Juknis MPLS SMA SMK SLB Tahun Pelajaran 2024-2025

Juknis MPLS SMA SMK SLB Provinsi Jawa Barat Tahun Pelajaran 2024-2025


Juknis Panduan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) SMA/SMK/SLB Tahun Pelajaran 2024/2025. Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) di sekolah merupakan kegiatan pertama masuk Sekolah untuk mengenalkan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep, pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur Sekolah. Pada kegiatan PLS tahun ini walaupun pandemi Covid 19 sudah mereda, namun tentunya pelaksanannnya harus masih memperhatikan protokol kesehatan yang dikeluarkan oleh pemerintah.

 

Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat tetap memberikan acuan materi untuk kegiatan PLS, yang meliputi pengenalan sekolah, kurikulum Merdeka, materi tolak kekerasan, sekolah ramah anak, peserta didik sadar hukum, tertib berlalu lintas, sekolah sehat, anti narkoba dan muatan local sebagai materi tambahan dari bagian dari diversifikasi kurikulum, sehingga terjadi simultan materi pada kegiatan tersebut, dan dapat saling melengkapi satu sama lainnya.

 

Tentunya, acuan materi yang disusun tersebut tetap memperhatikan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Pelaksanaan kegiatan PLS tetap harus sesuai dengan yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 18 tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan sekolah bagi Siswa Baru. PLS di Sekolah Luar Biasa (SLB) pelaksanaannya dapat mulai dari satuan pendidikan TKLB, SDLB SMPLB dan SMALB. Selanjutnya, SOP PLS di SLB di buat oleh satuan pendidikan masing sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan. Panduan atau Petunjuk Teknis (Juknis) Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) SMA/SMK/SLB Provinsi Jawa Barat Tahun Pelajaran 2024/2025 ini dibuat dengan maksud agar satuan pendidikan memiliki persepsi yang sama terhadap kegiatan PLS. Kepala sekolah, guru, siswa baru, komite sekolah dan pengawas Pembina sekolah dapat memahami dan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, begitu pun dukunganyang optimal dari orang tua, sehingga dapat mengaktualisasikan dan mewujudkan Gerakan Sekolah Juara pada kegiatan PLS tahun 2024.

 

Latar Belakang diterberitkannya Petunjuk Teknis (Juknis) atau Panduan MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah) SMA/SMK/SLB Tahun Pelajaran 2024/2025 adalah bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Pengembangan potensi peserta didik sebagaimana dimaksud dalam tujuan pendidikan nasional tersebut dapat diwujudkan melalui kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.

 

Pembinaan peserta didik semakin krusial pada jenjang Pendidikan Menengah, baik Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) maupun Sekolah Luar Biasa (SLB). Pada masa usia pendidikan tersebut, peserta didik lebih rentan terhadap pengaruh negatif, mengingat di era globalisasi ini berbagai informasi dapat dengan mudah diakses. Berbagai konten negatif, seperti: pornografi, radikalisme, dan lainnya dapat dengan mudah diakses oleh peserta didik. Melalui teknologi informasi, berbagai nilai-nilai asing juga dapat masuk dengan mudah, dimana nilai tersebut tidak selalu dalam bentuk positif tetapi juga negatif. Hal negatif tersebut dapat mempengaruhi pola pikir generasi muda Indonesia yang akan berakibat pada pergeseran nilai dan norma, dan selanjutnya dapat berimplikasi pada perilaku yang tidak sesuai dengan norma Bangsa Indonesia. Selain itu, peredaran Narkotika dan Obat/Bahan Berbahaya (Narkoba) juga semakin marak saat ini, hal ini tentunya harus menjadi perhatian bagi seluruh pengelola pendidikan dan pemangku kepentingan dalam upaya membentuk generasi muda Indonesia sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

 

