Juknis Panduan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) SMA/SMK/SLB Tahun Pelajaran 2024/2025. Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) di sekolah merupakan kegiatan pertama masuk Sekolah untuk mengenalkan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep, pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur Sekolah. Pada kegiatan PLS tahun ini walaupun pandemi Covid 19 sudah mereda, namun tentunya pelaksanannnya harus masih memperhatikan protokol kesehatan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Dinas
Pendidikan Provinsi Jawa Barat tetap memberikan acuan materi untuk kegiatan
PLS, yang meliputi pengenalan sekolah, kurikulum Merdeka, materi tolak
kekerasan, sekolah ramah anak, peserta didik sadar hukum, tertib berlalu
lintas, sekolah sehat, anti narkoba dan muatan local sebagai materi tambahan
dari bagian dari diversifikasi kurikulum, sehingga terjadi simultan materi pada
kegiatan tersebut, dan dapat saling melengkapi satu sama lainnya.
Tentunya,
acuan materi yang disusun tersebut tetap memperhatikan peraturan dan ketentuan yang
berlaku. Pelaksanaan kegiatan PLS tetap harus sesuai dengan yang diamanatkan
dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 18 tahun 2016 tentang
Pengenalan Lingkungan sekolah bagi Siswa Baru. PLS di Sekolah Luar Biasa (SLB)
pelaksanaannya dapat mulai dari satuan pendidikan TKLB, SDLB SMPLB dan SMALB.
Selanjutnya, SOP PLS di SLB di buat oleh satuan pendidikan masing sesuai dengan
kebutuhan satuan pendidikan. Panduan atau
Petunjuk Teknis (Juknis) Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) SMA/SMK/SLB Provinsi Jawa Barat Tahun Pelajaran 2024/2025 ini dibuat dengan maksud agar satuan pendidikan
memiliki persepsi yang sama terhadap kegiatan PLS. Kepala sekolah, guru, siswa
baru, komite sekolah dan pengawas Pembina sekolah dapat memahami dan
melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, begitu pun dukunganyang optimal dari
orang tua, sehingga dapat mengaktualisasikan dan mewujudkan Gerakan Sekolah
Juara pada kegiatan PLS tahun 2024.
Latar
Belakang diterberitkannya Petunjuk
Teknis (Juknis) atau Panduan MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah)
SMA/SMK/SLB Tahun Pelajaran 2024/2025 adalah bahwa dalam Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan
bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik
agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga
negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Pengembangan potensi peserta
didik sebagaimana dimaksud dalam tujuan pendidikan nasional tersebut dapat diwujudkan
melalui kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
Pembinaan peserta didik semakin krusial pada jenjang Pendidikan Menengah, baik Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) maupun Sekolah Luar Biasa (SLB). Pada masa usia pendidikan tersebut, peserta didik lebih rentan terhadap pengaruh negatif, mengingat di era globalisasi ini berbagai informasi dapat dengan mudah diakses. Berbagai konten negatif, seperti: pornografi, radikalisme, dan lainnya dapat dengan mudah diakses oleh peserta didik. Melalui teknologi informasi, berbagai nilai-nilai asing juga dapat masuk dengan mudah, dimana nilai tersebut tidak selalu dalam bentuk positif tetapi juga negatif. Hal negatif tersebut dapat mempengaruhi pola pikir generasi muda Indonesia yang akan berakibat pada pergeseran nilai dan norma, dan selanjutnya dapat berimplikasi pada perilaku yang tidak sesuai dengan norma Bangsa Indonesia. Selain itu, peredaran Narkotika dan Obat/Bahan Berbahaya (Narkoba) juga semakin marak saat ini, hal ini tentunya harus menjadi perhatian bagi seluruh pengelola pendidikan dan pemangku kepentingan dalam upaya membentuk generasi muda Indonesia sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Kegiatan
pembinaan peserta didik akan dimulai dengan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan
Sekolah (MPLS). Dalam kegiatan tersebut juga akan disampaikan materi tentang
tolak kekerasan, keluarga sadar hukum dan tentang tertib berlalu lintas, budaya
hidup sehat, cara belajar efektif, dan tatakrama. Selain itu diberikan juga
materi Diversifikasi kurikulum yang melayani keberagaman kemampuan peserta
didik ini dapat dikelompokkan ke dalam: normal, sedang, dan rendah. Hal ini
diperlukan mengingat keberagaman karakteristik peserta didik, daerah, dan
sekolah sehingga cara penyampaian dan pencapaian kompetensi harus disesuaikan dengan
keadaan dan kemampuan daerah dan sekolah. Oleh karena melayani minat peserta didik
dan kebutuhan daerah maka daerah dan sekolahlah yang merancang dan juga melaksanakannya.
