Juknis Bantuan Program Pelatihan BLK Komunitasi (Kemenaker) Tahun 2023 disampaikan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi Dan Produktivitas Nomor 2/3836/LP.03.02/XII/2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Program Pelatihan Balai Latihan Kerja Komunitas Tahun Anggaran 2023.
Pertimbangan
diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi Dan
Produktivitas Nomor 2/3836/LP.03.02/XII/2022 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis
Bantuan Program Pelatihan BLK Komunitasi (Kemenaker) Tahun 2023/2024 adalah a) bahwa dalam
rangka meningkatkan daya saing tenaga kerja, perlu dilakukan peningkatan
kompetensi tenaga kerja melalui pelatihan kerja; b) bahwa kegiatan pelatihan kerja
perlu dioptimalkan dengan melibatkan Balai Latihan Kerja Komunitas sebagai
upaya meningkatkan akses dan mutu pelatihan kepada masyarakat secara luas; c) bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas tentang
Petunjuk Teknis Bantuan Program Pelatihan Balai Latihan Kerja Komunitas Tahun
Anggaran 2023.
Peningkatan
kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) merupakan salah satu program prioritas pemerintah
dalam Kabinet Indonesia Maju 2019-2024 di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo.
Hal ini dilakukan antara lain untuk memacu percepatan peningkatan kompetensi dalam
menghadapi perubahan dunia kerja akibat pengaruh teknologi digitalisasi
(industri 4.0) serta memanfaatkan momentum bonus demografi. Percepatan
peningkatan kompetensi sebagaimana dimaksud antara lain dilakukan melalui
pelatihan kerja. Pelatihan kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh,
meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin,
sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan
jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan. Pelatihan kerja merupakan salah
satu jalur efektif untuk meningkatkan kualitas kompetensi kerja serta mengembangkan
karier tenaga kerja, karena dapat diselenggarakan untuk jangka waktu singkat
dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan pengguna tenaga kerja/industri. Dengan demikian,
pelatihan kerja pada dasarnya dirancang untuk memenuhi kebutuhan pengguna tenaga
kerja/industri, atau untuk kebutuhan berwirausaha.
Pelaksanaan
pelatihan kerja, pada umumnya diselenggarakan oleh lembaga pelatihan
pemerintah, swasta, dan perusahaan. Dengan demikian lembaga pelatihan kerja memiliki
peranan yang sangat penting dan menentukan dalam percepatan peningkatan kompetensi
sebagaimana dimaksud.
Dinyatakan
dalam Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Program Pelatihan BLK Komunitasi (Kemenaker) Tahun
2023/2024 bahwa sebagai leading sector pelatihan kerja, Kementerian Ketenagakerjaan
melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas selama
ini telah mengkoordinasikan lembaga-lembaga pelatihan kerja yang ada baik milik
pemerintah, swasta, maupun perusahaan dan juga memfasilitasi berbagai
program-program yang terkait dengan pelatihan kerja, yang semuanya bertujuan untuk
meningkatkan kompetensi sumber daya manusia/tenaga kerja. Oleh karena itu dalam
rangka memperluas percepatan peningkatan kompetensi tenaga kerja Indonesia, Kementerian
Ketenagakerjaan antara lain memberikan ruang kepada komponen dan komunitas masyarakat
untuk bersinergi dalam program-program yang terkait dengan pelatihan kerja. Salah
satu bentuk sinergi yang dilakukan adalah memberikan stimulan berupa pendirian
Balai Latihan Kerja Komunitas, melalui bantuan pembangunan gedung dan peralatan
pelatihan, serta bantuan program pelatihan kepada yayasan/lembaga keagamaan non
pemerintah serta konfederasi/federasi serikat pekerja/serikat buruh yang
bergerak di bidang pengembangan sumber daya manusia.
Keberadaan
lembaga-lembaga tersebut sangat strategis, selain karena sudah memiliki komunitas
tersendiri juga posisinya/letaknya berada pada “akar rumput”. Oleh karena itu, lembaga-lembaga
tersebut didorong sebagai pelaksana pelatihan berbasis kompetensi agar
masyarakat di sekitarnya memiliki akses untuk meningkatkan kompetensi yang
sesuai dengan kebutuhan pasar kerja sehingga mampu mengisi kebutuhan tenaga kerja.