Kegiatan pembinaan peserta didik akan dimulai dengan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Dalam kegiatan tersebut juga akan disampaikan materi tentang tolak kekerasan, keluarga sadar hukum dan tentang tertib berlalu lintas, budaya hidup sehat, cara belajar efektif, dan tatakrama. Selain itu diberikan juga materi Diversifikasi kurikulum yang melayani keberagaman kemampuan peserta didik ini dapat dikelompokkan ke dalam: normal, sedang, dan rendah. Hal ini diperlukan mengingat keberagaman karakteristik peserta didik, daerah, dan sekolah sehingga cara penyampaian dan pencapaian kompetensi harus disesuaikan dengan keadaan dan kemampuan daerah dan sekolah. Oleh karena melayani minat peserta didik dan kebutuhan daerah maka daerah dan sekolahlah yang merancang dan juga melaksanakannya. Begitu juga untuk melayani peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena adanya kelainan fisik, emosional, mental, social dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa, serta yang berasal dari daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi. PLS di Sekolah Luar Biasa dilaksanakan mulai dari satuan pendidikan TKLB, SDLB SMPLB dan SMALB. Selanjutnya, Standar Operasional Prosedur PLS di SLB disusun oleh satuan pendidikan masing-masing sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan.

 

Berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) atau Panduan MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah) SMA/SMK/SLB Tahun Pelajaran 2024-2025, Secara umum Panduan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) bertujuan untuk memberikan acuan bagi sekolah untuk melaksanakan kegiatan PLS dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional. Secara khusus, pedoman ini bertujuan antara lain untuk menjadikan Jawa Barat sebagai :

1. Provinsi yang bebas dari segala bentuk kekerasan terhadap anak

2. Provinsi yang ramah terhadap pertumbuhan dan perkembangan anak;

3. Provinsi pusat pengembangan budaya dan karakter anak bangsa

 

Adapun Sasaran Kegiatan kegiatan Panduan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) ini adalah sebagai berikut

1. Siswa dan siswi SMA/SMK/SLB di Provinsi Jawa Barat

2. Kepala Sekolah dan Guru-guru di Satuan Pendidikan

3. Pengawas Pembina Satuan Pendidikan

4. Komite Sekolah di Satuan Pendidikan SMA/SMK/SLB

5. Orang tua peserta didik baru

 

Selanjutnya dinyatakan dalam Petunjuk Teknis (Juknis) atau Panduan MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah) SMA/SMK/SLB Tahun Pelajaran 2024-2025 terkait pengorganisasian dan pelaksanaan MPLS tahun 2024 sebagai berikut.

 

A. Pengorganisasian

Kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) tahun 2022 terdiri dari kegiatan :

1. Persiapan PLS di tingkat provinsi dan satuan pendidikan;

2. Pembukaan Tahun Ajaran Baru 2024/2025 dan Pembukaan PLS se-Jawa Barat tahun 2024; dan

3. Pelaksanaan PLS di satuan pendidikan masing-masing.

Pembukaan Tahun Ajaran Baru dan PLS se-Jawa Barat dikoordinir oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, sedangkan PLS di satuan pendidikan dilaksanakan oleh satuan pendidikan dibawah pengawasan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah di Provinsi Jawa Barat.

 

B. Tujuan PLS

Pengenalan lingkungan sekolah bertujuan untuk:

1. mengenali potensi diri siswa baru;

2. membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap kurikulum yang diberlakukan di satuan pendidikan, aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah;

3. menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru;

4. mengembangkan interaksi positif antar siswa dan warga sekolah lainnya; dan

5. menumbuhkan perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memiliki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.