Begitu juga untuk melayani peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam
mengikuti proses pembelajaran karena adanya kelainan fisik, emosional, mental, social
dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa, serta yang berasal
dari daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil,
dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi
ekonomi. PLS di Sekolah Luar Biasa dilaksanakan mulai dari satuan pendidikan
TKLB, SDLB SMPLB dan SMALB. Selanjutnya, Standar Operasional Prosedur PLS di
SLB disusun oleh satuan pendidikan masing-masing sesuai dengan kebutuhan satuan
pendidikan.
Berdasarkan
Petunjuk Teknis (Juknis) atau Panduan
MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah) SMA/SMK/SLB Tahun Pelajaran 2024-2025,
Secara umum Panduan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) bertujuan untuk
memberikan acuan bagi sekolah untuk melaksanakan kegiatan PLS dalam rangka
mencapai tujuan pendidikan nasional. Secara khusus, pedoman ini bertujuan
antara lain untuk menjadikan Jawa Barat sebagai :
1.
Provinsi yang bebas dari segala bentuk kekerasan terhadap anak
2.
Provinsi yang ramah terhadap pertumbuhan dan perkembangan anak;
3.
Provinsi pusat pengembangan budaya dan karakter anak bangsa
Adapun
Sasaran Kegiatan kegiatan Panduan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) ini
adalah sebagai berikut
1.
Siswa dan siswi SMA/SMK/SLB di Provinsi Jawa Barat
2.
Kepala Sekolah dan Guru-guru di Satuan Pendidikan
3.
Pengawas Pembina Satuan Pendidikan
4.
Komite Sekolah di Satuan Pendidikan SMA/SMK/SLB
5.
Orang tua peserta didik baru
Selanjutnya
dinyatakan dalam Petunjuk Teknis
(Juknis) atau Panduan MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah) SMA/SMK/SLB
Tahun Pelajaran 2024-2025 terkait pengorganisasian dan pelaksanaan MPLS
tahun 2024 sebagai berikut.
A.
Pengorganisasian
Kegiatan
Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) tahun 2022 terdiri dari kegiatan :
1.
Persiapan PLS di tingkat provinsi dan satuan pendidikan;
2.
Pembukaan Tahun Ajaran Baru 2024/2025 dan Pembukaan PLS se-Jawa Barat tahun 2024;
dan
3.
Pelaksanaan PLS di satuan pendidikan masing-masing.
Pembukaan Tahun
Ajaran Baru dan PLS se-Jawa Barat dikoordinir oleh Dinas Pendidikan Provinsi
Jawa Barat, sedangkan PLS di satuan pendidikan dilaksanakan oleh satuan pendidikan
dibawah pengawasan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah di Provinsi Jawa Barat.
B.
Tujuan PLS
Pengenalan
lingkungan sekolah bertujuan untuk:
1.
mengenali potensi diri siswa baru;
2.
membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya,
antara lain terhadap kurikulum yang diberlakukan di satuan pendidikan, aspek
keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah;
3.
menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru;
4.
mengembangkan interaksi positif antar siswa dan warga sekolah lainnya; dan
5.
menumbuhkan perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai,
menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisplinan, hidup bersih dan sehat
untuk mewujudkan siswa yang memiliki nilai integritas, etos kerja, dan semangat
gotong royong.
C.
Materi Kegiatan
Materi
kegiatan dalam Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) sesuai dengan amanat Permendikbud
Nomor 18 tahun 2016 tentang Masa Pengenalan lingkungan Sekolah bagi Siswa baru.
(silabus terlampir) :
1.