Diktum
KESATU Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi Dan Produktivitas
Nomor 2/3836/LP.03.02/XII/2022 Tentang Petunjuk
Teknis (Juknis) Bantuan Program Pelatihan Balai Latihan Kerja Komunitas Tahun
Anggaran 2023 menyatakan Petunjuk Teknis Bantuan Program Pelatihan Balai Latihan
Kerja Komunitas Tahun Anggaran 2023 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.
Diktum
KEDUA Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi Dan Produktivitas
Nomor 2/3836/LP.03.02/XII/2022 Tentang Petunjuk
Teknis atau Juknis Bantuan Program Pelatihan BLK
Komunitasi (Kemenaker) Tahun 2023/2024 mebnyatakan Petunjuk Teknis sebagaimana
dimaksud dalam Diktum KESATU digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan
penyaluran Bantuan Program Pelatihan Balai Latihan Kerja Komunitas Tahun
Anggaran 2023.
Diktum
KETIGA Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan
Program Pelatihan Balai Latihan Kerja Komunitas Tahun Anggaran 2023 menyatakan
Bantuan Program Pelatihan Balai Latihan Kerja Komunitas Tahun Anggaran 2023 diberikan
kepada lembaga penerima bantuan pembangunan gedung workshop dan pemberian peralatan
pelatihan Balai Latihan Kerja Komunitas pada Tahun Anggaran 2020 sampai dengan
Tahun Anggaran 2022.
Diktum
KEEMPAT Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan
Program Pelatihan Balai Latihan Kerja Komunitas Tahun Anggaran 2023 menyatakan
Pada saat Keputusan Direktur Jenderal ini ditetapkan, Keputusan Direktur Jenderal
Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Nomor 2/801/LP.03.02/IV/2022 tentang Petunjuk
Teknis Bantuan Program Pelatihan Balai Latihan Kerja Komunitas Tahun Anggaran 2022,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Diktun
KELIMA menyatakan Pada saat Keputusan Direktur Jenderal ini ditetapkan, Keputusan
Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Nomor 2/801/LP.03.02/IV/2022
tentang Petunjuk Teknis Bantuan Program Pelatihan Balai Latihan Kerja Komunitas
Tahun Anggaran 2022, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan tanggal 31
Desember 2022.
Tujuan
diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi Dan
Produktivitas Nomor 2/3836/LP.03.02/XII/2022 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis
Bantuan Program Pelatihan BLK Komunitasi (Kemenaker) Tahun 2023/2024 adalah: 1) Sebagai acuan
perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian dalam mengelola serta mempertanggungjawabkan
dana bantuan secara efektif dan efisien. 2) Memberikan pemahaman kepada pihak terkait
tentang pengelolaan anggaran Bantuan Program Pelatihan Balai Latihan Kerja
Komunitas dalam menjalankan tugasnya. 3. Meningkatkan efisiensi dan
efektivitas, ketertiban, transparansi serta akuntabilitas pengelolaan Bantuan Program
Pelatihan Balai Latihan Kerja Komunitas. 4. Meningkatnya kualitas perencanaan, pelaksanaan,
monitoring, evaluasi dan pelaporan. 5. Meningkatnya koordinasi dan keterpaduan dalam
pelaksanaan Bantuan Program Pelatihan Balai Latihan Kerja Komunitas.
Sasaran
diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi Dan
Produktivitas Nomor 2/3836/LP.03.02/XII/2022 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis
Bantuan Program Pelatihan BLK Komunitasi (Kemenaker) Tahun 2023/2024 adalah sebagai brikut: 1)
Meningkatnya kualitas/kompetensi sumber daya manusia di wilayah/lingkungan
Balai Latihan Kerja Komunitas. 2) Mempermudah akses untuk mengikuti pelatihan bagi
masyarakat di wilayah/lingkungan Balai Latihan Kerja Komunitas. 3) Mendorong pertumbuhan
sumber-sumber ekonomi baru bagi masyarakat. 4) Terlaksananya pengelolaan dan penyaluran
bantuan pemerintah secara tepat waktu dan tepat sasaran. 5) Meningkatnya kualitas
tata kelola pelayanan pelatihan di BLK Komunitas.
Selengkapnya silahkan download dan baca Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi Dan Produktivitas Nomor 2/3836/LP.03.02/XII/2022 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Program Pelatihan BLK Komunitasi (Kemenaker) Tahun 2023. LINK DOWNLOAD DISINI.
Demikian
informasi tentang Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi Dan
Produktivitas Nomor 2/3836/LP.03.02/XII/2022 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis
Bantuan Program Pelatihan BLK Komunitasi (Kemenaker) Tahun 2023/2024. Semoga ada manfaatnya.