sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
berijazah paling rendah sarjana atau diploma. empat sesuai dengan kualifikasi
pendidikan yang dibutuhkan untuk JF keahlian S-1 (Strata Satu)/D-IV Ilmu Agama
dan bidang ilmu keagamaan Kristen lainnya untuk Pengangkatan penyaluh agama
kategori keterampilan ilmu lainnya ke dalam kategori keahlian;
b.
Sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat sesuai dengan kualifikasi
pendidikan yang dibutuhkan untuk JF keterampilan
5.
Pengalaman minimal 2 tahun terakumulasi dalam bidang tugas jabatan fungsional
penyuluh agama Kristen
6.
Memiliki pengalaman dalam pelaksanaan
tugas di bidang JF yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun meliputi:
a.
Penempatan sesuai dengan bidang tugas jabatan fungsional penyuluh agama; dan /
atau
b.
Penugasan dalam kegiatan bidang tugas jabatan fungsional penyuluh agama;
dan/atau
c.
Pelatihan atau kegiatan pengembangan kompetensi lainnya yang terkait dengan
bidang tugas jabatan iungsional yang dilamar
7.
Nilai Predikat Kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakkhir
8.
Ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan fungsional yang dilamar
9.
Pada saat pengusulan, calon peserta uji kompetensi berusia:
a. 53 (lima pulula tiga) tahun untuk JF ahli
pertama dan JP ahli muda, dan kategori keterampilan
b. paling tinggi berusia 55 (lima puluh lima)
tahun untuk JF ahli madya
c. paling tinggi 60 (enam puluh) tahun untuk JF
ahli utama bagi PNS yang telah menduduki JPT
d.
dalam hal kebutuhan Unit Organisasi, perpindahan JF ahli utama ke dalam JF ahli
utama lainnya paling tinggi berusia 63 (enam puluh tiga) tahun.
Selelangkapnya
silahkan download dan baca Juknis Pelaksanaan
Uji Kompetensi (UKOM) Penyuluh Agama Kristen Tahun 2024-2025. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian
informasi tentang Kepdirjen Bimas Kristen Nomor 143 Tahun 2024 Tentang Petunjuk
Teknis (Juknis) Pelaksanaan Uji Kompetensi
Bagi Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Kristen. Semoga ada manfaatnya