Wawasan Kebangsaan dan Ideologi Pancasila, sebagai konsepsi cara pandang yang dilandasi
akan kesadaran diri sebagai warga dari suatu negara akan diri dan lingkungannya
di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, memberikan gambaran dan arah yang
jelas bagi kelangsungan hidup bangsa, sekaligus perkembangan kehidupan bangsa
dan Negara di masa depan. Pancasila sebagai landasan idiil, menjadi dasar bagi
memantapkan pemahaman konsepsi Wawasan Kebangsaan;
2.
Pendidikan Kepramukaan, adalah proses pembentukan kepribadian, kecakapan hidup,
dan akhlak mulia pramuka melalui penghayatan dan pengamalan nilai nilai
kepramukaan;
3.
Sekolah Ramah Anak, adalah Satuan pendidikan formal, nonformal, dan informal
yang mampu memberikan pemenuhan hak dan perlindungan khusus bagi anak termasuk mekanisme
pengaduan untuk penanganan kasus di satuan Pendidikan. Dalam materi ini disampaikan
jenis-jenis tindakan kekerasan anak serta berbagai alternatif tindakan penanganannya
di keluarga, sekolah maupun masyarakat;
4.
Keluarga Sadar Hukum, materi ini meliputi Kesadaran siswa sebagai warganegara
tentang hak dan kewajibannya di mata hukum sehingga siswa nantinya dengan
kemauan sendiri berusaha untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi dirinya;
5.
Tata Tertib berlalu Lintas, materi ini meliputi implementasi kesadaran siswa
dalam berlalulintas terutama dalam mengendarai kendaraan bermotor. Sehingga
siswa dapat bertingkah laku sebagai pemakai jalan sebagaimana diamanatkan oleh
undang-undang dan peraturan-peraturan lalu lintas serta norma-norma sopan
santun antara sesama pemakai jalan;
6.
Pendidikan Anti korupsi, proses untuk menguatkan sikap anti korupsi dalam diri
peserta didik, baik siswa maupun mahasiswa;
7.
Muatan Lokal, materi ini berisi tentang budaya lokal daerah yang dikembangkan
oleh Satuan Pendidikan sesuai dengan kondisi potensi daerah dan lingkungan
sekolah;
8.
Diversifikasi Kurikulum, Diversifikasi kurikulum dapat dilakukan untuk
diversifikasi penyelenggaraan pendidikan, diversifikasi materi kurikulum,
diversifikasi sarana dan prasarana dan diversifikasi penilaian. Hal ini karena
kurikulum nasional memuat standarisasi tentang kompetensi kelulusan dan
kompetensi dasar. Domain kompetensi ini meliputi kemampuan akademik (academic
competency) kemampuan kehidupan (life competency) dan karakter nasional
(national character). Diversifikasi kurikulum dapat dikelompokkan menjadi:
a.
Diversifikasi tema (tentatif) terdiri dari maritim, agraris, niaga/jasa;
b.
Diversifikasi geososiocultural mencakup basis potensi lokal konteks nasional
dan global (tetap dalam spirit bhinneka tunggal ika); dan
c.
Diversifikasi bangun/struktur kurikulum: “rumah makan padang”, guru dan siswa dapat
menikmati menu sesuai selera (disamping menu pokok – kompetensi utama).
Diversifikasi
kurikulum dapat dikembangkan sebagai berikut:
a.
Di level nasional mencakup maritim, agraris, dan niaga/jasa;
b.
Di level daerah meliputi budaya lokal, kearifan lokal, dan keragaman alam; dan
c.
Di level sekolah tergantung pada niche dan konteks masing-masing sekolah.
PLS
di Sekolah Luar Biasa dilaksanakan mulai dari satuan pendidikan TKLB, SDLB SMPLB
dan SMALB. Standar Operasional Prosedur PLS di SLB di buat oleh satuan pendidikan
masing-masing sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan.
Materi
PLS dapat dikembangkan sesuai karakteristik dan kebutuhan sekolah, mengacu pada
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor.18 tahun 2016 tentang
Pengenalan Lingkungan Sekolah.
Selengkapnya
silahkan baca Petunjuk Teknis (Juknis) atau Panduan MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah) SMA/SMK/SLB Tahun Pelajaran 2024-2025
Demikian
informasi tentang Petunjuk Teknis
(Juknis) atau Panduan MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah) SMA/SMK/SLB
Tahun Pelajaran 2024-2025. Semoga ada manfaatnya.