 

C. Materi Kegiatan

Materi kegiatan dalam Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) sesuai dengan amanat Permendikbud Nomor 18 tahun 2016 tentang Masa Pengenalan lingkungan Sekolah bagi Siswa baru. (silabus terlampir) :

1. Wawasan Kebangsaan dan Ideologi Pancasila, sebagai konsepsi cara pandang yang dilandasi akan kesadaran diri sebagai warga dari suatu negara akan diri dan lingkungannya di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, memberikan gambaran dan arah yang jelas bagi kelangsungan hidup bangsa, sekaligus perkembangan kehidupan bangsa dan Negara di masa depan. Pancasila sebagai landasan idiil, menjadi dasar bagi memantapkan pemahaman konsepsi Wawasan Kebangsaan;

2. Pendidikan Kepramukaan, adalah proses pembentukan kepribadian, kecakapan hidup, dan akhlak mulia pramuka melalui penghayatan dan pengamalan nilai nilai kepramukaan;

3. Sekolah Ramah Anak, adalah Satuan pendidikan formal, nonformal, dan informal yang mampu memberikan pemenuhan hak dan perlindungan khusus bagi anak termasuk mekanisme pengaduan untuk penanganan kasus di satuan Pendidikan. Dalam materi ini disampaikan jenis-jenis tindakan kekerasan anak serta berbagai alternatif tindakan penanganannya di keluarga, sekolah maupun masyarakat;

4. Keluarga Sadar Hukum, materi ini meliputi Kesadaran siswa sebagai warganegara tentang hak dan kewajibannya di mata hukum sehingga siswa nantinya dengan kemauan sendiri berusaha untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi dirinya;

5. Tata Tertib berlalu Lintas, materi ini meliputi implementasi kesadaran siswa dalam berlalulintas terutama dalam mengendarai kendaraan bermotor. Sehingga siswa dapat bertingkah laku sebagai pemakai jalan sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang dan peraturan-peraturan lalu lintas serta norma-norma sopan santun antara sesama pemakai jalan;

6. Pendidikan Anti korupsi, proses untuk menguatkan sikap anti korupsi dalam diri peserta didik, baik siswa maupun mahasiswa;

7. Muatan Lokal, materi ini berisi tentang budaya lokal daerah yang dikembangkan oleh Satuan Pendidikan sesuai dengan kondisi potensi daerah dan lingkungan sekolah;

8. Diversifikasi Kurikulum, Diversifikasi kurikulum dapat dilakukan untuk diversifikasi penyelenggaraan pendidikan, diversifikasi materi kurikulum, diversifikasi sarana dan prasarana dan diversifikasi penilaian. Hal ini karena kurikulum nasional memuat standarisasi tentang kompetensi kelulusan dan kompetensi dasar. Domain kompetensi ini meliputi kemampuan akademik (academic competency) kemampuan kehidupan (life competency) dan karakter nasional (national character). Diversifikasi kurikulum dapat dikelompokkan menjadi:

a. Diversifikasi tema (tentatif) terdiri dari maritim, agraris, niaga/jasa;

b. Diversifikasi geososiocultural mencakup basis potensi lokal konteks nasional dan global (tetap dalam spirit bhinneka tunggal ika); dan

c. Diversifikasi bangun/struktur kurikulum: “rumah makan padang”, guru dan siswa dapat menikmati menu sesuai selera (disamping menu pokok – kompetensi utama).

Diversifikasi kurikulum dapat dikembangkan sebagai berikut:

a. Di level nasional mencakup maritim, agraris, dan niaga/jasa;

b. Di level daerah meliputi budaya lokal, kearifan lokal, dan keragaman alam; dan

c. Di level sekolah tergantung pada niche dan konteks masing-masing sekolah.

PLS di Sekolah Luar Biasa dilaksanakan mulai dari satuan pendidikan TKLB, SDLB SMPLB dan SMALB. Standar Operasional Prosedur PLS di SLB di buat oleh satuan pendidikan masing-masing sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan.

Materi PLS dapat dikembangkan sesuai karakteristik dan kebutuhan sekolah, mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor.18 tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah.

 

Selengkapnya silahkan baca Petunjuk Teknis (Juknis) atau Panduan MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah) SMA/SMK/SLB Tahun Pelajaran 2024-2025

 

Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis (Juknis) atau Panduan MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah) SMA/SMK/SLB Tahun Pelajaran 2024-2025. Semoga ada manfaatnya.

 

 



= Baca Juga =


Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter