Juknis Bantuan Program Pelatihan BLK Komunitasi (Kemenaker) Tahun 2023

Juknis Bantuan Program Pelatihan BLK Komunitasi (Kemenaker) Tahun 2023


Juknis Bantuan Program Pelatihan BLK Komunitasi (Kemenaker) Tahun 2023 disampaikan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi Dan Produktivitas Nomor 2/3836/LP.03.02/XII/2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Program Pelatihan Balai Latihan Kerja Komunitas Tahun Anggaran 2023.

 

Pertimbangan diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi Dan Produktivitas Nomor 2/3836/LP.03.02/XII/2022 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Program Pelatihan BLK Komunitasi (Kemenaker) Tahun 2023/2024 adalah a) bahwa dalam rangka meningkatkan daya saing tenaga kerja, perlu dilakukan peningkatan kompetensi tenaga kerja melalui pelatihan kerja; b) bahwa kegiatan pelatihan kerja perlu dioptimalkan dengan melibatkan Balai Latihan Kerja Komunitas sebagai upaya meningkatkan akses dan mutu pelatihan kepada masyarakat secara luas; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas tentang Petunjuk Teknis Bantuan Program Pelatihan Balai Latihan Kerja Komunitas Tahun Anggaran 2023.

 

Peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) merupakan salah satu program prioritas pemerintah dalam Kabinet Indonesia Maju 2019-2024 di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo. Hal ini dilakukan antara lain untuk memacu percepatan peningkatan kompetensi dalam menghadapi perubahan dunia kerja akibat pengaruh teknologi digitalisasi (industri 4.0) serta memanfaatkan momentum bonus demografi. Percepatan peningkatan kompetensi sebagaimana dimaksud antara lain dilakukan melalui pelatihan kerja. Pelatihan kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan. Pelatihan kerja merupakan salah satu jalur efektif untuk meningkatkan kualitas kompetensi kerja serta mengembangkan karier tenaga kerja, karena dapat diselenggarakan untuk jangka waktu singkat dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan pengguna tenaga kerja/industri. Dengan demikian, pelatihan kerja pada dasarnya dirancang untuk memenuhi kebutuhan pengguna tenaga kerja/industri, atau untuk kebutuhan berwirausaha.

 

Pelaksanaan pelatihan kerja, pada umumnya diselenggarakan oleh lembaga pelatihan pemerintah, swasta, dan perusahaan. Dengan demikian lembaga pelatihan kerja memiliki peranan yang sangat penting dan menentukan dalam percepatan peningkatan kompetensi sebagaimana dimaksud.

 

Dinyatakan dalam Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Program Pelatihan BLK Komunitasi (Kemenaker) Tahun 2023/2024 bahwa sebagai leading sector pelatihan kerja, Kementerian Ketenagakerjaan melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas selama ini telah mengkoordinasikan lembaga-lembaga pelatihan kerja yang ada baik milik pemerintah, swasta, maupun perusahaan dan juga memfasilitasi berbagai program-program yang terkait dengan pelatihan kerja, yang semuanya bertujuan untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia/tenaga kerja. Oleh karena itu dalam rangka memperluas percepatan peningkatan kompetensi tenaga kerja Indonesia, Kementerian Ketenagakerjaan antara lain memberikan ruang kepada komponen dan komunitas masyarakat untuk bersinergi dalam program-program yang terkait dengan pelatihan kerja. Salah satu bentuk sinergi yang dilakukan adalah memberikan stimulan berupa pendirian Balai Latihan Kerja Komunitas, melalui bantuan pembangunan gedung dan peralatan pelatihan, serta bantuan program pelatihan kepada yayasan/lembaga keagamaan non pemerintah serta konfederasi/federasi serikat pekerja/serikat buruh yang bergerak di bidang pengembangan sumber daya manusia.

 

Keberadaan lembaga-lembaga tersebut sangat strategis, selain karena sudah memiliki komunitas tersendiri juga posisinya/letaknya berada pada “akar rumput”. Oleh karena itu, lembaga-lembaga tersebut didorong sebagai pelaksana pelatihan berbasis kompetensi agar masyarakat di sekitarnya memiliki akses untuk meningkatkan kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja sehingga mampu mengisi kebutuhan tenaga kerja.

 

Diktum KESATU Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi Dan Produktivitas Nomor 2/3836/LP.03.02/XII/2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Program Pelatihan Balai Latihan Kerja Komunitas Tahun Anggaran 2023 menyatakan Petunjuk Teknis Bantuan Program Pelatihan Balai Latihan Kerja Komunitas Tahun Anggaran 2023 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.

 

Diktum KEDUA Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi Dan Produktivitas Nomor 2/3836/LP.03.02/XII/2022 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Program Pelatihan BLK Komunitasi (Kemenaker) Tahun 2023/2024 mebnyatakan Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan penyaluran Bantuan Program Pelatihan Balai Latihan Kerja Komunitas Tahun Anggaran 2023.

 

Diktum KETIGA Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Program Pelatihan Balai Latihan Kerja Komunitas Tahun Anggaran 2023 menyatakan Bantuan Program Pelatihan Balai Latihan Kerja Komunitas Tahun Anggaran 2023 diberikan kepada lembaga penerima bantuan pembangunan gedung workshop dan pemberian peralatan pelatihan Balai Latihan Kerja Komunitas pada Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Tahun Anggaran 2022.

 

Diktum KEEMPAT Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Program Pelatihan Balai Latihan Kerja Komunitas Tahun Anggaran 2023 menyatakan Pada saat Keputusan Direktur Jenderal ini ditetapkan, Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Nomor 2/801/LP.03.02/IV/2022 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Program Pelatihan Balai Latihan Kerja Komunitas Tahun Anggaran 2022, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Diktun KELIMA menyatakan Pada saat Keputusan Direktur Jenderal ini ditetapkan, Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Nomor 2/801/LP.03.02/IV/2022 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Program Pelatihan Balai Latihan Kerja Komunitas Tahun Anggaran 2022, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.

 

Tujuan diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi Dan Produktivitas Nomor 2/3836/LP.03.02/XII/2022 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Program Pelatihan BLK Komunitasi (Kemenaker) Tahun 2023/2024 adalah: 1) Sebagai acuan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian dalam mengelola serta mempertanggungjawabkan dana bantuan secara efektif dan efisien. 2) Memberikan pemahaman kepada pihak terkait tentang pengelolaan anggaran Bantuan Program Pelatihan Balai Latihan Kerja Komunitas dalam menjalankan tugasnya. 3. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas, ketertiban, transparansi serta akuntabilitas pengelolaan Bantuan Program Pelatihan Balai Latihan Kerja Komunitas. 4. Meningkatnya kualitas perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan. 5. Meningkatnya koordinasi dan keterpaduan dalam pelaksanaan Bantuan Program Pelatihan Balai Latihan Kerja Komunitas.

 

Sasaran diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi Dan Produktivitas Nomor 2/3836/LP.03.02/XII/2022 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Program Pelatihan BLK Komunitasi (Kemenaker) Tahun 2023/2024 adalah sebagai brikut: 1) Meningkatnya kualitas/kompetensi sumber daya manusia di wilayah/lingkungan Balai Latihan Kerja Komunitas. 2) Mempermudah akses untuk mengikuti pelatihan bagi masyarakat di wilayah/lingkungan Balai Latihan Kerja Komunitas. 3) Mendorong pertumbuhan sumber-sumber ekonomi baru bagi masyarakat. 4) Terlaksananya pengelolaan dan penyaluran bantuan pemerintah secara tepat waktu dan tepat sasaran. 5) Meningkatnya kualitas tata kelola pelayanan pelatihan di BLK Komunitas.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi Dan Produktivitas Nomor 2/3836/LP.03.02/XII/2022 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Program Pelatihan BLK Komunitasi (Kemenaker) Tahun 2023. LINK DOWNLOAD DISINI.

 

Demikian informasi tentang Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi Dan Produktivitas Nomor 2/3836/LP.03.02/XII/2022 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Program Pelatihan BLK Komunitasi (Kemenaker) Tahun 2023/2024. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =


Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter